Konsep:Ayat 108 Surah At-Taubah
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Surah | Surah An-Nur |
| Ayat | 61 |
| Juz | 18 |
| Informasi Konten | |
| Sebab Turun | Ada |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Makan tanpa izin di beberapa rumah |
| Deskripsi | Fikih |
Ayat 61 Surah An-Nur, yang ditujukan kepada para orang-orang mukmin, menetapkan bahwa penyandang tunanetra, tunadaksa, orang sakit, dan orang-orang mukmin itu sendiri, dalam kondisi tertentu, memiliki kebolehan untuk memasuki rumah kerabat, rumah yang kuncinya diamanahkan kepada mereka, atau rumah teman tanpa harus meminta izin terlebih dahulu, serta diizinkan untuk makan di dalamnya dengan syarat tidak melakukan pemborosan. Sejumlah ahli tafsir memandang bahwa izin dan anjuran ayat ini bagi orang-orang mukmin untuk makan bersama merupakan landasan awal dalam rangka mempererat interaksi dan ikatan sosial di antara mereka.
Berdasarkan riwayat dari Imam Muhammad al-Baqir as, sebelum penduduk Madinah memeluk Islam, terdapat kebiasaan yang melarang tiga kelompok spesifik—yakni penyandang tunanetra, tunadaksa, dan orang sakit—untuk makan bersama dengan orang-orang yang sehat secara fisik. Ketika Nabi saw hijrah ke kota tersebut, masyarakat menanyakan permasalahan ini kepada beliau. Allah Swt kemudian menurunkan ayat ini yang memberikan legitimasi bagi mereka untuk makan bersama orang-orang sehat maupun secara terpisah.
Selain itu, ayat ini juga memuat perintah: "Maka apabila kamu memasuki rumah-rumah, hendaklah kamu memberi salam kepada dirimu sendiri." Allamah Thabathabai menafsirkan bahwa ungkapan tersebut bermakna keharusan mengucapkan salam kepada para penghuni rumah. Persamaan hakikat dalam kemanusiaan dan ikatan Iman dipandang sebagai faktor pemersatu, sehingga Al-Qur'an menggunakan diksi metaforis (kepada dirimu sendiri).
Para fakih seperti Allamah Hilli, Muqaddas Ardabili, Mulla Ahmad Naraqi, Syahid Awwal, dan Syahid Tsani mengategorikan kebolehan makan di rumah pihak-pihak yang disebutkan dalam ayat ini sebagai pengecualian dari hukum umum keharaman menggunakan harta orang lain tanpa izin, sehingga hukumnya menjadi mubah (diperbolehkan). Kendati demikian, menurut pandangan Syahid Tsani, tindakan memakan hidangan tersebut menjadi Haram mutlak apabila pelakunya mengetahui secara pasti bahwa pemilik rumah tidak rida atau tidak menyukai penggunaan makanannya.
Poin-poin Umum
Melalui seruannya kepada orang-orang mukmin, Ayat 61 Surah An-Nur menegaskan bahwa orang buta, orang pincang, orang sakit, beserta orang-orang mukmin itu sendiri berhak memasuki rumah kerabat, teman, atau rumah yang kuncinya diamanahkan kepada mereka tanpa perlu meminta izin dalam kondisi-kondisi tertentu, serta diperbolehkan makan di dalamnya asalkan terhindar dari perilaku pemborosan.[1] Menurut penafsiran Allamah Thabathabai, didahulukannya penyebutan penyandang tunanetra, tunadaksa, dan orang sakit dalam teks ayat ini didasarkan pada pertimbangan bahwa secara umum, mereka memiliki keterbatasan kapasitas dalam bekerja dan mencari penghidupan.[2]
| “ | لَيْسَ عَلَى الْأَعْمَىٰ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلَا عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلَا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا مِنْ بُيُوتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ آبَائِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أُمَّهَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ إِخْوَانِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخَوَاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَعْمَامِكُمْ أَوْ بُيُوتِ عَمَّاتِكُمْ أَوْ بُيُوتِ أَخْوَالِكُمْ أَوْ بُيُوتِ خَالَاتِكُمْ أَوْ مَا مَلَكْتُمْ مَفَاتِحَهُ أَوْ صَدِيقِكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَأْكُلُوا جَمِيعًا أَوْ أَشْتَاتًا ۚ فَإِذَا دَخَلْتُمْ بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
|
” |
Tidaklah menjadi salah kepada orang buta, dan tidaklah menjadi salah kepada orang tempang, dan tidaklah menjadi salah kepada orang sakit, dan juga tidak menjadi salah kepada kamu (yang sihat), makan bersama di rumah kamu, atau di rumah bapa-bapa kamu, atau di rumah ibu-ibu kamu, atau di rumah saudara-saudara kamu yang lelaki, atau di rumah saudara-saudara kamu yang perempuan, atau di rumah bapa-bapa saudara kamu (sebelah bapa), atau di rumah emak-emak saudara kamu (sebelah bapa), atau di rumah bapa-bapa saudara kamu (sebelah ibu), atau di rumah emak-emak saudara kamu (sebelah ibu), atau di rumah yang kamu kuasai kuncinya, atau di rumah sahabat handai kamu. Tidaklah menjadi salah bagi kamu makan bersama-sama atau berasing-asing. Maka apabila kamu masuk ke mana-mana rumah, hendaklah kamu memberi salam kepada (sesiapa yang seperti) kamu dengan salam yang dipohonkan dari sisi Allah, yang berkat lagi baik. Demikianlah Allah menjelaskan kepada kamu ayat-ayatNya supaya kamu memahaminya.
Kitab Majma' al-Bayan, saat menafsirkan frasa "rumah-rumah yang kuncinya kamu miliki", mengaitkannya dengan kediaman milik pelayan atau bawahan. Sementara itu, Ibnu Abbas menginterpretasikannya sebagai wakil atau pengampu yang dipercaya mengelola aset seseorang. Menurut pendapat Ikrimah, individu yang memegang kunci sebuah rumah diperkenankan untuk mengonsumsi sebagian kecil makanan di dalamnya. Terdapat pula pandangan yang menyatakan bahwa seseorang yang diberi amanah untuk menjaga persediaan makanan orang lain memiliki hak untuk turut memakannya.[3] Berdasarkan penafsiran Mohammad Javad Mughniyah, ayat tersebut merujuk pada properti yang berada di bawah otoritas seseorang melalui ketetapan hukum seperti Wasiat, Wilayah, maupun perwakilan.[4] Lebih lanjut, sejumlah pakar tafsir menyatakan bahwa secara urf (kebiasaan sosiokultural), frasa "min buyutikum" yang bermakna (dari rumah-rumahmu sendiri) secara implisit juga mencakup kediaman milik anak laki-laki dan suami,[5] hal ini turut didukung oleh berbagai preseden riwayat yang berkaitan dengan subjek tersebut.[6]
Segelintir mufasir memunculkan probabilitas bahwa klausul pertama dari ayat ini secara khusus menyoroti pengecualian bagi orang buta, orang pincang, dan orang sakit dari kewajiban berpartisipasi dalam Jihad, sedangkan klausul-klausul berikutnya menitikberatkan pada regulasi seputar mengonsumsi makanan.[7]
Makan Berkelompok atau Sendiri?
Bagian lain dari ayat 61 Surah An-Nur menegaskan bahwa tidak ada dosa maupun halangan bagi orang-orang mukmin untuk menikmati hidangan secara berkelompok maupun sendiri-sendiri. Para mufasir mengemukakan tiga pandangan utama dalam menguraikan rasionalitas di balik pesan Al-Qur'an ini. Pertama, masyarakat di wilayah Kinanah memiliki tradisi kultural pantang makan sendirian; seseorang bahkan rela menahan lapar dan menunggu kedatangan teman makan meski makanan telah tersedia. Ayat ini diturunkan untuk mendeklarasikan bahwa makan sendirian bukanlah suatu perbuatan dosa. Pandangan ini didukung oleh Qatadah, Dhahhak, dan Ibnu Juraij. Kedua, merujuk pada penuturan Ibnu Abbas, apabila seorang hartawan diundang makan oleh kerabat atau temannya, ia kerap merasa segan dan tidak nyaman. Ayat ini hadir untuk menepis perasaan tidak enak hati tersebut. Ketiga, menurut riwayat Abu Shalih, tuan rumah pada masa itu merasa enggan untuk menyantap hidangan kecuali tamunya juga turut serta makan. Thabarsi menyimpulkan bahwa diksi dalam ayat ini bersifat komprehensif dan mengakomodasi rasionalitas dari ketiga pandangan tersebut.[8]
Hikmah dan Sebab Turunnya Ayat
Para ulama tafsir merumuskan sejumlah teori terkait hikmah pewahyuan ayat ini dan justifikasi penetapan hak untuk makan tanpa izin dari rumah sebelas kelompok yang disebutkan dalam Ayat 61 Surah An-Nur. Teori-teori tersebut meliputi:
- Dalam perspektif Ibnu Abbas dan Farra', penyandang tunanetra tidak dapat melihat kualitas makanan yang lebih layak untuk dikonsumsi. Penyandang tunadaksa mengalami kesulitan untuk duduk dan makan dengan leluasa, sementara orang sakit sering kali memiliki pantangan terhadap jenis makanan tertentu. Akibatnya, masyarakat pada umumnya merasa enggan untuk berbagi hidangan bersama mereka.
- Menurut pandangan Dhahhak dan Said bin Jubair, ketiga kelompok rentan tersebut secara sadar menarik diri dan menghindari makan bersama orang-orang sehat demi mencegah timbulnya rasa canggung atau perasaan tidak enak hati di antara mereka.
- Di sisi lain, sejumlah sahabat kerap menitipkan kunci rumah dan gudang perbekalan mereka kepada kelompok-kelompok ini saat hendak bepergian, agar mereka dapat mengambil makanan saat membutuhkan. Namun, mereka enggan mengambilnya karena khawatir hal itu tidak disukai oleh sang pemilik rumah. Riwayat ini dinukil dari Said bin al-Musayyib dan Zuhri.
- Berdasarkan keyakinan tokoh mufasir seperti Mujahid, kelompok-kelompok tersebut sering kali menolak undangan perjamuan makan, bahkan jika undangan itu berasal dari rumah orang tua kandung maupun kerabat terdekat mereka sendiri.[9]
Sebab Turunnya Ayat
Sebuah riwayat memaparkan asbabun nuzul dari ayat 61 Surah An-Nur ini. Dikutip dari penuturan Imam Muhammad al-Baqir as, pada era prakedatangan Islam di Madinah, terdapat segregasi sosial di mana tiga kelompok spesifik—yaitu penyandang tunanetra, tunadaksa, dan orang sakit—tidak diakui haknya untuk menikmati perjamuan makan bersama dengan orang-orang yang sehat. Pasca-hijrahnya Nabi saw ke kota tersebut, masyarakat mengonsultasikan tradisi ini kepada beliau. Sebagai tanggapannya, Allah Swt mewahyukan ayat ini, yang secara yuridis mencabut diskriminasi tersebut dan melegitimasi kebolehan bagi mereka untuk makan berbaur dalam perkumpulan orang sehat ataupun secara terpisah.[10]
Adab Memasuki Rumah
Setelah menguraikan aturan terkait rumah-rumah, Ayat 61 Surah An-Nur melanjutkan dengan mengajarkan adab memasukinya kepada umat mukmin melalui titah: "Maka apabila kamu memasuki rumah-rumah, hendaklah kamu memberi salam kepada dirimu sendiri." Allamah Thabathabai memaknai anjuran ini sebagai instruksi luhur untuk mengucapkan salam kepada para penghuni yang berada di dalam rumah. Beliau memandang bahwa kesetaraan hakikat kemanusiaan dan jalinan Iman bertindak sebagai fondasi pemersatu yang menjustifikasi penggunaan diksi metaforis (kepada dirimu sendiri). Melalui ungkapan ini, seolah-olah individu yang mengucapkan salam sedang mendoakan dirinya sendiri. Lebih lanjut, beliau menambahkan probabilitas bahwa maksud ayat tersebut mencakup etika membalas salam (menjawab salam) setelah seseorang mengucapkannya kepada penghuni rumah.[11] Berdasarkan tuntunan suci Al-Qur'an, salam merupakan syariat yang diturunkan oleh Allah Swt, sarat akan keberkahan, dan membawa nuansa kedamaian yang menyenangkan. Allamah Thabathabai menyimpulkan bahwa hakikat esensial dari tradisi salam adalah penyebaran atmosfer keamanan dan manifestasi keselamatan dari pihak pemberi salam kepada mereka yang mendengarnya.[12]
Ketika melangkah masuk ke dalam rumah yang kosong tanpa penghuni, sejumlah riwayat tetap menganjurkan individu untuk mengucapkan salam yang ditujukan kepada dirinya sendiri atau kepada dua malaikat saksi pencatat amal.[13] Dalam sebuah hadis otoritatif yang bersumber dari Imam Ali as, beliau bersabda: "Setiap kali salah seorang dari kalian memasuki rumahnya, hendaklah memberi salam kepada penghuni rumah dan berkata: 'Salamun 'alaikum', dan jika tidak ada seorang pun di rumah, berkatalah: 'As-salāmu 'alainā min rabbinā'".Templat:Yad[14]
Memperkuat Hubungan Sosial
Sejumlah pakar tafsir menganalisis bahwa legalisasi dan anjuran Ayat 61 Surah An-Nur agar umat mukmin bersantap bersama berfungsi sebagai instrumen pendahuluan guna memperkokoh kohesi dan solidaritas sosial. Menurut Sayid Muhammad Taqi Mudarrisi, berbagai bentuk sinergi sosial, bahkan momentum kebangkitan dalam menyebarkan risalah-risalah keislaman, kerap kali dirintis di sekeliling meja perjamuan melalui dialog tatap muka yang terbuka di antara kaum mukminin. Pertemuan semacam ini memfasilitasi pertukaran pandangan serta penyampaian keluh kesah dan rintangan yang dihadapi, sehingga mampu menumbuhkan motivasi kolektif untuk merumuskan solusinya. Beliau memosisikan forum silaturahmi keluarga yang harmonis dalam kerangka Islam sebagai fondasi utama bagi terbangunnya daya lenting (resistensi) dan semangat pengorbanan di tengah masyarakat Muslim.[15]
Di sisi lain, Sayid Muhammad Husain Fadhlullah melontarkan interpretasi bahwa diskursus ayat mengenai etika kebebasan menyantap makanan dari rumah saudara seimanTemplat:Yad merepresentasikan visi ideal peradaban Islam mengenai persatuan umat, di mana seorang individu tidak lagi menciptakan demarkasi (perbedaan) antara kediaman pribadinya dengan properti milik saudaranya sesama mukmin.[16] Berdasarkan keyakinan teologisnya, konstruksi diksi dengan lafaz (memberi salam kepada dirimu sendiri)Templat:Yad—alih-alih sekadar salam kepada orang lain—memancar dari realitas metafisik bahwa masyarakat Islam pada esensinya adalah satu organisme tubuh yang utuh. Oleh karena itu, mendoakan keselamatan bagi seorang mukmin ekuivalen nilainya dengan menanamkan keselamatan bagi diri individu itu sendiri.[17]
Pendapat Para Fakih
Para fakih Syiah telah melaksanakan kajian yurisprudensi (fikih) secara mendalam terhadap substansi yuridis Ayat 61 Surah An-Nur. Otoritas fikih terkemuka, seperti Allamah Hilli, Muqaddas Ardabili, Mulla Ahmad Naraqi, Syahid Awwal, dan Syahid Tsani, bersepakat untuk memosisikan hak makan di kediaman kelompok-kelompok yang tercantum dalam ayat ini sebagai pengecualian (eksepsi) dari kaidah absolut mengenai keharaman menggunakan harta orang lain tanpa izin, sehingga menetapkan hukumnya sebagai boleh atau mubah.[18] Berdasarkan tinjauan komprehensif Mulla Ahmad Naraqi, tidak ditemukan ada satu pun fakih yang memprotes ketetapan hukum ini, yang validitasnya kian diperkokoh oleh legitimasi berbagai riwayat.[19] Implementasi hak istimewa ini berlaku secara universal, tidak terpengaruh oleh kehadiran maupun ketidakhadiran fisik dari pemilik rumah tersebut.[20]
Merujuk pada asas kemutlakan ayat, Syahid Tsani berpandangan bahwa dinamika tata cara memasuki rumah—entah disertai permisi maupun tanpa izin—serta variasi kualitas hidangan yang tersedia, sama sekali tidak mendistorsi legalitas kebolehan hukum ini.[21] Menariknya, pendekatan yang lebih berhati-hati diadopsi oleh Ibnu Idris al-Hilli, yang mengesahkan hukum ini secara bersyarat; izin formal dari pemilik harus dikantongi untuk masuk, dan opsi konsumsi hanya dibatasi pada bahan makanan yang berisiko lekas membusuk (rusak).[22] Terlepas dari keragaman interpretasi tersebut, seluruh fukaha mencapai konsensus final bahwa tindakan menyantap hidangan beralih status menjadi Haram secara mutlak bagi siapa saja yang mengetahui dengan pasti akan adanya rasa keberatan atau ketidaksukaan dari sang pemilik rumah.[23] Sejalan dengan paradigma tersebut, yurisprudensi Syiah juga mengejawantahkan sebuah kerangka fikih khusus yang dikenal sebagai hak al-marrah (hak konsumsi musafir yang melintasi kebun), yang turut dianugerahkan pengecualian dari larangan mengonsumsi harta orang lain tanpa izin, selama menaati regulasi dan persyaratan presisi yang telah digariskan syariat.[24]
Catatan Kaki
- ↑ Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 15, hal. 164; Banu Amin, Makhzan al-'Irfan, 1361 HS, jld. 9, hal. 154; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 14, hal. 549.
- ↑ Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 15, hal. 164.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 7, hal. 246.
- ↑ Mughniyah, Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 5, hal. 441-442.
- ↑ Mughniyah, Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 5, hal. 442; Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 15, hal. 165.
- ↑ Arusi Huwaizi, Nur al-Tsaqalain, 1415 H, jld. 3, hal. 625-626.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 7, hal. 245.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 7, hal. 246
- ↑ Banu Amin, Makhzan al-'Irfan, 1361 HS, jld. 9, hal. 153-154.
- ↑ Qara'ati, Tafsir Nur, 1383 HS, jld. 8, hal. 212; Bahrani, Tafsir al-Burhan, jld. 4, 1416 H, hal. 100-101.
- ↑ Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 15, hal. 165.
- ↑ Thabathabai, Tafsir al-Mizan, 1417 H, jld. 15, hal. 165.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Bahrani, Tafsir al-Burhan, 1416 H, jld. 4, hal. 102-103.
- ↑ Syaikh Shaduq, al-Khishal, 1362 HS, jld. 2, hal. 626.
- ↑ Mughniyah, Min Huda al-Qur'an, 1419 H, jld. 8, hal. 362-363.
- ↑ Fadhlullah, Min Wahy al-Qur'an, 1419 H, hal. 364.
- ↑ Fadhlullah, Min Wahy al-Qur'an, 1419 H, hal. 365.
- ↑ Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Mausu'ah al-Feqh al-Islami, 1424 H, jld. 42, hal. 148-149; Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 7, hal. 341.
- ↑ Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Mausu'ah al-Feqh al-Islami, 1424 H, jld. 42, hal. 148.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 7, hal. 341.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 7, hal. 342.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 7, hal. 342.
- ↑ Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jld. 7, hal. 341.
- ↑ Allamah Hilli, Qawa'id al-Ahkam, 1413 H, jld. 3, hal. 333.
Catatan
Daftar Pustaka
- Arusi Huwaizi, Abd Ali bin Jumu'ah. Nur al-Tsaqalain. Riset: Sayid Hashem Rasuli Mahallati. Qom, Isma'iliyan, Cetakan Keempat, 1415 H.
- Bahrani, Sayid Hashem. al-Burhan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Bunyad-e Bi'tsat, Cetakan Pertama, 1416 H.
- Banu Amin, Sayidah Nusrat Begum. Makhzan al-'Irfan dar Tafsir-e Qur'an. Teheran, Nahdhat-e Zanan-e Mosalman, 1361 HS.
- Fadhlullah, Sayid Muhammad Husain. Min Wahy al-Qur'an. Beirut, Dar al-Malak lil-Thiba'ah wa al-Nasyr wa al-Tawzi', 1419 H/1998 M.
- Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam. Mausu'ah al-Feqh al-Islami Thabqan li Madzhab Ahlulbait as. Qom, Muassasah Dairah al-Ma'arif-e Feqh-e Eslami, 1424 H/2003 M.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1374 HS.
- Mudarrisi, Sayid Muhammad Taqi. Min Huda al-Qur'an. Teheran, Dar Muhibbi al-Husain, Cetakan Pertama, 1419 H.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. al-Tafsir al-Kasyif. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, Cetakan Pertama, 1424 H.
- Qara'ati, Mohsen. Tafsir Nur. Teheran, Markaze Farhangi Dars-hai az Qur'an, Cetakan Kesebelas, 1383 HS.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah. Syarah: Sayid Muhammad Kalantar. Qom, Toko Buku Dawari, 1410 H.
- Syaikh Shaduq, Muhammad bin Ali. al-Khishal. Riset: Ali Akbar Ghaffari. Qom, Jami'ah Mudarrisin, Cetakan Pertama, 1362 HS.
- Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami, Cetakan Kelima, 1417 H.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Nasir Khosrow, 1372 HS.
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Qawa'id al-Ahkam fi Ma'rifah al-Halal wa al-Haram. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami, Cetakan Pertama, 1413 H.