Lompat ke isi

Konsep:Ayat 36 Surah Al-Isra'

Dari wikishia
Ayat 36 Surah Al-Isra'
Informasi Ayat
SurahSurah Al-Isra'
Ayat36
Juz15
Informasi Konten
Tempat
Turun
Makkah
TentangLarangan mengikuti sesuatu yang tidak diketahui manusia
Ayat-ayat terkaitAyat 23 hingga 39 Surah Al-Isra' - Ayat 20 Surah Fushshilat


Ayat 36 Surah Al-Isra (bahasa Arab:آیة ۳۶ سورة الاسراء) adalah anjuran untuk tidak mengikuti sesuatu yang tidak diketahui oleh manusia. Tidak mengikuti sesuatu yang tidak diketahui manusia dianggap sebagai bagian dari Hikmah.

Dalam ayat 36 Surah Al-Isra', alasan larangan mengikuti selain ilmu adalah karena pada hari Kiamat, pendengaran, penglihatan, dan hati manusia akan dimintai pertanggungjawaban dan akan bersaksi tentang hal-hal nyata atau tidak nyata yang mereka dengar, lihat, atau yakini, yang menguntungkan atau merugikan manusia. Para mufasir menganggap larangan mengikuti selain ilmu mencakup mengikuti keyakinan yang tidak ilmiah maupun perbuatan yang tidak ilmiah. Larangan ini dianggap sebagai hasil dari hukum Fitrah. Yang dimaksud dengan ilmu dalam ayat ini adalah setiap pengetahuan yang sesuai dengan kenyataan yang dicapai manusia sendiri atau diperoleh melalui taklid (mengikuti ahli).

Dikatakan bahwa sekelompok ulama Syiah dengan berdalil pada ayat 36 Surah Al-Isra' menyatakan bahwa beramal berdasarkan Qiyas dan Khabar Wahid tidak diperbolehkan; karena melalui keduanya ilmu tidak dapat diperoleh. Sebagian mufasir menjadikan anjuran ayat ini sebagai dasar bagi pemahaman akhlak, dan sebagian lain menganggapnya sebagai salah satu prinsip terpenting dalam kehidupan sosial.

Jangan Mengikuti Apa yang Tidak Engkau Ketahui

Para mufasir menganggap makna ayat 36 Surah Al-Isra' adalah larangan mengikuti sesuatu yang tidak diketahui oleh manusia.[1] Mufasir seperti Aminul Islam Thabarsi dan Sayid Muhammad Husain Thabathaba'i, karena kemutlakan larangan dalam ayat tersebut, menganggapnya mencakup mengikuti keyakinan yang tidak ilmiah maupun perbuatan yang tidak ilmiah.[2] Nashir Makarim Syirazi, mufasir Syiah, meyakini bahwa upaya sebagian mufasir untuk membatasi keumuman hukum ayat pada beberapa misdak (contoh nyata) tidak memiliki alasan yang dapat diandalkan.[3]

Allamah Thabathaba'i menganggap larangan mengikuti selain ilmu dalam ayat 36 Surah Al-Isra' sebagai hasil dari hukum Fitrah.[4] Menurutnya, manusia sepanjang hidupnya berdasarkan fitrahnya berusaha agar keyakinan dan perbuatannya sesuai dengan realitas eksternal; kesesuaian ini tidak dapat dicapai kecuali melalui mengikuti ilmu.[5]

Larangan mengikuti selain ilmu dalam ayat 36 Surah Al-Isra', di samping beberapa anjuran akhlak dan sosial lainnya dalam ayat-ayat sebelum dan sesudahnya, dalam ayat 39 Surah Al-Isra' dianggap sebagai bagian dari Hikmah yang diwahyukan Allah kepada Nabi-Nya.[6]

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولاً

"Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban." (QS. Al-Isra': 36)

Alasan Larangan Mengikuti Selain Ilmu

Dalam ayat 36 Surah Al-Isra', frasa "sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya" dianggap sebagai alasan larangan mengikuti selain ilmu.[7] Berdasarkan alasan ini, ayat tersebut ditafsirkan demikian: Pendengaran, penglihatan, dan hati akan ditanya pada hari Kiamat dan akan bersaksi tentang hal-hal nyata atau tidak nyata yang mereka dengar, lihat, atau yakini, yang menguntungkan atau merugikan manusia; maka manusia harus menjauhkan diri dari mengikuti apa yang tidak diketahuinya dan mungkin bertentangan dengan kenyataan.[8]

Menurut Makarim Syirazi, alasan mengapa dalam ayat 36 Surah Al-Isra' dari kelima indra hanya pendengaran dan penglihatan yang disebutkan adalah karena pengetahuan indrawi manusia lebih banyak diperoleh melalui dua jalan ini.[9] Dikatakan bahwa karena indra-indra ini sendiri akan ditanya pada hari Kiamat, mereka dirujuk dengan kata ganti yang khusus untuk makhluk berakal (ula'ika/mereka itu).[10]

Maksud dari Ilmu

Allamah Thabathaba'i menganggap maksud dari ilmu dalam ayat 36 Surah Al-Isra' adalah setiap pengetahuan yang sesuai dengan kenyataan, baik yang dicapai manusia sendiri atau diperoleh melalui taklid (mengikuti ahli).[11] Menurutnya, taklid dalam hal-hal yang manusia tidak mampu mencapai ilmu di dalamnya adalah perbuatan yang sesuai dengan Fitrah.[12] Thabathaba'i menganggap taklid dalam Furu'uddin dan merujuk kepada ahli dalam berbagai bidang ilmu dan teknik termasuk dalam hal-hal semacam ini.[13]

Fakhrurrazi (544-606 H), mufasir Ahlusunah, menganggap mengikuti zhan (dugaan kuat/kondisi mental antara ragu dan yakin) juga termasuk dalam larangan ayat 36 Surah Al-Isra'.[14] Dikatakan bahwa karena dalam sebagian hukum agama beramal berdasarkan zhan dibenarkan, Fakhrurrazi membatasi keumuman larangan ayat untuk menjustifikasi pembenaran ini.[15] Menurut Fakhrurrazi, kehujjahan mengikuti zhan dalam sebagian hukum syar'i keluar dari lingkup larangan ayat dan kebolehan mengamalkannya berasal dari Ijmak umat.[16] Allamah Thabathaba'i dalam mengkritik pendapat Fakhrurrazi mengatakan bahwa dalam banyak kasus dalam kehidupan manusia, beramal berdasarkan zhan, dengan bersandar pada dalil-dalil ilmiah dan rasional, dibenarkan, dan mengikuti zhan berdasarkan dalil ilmiah tentang kewajiban mengikutinya pada hakikatnya adalah mengikuti ilmu.[17] Menurutnya, dengan bersandar pada analisis ini, keumuman ayat 36 Surah Al-Isra' tidak mengalami pembatasan.[18]

Pemahaman Fikih dan Ushul

Dikatakan bahwa sekelompok ulama Syiah dengan berdalil pada ayat 36 Surah Al-Isra' menyatakan bahwa beramal berdasarkan Qiyas dan Khabar Wahid tidak diperbolehkan; karena melalui keduanya ilmu tidak dapat diperoleh.[19] Sayid Muhammad Mujahid, pakar Ushul Syiah, menyebutkan sejumlah pakar Ushul Syiah, seperti Muhaqqiq Hilli[20], yang berdalil pada ayat ini untuk membatalkan qiyas.[21]

Muhammad Jawad Mughniyah, mufasir Syiah, melaporkan bahwa dari ayat ini disimpulkan hal-hal berikut:

  • Batal dan haramnya taklid, bagi orang yang mampu menyimpulkan hukum dari sumber-sumbernya; karena orang seperti itu meninggalkan ilmunya dan mengamalkan ilmu orang lain.[22]
  • Keharaman beramal sesuai qiyas dan Istihsan serta menyimpulkan hukum-hukum Ilahi dengan bersandar pada kedua metode ini.[23]
  • Keharaman berfatwa bagi orang yang tidak memiliki kelayakan ilmiah dan praktis untuk pekerjaan ini.[24]

Pemahaman Akhlak dan Sosial

Sebagian mufasir menjadikan ayat 36 Surah Al-Isra' sebagai dasar bagi pemahaman akhlak dan menganggap kepatuhan terhadap anjuran ayat ini menyebabkan hilangnya beberapa sifat buruk akhlak, seperti Ghibah, Namimah (Mengadu domba), dan olok-olok.[25]

Makarim Syirazi meyakini bahwa dalam ayat 36 Surah Al-Isra' disinggung salah satu prinsip terpenting dalam kehidupan sosial yang jika diabaikan akan menyebabkan kekacauan sosial dan hilangnya hubungan manusiawi serta ikatan emosional antar manusia.[26] Menurutnya, tidak mengikuti selain ilmu akan menyebabkan kekokohan sosial melalui penafian banyak ketidateraturan sosial, seperti propaganda palsu dan penyebaran rumor.[27]

Catatan Kaki

  1. Thusi, Al-Tibyan, Beirut: jld. 6, hlm. 477; Zamakhsyari, Al-Kasyyaf, 1407 H, jld. 2, hlm. 666; Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 6, hlm. 641; Thabathaba'i, Al-Mizan, 1392 H, jld. 13, hlm. 92.
  2. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 6, hlm. 641; Thabathaba'i, Al-Mizan, 1392 H, jld. 13, hlm. 92.
  3. Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 12, hlm. 116.
  4. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1392 H, jld. 13, hlm. 92.
  5. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1392 H, jld. 13, hlm. 92.
  6. Fadhlullah, Min Wahyu al-Qur'an, 1419 H, jld. 14, hlm. 124.
  7. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1392 H, jld. 13, hlm. 94; Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 12, hlm. 117.
  8. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1392 H, jld. 13, hlm. 94; Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 12, hlm. 117.
  9. Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 12, hlm. 117.
  10. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1392 H, jld. 13, hlm. 94.
  11. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1392 H, jld. 13, hlm. 92-93.
  12. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1392 H, jld. 13, hlm. 92.
  13. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1392 H, jld. 13, hlm. 93.
  14. Fakhrurrazi, At-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 20, hlm. 339.
  15. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1392 H, jld. 13, hlm. 93-94.
  16. Fakhrurrazi, At-Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 20-hlm. 339.
  17. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1392 H, jld. 13, hlm. 94.
  18. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1392 H, jld. 13, hlm. 94.
  19. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 6, hlm. 641.
  20. Muhaqqiq Hilli, Ma'arij al-Ushul, 1403 H, hlm. 188.
  21. Thabathaba'i, Mafatih al-Ushul, Qom: hlm. 456.
  22. Mughniyah, Al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 5, hlm. 43.
  23. Mughniyah, Al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 5, hlm. 44.
  24. Mughniyah, Al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 5, hlm. 44.
  25. Mudarrisi, Min Huda al-Qur'an, 1419 H, jld. 6, hlm. 231.
  26. Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 12, hlm. 118.
  27. Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1374 HS, jld. 12, hlm. 118.

Daftar Pustaka

  • Fadhlullah, Muhammad Husain. Min Wahyu Al-Qur'an. Beirut: Dar al-Malak, 1419 H.
  • Fakhrurrazi, Muhammad bin Umar. At-Tafsir al-Kabir (Mafatih al-Ghaib). Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1420 H.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir-e Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1374 HS.
  • Mudarrisi, Muhammad Taqi. Min Huda Al-Qur'an. Teheran: Dar Muhibbi al-Husain, 1419 H.
  • Mughniyah, Muhammad Jawad. Al-Tafsir al-Kasyif. Qom: Dar al-Kitab al-Islami, 1424 H.
  • Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Hasan. Ma'arij al-Ushul. Riset: Muhammad Husain Ridhavi Kasyimiri. Qom: Muassasah Alu al-Bait as li-Ihya al-Turats, 1403 H.
  • Thabathaba'i, Sayid Muhammad bin Ali. Mafatih al-Ushul. Qom: Muassasah Alu al-Bait as li-Ihya al-Turats, t.t.
  • Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur'an. Beirut: Muassasah al-A'lami lil-Mathbu'at, 1392 H.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an. Riset: Sayid Hasyim Rasuli Mahallati dan Sayid Fadhlullah Yazdi Thabathaba'i. Teheran: Entesyarat-e Naser Khusro, 1372 HS.
  • Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Tibyan fi Tafsir Al-Qur'an. Riset: Ahmad Habib al-Amili. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, t.t.
  • Zamakhsyari, Mahmud bin Umar. Al-Kasyyaf 'an Haqaiq Ghawamidh al-Tanzil wa 'Uyun al-Aqawil fi Wujuh al-Ta'wil. Riset: Musthafa Husain Ahmad. Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, 1407 H.