Konsep:Ilmu Qiraat
Ilmu Qiraat (bahasa Arab: علم قرائت) adalah salah satu cabang Ilmu-ilmu Islam yang membahas tentang cara melafalkan kata-kata Al-Qur'an dan mengetahui perbedaannya berdasarkan para perawi. Karena beberapa sebab, seperti perbedaan dialek berbagai kabilah Arab dan ketiadaan tanda baca (i'rab) dalam tulisan Arab pada awal Islam, sebagian kata dalam Al-Qur'an dibaca dengan cara yang berbeda.
Beberapa peneliti Al-Qur'an pada akhir abad ke-2 H dan awal abad ke-3 H, mulai mencatat dan merekam qiraat-qiraat tersebut, dan pada abad keempat, mengingat banyaknya qiraat, dipilih 7 qiraat sebagai rujukan utama. Sanad qiraat-qiraat ini bersambung hingga kepada sahabat Nabi saw. Kemudian, tiga qiraat lain juga ditambahkan ke dalamnya.
Definisi Istilah
- Ilmu Qiraat: Ilmu tentang cara melafalkan kata-kata Al-Qur'an dan mengetahui perbedaannya berdasarkan para perawi.[1]
- Muqri: Seseorang yang ahli dalam cara melafalkan kata-kata Al-Qur'an dan telah mendengarnya secara lisan (talaqqi) dari rangkaian guru ilmu ini. Mengingat dalam berbagai qiraat Al-Qur'an ada beberapa hal yang tidak dapat dipahami kecuali dengan mendengar langsung dari mulut ke mulut, maka membaca buku-buku ilmu ini saja tidak cukup untuk menjadi seorang muqri.[2]
- Qari Mubtadi: Ahli qiraat yang baru mulai mempelajari qiraat hingga ia mengenal tiga qiraat secara terpisah.[3]
- Qari Muntahi: Ahli qiraat yang mengenal sebagian besar dan qiraat-qiraat yang paling masyhur.[4]
Perbedaan Qiraat dan Sebabnya
Perbedaan qiraat di seluruh Al-Qur'an, menurut sebagian muqri, berjumlah sekitar 1100 kasus, baik yang penting maupun tidak penting, di mana lebih dari dua pertiganya berkaitan dengan idgham atau izhar, atau membaca bentuk fi'il mudhari' sebagai mukhatab (hadir/kamu) atau ghaib (dia) (perbedaan huruf "ya" atau "ta" di awal fi'il mudhari').[5] Thabarsi dalam Tafsir Majma' al-Bayan sebelum memulai penafsiran setiap ayat, menjelaskan perbedaan qiraatnya (jika ada) beserta justifikasi bahasa dan nahwunya.[6]
Sebab Perbedaan Qiraat
Munculnya ragam dialek dan logat dalam setiap bahasa merupakan fenomena yang alami dan tidak terhindarkan. Begitu pula dalam setiap teks, terlebih lagi teks-teks kuno, perbedaan cara pembacaan (qiraat) pasti akan muncul secara wajar. Dalam konteks Al-Qur'an, meskipun penyampaiannya dilakukan dengan tingkat kehati-hatian dan amanah yang sangat tinggi, serta melalui upaya musyawarah dan ketelitian mendalam, perbedaan qiraat tetap menjadi bagian dari realitas linguistik yang tidak dapat dihindari.[7]
Pada masa Nabi saw, terkadang muncul dua bentuk pelafalan yang berbeda dan keduanya diajukan kepada beliau. Nabi saw tidak jarang membenarkan salah satunya, bahkan kadang membenarkan keduanya sekaligus. Fenomena ini menjadi dasar dari hadis sab'ah ahruf, yakni riwayat yang menjelaskan bahwa Al-Qur'an diturunkan dalam tujuh bentuk pelafalan yang semuanya diterima dan sah.[8]
Langkah tersebut menunjukkan kelonggaran Nabi saw demi menghindari kesulitan dalam pelafalan dan agar Al-Qur'an dapat bersifat universal, mudah diterima oleh berbagai suku dan penutur dialek Arab. Dengan demikian, tidak ada kelompok yang merasa asing terhadap bahasa wahyu, dan Al-Qur'an pun tidak menjadi asing bagi umatnya. Karena itu, Nabi saw tidak menganggap perbedaan pelafalan yang tidak mengubah makna sebagai sesuatu yang berbahaya atau merusak.[9]
Penyebab utama munculnya perbedaan qiraat antara lain dapat dijelaskan melalui beberapa faktor berikut:
- Perbedaan dialek. Misalnya, Bani Tamim mengucapkan "atti 'ain" sebagai ganti "hatti hin".
- Ketiadaan tanda baca (i'rab) dalam tulisan Arab dan mushaf-mushaf Imam; hingga Abu al-Aswad al-Du'ali atas petunjuk Imam Ali as melakukan tindakan dalam hal ini, namun penyempurnaan dan pelengkapannya memakan waktu dua hingga tiga abad.
- Ketiadaan titik (i'jam) atau tanda pada huruf. Untuk mengatasi kekurangan ini, pada akhir abad pertama, pada masa Hajjaj bin Yusuf al-Tsaqafi, dilakukan upaya-upaya, namun penyempurnaan dan pelengkapannya juga memakan waktu hingga akhir abad ketiga.
- Ijtihad individu para sahabat, qari, dan secara umum para peneliti Al-Qur'an yang masing-masing memiliki pemahaman nahwu, makna, dan tafsir tersendiri terhadap suatu ayat dan kata-katanya.
- Jauhnya dari masa awal dan tempat lahirnya Islam, yaitu Makkah dan Madinah.
- Ketiadaan tanda waqaf dan ibtida' serta segala bentuk pemisah dan penyambung yang kemudian menjadi tanggung jawab ilmu qiraat dan Tajwid. Sejak akhir abad ke-2 H dan awal abad ke-3 H, gerakan kodifikasi qiraat dimulai dan banyak ahli qiraat bertekad untuk memilih dan mencatat qiraat yang paling sahih dari berbagai jenis qiraat.[10]
Sanad Qiraat dan Pendapat Fakih Para Qari Sepuluh (asyrah) merupakan tokoh-tokoh yang sanad riwayat qiraat-nya bersambung melalui jalur tabi'ut tabi'in kepada para Tabi'in, dan dari mereka kembali kepada para sahabat, baik di antara penulis wahyu, penghafal Al-Qur'an, maupun sahabat lainnya, hingga akhirnya sampai kepada Rasulullah saw.
Adapun sanad qiraat selain dari kelompok ini, tidak sejelas dan sekuat sanad qiraat sepuluh atau tidak tercatat dalam sumber-sumber muktabar ilmu qiraat.[11]
Menurut Thabarsi dalam karyanya Majma' al-Bayan, sanad para qari dan perawi dijelaskan berdasarkan kota tempat tinggal mereka, menyingkap pola transmisi dan variasi pembacaan yang berkembang di berbagai wilayah Islam awal.[12]
Terkait status kemutawatiran qiraat, ulama berbeda pendapat mengenai apakah qiraat tujuh atau qiraat sepuluh termasuk mutawatir atau tidak.
- Allamah Hilli berpendapat bahwa qiraat tujuh bersifat mutawatir dan karenanya dapat digunakan dalam salat, sedangkan qiraat selainnya tidak mutawatir dan tidak boleh dibaca dalam salat.[13]
- Syahid Awal berpendapat bahwa qiraat sepuluh adalah mutawatir, sehingga semua dapat diamalkan dalam ibadah.[14]
- Sedangkan Syahid Tsani menafsirkan kemutawatiran ini secara lebih terbatas: menurutnya, tawatur tidak berlaku pada setiap satu qiraat secara terpisah, melainkan pada keseluruhan qiraat yang diakui. Ia menegaskan bahwa sebagian riwayat dari qiraat tujuh termasuk kategori syadz (langka atau tidak otoritatif), apalagi yang di luar kelompok itu.[15]
Di sisi lain, Sayid Abu al-Qasim al-Musawi al-Khui menyatakan bahwa di kalangan ulama Syiah, pendapat yang masyhur adalah bahwa qiraat-qiraat tersebut tidak mutawatir. Sebagiannya merupakan hasil ijtihad qari, dan sebagian lainnya hanya diriwayatkan melalui khabar wahid. Menurutnya, kemutawatiran Al-Qur'an sebagai teks wahyu tidak otomatis mencakup kemutawatiran qiraat. Dalil-dalil yang menegaskan tawatur Al-Qur'an tidak berimplikasi pada tawatur qiraat, dan begitu pula sebaliknya—penolakan terhadap tawatur qiraat tidak merembet pada keaslian dan kepastian Al-Qur'an itu sendiri.[16]
Dari kalangan Ahlusunah, Bulqini berpendapat bahwa qiraat tujuh adalah mutawatir, sedangkan tiga qiraat lainnya serta qiraat sahabat termasuk kategori khabar wahid. Ia juga mengategorikan qiraat para tabi'in seperti A'masy, Yahya bin Watsab, dan Ibnu Jubair sebagai syadz (batil).
Namun, Suyuthi menolak pandangan ini dan menilai bahwa pendapat paling kuat adalah pendapat Ibnu Jazari, yang menyatakan bahwa:
- Setiap qiraat yang sesuai dengan kaidah bahasa Arab meskipun dari satu sisi, dan juga sesuai dengan mushaf Utsmani meskipun secara kemungkinan, dan di samping itu sanadnya sahih, adalah qiraat yang benar dan termasuk dari tujuh huruf (sab'ah ahruf) yang Al-Qur'an diturunkan dengannya, dan wajib bagi orang-orang untuk menerimanya, baik itu qiraat dari qari tujuh atau sepuluh atau qari lain yang diterima; dan kapan pun salah satu dari tiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka qiraat itu dhaif (lemah) atau syadz atau batil, baik dari qari tujuh atau yang lebih tinggi dari mereka. Ini adalah pendapat yang benar menurut para imam peneliti dari kalangan terdahulu dan terkemudian, yang ditegaskan oleh Dani, Makki, Mahdawi, dan Abu Syamah. Dan inilah mazhab ulama terdahulu (salaf) yang tidak diketahui ada seorang pun dari mereka yang berpendapat selain ini.[17]
Lihat Juga
Catatan Kaki
- ↑ Ibn al-Jazari, Munjid al-Muqri'in, 1420 H, hlm. 49.
- ↑ Ibn al-Jazari, Munjid al-Muqri'in, 1420 H, hlm. 49.
- ↑ Ibn al-Jazari, Munjid al-Muqri'in, 1420 H, hlm. 49.
- ↑ Ibn al-Jazari, Munjid al-Muqri'in, 1420 H, hlm. 49.
- ↑ Khorramsyahi, Quran Karim, Tarjomeh, Towzhihat va Vazheh Nameh, 1377 HS, hlm. 658.
- ↑ Thabarsi, Tafsir Majma' al-Bayan, Beirut: 1415 H/1995 M, jld. 1, hlm. 35.
- ↑ Khorramsyahi, Quran Karim, Tarjomeh, Towzhihat va Vazheh Nameh, 1377 HS, jld. 2, hlm. 1636.
- ↑ Khorramsyahi, Quran Karim, Tarjomeh, Towzhihat va Vazheh Nameh, 1377 HS, jld. 2, hlm. 1636.
- ↑ Khorramsyahi, Quran Karim, Tarjomeh, Towzhihat va Vazheh Nameh, 1377 HS, jld. 2, hlm. 1636.
- ↑ Khorramsyahi, Quran Karim, Tarjomeh, Towzhihat va Vazheh Nameh, 1377 HS, jld. 2, hlm. 1636.
- ↑ Khorramsyahi, Quran Karim, Tarjomeh, Towzhihat va Vazheh Nameh, 1377 HS, jld. 2, hlm. 658.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1415 H, jld. 1, hlm. 36–38.
- ↑ Hilli, Tadzkirah al-Fuqaha, Cetakan Batu, jld. 1, hlm. 115.
- ↑ Syahid Awal, Dzikra al-Syi'ah, 1419 H, jld. 3, hlm. 305.
- ↑ Syahid Tsani, Al-Maqashid al-'Aliyah, 1420 H, hlm. 245.
- ↑ Khoei, Al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an, 1418 H, hlm. 123–124.
- ↑ Suyuthi, Al-Itqan fi Ulum al-Quran, 1416 H, jld. 1, hlm. 203.
Daftar Pustaka
- Hilli, Hasan bin Yusuf. Tadzkirah al-Fuqaha. Dari publikasi Al-Maktabah al-Murtadhawiyah li Ihya al-Atsar al-Ja'fariyah, Cetakan batu (Versi yang ada di CD Maktabah Ahlulbait, versi kedua).
- Ibn al-Jazari, Muhammad bin Muhammad bin Yusuf. Munjid al-Muqri'in wa Mursyid al-Thalibin. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1420 H.
- Khoei, Sayid Abu al-Qasim al-Musawi. Al-Bayan fi Tafsir al-Quran. Qom: Dar al-Tsaqalain, 1418 H.
- Khorramsyahi, Bahauddin. Daneshnameh-ye Quran va Quran-pazhuhi. Teheran: Dustan-Nahid, 1377 HS.
- Khorramsyahi, Bahauddin. Quran Karim; Tarjomeh Towzhihat va Vazheh Nameh. Teheran: Nasyr-e Jami, 1376 HS.
- Mir Muhammadi Zarandi, Sayid Abu al-Fadhl. Tarikh va Ulum-e Quran. Qom: Daftar-e Intisharat-e Eslami, tanpa tahun.
- Suyuthi, Jalaluddin. Al-Itqan fi Ulum al-Quran. Tahkik: Sa'id al-Mandub. Lebanon: Dar al-Fikr, 1416 H/1996 M.
- Syahid Awal, Muhammad bin Makki. Dzikra al-Syi'ah fi Ahkam al-Syari'ah. Tahkik: Muassasah Aal al-Bayt as li Ihya al-Turats. Qom: Muassasah Aal al-Bayt as li Ihya al-Turats, 1419 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Al-Maqashid al-'Aliyah fi Syarh al-Risalah al-Alfiyah. Tahkik: Markaz al-Abhats wa al-Dirasat al-Islamiyah, Muhammad al-Hassun. Qom: Markaz al-Nasyr al-Tabi' li Maktab al-I'lam al-Islami, 1420 H/1378 HS (Versi yang ada di CD Maktabah Ahlulbait, versi kedua).
- Thabarsi. Tafsir Majma' al-Bayan. Tahkik dan Ta'liq: Lajnah min al-Ulama wa al-Muhaqqiqin al-Akhisha'iyyin. Taqdim: Sayid Muhsin al-Amin al-Amili. Beirut: 1415 H/1995 M. (Versi yang ada di CD Maktabah Ahlulbait, versi kedua).