Konsep:Ayat 105 Surah An-Nisa
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Surah | An-Nisa |
| Ayat | 105 |
| Juz | 5 |
| Informasi Konten | |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Penghakiman berdasarkan hukum Ilahi |
| Ayat-ayat terkait | Ayat 213 Surah Al-Baqarah • Ayat 106 Surah An-Nisa • Ayat 107 Surah An-Nisa • Ayat 108 Surah An-Nisa |
Ayat 105 Surah An-Nisa (bahasa Arab:آية 105 سورة النساء) memperkenalkan salah satu tujuan diturunkannya Al-Qur'an sebagai sarana penghakiman Nabi Muhammad saw di antara manusia berdasarkan kebenaran dan wahyu Ilahi. Selain itu, para mufasir menganggap larangan bagi Nabi saw untuk memihak kepada para pengkhianat sebagai pesan pendidikan umum bagi masyarakat. Allamah Thabathaba'i dalam Tafsir Al-Mizan menilai bahwa kandungan ayat ini mengenai penghakiman untuk menyelesaikan perselisihan manusia selaras dengan penjelasan umum mengenai tujuan diutusnya para nabi dalam Ayat 213 Surah Al-Baqarah.
Dalam sebab turunnya ayat ini disebutkan bahwa seorang Munafik dari kabilah Bani Ubairiq melakukan pencurian dan untuk menyembunyikan kejahatannya, ia menuduh seorang Muslim yang tidak bersalah. Nabi saw awalnya menganggap tertuduh bersalah berdasarkan bukti-bukti lahiriah, namun dengan turunnya ayat 105 hingga 108 Surah An-Nisa, ketidakbersalahan Muslim tersebut terungkap dan pelaku sebenarnya diketahui.
Fukaha Syiah menggunakan ayat ini sebagai dalil atas legitimasi peradilan dan kewajibannya bagi orang-orang yang memenuhi syarat, Wilayatul Fakih, perlunya mendirikan Pemerintahan Islam, dan keharaman seorang hakim memihak salah satu pihak yang bersengketa. Muqaddas Ardabili, seorang fakih Syiah pada abad ke-10 Hijriah, juga bersandar pada ayat ini untuk menolak penggunaan Qiyas (analogi) dalam penghakiman.
Penghakiman yang Adil
Ayat 105 Surah An-Nisa memperkenalkan tujuan diturunkannya Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad saw sebagai sarana penghakiman di antara manusia berdasarkan ajaran-ajaran Ilahi.[1]
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat." (QS. An-Nisa : 105)
Mayoritas mufasir menafsirkan kata "hukm" dalam ayat ini sebagai penghakiman,[2] namun sebagian berpendapat bahwa hal itu mencakup seluruh ranah pemerintahan.[3]
Menurut pandangan para mufasir, larangan bagi Nabi saw untuk memihak para pengkhianat merupakan hukum umum untuk mendidik masyarakat, karena Nabi tidak pernah membela pengkhianat. Dengan metode penyampaian seperti ini, ketajaman dan kepahitan larangan tersebut berkurang bagi orang lain sehingga lebih mudah diterima oleh masyarakat.[4]
Sumber Penghakiman atau Pemerintahan dalam Frasa "Bima Arakallah"
Menurut laporan Allamah Majlisi, mayoritas mufasir menganggap kriteria penghakiman Nabi saw dalam frasa "Bimā arākallāh" (dengan apa yang telah Allah perlihatkan kepadamu) sebagai makrifat yang Allah perkenalkan kepadanya melalui Wahyu.[5] Namun, menurut keyakinan Shadiqi Tehrani, ilmu laduni bagi Nabi untuk digunakan dalam ranah ini diperoleh melalui tiga sumber: pertama, penggunaan ajaran Al-Qur'an yang bersifat umum ("Bimā unzila ilaika") yang juga dapat dimanfaatkan oleh orang lain; kedua, takwil ayat-ayat yang khusus bagi Nabi saw dan para Imam; dan ketiga, jalan khusus syuhud makrifat (penyaksian spiritual) yang dipahami dari frasa "Bimā arākallāh", yang memungkinkan Nabi untuk mengeluarkan hukum pasti yang terjaga dari kesalahan dalam masalah-masalah yang tidak memiliki nash (teks eksplisit).[6]
Keterkaitan Antarayat
Menurut sebagian mufasir, ayat 105 hingga 126 Surah An-Nisa saling berkaitan dan berbicara mengenai pendirian Pemerintahan Islam, pengelolaan masyarakat, dan penghakiman di antara manusia. Hal-hal ini terbentuk berdasarkan kebenaran ayat-ayat Ilahi, kemaksuman Nabi saw, dan penghindaran dari pembelaan terhadap para pengkhianat.[7] Menurut keyakinan Allamah Thabathaba'i, seorang mufasir Syiah, kandungan ayat ini dalam hal penghakiman untuk menyelesaikan perselisihan manusia selaras dengan penjelasan umum mengenai tujuan diutusnya para nabi dalam Ayat 213 Surah Al-Baqarah.[8]
Jawadi Amuli dalam menafsirkan kata "Bil-Haq", menganggap keempat rukun yang terdiri dari pembicara (Allah), firman Ilahi, malaikat pembawa wahyu, dan penerimanya (Nabi saw) adalah hak (benar), dan secara berurutan ia bersandar pada Ayat 30 Luqman, 4 Al-Ahzab, 8 Al-Hijr, dan 105 Al-Isra.[9]
Sebab Turun
Dalam tafsir-tafsir Syiah, dinukil sebuah sebab turun (Sya'n Nuzul) untuk ayat 105 Surah An-Nisa. Salah seorang munafik dari kabilah Bani Ubairiq melakukan pencurian dan dengan bantuan saudara-saudaranya, mereka membuat kebohongan untuk menghindari tuduhan, lalu menuduh seorang Muslim yang jujur bernama Labid. Nabi saw awalnya menerima bukti-bukti lahiriah yang memberatkan Labid. Namun setelah turunnya ayat 105 hingga 108 Surah An-Nisa, Labid dibebaskan dan pencuri beserta para sekutunya terungkap.[10] Dalam sebuah riwayat dari Imam Baqir as disebutkan bahwa setelah kejadian ini, pencuri tersebut menjadi Kafir dan bergabung dengan musuh-musuh Islam di Mekah.[11]
Disebutkan pula bahwa dalam salah satu peperangan, seorang Muslim mencuri baju zirah dan untuk menghindari hukuman, ia menyembunyikan baju zirah tersebut di rumah seorang Yahudi. Kemudian ia mengirim orang-orang untuk memberikan kesaksian palsu bahwa orang Yahudi itulah pencurinya. Nabi saw berdasarkan lahiriah kasus tersebut membebaskan si Muslim. Dengan turunnya ayat ini, kebenaran terungkap dan orang Yahudi tersebut dibebaskan.[12]
Dalil Fikih
Ayat 105 Surah An-Nisa juga dijadikan sandaran dalam pembahasan fikih. Burujerdi, Marja Taklid Syiah, memasukkan ayat ini ke dalam deretan dalil yang mengkhususkan jabatan kehakiman bagi Nabi saw, Imam, dan orang yang ditunjuk oleh mereka.[13] Para fukaha berdalil dengan ayat ini untuk membuktikan prinsip legitimasi peradilan[14] dan kewajibannya bagi orang-orang yang memiliki kompetensi untuk menghakimi.[15] Namun, menurut pandangan Seifi Mazandarani, ayat ini tidak khusus untuk peradilan atau pribadi Nabi saja, melainkan memperkenalkan Nabi atau setiap individu yang mengetahui hukum-hukum Ilahi sebagai penanggung jawab pendirian pemerintahan untuk menjalankan seluruh hukum yang berkaitan dengannya. Ia menempatkan ayat ini sebagai salah satu dalil Al-Qur'an bagi legitimasi Wilayat Mutlaqah Faqih.[16] Selain itu, menurut Muhammad Hadi Ma'rifat, perintah untuk menghakimi dengan kebenaran dalam ayat ini, secara dalalah iqtidha (implikasi), mengisyaratkan perlunya mendirikan pemerintahan Islam, karena peradilan adil yang sempurna tidak mungkin terlaksana di bawah bayang-bayang pemerintahan tagut yang berdiri di atas kezaliman dan kesewenang-wenangan.[17]
Sebagian fukaha juga bersandar pada ayat 105 An-Nisa untuk menyatakan bahwa memihak dan mendikte (talqin) agar salah satu pihak yang bersengketa menang atas yang lain,[18] dan Fadhil Miqdad menganggap menghakimi tanpa ilmu adalah Haram.[19] Selain itu, menurut keyakinan Muhaqqiq Ardabili, seorang fakih abad ke-10 Hijriah, ayat ini menolak Qiyas dan ijtihad bir-ra'yi (ijtihad dengan opini pribadi) dalam bab peradilan, karena kata "ru'yat" (dalam bimā arākallāh) bermakna ilmu terhadap hukum-hukum Ilahi, bukan opini (ra'yu) dan qiyas.[20]
Berdasarkan sebuah riwayat dari Imam Shadiq as, Allah hanya menyerahkan urusan (tafwidh) kepada Nabi saw dan para Imam as, dan beliau beristidlal (berdalil) dengan ayat 105 An-Nisa. Makarim Syirazi menjelaskan bahwa maksud Imam adalah penyerahan jabatan kehakiman.[21] Namun Muhammad Hadi Ma'rifat memahami dari riwayat ini adanya penyerahan hak tasyri' dan pembuatan hukum bagi Nabi dan Imam.[22]
Catatan Kaki
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 4, hlm. 111; Yazdi, Fiqh al-Qur'an, 1415 H, jld. 2, hlm. 330.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Thabathaba'i, Tafsir Al-Mizan, 1352 HS, jld. 5, hlm. 71; Thabathaba'i, Riyadh al-Masail, 1418 H, jld. 15, hlm. 6; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 4, hlm. 111; Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jld. 2, hlm. 152.
- ↑ Shadiqi Tehrani, al-Furqan, 1406 H, jld. 7, hlm. 318; Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, 1389 HS, jld. 20, hlm. 333.
- ↑ Subhani, Ishmah al-Anbiya fi al-Qur'an, 1420 H, hlm. 211; Ridha'i Isfahani, Tafsir Qur'an Mehr, 1389 HS, jld. 4, hlm. 281.
- ↑ Allamah Majlisi, Mir'at al-Uqul, 1404 H, jld. 3, hlm. 154.
- ↑ Shadiqi Tehrani, al-Furqan, 1406 H, jld. 7, hlm. 318.
- ↑ Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, 1389 HS, jld. 20, hlm. 332; Thabathaba'i, Tafsir Al-Mizan, 1352 HS, jld. 5, hlm. 69-71.
- ↑ Thabathaba'i, Tafsir Al-Mizan, 1352 HS, jld. 5, hlm. 71.
- ↑ Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, 1389 HS, jld. 20, hlm. 332-333.
- ↑ Qummi, Tafsir Al-Qummi, 1363 HS, jld. 1, hlm. 150-15; Syekh Thusi, Tafsir Al-Tibyan, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, jld. 3, hlm. 316-317; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 4, hlm. 110-111.
- ↑ Qummi, Tafsir Al-Qummi, 1363 HS, jld. 1, hlm. 152.
- ↑ Syekh Thusi, Tafsir Al-Tibyan, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, jld. 3, hlm. 317; Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, hlm. 151.
- ↑ Thabathaba'i Burujerdi, Manabi' Fiqh Syiah, 1386 HS, jld. 30, hlm. 68.
- ↑ Thabathaba'i, Riyadh al-Masail, 1418 H, jld. 15, hlm. 6.
- ↑ Naraqi, Mustanad al-Syiah, 1415 H, jld. 17, hlm. 10.
- ↑ Seifi Mazandarani, Dalil Tahrir al-Wasilah, 1428 H, hlm. 75.
- ↑ Ma'rifat, Wilayat Faqih, 1377 HS, hlm. 120.
- ↑ Ardabili, Zubdah al-Bayan, Al-Maktabah al-Ja'fariyyah, hlm. 684; Hilli, Kanz al-Irfan, 1425 H, jld. 2, hlm. 378.
- ↑ Hilli, Kanz al-Irfan, 1425 H, jld. 2, hlm. 378.
- ↑ Ardabili, Zubdah al-Bayan, Al-Maktabah al-Ja'fariyyah, hlm. 684.
- ↑ Makarim Syirazi, Anwar al-Fiqahah, 1425 H, hlm. 519-520.
- ↑ Ma'rifat, Wilayat Faqih, 1377 HS, hlm. 158.
Daftar Pustaka
- Ardabili, Ahmad. Zubdah al-Bayan (Intisari Penjelasan). Teheran, Al-Maktabah al-Ja'fariyyah, Cetakan pertama, Tanpa tahun.
- Hilli, Miqdad bin Abdullah. Kanz al-Irfan fi Fiqh al-Qur'an (Khazanah Pengetahuan dalam Fikih Al-Qur'an). Qom, Entisharat-e Mortazavi, Cetakan pertama, 1425 H.
- Jawadi Amuli, Abdullah. Tafsir Tasnim. Jld. 18, Qom, Markaz-e Nashr-e Asra, 1389 HS.
- Ma'rifat, Muhammad Hadi. Wilayat Faqih. Qom, Muasseseh Farhangi Entisharati-ye Tamhid, 1377 HS.
- Makarim Syirazi, Nashir. Anwar al-Fiqahah (Cahaya Fikih). Qom, Madrasah al-Imam Ali bin Abi Thalib as, 1425 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh (Tafsir Contoh). Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1374 HS.
- Majlisi, Muhammad Baqir. Mir'at al-Uqul (Cermin Akal). Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1404 H.
- Naraqi, Ahmad. Mustanad al-Syiah fi Ahkam al-Syari'ah (Sandaran Syiah dalam Hukum Syariat). Qom, Muassasah Al al-Bait as, 1415 H.
- Qara'ati, Muhsin. Tafsir Nur. Teheran, Markaz-e Farhangi-ye Darshayi az Qur'an, 1388 HS.
- Qummi, Ali bin Ibrahim. Tafsir al-Qummi. Qom, Dar al-Kitab, 1363 HS.
- Ridha'i Isfahani, Muhammad Ali. Tafsir Qur'an Mehr. Qom, Cetakan pertama, Ashr-e Zuhur, 1389 HS.
- Seifi Mazandarani, Ali Akbar. Dalil Tahrir al-Wasilah. Qom, Muasseseh Tanzim va Nashr-e Athar-e Imam Khomeini, 1428 H.
- Shadiqi Tehrani, Muhammad. Al-Furqan fi Tafsir al-Qur'an bi al-Qur'an wa al-Sunnah. Lebanon, Muassasah al-A'lami lil-Mathbu'at, 1406 H.
- Subhani, Ja'far. Ishmah al-Anbiya fi al-Qur'an (Kemaksuman Para Nabi dalam Al-Qur'an). Qom, Muassasah al-Imam al-Shadiq as, Cetakan kedua, 1420 H.
- Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Tanpa tahun.
- Thabathaba'i Burujerdi, Sayid Husain. Manabi' Fiqh Syiah (Sumber-sumber Fikih Syiah). Teheran, Farhang-e Sabz, Cetakan pertama, 1386 HS.
- Thabathaba'i, Ali bin Muhammad. Riyadh al-Masail (Taman Masalah-masalah). Qom, Muassasah Al al-Bait as, 1418 H.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami lil-Mathbu'at, 1352 HS.
- Yazdi, Muhammad. Fiqh al-Qur'an. Qom, Ismailiyan, Cetakan pertama, 1415 H.