Lompat ke isi

Konsep:Ayat 228 Surah Al-Baqarah

Dari wikishia
Ayat 228 Surah Al-Baqarah
Informasi Ayat
SurahAl-Baqarah
Ayat228
Juz2
Informasi Konten
Sebab
Turun
Idah talak raj'i
Tempat
Turun
Madinah
TentangMasa idah talak
Hak rujuk suami pada masa idah Talak Raj'i
Hak dan kewajiban timbal balik antara suami dan istri


Ayat 228 Surah Al-Baqarah membahas hukum-hukum yang berkaitan dengan Talak Raj'i dan masa idahnya. Sesuai dengan kandungan ayat ini, Allah memerintahkan wanita yang diceraikan bahwa jika mereka bermaksud menikah lagi, mereka harus menunggu selama tiga kali masa suci dari menstruasi. Selain itu, jika mereka beriman kepada Allah dan hari Kebangkitan, mereka diwajibkan untuk tidak menyembunyikan status kehamilan mereka; karena penentuan waktu mulai dan berakhirnya masa idah diserahkan kepada mereka sendiri. Oleh karena itu, mereka tidak boleh menyembunyikan kehamilan atau masa idah dengan motif balas dendam atau untuk mencegah suami menggunakan hak rujuknya.

Di sisi lain, bagi para suami, dinyatakan bahwa mereka hanya dapat kembali ke kehidupan pernikahan (rujuk) dalam masa idah jika niat mereka adalah untuk memperbaiki hubungan, bukan untuk menyakiti sang istri. Masa ini tidak hanya dianggap sebagai kesempatan untuk meninjau kembali dan berdamai, tetapi tujuan utamanya adalah untuk menjaga keturunan dan mencegah bercampurnya nasab.

Ungkapan "وَ لِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ" (Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya) merupakan salah satu poin tafsir penting mengenai kedudukan laki-laki dibandingkan dengan perempuan. Terdapat berbagai pandangan yang dikemukakan dalam hal ini. Menurut Allamah Thabathaba'i, seorang mufasir Al-Qur'an, bagian ini merupakan pelengkap dari kalimat "وَ لَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ" (Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf), yang menekankan pada kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki. Menurut pandangannya, meskipun terdapat banyak perbedaan fisik dan psikologis antara laki-laki dan perempuan, perbedaan-perbedaan ini berkaitan dengan peran emosional dan rasional, serta tidak menghalangi kesetaraan hak di antara mereka.

Pentingnya Pengaturan Hubungan Keluarga dalam Syariat Islam

Ayat 228 Surah Al-Baqarah dianggap sebagai landasan penting untuk mengatur hubungan keluarga dalam syariat Islam.[1] Menurut ketentuan ayat ini, wanita yang ditalak harus menunggu selama tiga kali masa suci dari haid dan tidak boleh menikah dengan orang lain. Selama masa ini, jika suaminya memiliki niat yang tulus untuk memperbaiki hubungannya dengan istrinya, ia dapat kembali ke kehidupan bersama tanpa perlu melakukan akad baru. Selain itu, para wanita diwajibkan untuk tidak menyembunyikan status kehamilan mereka, karena penentuan awal dan akhir masa idah diserahkan kepada mereka sendiri, dan mereka tidak boleh menyembunyikan kehamilan atau masa idah dengan motif balas dendam atau untuk mencegah suami menggunakan hak rujuknya.[2]

Menurut Allamah Thabathaba'i (wafat: 1981), ayat 228 Surah Al-Baqarah tidak mencakup semua wanita yang diceraikan, melainkan hanya berlaku bagi mereka yang diceraikan dengan talak raj'i, bukan talak ba'in.[3] Ungkapan "بِأَنفُسِهِنَّ" dalam ayat tersebut mengisyaratkan bahwa seorang wanita harus menahan diri dari menikah lagi selama masa idah untuk mencegah bercampurnya nasab. Menurut Allamah Thabathaba'i, pernyataan ini berarti bahwa tujuan utama dari idah adalah untuk memelihara keturunan dan kesucian nasab.[4]

Dan isteri-isteri yang diceraikan itu hendaklah menunggu dengan menahan diri mereka (dari berkahwin) selama tiga kali suci (dari haid). Dan tidaklah halal bagi mereka menyembunyikan (tidak memberitahu tentang) anak yang dijadikan oleh Allah dalam kandungan rahim mereka, jika betul mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suami mereka berhak mengambil kembali (rujuk akan) isteri-isteri itu dalam masa idah mereka jika suami-suami bertujuan hendak berdamai. Dan isteri-isteri itu mempunyai hak yang sama seperti kewajipan yang ditanggung oleh mereka (terhadap suami) dengan cara yang sepatutnya (dan tidak dilarang oleh syarak); dalam pada itu orang-orang lelaki (suami-suami itu) mempunyai satu darjat kelebihan atas orang-orang perempuan (isterinya). Dan (ingatlah), Allah Maha Kuasa, lagi Maha Bijaksana.


Menurut Makarem Syirazi, kalimat "وَ لَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ" dalam ayat ini menjelaskan hak dan kewajiban timbal balik antara suami dan istri dalam kehidupan bersama, sedangkan ungkapan "وَ لِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ" merujuk pada tanggung jawab manajerial laki-laki dalam keluarga yang berakar pada perbedaan alami, bukan keunggulan nilai (martabat).[5]

Asbabun Nuzul

Mengenai sebab turunnya (asbabun nuzul) ayat 228 Surah Al-Baqarah, disebutkan bahwa seorang pria bernama Ismail bin Abdullah al-Ghari memiliki seorang istri bernama Fatilah. Sebagian riwayat lain menyebutkan nama pria tersebut adalah Malik bin al-Asydaq dari penduduk Thaif.[6] Pria ini menalak (menceraikan) istrinya tanpa mengetahui bahwa istrinya sedang hamil. Namun, ketika ia menyadari bahwa istrinya hamil, ia merujuk (kembali) padanya dan membawanya pulang ke rumah. Wanita tersebut meninggal setelah melahirkan anaknya. Pada saat itulah, Allah menurunkan ayat ini.[7] Selain itu, Asma binti Yazid bin Sakan al-Anshariyah meriwayatkan bahwa pada masa Rasulullah saw, suaminya menceraikannya, padahal pada masa itu belum ada ketentuan masa idah bagi wanita yang diceraikan. Kemudian turunlah ayat ini.[8]

Idah Wanita yang Ditalak: Tiga Kali Haid atau Tiga Kali Suci?

Templat:Lihat Juga Karena kata "quru'" (quru') memiliki dua arti yang berlawanan (suci dan haid),[9] para mufasir berusaha mencari kejelasan maksud Al-Qur'an: apakah masa idah wanita yang diceraikan itu tiga kali haid atau tiga kali masa suci? Para mufasir Syiah memaknai kata "quru'" sebagai "masa suci"[10] dan bersandar pada ayat "فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَ أَحْصُوا الْعِدَّةَ".[11] Menurut mereka, talak harus dilakukan pada masa suci wanita dan sebelum terjadinya hubungan suami istri; karena ayat tersebut menekankan bahwa talak harus dilakukan pada saat dimulainya masa idah, dan ini sejalan dengan makna "suci" untuk kata "quru'".[12] Dalam fikih Syiah, masa idah wanita yang diceraikan juga adalah tiga kali suci: masa suci pertama adalah waktu di mana ia belum berhubungan intim dengan suaminya, masa suci kedua (suci setelah haid pertama), dan masa suci ketiga (suci setelah haid kedua). Begitu ia melihat haid ketiga, maka diperbolehkan baginya untuk menikah lagi.[13]

Sebaliknya, Abu Hanifah dan para pengikutnya meyakini bahwa masa idah wanita yang diceraikan adalah tiga kali haid, dan masa idahnya berakhir pada haid yang ketiga.[14] Mereka menggunakan hadis Nabi saw sebagai dalil, di mana beliau bersabda, "Wanita harus meninggalkan salat pada masa haidnya."[15] Oleh karena itu, selama wanita tersebut belum bersih (suci) dari haid ketiga, suaminya masih berhak untuk rujuk kepadanya; namun setelah ia bersih, hak rujuk tersebut hilang dan halal bagi semua pria untuk menikahinya.[16]

Maksud dari Kelebihan Laki-laki atas Perempuan dalam Ayat

Mengenai maksud dari ayat 228 Surah Al-Baqarah tentang kelebihan laki-laki atas perempuan pada ungkapan "وَ لِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ" (Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya), terdapat berbagai pandangan yang dikemukakan oleh para mufasir. Thabarsi dalam tafsir Majma' al-Bayan, menukil dari Ibnu Abbas, salah seorang sahabat Nabi saw, bahwa yang dimaksud dengan "darajah" (satu tingkatan kelebihan) adalah kedudukan moral bagi laki-laki; yaitu, seorang laki-laki dengan memberikan kelonggaran dan memperhatikan kondisi istrinya, tidak menuntut semua haknya, sehingga ia memperoleh keutamaan moral ini.[17] Beberapa mufasir memandang "darajah" ini sebagai keunggulan laki-laki dalam institusi keluarga, yang bersumber dari pembayaran mahar dan nafkah oleh laki-laki.[18] Sebagian lainnya memaknai "darajah" ini dengan bersandar pada ayat "الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ", sebagai tanggung jawab berat kepemimpinan keluarga yang diemban oleh laki-laki.[19] Thabarsi juga mengutip pendapat Mujahid dan Qatadah, yang menyatakan bahwa keutamaan laki-laki dalam ranah sosial mencakup ketaatan, kemampuan untuk meninggalkan dosa, peningkatan bagian warisan, dan kewajiban jihad.[20]

Sekelompok mufasir, dengan mempertimbangkan asbabun nuzul dan konteks ayat, meyakini bahwa hukum kelebihan laki-laki atas perempuan ini terbatas pada masalah perceraian dan masa idah, dan tidak boleh digeneralisasi ke hak dan kewajiban keluarga lainnya.[21] Sayid Quthb, penulis buku Fi Zhilal al-Qur'an, meyakini bahwa kelebihan yang disebutkan dalam ayat ini terbatas pada hak pria untuk mengembalikan istri (rujuk) ke dalam kehidupan bersama (pernikahan) selama masa idah setelah talak, dan tidak boleh ditafsirkan sebagai keunggulan secara umum atau keunggulan mutlak pria atas wanita.[22]

Menurut pandangan beberapa mufasir seperti Allamah Thabathaba'i dan Sayidah Nushrat Amin, yang merupakan mufasir Syiah, "darajah" menunjukkan keunggulan relatif laki-laki atas perempuan. Mereka meyakini bahwa laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan dalam karakteristik fisik dan psikologis. Kelompok ini menekankan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang setara, namun terdapat perbedaan dalam struktur fisik dan psikologis di antara mereka yang membuat kehidupan perempuan cenderung lebih emosional, sementara kehidupan laki-laki lebih rasional.[23] Ditegaskan pula bahwa perbedaan-perbedaan ini tidak boleh dianggap sebagai tanda inferioritas (kedudukan yang lebih rendah) perempuan dibandingkan laki-laki.[24]

Mengingat perbedaan fisik dan psikologis antara perempuan dan laki-laki ini, Allamah Thabathaba'i tidak menganggap kalimat "وَ لِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ" (Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya) sebagai pertentangan dengan kalimat "وَ لَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ" (Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf)—yang menegaskan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Sebaliknya, ia melihat kalimat tersebut sebagai pelengkap dan penegas atas proporsionalitas serta keseimbangan hak antara perempuan dan laki-laki.[25]

Catatan Kaki

  1. Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 2, hlm. 185-192.
  2. Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 2, hlm. 185-192.
  3. Allamah Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 2, hlm. 230.
  4. Allamah Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 2, hlm. 230.
  5. Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 2, hlm. 185-192.
  6. Muhaqqiq, Nemuneh Bayyinat dar Sya'n Nuzul-e Ayat, 1364 HS, hlm. 85.
  7. Muhaqqiq, Nemuneh Bayyinat dar Sya'n Nuzul-e Ayat, 1364 HS, hlm. 85.
  8. Muhaqqiq, Nemuneh Bayyinat dar Sya'n Nuzul-e Ayat, 1364 HS, hlm. 85.
  9. Sebagai contoh lihat: Shahib bin 'Abbad, Al-Muhith fi al-Lughah, 1414 H, jld. 6, hlm. 10.
  10. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1415 H, jld. 2, hlm. 98; Allamah Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 2, hlm. 230.
  11. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1415 H, jld. 2, hlm. 98-100.
  12. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1415 H, jld. 2, hlm. 98-100.
  13. Sebagai contoh lihat: Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1392 HS, jld. 2, hlm. 320.
  14. Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, jld. 2, hlm. 264.
  15. Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 3, hlm. 85.
  16. Abu Zahrah, Zahrah al-Tafasir, Dar al-Fikr, jld. 2, hlm. 764.
  17. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1415 H, jld. 2, hlm. 101-102.
  18. Wahidi, Al-Wasith, 1415 H, jld. 1, hlm. 333.
  19. Ridha, Al-Manar, 1990 M, jld. 2, hlm. 301.
  20. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1415 H, jld. 2, hlm. 100-101.
  21. Sebagai contoh lihat: Mughniyah, Al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 1, hlm. 343; Quthb, Fi Zhilal al-Qur'an, 1412 H, jld. 1, hlm. 246.
  22. Quthb, Fi Zhilal al-Qur'an, 1412 H, jld. 1, hlm. 247.
  23. Sebagai contoh lihat: Allamah Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 2, hlm. 275; Amin, Makhzan al-'Irfan, Isfahan, jld. 2, hlm. 324-327.
  24. Shadeqi Tehrani, Al-Furqan, 1406 H, jld. 4, hlm. 40; Jawadi Amuli, Tasnim, 1389 HS, jld. 11, 263-265.
  25. Allamah Thabathaba'i, Zan dar Qur'an, 1403 HS, 271-272.

Daftar Pustaka

  • Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Teheran: Muassasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini (rh), 1392 HS.
  • Amin Isfahani, Sayidah Nushrat Begum. Makhzan al-'Irfan dar Tafsir-e Qur'an. Isfahan: Nasyr Anjuman-e Hemayat az Khanevadeh-haye bi Sarparast, cetakan pertama, tanpa tahun.
  • Jawadi Amuli, Abdullah. Tasnim. Qom: Nasyr Asra', 1389 HS.
  • Ridha, Muhammad Rasyid. Tafsir al-Qur'an al-Hakim al-Syahir bi Tafsir al-Manar. Kairo: Al-Hai'ah al-Mishriyyah al-'Ammah lil Kitab. 1990 M.
  • Sayid Quthb, Ibrahim Husain Syadzili. Fi Zhilal al-Qur'an. Beirut, Kairo: Dar asy-Syuruq, cetakan ketujuh belas, 1412 H.
  • Shahib bin 'Abbad, Ismail bin 'Abbad. Al-Muhith fi al-Lughah. Riset: Muhammad Hasan Ali Yasin. Beirut: 'Alam al-Kitab, 1414 H.
  • Shadeqi Tehrani, Muhammad. Al-Furqan fi Tafsir al-Qur'an bi al-Qur'an wa as-Sunnah. Beirut: Muassasah al-A'lami lil Mathbu'at, 1406 H.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran: Naser Khosrow, 1372 HS.
  • Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut: Dar al-Ma'rifah, cetakan pertama, 1412 H.
  • Allamah Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Qom: Daftar Intisyarat Eslami, cetakan kelima, 1417 H.
  • Allamah Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Zan dar Qur'an. Riset: Muhammad Muradi. Qom: Markaz Nasyr Hajar, 1403 HS.
  • Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Riset: Ali Akbar Ghaffari dan Muhammad Akhundi. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan keempat, 1407 H.
  • Muhaqqiq, Muhammad Baqir. Nemuneh Bayyinat dar Sya'n Nuzul-e Ayat. Teheran: Intisyarat Eslami, cetakan keenam, 1364 HS.
  • Mughniyah, Muhammad Jawad. Tafsir al-Kasyif. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan pertama, 1424 H.
  • Makarem Syirazi, Naser. Tafsir Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan pertama, 1374 HS.