Konsep:Khabar Mustafidh
Khabar Mustafidh atau Hadis Mustafidh adalah hadis yang para penukilnya di setiap tingkatan berjumlah lebih dari tiga orang.[1] Meskipun demikian, sebagian ulama ilmu dirayah menganggap riwayat lebih dari dua orang juga sudah mencukupi.[2] Tentu saja, menurut penuturan Mamaqani, perawi khabar mustafidh lebih sedikit daripada perawi khabar mutawatir.[3] Menurut Kalbasi, pakar rijal abad ketiga belas Hijriah, sebagian ulama meyakini bahwa jika sebuah berita diriwayatkan oleh lebih dari satu orang, maka berita tersebut adalah khabar mustafidh.[4] Namun ia menegaskan bahwa yang dimaksud dengan multiplisitas perawi adalah para perawi yang menukil langsung dari Empat Belas Maksum. Dengan kata lain, jika multiplisitas perawi tersebut berujung pada satu perawi saja, maka riwayat itu tidak menjadi mustafidh.[5]
Menurut para peneliti ilmu hadis, terkadang hadis mustafidh juga disebut sebagai hadis masyhur, namun sebagian berpandangan bahwa kedua istilah ini berbeda. Dalam hadis mustafidh, jumlah penukil di seluruh tingkatan (thabaqat) harus mencapai batas yang menyebabkan istifadhah, namun dalam hadis masyhur syarat ini tidak ada dan bahkan mungkin saja sebuah hadis yang hanya memiliki satu sanad disebut sebagai masyhur, seperti hadis "Innama al-A'mal bi al-Niyyat".[6] Muhaqqiq Karaki, fakih Syiah, meyakini bahwa hadis masyhur adalah hadis mustafidh itu sendiri dan istilah ini ditujukan bagi hadis yang perawinya lebih dari tiga orang.[7]
Menurut penuturan Abdullah Mamaqani, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, agar sebuah khabar menjadi mustafidh, lafaz dari seluruh penukilan tersebut harus serupa satu sama lain. Namun sebagian lainnya termasuk Astrabadi dalam kitab Lubb al-Lubab,[8] Shahib ar-Riyadh, dan Shahib al-Jawahir meyakini bahwa tidak perlu lafaz riwayat-riwayat tersebut sama, dan cukup apabila penukilan-penukilan itu memiliki makna yang sama, maka riwayat-riwayat tersebut dapat disebut mustafidh.[9]
Mamaqani meyakini bahwa khabar mustafidh adalah salah satu jenis dari khabar wahid.[10] Menurutnya, karena para ulama Syiah menempatkan hadis mustafidh sebagai lawan dari hadis mutawatir, maka kredibilitasnya serupa dengan khabar wahid[11] yang tidak cukup untuk membangun keyakinan pasti (ilmu qath'i) dan harus diperiksa sifat serta ketsiqahan para perawinya.[12]
Penulis artikel "asy-Syaikh al-Mufid wa 'Ulum al-Hadits" sampai pada kesimpulan bahwa Syaikh Mufid menganggap kredibilitas khabar mustafidh lebih tinggi daripada khabar wahid, dan karena alasan inilah dalam kondisi terjadi kontradiksi riwayat, beliau mendahulukan khabar mustafidh di atas khabar wahid.[13]
Kalbasi tanpa menyebutkan nama siapa pun, mengemukakan landasan pemikiran ini bahwa sebagian pihak menganggap khabar mustafidh valid (muktabar).[14] Muhammad Sanad, mujtahid Syiah, meyakini bahwa khabar mustafidh membangun asumsi yang menenangkan (zhann i'timadi) yang lebih kuat daripada khabar wahid yang shahih[15] dan menganggapnya termasuk dalam dokumen-dokumen pasti untuk studi agama.[16] Ia juga mengisyaratkan bahwa sebagian khabar dhaif mungkin saja dengan bergabung bersama hadis-hadis lainnya berubah menjadi khabar mustafidh.[17] Ja'far Subhani, pakar rijal, juga berkeyakinan bahwa ketsiqahan perawi tidaklah dharuri bagi kredibilitas khabar mustafidh.[18] Muhaqqiq Karaki juga menganggap khabar mustafidh valid sebagaimana khabar mutawatir.[19]
Catatan Kaki
- ↑ Syekh Baha'i, al-Wajizah, 1390 H, hlm. 4; Astrabadi, Lubb al-Lubab, 1388 HS, hlm. 73; Mohseni, Buhuts fi 'Ilm ar-Rijal, 1432 H, hlm. 399.
- ↑ Mamaqani, Miqbas al-Hidayah, 1411 H, jld. 1, hlm. 128; Mohseni, Buhuts fi 'Ilm ar-Rijal, 1432 H, hlm. 399.
- ↑ Mamaqani, Miqbas al-Hidayah, 1411 H, jld. 1, hlm. 131.
- ↑ Kalbasi, ar-Rasail ar-Rijaliyyah, 1422 H, jld. 2, hlm. 147 dan jld. 3, hlm. 566.
- ↑ Kalbasi, ar-Rasail ar-Rijaliyyah, 1422 H, jld. 2, hlm. 121.
- ↑ Mamaqani, Miqbas al-Hidayah, 1411 H, jld. 1, hlm. 130.
- ↑ Muhaqqiq Karaki, al-Fawaid ar-Rijaliyyah, 1380 HS, jld. 2, hlm. 538.
- ↑ Astrabadi, Lubb al-Lubab, 1388 HS, hlm. 73.
- ↑ Mamaqani, Miqbas al-Hidayah, 1411 H, jld. 1, hlm. 129.
- ↑ Mamaqani, Miqbas al-Hidayah, 1411 H, jld. 1, hlm. 131.
- ↑ Mamaqani, Miqbas al-Hidayah, 1411 H, jld. 1, hlm. 131.
- ↑ Mamaqani, Miqbas al-Hidayah, 1411 H, jld. 1, hlm. 133.
- ↑ al-Gharbawi, "asy-Syaikh al-Mufid wa 'Ulum al-Hadits", hlm. 40-42.
- ↑ Kalbasi, ar-Rasail ar-Rijaliyyah, 1422 H, jld. 2, hlm. 147 dan jld. 3, hlm. 566.
- ↑ Sanad, Buhuts fi Mabani 'Ilm ar-Rijal, 1429 H, hlm. 260.
- ↑ Sanad, Buhuts fi Mabani 'Ilm ar-Rijal, 1429 H, hlm. 42.
- ↑ Sanad, Buhuts fi Mabani 'Ilm ar-Rijal, 1429 H, hlm. 41 dan 260.
- ↑ Subhani, Kulliyat fi 'Ilm ar-Rijal, 1410 H, hlm. 192.
- ↑ Muhaqqiq Karaki, al-Fawaid ar-Rijaliyyah, 1380 HS, jld. 2, hlm. 538.
Daftar Pustaka
- Astrabadi, Muhammad Ja'far. Lubb al-Lubab fi 'Ilm ar-Rijal. Koreksi: Muhammad Baqir Malekian. Tehran, Penerbit Uswah, 1388 HS.
- al-Gharbawi, Majid. "asy-Syaikh al-Mufid wa 'Ulum al-Hadits". dalam Majmu'ah al-Maqalat wa al-Risalat. Qom, Kongres Internasional Milenium Syaikh Mufid, 1413 H.
- Kalbasi, Muhammad bin Muhammad Ibrahim. ar-Rasail ar-Rijaliyyah. Riset: Muhammad Husain Dirayati. Qom, Darul Hadits, 1422 H.
- Mamaqani, Abdullah. Miqbas al-Hidayah fi 'Ilm ad-Dirayah. Riset: Muhammad Reza Mamaqani. Qom, Muassasah Al al-Bayt (as) li Ihya al-Turats, 1411 H.
- Mohseni, Muhammad Ashif. Buhuts fi 'Ilm ar-Rijal. Qom, Pusat al-Mustafa, 1432 H.
- Muhaqqiq Karaki, Ali bin Husain. al-Fawaid ar-Rijaliyyah. dalam Mirats-e Hadits-e Syiah (Warisan Hadis Syiah). Diusahakan oleh Mehdi Mehrizi dan Ali Sadraei Khoei. Qom, Darul Hadits, 1380 HS.
- Sanad, Muhammad. Buhuts fi Mabani 'Ilm ar-Rijal. Ditulis oleh Muhammad Shalih Tabrizi. Qom, Penerbit Madyan, 1429 H.
- Subhani, Ja'far. Kulliyat fi 'Ilm ar-Rijal. Qom, Pusat Manajemen Hauzah Ilmiah, 1410 H.
- Syekh Baha'i, Muhammad bin Izzuddin. al-Wajizah fi 'Ilm ad-Dirayah. Qom, Penerbit Bashirati, 1390 H.