Lompat ke isi

Konsep:Hadis Mudmar

Dari wikishia

Hadis Mudmar dalam istilah Ilmu Dirayah bermakna hadis di mana penukil pertama tidak menyebutkan nama Maksum (as) dan menyebutkannya dengan kata ganti orang ketiga (domir) seperti sa'altuhu (saya bertanya kepadanya), sami'tuhu (saya mendengarnya), atau katabtu ilaihi (saya menulis kepadanya).[1] Dalam klasifikasi hadis, hadis mudmar termasuk dalam kategori ketersambungan atau ketidaktersambungan sanad hadis.Templat:Mudarrak

Para perawi menggunakan kata ganti alih-alih nama Maksum dalam hadis karena tiga alasan:

  1. Adanya indikasi (qarinah) yang menjelaskan bahwa hadis tersebut dinukil dari Imam Maksum.
  2. Taqiyah penukil riwayat karena rasa takut terhadap penguasa yang zalim.
  3. Nama Maksum telah disebutkan di awal hadis (dalam penukilan lisan atau tulisan) dan selanjutnya digunakan kata ganti.[2]

Mengenai hujah atau tidaknya hadis mudmar, terdapat tiga pendapat:[3]

  1. Hadis mudmar tidak valid: Baik perawinya adalah seorang fakih yang menukil riwayat, seperti Zurarah, maupun hanya seorang perawi biasa; hal ini dikarenakan adanya kemungkinan kata ganti tersebut merujuk kepada selain Maksum. Sebagian fakih menganggap idmar (penggunaan kata ganti) sebagai penyebab kelemahan hadis.[4]
  2. Hadis mudmar valid: Seperti dalam kasus di mana setelah menyebutkan nama Maksum di awal satu hadis, pada hadis-hadis berikutnya mereka cukup menyebutkan kata ganti, seperti dalam kasus perawi yang menukil berbagai hadis mengenai hukum yang berbeda dari satu imam dan tidak menyebutkan nama imam lebih dari satu kali.[5]
  3. Perincian (Tafshil): Membedakan antara kevalidan riwayat-riwayat yang penukilnya adalah seorang fakih dan terpandang seperti Zurarah, dengan ketidakvalidan riwayat dari para perawi yang tidak terpandang.[6]

Catatan Kaki

  1. Mamaqani, Miqbas al-Hidayah, 1411 H, jld. 1, hlm. 332.
  2. Musawi Gharifi, Qawa'id al-Hadits, 1406 H, jld. 1, hlm. 222; Baqqal, "Catatan Kaki" dalam ar-Ri'ayah fi 'Ilm ad-Dirayah, 1408 H, hlm. 83.
  3. Musawi Gharifi, Qawa'id al-Hadits, 1406 H, jld. 1, hlm. 217.
  4. Musawi Amili, Madarik al-Ahkam, Lembaga Al al-Bayt (as), jld. 2, hlm. 252.
  5. Bahrani, al-Hada'iq an-Nadhirah, Lembaga an-Nasyr al-Islami, jld. 5, hlm. 312.
  6. Akhund Khurasani, Kifayah al-Ushul, 1429 H, hlm. 389.

Daftar Pustaka

  • Akhund Khurasani, Muhammad Kazim, Kifayah al-Ushul, riset oleh Lembaga Al al-Bayt (as) li Ihya al-Turats, Beirut, 1429 H.
  • Bahrani, Yusuf, al-Hada'iq an-Nadhirah fi Ahkam al-'Itrat ath-Thahirah, Lembaga an-Nasyr al-Islami, tanpa tahun, tanpa tempat.
  • Mamaqani, Abdullah, Miqbas al-Hidayah fi 'Ilm ad-Dirayah, riset oleh Muhammad Reza Mamaqani, Lembaga Al al-Bayt (as) li Ihya al-Turats, Qom, 1411 H.
  • Musawi Amili, Muhammad bin Ali, Madarik al-Ahkam, riset oleh Lembaga Al al-Bayt (as) li Ihya al-Turats, Qom, tanpa tahun.
  • Musawi Gharifi, Muhiyuddin, Qawa'id al-Hadits, Beirut, Penerbit Dar al-Adhwa, 1406 H.