Konsep:Donasi Organ
Donasi Organ adalah penyerahan dan transplantasi organ tubuh manusia kepada orang lain. Masalah ini dianggap sebagai salah satu dari masalah-masalah kontemporer fikih. Kebanyakan fukaha Syiah menganggap boleh donasi organ yang pengambilannya tidak menyebabkan bahaya serius, seperti sepotong kulit atau satu ginjal. Para fukaha memiliki perbedaan pendapat mengenai donasi organ dari individu yang mengalami kematian otak. Beberapa orang seperti Ali Sistani dan Bashir Najafi menganggap manusia yang mengalami kematian otak sebagai orang yang masih hidup dan meyakini bahwa mendonasikan organ-organnya adalah haram. Di sisi lain, beberapa orang seperti Ishaq Fayyadh, Hossein Nouri Hamedani, dan Naser Makarem Shirazi menganggap donasi organ dari kematian otak adalah boleh jika kerusakan fungsi otak sudah pasti.
Fukaha Syiah telah menyebutkan syarat-syarat seperti baligh, berakal, dan kerelaan bagi pendonor, serta beragama Islam bagi penerima organ. Mereka juga berkeyakinan bahwa organ yang didonasikan tidak boleh berupa organ yang ketiadaannya menyebabkan kematian atau termasuk organ utama tubuh. Donasi organ dilakukan dalam berbagai kerangka hukum seperti jual beli (bai'), Hibah, Wasiat, dan lain-lain, yang mengakibatkan kepemilikan organ berpindah kepada penerima.
Dari sudut pandang beberapa fukaha Syiah, menerima uang sebagai imbalan donasi organ adalah boleh. Naser Makarem Shirazi berkeyakinan bahwa uang ini adalah sebagai imbalan atas izin pengambilan organ, bukan penjualan organ itu sendiri. Menurut keyakinan beberapa fukaha Syiah seperti Hossein Vahid Khorasani dan Bashir Najafi, berwasiat untuk donasi tidaklah boleh. Ali Sistani menganggap wasiat untuk donasi boleh dalam kasus kematian alami, dan Mohammad Hossein Fadhlullah menganggap wasiat untuk donasi sebagai pengabaian hak-hak syariat dan menjadi penyebab kebolehan donasi organ. Pada tahun 1379 HS, sebuah undang-undang mengenai transplantasi organ disahkan di Majelis Permusyawaratan Islam di Iran, yang menyatakan bahwa dokter dibebaskan dari pembayaran diyat atas luka-luka yang dialami mayit.
Definisi dan Urgensi
Donasi organ adalah penyerahan dan transplantasi organ tubuh manusia kepada orang lain. Donasi organ dilakukan dalam berbagai kerangka hukum seperti jual beli (bai'), Hibah, Wasiat, dan lain-lain, yang mengakibatkan kepemilikan organ berpindah kepada penerima.[1] Para peneliti menganggap sejarah donasi organ dari orang yang masih hidup dimulai pada paruh kedua abad ke-20 Masehi dengan donasi ginjal seorang ibu kepada anaknya.[2] Selain itu, dalam sejarah Syiah atau Islam terdapat laporan-laporan yang berkaitan dengan transplantasi telinga yang terpotong dalam Qishash dan pemasangan gigi baru sebagai pengganti gigi yang tanggal.[3] Laporan-laporan ini berkaitan dengan pembahasan transplantasi organ dan tidak terlalu terkait dengan pembahasan donasi organ.[4] Donasi organ dianggap sebagai salah satu dari masalah-masalah kontemporer fikih Syiah.[5]
Menurut para peneliti, pentingnya membuka tantangan fikih donasi organ adalah karena hasil penelitian mengenai donasi organ berujung pada penyelamatan nyawa manusia.[6] Menurut keyakinan para peneliti, masalah donasi organ dan transplantasi organ dibahas dalam fikih dari berbagai aspek seperti Jual beli organ, wasiat untuk donasi, dan Hubungan manusia dengan anggota tubuhnya sendiri.[7] Selain itu, dengan memperhatikan ajaran agama, menyelamatkan nyawa manusia adalah salah satu masalah Islam dan Syiah yang paling pasti, yang dalam Al-Qur'an pada Surah Al-Ma'idah ayat 32 dan secara eksplisit dalam banyak hadis ditekankan untuk menjaganya.[8] Urgensi ini sedemikian rupa sehingga meninggalkan beberapa furu'uddin seperti Haji, Salat, dan Puasa dianggap Wajib jika berbenturan (tazakhum) dengan penjagaan nyawa.[9]
Di antara langkah-langkah yang dilakukan di Republik Islam Iran adalah pengesahan undang-undang transplantasi organ pasien yang telah meninggal atau pasien yang kematian otaknya sudah pasti pada tahun 1379 HS oleh Majelis Permusyawaratan Islam,[10] dan pencantuman tanggal 31 Ordibehesht sebagai Hari Donasi Organ Nasional dalam kalender nasional.[11] Selain itu, menurut undang-undang ini, para dokter dibebaskan dari membayar diyat atas luka-luka yang dialami mayit.[12] Universitas Syahid Beheshti dengan mendirikan unit pengadaan organ transplantasi dan membentuk situs web resmi donasi organ, melakukan perekrutan anggota dalam bentuk pendaftaran internet.[13]
Hukum Syariat Mendonasikan Organ oleh Donor yang Masih Hidup
Dengan memperhatikan fikih Syiah, untuk donasi organ manusia yang masih hidup kepada manusia hidup lainnya, diperlukan syarat-syarat berikut:[14]
1. Pendonor harus memiliki kerelaan, baligh, dan kesehatan mental saat mendonasi.[15] Tentu saja, Hossein-Ali Montazeri meyakini bahwa jika tindakan ini demi kemaslahatan ekonomi anak, maka izin wali berlaku.[16] 2. Penerima organ harus seorang Muslim.[17] Sebaliknya, Abolghasem Alidoust, fakih Syiah, menganggap donasi organ kepada kafir non-harbi adalah mungkin diperbolehkan. Ia menyatakan bahwa Sayyid Ali Khamenei menganggap donasi organ kepada kafir non-harbi sebagai Mustahab dan Naser Makarem Shirazi berpendapat pada Ihtiyat wajib dalam masalah ini.[18] 3. Organ yang dapat ditransplantasikan tidak boleh termasuk organ yang donasinya berujung pada kematian pendonor; karena tindakan ini dianggap sebagai Bunuh diri.[19] 4. Organ donasi tidak boleh termasuk organ utama tubuh. Selain itu, donasi tidak boleh menyebabkan bahaya yang signifikan bagi manusia. Menurut para peneliti, kebanyakan fukaha menganggap donasi ini sebagai contoh bahaya bagi diri sendiri dan mengharamkannya. Sayyid Abul Qasim al-Khu'i,[20] Sayyid Ali Sistani,[21] dan Hossein Vahid Khorasani[22] meyakini ketidakbolehan jenis donasi ini. Selain itu, Naser Makarem Shirazi menganggap donasi organ utama tubuh manusia yang masih hidup seperti kornea mata atau tangan yang mana pendonor tetap hidup, sebagai hal yang bermasalah.[23] Menurut keyakinan Ishaq Fayyadh, alasan keharaman donasi organ utama adalah Perubahan dalam Ciptaan.[24]
Donasi Tanpa Bahaya atau dengan Bahaya Kecil
Kebanyakan fukaha Syiah menganggap boleh mendonasikan anggota tubuh yang pengambilannya tidak mendatangkan bahaya penting, seperti sepotong kulit atau satu ginjal (dalam kondisi ginjal lainnya sehat).[25] Sebaliknya, para fukaha seperti Mohammad Ali Araki dan Jawad Tabrizi dalam menjawab sebuah istifta mengenai donasi ginjal kepada orang yang membutuhkannya, menganggap donasi ini haram, sebagai kezaliman terhadap diri sendiri bagi pendonor, serta menyebabkan bahaya dan cacat organ dalam.[26] Di antara pandangan yang menganggap donasi tanpa bahaya sebagai boleh adalah hal-hal berikut:
1. Donasi organ bukan utama dan memiliki bahaya kecil adalah boleh dalam kondisi darurat.[27] Sebaliknya, beberapa peneliti dalam sebuah artikel dengan bersandar pada ayat-ayat Al-Qur'an, maksud (mazaq) syariat yang disingkap dari riwayat-riwayat, dan dengan berargumen pada Akal, Fikih Pemerintah, serta Hukum Pemerintah, telah mengkaji dasar-dasar fikih mengenai kewajiban donasi organ.[28] 2. Donasi anggota tubuh yang pengambilannya tidak mendatangkan bahaya penting adalah boleh bahkan dalam kondisi tidak darurat sekalipun. Ali Sistani dan Mohammad Ishaq Fayyadh meyakini bahwa mendonasikan beberapa anggota tubuh seperti sepotong kulit atau satu ginjal (dalam kondisi ginjal lainnya sehat) adalah boleh.[29] Selain itu, Yusef Sane'i menganggap donasi yang tidak menyebabkan kematian dan tidak dianggap buruk di mata kaum berakal sebagai boleh.[30] Bashir Najafi meyakini bahwa manusia hidup dapat menjual, mendonorkan, atau menyewakan anggota tubuhnya yang mana donasi tersebut tidak berujung pada kematiannya.[31]
Hukum Syariat Donasi Organ Orang yang Telah Meninggal atau Mati Otak
Mengenai donasi organ pasien mati otak, fatwa para fukaha berbeda-beda. Di antara para fukaha yang menganggap transplantasi organ dari orang yang sudah mati sebagai boleh; beberapa orang seperti Sayyid Ali Sistani menganggap pasien mati otak sebagai manusia hidup dan mendonasikan organ utamanya sebagai Pembunuhan sengaja.[32] Naser Makarem Shirazi meyakini bahwa kematian otak yang tidak memiliki kemungkinan kembali bagi individu tersebut memiliki status hukum yang sama dengan kematian alami, dan beberapa organ individu tersebut dapat didonasikan untuk menyelamatkan nyawa muslim lainnya.[33] Menurut para peneliti, tubuh orang yang meninggal akibat kematian otak berfungsi sebagai bank transplantasi organ dan memiliki kepentingan yang serius.[34]
Menurut para peneliti, sejumlah fukaha Muslim meyakini keharaman transplantasi organ dari orang yang sudah mati kepada orang yang membutuhkan donasi. Di antara dalil mereka adalah keharaman segala bentuk pemanfaatan mayit dengan bersandar pada beberapa ayat seperti Surah Al-Baqarah ayat 169 dan riwayat-riwayat yang menunjukkan larangan mutlak pemanfaatan bangkai.[35] Sebaliknya, beberapa fukaha lain menganggap pengambilan organ dari orang mati bertentangan dengan penyelamatan nyawa manusia lainnya, yang urgensi khususnya ditegaskan dalam Surah Al-Ma'idah ayat 32.[36]
Peran Wali Mayit dalam Donasi Organ
Menurut para peneliti, berdasarkan fatwa banyak fukaha Syiah, peran wali mayit dalam donasi organ dianggap tidak penting.[37] Sebagai contoh, Makarem Shirazi dalam kasus di mana individu telah mati sepenuhnya dan nyawa manusia lain bergantung pada donasi ini, menegaskan bahwa izin orang-orang di sekitarnya tidak diperlukan.[38] Selain itu, Imam Khomeini dan Fazel Lankarani meyakini bahwa jika mayit tidak berwasiat untuk pengambilan organ setelah kematian, izin orang-orang di sekitar tidaklah berlaku.[39]
Wasiat Sebelum Meninggal Terkait Donasi dan Kartu Donasi Organ
Fukaha Syiah memiliki pendapat berbeda mengenai wasiat donasi organ atau pendaftaran dalam sistem donasi dan pengambilan kartu donasi organ (yang menurut peneliti dianggap sebagai contoh wasiat).[40] Berdasarkan laporan peneliti, sekelompok fukaha dengan mengharamkan pemotongan anggota tubuh mayit, menganggap kerelaan individu tersebut untuk tindakan semacam itu tidak menjadikan perbuatan tersebut halal.[41] Beberapa pendapat lainnya adalah sebagai berikut:
- Menurut keyakinan Hossein Vahid Khorasani dan Bashir Najafi di antara para fukaha Syiah, berwasiat untuk donasi tidaklah boleh. Menurut keyakinan Najafi, setelah Kematian, raga keluar dari kepemilikan individu dan wilayah (kekuasaan) atasnya berada di tangan Imam maksum yang hadir.[42]
- Ali Sistani menganggap wasiat donasi organ hanya sah jika individu telah mati sepenuhnya dan penerimanya adalah seorang muslim yang kelangsungan hidupnya bergantung pada donasi ini.[43]
- Menurut keyakinan Mohammad Hossein Fadhlullah, jika terdapat wasiat, maka donasi organ adalah boleh. Beliau meyakini hukum keharaman memotong anggota tubuh mayit adalah demi penghormatan, dan jika terdapat wasiat donasi, maka individu tersebut dengan tangannya sendiri telah mengabaikan hak ini.[44]
Menerima Uang sebagai Imbalan Donasi Organ, Tanggung Jawab Dokter, dan Diyat Pemotongan Organ
Fukaha memiliki berbagai pendapat mengenai pengambilan uang sebagai imbalan donasi dari orang hidup atau diyat dalam kasus orang yang sudah meninggal dan mati otak. Di antaranya adalah:
- Sayyid Ali Sistani meyakini bahwa dalam kasus-kasus di mana donasi secara syariat diperbolehkan, menerima uang sebagai imbalan donasi juga adalah sah. Menurut keyakinan beliau, setiap kali individu berwasiat untuk donasi, maka diyat tidak wajib bagi siapa pun. Beliau meyakini bagi orang tanpa wasiat yang meninggal secara normal atau mati otak, jika organ didonasikan maka akan mengakibatkan Diyat dan Qishash bagi dokter.[45]
- Naser Makarem Shirazi meyakini bahwa mengambil uang dalam masalah donasi adalah boleh, namun lebih baik jumlah tersebut semata-mata sebagai imbalan atas izin pengambilan organ dari tubuh pendonor, bukan sebagai harga dari organ itu sendiri. Menurut keyakinan beliau, jumlah uang ini harus digunakan untuk amal kebaikan di jalan mayit.[46]
- Menurut keyakinan Bashir Najafi, setelah donasi organ pasien mati otak, diyat ditetapkan dan jumlah ini milik Imam Zaman (af).[47]
Dasar-Dasar Fikih Donasi Organ
Beberapa prinsip umum dan dasar fikih yang dianggap berpengaruh dalam hukum kebolehan atau pelarangan donasi organ adalah sebagai berikut:
- Hubungan manusia dengan anggota tubuhnya sendiri: Menurut Maryam Rezayi, peneliti di bidang fikih donasi organ, para fukaha memiliki berbagai pendapat dalam hal ini. Di antara pendapat tersebut adalah: 1. Kepemilikan zat atas anggota tubuh; 2. Semata-mata kepemilikan manfaat organ; 3. Anggota tubuh adalah titipan (amanah) pada manusia. Menurut beliau, dengan memperhatikan larangan dalam beberapa ajaran agama seperti Surah Al-Baqarah ayat 195, kekuasaan terbatas atas anggota tubuh memiliki kesesuaian yang lebih besar dengan Akal dan syariat dibandingkan teori lainnya.[48] Ishaq Fayyadh meyakini kepemilikan zat manusia atas tubuhnya sendiri, selain itu menurut beliau dalam kasus kematian, pemilik tubuh adalah individu yang memiliki wilayah syar'i atas jenazah.[49]
- Kewajiban berpegang pada kemuliaan (karamah) zat manusia dalam proses donasi dan transplantasi: Menurut para peneliti, sejumlah fukaha dengan bersandar pada Surah Al-Isra' ayat 70 dan beberapa riwayat yang di dalamnya penghormatan raga orang mati dianggap setara dengan orang hidup, menganggap pemotongan anggota tubuh manusia atau jual belinya bertentangan dengan kemuliaan dan penghormatan manusia.[50]
- Kriteria diagnosis kematian dari sudut pandang fukaha: Mengenai apakah kriteria diagnosis kematian pada pasien mati otak adalah urf, atau pandangan ahli, atau pandangan fakih, terdapat perbedaan berdasarkan tanda-tanda yang ada dalam riwayat.[51] Beberapa orang seperti Javad Fazel[52] dan Jawad Tabrizi[53] berpatokan pada pandangan urf, sejumlah orang seperti Mohammad Mo'men[54] dan Bashir Najafi[55] serta Sayyid Ali Sistani[56] berpatokan pada aktivitas jantung, dan beberapa orang seperti Hossein Nouri[57] serta Mohammad Ishaq Fayyadh sejalan dengan pandangan dokter menganggap kematian otak sebagai kematian lengkap manusia.[58] Naser Makarem Shirazi dengan menerima pandangan dokter dalam beberapa aspek, berpendapat pada pemisahan hukum bagi pasien mati otak, sebagai contoh menganggap Ghusl dan hukum penyelenggaraan jenazah, iddah istri, dan pembagian harta dilakukan setelah jantung berhenti bekerja, sementara beberapa hubungan hukum seperti jual beli melalui perwakilan atau kelanjutan pengobatan dimulai dari saat kematian otak secara lengkap.[59]
Donasi Organ Sebagai Hukuman atas Kejahatan Sosial
Hukuman dengan donasi organ dianggap sebagai satu cara agar donasi organ tidak terbatas pada pasien mati otak.[60] Menurut para peneliti dalam proses ini, donasi organ utama terpidana mati atau organ bukan utama terpidana sebagai bentuk pengurangan (keringanan) dalam eksekusi atau hukuman lainnya sedang diteliti.[61] Berdasarkan riset peneliti, orang-orang yang menerima teori dalam hukuman ini memisahkan para fukaha menjadi dua kategori; 1. Fukaha yang meyakini eksklusivitas metode pelaksanaan hukum pada cara-cara yang lazim. 2. Fukaha yang memperluas hukuman yang berujung pada kematian ke cara-cara serupa yang juga berujung pada kematian.[62] Selain itu, mereka membuktikan dari sisi hukum juga apa yang penting bagi legislator adalah pencabutan nyawa pelaku kejahatan.[63] Menurut para peneliti, Mohammad Fazel Lankarani berkeyakinan bahwa jika seseorang dalam kejahatan non-qishash dijatuhi hukuman mati, dengan kerelaannya ia dapat ditransplantasikan organ-organ vitalnya dengan pembiusan dan ia meninggal setelah operasi, dan ini dianggap sebagai sejenis eksekusi.[64]
Donasi Darah
Mengenai donasi darah sebagai hadiah, dalam teks-teks fikih sebelum masa Syekh Thusi tidak ada materi mengenainya dan masalah ini hanya diperhatikan dalam jawaban-jawaban yang diberikan atas istifta'at para marja taklid.[65] Sayyid Ali Sistani menganggap donasi darah boleh, Sayyid Ali Khamenei menganggap perbuatan ini sebagai hal yang terpuji atau bahkan dalam beberapa waktu wajib, dan menurut Naser Makarem Shirazi donasi darah adalah Wajib kifa'i dan termasuk pelayanan terpenting dalam masyarakat Islam.[66]
Menurut Mortazawi Langroudi, salah seorang fakih Syiah, jual beli darah karena adanya manfaat yang halal dan rasional diperbolehkan di mata fukaha Syiah.[67] Masalah ini juga telah dibahas dalam riwayat dan teks-teks klasik fikih Syiah seperti Nihayah al-Ahkam karya Allamah Hilli.[68] Menurut para peneliti, beberapa fukaha karena alasan seperti tidak adanya nilai harta (maliyyah), kenajisan, tidak adanya manfaat rasional dalam transaksi ini, dan adanya riwayat-riwayat yang melarang transaksi darah, menganggap transaksi ini mutlak haram. Beberapa lainnya dengan menetapkan adanya alasan rasional khususnya manfaat pengobatan yang baru-baru ini ditemukan, memberikan hukum boleh.[69] Imam Khomeini meyakini bahwa penggunaan darah untuk dikonsumsi (dimakan) menjadi penyebab haramnya jual beli darah dalam ayat, riwayat, dan pendapat fukaha di masa yang dekat dengan Maksum. Namun saat ini perbuatan tersebut boleh karena adanya manfaat pengobatan.[70] Sayyid Ali Sistani menganggap boleh menerima uang sebagai imbalan pemberian darah.[71] Demikian pula fukaha yang hidup sebelum ditemukannya khasiat pengobatan untuk transfusi darah, menganggap boleh khasiat rasional yang ada mengenai penjualan darah. Sebagai contoh Syekh Ansari menganggap satu-satunya manfaat untuk jual beli darah adalah pewarnaan dengan darah, dan dari sisi ini beliau menganggap boleh jual beli darah yang suci.[72]
Catatan Kaki
- ↑ Rezayi, Mabani-ye Fiqhi-ye Ehda-ye Ozv, 1395 HS, hlm. 11-23.
- ↑ Rezayi, Mabani-ye Fiqhi-ye Ehda-ye Ozv, 1395 HS, hlm. 25.
- ↑ Rezayi, Mabani-ye Fiqhi-ye Ehda-ye Ozv, 1395 HS, hlm. 5.
- ↑ Rezayi, Mabani-ye Fiqhi-ye Ehda-ye Ozv, 1395 HS, hlm. 6.
- ↑ Rezvantalab, Hasanzadeh, "Vojub-e Ehda-ye Ozv-e Bimaran-e Marg-e Maghzi az Nazar-e Fiqhi", hlm. 49.
- ↑ Sadeqi, Fehresti, Yaquti, "Tahlil-e Rahkar-ha-ye Towse'e-ye Manabe'-e Ehda-ye Ozv ba Rouikard-e Kart-e Ehda-ye Ozv", hlm. 178.
- ↑ Hafidi, Maqdasi, "Ehda-ye Ozv, Dharurat wa Jaygah-e an dar Andisye-ye Dini", hlm. 12.
- ↑ Hafidi, Maqdasi, "Ehda-ye Ozv, Dharurat wa Jaygah-e an dar Andisye-ye Dini", hlm. 8.
- ↑ Hafidi, Maqdasi, "Ehda-ye Ozv, Dharurat wa Jaygah-e an dar Andisye-ye Dini", hlm. 8.
- ↑ "Qanun-e Peyvand-e A'za-ye Bimaran-e Fot-syode ya Bimaran-i ke Marg-e Maghzi-ye anan Mosallam ast", Pusat Riset Majelis Permusyawaratan Islam.
- ↑ "Ruz-e Melli-ye Ehda-ye Ozv, Ehda-ye Zendegi", Situs Web Resmi Pusat Donasi Organ.
- ↑ "Qanun-e Peyvand-e A'za-ye Bimaran-e Fot-syode ya Bimaran-i ke Marg-e Maghzi-ye anan Mosallam ast", Pusat Riset Majelis Permusyawaratan Islam.
- ↑ "Mo'arrefi-ye Vahed", Situs Web Resmi Pusat Donasi Organ.
- ↑ Rezayi, Mabani-ye Fiqhi-ye Ehda-ye Ozv, 1395 HS, hlm. 165; Ra'iszadeh, "Peyvand-e A'za, az Mabahits-e Jadid-e Fiqhi-ye Mortabet ba Elm-e Pezesyki", Lembaga Pengenalan Subjek Hukum Fikih.
- ↑ Ra'iszadeh, "Peyvand-e A'za, az Mabahits-e Jadid-e Fiqhi-ye Mortabet ba Elm-e Pezesyki", Lembaga Pengenalan Subjek Hukum Fikih.
- ↑ Montazeri, Ahkam-e Pezesyki, 1427 H, hlm. 128.
- ↑ Abriyan Shahroudi, Ehda-ye Ozv wa Qalamrow-e Malekiyyat-e Ensan bar A'za-ye Khis az Didgah-e Fiqh, 1402 HS, hlm. 84-85.
- ↑ Alidoust, "Ehda-ye Ozv az Manzhar-e Fiqhi", Situs Pusat Penelitian Kebudayaan dan Pemikiran Islam.
- ↑ Abriyan Shahroudi, Ehda-ye Ozv wa Qalamrow-e Malekiyyat-e Ensan bar A'za-ye Khis az Didgah-e Fiqh, 1402 HS, hlm. 85.
- ↑ Khu'i, Fiqh al-A'dzar al-Syar'iyyah wa al-Masa'il al-Thibbiyyah, 1427 H, hlm. 247.
- ↑ Sistani, "Peyvand-e A'za Ehda-ye Ozv", Situs Informasi Kantor Ayatullah Sistani.
- ↑ Vahid Khorasani, "Boridan-e Ozv-i az A'za-ye Badan-e Zendeh baraye Peyvand", Situs Resmi Kantor Ayatullah Vahid Khorasani.
- ↑ Makarem Shirazi, "Situs Informasi Kantor Ayatullah Makarem Shirazi".
- ↑ Fayyadh, "Ehda-ye Ozv", Bagian Istifta'at Kantor Ayatullah al-Uzhma Syaikh Mohammad Ishaq Fayyadh.
- ↑ Abriyan Shahroudi, Ehda-ye Ozv wa Qalamrow-e Malekiyyat-e Ensan bar A'za-ye Khis az Didgah-e Fiqh, 1402 HS, hlm. 85; Rezayi, Mabani-ye Fiqhi-ye Ehda-ye Ozv, 1395 HS, hlm. 174.
- ↑ Khu'i, Fiqh al-A'dzar al-Syar'iyyah wa al-Masa'il al-Thibbiyyah, 1427 H, hlm. 250; Araki, Taudhih al-Masail, 1371 HS, hlm. 599.
- ↑ Khu'i, Fiqh al-A'dzar al-Syar'iyyah wa al-Masa'il al-Thibbiyyah, 1427 H, hlm. 247.
- ↑ Ghafouri, Syariftaba', Sa'idi, "Mabani-ye Fiqhi-ye Vojub-e Ehda", hlm. 28.
- ↑ Sistani, "Peyvand-e A'za Ehda-ye Ozv", Situs Informasi Kantor Ayatullah Sistani; Khu'i, Fiqh al-A'dzar al-Syar'iyyah wa al-Masa'il al-Thibbiyyah, 1427 H, hlm. 247; Fayyadh, "Ehda-ye Ozv", Bagian Istifta'at Kantor Ayatullah al-Uzhma Syaikh Mohammad Ishaq Fayyadh.
- ↑ Sane'i, "Kharid wa Forusy wa Ehda-ye A'za", Situs Informasi Hazrat Ayatullah Sane'i.
- ↑ Najafi, "Forusy-e A'za Jayez ast", Situs Ayatullah Bashir Hussain Najafi.
- ↑ Sistani, "Peyvand-e A'za Ehda-ye Ozv", Situs Informasi Kantor Ayatullah Sistani.
- ↑ Makarem Shirazi, "Ahkam-e Syar'i-ye Mortabet ba Marg-e Maghzi", Pusat Jawaban Hukum Syariat dan Masalah Fikih Ayatullah Makarem Shirazi.
- ↑ Habibi, Marg-e Maghzi wa Peyvand-e A'za az Didgah-e Fiqh wa Hoquq, 1380 HS, hlm. 109.
- ↑ Habibi, Marg-e Maghzi wa Peyvand-e A'za az Didgah-e Fiqh wa Hoquq, 1380 HS, hlm. 110-113.
- ↑ Habibi, Marg-e Maghzi wa Peyvand-e A'za az Didgah-e Fiqh wa Hoquq, 1380 HS, hlm. 125-128.
- ↑ Ali-Akbari Baboukani, Syakeri, Syameli, "Wasiyyat wa Rezayat-e Vali dar Bardasy-e Ozv".
- ↑ Makarem Shirazi, "Situs Informasi Kantor Ayatullah Makarem Shirazi".
- ↑ Ali-Akbari Baboukani, Syakeri, Syameli, "Wasiyyat wa Rezayat-e Vali dar Bardasy-e Ozv".
- ↑ Sadeqi, Fehresti, Yaquti, "Tahlil-e Rahkar-ha-ye Towse'e-ye Manabe'-e Ehda-ye Ozv ba Rouikard-e Kart-e Ehda-ye Ozv", hlm. 187 dan 193.
- ↑ Sadeqi, Fehresti, Yaquti, "Tahlil-e Rahkar-ha-ye Towse'e-ye Manabe'-e Ehda-ye Ozv ba Rouikard-e Kart-e Ehda-ye Ozv", hlm. 179.
- ↑ Najafi, "Istifta'at", Situs Kantor Ayatullah Bashir Najafi; Vahid Khorasani, "Boridan-e Ozv-i az A'za-ye Badan-e Mosalman-e Mordeh wa Wasiyyat be an", Situs Web Ayatullah Vahid Khorasani.
- ↑ Sistani, "Wasiyyat be Qath'-e A'za-ye Badan ba'd az Vafat jahat-e Peyvand be Mosalman-e Zendeh", Situs Resmi Kantor Ayatullah Sistani.
- ↑ Ali-Akbari Baboukani, Syakeri, Syameli, "Wasiyyat wa Rezayat-e Vali dar Bardasy-e Ozv", hlm. 191.
- ↑ Sistani, "Qath'-e Ozv-e Mayyit-e Mosalman jahat-e Peyvand be Badan-e Mosalman-e Zendeh", Situs Resmi Kantor Ayatullah Sistani.
- ↑ Makarem Shirazi, "Masa'il-e Mortabet ba Peyvand-e A'za", Situs Informasi Kantor Ayatullah Makarem Shirazi.
- ↑ Najafi, "Hokm-e Ehda-ye A'za-ye Mayyit", Situs Kantor Ayatullah Bashir Najafi.
- ↑ Rezayi, Mabani-ye Fiqhi-ye Ehda-ye Ozv, 1395 HS, hlm. 35-44.
- ↑ Fayyadh, "Masa'il-e Pezesyki wa Pezesykan", Situs Resmi Kantor Ayatullah Mohammad Ishaq Fayyadh.
- ↑ Asghari, Mousawi, Nidzam-e Hakem bar Qarardad-e Va-gozari wa Peyvand-e A'za dar Hoquq-e Iran, 1395 HS, hlm. 56-57.
- ↑ Setoudeh, Marg-e Maghzi; Pardazes-e Fiqhi - Hoquqi, Penerbit Pusat Fikih Aimmah al-Athar (as), hlm. 78.
- ↑ Khodadadi, Ahkam-e Pezesykan wa Bimaran, 1385 HS, hlm. 149 dan 150.
- ↑ Khu'i dan Tabrizi, Ahkam-e Jame'-e Masa'il-e Pezesyki, 1390 HS, hlm. 279.
- ↑ Mo'men, "Peyvand-e A'za", hlm. 44-45.
- ↑ Najafi, "Istifta dar Mowred-e Hayat-e Ensan-e Mobtala be Marg-e Maghzi", Situs Kantor Ayatullah Bashir Hussain Najafi.
- ↑ Sistani, "Peyvand-e A'za Ehda-ye Ozv", Situs Informasi Kantor Ayatullah Sistani.
- ↑ Nouri Hamedani, Hezar wa Yek Mas'ale-ye Fiqhi, 1388 HS, jld. 1, hlm. 253 dan 254.
- ↑ Fayyadh, "Ehda-ye Ozv", Bagian Istifta'at Kantor Ayatullah al-Uzhma Syaikh Mohammad Ishaq Fayyadh; Nouri Hamedani, Hezar wa Yek Mas'ale-ye Fiqhi, 1388 HS, jld. 1, hlm. 253 dan 254.
- ↑ Makarem Shirazi, "Ahkam-e Syar'i-ye Mortabet ba Marg-e Maghzi", Pusat Jawaban Hukum Syariat dan Masalah Fikih Ayatullah Makarem Shirazi; Aliyan-nejadi, Ahkam-e Pezesyki, 1387 HS, hlm. 113 dan 114.
- ↑ Fehresti, Sadeqi, "Tahlil-e Fiqhi - Hoquqi-ye Ehda-ye A'za-ye Mahkumin be Marg", hlm. 24.
- ↑ Fehresti, Sadeqi, "Tahlil-e Fiqhi - Hoquqi-ye Ehda-ye A'za-ye Mahkumin be Marg", hlm. 24.
- ↑ Fehresti, Sadeqi, "Tahlil-e Fiqhi - Hoquqi-ye Ehda-ye A'za-ye Mahkumin be Marg", hlm. 24-27.
- ↑ Fehresti, Sadeqi, "Tahlil-e Fiqhi - Hoquqi-ye Ehda-ye A'za-ye Mahkumin be Marg", hlm. 32.
- ↑ Fehresti, Sadeqi, "Tahlil-e Fiqhi - Hoquqi-ye Ehda-ye A'za-ye Mahkumin be Marg", hlm. 32.
- ↑ Sistani, "Ehda-ye Khun", Situs Resmi Kantor Ayatullah Sistani; Khamenei, "Ehda-ye Khun", Situs Informasi Kantor Pemimpin Agung; Makarem Shirazi, "Ayatullah Makarem Shirazi: Ehda-ye Khun Wajib Kifa'i ast", Kantor Berita Republik Islam.
- ↑ Sistani, "Ehda-ye Khun", Situs Resmi Kantor Ayatullah Sistani; Khamenei, "Ehda-ye Khun", Situs Informasi Kantor Pemimpin Agung; Makarem Shirazi, "Ayatullah Makarem Shirazi: Ehda-ye Khun Wajib Kifa'i ast", Kantor Berita Republik Islam.
- ↑ Syafi'i Mazandarani, Mottalibi, "Kharid wa Forusy-e Khun az Manzhar-e Fiqh-e Imamiyah", hlm. 118.
- ↑ Syekh Hurr Amuli, Wasail al-Syiah, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, jld. 16, hlm. 359; Hafidi, Maqdasi, "Ehda-ye Ozv, Dharurat wa Jaygah-e an dar Andisye-ye Dini", hlm. 8.
- ↑ Ayati, Arjomand-danesh, "Isbat-e Fiqhi-ye Shihhat wa Hilliyyat-e Kharid wa Forusy-e Khun", hlm. 22-23.
- ↑ Ayati, Arjomand-danesh, "Isbat-e Fiqhi-ye Shihhat wa Hilliyyat-e Kharid wa Forusy-e Khun", hlm. 22-23.
- ↑ Sistani, "Ehda-ye Khun", Situs Resmi Kantor Ayatullah Sistani.
- ↑ Syafi'i Mazandarani, Mottalibi, "Kharid wa Forusy-e Khun az Manzhar-e Fiqh-e Imamiyah", hlm. 119.
Daftar Pustaka
- Ayati, Arjomand-danesh. "Isbat-e Fiqhi-ye Shihhat wa Hilliyyat-e Kharid wa Forusy-e Khun". Jurnal Fiqh wa Mabani-ye Hoquq-e Eslami, nomor 4, jld. 7, Musim Dingin 1393.
- Abriyan Shahroudi, Mortaza. Ehda-ye Ozv wa Qalamrow-e Malekiyyat-e Ensan bar A'za-ye Khis az Didgah-e Fiqh. Shahroud: Avaye Chelcheleh, 1402 HS.
- Araki, Mohammad Ali. Taudhih al-Masail. Qom: Pusat Penerbit Kantor Tablighat Eslami Hauzah Ilmiah Qom, 1371 HS.
- Asghari, Mohsen; Mousawi, Somayyeh. Nidzam-e Hakem bar Qarardad-e Va-gozari wa Peyvand-e A'za dar Hoquq-e Iran. Teheran: Majma'-e Elmi wa Farhangi Majd, 1395 HS.
- Habibi, Hossein. "Marg-e Maghzi wa Peyvand-e A'za az Didgah-e Fiqh wa Hoquq". Qom: Bustan-e Ketab, 1380 HS.
- Hafidi, Amjad; Maqdasi, Yousef. "Ehda-ye Ozv, Dharurat wa Jaygah-e an dar Andisye-ye Dini". Jurnal Arshiyan, jld. 1, nomor 2, 1401 HS.
- Khamenei, Sayyid Ali. "Ehda-ye Khun". Situs Informasi Kantor Pemimpin Agung.
- Khodadadi, Gholamhossein. Ahkam-e Pezesykan wa Bimaran. Qom: Pusat Fikih Aimmah al-Athar (as), 1385 HS.
- Khu'i, Sayyid Abul Qasim; Tabrizi, Jawad. Ahkam-e Jame'-e Masa'il-e Pezesyki. Qom: Dar al-Shiddiqah al-Syahidah, 1390 HS.
- Khu'i, Sayyid Abul Qasim. Fiqh al-A'dzar al-Syar'iyyah wa al-Masa'il al-Thibbiyyah. Qom: Dar al-Shiddiqah al-Syahidah, 1427 H.
- Ra'iszadeh, Mohammad. "Peyvand-e A'za, az Mabahits-e Jadid-e Fiqhi-ye Mortabet ba Elm-e Pezesyki". Lembaga Pengenalan Subjek Hukum Fikih.
- Rezayi, Maryam. Mabani-ye Fiqhi-ye Ehda-ye Ozv. Teheran: Penerbit Bikaran Danesh, 1395 HS.
- Rezvantalab, Mohammadreza; Hasanzadeh, Mohammad. "Vojub-e Ehda-ye Ozv-e Bimaran-e Marg-e Maghzi az Nazar-e Fiqhi". Jurnal Fiqh wa Mabani-ye Hoquq-e Eslami, jld. 56, nomor 1, 1402 HS.
- "Ruz-e Melli-ye Ehda-ye Ozv, Ehda-ye Zendegi". Situs Web Resmi Pusat Donasi Organ.
- Setoudeh, Hamid. Marg-e Maghzi; Pardazes-e Fiqhi - Hoquqi. Penerbit Pusat Fikih Aimmah al-Athar (as), 1391 HS.
- Sistani. "Ehda-ye Khun". Situs Resmi Kantor Ayatullah Sistani.
- Sistani. "Peyvand-e A'za Ehda-ye Ozv". Situs Informasi Kantor Ayatullah Sistani.
- Sistani. "Qath'-e Ozv-e Mayyit-e Mosalman jahat-e Peyvand be Badan-e Mosalman-e Zendeh". Situs Resmi Kantor Ayatullah Sistani.
- Sistani. "Wasiyyat be Qath'-e A'za-ye Badan ba'd az Vafat jahat-e Peyvand be Mosalman-e Zendeh". Situs Resmi Kantor Ayatullah Sistani.
- Syafi'i Mazandarani, Sayyid Mohammad; Mottalibi, Ma'sumeh. "Kharid wa Forusy-e Khun az Manzhar-e Fiqh-e Imamiyah". Jurnal Motale'at-e Fiqhi wa Falsafi, nomor 24, Musim Dingin 1394 HS.
- Amili, Syekh Hurr. Wasail al-Syiah. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1412 H.
- Sadeqi, Elaheh; Fehresti, Zahra; Yaquti, Ebrahim. "Tahlil-e Rahkar-ha-ye Towse'e-ye Manabe'-e Ehda-ye Ozv ba Rouikard-e Kart-e Ehda-ye Ozv". Jurnal Hoquq-e Pezesyki, tahun 14, nomor 53, Musim Panas 1399 HS.
- Sane'i. "Kharid wa Forusy wa Ehda-ye A'za". Situs Informasi Hazrat Ayatullah Sane'i.
- Aliyan-nejadi, Abolghasem. Ahkam-e Pezesyki. Qom: Penerbit Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib, 1387 HS.
- Alidoust, Abolghasem. "Ehda-ye Ozv az Manzhar-e Fiqhi". Situs Pusat Penelitian Kebudayaan dan Pemikiran Islam.
- Ali-Akbari Baboukani, Ehsan; Syakeri, Mohsen; Syameli, Nasrollah. "Wasiyyat wa Rezayat-e Vali dar Bardasy-e Ozv". Jurnal Pezhuhesy-name-ye Hoquq-e Eslami, jld. 10, nomor 1, seri 29, 1388 HS.
- Ghafouri, Khaled; Syariftaba', Mohammad Yahya; Sa'idi, Mohammad Mahdi. "Mabani-ye Fiqhi-ye Vojub-e Ehda". Jurnal Fiqh, jld. 30, nomor 4, Dey 1402 HS.
- Fehresti, Zahra; Sadeqi, Elaheh. "Tahlil-e Fiqhi - Hoquqi-ye Ehda-ye A'za-ye Mahkumin be Marg". Jurnal Motale'at-e Miyan-reste-yi-ye Fiqh, jld. 2, nomor 1, Esfand 1400 HS.
- Fayyadh. "Ehda-ye Ozv". Bagian Istifta'at Kantor Ayatullah al-Uzhma Syaikh Mohammad Ishaq Fayyadh.
- Fayyadh. "Masa'il-e Pezesyki wa Pezesykan". Situs Resmi Kantor Ayatullah Mohammad Ishaq Fayyadh.
- "Qanun-e Peyvand-e A'za-ye Bimaran-e Fot-syode ya Bimaran-i ke Marg-e Maghzi-ye anan Mosallam ast". Pusat Riset Majelis Permusyawaratan Islam.
- Mo'men, Mohammad. "Peyvand-e A'za". Jurnal Fiqh-e Ahl-e Bait (as), nomor 34, 1382 HS.
- "Mo'arrefi-ye Vahed". Situs Web Resmi Pusat Donasi Organ.
- Makarem Shirazi. "Ayatullah Makarem Shirazi: Ehda-ye Khun Wajib Kifa'i ast". Kantor Berita Republik Islam.
- Makarem Shirazi. "Ahkam-e Syar'i-ye Mortabet ba Marg-e Maghzi". Pusat Jawaban Hukum Syariat dan Masalah Fikih Ayatullah Makarem Shirazi.
- Makarem Shirazi. "Masa'il-e Mortabet ba Peyvand-e A'za". Situs Informasi Kantor Ayatullah Makarem Shirazi.
- Montazeri, Hossein-Ali. Ahkam-e Pezesyki. Qom: Penerbit Sayeh, 1427 H.
- Najafi, Bashir. "Istifta dar Mowred-e Hayat-e Ensan-e Mobtala be Marg-e Maghzi". Situs Kantor Ayatullah Bashir Hussain Najafi.
- Nouri Hamedani, Hossein. Hezar wa Yek Mas'ale-ye Fiqhi. Qom: Mehdi Mau'ud (af), 1388 HS.
- Vahid Khorasani. "Boridan-e Ozv-i az A'za-ye Badan-e Zendeh baraye Peyvand". Situs Resmi Kantor Ayatullah Vahid Khorasani.