Konsep:Wadi'ah
Wadi'ah adalah sejenis amanat dan perjanjian yang dengannya seseorang menitipkan hartanya kepada orang lain untuk dijaga secara cuma-cuma; seperti menitipkan sepatu di tempat penitipan sepatu masjid. Wadi'ah adalah judul dari salah satu bab fikih dan para fukaha menganggapnya sebagai akad jaiz (yang dapat dibatalkan) dan memiliki ijab dan kabul. Akal, balig, ikhtiar, dan tidak berstatus mahjur bagi kedua belah pihak akad dianggap sebagai syarat-syarat wadi'ah dan dalam sumber-sumber fikih telah dijelaskan hukum-hukum untuknya. Menjaga wadi'ah dan tidak menggunakannya, serta menanggung biaya perawatan oleh penitip (orang yang menitipkan), dianggap sebagai komitmen kedua belah pihak akad.
Kedudukan dan Terminologi
Wadi'ah adalah perjanjian yang dengannya seseorang menitipkan hartanya kepada orang lain untuk dijaga secara cuma-cuma.[1] Orang yang menitipkan disebut mudi' dan orang yang menerimanya disebut wada'iyy atau mustawda'.[2]
Wadi'ah adalah judul salah satu bab fikih[3] yang dalam hukum perdata Iran juga telah ditetapkan undang-undang untuknya.[4] Penyerahan barang titipan kepada pos penjagaan kantor dan penitipan sepatu di tempat penitipan sepatu masjid dianggap sebagai contoh dari akad ini.[5]
Kata wadi'ah yang digunakan dalam makna masdar (menitipkan) dan maf'ul (yang dititipkan),[6] diambil dari akar kata "wada'a" dan secara bahasa diartikan sebagai diam dan menetap.[7]
Hubungan Wadi'ah dengan Amanat
Dua jenis telah disebutkan untuk amanat:
- Amanat syar'i atau hukum; yaitu harta yang syari' (pembuat syariat) telah menjadikan seseorang sebagai orang yang tepercaya (amin) atasnya dan ia memiliki izin dari syariat untuk mengelolanya; seperti luqathah (barang temuan).[8]
- Amanat maliki atau perjanjian; di mana pemilik dengan ikhtiarnya sendiri, menitipkan hartanya kepada orang lain melalui sebuah perjanjian dan wadi'ah berada dalam kategori jenis ini;[9] oleh karena itu wadi'ah disebut sebagai amanat dalam arti khusus.[10]
Syarat-syarat Keabsahan
Para fukaha Syiah dan Ahlusunah menganggap wadi'ah memiliki ijab dan kabul yang akan menjadi sah dengan setiap lafaz dan perbuatan yang darinya dapat dipahami penitipan wadi'ah dan penerimaannya; oleh karena itu, menyerahkan barang ke tempat penitipan barang dan menerima tanda terima, dianggap sebagai status ijab dan kabul.[11] Demikian pula, akal, balig, tidak mahjur dan memiliki ikhtiar bagi kedua belah pihak akad, disebutkan sebagai syarat-syarat keabsahan wadi'ah lainnya.[12]
Komitmen Kedua Belah Pihak Perjanjian
Menurut para fukaha, seseorang yang menerima wadi'ah harus menjaga wadi'ah dalam bentuk yang disebutkan di dalam perjanjian atau sesuai dengan 'urf,[13] serta tidak mengelolanya tanpa izin pemilik[14] dan mengembalikan wadi'ah kepadanya kapan pun pemilik memintanya.[15]
Selain itu, penitip juga harus menerima wadi'ah dalam kasus pembatalan akad[16] dan apabila menjaga wadi'ah memiliki biaya bagi mustawda' (penerima amanat), ia harus membayarnya.[17]
Hukum-hukum Wadi'ah
Dalam sumber-sumber fikih dan hukum, mereka telah menyebutkan hukum-hukum untuk wadi'ah; di antaranya:
- Menerima wadi'ah bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menjaganya adalah mustahab,[18] tetapi orang yang tidak memiliki kemampuan tidak boleh menerimanya.[19]
- Wadi'ah adalah akad jaiz (yang dapat dibatalkan)[20] dan kedua belah pihak akad dapat mem-faskh-nya kapan pun mereka mau,[21] yang dalam kasus ini wada'iyy harus secepat mungkin mengembalikan wadi'ah kepada pemiliknya.[22]
- Jika wadi'ah hancur atau mengalami kerusakan, mustawda' tidak menanggung dhaman (ganti rugi), kecuali jika ia lalai dalam menjaganya atau telah mengelolanya tanpa izin pemilik.[23]
Catatan Kaki
- ↑ Imami, Huquq Madani, jld. 2, hlm. 161.
- ↑ Imami, Huquq Madani, jld. 2, hlm. 161; Muhammadi Khurasani, Syarh Tabshirah al-Muta'allimin, 1376 HS, jld. 2, hlm. 40.
- ↑ Syaikh Thusi, Al-Khilaf, 1407 H, jld. 4, hlm. 169; Syaikh Mufid, Al-Muqni'ah, 1413 H, hlm. 625.
- ↑ Qanun Madani, Pasal 607-634, Markaz Pazhuhesy-haye Majlis Syura Islami.
- ↑ Mas'uliyyat Mudi' dar Aqd Wadi'ah, Danestani-haye Huquqi.
- ↑ Jaziri, Abdurrahman, dkk., Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, 1419 H, jld. 3, hlm. 297.
- ↑ Hilli, As-Sara'ir al-Hawi, 1410 H, jld. 2, hlm. 434; Allamah Hilli, Tahrir al-Ahkam, 1420 H, jld. 3, hlm. 191.
- ↑ Mu'assasah Da'iratul Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh, 1426 H, jld. 1, hlm. 454; Thaheri, Huquq Madani, 1418 HS, jld. 4, hlm. 342.
- ↑ Mu'assasah Da'iratul Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh, 1426 H, jld. 1, hlm. 453.
- ↑ Thaheri, Huquq Madani, 1418 HS, jld. 4, hlm. 343.
- ↑ Allamah Hilli, Tahrir al-Ahkam, 1420 H, jld. 3, hlm. 191-192; Jaziri, Abdurrahman, dkk., Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, 1419 H, jld. 3, hlm. 298-299.
- ↑ Thaheri, Huquq Madani, 1418 HS, jld. 4, hlm. 339-340; Banihasyimi, Taudhih al-Masa'il Maraji', 1424 H, jld. 2, hlm. 431.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syara'i' al-Islam, jld. 2, hlm. 129-130; Isfahani, Wasilah an-Najah, hlm. 420-421, masalah 7 dan 8.
- ↑ Isfahani, Wasilah an-Najah, Qom, Mu'assasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, Cetakan Pertama, 1422 H, hlm. 424, masalah 20.
- ↑ Tahrir al-Ahkam, 1420 H, jld. 3, hlm. 193, masalah 4431.
- ↑ Banihasyimi, Taudhih al-Masa'il Maraji', 1424 H, jld. 2, hlm. 434, masalah 2332.
- ↑ Thaheri, Huquq Madani, 1418 HS, jld. 4, hlm. 351.
- ↑ Allamah Hilli, Tahrir al-Ahkam, 1420 H, jld. 3, hlm. 199, masalah 4439.
- ↑ Banihasyimi, Taudhih al-Masa'il Maraji', 1424 H, jld. 2, hlm. 433, masalah 2330.
- ↑ Hilli, As-Sara'ir al-Hawi, 1410 H, jld. 2, hlm. 434; Allamah Hilli, Tahrir al-Ahkam, 1420 H, jld. 3, hlm. 191-192.
- ↑ Banihasyimi, Taudhih al-Masa'il Maraji', 1424 H, jld. 2, hlm. 434, masalah 2332.
- ↑ Banihasyimi, Taudhih al-Masa'il Maraji', 1424 H, jld. 2, hlm. 434, masalah 2333.
- ↑ Syahid Tsani, Ar-Raudhah al-Bahiyyah, Intisyarat Daftar Tablighat Islami, Cetakan Pertama, 1412 H, jld. 1, hlm. 384.
Daftar Pustaka
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Tahrir al-Ahkam asy-Syar'iyyah 'ala Madzhab al-Imamiyyah. Riset: Bahaduri, Ibrahim. Qom, Mu'assasah Imam Shadiq (as), Cetakan Pertama, 1420 H.
- Banihasyimi Khomeini, Sayyid Muhammad Husain. Taudhih al-Masa'il Maraji'. Qom, Daftar Intisyarat Islami, Cetakan Kedelapan, 1424 H.
- Hilli, Ibnu Idris. As-Sara'ir al-Hawi li Tahrir al-Fatawa. Riset: Musawi, Hasan bin Ahmad, Ibnu Masih, Abu al-Hasan. Qom, Daftar Intisyarat Islami, Cetakan Kedua, 1410 H.
- Imami, Sayyid Hasan. Huquq Madani. Teheran, Intisyarat Islamiyyah, Bita.
- Isfahani, Sayyid Abu al-Hasan. Wasilah an-Najah. Catatan: Imam Khomeini. Qom, Mu'assasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, Cetakan Pertama, 1422 H.
- Jaziri, Abdurrahman, dkk. Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah wa Madzhab Ahlulbait wifqan li Madzhab Ahlulbait (as). Beirut, Dar ats-Tsaqalain, Cetakan Pertama, 1419 H.
- Mas'uliyyat Mudi' dar Aqd Wadi'ah. Danestani-haye Huquqi. Tanggal Akses: 10 Bahman 1401 HS.
- Mu'assasah Da'iratul Ma'arif Fiqh Islami. Farhang-e Fiqh Muthabiq-e Mazhab Ahlulbait (as). Qom, Mu'assasah Da'iratul Ma'arif Fiqh Islami, Cetakan Pertama, 1426 H.
- Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Hasan. Syara'i' al-Islam fi Masa'il al-Halal wa al-Haram. Riset: Baqqal, Abdul Husain Muhammad Ali. Qom, Mu'assasah Isma'iliyan, Cetakan Kedua, 1408 H.
- Muhammadi Khurasani, Ali. Syarh Tabshirah al-Muta'allimin. Qom, Dar al-Fikr, 1376 HS.
- Musawi Bujnurdi, Sayyid Muhammad bin Hasan. Qawa'id Fiqhiyyah. Teheran, Mu'assasah Uruj, Cetakan Ketiga, 1401 H.
- Musykini, Mirza Ali. Mushthalahat al-Fiqh. Qom, Nasyr al-Hadi, Cetakan Ketiga, Musykini, 1381 HS.
- Qanun Madani. Markaz Pazhuhesy-haye Majlis Syura Islami. Tanggal Akses: 10 Bahman 1401 HS.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Ar-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah ad-Dimasyqiyyah. Pensyarah: Sulthan al-'Ulama, Hasan bin Muhammad. Qom, Intisyarat Daftar Tablighat Islami, Cetakan Pertama, 1412 H.
- Syaikh Mufid, Muhammad bin Muhammad bin Nu'man. Al-Muqni'ah. Qom, Kongreh-ye Jahani-ye Hezareh-ye Syaikh Mufid, Cetakan Pertama, 1413 H.
- Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Khilaf. Koreksi: Khurasani, Ali, Syahrastani, Sayyid Jawad, Thaha Najaf, Mahdi, Iraqi, Mujtaba. Qom, Daftar Intisyarat Islami, Cetakan Pertama, 1407 H.
- Thaheri, Habibullah. Huquq Madani. Qom, Daftar Intisyarat Islami, Cetakan Kedua, 1418 HS.