Lompat ke isi

Konsep:Muzara'ah dan Musaqat

Dari wikishia

Muzara'ah dan Musaqat adalah termasuk akad-akad syar'i dalam urusan yang berkaitan dengan pertanian dan perkebunan. Muzara'ah adalah transaksi di mana salah satu pihak menyerahkan sebidang tanah untuk jangka waktu tertentu kepada pihak lain agar ia bertani di dalamnya dengan imbalan bagian dari hasil tanah tersebut. Musaqat juga merupakan transaksi di mana seseorang bekerja pada pohon-pohon milik orang lain dengan imbalan bagian dari buahnya (buah, daun, atau bunga).

Muzara'ah dan musaqat diperbolehkan menurut mayoritas fukaha muslim. Mereka menyimpulkan kebolehan dan keabsahan kedua transaksi ini dengan bersandar pada riwayat-riwayat dan ijmak fukaha. Untuk muzara'ah dan musaqat, di antara bab-bab fikih telah dikhususkan bab tersendiri dan para fukaha di dalamnya telah menjelaskan hukum-hukum yang bersifat umum antara kedua transaksi ini serta hukum-hukum yang khusus untuk masing-masingnya.

Di antara syarat sahnya muzara'ah dan musaqat adalah bahwa pada saat akad, bagian masing-masing pihak harus ditentukan secara musya' (bersama) seperti setengah, sepertiga, seperempat, dan juga jangka waktu muzara'ah dan musaqat harus diketahui.

Menurut fukaha, muzara'ah dan musaqat termasuk dari akad lazim dan tak satu pun dari kedua belah pihak dapat membatalkannya tanpa keridaan pihak lainnya.

Sebagian fukaha menganggap sah muzara'ah dan musaqat secara mu'athati. Dalam muzara'ah dan musaqat mu'athati tanpa dibacakannya sighat dengan lafaz, pemilik menyerahkan tanah atau kebunnya dengan niat untuk dikerjakan di dalamnya kepada petani atau tukang kebun dan ia pun mulai bekerja dengan niat tersebut.

Kedudukan

Muzara'ah dan musaqat termasuk dari akad-akad syar'i yang dibahas di dalam fikih.[1] Menurut Muhammad Sa'id Hakim, seorang fukaha Syiah, muzara'ah dan musaqat memiliki kesamaan dan kemiripan dalam banyak hukum;[2] oleh karena itu dalam sebagian karya fikih seperti Syara'i' al-Islam,[3] Mukhtashar an-Nafi'[4] dan Wasa'il asy-Syi'ah[5] pembahasannya dilakukan di dalam satu kitab atau bab fikih.[6]

Menurut para fukaha, lafaz "musaqat" tidak disebutkan secara jelas di bagian manapun dari Al-Qur'an dan riwayat-riwayat, dan lafaz ini kemudian dibuat oleh para fukaha; oleh karena itu dalam klasifikasi kitab-kitab fikih ulama Syiah terdahulu hanya muzara'ah yang disebutkan sebagai salah satu bab fikih[7] dan hadis-hadis serta pembahasan-pembahasan terkait musaqat diajukan di bawahnya.[8]

Muzara'ah dan musaqat diperbolehkan menurut mayoritas fukaha muslim.[9] Untuk menjelaskan kebolehan dan keabsahan kedua transaksi ini, mereka bersandar pada dalil-dalil seperti riwayat-riwayat[10] dan ijmak fukaha.[11][12] Selain itu, Sayyid Yazdi meyakini bahwa transaksi-transaksi ini masuk akal ('uqala'i) dan tidak ada larangan yang datang dari syari' (pembuat syariat) terhadapnya.[13]

Terminologi

Muzara'ah adalah transaksi yang berdasarkan pada penyerahan sebidang tanah untuk jangka waktu tertentu dari salah satu pihak kepada pihak lain agar ia bertani di dalamnya dan membagi hasil yang diperoleh di antara mereka.[14] Muzara'ah secara bahasa berasal dari kata "zar'" dan kata ini memiliki dua makna: pertama bermakna menanam benih di tanah[15] dan yang kedua bermakna menumbuhkan (inbat).[16]

Musaqat adalah transaksi di mana seseorang bekerja pada pohon-pohon milik orang lain dengan tujuan agar sebagai imbalan atas pekerjaannya, ia memiliki bagian dari buah pohon-pohon ini (buah, daun, atau bunga).[17] Lafaz musaqat berasal dari akar kata "saqy" yang bermakna "mengairi"[18] dan karena mengairi pohon-pohon adalah pekerjaan yang paling jelas dan paling bermanfaat yang diperhatikan dalam transaksi ini, maka transaksi ini dinamakan dengan judul "musaqat".[19]

Menurut para fukaha, akad-akad muzara'ah dan musaqat memerlukan Ijab dan KabulTemplat:Yad.[20] Ijab dan kabul dalam muzara'ah adalah dengan pemilik tanah mengatakan "Aku menyerahkan tanah ini kepadamu untuk bertani." dan pihak lain mengatakan "Aku menerima"[21] dan dalam akad musaqat adalah dengan pemilik pohon mengatakan "Aku menyerahkan pohon-pohon ini kepadamu untuk diairi dan dipelihara." dan pihak lain mengatakan "Aku menerima".[22]

Hukum-hukum

Muzara'ah dan musaqat memiliki kesamaan dalam beberapa hukum dan perbedaan dalam sebagian lainnya:

Hukum-hukum Bersama

Beberapa hukum yang bersifat umum antara muzara'ah dan musaqat adalah sebagai berikut:

  • Menurut sebagian fukaha, ijab dan kabul dalam muzara'ah dan musaqat baik menggunakan bahasa Arab, Persia, atau bahasa lainnya, adalah sah[23] namun menurut Syahid Tsani lafaz ijab dan kabul harus menggunakan bahasa Arab.[24]
  • Menurut sebagian fukaha, ijab dan kabul dapat berupa perbuatan yang dalam istilahnya disebut akad mu'athati; yakni tanpa mereka mengucapkan sepatah kata pun, pemilik menyerahkan tanah atau kebun dengan niat agar dikerjakan di atasnya dan petani atau tukang kebun menerimanya.[25]
  • Menurut fatwa mayoritas fukaha[26] pada saat akad, bagian dari masing-masing pihak yang bertransaksi, dari seluruh hasil harus ditentukan secara musya' (bersama) seperti setengah, sepertiga, seperempat, maka jika misalnya pemilik berkata bekerjalah di tanah atau kebun ini dan sebagian dari hasilnya untukku dan sebagian untukmu, atau jika mereka bersepakat bahwa misalnya 100 kilo dari hasil untuk pemilik dan sisanya untuk tukang kebun, maka transaksi tersebut batil.[27]
  • Menurut pandangan mayoritas fukaha, jangka waktu muzara'ah dan musaqat harus diketahui.[28] Penentuan jangka waktu dilakukan dengan bulan, tahun, atau musim.[29] Tentu saja jangka waktu haruslah sedemikian rupa sehingga perolehan hasil secara 'urf (kebiasaan) memungkinkan terjadi di dalamnya dan jika kurang dari itu, maka transaksi tersebut batil.[30]
  • Muzara'ah dan musaqat termasuk dari akad-akad lazim.[31] Akad lazim adalah akad di mana tak satu pun dari kedua belah pihak dapat membatalkan atau me-faskh-nya tanpa keridaan pihak lainnya.[32]
  • Dalam muzara'ah dan musaqat, khiyar (hak untuk membatalkan akad) ditetapkan dengan salah satu hal berikut:
  1. Disyaratkan di dalam akad atau transaksi bahwa masing-masing pihak memiliki hak untuk membatalkan perjanjian.[33]
  2. Jika salah satu pihak melanggar hal-hal yang menjadi tanggung jawabnya dalam perjanjian, misalnya jika pemilik menolak untuk menyerahkan tanah atau pohon kepada pihak lain, pihak lain dapat membatalkan perjanjian dan atau jika pihak lain tidak menyelesaikan pekerjaannya pada waktu yang ditentukan, pemilik dapat membatalkan perjanjian.[34]
  3. Jika tanah atau pohon-pohon yang ditransaksikan kehilangan sifat-sifat yang disebutkan di dalam perjanjian; misalnya tidak dapat dimanfaatkan karena tidak ada air, petani atau tukang kebun dapat membatalkan transaksi.[35]

Hukum-hukum Khusus

Beberapa hukum khusus dari masing-masing muzara'ah dan musaqat adalah sebagai berikut:

Muzara'ah

  • Tanah yang dimaksud, meskipun dengan perbaikan, harus memiliki kelayakan untuk ditanami dan digarap, maka jika misalnya tanah tersebut adalah tanah berlumpur asin atau seluruhnya digenangi air atau tidak ada air untuk irigasi dan air hujan tidak mencukupi untuk itu, dalam semua kasus ini tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan oleh karena itu muzara'ah adalah batil.[36]
  • Jika mereka merencanakan tanaman tertentu, mereka harus menentukannya pada saat muzara'ah dan berdasarkan ijmak fukaha, petani tidak diperbolehkan menanam hal lain;[37] misalnya mereka menentukan bahwa itu adalah padi atau gandum dan jika padi, jenis apa dari padi tersebut; namun jika mereka tidak merencanakan tanaman tertentu, petani bebas menanam apa saja.[38]
  • Tanah yang akan digarap harus diketahui,[39] oleh karena itu jika pemilik memiliki beberapa bidang tanah yang berbeda dalam pekerjaan pertanian, mereka harus menentukannya dalam muzara'ah; namun jika tidak ada perbedaan, maka penentuan tidak diwajibkan dan pemilik dapat memberikan tanah mana saja miliknya kepada petani.[40]
  • Dalam muzara'ah, harus ditentukan bahwa biaya dan penyediaan hal-hal seperti benih, pupuk, peralatan pertanian, dan sejenisnya menjadi tanggung jawab pihak yang mana.[41] Tentu saja, apabila secara 'urf (kebiasaan) telah diketahui hal itu menjadi tanggung jawab pihak mana, maka tidak perlu ditegaskan penentuannya.[42]

Musaqat

  • Musaqat terjadi pada pohon-pohon berbuah[43] dan menurut sebagian fukaha, pada pohon-pohon tanpa buah seperti pohon inai yang daun atau bunganya memiliki nilai finansial, musaqat padanya juga adalah sah.[44]
  • Menurut sebagian fukaha, musaqat pada tanaman merambat seperti tanaman semangka, melon, tomat, mentimun, dan sejenisnya adalah tidak sah dan harus berupa pohon.[45] Fukaha seperti Sayyid Abdul A'la Sabzawari[46] dan Sayyid Ali Sistani[47] juga menganggap sah musaqat pada selain pohon, yakni pada tanaman merambat.
  • Bertransaksi atas pohon-pohon yang mendapatkan asupan air dari air hujan atau melalui akar dari kelembaban tanah dan tidak memerlukan irigasi; jika masih memerlukan pekerjaan lain seperti mencangkul, memupuk, dan sejenisnya, maka hal itu diperbolehkan.[48]
  • Dalam musaqat diwajibkan agar pohon-pohon yang menjadi objek musaqat diketahui dan ditentukan oleh kedua belah pihak.[49]
  • Berdasarkan pandangan fukaha, akad musaqat sebelum munculnya buah dari pohon-pohon adalah sah, namun setelah munculnya buah dan sebelum matangnya, apabila pohon-pohon memerlukan irigasi dan irigasi ini berpengaruh pada kuantitas dan bahkan kualitas buah, maka transaksi tersebut adalah sah; namun setelah buah-buah matang, bahkan jika masih memerlukan pekerjaan seperti memetik atau melindungi, transaksi tersebut tidaklah sah.[50]

Muzara'ah dan Musaqat Mu'athati

Dalam muzara'ah dan musaqat mu'athati, tanpa membacakan akad khusus (Ijab dan Kabul), pemilik menyerahkan tanah atau kebunnya dengan niat untuk dikerjakan di dalamnya kepada petani atau tukang kebun dan ia pun mulai bekerja dengan niat tersebut.[51]

Mengenai keabsahan berlakunya mu'athat dalam muzara'ah dan musaqat terdapat perbedaan pendapat:

  • Menurut sebagian fukaha, dalam akad-akad muzara'ah dan musaqat berlaku mu'athat.[52] Shahib Jawahir dalam keabsahan berlakunya mu'athat pada muzara'ah dan musaqat mengatakan pertama: sebagaimana mu'athat berlaku pada akad-akad lainnya seperti jual beli dan ijarah, maka ia juga berlaku pada muzara'ah dan musaqat yang termasuk dari akad-akad;[53] kedua: terdapat sirah yang pasti atas hal itu dan masyarakat telah bertindak dengan cara ini dan tidak ada larangan dari syari' (pembuat syariat) yang sampai kepada kita.[54]
  • Berdasarkan pandangan fukaha seperti Muhaqqiq Karaki dan Syahid Tsani, berlakunya mu'athat dalam muzara'ah dan musaqat adalah tidak sah; karena terhadap sesuatu yang menjadi objek transaksi ('iwadh) terdapat ketidaktahuan (jahl) dan oleh karena itu berdasarkan Kaidah GhararTemplat:Yad transaksinya adalah batil; selain itu kemungkinan adanya gharar dalam jual beli dan ijarah, lebih kecil daripada keberadaannya dalam muzara'ah dan musaqat.[55]

Catatan Kaki

  1. Hakim, Mustamsak al-'Urwah al-Wutsqa, Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, jld. 13, hlm. 157.
  2. Hakim, Mishbah al-Minhaj (Al-Muzara'ah wa al-Musaqat), 1426 H, hlm. 9.
  3. Muhaqqiq Hilli, Syara'i' al-Islam, 1408 H, jld. 2, hlm. 118.
  4. Muhaqqiq Hilli, Mukhtashar an-Nafi' fi Fiqh al-Imamiyyah, 1410 H, hlm. 148.
  5. Hurr Amili, Wasa'il asy-Syi'ah, 1413 H, jld. 19, hlm. 31.
  6. Hakim, Mishbah al-Minhaj, Al-Muzara'ah wa al-Musaqat, 1426 H, hlm. 9.
  7. Sebagai contoh lihat Syaikh Shaduq, Al-Muqni', 1415 H, hlm. 389; Kulaini, Al-Kafi, 1387 HS, jld. 10, hlm. 389.
  8. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 27, hlm. 50-51; Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1430 H, jld. 14, hlm. 527-528.
  9. Jaziri, Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, 1419 H, jld. 3, hlm. 32.
  10. Sebagai contoh lihat Hurr Amili, Wasa'il asy-Syi'ah, 1413 H, jld. 19, hlm. 31.
  11. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 27, hlm. 50; Hakim, Mustamsak al-'Urwah al-Wutsqa, Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, jld. 13, hlm. 156.
  12. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 27, hlm. 2; Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1430 H, jld. 14, hlm. 517.
  13. Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1430 H, jld. 14, hlm. 517.
  14. Syahid Tsani, Ar-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah ad-Dimasyqiyyah, 1410 H, jld. 4, hlm. 275; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 27, hlm. 2.
  15. Jauhari, Ash-Shihah Taj al-Lughah, 1407 H, di bawah kata "Zar'".
  16. Jaziri, Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, 1419 H, jld. 3, hlm. 13.
  17. Muhaqqiq Hilli, Syara'i' al-Islam, 1408 H, jld. 2, hlm. 123; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 27, hlm. 50; Syahid Tsani, Ar-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah ad-Dimasyqiyyah, 1410 H, jld. 4, hlm. 310.
  18. Qayumi, Mishbah al-Munir, 1418 H, jld. 1, hlm. 147.
  19. Syahid Tsani, Ar-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah ad-Dimasyqiyyah, 1410 H, jld. 4, hlm. 309.
  20. Muhaqqiq Hilli, Syara'i' al-Islam, 1408 H, jld. 2, hlm. 123; Syahid Tsani, Ar-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah ad-Dimasyqiyyah, 1410 H, jld. 4, hlm. 310; Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1423 H, jld. 5, hlm. 8.
  21. Sistani, Taudhih al-Masa'il, 1415 H, hlm. 463.
  22. Sistani, "Taudhih al-Masa'il Jami' (Jilid 3)", Situs resmi kantor marja agung Sayyid Ali Sistani.
  23. Muhaqqiq Ardabili, Majma' al-Fa'idah wa al-Burhan, Mu'assasah an-Nasyr al-Islami, jld. 10, hlm. 96; Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1430 H, jld. 14, hlm. 305; Sabzawari, Muhadzdzab al-Ahkam, 1444 H, jld. 20, hlm. 66.
  24. Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1423 H, jld. 5, hlm. 8.
  25. Khomeini, Taudhih al-Masa'il, 1372 HS, hlm. 72; Sistani, Taudhih al-Masa'il, 1415 H, hlm. 463; Fadhil Lankarani, Taudhih al-Masa'il, 1374 HS, hlm. 429.
  26. Hakim, Mishbah al-Minhaj (Al-Muzara'ah wa al-Musaqat), 1426 H, hlm. 26.
  27. Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1430 H, jld. 14, hlm. 408; Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1434 H, jld. 1, hlm. 683; Tabrizi, Taudhih al-Masa'il, 1374 HS, hlm. 394.
  28. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 27, hlm. 14; Hakim, Mishbah al-Minhaj (Al-Muzara'ah wa al-Musaqat), 1426 H, hlm. 23.
  29. Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1430 H, jld. 14, hlm. 408; Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1434 H, jld. 1, hlm. 683.
  30. Sistani, "Taudhih al-Masa'il Jami' (Jilid 3)", Situs resmi kantor marja agung Sayyid Ali Sistani.
  31. Hakim, Mishbah al-Minhaj (Al-Muzara'ah wa al-Musaqat), 1426 H, hlm. 9.
  32. Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1423 H, jld. 5, hlm. 39.
  33. Hakim, Mishbah al-Minhaj (Al-Muzara'ah wa al-Musaqat), 1426 H, hlm. 10.
  34. Hakim, Mishbah al-Minhaj (Al-Muzara'ah wa al-Musaqat), 1426 H, hlm. 10.
  35. Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, jld. 14, hlm. 420; Hakim, Mishbah al-Minhaj (Al-Muzara'ah wa al-Musaqat), 1426 H, hlm. 10.
  36. Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1430 H, jld. 14, hlm. 409.
  37. Sabzawari, Muhadzdzab al-Ahkam, 1444 H, jld. 20, hlm. 94.
  38. Sistani, "Taudhih al-Masa'il Jami' Jilid (3)", Situs resmi kantor marja agung Sayyid Ali Sistani.
  39. Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1430 H, jld. 14, hlm. 410.
  40. Sistani, "Taudhih al-Masa'il Jami' Jilid (3)", Situs resmi kantor marja agung Sayyid Ali Sistani.
  41. Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1430 H, jld. 14, hlm. 411.
  42. Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1430 H, jld. 14, hlm. 411; Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1434 H, jld. 1, hlm. 677.
  43. Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1423 H, jld. 5, hlm. 42.
  44. Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1430 H, jld. 14, hlm. 524.
  45. Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1423 H, jld. 5, hlm. 42; Syahid Tsani, Ar-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah ad-Dimasyqiyyah, 1410 H, jld. 4, hlm. 312; Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1430 H, jld. 14, hlm. 526; Tabrizi, Taudhih al-Masa'il, 1374 HS, hlm. 394.
  46. Sabzawari, Muhadzdzab al-Ahkam, 1444 H, jld. 20, hlm. 154.
  47. Sistani, "Taudhih al-Masa'il Jami' (Jilid 3)", Situs resmi kantor marja agung Sayyid Ali Sistani.
  48. Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1430 H, jld. 14, hlm. 527.
  49. Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1430 H, jld. 14, hlm. 519.
  50. Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, jld. 14, hlm. 522; Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1434 H, jld. 1, hlm. 684.
  51. Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1430 H, jld. 14, hlm. 518; Khomeini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, 1434 H, hlm. 683; Sistani, Taudhih al-Masa'il, 1415 H, hlm. 467.
  52. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 27, hlm. 53; Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1430 H, jld. 14, hlm. 518; Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1434 H, jld. 1, hlm. 683.
  53. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 27, hlm. 53-54.
  54. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 27, hlm. 53-54.
  55. Muhaqqiq Karaki, Jami' al-Maqashid, 1414 H, jld. 7, hlm. 345; Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1423 H, jld. 5, hlm. 38.

Daftar Pustaka

  • Fadhil Lankarani, Muhammad. Taudhih al-Masa'il. Qom, Intisyarat Mehr, 1374 HS.
  • Hakim, Sayyid Muhsin. Mustamsak al-'Urwah al-Wutsqa. Beirut, Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, Bita.
  • Hakim, Sayyid Sa'id. Mishbah al-Minhaj, Al-Muzara'ah wa al-Musaqat. Bija, Dar al-Hilal, 1426 H.
  • Hurr Amili, Muhammad bin Hasan. Wasa'il asy-Syi'ah. Qom, Mu'assasah Alu al-Bait, 1413 H.
  • Jauhari, Abu Nashr. Ash-Shihah Taj al-Lughah. Beirut, Dar al-'Ilm lil Malayin, Cetakan Keempat, 1407 H.
  • Jaziri, Abdurrahman. Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah. Beirut, Dar ats-Tsaqalain, 1419 H.
  • Khomeini, Sayyid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Qom, Mu'assasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, 1434 H.
  • Khomeini, Sayyid Ruhullah. Taudhih al-Masa'il. Teheran, Intisyarat Wizarat Farhang wa Irsyad Islami, 1372 HS.
  • Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Qom, Dar al-Hadits, 1387 HS.
  • Muhaqqiq Ardabili, Ahmad bin Muhammad. Majma' al-Fa'idah wa al-Burhan. Qom, Mu'assasah an-Nasyr al-Islami, Bita.
  • Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Hasan. Al-Mukhtashar an-Nafi' fi Fiqh al-Imamiyyah. Teheran, Qism ad-Dirasat al-Islamiyyah fi Mu'assasah al-Bi'tsah, 1410 H.
  • Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Hasan. Syara'i' al-Islam. Qom, Mu'assasah Isma'iliyan, Cetakan Kedua, 1408 H.
  • Muhaqqiq Karaki, Nuruddin Ali bin Husain. Jami' al-Maqashid. Qom, Mu'assasah Alu al-Bait (as), Cetakan Kedua, 1414 H.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam. Beirut, Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, Cetakan Ketujuh, 1362 HS.
  • Qayumi, Ahmad bin Muhammad. Mishbah al-Munir. Bija, Al-Mathba'ah al-'Ashriyyah, 1418 H.
  • Sabzawari, Sayyid Abdul A'la. Muhadzdzab al-Ahkam. Suriah, Dar al-Irsyad, 1444 H.
  • Sekelompok Penulis. Farhang-e Fiqh Farsi (Kamus Fikih Persia). Qom, Mu'assasah Da'iratul Ma'arif al-Fiqh al-Islami, 1387 HS.
  • Sistani, Sayyid Ali. Taudhih al-Masa'il. Qom, Intisyarat Mehr, 1415 H.
  • Sistani, Sayyid Ali. "Taudhih al-Masa'il Jami' (Jilid 3)". Situs resmi kantor marja agung Sayyid Ali Sistani, Tanggal akses: 20 Azar 1401 HS.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Ar-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah ad-Dimasyqiyyah. Qom, Intisyarat Dawari, Cetakan Kedua, 1410 H.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Masalik al-Afham. Qom, Mu'assasah al-Ma'arif al-Islamiyyah, 1423 H.
  • Syaikh Shaduq, Muhammad bin Ali. Al-Muqni'. Qom, Mu'assasah al-Imam al-Hadi (as), 1415 H.
  • Tabrizi, Jawad. Taudhih al-Masa'il. Bija, Intisyarat Surur, 1374 HS.
  • Thabathaba'i Yazdi, Sayyid Muhammad Kazhim. Al-'Urwah al-Wutsqa. Qom, Intisyarat Sibthain (Edisi 15 jilid), 1430 H.
  • Yusufi Badaf, Sayyid Muhsin dan Daryush Babai. "Naqsy-e Ijab wa Qabul dar Ijad-e Ta'ahhudat" (Peran Ijab dan Kabul dalam Menciptakan Komitmen). Konferensi Nasional Kedua Charsu Ulum Insani, 1395 HS.