Lompat ke isi

Konsep:Ayat Tarabbush

Dari wikishia

Templat:Infobox Ayat Ayat Tarabbush atau Ayat Iddah Wafat adalah ayat ke-234 dari Surah Al-Baqarah yang turun mengenai hukum-hukum iddah wafat. [cite_start]Berdasarkan kandungan ayat ini, perempuan-perempuan yang suaminya meninggal dunia harus menahan diri (Iddah) selama empat bulan sepuluh hari, dan setelah masa ini berakhir, mereka dapat menikah kembali. [cite: 52]

[cite_start]Sebagian fukaha dengan bersandar pada riwayat-riwayat tafsir berkeyakinan bahwa perempuan pada masa iddah wafat harus menghindari merias diri dan keluar dari rumah. [cite: 52] [cite_start]Menurut sebagian mufasir, ayat ini menghapuskan khurafat-khurafat yang terjadi terhadap perempuan setelah kematian suaminya dan menghidupkan kembali hak-hak perempuan yang telah hilang. [cite: 52]

[cite_start]Ketidaksesuaian pernikahan kembali secara langsung setelah kematian suami dengan rasa cinta dan hormat kepada mantan suami, memastikan kosongnya rahim dari sperma, serta menjaga perasaan kerabat yang meninggal dunia, merupakan bagian dari hikmah-hikmah yang disebutkan untuk hukum ini. [cite: 52]

[cite_start]Kebanyakan mufasir meyakini bahwa Ayat Ikhraj telah di-naskh oleh Ayat Tarabbush. [cite: 52]

Templat:Surah Al-Baqarah

Pengenalan Singkat

[cite_start]Ayat ke-234 Surah Al-Baqarah disebut Ayat Tarabbush atau Ayat Iddah Wafat [cite: 52] [cite_start]dan di dalamnya disebutkan kewajiban perempuan setelah kematian suaminya. [cite: 52] [cite_start]Allah dalam ayat ini meminta para perempuan untuk menahan diri selama empat bulan sepuluh hari, dan setelah berakhirnya masa iddah, mereka bebas melakukan tindakan apa pun yang tidak bertentangan dengan Syariat, [cite: 52] [cite_start]serta dapat menikah kembali [cite: 52] [cite_start]dan tidak ada seorang pun yang berhak menghalangi pernikahan mereka. [cite: 52]

[cite_start]Sebagian mufasir dalam menafsirkan ayat ini merujuk pada keyakinan khurafat sebelum Islam, termasuk membakar atau mengubur janda bersama suaminya [cite: 52] [cite_start]dan larangan menikah bagi perempuan selama satu tahun. [cite: 52] [cite_start]Dikatakan bahwa ayat ini menghapuskan khurafat-khurafat tersebut, menghidupkan kembali hak-hak perempuan yang hilang, serta mengizinkan para janda untuk membentuk kehidupan baru setelah melewati masa iddah. [cite: 52]

[cite_start]Sekelompok mufasir dalam penjelasan ayat ini dengan bersandar pada riwayat-riwayat menyebutkan bahwa perempuan selama masa iddah harus menahan diri dari bersolek, memakai celak, dan keluar dari rumah. [cite: 52] [cite_start]Menurut Muhammad Jawad Mughniyah, berdasarkan fatwa para fukaha, adalah Wajib bagi perempuan untuk menjauhi segala hal yang menurut urf masyarakat membuatnya tampak cantik dan menyebabkan ketertarikan orang lain. [cite: 52]

Tafsir

[cite_start]Tarabbush dalam ayat bermakna penantian perempuan dalam masa iddah untuk menikah kembali, bersolek, dan keluar dari rumah. [cite: 52] [cite_start]Mengenai tafsir ayat ini, terdapat banyak riwayat dalam kitab-kitab tafsir. [cite: 52] [cite_start]Para fukaha berhujjah pada ayat ini dalam menetapkan iddah perempuan selama empat bulan sepuluh hari. [cite: 52] [cite_start]Makna ayat ini dianggap bersifat umum; [cite: 52] [cite_start]oleh karena itu, meskipun tidak ada kemungkinan kehamilan bagi perempuan tersebut, ia tetap harus menjalani masa iddah. [cite: 52] [cite_start]Demikian pula perempuan yang sudah menopause yang tidak bisa hamil dan perempuan yang belum disetubuhi juga harus bersabar selama jangka waktu ini. [cite: 52] [cite_start]Dalam hukum ini, tidak ada perbedaan antara perempuan merdeka dan Budak; [cite: 52] [cite_start]meskipun sebagian menganggap iddah wafat bagi budak perempuan adalah dua bulan lima hari. [cite: 52]

Dalam tafsir kalimat "wallāhu bimā ta'malūna khabīr", terdapat perbedaan di antara para mufasir. [cite_start]Sebagian menganggap mukhatab-nya (lawan bicaranya) adalah perempuan itu sendiri [cite: 52] [cite_start]dan sebagian lainnya menganggapnya sebagai peringatan bagi kerabat yang meninggal dunia. [cite: 52] [cite_start]Allamah Thabathaba'i mengatakan: kerabat dari laki-laki yang telah meninggal tidak dapat melarang istrinya dari perbuatan atau keputusan makruf dan baik seperti menikah, karena hak-hak syar'i para istri yang ditinggal wafat sudah jelas dan tidak ada seorang pun yang berhak menghalangi perbuatan makruf. [cite: 52]

Hikmah Hukum Ayat dari Sudut Pandang Mufasir

[cite_start]Sekelompok mufasir menyebutkan berbagai hikmah dan alasan untuk hukum ini; di antaranya adalah bahwa pernikahan segera setelah kematian suami tidak selaras dengan rasa cinta dan hormat kepada mantan suami [cite: 52] [cite_start]serta penentuan kosongnya rahim dari spermanya; [cite: 52] [cite_start]sebagaimana hal ini juga akan melukai perasaan kerabat yang meninggal dunia. [cite: 52] [cite_start]Selain itu, masa ini dianggap sebagai kesempatan untuk berpikir dan mengambil keputusan yang tepat. [cite: 52]

[cite_start]Dikatakan juga bahwa pernikahan terbentuk berdasarkan keakraban dan kasih sayang, dan menjaga hal tersebut diperlukan dari kedua belah pihak, [cite: 52] [cite_start]meskipun bagi perempuan hal ini lebih ditekankan demi menjaga rasa malu dan kesucian serta mencegah kemungkinan penyalahgunaan. [cite: 52] [cite_start]Sebagian mufasir meyakini bahwa dari sisi syariat, tidak disebutkan sebab dan kriteria khusus untuk hukum Iddah Wafat dan hukum ini bersifat ta'abbudi. [cite: 52]

Pandangan Mufasir Mengenai Naskh Ayat Ikhraj dengan Ayat Tarabbush

Templat:Utama [cite_start]Kebanyakan mufasir [cite: 52] meyakini bahwa Ayat Tarabbush telah mem-naskh Ayat Ikhraj. Dalam Ayat Ikhraj, sebuah tradisi dari zaman jahiliyah telah dikuatkan yang mana berdasarkan tradisi tersebut, perempuan yang suaminya meninggal tidak berhak menikah hingga satu tahun. [cite_start]Dalam Ayat Tarabbush, iddah wafat disebutkan selama empat bulan sepuluh hari. [cite: 52] [cite_start]Dikatakan bahwa Ayat Ikhraj turun sebelum Ayat Tarabbush. [cite: 52] [cite_start]Dalam Tafsir Nemuneh disebutkan bahwa jika bukan karena ijma dan kesepakatan para ulama serta riwayat-riwayat yang banyak dalam bidang ini, mungkin saja dikatakan bahwa tidak ada pertentangan di antara ayat-ayat tersebut. [cite: 52]

[cite_start]Sebaliknya, sebagian mufasir tidak menerima penaskh-an ayat tersebut dan meyakini bahwa tidak ada alasan atau petunjuk untuk penaskh-an ayat tersebut. [cite: 52]

Catatan Kaki

Daftar Pustaka

  • [cite_start]Ibnu Katsir Dimasyqi, Ismail bin Amru, Al-Tafsir al-Kabir: Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Mansyurat Muhammad Ali Baidun, 1419 H. [cite: 52]
  • [cite_start]Ibnu Sulaiman, Muqatil, Tafsir Muqatil bin Sulaiman, Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1423 H. [cite: 52]
  • [cite_start]Ibnu Arabi, Muhammad bin Abdullah, Ahkam al-Qur'an, Beirut, Dar al-Jil, 1408 H. [cite: 52]
  • [cite_start]Amin, Nusrat Begum, Tafsir Makhzan al-'Irfan dar 'Ulum-e Qur'an, tanpa penerbit, tanpa kota, tanpa tahun. [cite: 52]
  • [cite_start]Balaghi, Muhammad Jawad, Alau al-Rahman fi Tafsir al-Qur'an, Qom, Wejdani, tanpa tahun. [cite: 52]
  • [cite_start]Baidhawi, Abdullah bin Umar, Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta'wil, Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1418 H. [cite: 52]
  • [cite_start]Jurjani, Abdul Qahir bin Abdurrahman, Daraj al-Durar fi Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, Amman, Dar al-Fikr, 1430 H. [cite: 52]
  • [cite_start]Jafari, Ya'qub, Tafsir Kautsar, Qom, Muassasah Entesyarat-e Hejrat, 1376 HS. [cite: 52]
  • [cite_start]Jam'i az Newisandegan, Farhang-nameh 'Ulum-e Qur'ani, Qom, Pazhuheshgah-e 'Ulum wa Farhang-e Islami, 1394 HS. [cite: 52]
  • [cite_start]Jauhari, Ismail bin Hammad, Al-Shihah, Beirut, Dar al-'Ilm li al-Malayin, tanpa tahun. [cite: 52]
  • [cite_start]Rezayi Esfahani, Muhammad Ali, Tafsir Qur'an-e Mehr, Qom, Pazhuhesh-ha-ye Tafsir wa 'Ulum-e Qur'an, 1387 HS. [cite: 52]
  • [cite_start]Zamakhsyari, Mahmud bin Umar, Al-Kasysyaf 'an Haqa'iq Ghawamidh al-Tanzil wa 'Uyun al-Aqa'wil fi Wujuh al-Ta'wil, Beirut, Dar al-Kitab al-Arabi, cetakan ketiga, 1407 H. [cite: 52]
  • [cite_start]Samarqandi, Nashr bin Muhammad, Tafsir al-Samarqandi al-Musamma Bahru al-'Ulum, Beirut, Dar al-Fikr, 1416 H. [cite: 52]
  • [cite_start]Suyuthi, Abdurrahman bin Abi Bakar, Al-Durr al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma'tsur, Qom, Perpustakaan Umum Ayatullah al-Uzhma Mar'asyi Najafi, 1404 H. [cite: 52]
  • [cite_start]Thaliqani, Mahmud, Partowi az Qur'an, Teheran, Sherkat Sahami Enteshar, 1362 HS. [cite: 52]
  • [cite_start]Thabathaba'i, Muhammad Husain, Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, Beirut, Muassasah al-A'lami li al-Matbu'at, cetakan kedua, 1390 H. [cite: 52]
  • [cite_start]Thabarani, Sulaiman bin Ahmad, Al-Tafsir al-Kabir: Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, Irbid Yordania, Dar al-Kitab al-Tsaqafi, 2008 M. [cite: 52]
  • [cite_start]Thabarsi, Fadhl bin Hasan, Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an, Teheran, Naser Khosrow, cetakan ketiga, 1372 HS. [cite: 52]
  • [cite_start]Thabari, Muhammad bin Jarir, Jami' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an, Beirut, Dar al-Ma'rifah, 1412 H. [cite: 52]
  • [cite_start]Thusi, Muhammad bin Hasan, Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an, Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, tanpa tahun. [cite: 52]
  • [cite_start]Amili, Ibrahim, Tafsir 'Amili, Teheran, Kitabforousyi Saduq, 1360 HS. [cite: 52]
  • [cite_start]Ayyasyi, Muhammad bin Mas'ud, Kitab al-Tafsir, riset Hashem Rasuli, Teheran, Maktabah al-Ilmiyyah al-Islamiyyah, 1380 HS. [cite: 52]
  • [cite_start]Faidh Kasyani, Muhammad bin Shah Murtadha, Al-Tafsir al-Safi, Teheran, Maktabah al-Sadr, cetakan kedua, 1415 H. [cite: 52]
  • [cite_start]Qara'ati, Mohsen, Tafsir Nur, Teheran, Markaz Farhangi Darshayi az Qur'an, 1388 HS. [cite: 52]
  • [cite_start]Maturidi, Muhammad bin Muhammad, Ta'wilat Ahli al-Sunnah, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, Mansyurat Muhammad Ali Baidun, 1426 H. [cite: 52]
  • [cite_start]Mughniyah, Muhammad Jawad, Al-Tafsir al-Kasyif, Qom, Dar al-Kitab al-Islami, 1424 H. [cite: 52]
  • [cite_start]Makarem Syirazi, Nashir, Tafsir Nemuneh, Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan kesepuluh, 1371 HS. [cite: 52]
  • [cite_start]Maliki Mianji, Muhammad Baqir, Manahij al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an, Teheran, Kementerian Kebudayaan dan Bimbingan Islam, 1414 H. [cite: 52]
  • [cite_start]Najafi, Muhammad Husain, Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i' al-Islam, koreksi Abbas Quchani dan Ali Akhundi, Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketujuh, 1404 H. [cite: 52]