Konsep:Jual Beli Nasi'ah
Jual Beli Nasi'ah adalah transaksi di mana penyerahan barang dilakukan secara tunai dan pembayaran harga barang ditangguhkan (kredit). Jual beli nasi'ah dibahas dalam Bab Perdagangan dari bab-bab fikih. Selain itu, dalam kitab Wasa'il asy-Syi'ah terdapat sebuah bab dengan judul "Jawaz al-Bai' an-Nasi'ah" (Kebolehan Jual Beli Nasi'ah) dan di bawahnya disebutkan tiga riwayat.
Menurut para fukaha, jual beli nasi'ah adalah sah apabila waktu pembayaran harga barang ditentukan secara pasti. Selain itu, penjual dan pembeli harus mengetahui waktu yang ditentukan untuk pembayaran harga barang, jika tidak maka jual beli tersebut batil.
Menurut sebagian peneliti, jual beli cicilan (qisthi) di mana harga barang dibayar dalam cicilan yang sama dan teratur serta dalam jangka waktu tertentu, merupakan sejenis jual beli nasi'ah dan memiliki hukum-hukum jual beli nasi'ah.
Terminologi
Jual beli nasi'ah adalah salah satu jenis akad jual beli dan disebut sebagai akad di mana barang diserahkan tunai dan pembayaran harga barang ditangguhkan.[1] Lawan dari jual beli nasi'ah adalah jual beli salaf, dan jual beli salaf adalah akad di mana penyerahan barang ditangguhkan dan pembayarannya tunai.[2] Hukum-hukum fikih jual beli nasi'ah telah dijelaskan dalam Bab Perdagangan dari bab-bab fikih.[3] Dalam kitab Wasa'il asy-Syi'ah terdapat sebuah bab dengan judul "Jawaz al-Bai' an-Nasi'ah" dan di bawahnya disebutkan tiga riwayat.[4]
Nasi'ah pada asalnya adalah "nasi'ah" (dengan hamzah)[5] dan kata ini berasal dari akar kata "nasa'a" yang berarti penundaan dalam pembayaran utang dan tanggungan.[6]
Hukum-hukum Fikih
Beberapa hukum fikih jual beli nasi'ah adalah sebagai berikut:
- Menurut para fukaha, jual beli nasi'ah adalah akad yang sah; yakni pembeli dapat mensyaratkan bahwa ia akan membayar seluruh atau sebagian dari harga barang dengan penundaan dan pada waktu tertentu.[7] Untuk hukum ini, mereka bersandar pada dalil-dalil seperti ijmak[8] dan riwayat-riwayat dari para Imam Maksum (as).[9]
- Keabsahan jual beli nasi'ah disyaratkan pada penentuan jangka waktu pembayaran harga barang, dan jika disyaratkan bahwa harga barang akan dibayar kemudian; namun waktunya tidak jelas atau digantungkan pada waktu yang samar, maka menurut masyhur fukaha jual beli tersebut adalah batil.[10] Yang dimaksud dengan waktu yang samar; yakni pembeli alih-alih menentukan waktu yang jelas untuk pembayaran harga barang, ia menggantungkannya pada hal-hal seperti waktu kedatangan para jemaah haji dari perjalanan haji.[11]
- Menurut pernyataan para fukaha, kedua belah pihak dalam jual beli nasi'ah harus mengetahui waktu yang ditentukan untuk pembayaran harga barang; jika tidak, bahkan jika hanya salah satu dari mereka yang mengetahuinya, maka jual beli tersebut batil.[12]
- Pembeli dapat menjual barang yang telah dibelinya dalam keadaan ia belum membayar harganya, sebelum jatuh tempo pembayaran, kepada penjual itu sendiri atau kepada orang lain.[13]
- Jika dalam transaksi nasi'ah, pembeli tidak mampu menyerahkan sebagian uang atau harga barang pada batas waktu yang telah ditentukan, maka penjual memiliki pilihan antara menunggu hingga pembeli menyiapkan sisa uangnya, atau membatalkan seluruh transaksi, atau membatalkan transaksi hanya pada bagian yang tersisa.[14]
- Tidak wajib bagi pembeli untuk membayar harga barang lebih awal dari waktu yang ditentukan, bahkan jika penjual menuntutnya.[15]
- Seseorang yang menjual barang secara nasi'ah misalnya hingga satu bulan, jika setelah 15 hari ia mengurangi sebagian dari piutangnya dan menerima sisanya secara tunai, dengan keridaan pembeli maka hal itu tidak bermasalah.[16]
- Jika penjual menjual barang atau benda dengan menerima harga yang lebih tinggi secara nasi'ah dan pembeli menerimanya, menurut sebagian fukaha hal itu tidak menjadi halangan.[17]
- Apabila penjual di dalam transaksi nasi'ah mensyaratkan bahwa jika pembeli tidak membayar harga barang pada waktu yang ditentukan maka ia harus membayar sekian jumlah untuk setiap hari atau setiap bulan keterlambatan, menurut fukaha seperti Imam Khomeini dan Sayyid Abul Qasim Khui syarat ini tidak sah.[18]
Jual Beli Cicilan (Qisthi)
Dianggap sebagai salah satu jenis jual beli nasi'ah dan berjangka, di mana di dalamnya disyaratkan agar harga barang dibayar dalam cicilan yang sama dan teratur serta dalam jangka waktu yang jelas dan wajar.[19]
Abdul Hadi Fadhli dalam artikelnya yang berjudul "Bai' Qisthi" meyakini bahwa meskipun jual beli cicilan termasuk transaksi yang marak di dunia modern dengan tujuan mempermudah penjualan barang bagi penjual dan penggunaan yang lebih mudah bagi pembeli; namun dalam fikih Islam di dalam pembahasan mengenai jual beli nasi'ah, terdapat isyarat sekilas mengenai hal itu.[20] Menurut Fadhli, jual beli cicilan adalah sejenis jual beli nasi'ah dan hukum-hukum yang dijelaskan untuk jual beli nasi'ah juga berlaku pada jual beli cicilan.[21] Beberapa hukum jual beli cicilan adalah sebagai berikut:
- Dalam jual beli cicilan, waktu dan besaran cicilan harus ditentukan, jika tidak maka jual beli tersebut batil.[22]
- Menurut sebagian fukaha, jual beli barang secara cicilan dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunainya adalah diperbolehkan.[23]
Catatan Kaki
- ↑ Syahid Tsani, Ar-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah ad-Dimasyqiyyah, 1410 H, jld. 3, hlm. 512-513.
- ↑ Syahid Tsani, Ar-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah ad-Dimasyqiyyah, 1410 H, jld. 3, hlm. 513.
- ↑ Sekelompok Penulis, Da'iratul Ma'arif Fiqh Farsi, 1387 HS, jld. 2, hlm. 202.
- ↑ Hurr Amili, Wasa'il asy-Syi'ah, 1413 H, jld. 18, hlm. 35.
- ↑ Dehkhoda, Lughatnameh Dehkhoda, di bawah kata "Nasi'ah".
- ↑ Ibnu Manzhur, Lisan al-'Arab, di bawah kata "Nasa'a".
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 23, hlm. 99.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 23, hlm. 99.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 23, hlm. 99; Hurr Amili, Wasa'il asy-Syi'ah, 1413 H, jld. 18, hlm. 35.
- ↑ Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1423 H, jld. 3, hlm. 223; Bahrani, Al-Hada'iq an-Nadhirah, Mu'assasah an-Nasyr al-Islami, jld. 19, hlm. 120.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syara'i' al-Islam, 1408 H, jld. 2, hlm. 19.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 23, hlm. 101.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 23, hlm. 108.
- ↑ "Penjualan Barang yang Dibeli Sebelum Penyerahan", Situs resmi kantor marja agung Sayyid Ali Husaini Sistani.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 23, hlm. 114.
- ↑ Khomeini, Risalah Najah al-'Ibad, 1422 H, hlm. 233.
- ↑ "Perbedaan Harga dalam Transaksi Tunai dan Nasi'ah", Situs kantor Ayatullah al-Uzhma Makarem Syirazi.
- ↑ Imam Khomeini, Istifta'at Imam Khomeini, 1372 HS, jld. 2, hlm. 102; Khui, Istifta'at, Mu'assasah al-Khui al-Islamiyyah, hlm. 269.
- ↑ Fadhli, "Bai' Qisthi", hlm. 61.
- ↑ Fadhli, "Bai' Qisthi", hlm. 58.
- ↑ Fadhli, "Bai' Qisthi", hlm. 67.
- ↑ Tabrizi, Istifta'at Jadid, 1385 HS, hlm. 233.
- ↑ Montazeri, Istifta'at, 1384 HS, jld. 2, hlm. 272.
Daftar Pustaka
- Bahrani, Yusuf. Al-Hada'iq an-Nadhirah. Qom, Mu'assasah an-Nasyr al-Islami, Bita.
- Dehkhoda, Ali Akbar. Lughatnameh Dehkhoda. Teheran, Intisyarat-e Rauzaneh, 1373 HS.
- Fadhli, Abdul Hadi. "Bai' Qisthi". Majalah Fiqh Ahlulbait, nomor 30, musim panas 1381 HS.
- Hurr Amili, Muhammad bin Hasan. Wasa'il asy-Syi'ah. Qom, Mu'assasah Alu al-Bait, 1413 H.
- Ibnu Manzhur, Jamaluddin. Lisan al-'Arab. Beirut, Dar Shadir, 1414 H.
- Khomeini, Sayyid Ruhullah. Istifta'at Imam Khomeini. Qom, Jami'ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom, 1372 HS.
- Khomeini, Sayyid Ruhullah. Risalah Najah al-'Ibad. Teheran, Mu'assasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, 1422 H.
- Khui, Sayyid Abul Qasim. Istifta'at. Qom, Mu'assasah al-Khui al-Islamiyyah, Bita.
- Montazeri, Husain Ali. Istifta'at. Teheran, Nasyr Sayeh, 1384 HS.
- Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Hasan. Syara'i' al-Islam. Qom, Mu'assasah Isma'iliyan, Cetakan Kedua, 1408 H.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam. Beirut, Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, Cetakan Ketujuh, 1362 HS.
- Sekelompok Penulis. Da'iratul Ma'arif Fiqh Farsi. Qom, Mu'assasah Da'iratul Ma'arif Fiqh Islami, 1387 HS.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Ar-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah ad-Dimasyqiyyah. Qom, Intisyarat Dawari, 1410 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Masalik al-Afham. Qom, Mu'assasah al-Ma'arif al-Islamiyyah, 1423 H.
- "Perbedaan Harga dalam Transaksi Tunai dan Nasi'ah", Situs kantor Ayatullah al-Uzhma Makarem Syirazi.
- "Penjualan Barang yang Dibeli Sebelum Penyerahan", Situs resmi kantor Sayyid Ali Husaini Sistani, Tanggal muat konten: 30 Aban 1401 HS.