Lompat ke isi

Konsep:Hadits maqtu

Dari wikishia

Hadits maqtu' adalah hadits di mana sebagian perawinya tidak dikenal atau penisbahan hadits kepada Maksum tidak diketahui.[1] Dalam istilah Ahlussunnah, hadits maqtu' adalah setiap hadits yang menjelaskan perkataan atau perbuatan tabiin.[2] Templat:Sumber lebih baik

Hadits maqtu' di sisi Syiah dan mayoritas Ahlussunnah dianggap dhaif karena sanadnya tidak tersambung kepada Maksum;[3] sebab dari sisi kelemahan sanad dan perkataan tabiin saja tidak memiliki hujah, dan ia menjadi hujah hanya jika orang yang termasuk tabiin tersebut adalah maksum.[4] Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa ia berkata mengenai hadits maqtu':

"Apa yang sampai kepada kami dari Nabi (saw), kami junjung tinggi, dan apa yang sampai kepada kami dari sahabat, kami bebas memilih dalam mengamalkannya; namun apa yang diriwayatkan dari tabiin; harus dikatakan bahwa mereka adalah manusia biasa dan kami pun seperti mereka."[5]

Mengenai hujah hadits maqtu', dikatakan bahwa hadits maqtu' tidak valid dari sisi sanad namun dari sisi keluarnya (shudur) dapat menjadi valid.[6] Kadang-kadang riwayat maqtu'ah disebut juga sebagai munqathi', yaitu riwayat yang maksumnya dihapus dalam sanad hadits dan perawi tidak meriwayatkannya dari selain maksum,[7] dan kepada riwayat mudmarah, yaitu riwayat yang menggunakan kata ganti (domir) alih-alih maksum; juga disebut maqtu'ah.[8]

Catatan Kaki

  1. Sadr, Nihayah ad-Dirayah, 1354 H, jld. 1, hlm. 198.
  2. Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Fiqh, 1387 HS, jld. 3, hlm. 275.
  3. Suyuti, Tadrib ar-Rawi, 1392 H, jld. 1, hlm. 236.
  4. Mu'addab, Ilm ad-Dirayah Tathbiqi, 1391 HS, hlm. 215.
  5. Pakatchi, "Entri Abu Hanifah", hlm. 396-397.
  6. al-Musawi al-Gharifi, Qawa'id al-Hadits, 1406 H, jld. 1, hlm. 120.
  7. Musawi al-Amili, Madarik al-Ahkam, Lembaga Al al-Bayt (as), jld. 8, hlm. 480.
  8. Syahid Tsani, Syarh al-Bidayah, 1404 H, jld. 1, hlm. 85.

Daftar Pustaka

  • Amili, Muhammad bin Ali. Madarik al-Ahkam. Riset: Qom, Lembaga Al al-Bayt (as) li Ihya al-Turats, tanpa tahun.
  • Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam. Farhang-e Fiqh (Kamus Fikih Sesuai Mazhab Ahlulbait (as)). Di bawah pengawasan: Sayid Mahmud Hasyimi Syahrudi. Qom, Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, 1387 HS.
  • Mu'addab, Reza. Ilm ad-Dirayah Tathbiqi (Ilmu Dirayah Terapan). Qom, Pusat Internasional Penerjemahan dan Penerbitan al-Mustafa, 1391 HS.
  • Musawi Gharifi, Muhiyuddin. Qawa'id al-Hadits. Beirut, Dar al-Adhwa, 1406 H.
  • Pakatchi, Ahmad. "Entri Abu Hanifah" dalam Daira al-Ma'arif Bozorg-e Eslami, jld. 5.
  • Sadr, Sayid Hasan. Nihayah ad-Dirayah. Riset: Majid Gharbawi. Qom, Masy'ar, 1354 H.
  • Suyuti, Ahmad bin Abu Bakar. Tadrib ar-Rawi fi Syarh Taqrib an-Nawawi. Madinah, al-Maktabah al-Ilmiyyah, 1392 H.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Syarh al-Bidayah fi Ilm ad-Dirayah. Riset: Abdul Husain Muhammad Ali Baqqal. Qom, Sayid as-Syuhada, 1404 H.