Konsep:Kaidah La Dharar

Kaidah La Dharar (Bahasa Arab: قاعدة لاضرر) adalah kaidah fikih yang diambil dari teks Hadis Nabawi "La dharara wa la dhirara fi al-Islam" (Tidak ada ضرر (bahaya) dan tidak ada ضرار (saling merugikan) dalam Islam) yang menunjukkan penafian bahaya dan merugikan diri sendiri serta orang lain dalam agama Islam dan keharamannya. Kaidah La Dharar termasuk kaidah yang masyhur dan digunakan dalam sebagian besar bab-bab fikih. Mengenai pentingnya kaidah ini dikatakan bahwa ia adalah satu dari cinco kaidah yang menjadi dasar masalah-masalah fikih. Beberapa ayat Al-Qur'an, dalil akal, sirah uqala, dan banyak riwayat dalam sumber-sumber riwayat Syiah dan Ahlusunah menunjukkan kaidah ini. Sebagian ulama seperti Fakhrul Muhaqqiqin menganggap riwayat-riwayat terkait bersifat mutawatir. Kisah Samurah bin Jundab adalah yang paling masyhur dari riwayat-riwayat ini, yang menurut klaim Syaikh Anshari sanadnya lebih sahih dan dalilnya lebih jelas dibandingkan riwayat-riwayat lain dalam bab ini.
"Dharar" bermakna masuknya kekurangan pada harta, jiwa, dan kehormatan; namun terdapat perbedaan pendapat mengenai makna "Dhirar". Sebagian mengartikannya sebagai saling memberikan kerugian antara dua orang. Kaidah La Dharar terkadang dibahas bersama kaidah-kaidah fikih lainnya dalam kumpulan berjudul "Qawaid Fiqh" (Kaidah-kaidah Fikih) dan dalam beberapa kasus juga dibahas dalam pembahasan usul fikih. Meskipun demikian, para fukaha dan peneliti telah menulis berbagai risalah dan kitab independen mengenai kaidah ini, di antaranya adalah "Risalah fi Qaidah La Dharar" karya Syaikh Anshari dan "Qaidah La Dharar" karya Syaikh al-Syari'ah al-Isfahani.
Kedudukan dan Pentingnya
Kaidah La Dharar adalah salah satu kaidah fikih paling masyhur yang dijadikan sandaran dalam sebagian besar bab fikih seperti Ibadah dan Muamalah[1] serta dalam Fikih Kedokteran dan beberapa masalah baru fikih.[2] Menurut Makarim Syirazi, pentingnya kaidah ini sampai pada tingkat di mana banyak fukaha terdahulu dan kontemporer mendedikasikan risalah tersendiri untuknya dalam karya tulis dan taqrir mereka.[3]
Kaidah La Dharar diambil dari kalimat "La dharara wa la dhirara fi al-Islam; Segala bentuk bahaya dan saling merugikan dilarang dalam Islam".[4] Kalimat ini adalah bagian dari riwayat yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad saw, yang dikenal sebagai "Hadis-hadis La Dharar"[5] yang diriwayatkan melalui jalur Syiah dan Ahlusunah.[6] Menurut Sayid Ali Sistani, jumlah riwayat yang di dalam teksnya ternukil kalimat "La dharara wa la dhirara" ada delapan hadis, di mana dari delapan kasus ini, tiga kasus terdapat dalam sumber riwayat Imamiyah, empat kasus dalam sumber riwayat Ahlusunah, dan satu kasus dalam kitab Da'aim al-Islam yang penulisnya bermazhab Ismailiyah.[7]
Sebagian Ahlusunah[8] seperti Jalaluddin al-Suyuthi berpendapat bahwa fikih Islam didasarkan pada lima hadis, yang salah satunya adalah hadis La Dharar.[9] Al-Syahid al-Awwal dalam kitab Al-Qawa'id wa al-Fawa'id menyebut kaidah La Dharar sebagai salah satu dari lima kaidah yang diperoleh dari Adillah Arba'ah dan mungkin seluruh hukum syar'i dapat dikembalikan kepadanya.[10]
Menurut sebagian peneliti, kaidah La Dharar dalam sebagian besar sistem hukum kontemporer dibahas di bawah judul "Larangan Penyalahgunaan Hak".[11] Di antaranya, berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran, tidak seorang pun boleh menjadikan pelaksanaan haknya sebagai sarana untuk merugikan orang lain atau melanggar kepentingan umum.[12] Dan berdasarkan Pasal 43, merugikan orang lain dilarang.[13]
Makna Dharar dan Dhirar
"Dharar" dalam istilah Fikih adalah lawan dari manfaat dan bermakna masuknya kekurangan pada harta, jiwa, dan kehormatan.[14] Menurut pendapat Akhund Khurasani, "Dhirar" dalam riwayat "La dharara wa la dhirara fi al-Islam" datang dengan makna yang sama dengan Dharar dan sebagai penekanan untuk "La Dharar".[15]
Sayid Ali Sistani mengartikan "Dhirar" sebagai kesinambungan dan kelanjutan dalam memberikan kerugian[16] dan sebagian lainnya mengartikannya sebagai saling memberikan kerugian antara dua orang.[17] Menurut pendapat para fukaha, tolak ukur diagnosis dharar adalah Urf.[18]
Makna Kaidah
Para fukaha mempertimbangkan empat kemungkinan untuk makna kaidah atau kalimat "La dharara wa la dhirara fi al-Islam"[19] yaitu:
- Pencegahan timbulnya segala bentuk kerugian bagi diri sendiri dan orang lain serta keharamannya:[20] Syaikh al-Syari'ah al-Isfahani menerima kemungkinan ini.[21] Menurut pendapat Makarim Syirazi, hadis tersebut jika menerima kemungkinan ini, hanya akan menjadi hukum taklifi dan menyatakan keharaman merugikan diri sendiri atau orang lain, serta tidak dapat digunakan sebagai kaidah umum dalam berbagai bab fikih.[22]
- Kerugian yang tidak terkompensasi tidak ada dalam Islam:[23] Artinya, setiap orang yang menyebabkan kerugian pada orang lain harus membayar ganti ruginya dan mengkompensasi kerugian yang ditimbulkan.[24] Fadhil Tuni dalam kitab Al-Wafiah fi Ushul al-Fiqh memilih pandangan ini.[25]
- Penafian hukum yang merugikan dalam Islam: Setiap hukum baik taklifi maupun wadh'i yang berkonsekuensi kerugian bagi mukalaf itu sendiri atau orang lain, tidak disyariatkan oleh Syari'.[26] Misalnya, jika air berbahaya bagi seseorang, kewajiban wudu berdasarkan kaidah ini diangkat darinya.[27] Syaikh Anshari dalam Faraid al-Ushul[28] dan dalam "Risalah fi Qaidah La Dharar"[29] memilih kemungkinan ini.
- Penafian hukum melalui penafian subjek (maudhu'): Akhund Khurasani berpendapat demikian;[30] sebagai contoh ketika dikatakan "La shalata illa bi fatihah al-kitab" (Tidak ada salat kecuali dengan Fatihah al-Kitab)[31] ini bermakna bahwa Salat tanpa Fatihah al-Kitab (Surah Al-Hamd) bukanlah salat sama sekali dan pada dasarnya subjek keberadaan salat menjadi hilang. Maka hukum-hukum yang berkaitan dengannya juga tidak ada.[32] Dalam kasus ini, yang dimaksud adalah penafian hukum tetap untuk subjek yang merugikan.[33] Dengan kata lain, subjek-subjek yang judul primernya menyebabkan kerugian, hukumnya diangkat;[34] misalnya subjek wudu memiliki hukum primer wajib, namun jika berbahaya bagi mukalaf, hukum wajib tersebut diangkat.[35]
Dalil-dalil Kaidah
Para fukaha berpegang pada Dalil Empat dan Sirah Uqala untuk memeriksa validitas kaidah La Dharar:
Al-Qur'an
Bukti-bukti Al-Qur'an yang menurut para fukaha menunjukkan kaidah La Dharar[36] adalah: Ayat 231, 233, dan 282 Surah Al-Baqarah, ayat 6 Surah Ath-Thalaq, ayat 12 Surah An-Nisa, dan ayat 107 Surah At-Taubah.[37] Ayat-ayat ini menjelaskan keharaman dharar dan dhirar atau segala bentuk perbuatan merugikan orang lain.[38]
Hadis
Ja'far Subhani (Lahir: 1308 HS), salah seorang dari Marja Taklid Syiah, membagi riwayat-riwayat yang menunjukkan kaidah La Dharar menjadi empat kelompok:[39]
1. Riwayat-riwayat yang menyebutkan kalimat "La dharara wa la dhirara fi al-Islam" atau "La dharara wa la dhirara" secara persis di dalamnya, dan ini sendiri terbagi dua:[40]
- a. Riwayat-riwayat terkait kisah Samurah bin Jundab al-Fazari.[41] Riwayat ini datang dengan lafal yang berbeda-beda[42] dan mencakup empat riwayat.[43]
- b. Riwayat-riwayat yang datang selain dalam kasus kisah Samurah bin Jundab.[44] Seperti riwayat yang dinukil oleh Masyayikh Tsalatsah (Syekh Kulaini, Syekh Shaduq, dan Syekh Thusi) mengenai masalah Syuf'ah[45] dari Imam Shadiq as.[46][47] Subhani dengan menelusuri sumber-sumber riwayat Syiah, menghitung sembilan riwayat untuk kelompok ini.[48]
2. Riwayat-riwayat yang kalimat "La dharara wa la dhirara fi al-Islam" tidak terdapat dalam teksnya, dan ini terbagi dua: Satu kelompok riwayat yang hanya datang dengan lafal "Dhirar"[49] dan kelompok lain adalah riwayat yang menunjukkan keharaman merugikan diri sendiri dan orang lain.[50]
Fakhrul Muhaqqiqin dalam Idhah al-Fawaid menganggap riwayat-riwayat terkait kaidah La Dharar bersifat mutawatir.[51] Menurut pendapat Akhund Khurasani, riwayat-riwayat dalam hal ini adalah mutawatir ijmali; artinya secara pasti sebagian dari riwayat ini telah keluar dari Maksum as.[52] Akhund Khurasani menerima kebenaran riwayat-riwayat ini dari segi sanad dan meyakini bahwa sandaran para fukaha masyhur terhadap riwayat-riwayat ini menyebabkan keyakinan akan keluarnya riwayat tersebut dari Maksum dan juga menutupi kelemahan sanad riwayat-riwayat ini.[53] Syaikh Anshari menganggap riwayat-riwayat yang mengandung kisah Samurah bin Jundab sebagai riwayat yang paling sahih dari segi sanad dan paling jelas dari segi dalil.[54]
Ijmak
Fukaha Syiah dan Ahlusunah memiliki kesepakatan (ijmak) atas kehujahan dan validitas kaidah La Dharar.[55] Sebagian fukaha menganggap landasan ijmak ini adalah riwayat-riwayat La Dharar itu sendiri, dan oleh karena itu mereka tidak menganggapnya sebagai dalil independen bagi validitas kaidah La Dharar.[56]
Akal
Dalil Akal secara independen memiliki kompetensi untuk dianggap sebagai dalil atas validitas kaidah La Dharar.[57] Hukum akal mengenai keharaman merugikan orang lain adalah sebagai berikut: Merugikan orang lain secara akal adalah buruk (qabih) dan meninggalkannya adalah lazim (harus). Segala sesuatu yang secara akal buruk dan meninggalkannya lazim, berdasarkan hukum mulazamah (keterkaitan) antara hukum akal dan syarak, maka menurut pandangan syarak adalah haram, jadi merugikan orang lain secara syar'i adalah haram.[58]
Sirah Uqala
Landasan para berakal (Sirah Uqala) adalah bahwa dalam kehidupan sosial dan sipil, merugikan orang lain adalah perbuatan tercela dan pelaku kerugian bertanggung jawab membayar ganti rugi kepada korban.[59] Prinsip ini diterima dalam seluruh sistem hukum dan tidak ada larangan dari Syari' mengenai landasan semacam ini, dan Syari' telah menyetujuinya (imdo).[60]
Hubungan Kaidah dengan Dalil Hukum Lainnya
Mengenai jenis hubungan kaidah La Dharar dengan dalil-dalil hukum lainnya, berbagai pandangan telah dikemukakan: 1. Kaidah ini didahulukan atas dalil-dalil hukum lainnya,[61] namun tentang bagaimana cara mendahulukannya, terdapat berbagai pendapat:
- a. Pendahuluan ini dalam bentuk bahwa kaidah La Dharar adalah penafsir dan pengawas (nazhir) atas dalil-dalil lainnya.[62] Dalam istilah ilmu ushul, teori ini disebut Hukumah.[63] Sebagai contoh: Syari' mengatakan "Puasa itu Wajib", dan di sisi lain kaidah La Dharar mengawasi dalil kewajiban Puasa dan membatasi cakupan hukum wajib pada kasus-kasus di mana puasa tidak berbahaya bagi mukalaf, dan jika berbahaya maka tidak wajib lagi.[64] Syaikh Anshari termasuk yang berpendapat demikian.[65]
- b. Menurut pandangan Akhund Khurasani, aspek pendahuluan La Dharar bukan dalam bentuk hukumah, melainkan melalui perantara Jam'ul Urfi (pengumpulan secara adat); artinya Urf mengumpulkan dalil La Dharar dan dalil lainnya bersama-sama dan mendahulukan kaidah La Dharar atas dalil lainnya.[66] Misalnya Syari' secara mutlak mengatakan "Wudu itu wajib" dan ini mencakup wudu yang berbahaya juga, dan di sisi lain kaidah La Dharar mengatakan "Wudu yang berbahaya tidak wajib" dan di antara keduanya terdapat pertentangan. Ketika pertentangan ini disodorkan kepada urf, ia mendahulukan kaidah La Dharar dan mengatakan wudu wajib ketika tidak ada penghalang seperti bahaya.[67]
2. Dalam kasus-kasus di mana "La dharara wa la dhirara fi al-Islam" bermakna larangan merugikan diri sendiri dan orang lain serta keharusan memperbaiki dan mengganti kerugian yang ditimbulkan, ia sendiri menjadi hukum syar'i independen di samping hukum-hukum lainnya dan tidak memiliki hubungan dengan mereka.[68]
Aplikasi Fikih
Beberapa penggunaan kaidah La Dharar dalam istimbat hukum fikih adalah sebagai berikut:
- Keharaman Penggunaan Tembakau: Al-Hurr al-Amili dalam kitab Al-Fawaid al-Thusia menyajikan dalil-dalil untuk keharaman penggunaan tembakau, yang salah satunya adalah kaidah La Dharar.[69] Nashir Makarim Syirazi (Lahir: 1305 HS) salah seorang Marja Taklid juga dalam fatwa keharaman merokok dan penggunaan tembakau, berpegang pada kaidah La Dharar.[70]
- Keharaman Tatbir (Qama Zani): Sebagian fukaha dengan bersandar pada kaidah La Dharar menganggap Qama Zani haram.[71] Ja'far Subhani dalam pelajaran Kharij Ushul-nya dengan topik "Kaidah La Dharar" pada 30 Shahrivar 1393 HS, menganggap Qama Zani sebagai salah satu contoh dari kaidah La Dharar.[72]
- Donor Anggota Tubuh: Berdasarkan kaidah La Dharar, sebagian fukaha meyakini bahwa manusia yang sehat tidak diperbolehkan melakukan tindakan pada anggota tubuh utamanya seperti jantung, hati, dan mata untuk didonorkan kepada orang lain, karena hal itu menyebabkan dharar (bahaya) bagi dirinya sendiri dan perbuatan ini dihukumi haram.[73]
Bibliografi
Sebagian fukaha membahas kaidah La Dharar bersama kaidah-kaidah fikih lainnya dalam kumpulan berjudul "Qawaid Fiqh".[74] Menurut Muhammad Baqir Iravani, masuknya kaidah La Dharar ke dalam pembahasan usul dimulai dengan Fadhil Tuni.[75] Fadhil Tuni menganggap salah satu syarat berlakunya Asal Bara'ah adalah pelaksanaannya tidak merugikan orang lain, dan oleh karena itu ia membahas kaidah La Dharar;[76] atas dasar ini, sebagian seperti Syaikh Anshari[77] dan Akhund Khurasani[78] juga membahas kaidah ini dalam pembahasan usul; meskipun demikian, risalah dan kitab-kitab telah ditulis secara independen mengenai topik kaidah La Dharar, di antaranya adalah sebagai berikut:
- "Risalah fi Qaidah La Dharar" karya Syaikh Anshari. Risalah ini dicetak dalam kitab berjudul "Rasail Fiqhiyyah" dan diterbitkan oleh penerbit "Majma' al-Fikr al-Islami".[79]
- Kitab berjudul "Qaidah La Dharar" karya Syaikh al-Syari'ah al-Isfahani.[80] Menurut Agha Buzurg Tehrani: Kitab ini adalah tulisan terakhir penulis dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Persia oleh Muhammad Ali Qadhi Tabrizi.[81]
- Kitab "Qaidah La Dharar wa La Dhirar" adalah taqrir pelajaran Sayid Ali Sistani yang ditulis dalam bahasa Arab oleh putranya, Sayid Muhammad Ridha Sistani.[82] Kitab ini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Persia oleh Akbar Naibzadeh dan diterbitkan oleh penerbit Khorsandi.[83]
- "Badayi' al-Durar fi Qaidah Nafy al-Dharar" karya Imam Khomeini yang dicetak oleh Institut Pengaturan dan Publikasi Karya Imam Khomeini di Qom dalam bahasa Arab.[84]
Catatan Kaki
- ↑ Muhaqqiq Damad, Qawa'id Fiqh, 1406 H, jld. 1, hlm. 131.
- ↑ Al-Hurr al-Amili, Al-Fawaid al-Thusia, 1423 H, hlm. 224; Hassoun, Qira'ah fi Risalah al-Tanzih (Sayid Muhsin al-Amin), 1423 H, hlm. 120; 'Adnani, "Qaedeh-ye Feqhi-ye La Dharar va Karbord-e An dar Feqh-e Pezeshki", hlm. 69.
- ↑ Muhaqqiq Damad, Qawa'id Fiqh, 1406 H, jld. 1, hlm. 131.
- ↑ Jam'i az Muhaqqiqan, Farhang-nameh Ushul Feqh, 1389 HS, jld. 1, hlm. 622.
- ↑ Muassasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Feqh, 1387 HS, jld. 3, hlm. 268.
- ↑ Syaikh al-Syari'ah al-Isfahani, Qaidah La Dharar, Muassasah al-Nasyr al-Islami, hlm. 10.
- ↑ Sistani, Qaidah La Dharar wa La Dhirar, 1414 H, hlm. 11.
- ↑ Iravani, Durus Tamhidiyah fi al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1432 H, jld. 1, hlm. 87.
- ↑ Al-Suyuthi, Tanwir al-Hawalik, 1389 H, jld. 2, hlm. 122.
- ↑ Al-Syahid al-Awwal, Al-Qawa'id wa al-Fawa'id, Maktabah al-Mufid, jld. 1, hlm. 74.
- ↑ Mazlum dkk., "Tabyin-e Qaedeh-ye La Dharar va La Dhirar dar Mabahas-e Feqhi", hlm. 19.
- ↑ Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran, Situs Pusat Riset Majelis Syura Islam.
- ↑ Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran, Situs Pusat Riset Majelis Syura Islam.
- ↑ Musthafavi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1377 HS, jld. 1, hlm. 214.
- ↑ Akhund Khurasani, Kifayah al-Ushul, 1437 H, jld. 2, hlm. 194.
- ↑ Sistani, Qaidah La Dharar wa La Dhirar, 1414 H, hlm. 131-133.
- ↑ Musthafavi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1377 HS, jld. 1, hlm. 214.
- ↑ Naraqi, Mustanad al-Syiah, 1415 H, jld. 15, hlm. 17; Syaikh Anshari, Rasail Fiqhiyyah, 1414 H, hlm. 112; Musavi Bojnurdi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1377 HS, jld. 1, hlm. 215.
- ↑ Musavi Bojnurdi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1377 HS, jld. 1, hlm. 215.
- ↑ Musavi Bojnurdi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1377 HS, jld. 1, hlm. 215-216.
- ↑ Syaikh al-Syari'ah al-Isfahani, Qaidah La Dharar, Muassasah al-Nasyr al-Islami, hlm. 24-25.
- ↑ Makarim Syirazi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1370 HS, jld. 1, hlm. 59.
- ↑ Muhaqqiq Damad, Qawa'id Fiqh, 1406 H, jld. 1, hlm. 146.
- ↑ Makarim Syirazi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1370 HS, jld. 1, hlm. 59.
- ↑ Fadhil Tuni, Al-Wafiah fi Ushul al-Fiqh, 1412 H, hlm. 194.
- ↑ Syaikh Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hlm. 460.
- ↑ Syaikh Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hlm. 460; Musavi Bojnurdi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1377 HS, jld. 1, hlm. 217.
- ↑ Syaikh Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hlm. 460.
- ↑ Syaikh Anshari, Rasail Fiqhiyyah, 1414 H, hlm. 114.
- ↑ Akhund Khurasani, Durar al-Fawaid fi al-Hasyiah 'ala al-Faraid, 1410 H, hlm. 282.
- ↑ Ibnu Abi Jumhur, Awali al-La'ali, 1403 H, jld. 1, hlm. 196.
- ↑ Murawwij Jazairi, Muntaha al-Dirayah, 1416 H, jld. 6, hlm. 507.
- ↑ Hakim, Muntaqa al-Ushul, 1413 H, jld. 5, hlm. 401.
- ↑ Akhund Khurasani, Kifayah al-Ushul, 1437 H, jld. 2, hlm. 196.
- ↑ Muhaqqiq Damad, Qawa'id Fiqh, 1406 H, jld. 1, hlm. 143.
- ↑ Makarim Syirazi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1370 HS, jld. 1, hlm. 28.
- ↑ Untuk contoh lihat: Makarim Syirazi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1370 HS, jld. 1, hlm. 28-30; Subhani, Al-Idhahat al-Saniah lil Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1394 HS, hlm. 95-102.
- ↑ Subhani, Al-Idhahat al-Saniah lil Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1394 HS, hlm. 102.
- ↑ Subhani, Al-Idhahat al-Saniah lil Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1394 HS, hlm. 102.
- ↑ Subhani, Al-Idhahat al-Saniah lil Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1394 HS, hlm. 102.
- ↑ Al-Kulaini dalam Al-Kafi menukil riwayat dari Zurarah dari Imam Baqir as bahwa pada masa Nabi saw ada seseorang bernama Samurah bin Jundab yang memiliki pohon kurma di kebun salah seorang Anshar. Ia mendatangi pohonnya tanpa izin dan perbuatannya ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi pria Anshar tersebut, dan ia mengadu kepada Nabi. Nabi memanggil Samurah bin Jundab dan memintanya untuk meminta izin saat memasuki kebun, namun Samurah menolak. Nabi menawarinya untuk menjual pohon tersebut atau memberikannya sebagai ganti pohon di Surga, namun ia menolak semua itu. Akhirnya Nabi berkata kepada pria Anshar tersebut: Pergilah dan cabut pohon kurmanya dari akarnya dan lemparkan ke hadapannya; karena "La dharara wa la dhirara fi al-Islam; dalam Islam dilarang memberikan bahaya dan kerugian." (Al-Kulaini, Al-Kafi, 1430 H, jld. 10, hlm. 476.) Riwayat lain dengan konten serupa dinukil oleh Al-Kulaini dengan lafal yang sedikit berbeda: "Innaka rajulun mudharrun wa la dharara wa la dhirara 'ala mu'min" (Al-Kulaini, Al-Kafi, 1430 H, jld. 10, hlm. 485-486.)
- ↑ Subhani, Al-Idhahat al-Saniah lil Qawa'id al-Fiqhiyyah, hlm. 102.
- ↑ Untuk contoh lihat: Al-Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, 1416 H, jld. 25, hlm. 427-429.
- ↑ Subhani, Al-Idhahat al-Saniah lil Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1394 HS, hlm. 105.
- ↑ Syuf'ah adalah istilah dalam fikih dan hukum yang bermakna: Kapan saja dua orang berserikat dalam suatu kepemilikan dan salah satu dari mereka ingin menjual bagiannya kepada orang lain, mitra lainnya memiliki hak untuk mengambil kepemilikan bagian yang dijual tersebut dengan adanya syarat-syarat tertentu. (Al-Syahid al-Tsani, Al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah, 1427 H, jld. 2, hlm. 289.)
- ↑ Dinukil dari Imam Shadiq as bahwa Nabi saw memutuskan dengan syuf'ah di antara para mitra dalam tanah dan tempat tinggal, dan bersabda: Tidak ada dharar dan dhirar. Jika tanah atau tempat tinggal itu musya' (milik bersama), hak syuf'ah tetap ada, tetapi ketika telah dibatasi, hak syuf'ah hilang. (Al-Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, 1416 H, jld. 25, hlm. 400.)
- ↑ Iravani, Durus Tamhidiyah fi al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1432 H, jld. 1, hlm. 92.
- ↑ Untuk contoh lihat: Subhani, Al-Idhahat al-Saniah lil Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1394 HS, hlm. 105-109.
- ↑ Subhani, Al-Idhahat al-Saniah lil Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1394 HS, hlm. 113; Al-Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, 1416 H, jld. 18, hlm. 275.
- ↑ Subhani, Al-Idhahat al-Saniah lil Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1394 HS, hlm. 114; Al-Kulaini, Al-Kafi, 1430 H, jld. 10, hlm. 483.
- ↑ Fakhrul Muhaqqiqin, Idhah al-Fawaid, 1387 H, jld. 2, hlm. 48.
- ↑ Akhund Khurasani, Kifayah al-Ushul, 1437 H, jld. 2, hlm. 194.
- ↑ Akhund Khurasani, Kifayah al-Ushul, 1437 H, jld. 2, hlm. 194.
- ↑ Syaikh Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hlm. 457.
- ↑ Bojnurdi, Qawa'id Fiqhiyyah, 1401 H, jld. 1, hlm. 251.
- ↑ Bojnurdi, Qawa'id Fiqhiyyah, 1401 H, jld. 1, hlm. 252.
- ↑ Makarim Syirazi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1370 HS, jld. 1, hlm. 28; Subhani, Al-Idhahat al-Saniah lil Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1394 HS, hlm. 102; Muhaqqiq Damad, Qawa'id Fiqh, 1406 H, jld. 1, hlm. 131.
- ↑ Badini, Mo'meni, "Ruykardi No baraye Esbat-e Jaryan-e Qaedeh-ye La Dharar dar Ahkam-e Adami dar Zamineh-ye Mas'uliyat-e Madani", hlm. 27.
- ↑ Muhaqqiq Damad, Qawa'id Fiqh, 1406 H, jld. 1, hlm. 151.
- ↑ Muhaqqiq Damad, Qawa'id Fiqh, 1406 H, jld. 1, hlm. 151.
- ↑ Subhani, Al-Idhahat al-Saniah lil Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1394 HS, hlm. 198.
- ↑ Subhani, Al-Idhahat al-Saniah lil Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1394 HS, hlm. 198.
- ↑ Valai, Farhang-e Estilahat-e Ushul, 1387 HS, hlm. 178.
- ↑ Valai, Farhang-e Estilahat-e Ushul, 1387 HS, hlm. 178.
- ↑ Syaikh Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hlm. 462.
- ↑ Akhund Khurasani, Kifayah al-Ushul, 1437 H, jld. 2, hlm. 196.
- ↑ "Dars-e Kifayah al-Ushul, Ushul-e Amaliyeh va Ta'arudh: Heidari Fasayi", Situs Darsgoftar.
- ↑ Makarim Syirazi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1370 HS, jld. 1, hlm. 79.
- ↑ Al-Hurr al-Amili, Al-Fawaid al-Thusia, 1423 H, hlm. 224.
- ↑ "Adelle-ye Hormat-e Sigar", Situs Kantor Ayatullah Makarim Syirazi.
- ↑ Hassoun, Qira'ah fi Risalah al-Tanzih (lis Sayyid Muhsin al-Amin), 1423 H, hlm. 120.
- ↑ "Rabete-ye Revayat-e Adhrar be Nafs va Qame Zani Chist?", Situs Jamaran.
- ↑ 'Adnani, "Qaedeh-ye Feqhi-ye La Dharar va Karbord-e An dar Feqh-e Pezeshki", hlm. 69.
- ↑ Untuk contoh lihat: Makarim Syirazi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1370 HS, jld. 1, hlm. 28; Musavi Bojnurdi, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1377 HS, jld. 1, hlm. 211; Al-Zuhaili, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba'ah, 1427 H, jld. 1, hlm. 199; Al-Zarqa, Syarh al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1409 H, hlm. 165.
- ↑ Iravani, Durus Tamhidiyah fi al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, 1432 H, jld. 1, hlm. 88.
- ↑ Fadhil Tuni, Al-Wafiah, 1412 H, hlm. 193-194.
- ↑ Syaikh Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hlm. 457.
- ↑ Akhund Khurasani, Kifayah al-Ushul, 1437 H, jld. 2, hlm. 194.
- ↑ Anshari, Rasail Fiqhiyyah, 1414 H, hlm. 13.
- ↑ Syaikh al-Syari'ah al-Isfahani, Qaidah La Dharar, Muassasah al-Nasyr al-Islami, hlm. 3.
- ↑ Agha Buzurg Tehrani, Al-Dzari'ah, 1403 H, jld. 17, hlm. 11.
- ↑ Sistani, Qaidah La Dharar wa La Dhirar, 1414 H, hlm. 7.
- ↑ "Qaedeh-ye La Dharar va La Dhirar (Taqrirat)", Situs Penerbit Khorsandi.
- ↑ Imam Khomeini, Badayi' al-Durar fi Qaidah Nafy al-Dharar, 1409 H, hlm. 3.
Daftar Pustaka
- Akhund Khurasani, Muhammad Kazim, Kifayah al-Ushul, Qom, Majma' al-Fikr al-Islami, cetakan keenam, 1437 H.
- Akhund Khurasani, Muhammad Kazim, Durar al-Fawaid fi al-Hasyiah 'ala al-Faraid, Teheran, Muassasah al-Nasyr wa al-Thab', 1410 H.
- Agha Buzurg Tehrani, Muhammad Muhsin, Al-Dzari'ah ila Tashanif al-Syiah, Beirut, Dar al-Adhwa', cetakan kedua, 1403 H.
- Ibnu Abi Jumhur, Muhammad bin Zainal Abidin, Awali al-La'ali, Qom, Muassasah Sayyid al-Syuhada (as), cetakan pertama, 1403 H.
- Akbarineh, Parvin, "Man' az Su-e Estefadeh az Hoquq-e 'Aini dar Qanun-e Madani", Feqh va Mabani Hoquq-e Eslami, musim panas dan musim gugur 1391 HS.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah, Badayi' al-Durar fi Qaidah Nafy al-Dharar, Qom, Muassasah Nasyr va Tanzim-e Atsar-e Imam Khomeini, cetakan ketiga, 1415 H.
- Iravani, Muhammad Baqir, Durus Tamhidiyah fi al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, Qom, Dar al-Fiqh lil Thiba'ah wa al-Nasyr, cetakan kelima, 1432 H.
- Badini, Hasan, dan Khosro Mo'meni, "Ruykardi No baraye Esbat-e Jaryan-e Qaedeh-ye La Dharar dar Ahkam-e Adami dar Zamineh-ye Mas'uliyat-e Madani", Faslnameh-ye Mutala'at-e Hoquq-e Khusushi, nomor 3, musim gugur 1392 HS.
- Bojnurdi, Sayid Muhammad, Qawa'id Fiqhiyyah, Teheran, Muassasah 'Uruj, cetakan ketiga, 1401 H.
- Pajuheshgah-e Farhang va Ulum-e Eslami, Farhang-nameh Elm-e Ushul, Qom, Pajuheshgah-e Farhang va Ulum-e Eslami, cetakan pertama, 1389 HS.
- Al-Hurr al-Amili, Muhammad bin Hasan, Wasail al-Syiah, Qom, Muassasah Alu al-Bait (as), 1416 H.
- Al-Hurr al-Amili, Muhammad bin Hasan, Al-Fawaid al-Thusia, Qom, Maktabah al-Mahallati, 1423 H.
- Hassoun, Muhammad, Qira'ah fi Risalah al-Tanzih (Sayid Muhsin al-Amin), Qom, Maktabah Syari'at, cetakan pertama, 1423 H.
- Hakim, Abdusshahib, Muntaqa al-Ushul, Qom, Kantor Ayatullah Sayid Muhammad Husaini Ruhani, 1413 H.
- "Dars-e Kifayah al-Ushul, Ushul-e Amaliyeh va Ta'arudh: Heidari Fasayi", Situs Darsgoftar, tanggal kunjungan: 25 Mordad 1400 HS.
- Al-Zuhaili, Muhammad Musthafa, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba'ah, Damaskus, Dar al-Fikr, cetakan pertama, 1427 H.
- Al-Zarqa, Ahmad bin Syaikh Muhammad, Syarh al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, Damaskus, Dar al-Qalam, 1409 H.
- Subhani, Ja'far, Al-Idhahat al-Saniah lil Qawa'id al-Fiqhiyyah, Qom, Muassasah Imam Shadiq (as), 1394 HS.
- Sistani, Sayid Ali, Qaidah La Dharar wa La Dhirar, Qom, Maktab Ayatullah al-Uzhma Sistani, 1414 H.
- Al-Suyuthi, Jalaluddin, Tanwir al-Hawalik fi Syarh Muwaththa' Malik, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cetakan pertama, 1418 H.
- Syari'at Isfahani, Fathullah bin Muhammad Jawad, Qaidah La Dharar, Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami, tanpa tahun.
- Syaikh Anshari, Murtadha, Rasail Fiqhiyyah, Qom, Majma' al-Fikr al-Islami, 1414 H.
- Syaikh Anshari, Murtadha, Faraid al-Ushul, Qom, Majma' al-Fikr al-Islami, 1419 H.
- Al-Syahid al-Awwal, Muhammad bin Makki, Al-Qawa'id wa al-Fawa'id, Qom, Maktabah al-Mufid, cetakan pertama, tanpa tahun.
- Al-Syahid al-Tsani, Zainuddin bin Ali, Al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah, Qom, Penerbit Ja'fari, cetakan ketujuh, 1427 H.
- 'Adnani, Muhammad, "Qaedeh-ye Feqhi-ye La Dharar va Karbord-e An dar Feqh-e Pezeshki", Dofaslnameh-ye Elmi-Takhassusi Pajuheshnameh-ye Feqhi, nomor 1, musim gugur dan dingin 1392 HS.
- Fadhil Tuni, Abdullah bin Muhammad, Al-Wafiah fi Ushul al-Fiqh, Qom, Majma' al-Fikr al-Islami, cetakan pertama, 1412 H.
- Fakhrul Muhaqqiqin, Muhammad bin Hasan bin Yusuf, Idhah al-Fawaid fi Syarh Musykilat al-Qawa'id, Qom, Muassasah Ismailiyan, cetakan pertama, 1387 H.
- "Qaedeh-ye La Dharar va La Dhirar (Taqrirat)", Situs Penerbit Khorsandi, tanggal kunjungan: 22 Mordad 1400 HS.
- Al-Kulaini, Muhammad bin Ya'qub, Al-Kafi, Qom, Penerbit Darul Hadits, cetakan pertama, 1387 HS.
- Muhaqqiq Damad, Sayid Musthafa, Qawa'id Fiqh, Teheran, Markaz Nasyr Ulum Islami, cetakan kedua belas, 1406 H.
- Murawwij Jazairi, Sayid Muhammad Ja'far, Muntaha al-Dirayah fi Taudhih al-Kifayah, Qom, Muassasah Dar al-Kitab, 1413 H.
- Mazlum, Alireza dkk., "Tabyin-e Qaedeh-ye La Dharar dar Mabahas-e Feqhi", Pajuhesh-e Melal, nomor 23, musim gugur 1396 HS.
- Makarim Syirazi, Nashir, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, Qom, Madrasah Ali bin Abi Thalib (as), cetakan ketiga, 1370 HS.
- Muassasah Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Feqh Mutabiq Madzhab Ahlulbait (as), Qom, Muassasah Da'irat al-Ma'arif Islami, cetakan pertama, 1387 HS.
- Musavi Bojnurdi, Sayid Hasan, Al-Qawa'id al-Fiqhiyyah, Qom, Nasyr al-Hadi, cetakan pertama, 1377 HS.
- Naraqi, Ahmad bin Muhammad Mahdi, Mustanad al-Syiah fi Ahkam al-Syari'ah, Qom, Muassasah Alu al-Bait (as), 1415 H.
- Valai, Isa, Farhang-e Tasyrihi-ye Estilahat-e Ushul, Teheran, Nasyr Ney, cetakan keenam, 1387 HS.