Konsep:Ayat Tarabbush
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Nama | Ayat Tarabbush |
| Surah | Baqarah |
| Ayat | 234 |
| Juz | 2 |
| Informasi Konten | |
| Tempat Turun | Madinah |
| Tentang | Hukum-hukum iddah wafat |
| Ayat-ayat terkait | Ayat Iddah Talak |
Ayat Tarabbush atau Ayat Idah Wafat adalah ayat kedua ratus tiga puluh empat dari Surah Al-Baqarah yang turun mengenai hukum-hukum idah wafat. Menurut kandungan ayat ini, perempuan yang suaminya meninggal dunia, harus menjalani idah selama empat bulan sepuluh hari, dan setelah masa ini, mereka dapat menikah kembali.
Sebagian fakih dengan bersandar pada riwayat-riwayat tafsir meyakini bahwa perempuan harus menghindari berdandan dan keluar rumah selama masa idah wafat. Menurut beberapa mufasir, ayat ini menghapus khurafat yang dilakukan terhadap perempuan setelah kematian suaminya dan memulihkan hak-hak perempuan yang hilang.
Ketidakselarasan pernikahan kembali segera setelah kematian suami dengan kasih sayang dan rasa hormat kepada mantan suami, memastikan rahim kosong dari benih, dan melukai perasaan kerabat almarhum, adalah sebagian hikmah yang disebutkan untuk hukum ini.
Sebagian besar mufasir meyakini Ayat Ikhraj, telah dinasakh oleh ayat tarabbush.
Pengenalan Singkat
Ayat 234 Surah Al-Baqarah disebut ayat tarabbush atau ayat idah wafat[1] dan di dalamnya disebutkan tugas perempuan, setelah kematian suami.[2] Tuhan dalam ayat ini meminta perempuan untuk menjalani idah selama empat bulan sepuluh hari dan setelah berakhirnya idah mereka bebas melakukan hal apa pun yang tidak bertentangan dengan syarak,[3] dan mereka dapat menikah kembali[4] dan tidak ada seorang pun yang berhak mencegah mereka menikah.[5]
Beberapa mufasir dalam menafsirkan ayat ini menyinggung kepercayaan khurafat sebelum Islam, di antaranya membakar atau mengubur janda bersama suaminya[6] dan penahanan diri perempuan selama satu tahun untuk menikah.[7] Dikatakan ayat ini menghapuskan khurafat tersebut dan memulihkan hak-hak perempuan yang hilang, serta mengizinkan janda untuk membangun kehidupan baru setelah masa idahnya berlalu.[8]
Sejumlah mufasir dalam penjelasan ayat ini dengan bersandar pada riwayat, telah menyinggung bahwa perempuan selama masa idah harus menghindari dandan, memakai celak dan keluar dari rumah.[9] Menurut Muhammad Jawad Mughniyah berdasarkan fatwa para fakih, wajib bagi perempuan untuk menghindari segala hal yang menurut tradisi masyarakat, membuatnya terlihat cantik dan menyebabkan ketertarikan orang lain.[10]
Tafsir
Tarabbush dalam ayat ini berarti penantian perempuan di masa idah, untuk pernikahan kembali, berdandan dan keluar dari rumah.[11] Dalam tafsir ayat ini, terdapat banyak riwayat dalam kitab-kitab tafsir.[12] Para fakih berdalil pada ayat ini terkait perempuan menjalani masa idah selama empat bulan sepuluh hari.[13] Mereka menganggap makna ayat tersebut bersifat umum;[14] oleh karena itu bahkan jika kemungkinan kehamilan perempuan tersebut tidak ada, ia tetap harus menjalani masa idah[15] demikian juga perempuan menopause yang tidak (bisa) hamil dan perempuan yang belum digauli juga harus menunggu selama masa ini.[16] Dalam hukum ini tidak ada bedanya antara perempuan merdeka dan budak perempuan;[17] meskipun sebagian menganggap masa idah wafat budak perempuan adalah dua bulan lima hari.[18]
Dalam tafsir kalimat "Wallāhu bimā ta'malūna khabīr", terdapat perbedaan pendapat di antara para mufasir. Sebagian menganggap mukhathab (lawan bicara) nya adalah perempuan itu sendiri[19] dan sebagian lainnya menganggap sebagai peringatan bagi kerabat almarhum.[20] Allamah Thabathaba'i mengatakan: Kerabat suami yang telah meninggal tidak dapat mencegah istrinya dari perbuatan dan keputusan ma'ruf (baik) apa pun dan yang disukai seperti pernikahan karena hak-hak syar'i istri dari orang yang meninggal telah ditentukan dan tidak seorang pun berhak mencegah dilakukannya perbuatan ma'ruf.[21]
Hikmah Hukum Ayat dari Pandangan Mufasir
Sejumlah mufasir telah menyebutkan hikmah dan dalil-dalil yang beragam untuk hukum ini; di antaranya bahwa pernikahan segera setelah kematian suami, bertentangan dengan kasih sayang dan rasa hormat kepada mantan suami[22] dan penentuan kekosongan rahim dari benihnya;[23] sebagaimana hal ini juga akan melukai perasaan kerabat almarhum.[24] Hal itu juga dianggap sebagai kesempatan untuk berpikir dan mengambil keputusan yang tepat.[25]
Selain itu dikatakan pernikahan terbentuk berdasarkan rasa keakraban dan kasih sayang dan memeliharanya adalah hal yang lazim bagi kedua belah pihak[26] meskipun bagi perempuan lebih lazim untuk menjaga rasa malu dan kesucian serta mencegah penyalahgunaan-penyalahgunaan yang mungkin terjadi.[27] Sebagian mufasir meyakini bahwa dari pihak syariat, alasan dan kriteria khusus untuk hukum idah wafat tidak disebutkan dan hukum ini bersifat ta'abbudi.[28]
Pandangan Mufasir Tentang Nasakh Ayat Ikhraj dengan Ayat Tarabbush
Artikel terkait untuk kategori ini adalah Ayat Ikhraj.
Sebagian besar mufasir[29] meyakini ayat tarabbush, telah menasakh ayat ikhraj. Dalam ayat ikhraj, sebuah tradisi dari era Jahiliyah dikonfirmasi di mana berdasarkan itu perempuan yang suaminya meninggal, tidak berhak untuk menikah hingga satu tahun. Dalam ayat tarabbush disebutkan idah wafat, empat bulan sepuluh hari.[30] Dikatakan ayat ikhraj turun sebelum ayat tarabbush.[31] Dalam kitab Tafsir Nemouneh disebutkan, jika ijmak (kesepakatan) ulama dan banyak riwayat dalam hal ini tidak ada, mungkin akan dikatakan, tidak ada kontradiksi di antara ayat-ayat ini.[32]
Sebaliknya, beberapa mufasir tidak menerima penasakhan ayat tersebut dan meyakini bahwa tidak ada dalil dan qarinah (indikasi) untuk penasakhan ayat ini.[33]
Catatan Kaki
- ↑ Sekelompok Peneliti, Farhang-Nameh Ulum Qur'ani, 1394 HS, hlm. 158.
- ↑ Rezaei Isfahani, Tafsir Qur'an Mehr, 1387 HS, jld. 2, hlm. 222.
- ↑ Zamakhsyari, Al-Kasysyaf, 1407 H, jld. 1, hlm. 282.
- ↑ Ibnu Sulaiman, Tafsir Muqatil bin Sulaiman, 1423 H, jld. 1, hlm. 199; Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 2, hlm. 590; Thaleqani, Partowi az Qur'an, 1362 HS, jld. 2, hlm. 160.
- ↑ Amin, Makhzan al-'Irfan, T.t., jld. 2, hlm. 338.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemouneh, 1371 HS, jld. 2, hlm. 195; Ja'fari, Tafsir Kautsar, 1376 HS, jld. 2, hlm. 159.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1390 H, jld. 2, hlm. 242.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemouneh, 1371 HS, jld. 2, hlm. 193; Ja'fari, Tafsir Kautsar, 1376 HS, jld. 1, hlm. 551.
- ↑ Thusi, At-Tibyan, Beirut, jld. 2, hlm. 262; Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 2, hlm. 590-591; Balaghi, Ala' ar-Rahman, Qom, jld. 1, hlm. 211.
- ↑ Mughniyah, At-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 1, hlm. 363.
- ↑ Thabrani, At-Tafsir al-Kabir, 1008 M, jld. 1, hlm. 422; Samarqandi, Bahr al-'Ulum, 1416 H, jld. 1, hlm. 154; Thabari, Jami' al-Bayan, 1412 H, jld. 2, hlm. 316.
- ↑ Ayyasyi, Tafsir al-'Ayyasyi, 1380 HS, jld. 1, hlm. 129; Faiz Kasyani, Tafsir ash-Shafi, 1416 H, jld. 1, hlm. 263; Suyuthi, Ad-Durr al-Mantsur, 1404 H, jld. 1, hlm. 289.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 32, hlm. 274; Mughniyah, At-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 1, hlm. 362.
- ↑ Samarqandi, Bahr al-'Ulum, 1416 H, jld. 1, hlm. 154.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemouneh, 1371 HS, jld. 2, hlm. 195.
- ↑ Ja'fari, Tafsir Kautsar, 1376 HS, jld. 1, hlm. 551.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS,jld. 2, hlm. 590.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1372 HS,jld. 2, hlm. 590.
- ↑ Samarqandi, Bahr al-'Ulum, 1416 H, jld. 1, hlm. 154.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemouneh, 1371 HS, jld. 2, hlm. 194.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, Penerbit Mansyurat Isma'iliyan, jld. 2, hlm. 242.
- ↑ Rezaei Isfahani, Tafsir Qur'an Mehr, 1387 HS, jld. 2, hlm. 224.
- ↑ Maliki Miyanji, Manahij al-Bayan, 1414 H, jld. 2, hlm. 260; Rezaei Isfahani, Tafsir Qur'an Mehr, 1387 HS, jld. 2, hlm. 224.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemouneh, 1371 HS, jld. 2, hlm. 193.
- ↑ Thaleqani, Partowi az Qur'an, 1362 HS, jld. 2, hlm. 159-160.
- ↑ Amin, Makhzan al-'Irfan, T.t., jld. 2, hlm. 339.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, Penerbit Mansyurat Isma'iliyan, jld. 2, hlm. 242.
- ↑ Maliki Miyanji, Manahij al-Bayan, 1414 H, jld. 2, hlm. 260.
- ↑ Thusi, At-Tibyan, Beirut, jld. 2, hlm. 278.
- ↑ Ibnu Arabi, Ahkam al-Qur'an, 1408 H, jld. 1, hlm. 207; Thusi, At-Tibyan, Beirut, jld. 2, hlm. 261; Jurjani, Darj ad-Durar, 1430 H, jld. 1, hlm. 330; Maturidi, Ta'wilat Ahl as-Sunnah, 1426 H, jld. 2, hlm. 185.
- ↑ Thabrani, At-Tafsir al-Kabir, 1008 M, jld. 1, 436; Thaleqani, Partowi az Qur'an, 1362 HS, jld. 2, hlm. 165.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir Nemouneh, 1371 HS, jld. 2, hlm. 214.
- ↑ Thaleqani, Partowi az Qur'an, 1362 HS, jld. 2, hlm. 166.
Catatan
Daftar Pustaka
- Ibnu Sulaiman, Muqatil. Tafsir Muqatil bin Sulaiman. Beirut, Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1423 H.
- Ibnu Arabi, Muhammad bin Abdullah. Ahkam al-Qur'an. Beirut, Dar al-Jil, 1408 H.
- Amin, Nusrat Begum. Tafsir Makhzan al-'Irfan dar 'Ulum Qur'an (Tafsir Makhzan al-'Irfan dalam Ilmu-ilmu Al-Qur'an). Tanpa Penerbit, Tanpa Tempat, T.t.
- Balaghi, Muhammad Jawad. Ala' ar-Rahman fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Wijdani, T.t.
- Baidhawi, Abdullah bin Umar. Anwar at-Tanzil wa Asrar at-Ta'wil. Beirut, Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1418 H.
- Jurjani, Abdul Qahir bin Abdurrahman. Darj ad-Durar fi Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Amman, Dar al-Fikr, 1430 H.
- Ja'fari, Ya'qub. Tafsir Kautsar. Qom, Muassasah Intisyarat Hijrat, 1376 HS.
- Sekelompok Penulis. Farhang-Nameh Ulum Qur'an (Kamus Ilmu-ilmu Al-Qur'an). Qom, Pazhouhesygah Ulum wa Farhang Islami, 1394 H.
- Jauhari, Ismail bin Hammad. Ash-Shihah. Beirut, Dar al-'Ilm li al-Malayin, T.t.
- Rezaei Isfahani, Muhammad Ali. Tafsir Qur'an Mehr. Qom, Pazhouhesy-haye Tafsir wa Ulum Qur'an, 1387 HS.
- Zamakhsyari, Mahmud bin Umar. Al-Kasysyaf 'an Haqa'iq Ghawamidh at-Tanzil wa 'Uyun al-Aqawil fi Wujuh at-Ta'wil. Beirut, Dar al-Kitab al-'Arabi, Cetakan Ketiga, 1407 H.
- Samarqandi, Nashr bin Muhammad. Tafsir as-Samarqandi al-Musamma Bahr al-'Ulum. Beirut, Dar al-Fikr, 1416 H.
- Suyuthi, Abdurrahman bin Abu Bakar. Ad-Durr al-Mantsur fi at-Tafsir bi al-Ma'tsur. Qom, Perpustakaan Umum Ayatullah al-Uzhma Mar'asyi Najafi (ra), 1404 H.
- Thaleqani, Mahmud. Partowi az Qur'an (Secercah Cahaya dari Al-Qur'an). Teheran, Syirkat Sahami Intisyar, 1362 HS.
- Thabathaba'i, Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami li al-Mathbu'at, Cetakan Kedua, 1390 H.
- Thabrani, Sulaiman bin Ahmad. At-Tafsir al-Kabir: Tafsir al-Qur'an al-'Azhim. Irbid Yordania, Dar al-Kitab ats-Tsaqafi, 2008 M.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Nashir Khosrow, Cetakan Ketiga, 1372 HS.
- Thabari, Muhammad bin Jarir. Jami' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Dar al-Ma'rifah, 1412 H.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. At-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, T.t.
- Amili, Ibrahim. Tafsir Amili. Teheran, Toko Buku Shaduq, 1360 HS.
- Ayyasyi, Muhammad bin Mas'ud. Kitab at-Tafsir. Riset: Hasyim Rasuli. Teheran, Maktabah al-'Ilmiyyah al-Islamiyyah, 1380 HS.
- Faiz Kasyani, Muhammad bin Syah Murtadha. Tafsir ash-Shafi. Teheran, Maktabah ash-Shadr, Cetakan Kedua, 1415 H.
- Qara'ati, Muhsin. Tafsir Nur. Teheran, Markaz Farhangi Darshayi az Qur'an, 1388 HS.
- Maturidi, Muhammad bin Muhammad. Ta'wilat Ahl as-Sunnah. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, Beirut, Mansyurat Muhammad Ali Baidhun, 1426 H.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. At-Tafsir al-Kasyif. Qom, Dar al-Kitab al-Islami, 1424 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemouneh (Tafsir Teladan). Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Cetakan Kesepuluh, 1371 HS.
- Maliki Miyanji, Muhammad Baqir. Manahij al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran, Kementerian Kebudayaan dan Bimbingan Islam, 1414 H.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i' al-Islam. Koreksi: Abbas Quchani dan Ali Akhundi. Beirut, Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, Cetakan Ketujuh, 1404 H.