Kebebasan Berkeyakinan adalah kebebasan memilih segala jenis pemikiran dan kepercayaan yang dianggap manusia sebagai kebenaran, tanpa harus menghadapi kekhawatiran atau agresi dari orang lain. Kebebasan berkeyakinan dalam Islam didasarkan pada dua prinsip: kebebasan memilih agama serta kebebasan berpikir dan akal. Seruan agar manusia melakukan tadabur (perenungan) dan berpikir, serta pengajuan dalil atas kebenaran para rasul dan kitab-kitab samawi dari sisi Tuhan, dianggap sebagai tanda peniadaan pemaksaan keyakinan atas orang lain dalam Islam. Selain itu, banyak ayat termasuk Ayat La Ikraha fi al-Din dan Ayat 99 Surah Yunus diperkenalkan sebagai dalil atas sentralitas kebebasan berkeyakinan dan berpikir dalam Al-Qur'an.
Para pemikir Islam dengan membedakan antara berpikir dan berkeyakinan, menganggap kebebasan berkeyakinan tidaklah tanpa batas dikarenakan konsekuensi praktisnya. Mereka meyakini bahwa meskipun dalam agama Islam tidak ditentukan batasan bagi kebebasan berpikir, namun manusia tidak diperbolehkan menerima segala jenis keyakinan; karena hal itu meniscayakan pembenaran atas seluruh keyakinan bahkan keyakinan yang menentang Tauhid oleh Islam, yang mana hal ini kontradiktif dengan pemikiran tauhid.
Pertentangan hukum artidad (murtad) dalam Islam dengan kebebasan berkeyakinan dianggap sebagai salah satu syubhat (keraguan) dalam masalah kebebasan berkeyakinan. Dalam menjawab hal tersebut, poin-poin seperti adanya hukuman murtad dalam agama lain, keniscayaan menjaga keamanan akidah dan politik masyarakat Islam, serta keterikatan pelaksanaan hukum murtad pada tindakan propaganda dan langkah praktis si murtad, telah disebutkan. Pensyariatan jihad ibtida'i (ofensif) dalam Islam juga diperkenalkan sebagai salah satu penghambat kebebasan berkeyakinan. Dalam jawabannya, ditekankan pada hakikat defensif perang-perang di Awal Islam, penghancuran kedaulatan kekufuran, dan penyiapan lahan bagi penelitian serta pencarian dalam beragama.
Hakikat dan Kedudukan
Kebebasan berkeyakinan dianggap sebagai kebebasan memilih setiap pemikiran dan kepercayaan baik yang bersifat sosial, filosofis, politik, maupun keagamaan yang disukai manusia atau dianggapnya sebagai kebenaran hakiki, tanpa menghadapi kekhawatiran atau agresi dari pihak lain.[1] Keyakinan (aqidah), yang secara bahasa bermakna ikatan dan simpul, merujuk pada sesuatu yang bertautan dengan pikiran dan jiwa manusia.[2]
Kebebasan berkeyakinan menjamin kebebasan untuk menafikan segala jenis keyakinan, kebebasan memilih segala jenis keyakinan, dan kebebasan mengubah suatu keyakinan ke keyakinan lainnya.[3] Saat berbicara mengenai kebebasan berkeyakinan, hal itu dibayangkan dalam tiga ranah: kebebasan memilih kepercayaan atau keyakinan, kebebasan mengekspresikan keyakinan, dan akhirnya kebebasan mempromosikan (dakwah) keyakinan.[4]
Sumber kemapanan keyakinan dalam ruh dan psikis manusia terkadang dianggap sebagai produk dari pemikiran bebas manusia, terkadang karena mengikuti (taklid) orang lain, dan terkadang bersumber dari khurafat, ilusi, serta perasaan; yang mana selain pemikiran bebas, pada kasus lainnya keyakinan tersebut bersifat dipaksakan pada manusia.[5]Murtadha Mutahhari menganggap terciptanya keyakinan pada orang-orang lebih banyak dikarenakan taklid kepada orang tua atau keterikatan emosional yang menyebabkan munculnya fanatisme (ta'ashub) dan kejumudan, sebuah kondisi yang menghalangi aktivitas pikiran dan kebebasan berpikir.[6]
Dalam pasal 18 dan 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ditekankan mengenai kebebasan berkeyakinan serta kebebasan dalam mengubah dan menampakkannya, tanpa rasa takut akan gangguan dari orang lain.[7]
Dasar-Dasar Islam bagi Kebebasan Berkeyakinan
Kebebasan berkeyakinan dalam Islam dianggap didasarkan pada dua prinsip fundamental: "Kebebasan Iman" (kebebasan memilih agama dan tiadanya paksaan dalam menerima serta menjaga agama) dan "Kebebasan Berpikir dan Akal" (penekanan pada rasionalitas dalam mengadopsi agama atau keyakinan).[8] Menurut keyakinan banyak pemikir Islam, Al-Qur'an dalam rangka memuliakan manusia[9] dan menghormati pikirannya,[10] serta dengan memperhatikan bahwa pencapaian kesempurnaan pilihan dan kebahagiaan abadi hanya mungkin di bawah naungan penerimaan kebenaran secara bebas,[11] menekankan pada peniadaan segala bentuk pemaksaan keyakinan dan paksaan dalam memilih agama, bahkan tidak menerima taklid dalam prinsip-prinsip kepercayaan agama.[12] Berdasarkan hal ini, kebebasan berkeyakinan dianggap sebagai hak alami setiap individu yang mana dengan studi dan pemikiran, ia dapat memilih agama serta jalan hidupnya sendiri.[13]
Para mufasirAl-Qur'an menganggap pengajuan dalil atas kebenaran para rasul dari sisi Tuhan serta seruan untuk tadabur dan pencarian dalil dari manusia[14] sebagai tanda peniadaan pemaksaan keyakinan atas orang lain.[15] Mereka memperkenalkan banyak ayat sebagai dalil atas sentralitas kebebasan berkeyakinan dan berpikir dalam Al-Qur'an, yang beberapa di antaranya adalah:
Ayat La Ikraha fi al-Din: Ayat 256 Surah Al-Baqarah adalah ayat terpenting yang diperkenalkan oleh para mufasir sebagai dalil qath'i (pasti) atas kebebasan memilih agama dan keyakinan.[16]Allamah Thabathaba'i di bawah ayat ini menjelaskan bahwa iman dan keyakinan termasuk masalah internal dan kalbu, dan tidak ada seorang pun yang dapat memaksa orang lain untuk menerima keyakinan tertentu.[17] Ayat ini turun pada saat beberapa orang Muslim ingin memaksa anak-anak mereka, yang sebelumnya mengikuti agama lain, untuk memeluk Islam.[18]
Ayat "Walau sya'a rabbuka la-amana man fil ardhi": Dalam Ayat 99 Surah Yunus, Allah berfirman kepada Nabi saw: Bahkan saat memiliki kekuatan untuk memaksakan seluruh manusia agar beriman, engkau tidak akan diizinkan memaksa orang lain untuk beriman kepada Allah.[19] Berdasarkan isi ayat ini, tuntutan Hikmah Ilahi dianggap adalah agar ketaatan pada kebenaran dan permusuhan dengannya berada dalam pilihan manusia supaya yang bersih terpisah dari yang kotor, dan tugas Nabi hanyalah menyampaikan pesan Allah, oleh karena itu beliau tidak boleh bersedih atas kekufuran manusia.[20] Para mufasir menganggap ayat ini sebagai salah satu ayat yang paling eksplisit yang menekankan pada ikhtiyar (pilihan) dan kehendak manusia dalam memilih agama atau keyakinan.[21]
Ayat "Alladzina yastami'unal qawla fayattabi'una ahsanahu":Ayat 18 Surah Az-Zumar dianggap sebagai penjelas keterbukaan pikiran kaum Muslim dan pilihan bebas mereka dalam berbagai masalah. Ayat ini mengizinkan kaum mukmin untuk mempelajari dan meneliti ucapan orang lain, menjadi ahli riset, dan kemudian melakukan pilihan. Popularitas ayat ini juga dikarenakan dorongannya terhadap kebebasan berpikir.[22]
Ayat "Wa in ahadun minal musyrikina-stajaraka fa-ajirhu hatta yasma'a kalamallah tsumma abligh-hu ma'manahu":Ayat 6 Surah At-Tawbah dianggap menunjukkan bahwa Islam adalah agama kebebasan, dan iman yang berasal dari pemahaman memiliki nilai, bukan karena rasa takut atau paksaan. Bahkan kepada musuh pun harus diberikan kesempatan untuk berpikir dan memilih, dan dalam kondisi perang pun masyarakat tidak boleh dihalangi dari pertumbuhan intelektual.[23]Allamah Thabathaba'i menganggap ayat ini sebagai tanda komitmen Islam pada prinsip keutamaan, menjaga martabat, menyebarkan rahmat, kasih sayang, dan kehormatan manusia. Beliau berkeyakinan bahwa manusia yang ingin meneliti tentang agama Islam (meskipun di medan perang) harus diberikan kesempatan dan jaminan agar dapat meneliti dalam suasana aman, dan nantinya dikembalikan ke tempat amannya tanpa ada ancaman dari pihak Muslim supaya ia memilih apa yang ia inginkan bagi dirinya sendiri dengan kebebasan berkehendak.[24]
Ayat "Inna hadainahu-ssabila imma syakiran wa imma kafuran": Berdasarkan tuntutan Ayat 3 Surah Al-Insan, taklif (beban kewajiban) dan ujian manusia selain membutuhkan kesadaran serta pengenalan, juga membutuhkan petunjuk dan pilihan manusia. Naser Makarem Shirazi menganggap ketiga masalah ini saling meniscayakan satu sama lain yang sangat penting dalam menentukan nasib manusia.[25]
Dalam pemikiran Barat dan terkadang non-agama, kebebasan berkeyakinan didasarkan pada dasar-dasar dan prinsip khusus yang tanpanya, pembicaraan mengenai kebebasan berkeyakinan tidak akan mungkin dilakukan.[26] Sifat personal keyakinan,[27] relativitas pengetahuan dan keyakinan manusia,[28] keunggulan nilai manusia dibandingkan keyakinannya (tidak adanya campur tangan pemikiran dalam kemanusiaan manusia),[29] dan pemisahan hak-hak manusia dari keyakinan (tiadanya perampasan hak manusia karena memiliki keyakinan tertentu),[30] termasuk di antara dasar-dasar kebebasan berkeyakinan.
Pembatasan Kebebasan Berkeyakinan
Para pemikir Islam tidak menganggap kebebasan berkeyakinan bersifat tak terbatas dan mutlak. Mereka meyakini bahwa meskipun dalam agama Islam tidak ditentukan batasan bagi kebebasan berpikir dan menganggapnya sebagai bagian dari kewajiban serta ibadah, namun manusia tidak diberikan izin untuk menerima segala jenis keyakinan; karena hal itu meniscayakan pembenaran atas seluruh keyakinan bahkan keyakinan yang menentang Tauhid oleh Islam, dan hal ini kontradiksi secara jelas dengan pemikiran tauhid.[31]
Berdasarkan pendapat Allamah Thabathaba'i, pembatasan kebebasan berkeyakinan dalam Islam adalah karena konsekuensi praktisnya. Beliau dengan memberikan permisalan bahwa kebebasan dalam berkeyakinan itu seperti di masyarakat ditetapkan undang-undang untuk menciptakan ketertiban namun di akhirnya masyarakat dibebaskan untuk melakukan atau meninggalkan undang-undang tersebut; beliau meyakini melakukan beberapa tindakan atau mengekspresikan beberapa keyakinan seperti Syirik dan penyembahan berhala, karena bertentangan dengan tuntutan keyakinan tauhid dan undang-undang Masyarakat Islam, maka akan dibatasi.[32] Tentu saja Allamah Thabathaba'i tidak menganggap kemunculan keyakinan dalam pikiran manusia sebagai hal yang bisa dipaksakan karena ia termasuk masalah kalbu.[33]
Murtadha Mutahhari dengan membedakan antara keyakinan (aqidah) dan berpikir (tafakkur), berkeyakinan bahwa keyakinan-keyakinan yang muncul akibat keterikatan emosional dan perasaan akan menyebabkan kejumudan dan fanatisme pada manusia, yang efek pertamanya adalah penghambatan aktivitas pikiran dan perlawanan terhadap kebebasan berpikir.[34] Oleh karena itu, dalam sistem Islam keyakinan yang bebas adalah yang dasarnya merupakan hasil pemikiran, dan Islam tidak menerima kebebasan keyakinan yang tercipta dari kejahilan serta penyerahan diri di hadapan faktor-faktor anti-pikiran; karena keyakinan semacam itu laksana rantai yang mengikat kaki pikiran dan jiwa manusia.[35] Menurut keyakinan Murtadha Mutahhari, pemilihan keyakinan yang bebas bagi manusia adalah yang selaras dengan bakat dan kesempurnaan manusia. Karena alasan inilah Tuhan mengutus para nabi untuk memerangi keyakinan yang salah dan mengangkat penghalang kebebasan berpikir.[36]Templat:Catatan Beliau dengan bersandar pada beberapa ayat Al-Qur'an yang melarang manusia dari taklid dalam memilih agama,[37] meyakini bahwa kebebasan berkeyakinan di tempat-tempat semacam itu tidak memiliki makna; karena kebebasan berarti pengangkatan penghalang dari aktivitas sebuah potensi yang aktif; sedangkan keyakinan semacam itu adalah sejenis stagnasi dan kejumudan.[38]
Kebebasan Berkeyakinan dan Murtad
Pertentangan hukum artidad (murtad) dengan kebebasan berkeyakinan dari sudut pandang Islam, merupakan syubhat yang dapat diajukan dalam ranah pembahasan kebebasan berkeyakinan. Berdasarkan hal ini, penetapan hukuman bagi orang murtad dalam agama Islam dianggap bermakna pelanggaran terhadap hak hidup manusia dan penyebaran kekerasan.[39]Al-Qur'an dalam beberapa ayat membahas mengenai dampak duniawi dan ukhrawi dari murtad termasuk habthul amal (gugurnya amal) dan kerugian di Akhirat, kemurkaan Ilahi dan azab yang pedih, serta perampasan petunjuk Ilahi;[40] namun tidak menyinggung mengenai hukuman yuridis (pidana) bagi murtad, dan pensyariatan hukuman pidana murtad tercantum dalam riwayat-riwayat.[41]
Dalam menjawab syubhat di atas, telah diajukan beberapa pendapat:
Adanya hukuman murtad dalam agama lain: Penetapan hukuman bagi orang murtad dianggap tidak dikhususkan bagi agama Islam saja; melainkan dalam agama lainnya pun ditetapkan hukum yang berat termasuk hukuman mati bagi orang murtad;[42] sebagaimana dalam Kitab Suci, banyak dibicarakan mengenai pembunuhan orang-orang yang meninggalkan agama.[43] Sebagai contoh, seseorang yang dalam perselisihan dengan orang lain telah melakukan penghinaan (kufur) kepada Tuhan, dijatuhi hukuman mati oleh Nabi Musa.[44]
Keniscayaan menerima konsekuensi iman kepada Islam: Sejumlah pihak menganggap tiadanya paksaan dalam menerima agama atau dengan kata lain kebebasan memilih agama serta keyakinan terbatas pada fase sebelum penerimaan. Berdasarkan pendapat ini, penerimaan setiap agama atau kepercayaan harus dilakukan melalui studi dan penelitian Templat:Catatan dan selama tidak diperoleh keyakinan (yaqin) atas kebenaran sebuah keyakinan, maka kepercayaan tidak akan memiliki makna; namun setelah yakin atas kebenaran agama atau keyakinan tersebut dan menerimanya, maka seseorang harus berkomitmen pada konsekuensinya juga yang di antaranya adalah tidak meninggalkan agama tersebut secara terang-terangan. Seperti seseorang yang bebas dalam menerima kewarganegaraan sebuah negara; namun dengan menerima kewarganegaraan tersebut ia harus menghormati undang-undang negara itu dan mematuhi pembatasan-pembatasan yang muncul darinya.[45]
Menjaga keamanan moral dan keyakinan masyarakat Islam: Pensyariatan hukum yang berat bagi murtad dianggap perlu demi menjaga keamanan moral dan keyakinan masyarakat beragama.[46] Sebagaimana di Awal Islam sejumlah ulama agama lain menggunakan trik ini untuk melemahkan kepercayaan kaum muslim dan menciptakan keraguan di tengah mereka; mereka pada pagi hari mendatangi Nabi saw menyatakan iman dan di penghujung hari menyatakan berlepas diri dari agama Islam. Dalam Ayat 72 Surah Ali Imran, kisah ini diisyaratkan.[47]
Menjaga keamanan politik masyarakat: Beberapa pihak meyakini bahwa murtad merupakan ancaman bagi keamanan politik masyarakat Islam, karena mempromosikan keyakinan yang berlawanan dapat merusak ketertiban masyarakat dan berubah menjadi konspirasi melawan sistem Islam. Oleh karena itu, penerimaan mutlak atas kebebasan berkeyakinan mungkin akan berujung pada kekacauan. Hukum murtad disyariatkan untuk mencegah keruntuhan politik dan menjaga keamanan masyarakat Islam.[48] Dalam ranah ini, beberapa orang menganggap hukum bunuh bagi murtad sebagai sebuah ketetapan pemerintah dan politik demi menjaga sistem Islam dan bukan sebuah hukum syariat yang tujuannya adalah menjaga persatuan serta kesatuan masyarakat.[49] Karena alasan inilah mereka meyakini hukum ini tidak tercantum dalam jajaran hudud syariat dan dapat dikategorikan sebagai takzirat[50] yang mana hukumannya dapat berubah-ubah serta fleksibel dan ditentukan oleh penguasa dengan memperhatikan maslahat serta kondisi khusus.[51]
Pembatasan syarat pelaksanaan hukum murtad: Penerapan hukuman murtad dianggap sangat terbatas dan di bawah kondisi khusus. Mengingkari pokok agama dan perkara yang niscaya (dharuriyat) darinya meskipun mengetahui kebenaran Islam,[52] mempromosikan serta menyebarkan keyakinan yang salah dan kebencian (anad) serta melemahkan kepercayaan umum dengan langkah praktis kriminal[53] termasuk dari syarat-syarat pelaksanaan hukum murtad. Berasarkan hal ini, meninggalkan agama sebagaimana menerima agama merupakan perkara kalbu dan tidak bisa dipaksakan, walhasil seseorang tidak dapat dihukum hanya karena meninggalkan agama, kecuali jika ia melakukan dakwah terbuka mengenainya dan menjadi lahan bagi pelemahan kepercayaan umat beragama lainnya.[54] Dalam pandangan ini, hukum murtad tidak diberlakukan bagi setiap orang yang keluar dari lingkaran keislaman; melainkan hukuman murtad dikhususkan bagi mereka yang melakukan pengingkaran terhadap Tauhid, nubuwah, serta mendustakan dan menyalahkan Nabi saw dengan lisan serta tindakan kriminal maupun bersenjata.[55]
Kebebasan Berkeyakinan dan Jihad Ibtida'i
Pensyariatan jihad ibtida'i (ofensif) dalam agama Islam diperkenalkan sebagai salah satu penghambat kebebasan berkeyakinan. Sejumlah Orientalis dan teoritikus Kristen, termasuk David Hume, William Montgomery Watt, Thomas Arnold, dan lainnya, meyakini bahwa agama Islam dengan mensyariatkan jihad ibtida'i, berupaya memperluas wilayah Islam dan memaksa orang lain untuk masuk Islam.[56]
Sebagai lawan dari pandangan ini, beberapa orientalis lainnya berkeyakinan bahwa perang-perang Nabi Islam (saw) di awal Islam merupakan hal yang tak terhindarkan demi menjaga kelangsungan hidup kaum Muslim, dan dengan kata lain mengategorikan perang-perang Nabi ke dalam Jihad Defensif.[57] John Davenport dengan menyerupakan perilaku Nabi dengan perilaku Nabi Musa yang terpaksa menggunakan kekerasan demi menyelamatkan Bani Israil, meyakini bahwa Nabi Muhammad (saw) terpaksa menggunakan kekuatan militer untuk menciptakan persatuan di tengah komunitas yang terpecah di semenanjung.[58]
Para teoritikus Islam telah mengajukan beberapa pendapat untuk meninjau hubungan antara kebebasan berkeyakinan dan Jihad dalam Islam:
Pemaksaan Islam lahiriah bukan Islam batiniah: Quthbuddin al-Rawandi, salah satu fakih dan mufasir abad keenam Hijriah, berkeyakinan bahwa meskipun menurut beberapa ayat Al-Qur'an, Iman adalah perkara kalbu dan tidak bisa dipaksakan; namun berdasarkan ayat-ayat jihad, pemaksaan untuk menampakkan Islam dan mengucapkan syahadatain oleh kaum kafir diperbolehkan; dikarenakan mereka selalu berupaya untuk menumbangkan kaum Muslim dengan menggunakan kekerasan.[59] Rawandi dengan pernyataan ini mengembalikan jihad ibtida'i ke jihad defensif dan menganggapnya selaras dengan kebebasan berkeyakinan.[60]
Hakikat defensif perang-perang di awal Islam: Sifat defensif perang awal Islam dengan tujuan pencegahan dalam kondisi darurat dan demi menjaga hak untuk hidup, merupakan pendapat lain yang dikemukakan mengenai hubungan antara kebebasan berkeyakinan dan jihad. Berdasarkan pandangan ini, sifat terencana dalam perekrutan pasukan dan peralatan militer,[61] larangan berperang dengan pihak yang tidak menyerang,[62] serta kewajiban hidup damai dengan kaum kafir dan kaum musyrik non-mu'anid (tidak memusuhi)[63] yang ditekankan dalam ayat-ayat Al-Qur'an, menunjukkan hakikat defensif perang-perang awal Islam dan tidak memiliki pertentangan dengan kebebasan berkeyakinan.
Gambar buku Azadi-ye Aql wa Iman karya Mohammad Soroush MahallatiPemaksaan hak manusia bukan keyakinan personal: Allamah Thabathaba'i menganggap jihad dalam Islam sebagai pembelaan atas hak manusia dan kalimat tauhid, bukan pemaksaan keyakinan personal. Beliau berkeyakinan bahwa Islam selaras dengan Fitrah manusia dan membela hak ini merupakan hak sah manusia. Menurut pandangan beliau, Al-Qur'an awalnya memulai dengan ajakan kepada kebenaran kemudian untuk membela kaum Muslim dan dasar Islam, ia mendukung jihad defensif. Fase ketiga jihad, yaitu jihad ibtida'i, hanya dilakukan setelah pemberian argumen yang tuntas (itmamul hujjah) dan jika diperlukan untuk membela hak manusia dan tauhid. Sebenarnya, jenis jihad ini dianggap sebagai jihad defensif.[64]
Penghapusan penghalang iman yang bebas: Murtadha Mutahhari menganggap penciptaan kondisi bebas untuk mempromosikan pikiran dan keyakinan sebagai hak publik. Beliau meyakini bahwa jika sebuah pemerintahan menghalangi penyebaran kebenaran, maka harus dihadapi. Berdasarkan hal ini, jihad ibtida'i sebagai pembelaan atas kebebasan berkeyakinan dan penyebaran hakikat, memiliki aspek defensif dan tidak bertentangan dengan kebebasan berkeyakinan.[65]
Penghancuran kedaulatan kekufuran: Beberapa pakar melihat legitimasi jihad ibtida'i dalam kerangka hubungan internasional dan meyakini tujuannya adalah mengubah kedaulatan politik kufur menjadi Islam. Dalam pandangan ini, jihad Islam selaras dengan kebebasan berkeyakinan; karena dalam sejarah futūhāt Islam, setelah kemenangan kaum Muslim, tidak pernah sekalipun keyakinan dipaksakan dengan kekerasan dan kaum kafir bebas untuk menerima agama Islam atau tetap pada agama mereka sendiri.[66]
Bacaan Lebih Lanjut
Azadi, Aql wa Iman, Pezhuhesyi Enteqadi dar Mabani-ye Kalami, Fiqhi wa Hoquqi-ye Azadi-ye Aqideh: Karya Mohammad Soroush Mahallati dari seri penelitian pemerintah Islam yang diterbitkan oleh sekretariat Majelis Ahli Kepemimpinan. Buku ini yang menyandang gelar penelitian pilihan peneliti agama negara pada tahun 1381 HS, mengkaji masalah-masalah seperti dasar-dasar epistemologis kebebasan berkeyakinan, prinsip kebebasan berkeyakinan, dan kebebasan mengubah keyakinan (murtad).
↑Tim Penulis, Tarikh-e Eslam (Riset Universitas Cambridge), 1378 HS, hlm. 103-104; Hourani, A History of the Arab Peoples, 1384 HS, hlm. 47; Philip Hitti, History of the Arabs, 1366 HS, hlm. 184-185; Syauqi, Eslam dar Zendan-e Etteham, 1355 HS, hlm. 396-397; Nazhari, Barresi-ye Syiweh-ha-ye Tablighati-ye Masihiyyat 'alaihe Eslam, 1371 HS, hlm. 203
↑Savary, Muhammad: Bintang yang Bersinar di Mekah, 1349 HS, hlm. 74; Alu Ishaq Khoeini, Eslam az Didgah-e Danesymandan-e Jahan, 1370 HS, hlm. 209 dan 220.
↑Davenport, Apology for Mohammad and the Koran, 1334 HS, hlm. 156-157.