Konsep:MUAMALAH
MUAMALAH adalah bab-bab dari Fikih yang menjelaskan hukum-hukum terkait urusan duniawi. Muamalah dalam maknanya yang luas mencakup hal-hal selain ibadah, baik itu akad, Iqa'at (tindakan hukum sepihak), maupun ahkam (hudud dan diat). Sedangkan dalam maknanya yang khusus, muamalah hanya mencakup akad dan transaksi timbal balik antara dua pihak.
Pembagian Fikih
Templat:Utama Untuk pertama kalinya, Sallar al-Daylami membagi hukum syariat menjadi dua bagian: ibadat dan muamalah. Ia mengategorikan muamalah ke dalam dua bagian: akad dan ahkam.[1]
Struktur fikih yang lazim saat ini diambil dari pembagian Muhaqqiq al-Hilli.[2] Muhaqqiq al-Hilli membagi bab-bab fikih menjadi empat bagian: ibadat, uqud (akad), iqa'at, dan ahkam.[3]
Alasan pembagian Muhaqqiq al-Hilli disebutkan dalam dua bentuk oleh para fukaha. Syahid Tsani dan Fadhel al-Miqdad menyebutkan bahwa dasar pembagiannya adalah sifat ukhrawi (akhirat) dan duniawi. Hal-hal yang tujuannya adalah akhirat disebut ibadat, dan yang tujuan utamanya adalah dunia disebut muamalah. Bagian kedua ini (muamalah) adakalanya tidak membutuhkan lafaz (shighah) dan ungkapan tertentu yang disebut ahkam, dan adakalanya membutuhkannya, yang mana bagian ini terbagi lagi menjadi dua: jika membutuhkan lafaz dari dua pihak disebut uqud (akad), dan jika hanya membutuhkan ungkapan dari satu pihak disebut iqa'at.[4]
Mohammad Javad al-Amili menganggap dasar pembagian tersebut adalah qashd al-qurbah (niat mendekatkan diri kepada Allah). Jika hukum syariat membutuhkan niat qurbah, maka itu adalah ibadah. Jika tidak membutuhkan niat qurbah, maka ia adakalanya memerlukan ijab dan kabul (uqud/akad), atau hanya memerlukan ijab (iqa'at), atau tidak membutuhkan keduanya (ahkam).[5]
Tiga Makna Muamalah
Dalam perkataan para fukaha, muamalah disebutkan dalam tiga makna:
- Muamalah dalam makna yang paling khusus (akhass): mencakup uqud (akad), yaitu insya' (penciptaan hukum) dari dua pihak.
- Muamalah dalam makna yang khusus (khass): mencakup uqud (insya' dua pihak) dan iqa'at, yaitu insya' satu pihak.
- Muamalah dalam makna yang umum ('amm): mencakup segala hal yang berkaitan dengan perilaku individu terhadap orang lain dan tidak membutuhkan qashd al-qurbah.[6]
Catatan Kaki
- ↑ al-Halabi, al-Kafi fi al-Fiqh, Penerbit: Maktabah al-Imam Amir al-Mu'minin as, hlm. 82, 145.
- ↑ Islami, Madkhal-e 'Ilm-e Feqh, 1384 HS, hlm. 211.
- ↑ Muhaqqiq al-Hilli, Syarayi' al-Islam, 1409 H, Penerbit Istiqlal, jld. 1, hlm. 8; jld. 2, hlm. 261; jld. 3, hlm. 577; jld. 4, hlm. 733.
- ↑ Syahid Tsani, al-Qawa'id wa al-Fawa'id, Penerbit Mofid, jld. 1, hlm. 30; Rujuk: Fadhel al-Miqdad, al-Tanqih, 1404 H, jld. 1, hlm. 41-51.
- ↑ al-Amili, Miftah al-Karamah, 1419 H, jld. 7, hlm. 21.
- ↑ Najafi Khwansari, Munyah al-Thalib, 1418 H, jld. 1, hlm. 88-98.
Daftar Pustaka
- al-Amili, Sayyid Mohammad Javad, Miftah al-Karamah, Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1419 H.
- al-Halabi, Abu al-Salah, al-Kafi fi al-Fiqh, Isfahan, Maktabah al-Imam Amir al-Mu'minin as, 1403 H.
- Fadhel al-Miqdad, al-Tanqih al-Ra'i, Qom, Perpustakaan Ayatullah Mar'asye, 1404 H.
- Islami, Reza, Madkhal-e 'Ilm-e Feqh, Qom, Markaz-e Modiriyat-e Hauze-ye Elmiye Qom, 1384 HS.
- Muhaqqiq al-Hilli, Syarayi' al-Islam fi Masail al-Halal wa al-Haram, Teheran, Penerbit Istiqlal.
- Najafi Khwansari, Musa, Munyah al-Thalib, Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1418 H.