Konsep:Qasd al-Wurud
Qasd al-Wurud (bahasa Arab:قصد الورود), lawan dari Qasd al-Raja, adalah sejenis Niat di mana seseorang yakin bahwa amal yang dilakukannya telah disyariatkan oleh Nabi Muhammad saw atau para Imam Maksum as dan diridai oleh Allah swt,[1] seperti Salat-salat Nafilah Harian dan Mandi Jumat.[2]
Jika sebuah doa terbukti berasal dari Maksum as, maka boleh dibaca dengan niat wurud. Namun, jika sanadnya lemah atau tidak dapat dipercaya, doa itu tidak boleh dipastikan sebagai riwayat dari Maksum, karena dapat dianggap sebagai pembuatan syariat baru yang haram. Dalam kondisi demikian, doa tersebut sebaiknya dibaca dengan niat raja' (mengharap pahala).[3] Sebagai contoh, Imam Khomeini dalam menjawab sebuah Istifta (pertanyaan fikih) mengatakan bahwa mengulang bagian-bagian doa tidak masalah, namun doa-doa yang memiliki sanad mu'tabar dan teks tertentu, jika dibaca dengan niat Wurud, harus dibaca persis sesuai dengan teks yang warid (masuk/diriwayatkan).[4]
Menurut fatwa Sayid Ali Khamenei (Pemimpin Iran dan Marja Syiah), wakil resmi Wali Fakih dan imam Jumat yang ditunjuk olehnya boleh mengadakan salat Id secara berjamaah di masa Ghaibah. Namun, bagi masyarakat umum, sebagai ihtiyath wajib (kehati-hatian) lebih baik salat Id dilakukan sendiri-sendiri. Jika ikut berjamaah, niatnya adalah mengharap pahala (raja'), bukan meyakini sebagai ketentuan syariat (wurud)..[5]
Lihat Juga
Catatan Kaki
- ↑ Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh, 1385 HS, jld. 6, hlm. 617.
- ↑ Muassasah Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh, 1385 HS, jld. 6, hlm. 618.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh, 1385 HS, jld. 6, hlm. 618; "Qasd 'Wurud' wa 'Raja' '3'", Situs Qurani Tafsir Rezvan.
- ↑ Imam Khomeini, Istifta'at, 1372 HS, jld. 3, hlm. 619.
- ↑ Khamenei, Risalah Amuzeshi; Ahkam-e Ibadat, Nasyr-e Inqilab-e Islami, jld. 1, hlm. 65.
Daftar Pustaka
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Istifta'at. Qom, Jami'ah Mudarrisin Hauzah Ilmiyah Qom, Daftar Intisyarat-e Islami, 1372 HS.
- Khamenei, Sayid Ali. Risalah Amuzeshi; Ahkam-e Ibadat (Risalah Pendidikan; Hukum Ibadah). Teheran, Nasyr-e Inqilab-e Islami, Tanpa tahun.
- Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh Islami. Farhang-e Fiqh Muthabiq-e Mazhab-e Ahlulbait as (Kamus Fikih sesuai Mazhab Ahlulbait as). Di bawah pengawasan: Sayid Mahmud Hasyimi Syahrudi. Qom, Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh Islami, 1385 HS.
- "Qasd 'Wurud' wa 'Raja' '3'", Situs Qurani Tafsir Rezvan. Tanggal akses: 19 Mehr 1404 HS.