Lompat ke isi

Konsep:Izin Wali

Dari wikishia

b || c || || - || || - || || || editorial box

Izin Wali (bahasa Arab: إذن الولي) adalah persetujuan dari seseorang yang memiliki otoritas atas orang lain dalam beberapa urusan tertentu. Menurut para fukaha Syiah, izin wali diperlukan dalam beberapa kasus, termasuk: pengelolaan harta anak (oleh ayah, kakek dari pihak ayah, atau washi mereka), pengelolaan harta oleh orang tidak cakap (safih) atas hartanya sendiri atau orang lain (oleh ayah, kakek dari pihak ayah, atau washi mereka), pernikahan gadis perawan (oleh ayah atau kakek dari pihak ayah), Pengurusan Jenazah untuk pemakaman (oleh ahli waris berdasarkan urutan waris), eksekusi qisas pembunuh (oleh ahli waris berdasarkan urutan waris), serta penyelesaian sengketa di antara masyarakat atau pengelolaan anfal (oleh wilayah faqih).

Makna dan Pentingnya

Dalam fikih, wali adalah seseorang yang memiliki otoritas atas harta atau urusan orang lain.[1] Seperti, ayah dan kakek dari pihak ayah yang memiliki otoritas atas anak di bawah umur, orang gila, dan orang yang tidak cakap (safih).[2] Konsep izin wali merupakan istilah yang digunakan dalam berbagai topik fikih, seperti: 'Ariyah,[catatan 1][3] zakat,[4] pernikahan,[5] Hajr (pembatasan hukum),[6] persiapan jenazah untuk pemakaman,[7] salat Jumat,[8] dan wakaf.[9]

Konsep izin wali juga diatur dalam Hukum Perdata Republik Islam Iran, termasuk; pasal 1183 (mengenai perwakilan hukum oleh wali seperti ayah atau kakek terhadap anak di bawah umur),[10] pasal 1188 (mengenai kewenangan washi ayah atau kakek),[11] pasal 1043 (mengenai izin wali dalam pernikahan gadis perawan),[12] pasal 219 (mengenai izin wali dalam pelaksanaan kisas).[13]

Selain itu, Konstitusi Republik Islam Iran juga mengaturnya, seperti Pasal 110 (mengenai tugas dan wewenang Wali Faqih sebagai Pemimpin).[14]

Penerapan Izin Wali dalam Fikih

Berikut adalah kasus-kasus penerapan dan hukum izin (idzn) wali dalam fikih Syiah:

Izin Ayah dan Kakek dari Pihak Ayah

Izin ayah dan kakek dari pihak ayah dianggap wajib dalam kasus-kasus berikut:

  • Izin kepada anak untuk mengelola hartanya sendiri, seperti meminjamkan harta[15] atau membayar zakat.[16]
  • Izin kepada orang yang tidak cakap hukum (safih) untuk mengelola hartanya sendiri, seperti jual-beli.[17]
  • Izin untuk menikahkan anak, baik laki-laki maupun perempuan.[18]
  • Izin untuk menikahkan gadis perawan: Terdapat perbedaan pendapat di antara para fukaha Syiah mengenai pernikahan gadis perawan yang sudah baligh (rasyidah).[catatan 2][19]

Izin Washi (Wali Pengganti) Ayah dan Kakek

Menurut Syekh Thusi dan Allamah Hilli, ayah dan kakek dapat menunjuk washi untuk mengurus harta anak setelah kematian mereka.[20] Izin washi hanya berlaku jika tidak ada lagi ayah atau kakek yang hidup, karena selama salah satu dari mereka masih hidup, dialah wali sah anak.[21]

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Syiah mengenai kewenangan washi dalam menikahkan anak:

Izin Wali dalam Persiapan Jenazah

Memandikan, mengafani, menyalati, dan menguburkan jenazah memerlukan izin dari wali jenazah.[23] Wali jenazah adalah orang tua, anak, dan seterusnya sesuai urutan ahli waris.[24] Menurut fatwa Imam Khomeini, jika jenazah adalah perempuan, suaminya adalah walinya. Jika tidak ada suami, ahli waris laki-laki didahulukan atas perempuan.[25]

Izin Wali Darah dalam Kisas

Sayid Abul Qasim al-Khui (w. 1371 S) berpendapat bahwa jika seorang Muslim dibunuh, hak kisas hanya dimiliki oleh wali darah (ahli waris korban).[catatan 3] Jika seseorang membunuh pelaku tanpa izin wali darah, ia harus dihukum mati.[26]

Menurut Nashir Makarim Syirazi, jika terjadi perbedaan pendapat di antara wali darah (misalnya sebagian memilih diyat dan sebagian memilih qisas), kisas tetap dapat dilaksanakan asalkan bagian diyat yang lain dibayarkan. Jika sebagian memaafkan pelaku, yang lain tetap berhak kisas tetapi harus membayarkan diyat kepada pelaku atau ahli warisnya.[27]

Izin Wali Faqih

Berdasarkan apa yang tertulis dalam Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, di kalangan ulama Syiah telah menjadi pendapat yang masyhur bahwa selama masa kegaibah Imam Mahdi as, wewenang atas masyarakat dalam menegakkan keadilan sosial, melaksanakan hukum-hukum syar'i, menyelesaikan perselisihan, dan menjaga kepentingan umat diserahkan kepada fukaha yang adil.[28] Izin mereka diperlukan dalam kasus-kasus berikut:

  1. Jihad melawan orang kafir, ahlul Baghi, atau sesama Muslim jika terjadi peperangan.[29]
  2. Qadha' (peradilan) dalam menyelesaikan sengketa, menegakkan hudud, dan kisas.[30]
  3. Hak pengelolaan anfal (harta umum Islam).[31]
  4. Penyelenggaraan salat Jumat: Menurut Muhaqqiq Karaki, salah satu syarat sah salat Jumat adalah kehadiran Imam Maksum atau wakilnya (seperti waliyul faqih di masa ghaibah).[32]
  5. Penyaluran zakat kepada mustahiqnya.[33]
  6. Pemberian sedekah untuk harta temuan jika pemiliknya tidak dapat ditemukan.[34]
  7. Penjualan harta wakaf jika terancam rusak.[35]
  8. Persiapan jenazah jika walinya tidak mampu atau tidak hadir.[36]
  9. Perubahan pada wakaf umum, seperti pembangunan di area masjid.[37]

Catatan

  1. 'Ariyah berarti seseorang meminjamkan hartanya untuk digunakan orang lain tanpa imbalan. Lihat: Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Muassasah Mathbu'at Dar al-'Ilm, jld. 1, hlm. 591.
  2. Rasyidah adalah seseorang yang mampu mengambil keputusan terkait pernikahannya secara rasional, seperti memilih pasangan, menentukan mahar, dan syarat-syarat pernikahan. Lihat: "Wilayah atas Gadis Perawan yang Baligh dan Rasyidah", Situs Kantor Ayatullah Sistani.
  3. Wali darah adalah ahli waris berdasarkan urutan waris, kecuali suami/istri yang tidak memiliki hak kisas tetapi berhak atas diyat. Lihat: "Hak Qisas untuk Semua Tingkat Ahli Waris", Situs Jāmi' al-Masā'il.

Catatan Kaki

  1. Thabathaba'i, Al-Urwah al-Wutsqa, 1423 H, jld. 6, hlm. 413.
  2. Allamah Hilli, Qawa'id al-Ahkam, 1413 H, jld. 2, hlm. 20-21.
  3. Allamah Hilli, Qawa'id al-Ahkam, 1413 H, jld. 2, hlm. 194.
  4. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 15, hlm. 26.
  5. Irawani, Durus Tamhidiyah fi Fiqh al-Istidlali, 1434 H, hlm. 23.
  6. Allamah Hilli, Tahrir al-Ahkam al-Syar'iyyah, 1420 H, jld. 2, hlm. 541.
  7. Hukum umum terkait persiapan jenazah, Situs Resmi Kantor Ayatullah Sistani.
  8. Amili Karaki, Jami' al-Maqashid, 1414 H, jld. 2, hlm. 371.
  9. Imam Khomeini, Kitab al-Bai', 1421 H, jld. 3, hlm. 131.
  10. iran_constitution, Qanun Asasi Jumhuri-ye Islami Iran.
  11. iran_constitution, Qanun Asasi Jumhuri-ye Islami Iran.
  12. iran_constitution, Qanun Asasi Jumhuri-ye Islami Iran.
  13. iran_constitution, Qanun Asasi Jumhuri-ye Islami Iran.
  14. "Konstitusi Republik Islam Iran", Qanun Asasi Jumhuri-ye Islami Iran.
  15. Allamah Hilli, Qawa'id al-Ahkam, 1413 H, jld. 2, hlm. 20.
  16. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 15, hlm. 26.
  17. Hilli, Al-Jami' li al-Syara'i, 1405 H, hlm. 360.
  18. Irawani, Durus Tamhidiyyah fi al-Fiqh al-Istidlali, 1434 H, hlm. 23.
  19. Syekh Thusi, Al-Mabsut, 1387 H, jld. 4, hlm. 162; Tim Peneliti, Mawsū'ah al-Fiqh al-Islāmī, 1423 H, jil. 8, hlm. 293.
  20. Syekh Thusi, Al-Mabsut, 1387 H, jld. 2, hlm. 200; Allamah Hilli, Tahrir al-Ahkam al-Syar'iyyah, 1420 H, jld. 2, hlm. 541.
  21. Allamah Hilli, Tahrir al-Ahkam al-Syar'iyyah, 1420 H, jld. 2, hlm. 541; ["Wilayah Washi dalam Pernikahan Anak di Bawah Umur Menurut Imam Khomeini"](http://www.imam-khomeini.ir/fa/c801_159135/), Portal Imam Khomeini.
  22. ["Kajian Hak Washi dalam Menikahkan Orang Gila dan Anak di Bawah Umur"](https://www.eshia.ir/feqh/archive/text/shobeiry/feqh/81/810720/), Situs Madrasah Fiqh.
  23. ["Hukum Umum terkait Persiapan Jenazah"](https://www.sistani.org/persian/book/26575/6105/), Situs Resmi Ayatullah Sistani.
  24. ["Hukum terkait Orang yang Meninggal"](https://farsi.khamenei.ir/news-content?id=27742), Situs Ayatullah Khamenei.
  25. ["Hukum Memandikan, Mengafani, Menyalati, dan Menguburkan Jenazah"](http://www.imam-khomeini.ir/fa/c78_63548/), Portal Imam Khomeini.
  26. Khui, Mabani Takmilah al-Minhaj, 1369 H, jld. 2, hlm. 69.
  27. ["Perbedaan Pendapat Wali Darah dalam Memaafkan, Diyat, dan Qisas"](https://makarem.ir/main.aspx?typeinfo=21&lid=0&catid=629&mid=261633), Situs Ayatullah Makarem Shirazi.
  28. Tim Peneliti, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 1423 H, jld. 8, hlm. 295.
  29. Tim Peneliti, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 1423 H, jld. 8, hlm. 295-296.
  30. Tim Peneliti, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 1423 H, jil. 8, hlm. 296.
  31. Tim Peneliti, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 1423 H, jld. 8, hlm. 297.
  32. Amili Karaki, Jami' al-Maqashid, 1414 H, jld. 2, hlm. 371.
  33. Amili Karaki, Jami' al-Maqashid, 1414 H, jld. 15, hlm. 425.
  34. Thabathaba'i, Minhaaj al-Shaalihiin, 1410 H, jld. 2, hlm. 166.
  35. Imam Khomeini, Kitab al-Bai', 1421 H, jld. 3, hlm. 131.
  36. Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Qom, tanpa tahun, jld. 1, hlm. 67.
  37. Syahid Awwal, Al-Durus, 1417 H, jld. 3, hlm. 343.

Daftar Pustaka

  • «Ahkam Dar Gushtegan», situs web Hafz wa Nushar Athar Hazrat Ayatullah al-Uzma Khamenei, tanggal penerbitan: 2 Tiran 1393 Syamsi, tanggal akses: 21 Tiran 1404 Syamsi.
  • «Ahkam Ghusl wa Kafan wa Salat wa Dafn al-Mayyit», situs web Portal Imam Khomeini, tanggal akses: 21 Tiran 1404 Syamsi.
  • «Ahkam Kulliyah Marbut bi-Tajhiz al-Mayyit», situs web resmi Kantor Ayatullah Sistani, tanggal akses: 5 Syahriwar 1402 Syamsi.
  • «Ikhtilaf Awliya' dam fi al-'Afwa wa al-Diyah wa al-Qishas», situs web basis informasi Kantor Ayatullah al-Uzma Makarim Syirazi, tanggal akses: 5 Syahriwar 1402 Syamsi.
  • Imam Khomeini, Sayid Ruhullah, Tahrir al-Wasilah, Qom, Muassasah Matbu’at Dar al-'Ilm, tanpa tahun.
  • Imam Khomeini, Sayid Ruhullah, Kitab al-Bai', Tehran, Muassasah Tanẓīm wa Nashr athar Imam Khomeini (ra), 1421 Q.
  • Irawani, Muhammad Baqir, Durus Ta'mhidiyyah fi al-Fiqh al-Istidlali, Qom, Al-Mustafa, 1434 Q.
  • «Barrasi Haqq al-Wasi fi Tazwij al-Majnun wa al-Saghir wa al-Saghirah», situs web Madrasah Fiqhiyyah, tanggal akses: 27 Khordad 1402 Syamsi.
  • Sekelompok peneliti, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami 'ala Muzakkarik Mawhibah Ahl al-Bait as, Qom, Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh Islamy Ber Mehwar Ahl al-Bayt as, 1423 Q.
  • Al-Hilli, Yahya bin Sa'id, Al-Jami' li al-Shara'i, Qom, Muassasah Ilmi Sayidalshuhada, 1405 Q.
  • Al-Khu'i, Sayid Abu al-Qasim, Mabani Tammat al-Manhaj, Qom, Ilmiyyah, 1369 Q.
  • Syahid Awwal, Muhammad bin Makki 'Amili, Al-Durus, Qom, Intisharat Islami, 1417 Q.
  • Syekh al-Thusi, Muhammad bin Hasan, Al-Mabsut, Tehran, Murtadawi, 1387 Q.
  • Thabatabai, Sayid Muhsin, Minhaj al-Shalihin (Al-Muhashsha), Beirut, Dar al-Ta'aruf lil Matbu'at, 1410 Q.
  • Thabatabai, Sayid Muhammad Kazhim, Al-'Irwah al-Wuthqa, Qom, Intisharat Islami, 1423 Q.
  • Al-'Amili al-Karki, Ali bin Husain, Jam' al-Maqashid, Qom, Al al-Bayt, 1414 Q.
  • Al-'Allamah al-Hilli, Hassan bin Yusuf bin Muttahhar, Tahrir al-Ahkam al-Shar'iyyah 'ala Mazhab al-Imamiyah, Qom, Imam Shadiq as, 1420 Q.
  • Al-'Allamah al-Hilli, Hassan bin Yusuf bin Muttahhar, Qawaid al-Ahkam, Qom, Intisharat Islami, 1413 Q.
  • «Qanun Asasi Jumhuri-ye Islami Iran», situs web Pusat Penelitian Majlis Syura Islam Iran, tanggal akses: 5 Syahrivar 1402 Syamsi.
  • «KUH Perdata», situs web Pusat Penelitian Majlis Syura Islam Iran, tanggal akses: 5 Syahrivar 1402 Syamsi.
  • Najafi, Muhammad Hasan, Jawahir al-Kalam, Beirut, Dar Ihya al-Turath al-Arabi, 1404 Q.
  • «Wilayah Wasi Bar Nikah Sagha'ir dari Pandangan Imam Khomeini (ra)», situs web Portal Imam Khomeini, tanggal akses: 21 Tiran 1404 Syamsi.