Lompat ke isi

Konsep:Tafaul dengan Al-Qur'an

Dari wikishia

Tafaul dengan Al-Qur'an (bahasa Arab: تَفَأُّل به قرآن) bermakna melakukan undian (meramal) nasib dengan menggunakan Al-Qur'an. Berdasarkan sebuah riwayat dari Rasulullah saw, cara melakukan tafaul dengan Al-Qur'an adalah dengan membaca Surah Al-Ikhlas tiga kali, membaca selawat tiga kali, kemudian membaca sebuah doa, lalu membuka Al-Qur'an dan mengambil tafaul (ramalan) dari baris pertama pada halaman pertama. Mengenai perbedaan antara istikharah dan tafaul, para ulama mendefinisikan tafaul sebagai meramal tentang hal-hal di masa depan, sedangkan istikharah adalah menyerahkan suatu urusan kepada Allah dan bermusyawarah dengan-Nya mengenai apakah akan melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan.

Makarem Syirazi, salah seorang marja taklid Syiah, hanya menganggap istikharah dengan Al-Qur'an sebagai sesuatu yang disyariatkan (masyru'), dan ia meyakini bahwa meramal dengan Al-Qur'an tidak memiliki dasar yang kuat serta dalam beberapa kasus bermasalah secara hukum syar'i. Sementara itu, sebagian pihak—dengan bersandar pada sebuah riwayat dari Imam Shadiq as—menghukumi tafaul dengan Al-Qur'an sebagai perbuatan haram.

Untuk menyelesaikan pertentangan (ta'arudh) antara riwayat ini dengan dalil-dalil yang membolehkan istikharah, para ulama mengajukan beberapa argumen, seperti: kelemahan sanad riwayat tersebut, menafsirkan riwayat tersebut sebagai hukum makruh, serta menjelaskan perbedaan antara tafaul dan istikharah.

Konsep Tafaul

Tafaul dengan Al-Qur'an bermakna mengambil ramalan nasib menggunakan Al-Qur'an.[1] Akar kata tafaul sendiri berarti mengambil pertanda baik dan meramal secara optimis, sebagai lawan dari tathayyur yang berarti mengambil pertanda buruk.[2] Dalam berbagai riwayat, tafaul dianggap sebagai sesuatu yang benar dan tepat,[3] disukai oleh Rasulullah saw,[4] dan sangat dianjurkan oleh para Maksumin as.[5]

Perbedaan Tafaul dengan Al-Qur'an dan Istikharah dengan Al-Qur'an

Menurut sebagian ulama, tafaul dengan Al-Qur'an dimaknai sama dengan istikharah menggunakan Al-Qur'an.[6] Namun, sebagian lainnya menjelaskan adanya perbedaan di antara keduanya. Misalnya, Faidh Kasyani dalam kitab Al-Wafi menjelaskan bahwa tafaul dengan Al-Qur'an adalah meramal tentang hal-hal di masa depan, seperti kesembuhan orang sakit, kematian, ditemukannya barang yang hilang, serta hal-hal gaib berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an. Hal ini berbeda dengan istikharah menggunakan Al-Qur'an, yaitu menyerahkan urusan kepada Allah, bermusyawarah dengan-Nya melalui ayat-ayat Al-Qur'an, dan memohon petunjuk untuk mengetahui jalan yang benar dalam suatu pekerjaan yang ingin dilakukan atau ditinggalkan.[7]

Cara Melakukan Tafaul dengan Al-Qur'an

Sayid Ibnu Thawus meriwayatkan sebuah hadis dari Nabi Islam saw yang menjelaskan tentang metode (cara) tafaul dengan Al-Qur'an. Meskipun beberapa ulama menukil hadis ini untuk menjelaskan tata cara tafaul dengan Al-Qur'an,[8] sebagian ulama lainnya menggunakan riwayat ini untuk menjelaskan metode istikharah.[9] Dalam riwayat tersebut disebutkan bahwa jika engkau ingin melakukan tafaul dengan Al-Qur'an, bacalah Surah Al-Ikhlas (Tauhid) tiga kali dan bacalah selawat tiga kali, kemudian bacalah doa ini: "اللَّهُمَّ إِنِّي تَفَأَّلْتُ بِكِتَابِكَ وَ تَوَكَّلْتُ عَلَيْكَ فَأَرِنِي مِنْ كِتَابِكَ مَا هُوَ الْمَكْتُومُ مِنْ سِرِّكَ الْمَكْنُونِ فِي غَيْبِكَ" (Ya Allah, sesungguhnya aku melakukan tafaul dengan kitab-Mu, dan aku bertawakal kepada-Mu, maka tunjukkanlah kepadaku dari kitab-Mu apa yang tersembunyi dari rahasia-Mu yang tersimpan dalam kegaiban-Mu). Setelah itu, bukalah Al-Qur'an (mushaf secara acak), dan ambillah tafaul dari baris pertama pada halaman pertama.[10]

Hukum Tafaul

Makarem Syirazi, salah seorang marja taklid Syiah, menegaskan bahwa Al-Qur'an hanya dapat digunakan untuk melakukan istikharah, sedangkan meramal (mengundi nasib) dengan Al-Qur'an tidak memiliki dasar yang kuat, dan bahkan dalam beberapa kasus terdapat masalah dari segi syariat.[11]

Mulla Shalih Mazandarani menganggap tafaul dengan Al-Qur'an dan istikharah sebagai suatu hal yang umum di kalangan ulama dan umat beragama.[12] Namun demikian, ia menukil dari salah seorang ulama sezamannya yang—dengan bersandar pada sebuah riwayat—menyatakan bahwa tafaul dengan Al-Qur'an diharamkan.[13] Riwayat ini dinukil oleh Syekh Kulaini dalam kitab Al-Kafi dari Imam Shadiq as, di mana di dalamnya terdapat larangan melakukan tafaul dengan Al-Qur'an. Dalam riwayat tersebut disebutkan: "لَا تَتَفَأَّلْ بِالْقُرْآنِ" (Janganlah engkau melakukan tafaul dengan Al-Qur'an).[14]

Untuk menyelesaikan pertentangan antara riwayat ini dan dalil-dalil istikharah, diajukan beberapa jawaban:

  • Kelemahan sanad riwayat: Allamah Majlisi meyakini bahwa riwayat ini berstatus mursal dan lemah, sehingga tidak dapat dijadikan sandaran.[15]
  • Mengartikan riwayat sebagai kemakruhan: Mulla Shalih Mazandarani dalam Syarh al-Kafi berpendapat bahwa dengan mempertimbangkan dalil-dalil yang membolehkan istikharah dan tafaul, serta praktik para ulama dan umat beragama, dan juga adanya penegasan tentang kebolehannya (jawaz) oleh beberapa ulama besar, maka larangan dalam riwayat ini harus diartikan sebagai makruh (tidak disukai) agar kedua riwayat (yang melarang dan membolehkan) dapat dipadukan (dikompromikan).[16]
  • Perbedaan tafaul dengan istikharah: Allamah Majlisi dalam menjelaskan riwayat tersebut, mengajukan dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, mengutip pendapat para ulama besar, ia menyatakan bahwa riwayat ini melarang membuka Al-Qur'an untuk meramal dan mengetahui masa depan. Kemungkinan kedua, yang menurut Allamah Majlisi lebih kuat, adalah bahwa riwayat ini melarang tafaul dan tathayyur dengan Al-Qur'an, agar jika seseorang tidak melihat hasil yang positif dari tafaul tersebut, ia tidak menjadi pesimis terhadap Al-Qur'an.[17]

Catatan Kaki

  1. Thariqeh Dar, Kandokawi Darbareh-ye Istikharah, 1377 HS, hlm. 117.
  2. Thariqeh Dar, Kandokawi Darbareh-ye Istikharah, 1377 HS, hlm. 117.
  3. Nahjul Balaghah, Hikmah 400.
  4. Majlisi, Bihar al-Anwar, 1410 H, jld. 92, hlm. 2-3.
  5. Majlisi, Bihar al-Anwar, 1410 H, jld. 20, hlm. 333.
  6. Mazandarani, Syarh al-Kafi, 1382 H, jld. 11, hlm. 63.
  7. Faidh Kasyani, Al-Wafi, 1406 H, jld. 9, hlm. 1417-1418.
  8. Qomi, Mafatih al-Jinan, 1384 HS, hlm. 981-982.
  9. Syahid Awwal, Rasa'il as-Syahid al-Awwal, hlm. 275; Montazeri, Risaleh Istifta'at, jld. 2, hlm. 97.
  10. Sayid bin Thawus, Fath al-Abwab, 1409 H, hlm. 156.
  11. "Hukm-e Tafaul be Qur'an", Situs Informasi Kantor Ayatullah al-Uzhma Makarem Syirazi.
  12. Mazandarani, Syarh al-Kafi, 1382 H, jld. 11, hlm. 63.
  13. Mazandarani, Syarh al-Kafi, 1382 H, jld. 11, hlm. 63.
  14. Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 2, hlm. 629.
  15. Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, 1410 H, jld. 88, hlm. 244.
  16. Mazandarani, Syarh al-Kafi, 1382 H, jld. 11, hlm. 63.
  17. Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, 1410 H, jld. 88, hlm. 244.

Daftar Pustaka

  • "Hukm-e Tafaul be Qur'an" (Hukum Tafaul dengan Al-Qur'an). Situs Informasi Kantor Ayatullah al-Uzhma Makarem Syirazi. Tanggal akses: 23 Ordibehesht 1404 HS.
  • Sayid bin Thawus. Fath al-Abwab bayna Dzawi al-Albab wa bayna Rabb al-Arbab. Qom: Muassasah Al al-Bait (as), 1409 H.
  • Syarif al-Radhi, Muhammad bin Husain. Nahj al-Balaghah (Koreksi Subhi Shalih). Beirut: Dar al-Kitab al-Lubnani, tanpa tahun.
  • Syahid Awwal, Muhammad bin Makki. Rasa'il as-Syahid al-Awwal. Tanpa penerbit, tanpa tempat, tanpa tahun. (Perangkat Lunak Fiqh Ahlulbait (as) 2).
  • Thariqeh Dar, Abul Fadhl. Kandokawi Darbareh-ye Istikharah wa Tafaul. Qom: Markaz Intisyarat Daftar Tablighat Eslami, 1377 HS.
  • Majlisi, Muhammad Baqir. Bihar al-Anwar al-Jami'ah li Durar Akhbar al-A'immah al-Athhar. Beirut: Muassasah ath-Thab' wa al-Nasyr, 1410 H.
  • Faidh Kasyani. Al-Wafi. Isfahan: Perpustakaan Imam Amirul Mukminin Ali (as), 1406 H.
  • Qomi, Syaikh Abbas. Mafatih al-Jinan. Qom: Intisyarat Amiran, 1384 HS.
  • Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1407 H.
  • Mazandarani, Mulla Shalih. Syarh al-Kafi. Teheran: Al-Maktabah al-Islamiyyah, 1382 H.
  • Montazeri, Husain Ali. Risaleh Istifta'at. Tanpa penerbit, tanpa tempat, tanpa tahun. (Perangkat Lunak Fiqh Ahlulbait (as) 2).