Konsep:Menjual senjata kepada musuh
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Menjual senjata kepada musuh bermakna menyerahkan segala jenis alat perang kepada musuh-musuh agama, para penindas, dan para perusak di muka bumi. Menurut pendapat masyhur para fukaha Syiah, menjual senjata kepada musuh pada masa perang adalah haram dan pada masa damai adalah boleh. Meskipun demikian, tidak semua fukaha menerima pendapat ini. Sebagian menganggap penjualan senjata kepada musuh haram dalam kondisi apa pun. Kelompok lain meyakini bahwa keharamannya berkaitan dengan waktu di mana masyarakat Islam berada dalam status perang dan penjualan senjata tersebut mengakibatkan penguatan musuh.
Imam Khomeini, pendiri Republik Islam Iran, menganggap masalah ini termasuk dalam urusan pemerintahan dan bergantung pada kemaslahatan kaum Muslimin di setiap zaman. Berdasarkan hal ini, dalam kondisi tertentu, menjual atau bahkan memberikan senjata secara cuma-cuma kepada sekelompok non-Muslim bisa jadi diperbolehkan atau bahkan wajib; seperti ketika menghadapi musuh dari wilayah Islam hanya dimungkinkan melalui cara mempersenjatai kelompok tersebut.
Pengenalan dan Kedudukan
Menjual senjata kepada musuh adalah masalah fikih[1] dan dibahas dalam bab perdagangan dari Bab-bab Fikih.[2] Dalam beberapa sumber seperti Syarayi' al-Islam dan Kitab al-Makasib, masalah ini dibahas di bawah judul "Jual beli sesuatu yang memiliki potensi untuk diniatkan pada hal yang haram",[3] dan dalam sumber lain seperti Al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah, dibahas di bawah judul "Transaksi-transaksi haram".[4]
Yang Dimaksud dengan Senjata dan Musuh
Para fukaha menganggap yang dimaksud dengan musuh adalah musuh-musuh agama; baik kafir maupun Muslim.[5] Sebagian fukaha juga melarang penjualan senjata kepada para penindas dan orang-orang yang berbuat kerusakan di bumi seperti pencuri dan perampok jalanan.[6]
Senjata adalah segala jenis alat perang yang digunakan secara aktif untuk berperang atau bertahan.[7] Alat-alat perang mengalami perubahan dan kemajuan seiring berjalannya waktu, di mana perubahan ini juga memengaruhi hukum para fukaha.[8] Sebagai contoh, menjual senjata-senjata kuno yang tidak lagi digunakan untuk perang dan hanya berfungsi sebagai barang antik atau benda hiasan kepada musuh-musuh agama adalah diperbolehkan.[9]
Pandangan para Fukaha tentang Penjualan Senjata kepada Musuh
Pandangan masyhur para fukaha Syiah adalah bahwa menjual senjata kepada musuh pada masa perang adalah haram dan pada masa damai adalah boleh.[10] Beberapa pandangan lainnya meliputi:
- Jika tidak terjalin perdamaian antara kaum Muslimin dan kaum kafir, maka menjual senjata kepada musuh adalah haram.
- Menjual senjata kepada musuh-musuh agama baik pada masa perang maupun damai adalah haram.
- Menjual senjata kepada musuh adalah haram jika tujuannya adalah untuk memperkuat kaum kafir atau dilakukan pada masa perang.
- Menjual senjata kepada kaum musyrik dan kafir dalam kondisi apa pun adalah haram; namun menjualnya kepada kaum Muslimin yang menentang Syiah hanya dilarang pada masa perang dan diperbolehkan pada masa damai.[11]
Dalil Hukum Penjualan Senjata kepada Musuh
Para fukaha bersandar pada dalil-dalil berikut untuk mengistinbatkan hukum syar'i masalah penjualan senjata kepada musuh:
Bersandar pada Ayat 60 Surah Al-Anfal
Templat:Utama Menurut Sayyid Abu al-Qasim al-Khoei, Ayat 60 Surah Al-Anfal mewajibkan kaum Muslimin untuk mempersiapkan alat-alat perang guna berperang dengan musuh dan menimbulkan rasa takut pada mereka; oleh karena itu, menjual senjata kepada musuh, bahkan pada masa damai, tidak sejalan dengan tujuan Syari'.[12]
Penjualan Senjata kepada Musuh adalah Membantu dalam Dosa
Templat:Utama Para fukaha meyakini bahwa menjual senjata kepada musuh dan kepada setiap penindas yang menggunakannya untuk menindas, merupakan contoh dari i'anah 'alal itsm (membantu dalam dosa) dan hukumnya haram.[13]
Hadis-hadis yang Diriwayatkan dalam Masalah Penjualan Senjata kepada Musuh
Syekh Anshari menganggap hadis-hadis yang turun mengenai keharaman menjual senjata kepada musuh sebagai mustafidh.[14] Hadis-hadis ini terbagi menjadi tiga kelompok:
- Hadis-hadis yang mengonfirmasi kebolehan menjual senjata kepada musuh dalam semua kondisi, baik perang maupun damai.
- Hadis-hadis yang menunjukkan keharaman menjual senjata kepada musuh dalam kondisi apa pun, baik dalam perang maupun damai.
- Hadis-hadis yang menganggap penjualan senjata kepada musuh haram pada masa perang dan diperbolehkan pada masa damai.[15]
Para fukaha dengan meneliti sanad dan dalalah hadis-hadis tersebut, menggunakannya untuk mengistinbatkan hukum.[16]
Penjualan Senjata kepada Musuh Mengakibatkan Penguatan dan Bantuan kepadanya
Sebagian fukaha menganggap penjualan senjata kepada musuh, baik dalam masa damai maupun perang, sebagai haram karena menyebabkan penguatan dan bantuan kepada musuh.[17] Syekh Anshari menganggap argumentasi ini lemah dan menyebutnya sebagai ijtihad di hadapan nas; karena dalam beberapa riwayat, penjualan senjata kepada musuh dianggap diperbolehkan.[18]
Dalil Akal atas Keharaman Penjualan Senjata kepada Musuh
Menurut pandangan sebagian fukaha, akal secara independen menghukumi bahwa menjual senjata kepada musuh jika menimbulkan mafsadah (kerusakan), maka hukumnya haram.[19] Menurut Jafar Sobhani, hukum akal ini dapat membatasi (taqyid) hadis-hadis yang memperbolehkan penjualan senjata secara mutlak pada keadaan di mana tidak menimbulkan mafsadah.[20]
Penjualan Senjata kepada Musuh Termasuk Urusan Pemerintahan
Imam Khomeini meyakini bahwa hukum masalah penjualan senjata kepada musuh bergantung pada kemaslahatan harian kaum Muslimin.[21] Pada masa perang atau ketika musuh sedang dalam permusuhan dengan kaum Muslimin, menjual senjata kepada musuh adalah haram.[22] Namun pada masa damai atau ketika kaum kafir sedang bertikai satu sama lain, menjual senjata kepada mereka dapat diperbolehkan berdasarkan kemaslahatan kaum Muslimin.[23] Pengambilan keputusan dalam bidang ini termasuk tugas penguasa (wali) kaum Muslimin dan tidak ada individu lain yang berhak campur tangan.[24]
Catatan Kaki
- ↑ Sebagai contoh lihat: Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 2, hlm. 3; Syahid Tsani, Al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 3, hlm. 206 dan 211; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 22, hlm. 28; Syekh Anshari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jld. 1, hlm. 147.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Syahid Tsani, Al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 3, hlm. 211.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syarayi' al-Islam, 1408 H, jld. 2, hlm. 3; Syekh Anshari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jld. 1, hlm. 147.
- ↑ Syahid Tsani, Al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 3, hlm. 206 dan 211.
- ↑ Syahid Tsani, Al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 3, hlm. 211; Bahrani, Al-Hada'iq al-Nadhirah, Muassasah al-Nasyr al-Islami, jld. 18, hlm. 208.
- ↑ Muhaqqiq Ardabili, Majma' al-Fa'idah wa al-Burhan, 1403 H, jld. 8, hlm. 42; Rohani, Fiqh al-Shadiq, 1392 HS, jld. 20, hlm. 206.
- ↑ Khoei, Mausu'ah al-Imam al-Khoei, 1418 H, jld. 35, hlm. 297.
- ↑ Imam Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, Penerbit Isma'iliyan, jld. 1, hlm. 152.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Imam Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, Penerbit Isma'iliyan, jld. 1, hlm. 152.
- ↑ Thabathaba'i Yazdi, Hasyiyah al-Makasib, 1370 HS, jld. 1, hlm. 10.
- ↑ Thabathaba'i Yazdi, Hasyiyah al-Makasib, 1370 HS, jld. 1, hlm. 10.
- ↑ Khoei, Mausu'ah al-Imam al-Khoei, 1418 H, jld. 35, hlm. 295-296.
- ↑ Muhaqqiq Ardabili, Majma' al-Fa'idah wa al-Burhan, 1403 H, jld. 8, hlm. 42.
- ↑ Syekh Anshari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jld. 1, hlm. 147.
- ↑ Sobhani, Al-Mawahib, 1424 H, hlm. 333.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Muhaqqiq Ardabili, Majma' al-Fa'idah wa al-Burhan, 1403 H, jld. 8, hlm. 43; Syekh Anshari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jld. 1, hlm. 147-150.
- ↑ Husaini Amili, Miftah al-Karamah, 1419 H, jld. 4, hlm. 35; Khoei, Mausu'ah al-Imam al-Khoei, 1418 H, jld. 35, hlm. 294; Sabzawari, Muhadzdzab al-Ahkam, Penerbit Al-Tafsir, jld. 16, hlm. 71.
- ↑ Syekh Anshari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jld. 1, hlm. 149.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Khoei, Mausu'ah al-Imam al-Khoei, 1418 H, jld. 35, hlm. 295; Sobhani, Al-Mawahib, 1424 H, hlm. 335.
- ↑ Sobhani, Al-Mawahib, 1424 H, hlm. 335.
- ↑ Imam Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, Penerbit Isma'iliyan, jld. 1, hlm. 152.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Penerbit Lembaga Penyusunan dan Publikasi Karya Imam Khomeini, jld. 1, hlm. 472.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Penerbit Lembaga Penyusunan dan Publikasi Karya Imam Khomeini, jld. 1, hlm. 472.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Penerbit Lembaga Penyusunan dan Publikasi Karya Imam Khomeini, jld. 1, hlm. 472.
Daftar Pustaka
- Bahrani, Syekh Yusuf. Al-Hada'iq al-Nadhirah fi Ahkam al-Itrah al-Thahirah. Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami, tanpa tahun.
- Husaini Amili, Muhammad Jawad bin Muhammad. Miftah al-Karamah. Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1419 H.
- Imam Khomeini, Sayyid Ruhullah. Al-Makasib al-Muharramah. Qom, Penerbit Isma'iliyan, tanpa tahun.
- Imam Khomeini, Sayyid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Teheran, Penerbit Lembaga Penyusunan dan Publikasi Karya Imam Khomeini, tanpa tahun.
- Khoei, Sayyid Abu al-Qasim. Mausu'ah al-Imam al-Khoei. Qom, Muassasah al-Khoei al-Islamiyyah, 1418 H.
- Muhaqqiq Ardabili, Ahmad bin Muhammad. Majma' al-Fa'idah wa al-Burhan. Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1403 H.
- Muhaqqiq Hilli, Jakfar bin Hasan. Syarayi' al-Islam. Qom, Penerbit Isma'iliyan, cetakan kedua, 1408 H.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syarayi' al-Islam. Koreksi: Abbas Quchani dan Ali Akhundi. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketujuh, 1362 HS.
- Rohani, Sayyid Muhammad Shadiq. Fiqh al-Shadiq. Qom, Ayin-e Danesy, 1392 HS.
- Sabzawari, Sayyid Abd al-A'la. Muhadzdzab al-Ahkam. Qom, Penerbit Al-Tafsir, tanpa tahun.
- Sobhani, Jakfar. Al-Mawahib fi Tahrir Ahkam al-Makasib. Qom, Penerbit Lembaga Imam Shadiq as, 1424 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah. Qom, Penerbit Dawari, 1410 H.
- Syekh Anshari, Murtadha. Kitab al-Makasib. Qom, Turats asy-Syekh al-A'zham, 1415 H.
- Thabathaba'i Yazdi, Sayyid Muhammad Kazim. Hasyiyah al-Makasib. Qom, Penerbit Isma'iliyan, cetakan keempat, 1370 HS.