Lompat ke isi

Konsep:Ayat 61 Surah An-Nur

Dari wikishia
Ayat 61 Surah An-Nur
Informasi Ayat
SurahSurah An-Nur
Ayat61
Juz18
Informasi Konten
Sebab
Turun
Ada
Tempat
Turun
Madinah
TentangMakan tanpa izin di beberapa rumah
DeskripsiFikih


Ayat 61 Surah An-Nur, yang ditujukan kepada para orang-orang mukmin, menetapkan bahwa penyandang tunanetra, tunadaksa, orang yang sedang sakit, beserta orang-orang mukmin itu sendiri berhak—dalam kondisi tertentu—untuk memasuki rumah kerabat, rumah yang kuncinya diamanahkan kepada mereka, maupun rumah sahabat tanpa memerlukan izin terlebih dahulu. Mereka juga diperkenankan untuk makan di tempat-tempat tersebut dengan syarat tidak melakukan pemborosan. Sejumlah mufasir memandang bahwa izin dan anjuran bagi orang-orang mukmin untuk makan bersama dalam ayat ini merupakan landasan awal untuk memperkokoh kohesi sosial di antara mereka.

Berdasarkan riwayat dari Imam Muhammad al-Baqir as, sebelum penduduk Madinah memeluk agama Islam, terdapat tradisi yang melarang tiga kelompok—yakni penyandang tunanetra, tunadaksa, dan orang sakit—untuk makan bersama individu yang sehat. Ketika Nabi saw hijrah ke kota tersebut, masyarakat menanyakan permasalahan ini kepada beliau. Allah Swt kemudian menurunkan ayat ini, yang memberikan legitimasi bagi kelompok-kelompok tersebut untuk makan bersama orang-orang sehat maupun secara terpisah.

Lebih lanjut, ayat ini juga memuat perintah: "Maka apabila kamu memasuki rumah-rumah, hendaklah kamu memberi salam kepada dirimu sendiri." Allamah Thabathabai menafsirkan bahwa esensi dari ungkapan tersebut adalah keharusan untuk mengucapkan salam kepada para penghuni rumah. Kesetaraan hakikat dalam kemanusiaan dan ikatan Iman dipandang sebagai faktor pemersatu, sehingga Al-Qur'an menggunakan diksi metaforis kepada dirimu sendiri.

Para pakar fikih terkemuka, seperti Allamah Hilli, Muqaddas Ardabili, Mulla Ahmad Naraqi, Syahid Awwal, dan Syahid Tsani, mengategorikan kebolehan makan di rumah pihak-pihak yang disebutkan dalam ayat ini sebagai pengecualian dari kaidah umum terkait keharaman menggunakan harta orang lain tanpa izin, sehingga menetapkan hukumnya menjadi mubah (diperbolehkan). Kendati demikian, menurut penegasan Syahid Tsani, tindakan mengonsumsi makanan tersebut mutlak dihukumi Haram apabila pelakunya mengetahui secara pasti bahwa sang pemilik rumah tidak rida atau tidak menyukai hal itu.

Poin-poin Umum

Melalui seruannya yang ditujukan kepada orang-orang mukmin, Ayat 61 Surah An-Nur menegaskan bahwa penyandang tunanetra, tunadaksa, orang sakit, beserta orang-orang mukmin itu sendiri memiliki hak untuk memasuki rumah kerabat, sahabat, atau rumah yang kuncinya diamanahkan kepada mereka tanpa perlu meminta izin dalam kondisi-kondisi tertentu. Mereka juga diperbolehkan makan di dalamnya asalkan terhindar dari perilaku pemborosan.[1] Menurut telaah Allamah Thabathabai, prioritas penyebutan penyandang tunanetra, tunadaksa, dan orang sakit di awal ayat ini didasarkan pada pertimbangan rasional bahwa kelompok-kelompok tersebut umumnya memiliki keterbatasan kapasitas dalam bekerja dan mencari penghidupan.[2]

Tidaklah menjadi salah kepada orang buta, dan tidaklah menjadi salah kepada orang tempang, dan tidaklah menjadi salah kepada orang sakit, dan juga tidak menjadi salah kepada kamu (yang sihat), makan bersama di rumah kamu, atau di rumah bapa-bapa kamu, atau di rumah ibu-ibu kamu, atau di rumah saudara-saudara kamu yang lelaki, atau di rumah saudara-saudara kamu yang perempuan, atau di rumah bapa-bapa saudara kamu (sebelah bapa), atau di rumah emak-emak saudara kamu (sebelah bapa), atau di rumah bapa-bapa saudara kamu (sebelah ibu), atau di rumah emak-emak saudara kamu (sebelah ibu), atau di rumah yang kamu kuasai kuncinya, atau di rumah sahabat handai kamu. Tidaklah menjadi salah bagi kamu makan bersama-sama atau berasing-asing. Maka apabila kamu masuk ke mana-mana rumah, hendaklah kamu memberi salam kepada (sesiapa yang seperti) kamu dengan salam yang dipohonkan dari sisi Allah, yang berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan kepada kamu ayat-ayatNya supaya kamu memahaminya.


Kitab Majma' al-Bayan, saat menafsirkan frasa "rumah-rumah yang kuncinya kamu miliki", mengaitkannya dengan kediaman para pelayan atau bawahan. Sementara itu, Ibnu Abbas menginterpretasikannya sebagai wakil atau pengampu yang diberi amanah untuk mengelola aset seseorang. Menurut pendapat Ikrimah, individu yang memegang kunci sebuah rumah diperkenankan untuk mengonsumsi sebagian kecil makanan di dalamnya. Terdapat pula pandangan yang menyatakan bahwa seseorang yang diberi tanggung jawab untuk menjaga persediaan makanan orang lain memiliki hak untuk turut menyantapnya.[3] Berdasarkan penafsiran Mohammad Javad Mughniyah, ayat tersebut merujuk pada properti yang berada di bawah otoritas seseorang melalui ketetapan hukum seperti Wasiat, Wilayah, maupun perwakilan.[4] Lebih lanjut, sejumlah pakar tafsir menyatakan bahwa secara urf (kebiasaan sosiokultural), frasa min buyutikum (dari rumah-rumahmu sendiri) secara implisit juga mencakup kediaman milik anak laki-laki maupun suami,[5] suatu hal yang turut didukung oleh berbagai preseden riwayat terkait subjek ini.[6]

Segelintir mufasir juga mengemukakan probabilitas bahwa klausul pertama dari ayat ini secara khusus menyoroti pengecualian bagi orang buta, pincang, dan sakit dari kewajiban berpartisipasi dalam Jihad, sedangkan klausul-klausul berikutnya menitikberatkan pada regulasi seputar mengonsumsi makanan.[7]

Makan Berkelompok atau Sendiri?

Bagian lain dari Ayat 61 Surah An-Nur menegaskan bahwa tidak ada dosa maupun halangan bagi orang-orang mukmin untuk menikmati hidangan secara berkelompok maupun sendiri-sendiri. Para mufasir mengemukakan tiga pandangan utama dalam menguraikan rasionalitas di balik pesan Al-Qur'an ini. Pertama, masyarakat di wilayah Kinanah memiliki tradisi kultural yang pantang makan sendirian; seseorang bahkan rela menahan lapar dan menunggu kedatangan teman makan meskipun makanan telah tersedia. Ayat ini diturunkan untuk mendeklarasikan bahwa makan sendirian bukanlah suatu perbuatan dosa. Pandangan ini didukung oleh Qatadah, Dhahhak, dan Ibnu Juraij. Kedua, merujuk pada penuturan Ibnu Abbas, apabila seorang hartawan diundang makan oleh kerabat atau temannya, ia kerap merasa segan dan enggan. Ayat ini hadir untuk menepis perasaan tidak enak hati tersebut. Ketiga, menurut riwayat Abu Shalih, tuan rumah pada masa itu merasa sungkan untuk menyantap hidangan kecuali tamunya juga turut serta makan. Thabarsi menyimpulkan bahwa diksi dalam ayat ini bersifat komprehensif sehingga mampu mengakomodasi rasionalitas dari ketiga pandangan tersebut.[8]

Hikmah dan Sebab Turunnya Ayat

Para ulama tafsir merumuskan sejumlah teori terkait hikmah pewahyuan ayat ini dan justifikasi penetapan hak untuk makan tanpa izin di rumah sebelas kelompok yang disebutkan dalam Ayat 61 Surah An-Nur. Teori-teori tersebut meliputi:

  • Dari sudut pandang Ibnu Abbas dan Farra', orang buta tidak dapat melihat kualitas makanan yang lebih layak untuk dikonsumsi. Orang pincang mengalami kesulitan untuk duduk dan makan dengan leluasa, sementara orang sakit sering kali memiliki pantangan terhadap jenis makanan tertentu. Akibatnya, masyarakat pada umumnya merasa enggan untuk makan bersama mereka.
  • Menurut pandangan Dhahhak dan Said bin Jubair, ketiga kelompok rentan tersebut secara sadar menarik diri dan menghindari makan bersama orang-orang sehat demi mencegah timbulnya rasa canggung atau perasaan tidak enak hati di antara mereka.
  • Di sisi lain, sejumlah sahabat kerap menitipkan kunci rumah dan gudang perbekalan mereka kepada kelompok-kelompok ini saat hendak bepergian, agar mereka dapat mengambil makanan saat membutuhkan. Namun, mereka enggan mengambilnya karena khawatir hal itu tidak disukai oleh sang pemilik rumah. Riwayat ini dinukil dari Said bin al-Musayyib dan Zuhri.
  • Berdasarkan pandangan tokoh mufasir seperti Mujahid, kelompok-kelompok tersebut sering kali menolak undangan perjamuan makan, bahkan jika undangan itu berasal dari rumah ayah dan ibu maupun kerabat terdekat mereka sendiri.[9]

Sebab Turunnya Ayat

Sebuah riwayat memaparkan asbabun nuzul dari Ayat 61 Surah An-Nur ini. Dikutip dari penuturan Imam Muhammad al-Baqir as, pada era sebelum Islam datang ke Madinah, terdapat segregasi sosial di mana tiga kelompok spesifik—yaitu penyandang tunanetra, tunadaksa, dan orang sakit—tidak diakui haknya untuk menikmati perjamuan makan bersama dengan orang-orang yang sehat. Pasca-hijrahnya Nabi saw ke kota tersebut, masyarakat mengonsultasikan tradisi ini kepada beliau. Sebagai tanggapannya, Allah Swt mewahyukan ayat ini, yang secara yuridis mencabut diskriminasi tersebut dan melegitimasi kebolehan bagi mereka untuk makan berbaur bersama orang sehat ataupun secara terpisah.[10]

Adab Memasuki Rumah

Setelah menguraikan aturan terkait rumah-rumah, Ayat 61 Surah An-Nur melanjutkan dengan mengajarkan adab memasukinya kepada umat mukmin melalui titah: "Maka apabila kamu memasuki rumah-rumah, hendaklah kamu memberi salam kepada dirimu sendiri." Allamah Thabathabai memaknai anjuran ini sebagai instruksi luhur untuk mengucapkan salam kepada para penghuni yang berada di dalam rumah. Beliau memandang bahwa kesetaraan hakikat kemanusiaan dan jalinan Iman bertindak sebagai fondasi pemersatu yang menjustifikasi penggunaan diksi metaforis kepada dirimu sendiri. Melalui ungkapan ini, seolah-olah individu yang mengucapkan salam sedang mendoakan keselamatan bagi dirinya sendiri. Lebih lanjut, beliau menambahkan probabilitas bahwa maksud ayat tersebut juga mencakup etika membalas salam (menjawab salam) setelah seseorang mengucapkannya kepada penghuni rumah.[11] Berdasarkan tuntunan suci Al-Qur'an, salam merupakan syariat yang diturunkan oleh Allah Swt, sarat akan keberkahan, dan membawa nuansa kedamaian yang menyenangkan. Allamah Thabathabai menyimpulkan bahwa hakikat esensial dari tradisi salam adalah sarana penyebaran atmosfer keamanan dan manifestasi keselamatan dari pihak pemberi salam kepada mereka yang mendengarnya.[12]

Ketika melangkah masuk ke dalam rumah yang kosong tanpa penghuni, sejumlah riwayat tetap menganjurkan individu untuk mengucapkan salam yang ditujukan kepada dirinya sendiri atau kepada dua malaikat pencatat amal.[13] Dalam sebuah hadis otoritatif yang bersumber dari Imam Ali as, beliau bersabda: "Setiap kali salah seorang dari kalian memasuki rumahnya, hendaklah memberi salam kepada penghuni rumah dan berkata: 'Salamun 'alaikum', dan jika tidak ada seorang pun di rumah, berkatalah: 'As-salāmu 'alainā min rabbinā'".Templat:Yad[14]

Memperkuat Hubungan Sosial

Sejumlah pakar tafsir menganalisis bahwa legalisasi dan anjuran Ayat 61 Surah An-Nur agar umat mukmin bersantap bersama berfungsi sebagai instrumen pendahuluan guna memperkokoh kohesi dan solidaritas sosial. Menurut Sayid Muhammad Taqi Mudarrisi, berbagai bentuk sinergi sosial, bahkan momentum kebangkitan dalam menyebarkan risalah-risalah keislaman, kerap kali dirintis di sekeliling meja perjamuan melalui dialog tatap muka yang terbuka di antara kaum mukminin. Pertemuan semacam ini memfasilitasi pertukaran pandangan serta penyampaian keluh kesah dan rintangan yang dihadapi, sehingga mampu menumbuhkan motivasi kolektif untuk merumuskan solusinya. Beliau memosisikan forum silaturahmi keluarga yang harmonis dalam kerangka Islam sebagai fondasi utama bagi terbangunnya daya lenting (resistensi) dan semangat pengorbanan di tengah masyarakat Muslim.[15]

Di sisi lain, Sayid Muhammad Husain Fadhlullah melontarkan interpretasi bahwa diskursus ayat mengenai etika kebebasan menyantap makanan dari rumah saudara seimanTemplat:Yad merepresentasikan visi ideal peradaban Islam mengenai persatuan umat, di mana seorang individu tidak lagi menciptakan batasan pemisah antara kediaman pribadinya dengan properti milik saudaranya sesama mukmin.[16] Berdasarkan penalaran teologisnya, penggunaan lafaz memberi salam kepada dirimu sendiriTemplat:Yad—alih-alih sekadar salam kepada orang lain—memancar dari realitas filosofis bahwa masyarakat Islam pada esensinya adalah satu organisme tubuh yang utuh. Oleh karena itu, mendoakan keselamatan bagi seorang mukmin ekuivalen nilainya dengan menanamkan keselamatan bagi diri individu itu sendiri.[17]

Pendapat Para Fakih

Para pakar fikih Syiah telah melaksanakan kajian yurisprudensi (fikih) secara mendalam terhadap substansi yuridis Ayat 61 Surah An-Nur. Otoritas fikih terkemuka, seperti Allamah Hilli, Muqaddas Ardabili, Mulla Ahmad Naraqi, Syahid Awwal, dan Syahid Tsani, bersepakat untuk memosisikan hak makan di kediaman kelompok-kelompok yang tercantum dalam ayat ini sebagai pengecualian (eksepsi) dari kaidah mutlak mengenai keharaman menggunakan harta orang lain tanpa izin, sehingga menetapkan hukumnya sebagai boleh atau mubah.[18] Berdasarkan tinjauan komprehensif Mulla Ahmad Naraqi, tidak ditemukan adanya silang pendapat di kalangan fakih yang menentang ketetapan hukum ini, yang validitasnya kian diperkokoh oleh legitimasi berbagai riwayat otoritatif.[19] Implementasi hak istimewa ini berlaku secara universal, tanpa dibatasi oleh kehadiran maupun ketidakhadiran fisik dari pemilik rumah tersebut.[20]

Merujuk pada asas kemutlakan ayat, Syahid Tsani berpandangan bahwa dinamika tata cara memasuki rumah—entah disertai permisi maupun tanpa izin—serta variasi kualitas hidangan yang tersedia, sama sekali tidak mendistorsi legalitas kebolehan hukum ini.[21] Menariknya, pendekatan yang lebih berhati-hati diadopsi oleh Ibnu Idris al-Hilli, yang mengesahkan hukum ini secara bersyarat; izin formal dari pemilik harus dikantongi untuk masuk, dan opsi konsumsi hanya dibatasi pada bahan makanan yang berisiko lekas membusuk (rusak).[22] Terlepas dari keragaman interpretasi tersebut, seluruh fukaha mencapai konsensus final bahwa tindakan menyantap hidangan beralih status menjadi Haram secara mutlak bagi siapa saja yang mengetahui dengan pasti akan adanya rasa keberatan atau ketidaksukaan dari sang pemilik rumah terhadap penggunaan makanannya.[23] Sejalan dengan paradigma tersebut, yurisprudensi Syiah juga mengejawantahkan sebuah kerangka fikih khusus yang dikenal sebagai hak al-marrah (hak konsumsi musafir yang melintasi kebun), yang turut dianugerahkan pengecualian dari larangan mengonsumsi harta orang lain tanpa izin, asalkan menaati persyaratan presisi yang telah digariskan syariat.[24]

Catatan Kaki

  1. Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 15, hal. 164; Banu Amin, Makhzan al-'Irfan, 1361 HS, jld. 9, hal. 154; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 14, hal. 549.
  2. Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 15, hal. 164.
  3. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 7, hal. 246.
  4. Mughniyah, Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 5, hal. 441-442.
  5. Mughniyah, Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 5, hal. 442; Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 15, hal. 165.
  6. Arusi Huwaizi, Nur al-Tsaqalain, 1415 H, jld. 3, hal. 625-626.
  7. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 7, hal. 245.
  8. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 7, hal. 246
  9. Banu Amin, Makhzan al-'Irfan, 1361 HS, jld. 9, hal. 153-154.
  10. Qara'ati, Tafsir Nur, 1383 HS, jld. 8, hal. 212; Bahrani, Tafsir al-Burhan, jld. 4, 1416 H, hal. 100-101.
  11. Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 15, hal. 165.
  12. Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 15, hal. 165.
  13. Sebagai contoh lihat: Bahrani, Tafsir al-Burhan, 1416 H, jld. 4, hal. 102-103.
  14. Syaikh Shaduq, al-Khishal, 1362 HS, jld. 2, hal. 626.
  15. Mughniyah, Min Huda al-Qur'an, 1419 H, jld. 8, hal. 362-363.
  16. Fadhlullah, Min Wahy al-Qur'an, 1419 H, hal. 364.
  17. Fadhlullah, Min Wahy al-Qur'an, 1419 H, hal. 365.
  18. Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Mausu'ah al-Feqh al-Islami, 1424 H, jld. 42, hal. 148-149; Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 7, hal. 341.
  19. Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Mausu'ah al-Feqh al-Islami, 1424 H, jld. 42, hal. 148.
  20. Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 7, hal. 341.
  21. Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 7, hal. 342.
  22. Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 7, hal. 342.
  23. Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 7, hal. 341.
  24. Allamah Hilli, Qawa'id al-Ahkam, 1413 H, jld. 3, hal. 333.

Daftar Pustaka

  • Arusi Huwaizi, Abd Ali bin Jumu'ah. Nur al-Tsaqalain. Riset: Sayid Hashem Rasuli Mahallati. Qom, Isma'iliyan, Cetakan Keempat, 1415 H.
  • Bahrani, Sayid Hashem. al-Burhan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Bunyad-e Bi'tsat, Cetakan Pertama, 1416 H.
  • Banu Amin, Sayidah Nusrat Begum. Makhzan al-'Irfan dar Tafsir-e Qur'an. Teheran, Nahdhat-e Zanan-e Mosalman, 1361 HS.
  • Fadhlullah, Sayid Muhammad Husain. Min Wahy al-Qur'an. Beirut, Dar al-Malak lil-Thiba'ah wa al-Nasyr wa al-Tawzi', 1419 H/1998 M.
  • Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam. Mausu'ah al-Feqh al-Islami Thabqan li Madzhab Ahlulbait as. Qom, Muassasah Dairah al-Ma'arif-e Feqh-e Eslami, 1424 H/2003 M.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1374 HS.
  • Mudarrisi, Sayid Muhammad Taqi. Min Huda al-Qur'an. Teheran, Dar Muhibbi al-Husain, Cetakan Pertama, 1419 H.
  • Mughniyah, Muhammad Jawad. al-Tafsir al-Kasyif. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Cetakan Pertama, 1424 H.
  • Qara'ati, Mohsen. Tafsir Nur. Teheran, Markaze Farhangi Dars-hai az Qur'an, Cetakan Kesebelas, 1383 HS.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah. Syarah: Sayid Muhammad Kalantar. Qom, Toko Buku Dawari, 1410 H.
  • Syaikh Shaduq, Muhammad bin Ali. al-Khishal. Riset: Ali Akbar Ghaffari. Qom, Jami'ah Mudarrisin, Cetakan Pertama, 1362 HS.
  • Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami, Cetakan Kelima, 1417 H.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Nasir Khosrow, 1372 HS.
  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Qawa'id al-Ahkam fi Ma'rifah al-Halal wa al-Haram. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami, Cetakan Pertama, 1413 H.

Ayat 61 Surah An-Nur yang ditujukan kepada para orang-orang mukmin menyatakan bahwa orang buta, orang pincang, orang sakit, dan orang-orang mukmin itu sendiri berhak, dalam kondisi tertentu, memasuki rumah sebagian kerabat, rumah yang kuncinya diamanahkan kepada mereka, atau rumah teman tanpa izin dan makan di sana tanpa melakukan pemborosan. Beberapa tafsir menganggap izin dan anjuran ayat ini bagi orang-orang mukmin untuk makan bersama sebagai pendahuluan dalam memperkuat hubungan sosial mereka.

Diriwayatkan dari Imam Muhammad al-Baqir as bahwa ketika penduduk Madinah belum memeluk Islam, tiga kelompok yaitu orang buta, pincang, dan orang sakit tidak diperbolehkan makan bersama orang sehat. Ketika Nabi saw datang, mereka bertanya kepada beliau mengenai hal ini, lalu Allah menurunkan ayat ini sehingga mereka diperbolehkan makan dalam kumpulan orang sehat atau secara terpisah.

Dalam ayat ini disebutkan: "Maka apabila kamu memasuki rumah-rumah, hendaklah kamu memberi salam kepada dirimu sendiri." Allamah Thabathabai menganggap maksud ungkapan ini adalah salam kepada penghuni rumah, dan persamaan dalam kemanusiaan serta Iman dianggap sebagai penyebab penyatuan sehingga digunakan ungkapan (kepada dirimu sendiri).

Para fakih seperti Allamah Hilli, Muqaddas Ardabili, Mulla Ahmad Naraqi, Syahid Awwal, dan Syahid Tsani menganggap makan di rumah kelompok-kelompok yang disebutkan dalam ayat ini sebagai pengecualian dari hukum keharaman menggunakan harta orang lain dan makan tanpa izin, serta menghukumnya sebagai perbuatan yang boleh. Tentu saja, menurut Syahid Tsani, makan bagi seseorang yang mengetahui ketidaksukaan pemilik rumah dalam penggunaan makanan tersebut adalah Haram.

Poin-poin Umum

Ayat 61 Surah An-Nur dengan sapaan kepada orang-orang mukmin menyatakan bahwa orang buta, orang pincang, orang sakit, dan orang-orang mukmin itu sendiri berhak memasuki rumah kerabat, teman, atau rumah yang kuncinya diamanahkan kepada mereka tanpa izin dalam kondisi tertentu, dan makan di sana tanpa pemborosan.[1] Menurut pandangan Allamah Thabathabai, didahulukannya penyebutan orang buta, orang pincang, dan orang sakit dalam ayat ini di atas orang lain hanya dikarenakan biasanya mereka tidak memiliki kemampuan untuk bekerja dan mencari rezeki.[2]

Tidaklah menjadi salah kepada orang buta, dan tidaklah menjadi salah kepada orang tempang, dan tidaklah menjadi salah kepada orang sakit, dan juga tidak menjadi salah kepada kamu (yang sihat), makan bersama di rumah kamu, atau di rumah bapa-bapa kamu, atau di rumah ibu-ibu kamu, atau di rumah saudara-saudara kamu yang lelaki, atau di rumah saudara-saudara kamu yang perempuan, atau di rumah bapa-bapa saudara kamu (sebelah bapa), atau di rumah emak-emak saudara kamu (sebelah bapa), atau di rumah bapa-bapa saudara kamu (sebelah ibu), atau di rumah emak-emak saudara kamu (sebelah ibu), atau di rumah yang kamu kuasai kuncinya, atau di rumah sahabat handai kamu. Tidaklah menjadi salah bagi kamu makan bersama-sama atau berasing-asing. Maka apabila kamu masuk ke mana-mana rumah, hendaklah kamu memberi salam kepada (sesiapa yang seperti) kamu dengan salam yang dipohonkan dari sisi Allah, yang berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan kepada kamu ayat-ayatNya supaya kamu memahaminya.


Majma' al-Bayan dalam menjelaskan ungkapan "rumah-rumah yang kuncinya kamu miliki" merujuk pada rumah-rumah pelayan dan bawahan, sementara Ibnu Abbas merujuk pada wakil dan pengampu yang memegang modal seseorang. Menurut Ikrimah, seseorang yang memegang kunci sebuah rumah dapat memakan sedikit makanan. Dikatakan juga bahwa orang yang bertanggung jawab menjaga makanan orang lain berhak memakannya.[3] Menurut pandangan Mohammad Javad Mughniyah, maksud ayat tersebut adalah rumah-rumah yang berada di bawah otoritas seseorang karena alasan Wasiat, Wilayah, atau perwakilan.[4] Beberapa tafsir menganggap konsep urf dari ungkapan "min buyutikum" yang bermakna (dari rumah-rumahmu sendiri) mencakup pula rumah anak laki-laki dan suami,[5] sebagaimana terdapat pula riwayat-riwayat dalam bidang ini.[6]

Beberapa mufasir memberikan kemungkinan bahwa bagian pertama ayat berkaitan dengan pembebasan orang buta, pincang, dan sakit dari keikutsertaan dalam Jihad, dan bagian selanjutnya dari ayat berkaitan dengan masalah makan.[7]

Makan Berkelompok atau Sendiri?

Bagian dari ayat 61 Surah An-Nur menyatakan bahwa makan bagi orang-orang mukmin secara berkelompok atau sendiri-sendiri tidak mengandung dosa atau masalah. Para mufasir dalam menjelaskan alasan pesan Al-Qur'an ini memberikan tiga pendapat; di wilayah Kinanah merupakan tradisi bahwa mereka tidak makan sendirian. Terkadang seseorang tetap lapar meskipun ada makanan karena menunggu datangnya teman makan. Ayat ini mengumumkan bahwa makan sendirian tidak berdosa. Qatadah, Dhahhak, dan Ibnu Juraij memiliki pendapat demikian. Menurut Ibnu Abbas, ketika seorang kaya diundang makan oleh kerabat atau teman, ia merasa sulit untuk makan. Ayat ini menolak rasa tidak enak tersebut. Dalam kemungkinan ketiga, Abu Shalih berkata bahwa ketika orang-orang memiliki tamu, mereka tidak suka makan sesuatu kecuali tamu tersebut juga sedang makan. Thabarsi menganggap ungkapan ayat mencakup ketiga pendapat tersebut.[8]

Hikmah dan Sebab Turunnya Ayat

Para mufasir memiliki beberapa teori mengenai hikmah turunnya ayat dan penetapan hak makan tanpa izin dari rumah sebelas kelompok dalam ayat 61 Surah An-Nur, di antaranya:

  • Dari sudut pandang Ibnu Abbas dan Farra', orang buta tidak melihat makanan yang lebih baik untuk dimakan. Orang pincang tidak mampu duduk dan makan dengan nyaman, dan orang sakit juga tidak mampu memakan setiap makanan. Oleh karena itu, orang-orang tidak suka makan bersama mereka.
  • Menurut Dhahhak dan Said bin Jubair, ketiga kelompok tersebut menghindari makan bersama orang sehat karena kemungkinan adanya rasa tidak nyaman atau tidak enak hati dari mereka.
  • Beberapa sahabat saat melakukan perjalanan menyerahkan kunci rumah dan gudang mereka kepada kelompok ini agar mereka bisa mengambil makanan saat dibutuhkan, namun mereka tidak makan karena kemungkinan ketidaksukaan pemilik rumah. Pendapat ini dinukil dari Said bin al-Musayyib dan Zuhri.
  • Menurut keyakinan mufasir seperti Mujahid, mereka tidak menerima undangan ke rumah ayah dan ibu atau kerabat dekat mereka sendiri.[9]

Sebab Turunnya Ayat

Dilaporkan sebuah asbab nuzul untuk ayat 61 An-Nur. Diriwayatkan dari Imam Muhammad al-Baqir as bahwa ketika penduduk Madinah belum menjadi Muslim, tiga kelompok yaitu buta, pincang, dan orang sakit tidak berhak makan bersama orang sehat. Ketika Nabi saw datang, mereka bertanya kepada beliau mengenai hal ini, lalu Allah menurunkan ayat ini dan mereka diperbolehkan makan dalam kumpulan orang sehat atau secara terpisah.[10]

Adab Memasuki Rumah

Ayat 61 Surah An-Nur setelah berbicara mengenai rumah-rumah berkata: "Maka apabila kamu memasuki rumah-rumah, hendaklah kamu memberi salam kepada dirimu sendiri" dan mengajarkan adab memasukinya kepada orang-orang mukmin. Allamah Thabathabai menganggap maksud anjuran ini adalah salam kepada orang-orang yang ada di dalam rumah. Ia menganggap persamaan dalam kemanusiaan dan Iman sebagai penyebab penyatuan dan penggunaan ungkapan demikian (kepada dirimu sendiri). Seolah-olah pemberi salam memberikan salam kepada dirinya sendiri. Menurutnya, mungkin juga yang dimaksud ayat adalah menjawab salam kepada para pemberi salam setelah memberi salam kepada penghuni rumah.[11] Berdasarkan ayat, salam diturunkan oleh Allah dan penuh berkah serta menyenangkan. Allamah Thabathabai menganggap hakikatnya adalah penyebaran keamanan dan keselamatan dari pemberi salam kepada orang lain.[12]

Saat memasuki rumah yang kosong dari penghuni, beberapa riwayat menganjurkan untuk memberi salam kepada diri sendiri atau kepada dua malaikat saksi atas amal.[13] Dalam sebuah hadis dari Imam Ali as disebutkan: "Setiap kali salah seorang dari kalian memasuki rumahnya, hendaklah memberi salam kepada penghuni rumah dan berkata: 'Salamun 'alaikum', dan jika tidak ada seorang pun di rumah, berkatalah: 'As-salāmu 'alainā min rabbinā'".Templat:Yad[14]

Memperkuat Hubungan Sosial

Beberapa tafsir menganggap izin dan anjuran ayat 61 Surah An-Nur bagi orang-orang mukmin untuk makan bersama sebagai pendahuluan untuk memperkuat hubungan sosial mereka. Menurut Sayid Muhammad Taqi Mudarrisi, banyak kerja sama sosial dan bahkan lonjakan dalam pengamalan risalah-risalah ini terbentuk di samping sebuah hidangan makanan dan dialog terbuka serta tatap muka antar mukminin. Penderitaan, masalah, dan pertukaran pendapat antar individu dinyatakan sehingga tercipta motivasi yang diperlukan untuk menyelesaikannya. Ia menggambarkan perkumpulan keluarga yang benar dalam Islam sebagai pondasi resistensi dan pengorbanan dalam masyarakat Islam.[15] Sayid Muhammad Husain Fadhlullah memberikan kemungkinan bahwa pembicaraan ayat mengenai makan dari rumah satu sama lainTemplat:Yad mengisyaratkan pada pandangan Islam dalam persatuan masyarakat Islam, karena manusia di dalamnya tidak melihat perbedaan antara rumahnya sendiri dan rumah mukmin lainnya.[16] Menurut keyakinannya, ungkapan ayat dengan lafaz salam kepada dirimu sendiriTemplat:Yad alih-alih salam kepada orang lain, muncul dari fakta bahwa masyarakat Islam adalah satu tubuh, di mana salam kepada mukmin di dalamnya berkedudukan seperti salam kepada diri individu itu sendiri.[17]

Pendapat Para Fakih

Para fakih Syiah telah melakukan kajian fikih terhadap isi ayat 61 Surah An-Nur. Fakih seperti Allamah Hilli, Muqaddas Ardabili, Mulla Ahmad Naraqi, Syahid Awwal, dan Syahid Tsani menganggap makan di rumah kelompok-kelompok yang disebutkan dalam ayat ini sebagai pengecualian dari hukum keharaman menggunakan harta orang lain dan makan tanpa izin, serta menghukumnya sebagai hal yang boleh.[18] Menurut pandangan Mulla Ahmad Naraqi, tidak ada fakih yang menentang hukum ini dan riwayat-riwayat pun menunjukkan hal tersebut.[19] Dalam hak ini tidak ada perbedaan antara kehadiran atau ketidakhadiran pemilik rumah-rumah tersebut.[20] Dengan bersandar pada kemutlakan ayat, masuk dengan izin atau tanpanya ke dalam rumah serta jenis makanan, menurut pandangan Syahid Tsani tidak berpengaruh dalam hukum ini.[21] Namun Ibnu Idris al-Hilli menerima hukum ini dengan dua syarat yaitu masuknya individu dengan izin pemilik dan penggunaan makanan yang hampir membusuk.[22] Tentu saja, makan bagi seseorang yang mengetahui ketidaksukaan pemilik rumah dalam penggunaan makanan adalah Haram.[23] Dalam fikih Syiah, hak al-marrah juga telah dikecualikan dari keharaman memakan harta orang lain tanpa izin dengan syarat-syarat tertentu.[24]

Catatan Kaki

  1. Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 15, hal. 164; Banu Amin, Makhzan al-'Irfan, 1361 HS, jld. 9, hal. 154; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 14, hal. 549.
  2. Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 15, hal. 164.
  3. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 7, hal. 246.
  4. Mughniyah, Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 5, hal. 441-442.
  5. Mughniyah, Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 5, hal. 442; Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 15, hal. 165.
  6. Arusi Huwaizi, Nur al-Tsaqalain, 1415 H, jld. 3, hal. 625-626.
  7. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 7, hal. 245.
  8. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 7, hal. 246
  9. Banu Amin, Makhzan al-'Irfan, 1361 HS, jld. 9, hal. 153-154.
  10. Qara'ati, Tafsir Nur, 1383 HS, jld. 8, hal. 212; Bahrani, Tafsir al-Burhan, jld. 4, 1416 H, hal. 100-101.
  11. Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 15, hal. 165.
  12. Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 15, hal. 165.
  13. Sebagai contoh lihat: Bahrani, Tafsir al-Burhan, 1416 H, jld. 4, hal. 102-103.
  14. Syaikh Shaduq, al-Khishal, 1362 HS, jld. 2, hal. 626.
  15. Mughniyah, Min Huda al-Qur'an, 1419 H, jld. 8, hal. 362-363.
  16. Fadhlullah, Min Wahy al-Qur'an, 1419 H, hal. 364.
  17. Fadhlullah, Min Wahy al-Qur'an, 1419 H, hal. 365.
  18. Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Mausu'ah al-Feqh al-Islami, 1424 H, jld. 42, hal. 148-149; Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 7, hal. 341.
  19. Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Mausu'ah al-Feqh al-Islami, 1424 H, jld. 42, hal. 148.
  20. Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 7, hal. 341.
  21. Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 7, hal. 342.
  22. Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 7, hal. 342.
  23. Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 7, hal. 341.
  24. Allamah Hilli, Qawa'id al-Ahkam, 1413 H, jld. 3, hal. 333.

Daftar Pustaka

  • Arusi Huwaizi, Abd Ali bin Jumu'ah. Nur al-Tsaqalain. Riset: Sayid Hashem Rasuli Mahallati. Qom, Isma'iliyan, Cetakan Keempat, 1415 H.
  • Bahrani, Sayid Hashem. al-Burhan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Bunyad-e Bi'tsat, Cetakan Pertama, 1416 H.
  • Banu Amin, Sayidah Nusrat Begum. Makhzan al-'Irfan dar Tafsir-e Qur'an. Teheran, Nahdhat-e Zanan-e Mosalman, 1361 HS.
  • Fadhlullah, Sayid Muhammad Husain. Min Wahy al-Qur'an. Beirut, Dar al-Malak lil-Thiba'ah wa al-Nasyr wa al-Tawzi', 1419 H/1998 M.
  • Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam. Mausu'ah al-Feqh al-Islami Thabqan li Madzhab Ahlulbait as. Qom, Muassasah Dairah al-Ma'arif-e Feqh-e Eslami, 1424 H/2003 M.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1374 HS.
  • Mudarrisi, Sayid Muhammad Taqi. Min Huda al-Qur'an. Teheran, Dar Muhibbi al-Husain, Cetakan Pertama, 1419 H.
  • Mughniyah, Muhammad Jawad. al-Tafsir al-Kasyif. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Cetakan Pertama, 1424 H.
  • Qara'ati, Mohsen. Tafsir Nur. Teheran, Markaze Farhangi Dars-hai az Qur'an, Cetakan Kesebelas, 1383 HS.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah. Syarah: Sayid Muhammad Kalantar. Qom, Toko Buku Dawari, 1410 H.
  • Syaikh Shaduq, Muhammad bin Ali. al-Khishal. Riset: Ali Akbar Ghaffari. Qom, Jami'ah Mudarrisin, Cetakan Pertama, 1362 HS.
  • Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami, Cetakan Kelima, 1417 H.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Nasir Khosrow, 1372 HS.
  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Qawa'id al-Ahkam fi Ma'rifah al-Halal wa al-Haram. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami, Cetakan Pertama, 1413 H.