Serial Imam al-Fuqaha

tanpa prioritas, kualitas: b
Dari wikishia

Imam al-Fuqaha (bahasa Arab: اِمامُ الْفُقَهاء) adalah serial televisi tentang kehidupan Imam Ja’far Shadiq as yang disutradarai oleh Sami Junadi Suri dan ditulis oleh Hamed Al-Ali al-Kuwaiti. Serial ini diproduksi dalam 30 episode dengan dukungan Perusahaan Kuwait Al-Khair dan disiarkan melalui stasiun tv al-‘Iraqiyah di Irak pada tahun 2012.

Ditampilkannya wajah Imam Baqir as dan Imam Shadiq as dalam serial ini mendapat kritikan dari beberapa ulama dan marja taklid. Serial televisi ini disiarkan pada tahun 2021 di saluran TV Al-Kowsar Republik Islam Iran; Tentu saja, dalam siaran ini, wajah para aktor yang berperan sebagai imam diblur, namun tidak disebutkannya kedudukan Imam Shadiq as dan hanya menampilkan karakter Imam Shadiq as sebagai seorang fakih, adalah kritik lain terhadap serial ini.

Kisah

Imam al-Fuqaha bercerita tentang kehidupan Imam Ja’far Shadiq as di tengah-tengah masyarakat Ahlusunnah, dengan madrasahnya di Masjid Nabawi yang dipadati oleh banyak murid.[1]

Bagian pertama dari serial ini berkisah mengenai Zaid bin Ali dan selanjutnya ditampilkan mengenai empat imam Ahlusunah yang berguru kepada Imam Shadiq as.[2]

Dalam serial ini, juga diperlihatkan sebagian dari sejarah dunia Islam, konflik antara Bani Umayyah dengan Bani Abbasiyah terkait perebutan kekhalifahan (kepemimpinan), juga ditampilkan masalah ekonomi, sosial dan politik masyarakat pada masa itu.[3]

Produksi dan Distribusi

Serial Imam al-Fuqaha diproduksi oleh perusahaan Kuwait Al-Khair. Biaya produksi serial ini bersumber dari sumbangan warga Syiah Kuwait. Sami Junadi Suri adalah sutradara sementara penulis naskahnya adalah Hamed Al-Ali al-Kuwaiti.[4] Serial ini difilmkan di kota Al-Faisal di Kuwait.

Peran Imam Baqir as dan Imam Sadiq as dimainkan oleh aktor Kuwait Khaled Al-Amer dan aktor Lebanon Ali Shaqeer.[5] Ayman Zeidan, seorang aktor Suriah, berperan sebagai Hisyam bin Abdul Malik (salah seorang Khalifah Umayyah). ][6] Serial ini diproduksi dalam tiga puluh episode dengan durasi 45 menit setiap episodenya.[7]

Menurut keterangan beberapa sumber berita, naskah serial TV ini disetujui oleh Sayid Jafar Murtadha Amili salah seorang ulama Syiah dan Syaikh Mu’tasham al-Sauid Ahmad Ruhani, seorang mustabshir berkewarganegaraan Sudan.[8]

Serial televisi Imam al-Fuqaha disiarkan di saluran Al-Iraqiya di Irak pada Juni 2012.[9] Setelah itu, disiarkan di saluran Al-Kawsar Republik Islam Iran pada 24 Mei 2021,[10] hanya saja wajah aktor yang memerankan para imam as diblur.[11]

Reaksi Ulama dan Marja Taklid dengan Ditampilkannya Wajah Aimmah as

Penayangan serial Imam al-Fuqaha di saluran al-Iraqiya Irak menimbulkan reaksi beragam dari kalangan ulama dan marja taklid, baik positif maupun negatif. Diantaranya:

  • Sayid Muhammad Sadiq Rouhani dari salah satu marja taklid Syiah memfatwakan jika menampilkan wajah para imam as, produksi, penjualan, dan penayangan serial ini hukumnya haram.[12] Karena tidak ada seorang pun yang mampu mencapai tingkat ketakwaan mereka sehingga tidak layak untuk melakukan hal ini (berperan sebagai imam as).
  • Sayid Ali Husaini Sistani, seorang marja taklid Syiah di Najaf. Ia berpendapat muatan serial dan menampakkan wajah para imam as tidak dibenarkan dan ia tidak memberikan izin untuk menampilkan wajah Maksumin as.[13] Sebelumnya berita menyebutkan bahwa Sayid Ali Sistani dan sejumlah marja taklid lannya telah mengeluarkan izin untuk menampilkan wajah para imam as dalam film atau serial.[14]
  • Sayid Muhammad Baqir Mehri, perwakilan ulama marja taklid Kuwait saat itu menyebut tayangan serial Imam al-Fuqaha tidak bermasalah secara syar'i dan mengklarifikasi bahwa aktor yang berperan sebagai Imam Sadiq as adalah pribadi yang mulia dan berbudi luhur dan menyebut penentangan sebagian orang terhadap penayangan serial tersebut dapat memicu pertikaian mazhab.[15]

Kritik lain terhadap serial ini adalah penggambaran Imam Shadiq as sebagai seorang fakih dan cucu Imam Ali as dan sama sekali tidak disinggung mengenai kedudukannya sebagai imam yang memiliki posisi imamah.[16]

Catatan Kaki

Daftar Pustaka