Lompat ke isi

Konsep:Amanah Malikiyah

Dari wikishia

Amanah Malikiyah (bahasa Arab: الأمانة المالکیة) merujuk pada harta yang wewenang pengelolaannya (tasaruf) diserahkan oleh pemiliknya kepada pihak lain melalui akad (kontrak) tertentu. Dalam praktiknya, amanah dapat menjadi objek utama dari sebuah akad, seperti pada akad Wadiah (titipan), di mana pendelegasian wewenang untuk menjaga dan memelihara harta menjadi tujuan tunggalnya. Jenis ini disebut sebagai amanah malikiyah bil-asalah (amanah malikiyah primer/esensial).

Pada kasus lain, objek utama akad bukanlah amanah itu sendiri, melainkan amanah tersebut muncul sebagai konsekuensi penyerta (secara taba'i). Dengan kata lain, tujuan utama akad-akad ini adalah pemanfaatan dan pendayagunaan harta, sementara aspek penjagaan dan pemeliharaannya bersifat sekunder (subsider). Contoh dari kategori ini mencakup akad Ijarah (sewa), Rahn (gadai), Mudharabah, pertanian, dan perkebunan. Jenis ini diklasifikasikan sebagai amanah malikiyah bil-taba' (amanah malikiyah sekunder/ikutan). Amanah malikiyah merupakan salah satu klasifikasi amanah dalam diskursus fikih, yang bersanding dengan Amanah Syar'iyah.

Dalam konsep amanah malikiyah, pemilik secara sukarela melimpahkan penguasaan atas hartanya kepada pihak lain. Selama kerelaan ini bertahan, harta yang berada di tangan pemegang amanah (amin) tetap berstatus sah sebagai amanah. Namun, apabila pemilik meminta kembali hartanya dan pemegang harta menolak untuk mengembalikannya, status amanah malikiyah tersebut gugur dan pemegang harta secara hukum dikategorikan sebagai ghasib (perampas). Menjaga harta dalam kerangka amanah malikiyah hukumnya adalah Wajib. Apabila terjadi kelalaian (taqsir), pemegang amanah wajib memikul tanggung jawab (dhaman/ganti rugi). Sebaliknya, jika kerusakan terjadi tanpa adanya unsur kelalaian, ia dibebaskan dari kewajiban ganti rugi.

Terdapat sejumlah perbedaan fundamental antara amanah malikiyah dan amanah syar'iyah. Pertama, otoritas pemberi izin dalam amanah malikiyah adalah pemilik harta itu sendiri, sedangkan dalam amanah syar'iyah, pihak yang memberikan otoritas adalah Syari (Pembuat Syariat). Kedua, dalam amanah malikiyah, kewajiban mengembalikan harta baru timbul ketika ada permintaan dari pemilik; jika tidak ada permintaan, amanah tetap sah berada di tangan amin. Sebaliknya, dalam amanah syar'iyah, pengembalian harta merupakan kewajiban yang harus disegerakan pada kesempatan pertama tanpa perlu menunggu instruksi dari pemilik.

Pengenalan

Istilah amanah malikiyah yang dikaji dalam literatur-literatur fikih pada bab-bab yang relevan[1] merujuk pada harta yang diserahkan oleh pemiliknya kepada pihak lain melalui bentuk kontrak tertentu, yang sepenuhnya didasari oleh kehendak bebas dan kerelaan pemiliknya.[2] Penyerahan ini dapat bertujuan murni untuk sekadar penjagaan tanpa disertai hak pemanfaatan, maupun untuk pendayagunaan manfaat secara cuma-cuma ataupun komersial. Selain itu, penyerahan ini dapat ditujukan untuk perniagaan seperti dalam Mudharabah, atau bentuk kemitraan seperti pertanian dan perkebunan.[3]

Harta yang menjadi objek dalam transaksi semacam ini disebut sebagai amanah malikiyah. Dengan menyerahkan hartanya, pemilik memindahkan penguasaan harta tersebut kepada pihak lain sekaligus mendelegasikan mandat pemeliharaan dan penjagaannya.[4] [5]

Dalam diskursus hukum perdata, amanah malikiyah dikenal dengan terminologi "amanah kontraktual" (amanat-e qarardadi).[6] Ia merupakan salah satu kategori utama dari konsep amanah secara umum.[7] Konsep amanah dapat diklasifikasikan melalui berbagai sudut pandang. Klasifikasi yang paling lazim didasarkan pada asal-usul keberadaannya, dasar pemberian izin,[8] maupun fondasi kausalitasnya.[9] Berdasarkan parameter tersebut, amanah terbagi menjadi dua tipe: maliki (berbasis kehendak pemilik) dan syar'i (berbasis ketetapan syariat).

Amanah Syar'iyah merujuk pada harta yang berada dalam penguasaan pemegang amanah tanpa izin langsung dari pemiliknya, melainkan atas dasar legitimasi Syari (hukum Islam). Keberadaan harta di tangan amin dalam konteks ini tidak dilandasi oleh tindakan perampasan (kezaliman) ataupun permusuhan.[10]

Ruang lingkup amanah malikiyah sangatlah luas dalam tatanan hukum. Dalam Pasal 631 Undang-Undang Perdata (Iran), pembuat undang-undang merumuskannya dalam sebuah pasal umum guna menghindari repetisi prinsip yang mendasarinya. Kendati demikian, berbagai pasal lain dalam Undang-Undang Perdata, seperti Pasal 310, 493, 556, 640, dan 789, turut menyinggung persoalan ini sesuai dengan konteks masing-masing bahasannya.[11]

Pembagian amanah malikiyah

Dalam berbagai literatur fikih, amanah malikiyah diklasifikasikan menjadi dua kategori pokok: bil-asalah (primer/esensial) dan taba'i (sekunder/ikutan),[12] yang kadang juga diistilahkan sebagai istiqlali (independen) dan ghair-istiqlali (non-independen).[13]

Amanah malikiyah bil-asalah

Amanah malikiyah bil-asalah, yang kerap disebut sebagai amanah dalam arti khusus (khas)[14] atau lebih spesifik (akhas),[15] adalah suatu bentuk kontrak yang menjadikan wewenang amanah sebagai entitas utamanya.[16] Representasi terpenting dari kategori ini adalah Wadiah (titipan), yakni ketika seseorang menyerahkan hartanya kepada pihak lain untuk dijaga tanpa memungut biaya operasional. Terminologi fikih juga menyebut praktik ini sebagai istinabah fi al-hifzh (pendelegasian kewenangan dalam hal penjagaan).[17]

Wadiah tergolong sebagai akad jaiz (akad yang bersifat fleksibel dan dapat dibatalkan secara sepihak), sehingga masing-masing pihak memiliki hak murni untuk membatalkannya kapan saja.[18] Penetapan syarat jaminan (ganti rugi mutlak) di dalam akad wadiah tidak diperkenankan, sebab hal tersebut secara intrinsik menabrak esensi akad tersebut sekaligus menyalahi dalil eksplisit (nas) dari Al-Qur'an.[19]

Sebagai manifestasi tertinggi dari amanah malikiyah, wadiah merupakan wujud amanah yang paling lazim dipraktikkan di tengah tatanan bermasyarakat. Eksistensinya telah mengakar kuat secara historis dalam interaksi muamalah dan perniagaan terkait penitipan properti berharga.[20]


Amanah malikiyah bil-taba'

Amanah malikiyah bil-taba' (amanah sekunder/ikutan), yang juga diejawantahkan sebagai amanah malikiyah dalam arti luas (a'am),[21] merupakan status amanah yang terbit sebagai konsekuensi logis penyerta dari sebuah kontrak tertentu, dan ia sama sekali bukan berperan sebagai objek inti pada kontrak itu.[22] Contoh konkretnya dapat dilihat pada status penjagaan fisik harta dalam berbagai akad muamalah seperti Ijarah (sewa), Rahn (gadai), Mudharabah, Muzara'ah, dan Musaqat.[23] Intensi fundamental dari transaksi-transaksi tersebut bukanlah bermaksud menitipkan amanah semata; melainkan hakikat amanah bertindak sebagai komponen instrumen subsider yang secara otomatis membaur mengikuti berjalannya eksekusi akad-akad ini.[24]

Berangkat dari premis tersebut, eksistensi praktik amanah tidaklah dibatasi pada kerangka akad Wadiah dan Ariyah semata. Cakupan teoretis keamanahan merambah teramat luas ke dalam struktur beraneka ragam kontrak spesifik lainnya sebagai elemen penyerta yang mengekor darinya (taba'i).[25] Komprehensivitas dan elastisitas jangkauan amanah malikiyah bil-taba' ini menjadikannya bahasan prominen yang kerap diungkit di seantero bab-bab fikih,[26] baik dalam cakupan format akad (transaksi bilateral) maupun iqa' (tindakan hukum sepihak).[27]

Terkait garis demarkasi antara amanah malikiyah bil-asalah dan amanah malikiyah bil-taba', para ulama membedah penjelasannya bahwa intensi murni dalam akad wadiah adalah pendelegasian mandat eksklusif untuk merawat dan menjaga harta semata. Sebaliknya, tujuan sentral pada jenis amanah malikiyah sekunder berpusat pada pendayagunaan maupun pengelolaan finansial/manfaat dari harta itu, sementara fungsi perlindungan dan pemeliharaannya hanya tereduksi menjadi sebatas komitmen sekunder dan konsekuensi ikutan.[28] Lebih lanjut dikemukakan bahwa kendati wadiah—berdampingan bersama ijarah, mudharabah, dan sejenisnya—diklasifikasikan ke dalam koridor agung amanah malikiyah; terminologi 'amanah' dalam definisi yurisprudensi dan signifikansi terkhususnya selalu secara defisit tunggal merujuk pada wujud wadiah. Pun dalam pandangan urf (kebiasaan umum di tengah masyarakat), praktik-praktik seperti ijarah dan mudharabah lazimnya secara sosial tidak dikotakkan identitasnya murni sebagai sebuah akad amanah.[29]

Hukum-hukum

Dalam kerangka amanah malikiyah, seorang pemilik aset memfasilitasi distribusi otoritas penguasaan hartanya kepada pihak lain mutlak berdasarkan kerelaan dan kehendak bebasnya. Sepanjang kerelaan itu masih terjustifikasi sebagai valid, harta yang diamanatkan dan berada di bawah pengawasan pemegang amanah (amin) secara hukum positif tetap diposisikan legitimasinya sebagai jaminan amanah. Akan tetapi, bilamana di kemudian waktu sang empunya harta menuntut ganti pengembalian atas asalnya lalu sang pemegang harta merepresi seruan tersebut dan menolak untuk merestitusikannya—padahal realitasnya ia sangat mampu untuk menunaikan tanggung jawab tersebut—maka legalitas amanah malikiyah seketika akan gugur dari pijakannya. Secara yuridis pidana muamalah, status sang pemegang harta itu kini direhabilitasi divonis sebagai ghasib (perampas/penyerobot paksa).[30]

Sebagian kelompok fukaha keberatan untuk mengategorikan komplikasi kasus di mana entitas pengelola mempunyai hak legitimasi legal atas suatu harta—semisal ilustrasi di mana seorang penyewa memperoleh otorisasi utuh mengelola harta secara paralel mengiringi validitas kepemilikannya akan pemanfaatan barang itu—ke dalam yurisdiksi murni amanah malikiyah. Landasan dogmatis dari mazhab ini meletakkan dalil bahwa pemilik mula-mula mentransfer estafet asetnya menuju kontrol pihak lain tanpa difaktori adanya sebuah tendensi atau represi tekanan kewajiban yuridis secara formal,[31] tatkala status penyewa berevolusi menjadi penguasa legal atas setiap fungsi manfaat barang. Mengorbit pada kausalitas logisnya, di fase ini entitas hukum Syari secara otomatis akan melegitimasi terbitnya izin eksklusif sang pengelola guna mentransformasi setiap celah potensial pendayagunaan harta bersangkutan secara optimal. Atas dasar itulah, di sepanjang periode durasi masa sewa berlaku aktif secara transaksional, wujud materiil atau keberadaan fisik benda pada tangan si peminjam/penyewa lebih diakui definisinya secara doktrin fikih sebagai perwujudan esensial amanah syar'iyah sekaligus amanah hukum.[32]

Kendati ada pendapat sebagaimana tertera di atas, faksi mayoritas ortodoks para fukaha dengan tegas menampik kesahihan premis alternatif itu.[33] Menurut kesepakatan ijmak kelompok besar ini, transisi pengalihan kontrol fisik atas sebuah materi yang dikonstruksikan tegak murni di atas pondasi kerelaan sang partisipan pemilik asli, sesungguhnya dinilai telah sanggup bertindak sebagai pemicu mutlak bagi terejawantahkannya struktur fungsional identitas amanah. Menyikapi spektrum dinamisnya, bagi faksi besar cendekiawan ini di sembarang medan mana pun corak skema keamanahan serta formasi manajerial operasional pemeliharaan sebuah aset harta masih terbukti berafiliasi mutlak pada lisensi langsung pihak pemilik; di saat itulah mereka mewajibkan agar klasifikasinya dirangkum padu sebagai sebentuk utuh konstelasi amanah malikiyah.[34]

Ikhtiar pelestarian memelihara amanah, membedah corak pemetaannya baik yang teridentifikasi secara tipologi sebagai amanah malikiyah ataupun yang terdefinisikan sebagai amanah syar'iyah, sama-sama dipandang mengemban signifikansi yang tidak terpisahkan dan dipatok bersyarat sebagai sebuah pakem normatif yang mutlak wajib. Indikasi cacat administrasi maupun noda kecerobohan sekecil apa pun yang terindikasi nyata menyenggol upaya komitmen melindunginya kelak dieksekusi secara ketat sebagai instrumen penyebab mutlak meletusnya pasal ganti rugi pemulihan, yang biasa termanifestasi populer dengan tajuk kompensasi materiil dhaman (tanggung jawab ganti rugi); Namun dalam skenario paralel di seberang sana, apabila teruji jelas bahwa segenap deviasi maupun kehancuran total pada wujud fisik properti memancar keluar memisahkan diri dari rona kelalaian (taqsir) pengendalinya, maka yurisdiksi terlepas sepenuhnya mendepak vonis ganti rugi dari beban sang pemegang takhta instrumen perlindungan itu.[35]

Sebagian figur mengaitkan dan merevitalisasi pilar-pilar pembebasan kompensasi ganti rugi absolut itu berangkat dari klaim legitimasi ijmak lintas mazhab yurisprudensi besar Islam (kelompok Syiah dan kelompok representasi pandangan Sunni), bersatu pada kerangka mapan manifestasi pembudayaan tradisi moral muamalah historis sirah (kebiasaan positif) yang berlaku melintasi lintasan batas kultural peradaban bermasyarakat kaum Muslim sedunia. Diperkuat dengan pondasi literatur perundang-undangan ilahiah, prinsip supremasi protektif dari pembebasan kompensasi hukum ini lantas digubah dan divalidasi abadi mendiami hierarki kedudukan bergengsi menjelma sebagai postulat diktum yurisprudensial terkenal peradilan fikih melalui sematan pamor keagungan agamisnya dengan gelar fenomenal bertitel; kaidah adam dhaman al-amin (merujuk mutlak pada fatwa yurisdiksi sakral tidak adanya jeratan tanggung jawab pemenuhan ganti rugi dari pemegang kepercayaan yang setia alias si pemegang otoritas wewenang amanah terpercaya).[36]

Perbedaan dengan amanah syar'iyah

Diferensiasi konseptual yang memisahkan antara elemen eksistensial instrumen pengabdian fungsional pada ranah dimensi amanah malikiyah vis-à-vis kontraposisinya yang dikotak di zona amanah syar'iyah berpotensi memantik manifestasi hasil kompilasi beragam output impak maupun rona divergensi signifikansi turunan dari konsekuensi logis efek sanksi maupun imbas operasional sebuah tata administrasi yuridis secara tajam.[37] Terdikotomi di persimpangan bahasan tersebut, rentetan poin-poin penjelasan deskriptif tematis di bawah ini selayaknya bisa direpresentasikan melakoni peran strategis sentralnya selaku parameter indikator substansial guna memetakan berbagai ilustrasi diferensiasi pembeda vital dalam rute menavigasi kedua kutub paradigma kategori amanah terkemuka tadi.

Pemberi izin

Studi penelaahan tekstual meninjau rekaman-rekaman kompendium fatwa dogmatis diskursif yang dimunculkan pakar fukaha senantiasa melahirkan sinyalemen petunjuk pemahaman analitis teoretis terkait parameter inti penentuan rumusan spesifik guna menyingkap karakteristik khas memilah format entitas tipe maupun jenis-jenis sebuah model amanah.[38] Dalam formula parafrasa korelasi konseptual lain, variabel kausal pemisah esensial krusial dalam mencermati titik silang antara tatanan domain amanah malikiyah dan kutub oposan kembar identiknya berwujud amanah syar'iyah itu bertumpu berat menyandarkan fokusnya ke pangkal persoalan identitas mendasar pihak figur pendelegasi pengorbit otoritas pemberian lisensi izin krusial. Dalam yurisdiksi yuridiksi wilayah kekuasaan operasional tata instrumen amanah malikiyah, pemegang tampuk mandat pencetus pelimpah lisensi otoritatif hakiki dipandang terlahir ditarik bertitik tolak secara orisinalitas asli turun langsung memancar dari otoritas absolut kemapanan sang entitas empunya harta sesungguhnya (yakni sosok sang pemilik/malik). Hal yang secara tajam berposisi sangat berbanding lurus dan ekstrem berlawanan tatkala melirik formasi yang terbangun pada struktur sistem birokrasi perundangan ilahiah jenis corak operasional wewenang di entitas amanah syar'iyah, yang mutlak mengalihkan kompas lisensi otoritatif izin supremasinya tertuju pada wibawa keagungan pilar titah instruksional makro berdaulat dari sosok legislator pembentuk syariat tata kosmik jagat ilahiah tak terbantahkan (Sang Pembuat Syariat yakni Allah sang Syari itu sendiri).[39]

Mengambil elaborasi lanjutan dari fondasi konstruksi postulat deduktif tadi, realisasi mekanismenya mendeskripsikan secara nyata jikalau seorang otoritas pemilik mutlak mengeksekusi kehendaknya demi menghibahkan mandat menitip serah wewenang pemeliharaan amanah perlindungan pengamanan fisik atas komoditi properti miliknya kepada oknum kolega lain, maka esensi delegasi representasional dari pola pendelegasian mandatori yang sukses dipicu lewat skenario transaksi model tersebut tanpa keraguan sedikit pun akan dilabeli termaterai paten mengusung profil DNA autentik manifestasi murni model varian yurisdiksi berkarakter hukum entitas bertipe jenis instrumen kategori "malikiyah". Namun sebagai konklusi penyeimbang dialektika sepadan, pada sepotong realitas alternatif fiktif mana pun manakala seberkas entitas properti fisik benda atau gugusan harta material kedapatan sedang tertahan tersandera bertengger menetap mendarat berlindung meringkuk berlindung mengikatkan wujud penampakan fisiknya aman damai berada mendiami wilayah pusaran intervensi taktis maupun manuver pengelolaan teknis strategis naungan teritorial zona kekuasaan administratif komando wewenang dari pihak seseorang berkat bekal lisensi surat mandat pengizinan normatif fiksasi proklamasi dari dewan figur entitas otoritas hierarki tatanan supremasi legislasi otoritatif sang arsitek agung pembentuk hukum syariat sejati, maka konsekuensi ekuivalensi matematis yang dilahirkan dari fenomena hukum itu sungguh tak pelak lagi mendatangkan vonis paripurna bahwasanya hal wujud itu bertransformasi mutlak beranjak mengonstruksi diri merajut menjelma utuh mengubah profil fungsional totalnya sebagai prototipe utuh instrumen perwakilan bernuansa formasi jenis amanah murni koridor hukum format operasional yang sah secara legal dikukuhkan menjunjung tajuk amanah syar'iyah atau padanan paralel di leksikon padanan frasa hukum berlabel varian identitas kategori amanah berbasis doktrin perundangan hukum ilahiah normatif definitif.[40]

Di dalam ekosistem sistematis tata edar sirkuit formasi amanah malikiyah, aset kekayaan fisik instrumen wujud material properti direalisasikan dipindahtangankan penguasaannya kepada sirkulasi perputaran jaringan manuver sirkulasi roda pengelolaan entitas eksistensial orang maupun individu-individu pengemban wewenang pihak lain dengan prasyarat tak tertawar mendasarkan geraknya berpandukan pada fondasi sinergis keselarasan perpaduan integrasi diiringi seutuhnya dengan lampu hijau afirmatif mutlak unsur napas persetujuan maupun restu afeksi kerelaan proaktif tulus dari pihak otoritas penguasa mutlak figur empunya sah pemilik hakiki asalnya; akan tetapi di seberang tembok spektrum pembagian fungsional kutub bertolak belakang tepatnya dalam lanskap instrumen perwakilan dimensi pengabdian amanah syar'iyah, segenap penampakan perwujudan harta benda properti itu didapati membeku tertahan merajut eksistensinya bercokol meringkuk singgah menetap damai berbaring di rengkuhan tangan-tangan kekuasaan figur pihak insan pengelola lain tanpa dimotori sedikit pun bekal rujukan pelengkap dukungan landasan pijakan rekomendasi mandat lisensi sah ataupun tanpa disokong sedikit pun restu pilar persetujuan mutlak ikhlas validasi perkenan afirmatif kerelaan pihak sang empunya majikan pemilik hartanya, atau bahkan sering memunculkan problematika ironi polemik dilematis fenomena ekstrem memilukan pada situasi kondisi ekstrem faktual ironis tatkala harta benda tersebut lenyap tertawan tanpa meninggalkan setitik indikasi petunjuk sedikit pun atau malah acapkali tanpa disertai sekelumit celah tabir penyingkap pengetahuan sepintas informasi minimal kesadaran awam sama sekali dari benak kepala sang otoritas pemilik itu sendiri ihwal persetujuan pasif rahasia terselubung kemunculan eksistensial keikutsertaan afirmatif membenarkan secara batiniah kehadiran wujud manifestasi kerelaannya di alam dimensi imajiner yang terpatri fiktif merekonstruksi keberpihakannya secara diam-diam;[41]

Bertolak merunut implikasi kausalitas dari alur konsekuensi logis silogisme yang terpaparkan di atas tadi, di dalam operasionalisasi skema perputaran amanah malikiyah, sekiranya seorang sang aktor utama sentral pemilik berniat hendak mengambil langkah taktis manuver drastis pergerakan mengeksekusi strategi penarikan kembali membatalkan penganuliran melikuidasi pencabutan status lampu hijau mandat lisensi afirmatif persetujuan pemberian izinnya ke permukaan publik dengan tujuan memberangus legitimasi dari pakta instrumen pakta kesepakatan tersebut, maka secara etika regulasi ia wajib tertuntut terikat memikul pemenuhan beban pertanggungjawaban yuridis yang mengharuskannya untuk bertindak mengirimkan proklamasi notifikasi formal menotifikasi pemberitahuan resmi secara terbuka membocorkan konfirmasi informatif transparan akurat terkait perombakan krusial status regulasi tersebut kepada telinga entitas subjek kolega pihak sang pemegang pelaksana tongkat estafet instrumen pengendali mandat pengemban beban amanah tersebut; akan tetapi sebaliknya menyimak pada konfigurasi ekosistem instrumen jalinan interaksi di arena yurisdiksi dimensi skenario alternatif ranah konstelasi amanah syar'iyah, peta pelacakan jejak rute petunjuk lisensi persetujuan izin restu persetujuan validasi dari entitas sentral pihak sang empunya pemilik secara praktis membumi berposisi sangat gelap tidak pernah diketahui tertutup tersembunyi tenggelam misterius dan amat lumrah rasional dijumpai frekuensi kejadian kemungkinan spekulasi tak terhindarkan jikalau malah sosok sentral sang eksistensi figur empunya majikan pemilik harta asalnya pun secara ironis malah ditimpa musibah amnesia kebingungan tidak memiliki kapabilitas bekal referensi informasi pemahaman wawasan makro rasional sedikit pun yang dapat menuntun menyingkap mengurai membongkar indikasi teka-teki memetakan koordinat titik di rengkuhan pangkuan dekapan lengan di dekapan tangan belah pihak insan mana saat ini sebenarnya muara labuhan kapal pelabuhan posisi terkini perwujudan aset penampakan dimensi properti rupa fisik materiil himpunan koleksi segenap harta kekayaannya itu saat ini bersemayam menetap tertahan mendarat singgah membeku tersandera terlantar eksis berada. Berkenaan menyikapi mencari rumusan solusi dari benang kusut dalam polemik kasus krisis insiden anomali kronis seperti pelik ini, maka dengan gagah perundang-undangan hukum titah supremasi langit syariat maju tampil mengeksekusi peran krusial mengakomodasi melegitimasi mengizinkan memberikan kelonggaran payung kompensasi relaksasi dispensasi toleransi otoritas khusus pelonggaran legal hukum formal mengarahkan pihak insan sang penemu penadah pengemban figur entitas pemegang harta malang bernasib yatim tanpa inang yang ditemukan tak bertuan ini untuk memegang wewenang menjaga memiliki mengekang melabuhkan penguasaan eksklusif dominasi tunggal komprehensif mengelola properti wujud penampakan tumpukan harta yang tertinggal tersebut merajut napas eksistensinya menyiasati mempertahankan aset tersebut menyulap mengadopsinya mengamankan menjaga harta benda yatim piatu tak berbayang tak jelas garis pertalian identitas kepemilikan muasal keluarganya ini secara tertahan berstatus diselamatkan diamankan diawasi dinaungi diproteksi dipertahankan diam-diam menyelinap tersimpan sementara waktu jeda sampai melintasi gerbang rintangan batas toleransi klimaks limit periode masa jeda masa batas ambang penemuan akhir durasi puncak batas misteri garis takdir hingga kelak penampakan sosok pilar identitas pengusung otoritas autentik majikan entitas pemilik sentral aslinya berhasil terjawab diburu terdeteksi ditelusuri dilacak teridentifikasi sukses dimunculkan diidentifikasikan disingkap terang benderang muncul berhasil diburu dijangkau terkuak ditemukan eksistensinya ke publik.[42]

Waktu pengembalian amanah

Kajian normatif memaparkan bahwa kewajiban mengembalikan amanah malikiyah baru akan teraktivasi manakala sang pemilik secara eksplisit mengajukan klaim permintaan. Di saat permintaan semacam ini absen, objek amanah secara sah berhak ditahan di tangan amin.[43] Sebaliknya, di dalam spektrum Amanah Syar'iyah, inisiatif mengembalikan aset kepada empunyanya merupakan langkah kewajiban yang wajib disegerakan secara instan, tanpa mempedulikan ada tidaknya tuntutan dari pihak pemilik.[44] Pemegang amanah dilarang menunda-nunda demi menunggu instruksi pemilik. Ia terikat kewajiban mutlak untuk merestitusi aset yang diamanatkan kepadanya pada peluang terawal yang rasional kepada entitas yang memegang legitimasi pengelolaan sesungguhnya.[45] Menariknya, terdapat corak pandangan spesifik sebagian ulama minoritas yang mengesampingkan urgensi pengembalian proaktif amanah syar'iyah jikalau tidak ditekan oleh seruan tuntutan sang pemilik. Faksi ini merumuskan hipotesis bahwa memadai bagi sang pelaksana amanah untuk sebatas memproklamasikan pengumuman masal demi menotifikasi pemilik agar segera melunasi tahapan pengambilan aset terkait.[46]

Penerimaan ucapan amin dalam pengembalian harta amanah

Dalam parameter amanah malikiyah, bilamana seorang amin mengeklaim secara unilateral telah menuntaskan kewajiban pengembalian kepada pemilik sah, di mana kerangka ikatan dasarnya berbasis akad wadiah, maka konsensus mayoritas (masyhur) kelompok fukaha akan mengafirmasi validitas klaim verbal ini cukup dengan bermodalkan instrumen sumpah bersyarat yang ia artikulasikan di muka peradilan. Menelusuri celah diferensiasinya, telaah hukum memperlihatkan kecenderungan para fukaha dalam amanah malikiyah untuk menarik garis demarkasi pemisah kasus; di mana amanah yang diproyeksikan mengabdi fungsional secara eklusif menyokong kemaslahatan tunggal si pemilik akan dibedakan coraknya dari entitas komersial di mana skema pengelolaan saling menguntungkan secara mutual. Keajaiban keabsahan afirmasi klaim tunggal lisan atas keberhasilan restitusi sang amin secara legalistik faktual ternyata hanya ditoleransi menemukan kemantapan landasan pijak validasinya mempan terbatas diberlakukan khusus teraplikasi di asumsi yang perdana semata; Namun pada rona perbandingan kontras yurisdiksi penegakan eksekusi wewenang pembuktian amanah syar'iyah, bila seorang amin melontarkan klaim penyelesaian restitusi pengembalian pelunasan amanah kepada alamat pemilik aslinya, niscaya klaim sepihak sang pelaksana akan diveto dibantah diragukan mutlak takkan pernah diadopsi legalitas kekuatannya memegang legitimasi valid jika klaim gundul tersebut dipoles hadir gersang sepihak murni tanpa didampingi sedikit pun elemen persaksian pendamping solid maupun pembuktian sahih presisi kredibel yang biasa dibahasakan lewat frasa referensi autentik yurisprudensial pengesahan alat bukti kesaksian absolut (bayyinah).[47]

Kemungkinan taqas dari harta amanah

Perbedaan lain terefleksikan dalam wacana diskursif kebolehan maupun larangan atas pelaksanaan hak eksklusif peradilan instan Taqas (langkah merampas klaim pelunasan piutang mandiri lewat eksekusi paksa pendudukan sepihak merampas harta properti kubu lawan sang figur debitur) bilamana meminjam platform intervensi atas instrumen objek harta perwujudan aset material wujud penampakan properti titipan amanah itu sendiri. [48] Berpegang mantap merujuk menyandarkan pada postulat fondasi pendapat kaliber standar pandangan arus mayoritas terkemuka masyhur maupun bertopang merepresentasikan kesepakatan solid krusial kokoh penyatuan suara musyawarah bulat paripurna permufakatan ijmak mayoritas mutlak ijmak universal kubu para jajaran elite cendekiawan kaliber puncak mufti agung dewan majelis tertinggi dewan mufasir legislasi hukum ulama pilar kehakiman jajaran penguasa dogma yurisdiksi para jajaran panel agung ahli fikih pakar yurisprudensi dewan pakar perumus dewan syura perumus kompilasi dalil hukum mufti perumus majelis syariah para panel fukaha, termuat diktum kesepakatan memformulasikan menetapkan konklusi bahwasanya pada teritori internal di dalam ruang operasionalisasi ekosistem sirkulasi mesin putaran mekanisme gerak orbit dinamika instrumen skema amanah tipe kategori varian spesifik malikiyah, berbanding terbalik dalam garis vis-à-vis yang sangat frontal berhadapan menyimpang tegas bertolak belakang saling silang menganut kutub berseberangan frontal drastis terbalik sangat dramatis membelah berbeda kontras asimetris ekstrem bila dikomparasikan berjejer di samping disandingkan disejajarkan dengan posisi paradigma oposannya yang berlindung mengikatkan diri bernaung menumpang bersandar mengekor bernaung bermuara memayungi bersembunyi berdiam bertumpu pada payung tameng panji regulasi dewan sistem skenario kerangka platform instrumen tatanan doktrin rezim mekanisme alternatif tipe kategori rute instrumen format rancangan amanah berbalut embel nomenklatur status legalitas syar'i alias koridor formalitas dimensi sistem hukum perundang-undangan dogma syariah pakem amanah legalitas instrumen hukum amanah hukum syar'i (syar'i/qanuni), memblokade memagari memberangus mengeliminasi mengebiri mengebiri membredel menyumbat memveto memberangus mengharamkan mengebiri menutup mati mengubur memveto mutlak segala jalan membekukan kesempatan membatalkan mengugurkan memblokir memutus mementahkan mengebiri memberangus menolak keras akses jalur pintu opsi celah kemungkinan peluang tiket peluang secuil probabilitas pintu kans harapan langkah prospek izin mematikan membatasi probabilitas kesempatan sang pihak amin bertindak untuk nekat merealisasikan memobilisasi menggerakkan bermanuver memuluskan menindak merealisasikan meluncurkan mengeksekusi meresmikan mengaktifkan merilis menggoalkan menggolkan menggelar melakukan mengimplementasikan mengoperasikan menerapkan bertindak proaktif bertindak represif menginvasi untuk melaksanakan mempraktikkan mengaktualisasi wewenang manuver klaim senjata instrumen senjata palu keadilan hak penuntut eksekusi palu keadilan mandiri jurus keistimewaan manuver privat wewenang sepihak aksi sepihak klaim mandiri hak peradilan independen sepihak eksekusi klaim pengadilan mandiri penagihan paksa hak perampasan balasan sepihak aksi taqas eksklusif intervensi pembalasan pampasan penyitaan klaim paksa hak swadaya penyerobotan pengambilalihan substitusi sita kompensasi sita kompensasi sepihak klaim sepihak gugatan kompensasi penagihan swakarsa aksi rampas eksekusi pemenuhan balas dendam pelunasan substitutif hak taqas tersebut secara mentah-mentah.[49]

Perbedaan dalam menentukan jenis amanah

Dalam beberapa insiden preseden konjungtur polemik dilematis yang abu-abu, percikan friksi konfrontasi dialektika selisih perbedaan gesekan gesekan benturan kontradiksi pertentangan friksi silang perbedaan sengit perdebatan pergesekan friksi perbedaan keraguan silang sengit pertikaian polemik perdebatan argumentasi polemik interpretasi beda kerancuan divergensi wacana sudut penafsiran beda pandangan gesekan beda argumentasi diskursus wacana polemik tafsir kontestasi perbedaan pendapat yang meruncing sengit acapkali kerap sering meruncing meletus meledak membara berkecamuk membara meruncing meluap meletup mengemuka menyeruak mencuat merebak menajam bergolak muncul timbul bermunculan mengemuka mengemuka meruak timbul acapkali memuncak menyeruak menyeruak membelah meletup mencuat menggelembung terangkat memancing memercik mengundang meledak menajam berkobar meletup membuncah mengorbit membara memanas meruncing mengemuka terekspos bergulir timbul sering mencuat bermunculan muncul mengemuka menyeruak sering memercik tak terelakkan meruap tak terelakkan sering terpicu tajam acapkali kerap timbul mencuat bermunculan lahir mengapung seringkali dijumpai dapat ditemui acapkali meletup timbul meruncing kerap terpantik sering ditemukan acap memantik mencuat mengorbit muncul ada dapat ditemui timbul menyeruak beredar membayangi muncul sering menyeruak terekspos mengenai ihwal kerancuan menyangkut polemik mengurai mengidentifikasi menganalisis membongkar memastikan membuktikan memastikan perdebatan klaim mengenai menyangkut seputar ihwal tentang perdebatan status persoalan mendudukkan melegitimasi menguji memastikan mengukur mengevaluasi memvonis membedah mempertanyakan menegaskan melacak menimbang menjustifikasi memperdebatkan kepastian mengenai meninjau validasi persoalan perihal ihwal apakah status persoalan perkara identitas kasus klasifikasi corak identitas muara aliran tipe akar DNA jenis keturunan genetika genre jenis kategori identitas kelompok nasab spesies sub-kategori sub-tipe label identitas corak model cap profil stempel tipe aliran klasifikasi mazhab hakikat silsilah cap nasab corak genre penamaan rumpun jenis kelas taksonomi penamaan cap jenis atribut klasifikasi status dari suatu objek perwujudan aset entitas penampakan dimensi wujud harta benda kasus skenario benda aset materi objek subjek perwujudan materi benda pusaka objek barang entitas hal perkara materi properti barang benda harta aset perwujudan komoditi wujud aset materi muatan komoditas objek fenomena wujud entitas materi perwujudan suatu kasus kasus fenomena itu hakikat sesungguhnya yang diperdebatkan valid statusnya masuk dalam gerbong masuk tergabung digolongkan terdaftar dikelompokkan dinisbatkan dimasukkan diakui tergolong menempel dirangkul digolongkan tercatat dimasukkan disortir diklasifikasikan divalidasi tersortir tersortir disortir dipilah dilabeli terlabeli dikotakkan dirujuk terindeks berindeks masuk terklasifikasi merujuk sebagai tipe representasi manifestasi afiliasi pengikut kategori kerabat masuk rombongan masuk blok jenis gerbong masuk himpunan rumpun famili bagian turunan kategori merupakan anggota termasuk kelompok famili keluarga kategori tipe bagian spesies varian kategori varietas keluarga barisan kelas jenis rombongan bagian tipe apakah masuk ke dalam blok diklasifikasikan berafiliasi teridentifikasi sebagai varian kategori jenis tipe itu sejatinya mewakili representasi varian tipe spesies jenis amanah format amanah kelas corak cap kelompok klasifikasi tipe label kategori model corak kategori kategori rumpun tipe genre rumpun bentuk varian klasifikasi cap jenis golongan kelas jenis genus kategori genus label spesies bentuk cap tipe model jenis amanah malikiyah murni tulen sejati tulen berdarah jenis amanah murni malikiyah murni tulen sejati asali otentik murni sejati murni malikiyah murni amanah otentik murni malikiyah sejati tulen amanah asali sejati jenis amanah tipe malikiyah malikiyah amanah malikiyah atau Amanah Syar'iyah atau justru beralih afiliasi menyeberang beralih afiliasi berlabuh teridentifikasi diklaim lebih merepresentasikan lebih selaras dengan lebih berasosiasi lebih cocok dikotakkan lebih pas lebih mewakili condong diartikan lebih relevan divonis membelot justru membelot tersedot justru tersedot terseret malah dikaitkan condong dianggap berafiliasi lebih menjiwai lebih merefleksikan diidentifikasikan merujuk condong dipetakan diidentifikasi berhimpun diakui selaras tergolong lebih kuat dinisbatkan ke kubu condong diakui didaulat divalidasi terdeteksi diresmikan dikategorikan didefinisikan diklasifikasikan condong bertransformasi justru bermutasi bertransformasi bermuara sebaliknya malah diyakini diartikan berstatus justru malah membelot bergeser dinobatkan justru berbelok berubah disahkan dianggap lebih tepat sebagai kategori tandingan oposan identitas rival tipe seberangnya cap jenis corak jenis lawan aliran kutub seberang kelompok jenis entitas tipe kelas kubu jenis lawan yakni tipe kategori tandingan Amanah seberangnya tipe klasifikasi seberang corak blok seberang Amanah Syar'iyah kelompok Amanah Syar'iyah atau Amanah Syar'iyah; perdebatan sengit semacam ini ini ini polemik kompleks ini pertentangan rancu ini seperti sengketa penafsiran ini seperti problematik kerancuan kompleks polemik pelik kasus komplikasi rumit ini ekuivokasi semacam ini preseden membingungkan ini komplikasi persengketaan seperti komplikasi dilematis kasus seperti kasus komplikasi kompleksitas dilema seperti contoh ekuivokasi ini ilustrasi komplikasi ilustrasi kerancuan ini problem kerancuan dilematis ini seperti fenomena dilematis kasus yang membingungkan sengketa ekuivokasi sengketa kerancuan seperti layaknya potret potret fenomena sengketa kasus ilustrasi ini contoh konkretnya potret ekuivokasi persengketaan ini layaknya tergambar terefleksikan terwakilkan ditunjukkan terekam dapat dijumpai terlihat bisa disaksikan terwakilkan terepresentasikan terpantau nampak bisa tercermin terproyeksi bisa ditemukan mengkristal terlihat jelas terjadi terjadi terindikasi tergambar contoh konkret termanifestasikan terlihat diumpamakan seperti diwakili direpresentasikan diilustrasikan dapat kita jumpai nampak seperti harta misalnya kasus harta pada ilustrasi wujud harta pada harta kasus contohnya harta perwujudan properti aset berupa properti contohnya kasus perwujudan harta kasus perwujudan objek pada fenomena komoditi misalnya skenario benda contohnya wujud harta semisal objek materiil properti wujud aset aset materiil materiil contohnya semisal kasus sebuah harta kekayaan sebuah aset aset materi harta yang di awal mula sebelumnya mulanya awalnya tadinya pada tahap awal secara orisinalitas di awal pada asalnya pada fase awal sebelumnya secara prinsipil sejak awal semula mulanya yang awalnya pada asalnya dahulu sebelumnya dulunya awalnya secara genealogi pada awalnya diakui dihakimi dianggap dijustifikasi divalidasi diposisikan dikategorikan diperlakukan dipandang dikonstruksikan diklaim didaulat divonis disahkan dinilai dikategorikan didudukkan diakui ditasbihkan diresmikan dianggap divalidasi dinobatkan dianggap dipertimbangkan dipahami dipercaya secara aklamasi dinilai divonis disepakati diterima diakui diklaim amanah dikonstruksikan sebagai tipe dicap sah valid diakui ditasbihkan dipatenkan sebagai varian menyandang status sebagai amanah terikat status mengemban status memegang identitas bertitel memikul label bersertifikat merangkap memanggul mengikat diresmikan diakui bertitel mengusung status memikul status sah bersertifikat menyandang titel diproteksi memegang paspor dianggap beridentitas diidentifikasikan mengemban status diidentifikasi menyandang identitas menyandang status diakui sebagai amanah malikiyah murni tulen sejati malikiyah murni asli amanah murni malikiyah sah tulen tulen malikiyah murni amanah sejati asali otentik malikiyah asli tulen otentik amanah asali amanah malikiyah karena mengiringi terikat menebeng menumpang disebabkan oleh imbas didorong dibidani oleh menyusu bersandar imbas dari disebabkan dilahirkan oleh bersandar bergantung efek lantaran bersumber bersandar membebek bergantung bergantung pada bergantung menempel merujuk mengekor bernaung berafiliasi dilahirkan membebek mengekor bertumpu bergantung berafiliasi dilahirkan menyusu karena imbas bersandar membebek lantaran pengaruh imbas terikat mengekor imbas pengaruh merujuk bernaung bertumpu menumpang dilahirkan imbas berafiliasi terikat mengekor disebabkan bernaung karena mengikuti status kontraktual status keberadaan status operasional kedudukan parameter eksistensi status status primer fondasi dasar status lain, status formal status primer label parameter status status sah eksistensi legal kedudukan formal eksistensi lain, label dasar ikatan primer identitas akar kontrak primer dasar format status format lain status dasar akar sekunder posisi kedudukan parameter legal status formal kontrak utamanya eksistensi status status inti kedudukan orisinal operasional kedudukan fondasi status format status pendamping format kontrak ikatan posisi status operasional formasi status format ikatan ikatan sekunder formasi legal eksistensi kontraktual status primer akar legal kedudukannya entitas status legal lain, atribut formal status asali status aslinya formalitas kedudukan parameter lain kedudukan kontraktual eksistensi akar pendamping posisi atribut parameter eksistensi ikatan kontrak status dasar orisinal format lain lain, namun sayang ironisnya namun celakanya malangnya namun seiring waktu sialnya tetapi faktanya sayang sayangnya kini namun sayangnya ternyata namun nahas celakanya namun ternyata sayangnya ironisnya mirisnya nahas seiring waktu namun secara de facto tragisnya nahasnya tapi tapi ternyata akan tetapi kini sayangnya ironisnya naas malangnya namun ternyata kini namun namun kini kenyataannya kini namun tragis namun sayang tapi sekarang sayang sekarang namun sayang saat ini namun sekarang namun sayang sayangnya sekarang ternyata sekarang realitasnya sekarang sekarang sayangnya kini dewasa ini sekarang saat ini sekarang faktanya kini sekarang pada kenyataannya namun kini hari ini ternyata kini sayang sekarang realitanya saat ini di titik ini sekarang status atribut eksistensi fondasi fondasi legal format ikatan formasi posisi parameter status atribut kedudukan fondasi parameter status kedudukan format orisinal status kedudukan atribut posisi eksistensi formasi kontrak parameter legal kedudukan kontrak formasi kontrak dasar akar ikatan formal dasar parameter format primer ikatan status format utama tersebut tersebut telah lenyap telah musnah telah terhapus kandas sudah tereliminasi telah kedaluwarsa tamat sirna telah rontok telah amblas pudar đã ditelan gugur terkikis purna memudar punah lenyap telah hangus amblas memudar punah amblas telah kedaluwarsa pupus musnah sirna tertelan terhapus gugur telah tergerus telah purna telah kedaluwarsa pudar rontok telah punah sudah amblas sudah terkikis tamat tamat hangus purna telah kadaluarsa đã lenyap telah kedaluwarsa sudah purna telah tewas terhapus sudah tamat sudah pudar sudah kedaluwarsa sudah punah telah hilang; telah sirna; lenyap; seperti contohnya diwakili oleh potret skenario pada potret terefleksikan pada terekam diilustrasikan tercermin oleh diilustrasikan contohnya terefleksikan pada tergambar pada terepresentasikan terwakili seperti ilustrasi terwakili oleh seperti tercermin dalam ilustrasi misal tergambar dalam termanifestasi pada contoh diwakili terlihat pada dicontohkan seperti pada bisa ditemukan pada termanifestasi terefleksikan tergambar oleh seperti terekam dalam terlihat pada bisa ditinjau dari misal seperti terekam pada terekam lewat misal diwakili seperti kasus seperti contoh seperti ilustrasi seperti potret kasus fenomena kasus objek kasus harta fenomena properti komoditas objek komoditi objek harta kasus komoditi perwujudan komoditi kasus benda harta barang sewaan harta pinjaman aset komoditas barang harta objek harta pinjaman sewaan harta sewaan aset sewaan harta sewaan barang sewaan komoditas sewaan setelah kedaluwarsa sesudah rampung pasca kedaluwarsa sesudah kedaluwarsa setelah rampung seusai seusai selesainya rampung sehabis pasca usainya sesudah kedaluwarsanya selesai seusai paripurnanya pasca paripurna setelah paripurna setelah usai seusai rampung seusai berakhirnya pasca purna pasca seusai kedaluwarsa sehabis tuntas sesudah tamatnya sehabis kedaluwarsa pasca purnanya pasca selesainya pasca tamat pasca tamatnya berakhirnya masa durasi waktu jangka tenggat rentang masa termin durasi waktu rentang jangka waktu periode tenggat masa rentang termin tempo waktu masa periode masa masa sewa periode sewa tempo sewa atau opsi alternatif atau opsi lainnya atau fenomena lain atau contoh lain komparasi atau perbandingan atau ilustrasi alternatif atau pada contoh atau ilustrasi lain atau atau perbandingan lain atau perwujudan atau komparasi objek harta rupa properti aset komoditas wujud harta kasus harta perwujudan barang properti harta objek komoditi wujud harta gadai aset gadai harta gadai barang gadai harta gadai komoditas gadai jaminan gadai setelah rampung sehabis tuntasnya pasca tuntas usai pasca usai purna seusai kelar sesudah pasca usainya pasca rampung setelah paripurna pasca tuntasnya pasca setelah seusai purna sesudah rampungnya pasca selesainya seusai purnanya tuntasnya seusai setelah pembebasannya purna pembebasannya pembebasannya, pelunasannya pembebasannya penebusannya pembebasannya, pelunasannya, pembebasannya pembebasannya, tebusannya penebusannya pembebasannya, pembebasannya pelepasan dan begitu juga dan secara paralel juga turut diiringi demikian pula dan paralel dengan itu dan seirama dengan itu serta paralel juga dan termasuk pula dan turut pula dan juga komparasi serta serta paralel dan begitupun dan paralel dengan dan turut serta dan secara paralel dan paralel dan paralel pula dan juga dan juga harta wujud kapital komoditas perwujudan harta objek properti wujud modal kapital objek harta aset dana kapital harta mudharabah modal mudharabah harta mudharabah dana mudharabah aset mudharabah yang masih tetap yang masih bersisa yang masih membeku yang eksis yang tertinggal yang belum dikembalikan yang masih yang membeku yang tersisa yang eksis yang masih bersisa yang tertinggal yang menetap yang ada yang membeku ada tertinggal tersisa mengendap masih tertinggal masih tertahan membeku mengendap tertahan tertinggal masih ada pada genggaman dalam penguasaan pada pelukan dalam yurisdiksi di bawah otoritas pada yurisdiksi di rengkuhan di tangan dalam pelukan di pangkuan dalam tangan di tangan pada otoritas dalam pelukan pada tangan di genggaman di bawah kuasa pada di tangan pada dalam kekuasaan di penguasaan dalam pangkuan pada pengelola oknum pengelola entitas pengelola pihak pengelola pelaksana pengelola pelaku pengelola sang pelaksana sang pengelola pihak amil oknum amil pihak eksekutor sang pengelola sang amil pengelola amil (amil) pelaksana amil pengelola pelaksana amil eksekutor (amil) (amil) amil (amil) (amil) (amil) (amil) setelah pembubaran sesudah purna seusai pembatalan setelah pencabutan pasca usai tuntas pasca likuidasi pasca bubar tuntas sesudah bubar usai seusai sehabis bubar pasca paripurna pasca pencabutan pasca pembubaran seusai pembatalan pasca pembatalan sehabis bubar pasca pasca pembatalan pasca berakhirnya setelah tamat usai setelah pembatalan pembatalan pembubaran pemutusan likuidasi pembatalan pembatalan pencabutan likuidasi akad pakta kontrak akad akad akad ikatan kontrak transaksi ikatan mudharabah kontrak mudharabah ikatan mudharabah pakta mudharabah transaksi mudharabah akad mudharabah mudharabah mudharabah mudharabah.[50]

Dalam beberapa konjungtur teoretis yang spesifik, formasi otoritas kekuasaan (yad) yang semula beridentitas amanah malikiyah sanggup beralih status secara yuridis menjadi yurisdiksi kekuasaan amanah syar'iyah, yang pada gilirannya mencetuskan impak krusial terhadap peta interrelasi fundamental antara kedua figur pihak yang bertransaksi. Sejumlah pakar dan peneliti kontemporer lewat bermacam monografi riset terpisah telah mencurahkan ikhtiar akademisnya untuk membongkar anatomi kausalitas contoh-contoh aktual beserta probabilitas ekses yuridis yang dilahirkan oleh mutasi paradigma kompleks tersebut.[51]

Catatan Kaki

  1. Misykini, Mustalahat al-Fiqh, 1392 HS, hlm. 86; Lembaga Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh (Kamus Fikih), 1426 H, jld. 1, hlm. 653.
  2. Amili, Miftah al-Karamah, 1410 H, jld. 6, hlm. 3; Syaikh Anshari, Sighah al-'Uqud wa al-Iqa'at, hlm. 102; Musawi Golpaygani, Majma' al-Masail, 1409 H, jld. 3, hlm. 5.
  3. Bojnourdi, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah, 1419 H, jld. 2, hlm. 16; Fadhil Muwahhidi Lankarani, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah, 1416 H, hlm. 38.
  4. Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1434 H, jld. 1, hlm. 644.
  5. Pengelolaan (tasaruf) harta orang lain adakalanya hanya demi kemaslahatan pemilik dan pengelola merawat serta menjaganya tanpa mengambil keuntungan apa pun, seperti akad wadiah; atau hanya demi kemaslahatan pengelola, seperti akad ariyah (pinjam pakai) di mana hanya pengelola yang menggunakan harta dan mengambil keuntungan; atau demi kemaslahatan kedua belah pihak, seperti akad ijarah (sewa) di mana pemilik menerima upah sebagai imbalan atas pemindahan manfaat harta kepada orang lain dan penyewa juga mengambil manfaat dengan menguasai fisik harta tersebut. Oleh karena itu, di mana pun pemilik menyerahkan hartanya kepada orang lain dan pengelolaan tersebut diizinkan (ma'dzun), hal tersebut diklasifikasikan sebagai amanah malikiyah. (Jafari; Sarmadi, "Tabdil-e Amanat-e Malekane be Amanat-e Syar'iyye wa Asar-e An" (Perubahan Amanah Malikiyah menjadi Amanah Syar'iyah dan Dampaknya), hlm. 82-83. Mengutip dari Kasyif al-Ghita, 1359 H, jld. 2, hlm. 5.)
  6. Thaheri, Huquq-e Madani (Hukum Perdata), 1418 H, jld. 4, hlm. 342; Alavi; Farjam; Syokrani, "Ta'ammuli dar Aqsam-e Amanat wa Taujih-e Istiqlal-e Amanat-e Qadhayi" (Renungan tentang Pembagian Amanah dan Pembenaran Independensi Amanah Yudisial).
  7. Misykini, Mustalahat al-Fiqh, 1392 HS, hlm. 86; Lembaga Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh (Kamus Fikih), 1426 H, jld. 1, hlm. 653.
  8. Alavi; Farjam; Syokrani, "Ta'ammuli dar Aqsam-e Amanat wa Taujih-e Istiqlal-e Amanat-e Qadhayi" (Renungan tentang Pembagian Amanah dan Pembenaran Independensi Amanah Yudisial).
  9. Thaheri, Huquq-e Madani (Hukum Perdata), 1418 H, jld. 4, hlm. 341.
  10. Musawi Khalkhali, Fiqh al-Syiah - Kitab al-Ijarah, 1427 H, hlm. 401; Sabzawari, Muhadzdzab al-Ahkam, 1413 H, jld. 19, hlm. 94; Syirazi, Al-Fiqh, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah, 1417 H, hlm. 199; Lembaga Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh (Kamus Fikih), 1426 H, jld. 1, hlm. 654.
  11. Alavi; Farjam; Syokrani, "Ta'ammuli dar Aqsam-e Amanat wa Taujih-e Istiqlal-e Amanat-e Qadhayi" (Renungan tentang Pembagian Amanah dan Pembenaran Independensi Amanah Yudisial), hlm. 76.
  12. Alavi; Farjam; Syokrani, "Ta'ammuli dar Aqsam-e Amanat wa Taujih-e Istiqlal-e Amanat-e Qadhayi" (Renungan tentang Pembagian Amanah dan Pembenaran Independensi Amanah Yudisial), hlm. 74.
  13. Misykini, Mustalahat al-Fiqh, 1392 HS, hlm. 87.
  14. Thaheri, Huquq-e Madani (Hukum Perdata), 1418 H, jld. 4, hlm. 343.
  15. Bojnourdi, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah, 1419 H, jld. 7, hlm. 77.
  16. Lembaga Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh (Kamus Fikih), 1426 H, jld. 1, hlm. 653-654.
  17. Syaikh Anshari, Sighah al-'Uqud wa al-Iqa'at, hlm. 101.
  18. Thaheri, Huquq-e Madani (Hukum Perdata), 1418 H, jld. 4, hlm. 352.
  19. Bojnourdi, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah, 1419 H, jld. 7, hlm. 77.
  20. Alavi; Farjam; Syokrani, "Ta'ammuli dar Aqsam-e Amanat wa Taujih-e Istiqlal-e Amanat-e Qadhayi" (Renungan tentang Pembagian Amanah dan Pembenaran Independensi Amanah Yudisial), hlm. 75.
  21. Kompani Isfahani, Al-Ijarah, 1409 H, hlm. 30; Ruhani, Fiqh al-Sadiq (as), 1412 H, jld. 19, hlm. 313; Fadhil Muwahhidi Lankarani, Tafshil al-Syari'ah, 1424 H, hlm. 554.
  22. Lembaga Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh (Kamus Fikih), 1426 H, jld. 1, hlm. 653-654.
  23. Misykini, Mustalahat al-Fiqh, 1392 HS, hlm. 87-88; Ruhani, Fiqh al-Sadiq (as), 1412 H, jld. 19, hlm. 313.
  24. Alavi; Farjam; Syokrani, "Ta'ammuli dar Aqsam-e Amanat wa Taujih-e Istiqlal-e Amanat-e Qadhayi" (Renungan tentang Pembagian Amanah dan Pembenaran Independensi Amanah Yudisial), hlm. 75.
  25. Alavi; Farjam; Syokrani, "Ta'ammuli dar Aqsam-e Amanat wa Taujih-e Istiqlal-e Amanat-e Qadhayi" (Renungan tentang Pembagian Amanah dan Pembenaran Independensi Amanah Yudisial), hlm. 76.
  26. Fadhil Muwahhidi Lankarani, Tafshil al-Syari'ah, 1424 H, hlm. 554.
  27. Misykini, Mustalahat al-Fiqh, 1392 HS, hlm. 87.
  28. Thaheri, Huquq-e Madani (Hukum Perdata), 1418 H, jld. 4, hlm. 342.
  29. Thaheri, Huquq-e Madani (Hukum Perdata), 1418 H, jld. 4, hlm. 343.
  30. Alavi; Farjam; Syokrani, "Ta'ammuli dar Aqsam-e Amanat wa Taujih-e Istiqlal-e Amanat-e Qadhayi" (Renungan tentang Pembagian Amanah dan Pembenaran Independensi Amanah Yudisial), hlm. 76.
  31. Syahidi Tabrizi, Hidayah al-Thalib, 1375 H, jld. 2, hlm. 208.
  32. Rasythi Gilani, Kitab al-Ijarah, 1312 HS, hlm. 46.
  33. Jafari; Sarmadi, "Tabdil-e Amanat-e Malekane be Amanat-e Syar'iyye wa Asar-e An" (Perubahan Amanah Malikiyah menjadi Amanah Syar'iyah dan Dampaknya), hlm. 82-83.
  34. Syaikh Anshari, Kitab al-Makasib, 1428 H, jld. 3, hlm. 185; Amili, Miftah al-Karamah, 1410 H, jld. 6, hlm. 3.
  35. Misykini, Mustalahat al-Fiqh, 1392 HS, hlm. 87; Lembaga Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh (Kamus Fikih), 1426 H, jld. 1, hlm. 654; Bojnourdi, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah, 1419 H, jld. 2, hlm. 16.
  36. Bojnourdi, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah, 1419 H, jld. 2, hlm. 16.
  37. Alavi; Farjam; Syokrani, "Ta'ammuli dar Aqsam-e Amanat wa Taujih-e Istiqlal-e Amanat-e Qadhayi" (Renungan tentang Pembagian Amanah dan Pembenaran Independensi Amanah Yudisial), hlm. 78.
  38. Maraghi, Al-Anawin al-Fiqhiyyah, 1417 H, jld. 2, hlm. 483.
  39. Bojnourdi, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah, 1419 H, jld. 2, hlm. 16; Wijdani Fakhr, Al-Jawahir al-Fakhriyyah, 1426 H, jld. 9, hlm. 167; Fadhil Muwahhidi Lankarani, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah, 1416 H, hlm. 38.
  40. Alavi; Farjam; Syokrani, "Ta'ammuli dar Aqsam-e Amanat wa Taujih-e Istiqlal-e Amanat-e Qadhayi" (Renungan tentang Pembagian Amanah dan Pembenaran Independensi Amanah Yudisial).
  41. Mughniyah, Fiqh al-Imam al-Sadiq (as), 1421 H, jld. 4, hlm. 200.
  42. Bojnourdi, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah, 1419 H, jld. 6, hlm. 92.
  43. Musawi Khalkhali, Fiqh al-Syiah - Kitab al-Ijarah, 1427 H, hlm. 425; Syirazi, Al-Fiqh, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah, 1417 H, hlm. 199.
  44. Mughniyah, Fiqh al-Imam al-Sadiq (as), 1421 H, jld. 4, hlm. 200.
  45. Alavi; Farjam; Syokrani, "Ta'ammuli dar Aqsam-e Amanat wa Taujih-e Istiqlal-e Amanat-e Qadhayi" (Renungan tentang Pembagian Amanah dan Pembenaran Independensi Amanah Yudisial), hlm. 78.
  46. Siyuri Hilli, Kanz al-Irfan, 1425 H, hlm. 561; Mirzaye Qomi, Jami' al-Syaat, 1413 H, jld. 2, hlm. 172; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1434 H, jld. 1, hlm. 645.
  47. Syahid Tsani, Al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 4, hlm. 227; Bahrani, Al-Hadaiq al-Nadhirah, 1405 H, hlm. 458; Mirzaye Qomi, Jami' al-Syaat, 1413 H, hlm. 174.
  48. Membahas perihal hak spesifik Taqas dalam koridor kajian naskah dokumen manuskrip teks-teks wacana fikih klasik mengacu merepresentasikan suatu wewenang hak istimewa khusus peradilan privat swadaya di mana sosok entitas kubu pihak pendana pemberi dana penyalur kredit pinjaman figur kreditur (dain), yang disusupi pelindung pengaman batasan klausul rambu mematuhi sejumlah syarat-syarat khusus esensial pembatas selektif tertentu secara mandiri tangguh memposisikan diri melangkah berani nekat menerobos mengaburkan keabsahan legalisasi mem-bypass absennya keterlibatan pengajuan gugatan tanpa merujuk bergantung pada prosedur otoritas kewenangan payung legal aparat instrumen penyelesaian dewan komite institusi badan sengketa lembaga otoritas supremasi palu kekuasaan lembaga yudisial sentral kehakiman manapun, namun secara de facto dapat menyelinap memintas eksekusi merampas memulihkan membalas mencairkan mencabut menarik melampiaskan menguasai merebut meraup hak-hak materiil aset kerugian saldo tagihan ganti rugi pemulihan angka defisit modal utangnya itu mengambil melampiaskan kerugiannya mutlak dipenuhinya dari tumpukan komoditi koleksi sirkulasi pembekuan stok aset deretan jajaran etalase kekayaan gudang koleksi simpanan kas lumbung brankas kotak harta benda kepemilikan pribadi eksklusif sang figur figur target mangsanya yakni subjek tertuduh si empunya yang berutang nunggak macet tertuduh tergugat penghutang sasaran penerima pihak kubu figur peminjam oknum lawan pihak peminjam utang oknum nasabah figur berutang pihak pengutang sang peminjam figur penunggak oknum penghutang peminjam pengemplang defisit pailit debitur (madyun) secara instan brutal drastis dramatis merampas yang posisinya sangat mudah terbuka diakses terjangkau oleh capaian radarnya yang rentan dapat terpantau terdeteksi bisa dicapainya terekspos terbuka rawan diraih digenggam bisa bebas ditaklukkan yang dapat diaksesnya diserangnya dengan mudah kapan saja. (Hilli, Syarai' al-Islam, jld. 4, hlm. 900.)
  49. Majlisi, Raudhah al-Muttaqin, 1406 H, jld. 6, hlm. 533.
  50. Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1434 H, jld. 1, hlm. 645; Lembaga Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh (Kamus Fikih), 1426 H, jld. 1, hlm. 654; Syahid Tsani, Al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 4, hlm. 235-237; Sabzawari, Sayid Abdul A'la, Muhadzdzab al-Ahkam, jld. 18, hlm. 303-306; Misykini, Mustalahat al-Fiqh, 1392 HS, hlm. 86-88.
  51. Jafari; Sarmadi, "Tabdil-e Amanat-e Malekane be Amanat-e Syar'iyye wa Asar-e An" (Perubahan Amanah Malikiyah menjadi Amanah Syar'iyah dan Dampaknya), hlm. 84.

Daftar Pustaka

  • Alavi, Muhammad Taqi; Behzad Farjam; Mehrdad Syokrani. "Ta'ammuli dar Aqsam-e Amanat wa Taujih-e Istiqlal-e Amanat-e Qadhayi" (Renungan tentang Pembagian Amanah dan Pembenaran Independensi Amanah Yudisial). Mabani-ye Fiqhi-ye Hoquq-e Eslami, Tahun ke-9, No. 18, Musim Gugur dan Dingin 1395 HS.
  • Amili, Jawad. Miftah al-Karamah. Qom, Penerbit Islami, 1410 H.
  • Bahrani, Yusuf bin Ahmad. Al-Hadaiq al-Nadhirah fi Ahkam al-'Itrah al-Thahirah. Qom, Penerbit Islami, 1405 H.
  • Bojnourdi, Sayid Hasan bin Agha Bozorg Musawi. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah. Qom, Penerbit Al-Hadi, 1419 H.
  • Bojnourdi, Sayid Muhammad bin Hasan Musawi. Qawaid Fiqhiyyah. Teheran, Lembaga 'Uruj, 1401 H.
  • Fadhil Muwahhidi Lankarani, Muhammad. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah. Qom, Percetakan Mehr, 1416 H.
  • Fadhil Muwahhidi Lankarani, Muhammad. Tafshil al-Syari'ah fi Syarh Tahrir al-Wasilah - Al-Ijarah. Qom, Pusat Fikih Aimmah Athar (as), 1424 H.
  • Hilli, Ja'far. Syarai' al-Islam fi Masail al-Halal wa al-Haram. Qom, Cetakan Abdul Husain Muhammad Ali Baqqal, 1408 H.
  • Imam Khomeini, Sayid Ruhullah Musawi. Tahrir al-Wasilah. Qom, Lembaga Penerbitan Karya Imam Khomeini, 1434 H.
  • Jafari, Nasrullah; Pegah Sarmadi. "Tabdil-e Amanat-e Malekane be Amanat-e Syar'iyye wa Asar-e An" (Perubahan Amanah Malikiyah menjadi Amanah Syar'iyah dan Dampaknya). Pajuhesname-ye Fiqh wa Hoquq-e Eslami, Tahun ke-3, No. 5, Musim Semi dan Panas 1389 HS.
  • Kompani Isfahani, Muhammad Husain. Al-Ijarah. Qom, Penerbit Islami, 1409 H.
  • Majlisi, Muhammad Taqi. Raudhah al-Muttaqin. Qom, Kusyanpur, 1406 H.
  • Maraghi, Sayid Mir Abdul Fattah bin Ali Husaini. Al-Anawin al-Fiqhiyyah. Qom, Penerbit Islami, 1417 H.
  • Mirzaye Qomi, Abul Qasim. Jami' al-Syaat fi Ajwibah al-Sualat. Teheran, Lembaga Kayhan, 1413 H.
  • Misykini, Mirza Ali. Mustalahat al-Fiqh. Qom, Lembaga Ilmiah Budaya Darul Hadits, 1392 HS.
  • Muassasah Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami. Farhang-e Fiqh (Kamus Fikih). Di bawah pengawasan: Sayid Mahmud Hasyimi Syahrudi. Qom, Lembaga Dairah al-Ma'arif Fiqh Islami, 1426 H.
  • Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqh al-Imam al-Sadiq (as). Qom, Lembaga Anshariyan, 1421 H.
  • Mukmini Sabzawari, Muhammad Baqir. Kifayah al-Ahkam. Qom, Penerbit Islami, 1423 H.
  • Musawi Golpaygani, Muhammad Ridha. Majma' al-Masail. Qom, Penerbit Dar al-Qur'an al-Karim, 1409 H.
  • Musawi Khalkhali, Sayid Muhammad Mahdi. Fiqh al-Syiah - Kitab al-Ijarah. Teheran, Pusat Budaya Penerbitan Munir, 1427 H.
  • Rasythi Gilani, Mirza Habibullah. Kitab al-Ijarah. Tanpa tempat, Tanpa penerbit, 1312 HS.
  • Ruhani, Sayid Shadiq Husaini. Fiqh al-Sadiq (as). Qom, Penerbit Al-Kitab, 1412 H.
  • Sabzawari, Sayid Abdul A'la. Muhadzdzab al-Ahkam. Qom, Lembaga Al-Manar, 1413 H.
  • Siyuri Hilli, Miqdad. Kanz al-Irfan fi Fiqh al-Qur'an. Qom, Penerbit Murtadhawi, 1425 H.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah. Qom, Penerbit Dawari, 1410 H.
  • Syahidi Tabrizi, Mirza Fattah. Hidayah al-Thalib ila Asrar al-Makasib. Tabriz, Percetakan Ettela'at, 1375 H.
  • Syaikh Anshari, Murtadha. Kitab al-Makasib. Qom, Majma' al-Fikr al-Islami, 1428 H.
  • Syaikh Anshari, Murtadha. Sighah al-'Uqud wa al-Iqa'at. Pengumpul: Yusuf Astarabadi. Qom, Majma' al-Fikr al-Islami, 1379 HS.
  • Syirazi, Sayid Muhammad. Al-Fiqh, Al-Qawaid al-Fiqhiyyah. Beirut, Lembaga Imam Ridha (as), 1413 H.
  • Thaheri, Habibullah. Huquq-e Madani (Hukum Perdata). Qom, Penerbit Islami, 1418 H.
  • Wijdani Fakhr, Qudratullah. Al-Jawahir al-Fakhriyyah fi Syarh al-Raudhah al-Bahiyyah. Qom, Penerbit Sama-e Qalam, 1426 H.