Lompat ke isi

Usia Baligh Anak Perempuan

Dari wikishia

Usia baligh anak perempuan merupakan tahap perkembangan di mana anak perempuan diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban agama. Menurut fatwa para ahli fikih, terdapat lima tanda Bulugh Dokhtaran: Mencapai usia taklif (usia wajib ibadah), Mengalami haid, Mimpi basah (ihtilam), Tumbuhnya rambut kasar di area kemaluan dan Kehamilan. Dengan terpenuhinya salah satu tanda ini, seorang anak perempuan dianggap telah baligh.

Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang Usia baligh anak perempuan. Mayoritas ulama Syiah berpendapat bahwa anak perempuan mencapai baligh pada akhir usia 9 tahun qamariyah. Sebagian ulama lain menetapkan usia 13 tahun sebagai batas baligh. Ada juga yang membedakan kewajiban syar'i dan berpendapat, bahwa ketika anak perempuan berusia 10 tahun dapat melakukan sebagian kewajiban (seperti melakukan kewajiban salat, dimana seorang anak perempuan mampu melakukannya, namun dia tidak mampu melakukan kewajiban lainnya seperti puasa) dan saat ia berusia 13 tahun dapat melakukan kewajiban lainnya seperti kewajiban puasa.

Konsep dan Kedudukan

Istilah "baligh" dalam fikih merujuk pada pencapaian usia atau tahap kehidupan di mana seseorang terbebani kewajiban syariat dan harus mematuhi hukum agama.[1]

Karena mayoritas fukaha menetapkan baligh pada usia 9 tahun, isu seperti pernikahan, tanggung jawab hukum, dan kewajiban agama untuk anak perempuan di usia ini menjadi bahan diskusi dan kritik di era modern.[2] Hal ini mendorong ulama kontemporer untuk meninjau kembali sumber-sumber hadis dan pendapat ulama klasik.[3]

Tanda-Tanda Alami Bulugh Dokhtaran

Tanda-tanda fisiologis yang disebutkan dalam riwayat Imam Maksum as sebagai indikator baligh:

Haid (Menstruasi)

Ulama Syiah menganggap haid sebagai salah satu tanda baligh berdasarkan riwayat.[4] Sebagian berpendapat haid tidak terjadi sebelum usia 9 tahun. Darah yang keluar sebelum usia ini tidak dianggap haid, meski memiliki ciri yang sama.[5] Haid hanya dianggap tanda baligh jika usia pasti tidak diketahui.[6]

Kehamilan

Kehamilan dianggap sebagai tanda baligh karena menunjukkan: Telah terjadi haid (prasyarat kehamilan) dan keluar mani (baik dari laki-laki maupun perempuan).[7] Menurut Syekh Thusi, kehamilan secara alami tidak mungkin terjadi sebelum haid pertama.[8]

Mimpi Basah (Ihtilam) dan Tumbuhnya Rambut Kasar

Ihtilam (mimpi basah) adalah tanda baligh baik untuk laki-laki maupun perempuan.[9] Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa perempuan tidak mengalami ihtilam.[10] Sayid Muhammad Kazhim Thabathaba'i Yazdi (Shahib Urwah) menolak pendapat ini dan menyatakan bahwa perempuan juga bisa mengalami ihtilam.[11] Tumbuhnya rambut kasar di area kemaluan juga merupakan tanda baligh yang berlaku untuk kedua gender.[12]

Usia Baligh bagi Anak Perempuan

Sebagian fukaha menganggap usia sebagai salah satu tanda utama baligh.[13] Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai usia baligh anak perempuan:

Usia 9 Tahun Qamariyah

Menurut pandangan mayoritas ulama Syiah, anak perempuan mencapai baligh pada akhir usia 9 tahun qamariyah (setara ±8 tahun 8 bulan 20 hari syamsiyah).[14] Landasannya adalah riwayat mustafidhah (hadis yang diriwayatkan oleh banyak jalur).[15] Riwayat-riwayat ini berasal dari Imam Maksum as.[16] Yusuf bin Ahmad Bahrani (1107-1186 H) menyatakan bahwa riwayat tentang baligh di usia 9 tahun sangat banyak.[17] Sayid Ahmad Khunsari menganggap pendapat ini kuat karena didukung oleh banyak riwayat.[18]

Kritik terhadap Pandangan Ini: Sebagian peneliti berpendapat bahwa riwayat-riwayat ini terkait dengan kondisi spesifik di masa lalu, di mana anak perempuan memang matang lebih cepat karena faktor lingkungan, genetik, atau nutrisi.[19]

  • Muhammad Ibrahim Jannati berargumen bahwa riwayat tidak menetapkan usia universal, dan perbedaan usia baligh dalam riwayat disebabkan oleh variasi kondisi fisik dan lingkungan.[20]
  • Yusuf Shane'i mengkritik bahwa beban taklif di usia 9 tahun bertentangan dengan prinsip kemudahan dalam agama, karena anak perempuan di usia ini secara fisik dan mental belum siap.[21]

Usia 10 Tahun

fukaha seperti Syekh Thusi dalam Al-Mabsuth[22] dan Ibnu Hamzah Thusi (fukaha abad ke-6) dalam Al-Wasilah menetapkan usia baligh anak perempuan pada 10 tahun.[23]

  • Landasannya adalah riwayat syadz (hadis dengan jalur periwayatan terbatas).[24]
  • Namun, Shahib Jawahir menyatakan bahwa Syekh Thusi dan Ibnu Hamzah dalam karya lain mereka menarik kembali pendapat ini dan sepakat dengan pandangan mayoritas.[25]
  • Sebagian ulama menafsirkan "10 tahun" dalam riwayat sebagai akhir usia 9 tahun, sehingga tidak bertentangan dengan pandangan mayoritas.[26]

Usia 13 Tahun

Muhammad Ishaq Fayyadh[27] dan Yusuf Shane'i[28] menetapkan usia baligh anak perempuan pada 13 tahun.

  • Landasan utama mereka adalah riwayat Ammar Sabathi dari Imam Shadiq as, yang menyebutkan usia taklif untuk laki-laki dan perempuan sama-sama 13 tahun.[29]
  • Riwayat ini tercantum dalam kitab Jami' Ahadits al-Syi'ah karya Burujerdi.[30]

Pembedaan Berdasarkan Jenis Taklif

Sayid Mujtaba Nur Mufid menyatakan bahwa sebagian fukaha membedakan usia baligh berdasarkan jenis kewajiban:[31] contohnya seperti; Faidh Kasyani (w. 1091 H) berpendapat: Anak perempuan berusia 13 tahun untuk ibadah individu (salat, puasa), pelaksanaan hudud (hukum pidana Islam), ketika berusia 9 tahun dan 10 tahun untuk untuk masalah seperti memerdekakan budak atau wasiat. [32]

Sedangkan Muhammad Shadiqi Tehrani berpendapat bahwa; Usia baligh anak perempuan berusia adalah 10 tahun untuk kewajiban seperti salat dan kewajiban rasional lainnya sedangkan 13 tahun ketika untuk kewajiban yang melibatkan kemampuan fisik (seperti puasa).[33]

Bibliografi

Beberapa karya penting tentang topik ini:

  • Buku Bulugh Dokhtaran (Baligh Anak Perempuan) oleh Yusuf Shane'i: Mengkritik pandangan mayoritas tentang baligh di usia 9 tahun.[34] Membuktikan pendapatnya bahwa usia baligh adalah 13 tahun.[35]
  • Barresi Fiqhi Bulugh Dokhtaran (Barresi Feqhi Bulugh Dokhtaran) oleh Sayid Mujtaba Nur Mufid: Membahas tanda-tanda baligh berdasarkan riwayat dan pandangan ulama.[36]
  • Artikel Bulugh az Didgah Fiqh Ijtihadi (Baligh dari Perspektif Fikih Ijtihadi) oleh Muhammad Ibrahim Jannati dan Bulugh Dokhtaran oleh Muhammad Hadi Ma'rifat: Menganalisa pandangan mayoritas dan dalil-dalilnya.[37]

Catatan Kaki

  1. Tim Penulis, Farhang Feqh Farsi, 1387 HS, jil. 2, hlm. 135.
  2. Nur Mufid, Barresi Fiqhi Bulugh Dokhtaran, 1395 HS, hlm. 20.
  3. Contohnya lihat: Mehrizi, Bulugh Dokhtaran, 1376 HS, hlm. 10-18.
  4. Contohnya lihat: Syekh Thusi, Al-Mabsuth, 1387 H, jil. 2, hlm. 282; Muhaqqiq Ardabili, Majma' al-Fa'idah wa al-Burhan, Mu'assasah al-Nashr al-Islami, jil. 9, hlm. 191.
  5. Allamah Hilli, Tadzkirah al-Fuqaha, 1414 H, jil. 14, hlm. 198; Rajai, Al-Masa'il al-Fiqhiyyah, 1421 H, hlm. 163.
  6. Contohnya lihat: Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jil. 1, hlm. 57 dan jil. 4, hlm. 146; Rajai, Al-Masa'il al-Fiqhiyyah, 1421 H, hlm. 175.
  7. Kasyif al-Ghitha, Kasyf al-Ghitha, 1422 H, jil. 1, hlm. 254; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jil. 26, hlm. 45.
  8. Syekh Thusi, Al-Mabsuth, 1387 H, jil. 2, hlm. 283.
  9. Contohnya lihat: Muhaqqiq Hilli, Syara'i' al-Islam, 1408 H, jil. 2, hlm. 84; Syahid Tsani, Al-Raudhah al-Bahiyyah, 1410 H, jil. 2, hlm. 144.
  10. Rajai, Al-Masa'il al-Fiqhiyyah, 1421 H, hlm. 154.
  11. Thabathaba'i Yazdi, Al-Urwah al-Wutsqa, 1417 H, jil. 1, hlm. 505.
  12. Contohnya lihat: Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Mu'assasah Tanzim wa Nashr Atsar Imam Khomeini, jil. 2, hlm. 14.
  13. Mu'assasah Da'irat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, Mausu'ah al-Fiqh al-Islami, 2011 M, jil. 21, hlm. 210.
  14. Contohnya lihat: Bahrani, Al-Hada'iq al-Nadhirah, 1363 HS, jil. 20, hlm. 348.
  15. Rajai, Al-Masa'il al-Fiqhiyyah, 1421 H, hlm. 159.
  16. Contohnya lihat: Hurr al-Amili, Wasail al-Syi'ah, 1416 H, jil. 20, hlm. 101.
  17. Bahrani, Al-Hada'iq al-Nadhirah, jil. 13, hlm. 182.
  18. Khansari, Jami' al-Madarik, 1405 H, jil. 3, hlm. 365.
  19. Contohnya lihat: Jannati, Bulugh az Didgah Feqh Ijtihadi, hlm. 42; Ma'rifat, Bulugh Dokhtaran, hlm. 172-173.
  20. Jannati, Bulugh az Didgah Feqh Ijtihadi, hlm. 42.
  21. Shana'i, Bulugh Dokhtaran, 1386 HS, hlm. 35.
  22. Syekh Thusi, Al-Mabsuth, 1387 H, jil. 1, hlm. 266.
  23. Ibnu Hamzah Thusi, Al-Wasilah ila Nail al-Fadhilah, 1408 H, hlm. 137.
  24. Bahrani, Al-Hada'iq al-Nadhirah, 1363 HS, jil. 13, hlm. 182.
  25. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jil. 26, hlm. 38.
  26. Shushtari, Al-Naj'ah fi Syarh al-Lum'ah, 1406 H, jil. 4, hlm. 411; Subhani, Al-Bulugh: Haqiqatuhu, 'Alamatuhu wa Ahkamuhu, 1439 H, hlm. 39.
  27. "Perubahan Fatwa Salah Seorang Marja' tentang Usia Taklif Anak Perempuan", Hawzah News.
  28. Shane'i, Bulugh Dokhtaran, 1386 HS, hlm. 35-36.
  29. Rajai, Al-Masa'il al-Fiqhiyyah, 1421 H, hlm. 168.
  30. Burujerdi, Jami' Ahadits al-Syi'ah, 1415 H, jil. 1, hlm. 353.
  31. Nur Mufid, Barresi Feqhi Bulugh Dokhtaran, 1395 HS, hlm. 252-253.
  32. Faidh Kasyani, Mafatih al-Syara'i', Perpustakaan Ayatullah Mar'asyi Najafi, jil. 1, hlm. 14.
  33. Shadiqi Tehrani, Risalah Taudhih al-Masa'il Nuin, 1384 HS, hlm. 36.
  34. Shane'i, Bulugh Dokhtaran, 1386 HS, hlm. 9.
  35. Shane'i, Bulugh Dokhtaran, 1386 HS, hlm. 33.
  36. Nur Mufid, Barresi Feqhi Bulugh Dokhtaran, 1395 HS, hlm. 5-17.
  37. Jannati, Bulugh az Didgah Feqh Ijtihadi, hlm. 35; Ma'rifat, Bulugh Dokhtaran, hlm. 170.

Daftar Pustaka

  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Tadzkirah al-Fuqaha. Qom: Muassasah Al Al-Bayt, 1414 H.
  • Bahrani, Yusuf. Al-Hadaiq An-Nadhirah Fi Ahkam Al-Itrah Al-Thahirah. Qom: Lembaga Penerbitan Islam, 1363 Sh.
  • Borujerdi, Sayid Husain, Jami' Ahadits al-Syi'ah, Qom: Nashr Mehr, 1415 H.
  • Faidh Kasyani, Muhammad Muhsin. Mafatih Asy-Syarai'. Qom: Perpustakaan Ayatullah Mar'asyi Najafi, Cetakan Pertama, tanpa tahun.
  • Har Amili, Muhammad bin Hasan. Wasa'il Al-Syi'ah. Qom: Penyunting: Sayid Muhammad Riza Husaini Jalali, Muassasah Al Al-Bayt, 1416 H.
  • Ibnu Hamzah Thusi, Muhammad bin Ali. Al-Wasilah Ila Nail Al-Fadhilah. Penyunting dan Korektor: Muhammad Hasan, Qom: Perpustakaan Ayatullah Mar'asyi Najafi, 1408 H.
  • Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir Al-Wasilah. Teheran: Lembaga Penyusunan dan Publikasi Karya Imam Khomeini, tanpa tahun.
  • Jannati, Muhammad Ibrahim. "Bulugh az Didgah Feqh Ijtihadi". Majalah Kayhan Andisheh, Nomor 61, Mordad dan Shahrivar 1374 Sh.
  • Kasysyif Al-Ghitha', Ja'far bin Khidhr, Kasysyif Al-Ghitha' 'An Mubhamat Al-Syari'ah Al-Gharra', Qom: Daftar Tablighat Islami Hawzah Ilmiyah Qom: Jilid 1, Halaman 254.
  • Khunsari, Sayid Ahmad. Jami' al-Madarik. Teheran: Maktabah Al-Shaduq, Cetakan Kedua, 1405 H.
  • Ma'rifat, Muhammad Hadi, "Bulugh Dokhtaran". Majalah Kitab Naqd, Nomor 12, 1378 Sh.
  • Mehrizi, Mahdi. Bulugh Dokhtaran. Qom: Daftar Tablighat Hawzah Ilmiyah Qom: 1376 Sh.
  • Muhaqqiq Ardabili, Ahmad bin Muhammad, Majma' Al-Faida Wa Al-Burhan, Qom: Lembaga Penerbitan Islam, tanpa tahun.
  • Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Hasan, Syara'i' al-Islam, Qom: Intisyarat Ismailian, Cetakan Kedua, 1408 H.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam Fi Syarh Syara'i' al-Islam. Penyunting dan Korektor: Abbas Quchani, Ali Akhundi, Beirut: Dar Ihya' At-Turats Al-Arabi, Cetakan Ketujuh, 1404 H.
  • Nurmufidi, Sayid Mujtahid. Barresi Fiqhi Bulugh Dokhtaran. Qom: Markaz Fiqhi A'imah Athhar as, 1395 Sh.
  • Rajai, Sayid Muhammad, Al-Masa'il Al-Fiqhiyah, Qom: Penerbit Ilmiah, Cetakan Pertama, 1421 H.
  • Sejumlah penulis. Farhang Fiqh Farsi. Qom: Ensiklopedia Fiqh Farsi, 1387 HS.
  • Shadeghi Tehrani, Muhammad. Risalah Taudhih Al-Masa'il Nuwiin. Teheran: Omid-e Farda, 1384 Sh.
  • Shanei, Yusuf. Bulugh Dokhtaran. Qom: Miysam Tammar, 1386 Sh.
  • Subhani, Ja'far. 'Al-Bulugh: Haqiqatuh, Alamatuha Wa Ahkamuh. Qom: Muassasah Imam Shadiq as, Cetakan Kedua, 1439 H.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Al-Raudah Al-Bahiyyah Fi Syarh Al-Lum'ah Ad-Dimasyqiyah. Penyunting dan Komentator: Sayid Muhammad Kalantar, Qom: Intisyarat Davari, 1410 H.
  • Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Masalik al-Afham. Qom: Bonyad Ma'arif Islami, 1413 H.
  • Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Mabsuth Fi Fiqh Al-Imamiyah. Penyunting dan Korektor: Sayid Muhammad Taqi Kasyfi, Teheran, Al-Maktabah Al-Murtadawiyyah Li Ihya' Al-Athar Al-Ja'fariyah, 1387 H.
  • Syusytari, Muhammad Taqi. An-Naj'ah Fi Syarh Al-Lum'ah. Teheran: Kitabfurushi Shaduq, 1406 H.
  • Thabathabai Yazdi, Sayid Muhammad Kazhim. Al-Urwah al-Wutsqa. Qom: Lembaga Penerbitan Islam, 1417 H.
  • Perubahan Fatwa Salah Satu Marja' Taqlid Mengenai Usia Taklif untuk Gadis, Kantor Berita Hawzah, Tanggal Unggah: 30 Ardibehesht 1400 HS, Tanggal Dilihat: 27 Esfand 1403 HS.