Konsep:Ayat 118 Surah Ali 'Imran
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Surah | Ali 'Imran |
| Ayat | 118 |
| Juz | 4 |
| Informasi Konten | |
| Sebab Turun | Hubungan sebagian Muslim dengan Yahudi atau kaum munafik |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Peringatan terhadap hubungan dekat dengan pihak asing dan kerugian bagi masyarakat Islam melalui cara ini |
| Ayat-ayat terkait | 52 Al-Ma'idah dan 16 At-Taubah |
Ayat 118 Surah Ali 'Imran melarang kaum Muslimin menjalin hubungan akrab dengan non-Muslim dan kaum munafik demi menjaga keutuhan masyarakat Islam. Ayat ini, dengan mengisyaratkan permusuhan mereka yang nyata maupun tersembunyi, mendorong kaum Muslimin untuk waspada dan tidak membocorkan rahasia masyarakat kepada non-Muslim. Syan nuzul ayat ini berkaitan dengan hubungan sebagian Muslim dengan kaum Yahudi dan kaum munafik Madinah yang menyebabkan terbongkarnya masalah internal kaum Muslimin.
Sebagian mufasir menganggap ayat ini sebagai penunjuk strategi umum masyarakat Islam dalam politik luar negeri dan hubungan internasional. Para fakih Syiah, dengan bersandar pada ayat ini, meyakini bahwa amil zakat, penulis hakim, washi (penerima wasiat), dan utusan dalam perang haruslah seorang Muslim.
Peringatan tentang Persahabatan dengan Non-Mukmin
Ayat 118 Ali 'Imran memperingatkan kaum Muslimin tentang persahabatan dengan pihak asing dan kaum munafik serta menekankan pada penjagaan keutuhan masyarakat.[1] Ayat ini berkaitan dengan ayat-ayat yang menekankan penjagaan persatuan Muslim dan perlawanan terhadap kaum munafik, seperti Ayat 52 Surah Al-Ma'idah dan Ayat 16 Surah At-Taubah.[2] Menurut Allamah Thabathabai, mufasir Syiah, kata "bithanah" bermakna teman akrab atau penasihat pribadi, dan menunjukkan bahwa kaum Muslimin tidak boleh menjalin hubungan dekat dengan orang-orang yang memiliki niat buruk terhadap masyarakat Islam.[3] Allah juga di akhir ayat, dengan mengisyaratkan nampaknya ciri-ciri musuh, menasihati kaum mukminin untuk menggunakan Akal dalam menghadapi musuh.[4]
| “ | يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لَا يَأْلُونَكُمْ خَبَالًا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ ۚ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْآيَاتِ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ
|
” |
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil orang-orang yang bukan dari kalangan kamu menjadi "orang dalam" (yang dipercayai). Mereka tidak akan berhenti-henti berusaha mendatangkan bencana kepada kamu. Mereka sukakan apa yang menyusahkan kamu. Telahpun nyata (tanda) kebencian mereka pada pertuturan mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sesungguhnya telah kami jelaskan kepada kamu keterangan-keterangan itu jika kamu (mahu) memahaminya.
Alasan Larangan Berteman dengan Non-Mukmin
Dalam Tafsir Tasnim disebutkan beberapa alasan mengenai larangan berteman dengan non-mukmin:
- Mereka berupaya melakukan kerusakan dan penghancuran masyarakat Islam.
- Mereka senang jika kaum Muslimin jatuh dalam penderitaan dan azab.
- Permusuhan dan kebencian mereka bahkan terlihat dari lahiriah ucapan mereka.
- Apa yang mereka sembunyikan dalam hati lebih berbahaya daripada yang tampak.[5]
Penyimpulan Fikih dan Strategis
Para fakih Syiah telah menggunakan ayat 118 Surah Ali 'Imran dalam menyimpulkan beberapa hukum:
- Kaum mukminin tidak boleh memilih kaum kafir sebagai teman dan penolong atau meminta bantuan dari mereka.[6]
- Menjadi Muslim adalah syarat dalam beberapa perkara seperti amil Zakat,[7] utusan dalam perang,[8] washi (penerima wasiat),[9] dan penulis hakim.[10]
Penentuan Strategi Hubungan Internasional Masyarakat Islam
Hossein Ali Montazeri (wafat: 2009-10) dalam buku Dirasat fi Wilayah al-Faqih, menganggap ayat ini sebagai penunjuk strategi umum penguasa Islam dalam Politik Luar Negeri dan hubungan internasional;[11] berdasarkan hal itu, penguasa tidak boleh melanggar hak orang lain dan pada saat yang sama harus mencegah dominasi politik, ekonomi, atau budaya pihak lain atas kaum Muslimin.[12] Selain itu, menurut Abdullah Jawadi Amuli, hubungan yang waspada dengan non-Muslim tidaklah menjadi masalah, namun wilayah (kepemimpinan) dan persahabatan akrab dengan mereka tidak dapat diterima.[13] Mohammad Sadeqi Tehrani juga menganggap ayat ini sebagai dalil keharusan menjaga kemandirian pemikiran dan sosial kaum Muslimin, karena hubungan akrab dengan musuh dapat menyediakan sarana infiltrasi mereka dalam pengambilan keputusan dan menghadapkan masyarakat Islam pada bahaya serius.[14]
Sebab Turun
Syaikh Thusi (wafat: 460/1067-68) menukil bahwa sekelompok mukminin pada masa jahiliah memiliki hubungan pertemanan dengan beberapa kaum musyrik, Yahudi, dan kaum munafik, serta mereka khawatir akan terputusnya hubungan tersebut. Dengan turunnya ayat ini, kaum Muslimin dilarang dari persahabatan tersebut.[15] Menukil dari Mujahid bin Jabar (wafat: 104/722-23), ayat ini turun mengenai kaum munafik Madinah.[16]
Tafsir Nemuneh menganggap pergaulan dengan kaum Yahudi tersebut dikarenakan kekerabatan, bertetangga, hak radha' (persusuan), atau janji (hilf) sebelumnya.[17] Para mufasir dengan bersandar pada riwayat meyakini bahwa hukumnya bersifat umum dan di masa kapan pun tidak boleh dibiarkan terjadinya celah kerusakan bagi masyarakat Islam.[18]
Catatan Kaki
- ↑ Jawadi Amuli, Tasnim, 1388 HS, jld. 15, hal. 424; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 3, hal. 66.
- ↑ Lihat: Jawadi Amuli, Tasnim, 1388 HS, jld. 15, hal. 430-431.
- ↑ Thabathabai, Al-Mizan, 1390 H, jld. 3, hal. 386-387.
- ↑ Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jld. 1, hal. 591.
- ↑ Jawadi Amuli, Tasnim, 1388 HS, jld. 15, hal. 432-433.
- ↑ Tim Peneliti, Mausu'ah al-Feqh al-Islami, 1423 H, jld. 20, hal. 370.
- ↑ Allamah Hilli, Tadzkirah al-Fuqaha, 1414 H, jld. 5, hal. 277.
- ↑ Allamah Hilli, Tadzkirah al-Fuqaha, 1414 H, jld. 9, hal. 92-93.
- ↑ Borujerdi, Taqrirat Tsalatsah, 1413 H, hal. 90-91.
- ↑ Syaikh Thusi, al-Mabsuth, 1387 H, jld. 8, hal. 113.
- ↑ Montazeri, Dirasat fi Wilayah al-Faqih, 1409 H, jld. 2, hal. 19.
- ↑ Montazeri, Dirasat fi Wilayah al-Faqih, 1409 H, jld. 2, hal. 21.
- ↑ Jawadi Amuli, Tasnim, 1388 HS, jld. 15, hal. 426.
- ↑ Sadeqi Tehrani, Al-Furqan, 1406 H, jld. 5, hal. 352-353.
- ↑ Syaikh Thusi, at-Tibyan, Penerbit Dar Ihya at-Turats al-Arabi, jld. 2, hal. 570.
- ↑ Qurasyi Makhzumi, Tafsir Mujahid, 1410 H, hal. 258.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 3, hal. 63.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Jawadi Amuli, Tasnim, 1388 HS, jld. 15, hal. 443; Sadeqi Tehrani, Al-Furqan, 1406 H, jld. 5, hal. 352-353.
Daftar Pustaka
- Borujerdi, Husain. Taqrirat Tsalatsah. Qom, Jama'ah al-Mudarrisin fi al-Hauzah al-Ilmiyyah bi Qom, Muassasah an-Nasyr al-Islami, 1413 H.
- Ibnu Abbas, Abdullah bin Abbas. Tanwir al-Miqbas min Tafsir Ibn 'Abbas. Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1425 H.
- Jawadi Amuli, Abdullah. Tasnim: Tafsir-e Qur'an-e Karim. Qom, Esra, 1388 HS.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh (Tafsir Teladan). Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1374 HS.
- Montazeri, Hussein Ali. Dirasat fi Wilayah al-Faqih wa Feqh al-Daulah al-Islamiyyah. Qom, al-Markaz al-Alami lil-Dirasat al-Islamiyyah, 1409 H.
- Qurasyi Makhzumi, Mujahid bin Jabar. Tafsir Mujahid. Mesir, Dar al-Fikr al-Islami al-Haditsah, 1410 H.
- Sadeqi Tehrani, Mohammad. Al-Furqan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, al-A'lami li al-Mathbu'at, 1406 H.
- Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. at-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Penerbit Dar Ihya at-Turats al-Arabi, tanpa tahun.
- Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. al-Mabsuth fi Feqh al-Imamiyyah. Teheran, Maktabah al-Murtadhawiyyah, 1387 H.
- Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, al-A'lami li al-Mathbu'at, 1390 H.
- Tim Peneliti. Mausu'ah al-Feqh al-Islami Thabqan li Madzhab Ahl al-Bait as. Qom, Muassasah Dairah al-Ma'arif-e Feqh-e Eslami bar Madzhab-e Ahlulbait as, 1423 H.
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Tadzkirah al-Fuqaha. Qom, Muassasah Alu al-Bait as li-Ihya al-Turats, 1414 H.
- Qara'ati, Muhsin. Tafsir Nur. Teheran, Markaze Farhangi-ye Dars-hai az Qur'an, 1388 HS.