Lompat ke isi

Konsep:Hukum Hukumati

Dari wikishia

Hukum Hukumati (Hukum Pemerintah) atau hukum kepemimpinan masyarakat Islam adalah kumpulan instruksi yang dikeluarkan oleh pemimpin sah masyarakat Islam untuk pelaksanaan hukum dan aturan syariat serta untuk mengelola masyarakat dalam berbagai dimensinya. Hukum-hukum ini mencakup spektrum topik yang luas seperti pengaturan lembaga-lembaga sosial, menjaga sistem Islam, pelaksanaan hukum syariat, dan penyelesaian perselisihan antar lembaga pemerintah. Istilah Hukum Hukumati mulai populer dalam literatur fikih dan politik di Iran setelah kemenangan Revolusi Islam Iran.

Hukum-hukum pemerintah memiliki kredibilitas seperti ajaran syariat lainnya, dengan perbedaan bahwa hukum syariat bersifat tetap dan tidak dapat diubah, sementara hukum-hukum ini bergantung pada kelangsungan kemaslahatan yang menciptakannya dan dapat berubah. Untuk mengeluarkan hukum pemerintah, selain kedudukan فقاهت (faqahah), diperlukan juga kedudukan ولایت (wilayah); oleh karena itu, ketaatan terhadap hukum-hukum tersebut yang dikeluarkan oleh fakih jami’ al-syara’ith atau lembaga-lembaga yang terkait dengannya adalah wajib bagi semua anggota masyarakat, bahkan para fukaha sekalipun.

Hukum pemerintah dianggap sebagai salah satu tuntutan pemerintahan Islam di era modern yang dikeluarkan untuk mencegah terjadinya gangguan dan kekacauan dalam sistem, meniadakan kerusakan yang membahayakan masyarakat, mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi pemerintah, dan meniadakan hukum-hukum yang memberatkan (haraj). Legitimasi hukum-hukum semacam ini disandarkan pada ayat-ayat, riwayat, sirah Ahlulbait (as), serta dalil naqli dan aqli yang membuktikan Wilayah al-Faqih.

Dalam teks-teks fikih, fleksibilitas (perubahan), berlandaskan kemaslahatan, dan penerbitan di ranah hukum sosial dihitung sebagai karakteristik hukum pemerintah yang membedakannya dari jenis hukum lainnya. Saat terjadi pertentangan antara hukum pemerintah dengan hukum lainnya, demi kemaslahatan masyarakat, hukum ini akan didahulukan dan bahkan mungkin saja hukum-hukum furu’ Islam seperti Haji pun dihentikan sementara; oleh karena itu, penentangan terhadap hukum pemerintah dianggap tidak diperbolehkan baik secara hukum maupun secara syariat.

Hakikat

Hukum pemerintah atau hukum kepemimpinan masyarakat Islam[1] dianggap sebagai salah satu istilah yang populer dalam literatur fikih dan politik di Iran setelah kemenangan Revolusi Islam.[2] Subjek ini dibahas di bawah diskusi yang berkaitan dengan Wilayah al-Faqih.[3]

Terminologi

Hukum pengharaman tembakau dari Mirza Syirazi

Hukum pemerintah dalam fikih Syiah disebut dengan ungkapan-ungkapan seperti "Hukm al-Hakim", "Ma ra'ahu al-Wali", "Ma ra'ahu al-Imam", dan dalam fikih Ahlusunah disebut dengan judul "Ahkam Sultaniyyah".[4] Hukum pemerintah adalah setiap hukum yang dikeluarkan oleh penguasa dalam rangka pengelolaan sistem dan berdasarkan kemaslahatan Islam serta kaum Muslimin.[5] Hukum ini adalah kumpulan instruksi yang berdasarkan kriteria syar’i dan aqli, dikeluarkan oleh penguasa sah masyarakat Islam untuk pelaksanaan hukum dan batasan (hudud) Ilahi dan dengan tujuan mengelola masyarakat dalam berbagai dimensinya serta mengatur hubungan domestik dan luar negeri.[6]

Beberapa peneliti agama menggunakan istilah "Hukum Walayi" alih-alih "Hukum Hukumati"; karena terkadang pihak yang mengeluarkan hukum tersebut adalah fakih jami’ al-syara’ith yang tidak berada dalam posisi pemimpin masyarakat, sebagaimana Mirza Syirazi mengeluarkan hukum pengharaman tembakau.[7]

Menurut keyakinan Allamah Thabathabai, hukum-hukum pemerintah memiliki kredibilitas seperti ajaran syariat lainnya dengan perbedaan bahwa aturan syariat bersifat tetap dan tidak dapat diubah; namun hukum-hukum ini bergantung pada kelangsungan kemaslahatan yang menciptakannya dan dapat berubah.[8] Tentu saja, dalam Kitab Mabani Feqhi Hokumat Islami, karya Hossein Ali Montazeri disebutkan bahwa hukum-hukum pemerintah ketika dikeluarkan oleh Nabi (saw) dan para Imam (as), terkadang untuk waktu tertentu dan sementara; dan terkadang untuk semua waktu dan permanen seperti hukum la dharara wa la dhirara fil Islam yang dikeluarkan oleh Nabi (saw) dalam kisah pohon kurma Samurah bin Jundab.[9]

Perbedaan dengan Fatwa

Beberapa perbedaan antara Fatwa dan hukum pemerintah telah disebutkan:

  • Cakupan subjek: Fatwa bersifat umum dan universal karena tidak mengikuti kemaslahatan dan kondisi khusus mukallaf; namun hukum pemerintah akan bersifat spesifik dan parsial dengan mempertimbangkan kondisi dan kemaslahatan.[10]
  • Sumber pengeluaran: Untuk mengeluarkan hukum pemerintah, selain kedudukan فقاهت (faqahah), diperlukan juga kedudukan wilayah; namun dalam pengeluaran fatwa, cukup dengan posisi ijtihad dan kedudukan pemberian fatwa (ifta).[11]
  • Tingkat pengaruh: Fatwa yang dikeluarkan oleh Mujtahid hanya wajib dilaksanakan bagi para muqallid-nya; namun hukum pemerintah mengikat bagi semua individu bahkan bagi para fukaha.[12]
  • Hakikat pembuatan (ja'l) dan penemuan (kasyf): Fakih dalam proses pemberian fatwa tidak ikut campur dalam asal hukum dan hanya menemukan (kasyf) hukum awal dan sekunder; sementara hukum pemerintah memiliki unsur pembuatan (ja’l), artinya penguasa berperan dalam menciptakan hukum dan bukan sekadar menyampaikannya.[13]

Hukum Awal atau Sekunder

Mengenai apakah hukum pemerintah termasuk bagian dari hukum awal, hukum sekunder, atau hukum yang terpisah, beberapa pendapat telah dikemukakan oleh para fukaha.[14] Menurut keyakinan Imam Khomeini, hukum sekunder tidak berkaitan dengan penerapan Wilayah al-Faqih dan hukum pemerintah yang dikeluarkan oleh wali fakih termasuk dalam hukum-hukum awal Islam.[15] Sebaliknya, Sayid Muhammad Baqir al-Sadr meyakini bahwa wali amr diizinkan untuk melarang atau mewajibkan setiap aktivitas yang keharaman atau kewajibannya tidak diumumkan secara eksplisit (Manthiqah al-Faragh) sebagai instruksi sekunder.[16] Berseberangan dengan dua pendapat di atas, Abdullah Jawadi Amoli, salah satu fakih kontemporer, mengatakan bahwa hukum-hukum yang dikeluarkan dari sisi pemerintah terkadang bersifat awal dan terkadang sekunder.[17]

Beberapa peneliti fikih menganggap hukum pemerintah bukan dari jenis hukum awal maupun hukum sekunder, melainkan pembagi (qasim) dari keduanya. Menurut keyakinan mereka, poros pengeluaran hukum pemerintah adalah kemaslahatan dan kerusakan yang berubah-ubah di masyarakat yang mana ketaatan terhadapnya wajib bagi semua orang termasuk fukaha lainnya.[18] Berseberangan dengan pendapat-pendapat di atas, Nashir Makarem Syirazi, salah satu marja taklid kontemporer, karena tidak menganggap hukum pemerintah sejajar dengan hukum-hukum syariat, maka ia tidak menyifati mereka sebagai hukum awal atau hukum sekunder; melainkan menurut keyakinannya, hukum-hukum ini berada dalam rentang keduanya dan memiliki hakikat yang murni instrumental, dan pada kenyataannya wali fakih mengeluarkan instruksi pelaksanaan setiap hukum awal atau sekunder dengan memperhatikan kemaslahatan dalam bentuk hukum pemerintah.[19]

Kedudukan, Urgensi dan Urgensi

Templat:Kotak Kutipan Murtadha Muthahhari, cendekiawan Islam kontemporer, menganggap hukum pemerintah sebagai salah satu tuntutan pemerintahan Islam di era modern. Menurut keyakinannya, pemerintahan Islam dapat menetapkan peraturan-peraturan berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang sebelumnya tidak ada.[20] Selain itu, menurut para peneliti fikih, hukum pemerintah akan memiliki kemampuan untuk diterapkan dalam masalah-masalah kontemporer dan hukum-hukum fikih yang fleksibel;[21] atas dasar ini penguasa harus menjelaskan hukum beberapa masalah مستحدثه (mustahdatsah) dengan pertimbangan kemaslahatan yang sesuai.[22] Juga ketika beberapa hukum syariat menyebabkan gangguan pada sistem Islam, penguasa harus mengubahnya berdasarkan tuntutan waktu dan tempat serta pertimbangan kemaslahatan.[23]

Berdasarkan analisis Mohammad Javad Arastha salah satu peneliti Fikih Politik, meskipun dalam Al-Qur'an tidak disebutkan secara eksplisit mengenai hukum pemerintah; namun menurut Ayat Ulil Amri, yang menganggap ketaatan kepada Rasulullah dan Ulil Amri independen dari ketaatan kepada Allah, dapat disimpulkan bahwa keharusan ketaatan kepada Rasul dan penguasa dalam ayat ini berkaitan dengan instruksi yang mereka keluarkan secara independen yang pada kenyataannya adalah hukum-hukum walayi tersebut dan tidak berkaitan dengan kedudukan dakwah (tabligh) mereka.[24] Juga dalam Tafsir Al-Mizan di bawah ayat Ulil Amri diisyaratkan poin ini bahwa ayat ini berkaitan dengan kedudukan walayi penguasa Islam.[25]

Menurut Abul Qasim Alidoust salah satu peneliti fikih, hukum pemerintah dikeluarkan oleh penguasa dengan motif menjaga kemaslahatan syar’i mukallaf dan menjaga sistem.[26] Beberapa peneliti menganggap pencegahan gangguan dan terciptanya kekacauan dalam sistem, peniadaan kerusakan yang membahayakan masyarakat, pengelolaan masyarakat Islam yang lebih baik, penyelesaian hambatan yang dihadapi pemerintah, dan peniadaan hukum haraj yang menyebabkan kesulitan dalam hidup sebagai beberapa alasan pengeluaran hukum-hukum ini.[27] Selain itu dikatakan bahwa setelah kemenangan Revolusi Islam Iran, hukum pemerintah digunakan sebagai alat di tangan penguasa demi efektivitas dan pencapaian tujuan sistem.[28]

Pihak Pengeluar

Pihak pengeluar hukum pemerintah pada masa kehadiran (Ma'shum) dianggap adalah pribadi Ma'shum itu sendiri.[29] Menurut Mohammad Javad Arastha, di era keghaiban dan tidak adanya Pemerintahan Islam, semua fakih jami’ al-syara’ith diizinkan untuk mengeluarkan hukum walayi; namun pada saat terbentuknya pemerintahan Islam, hanya fakih jami’ al-syara’ith yang menjabat posisi pemimpin masyarakat yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan hukum-hukum pemerintah.[30] Dikatakan bahwa karena kompleksitas hubungan sosial dan banyaknya kemaslahatan yang berbeda-beda yang mana identifikasi semuanya berada di luar kemampuan satu orang, Wali Fakih dapat memperhatikan prinsip syura demi efektivitas sistem.[31] Hossein Ali Montazeri, salah satu marja taklid kontemporer, meyakini bahwa meskipun hukum pemerintah dikeluarkan oleh penguasa syariat jami’ al-syara’ith, namun seluruh kemaslahatan dan kerusakan yang berbeda-beda harus dipertimbangkan oleh para ahli terkait, kemudian penguasa syariat memberikan hukum, dan dengan kata lain hukum pemerintah ditegakkan oleh kedaulatan Islam, bukan pribadi penguasa.[32]

Mengenai karakteristik pengeluar hukum pemerintah juga dikatakan bahwa orang yang paling mampu dan paling mengetahui perintah-perintah Allah mengenai kepemimpinan dan pemerintahan harus menerima tanggung jawab ini.[33] Imam Khomeini juga berdasarkan pemahaman yang ia miliki dari riwayat, meyakini bahwa bahkan jika seseorang paling berilmu (a’lam) dalam ilmu pada masanya, namun tidak memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kemaslahatan dan kerusakan masyarakat, orang tersebut bukanlah Mujtahid dalam masalah pemerintahan dan tidak dapat melakukan pengeluaran hukum pemerintah.[34]

Dasar-Dasar Legitimasi

Legitimasi pengeluaran hukum pemerintah dianggap berkaitan dengan dalil naqli dan aqli pembuktian Wilayah al-Faqih.[35] Atas dasar ini dikatakan wilayah para fukaha telah terbukti dalam ayat-ayat dan riwayat-riwayat dan wilayah ini dengan segala aspeknya yang di antaranya adalah pengeluaran hukum pemerintah, juga terbukti bagi fakih jami’ al-syara’ith.[36]

Pelaksanaan urusan hisbah oleh para fukaha dianggap sebagai dasar legitimasi lain bagi hukum pemerintah; menurut dalil ini, pelaksanaan urusan hisbah termasuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan umum merupakan salah satu keharusan yang mana pengabaiannya tidak diizinkan oleh Syari' dan prioritas pelaksanaan urusan ini diletakkan di pundak para fukaha, dan para fukaha pun berdasarkan kondisi dan tuntutan dapat melakukan pengeluaran hukum-hukum semacam ini.[37] Templat:Kotak Kutipan Menurut para peneliti fikih, fakih jami’ al-syara’ith dalam mengeluarkan hukum pemerintah, selain bersandar pada ayat-ayat, riwayat[38] dan sirah Ahlulbait (as),[39] harus juga mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat dan dalam jalan ini meminta bantuan dari Akal, pengalaman manusia serta sirah dan uruf uqala.[40]

Cakupan

Karena tujuan utama hukum pemerintah dianggap untuk menyesuaikan Islam dengan tuntutan zaman, maka ia mencakup ranah subjek yang sangat luas yang dapat dikelompokkan dalam dua bagian: pelaksanaan aturan syariat dan pengelolaan urusan negara.[41] Hal-hal berikut termasuk subjek-subjek di bawah cakupan hukum pemerintah yang disebutkan oleh para peneliti agama:

  • Pengaturan lembaga-lembaga sosial seperti pemberhentian dan pengangkatan agen serta keputusan-keputusan terkait pengelolaan masyarakat (penentuan kebijakan umum sistem Islam).
  • Penyelesaian perselisihan antar lembaga pemerintah.
  • Penyelesaian masalah sistem yang tidak dapat diselesaikan melalui cara biasa.[42]
  • Menjaga sistem Islam.[43]
  • Pengaturan hubungan luar negeri pemerintah Islam.
  • Pengeluaran hukum jihad.
  • Perintah pelaksanaan hukum syariat yang mengikat dan pengumpulan dana (Zakat dan Khumus).
  • Pencegahan beberapa hukum haraj yang memberatkan.
  • Pengeluaran hukum pengampunan (afwu).
  • Hukum penyitaan harta.[44]

Karakteristik

Dalam teks dan penelitian fikih, beberapa karakteristik dan kekhususan termasuk fleksibilitas (perubahan), berlandaskan kemaslahatan, dan penerbitan di ranah hukum sosial telah disebutkan bagi hukum pemerintah yang membedakannya dari jenis hukum lainnya.

  • Berlandaskan kemaslahatan: Karakteristik terpenting dari hukum pemerintah dianggap adalah landasannya pada kemaslahatan umum masyarakat;[45] sedemikian rupa sehingga penguasa masyarakat Islam dengan mendahulukan beberapa kriteria di atas kriteria lainnya dan menemukan kemaslahatan yang lebih penting (al-ahamm), melakukan pengeluaran hukum-hukum ini.[46] Hakikat kemaslahatan dalam hukum semacam ini juga merupakan kemaslahatan eksekutif (ajra'iyyah) bukan tasyri’iyyah; dengan penjelasan bahwa kemaslahatan tasyri’iyyah berada di tangan Allah swt yang memiliki pengetahuan lengkap tentang seluruh dimensi manusia serta kemaslahatan dan kerusakannya; namun untuk melaksanakan keinginan Syari', pihak pengidentifikasi kemaslahatan pada tahap pelaksanaan hukum adalah pemerintah Islam.[47]
  • Fleksibilitas (Perubahan): Hukum-hukum ini dikeluarkan dengan memperhatikan kondisi waktu dan tempat serta identifikasi subjek, dan dengan berubahnya kondisi, terdapat kemungkinan penghapusan (nasakh) atau perubahannya, serta tidak termasuk dalam jajaran hukum tetap Islam.[48]
  • Penerbitan di ranah hukum sosial: Hukum pemerintah lebih mengawasi pada pengaturan urusan masyarakat.[49]

Pertentangan dengan Teks dan Hukum Syariat

Dalam posisi pertentangan antara hukum pemerintah dengan hukum syariat lainnya, manakah yang akan didahulukan? Dalam menjawab pertanyaan ini, Imam Khomeini meyakini bahwa karena pemerintah merupakan cabang dari wilayah mutlak Rasulullah dan salah satu hukum awal, maka ia didahulukan atas seluruh hukum furu’ bahkan Salat, Puasa, dan Haji, serta penguasa dapat menghentikan sementara urusan apa pun baik ibadah maupun non-ibadah jika kemaslahatan masyarakat menuntut demikian.[50] Atas dasar ini dikatakan kemaslahatan yang menjadi sandaran hukum pemerintah memiliki kekuatan sedemikian rupa sehingga memberikan izin pendahuluan tersebut bagi hukum pemerintah.[51]

Penentangan terhadap Hukum Pemerintah

Para peneliti fikih menganggap penentangan terhadap hukum pemerintah tidak diperbolehkan berdasarkan dua dasar. Menurut dasar pertama, hukum pemerintah memiliki efektivitas dalam menyelesaikan masalah sosial dan pengaturan masyarakat; oleh karena itu penentangan terhadapnya, karena menyebabkan gangguan dalam ketertiban pemerintah dan menciptakan kekacauan, dianggap buruk (qabih) secara akal dan dapat ditetapkan sebagai kejahatan hukum. Para penganut wilayah fakih terbatas (muqayyadah) menerima dasar ini.[52] Menurut dasar kedua, para penganut wilayah mutlak fakih, dengan menganggap tetapnya setiap urusan di mana Nabi (saw) memiliki wilayah bagi fakih, menganggap penentangan terhadap hukum yang dikeluarkan oleh fakih setara dengan penentangan terhadap Nabi (saw) dan Haram, serta mereka meyakini penentangan ini memiliki sanksi ukhrawi[53] sekaligus akan diikuti oleh Ta'zir.[54]

Catatan Kaki

  1. Islami, Ushul-e Feqh-e Hukumati, 1387 HS, hlm. 232.
  2. Misbah Yazdi, Dar Partaw-e Welayat, 1383 HS, hlm. 334; Ameriniya, "Negaresyi be Hokm-e Hukumati wa Jaygah-e An dar Feqh-e Siyasi", hlm. 83.
  3. Qurban-ali Dulabi dan Dzulfiqari, "Gostareh-ye Sodur-e Hokm-e Hukumati: Moqayeseh miyan-e Ara'-e Imam Khomeini wa Syahid Sadr", hlm. 32.
  4. Ameriniya, "Negaresyi be Hokm-e Hukumati wa Jaygah-e An dar Feqh-e Siyasi", hlm. 88; Malek-afzhali, "Hokm-e Hukumati dar Qanun-e Asasi wa Jaygah-e An dar Hoquq-e Asasi-ye Jomhuri-ye Islami-ye Iran", hlm. 52.
  5. Shorami, Ahkam-e Hukumati wa Masylahat, 1380 HS, hlm. 46.
  6. Kalantari, Hokm-e Tsanawi dar Tasryi'-e Islami, 1378 HS, hlm. 109; Wa'ezi, Hokumat-e Dini (Ta'ammoli dar Andisyeh-ye Siyasi-ye Islam), 1378 HS, hlm. 191; Shorami, "Ahkam-e Hukumati wa Masylahat", hlm. 65.
  7. Arastha, "Hokm-e Hukumati", tercantum dalam situs Wasael; Alidoust, Feqh wa Masylahat, 1388 HS, hlm. 685.
  8. Thabathabai, Ma'nawiyat-e Tasyayyu', 1387 HS, hlm. 76-77.
  9. Montazeri, Mabani-ye Feqhi-ye Hokumat-e Islami, 1367 HS, jil. 6, hlm. 523.
  10. Alidoust, Feqh wa Masylahat, 1388 HS, hlm. 678.
  11. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jil. 40, hlm. 100.
  12. Jawadi Amoli, Welayat-e Faqih, 1379 HS, hlm. 247.
  13. Abiyati, "Tahlil-e Hokm-e Hukumati dar Feqh-e Siyasi, hlm. 85-86.
  14. Amiri dkk, "Pazhuhesyi dar Bab-e Mahiyat-e Hokm-e Hukumati", hlm. 41-43.
  15. Imam Khomeini, Shahifeh-ye Imam, 1378 HS, jil. 21, hlm. 457; jil. 17, hlm. 321.
  16. Sadr, Iqtishaduna, 1385 HS, hlm. 689.
  17. Jawadi, Welayat-e Faqih: Welayat, Feqahat wa Edalat, 1381 HS, hlm. 467.
  18. Amiri dkk, "Pazhuhesyi dar Bab-e Mahiyat-e Hokm-e Hukumati", hlm. 43-47.
  19. Makarem Syirazi, Anwar al-Feqahah, 1425 H, jil. 1, hlm. 506.
  20. Muthahhari, Khatm-e Nubuwwat, 1354 HS, hlm. 86-87.
  21. Amiri dkk, "Pazhuhesyi dar Bab-e Mahiyat-e Hokm-e Hukumati", hlm. 39.
  22. Amid Zanjani, Feqh-e Siyasi, 1421 H, jil. 2, hlm. 321.
  23. Imam Khomeini, Kitab al-Bai', 1421 H, jil. 2, hlm. 619.
  24. Arastha, "Hokm-e Hukumati", tercantum dalam situs Wasael.
  25. Thabathabai, Al-Mizan, 1417 H, jil. 4, hlm. 388.
  26. Alidoust, Feqh wa Masylahat, 1388 HS, hlm. 675-685.
  27. Misbah Yazdi, Behtarin-ha wa Badtarin-ha az Didgah-e Nahj al-Balaghah, 1392 HS, hlm. 295; Taula'i dkk, "Waka-wi-ye Mahiyat-e Hokm-e Hukumati wa Fatwa", hlm. 66; Namazifar, "Ahkam-e Hukumati az Didgah-e Imam Khomeini", hlm. 56.
  28. Taqawi, "Ahkam-e Hukumati; Qanun-e Asasi wa Kar-amadi", hlm. 23.
  29. Taula'i dkk, "Waka-wi-ye Mahiyat-e Hokm-e Hukumati wa Fatwa", hlm. 63.
  30. Arastha, "Hokm-e Hukumati", tercantum dalam situs Wasael.
  31. Shorami, "Ahkam-e Hukumati wa Masylahat", hlm. 81.
  32. Montazeri, Risaleh-ye Istifta'at, 1418 H, jil. 3, hlm. 185.
  33. Taula'i dkk, "Waka-wi-ye Mahiyat-e Hokm-e Hukumati wa Fatwa", hlm. 64.
  34. Imam Khomeini, Shahifeh-ye Nur, 1369 HS, jil. 21, hlm. 47.
  35. Qurban-ali dan Dzulfiqari, "Gostareh-ye Sodur-e Hokm-e Hukumati..." hlm. 33-34.
  36. Musawi Khalkhali, Hakimiyat dar Islam ya Welayat-e Faqih, 1422 H, hlm. 268-269.
  37. Qurban-ali dan Dzulfiqari, "Gostareh-ye Sodur-e Hokm-e Hukumati..." hlm. 34.
  38. Namazifar, "Ahkam-e Hukumati az Didgah-e Imam Khomeini", hlm. 49-56.
  39. Afshin dan Keikha, "Waka-wi-ye Tahlili-ye Chalesy-e Ta'arudh-e Ahkam-e Hukumati ba Nusus-e Syar'i", hlm. 11-13.
  40. Raja'i, "Barrasi-ye Mabani-ye Masyruliyat-e Hokm-e Hukumati", hlm. 44-48; Behzad Wakil-abad, "Hokm-e Hukumati wa Mabani-ye Istinbath-e An", hlm. 54-69.
  41. Ni'matullahi, Gostareh-ye Hokm-e Hukumati, hlm. 137-138.
  42. Moradpour, "Gostareh-ye Hokm-e Hukumati dar Hoquq-e Umumi-ye Jomhuri-ye Islami-ye Iran", hlm. 131-138.
  43. Behrouzi-lak dan Badr-abadi, "Melak-e Ahkam-e Hukumati dar Feqh-e Siyasi-ye Syi'eh", hlm. 71.
  44. Rahmani-fard Sabzawari, "Tamayuz-e Hokm-e Hukumati ba Sayer-e Ahkam-e Syar'i", hlm. 60-61.
  45. Balavi dkk, "Hokm-e Hukumati wa Masylahat", hlm. 56; Behrouzi-lak dan Badr-abadi, "Melak-e Ahkam-e Hukumati dar Feqh-e Siyasi-ye Syi'eh, hlm. 68.
  46. Islami, Ushul-e Feqh-e Hukumati, 1387 HS, hlm. 70.
  47. Shorami, Ahkam-e Hukumati wa Masylahat, 1380 HS, hlm. 145.
  48. Islami, Ushul-e Feqh-e Hukumati, 1387 HS, hlm. 69.
  49. Islami, Ushul-e Feqh-e Hukumati, 1387 HS, hlm. 70.
  50. Imam Khomeini, Shahifeh-ye Imam, 1368 HS, jil. 20, hlm. 452.
  51. Hasyimi, Majma'-e Tasykhish-e Masylahat-e Nizham, 1381 HS, hlm. 72; Karimi dan Mortadhawi, "Nesbat-e Hokm-e Hukumati ba Ahkam wa Fatawa-ye Mojtahidin dar Nizham-e Siyasi-ye Islam", hlm. 72.
  52. Badr-abadi dan Behrouzi-lak, "Hormat-e Mokhalefat ba Hokm-e Hukumati dar Feqh-e Siyasi-ye Syi'eh", hlm. 47-50.
  53. Badr-abadi dan Behrouzi-lak, "Hormat-e Mokhalefat ba Hokm-e Hukumati dar Feqh-e Siyasi-ye Syi'eh", hlm. 47-50.
  54. Qurban-ali dan Dzulfiqari, "Gostareh-ye Hokm-e Hukumati...", hlm. 38-39.

Daftar Pustaka

  • Alidoust, Abul Qasim. Feqh wa Masylahat. Teheran, Organisasi Penerbit Lembaga Penelitian Kebudayaan dan Pemikiran Islam, 1388 HS.
  • Amid Zanjani, Abbas Ali. Feqh-e Siyasi. Teheran, Penerbit Amirkabir, 1421 H.
  • Amiri, Mushthafa; Haqq-panah, Reza; Mohammadian, Ali. "Pazhuhesyi dar Bab-e Mahiyat-e Hokm-e Hukumati". Jurnal Hokumat-e Islami, nomor 82, 1395 HS.
  • Arastha, Mohammad Javad. "Hokm-e Hukumati". Tercantum dalam situs Wasael, tanggal posting 30 Shahrivar 1394 HS.
  • Balavi, Mahdi dan Bayat Komitaki, Mahnaz serta Zare' Mahdabiyeh, Marjan. "Hokm-e Hukumati wa Masylahat". Jurnal Pazhuhesy-haye Nowin-e Hoquq-e Edari, tahun kedua, nomor 2, 1399 HS.
  • Behrouzi-lak, Gholam Reza dan Badr-abadi, Hemmat. "Melak-e Ahkam-e Hukumati dar Feqh-e Siyasi-ye Syi'eh". Jurnal Olum-e Siyasi, nomor 68, 1393 HS.
  • Behzad Wakil-abad, Faraj. "Hokm-e Hukumati wa Mabani-ye Istinbath-e An". Jurnal Amuzesh-haye Feqhi, nomor 2, 1388 HS.
  • Hasyimi, Sayid Hossein. Majma'-e Tasykhish-e Masylahat-e Nizham. Qom, Pusat Studi dan Penelitian Kebudayaan Hawzah, 1381 HS.
  • Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Shahifeh-ye Imam. Teheran, Lembaga Pengaturan dan Publikasi Karya Imam Khomeini, 1387 HS.
  • Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Shahifeh-ye Nur. Teheran, Lembaga Pengaturan dan Publikasi Karya Imam Khomeini, 1369 HS.
  • Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Kitab al-Bai'. Teheran, Lembaga Pengaturan dan Publikasi Karya Imam Khomeini, 1421 H.
  • Islami, Reza. Ushul-e Feqh-e Hukumati: Goftogu ba Jam'i az Asatid-e Hawzeh wa Danesy-gah. Qom, Lembaga Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Islam, 1387 HS.
  • Jawadi Amoli, Abdullah. Welayat-e Faqih. Qom, Isra', 1379 HS.
  • Jawadi Amoli, Abdullah. Welayat-e Faqih; Welayat, Feqahat wa Edalat. Qom, Penerbit Isra', 1381 HS.
  • Kalantari, Ali Akbar. Hokm-e Tsanawi dar Tasryi'-e Islami. Qom, Penerbit Kantor Propagasi Islam, 1378 HS.
  • Makarem Syirazi, Nashir. Anwar al-Feqahah. Qom, Madrasah al-Imam Ali bin Abi Thalib as, 1425 H.
  • Misbah Yazdi, Muhammad Taqi. Behtarin-ha wa Badtarin-ha az Didgah-e Nahj al-Balaghah. Disusun oleh Karim Shorami. Qom, Lembaga Pendidikan dan Penelitian Imam Khomeini, 1392 HS.
  • Misbah Yazdi, Muhammad Taqi. Dar Partaw-e Welayat. Qom, Lembaga Pendidikan dan Penelitian Imam Khomeini, 1383 HS.
  • Montazeri, Hossein Ali. Risaleh-ye Istifta'at. Qom, Kantor Ayatollah Montazeri, 1418 H.
  • Montazeri, Hossein Ali. Mabani-ye Feqhi-ye Hokumat-e Islami. Penerjemah: Mahmoud Salawati dan Abolfazl Shakkouri. Qom, Penerbit Kayhan, 1367 HS.
  • Musawi Khalkhali, Sayid Muhammad Mahdi. Hakimiyat dar Islam ya Welayat-e Faqih. Qom, Penerbit Tafakkur, 1422 H.
  • Muthahhari, Murtadha. Khatm-e Nubuwwat. Masyhad, Penerbit Wahyu, 1354 HS.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1404 H.
  • Sadr, Muhammad Baqir. Iqtishaduna. Qom, Bustan-e Ketab, 1385 HS.
  • Shorami, Seifullah. Ahkam-e Hukumati wa Masylahat. Teheran, Pusat Penelitian Strategis Dewan Kebijaksanaan Sistem, 1380 HS.
  • Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami li al-Matbu'at, 1390 H.
  • Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Ma'nawiyat-e Tasyayyu'. Qom, Penerbit Tasyayyu', 1387 HS.
  • Wa'ezi, Ahmad. Hokumat-e Dini (Ta'ammoli dar Andisyeh-ye Siyasi-ye Islam). Qom, Penerbit Mersad, 1378 HS.

Templat:Istilah Fikih``` Would you like me to translate another article for you?