Konsep:Ayat 5 Surah Al-Ma'idah
| Informasi Ayat | |
|---|---|
| Surah | Surah Al-Ma'idah |
| Ayat | 5 |
| Juz | 6 |
| Informasi Konten | |
| Tempat Turun | Madinah |
| Deskripsi | Interaksi dengan Ahli Kitab |
Ayat 5 Surah Al-Ma'idah memberikan izin kepada kaum Muslim untuk mengonsumsi makanan yang disiapkan oleh Ahli Kitab dan juga menghalalkan pernikahan dengan wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan Ahli Kitab. Ayat ini ditafsirkan dalam rangka menjelaskan penghapusan batasan interaksi sosial dengan Ahli Kitab.
Mayoritas mufasir Syiah memaknai kata "Tha'am" (makanan) dalam ayat ini sebagai biji-bijian dan buah-buahan, sehingga mereka hanya menganggap makanan non-daging dari Ahli Kitab sebagai sesuatu yang Halal bagi Muslim. Meskipun demikian, sejumlah fakih Syiah juga berpendapat bahwa jika Ahli Kitab mematuhi ketentuan Penyembelihan Syar'i, maka daging dari hewan-hewan halal yang disembelih oleh mereka dapat dikonsumsi. Sementara itu, mayoritas mufasir Ahlusunah memasukkan hewan-hewan halal yang disembelih sebagai bagian dari makna "Tha'am" dalam ayat ini.
Mengenai pernikahan dengan wanita Ahli Kitab, mayoritas ulama Syiah meyakini bahwa hanya pernikahan temporer yang diperbolehkan dengan mereka, dan ayat ini tidak mencakup pernikahan permanen. Sebaliknya, sekelompok fakih Syiah dan para pakar fikih Ahlusunah membolehkan pernikahan permanen dengan wanita Ahli Kitab.
Pengenalan Ayat
Ayat 5 Surah Al-Ma'idah menghalalkan makanan yang disiapkan oleh Ahli Kitab bagi kaum Muslim[1] dan mengizinkan pernikahan dengan wanita-wanita yang menjaga kehormatan (muhshanat) dari kalangan Muslim dan Ahli Kitab dengan syarat membayar Mahar.[2] Ayat ini menganggap pernikahan dengan Ahli Kitab adalah sah secara hukum, namun melarang hubungan gelap (kekasih simpanan) dan zina dengan mereka.[3]
| “ | الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
|
” |
Pada hari ini dihalalkan bagi kamu yang baik-baik. Dan makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Kitab itu adalah halal bagi kamu, dan makanan kamu adalah halal bagi mereka. Dan (dihalalkan kamu berkahwin) dengan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya di antara perempuan-perempuan yang beriman, dan juga perempuan-perempuan yang menjaga kehormatannya dari kalangan orang-orang yang diberikan Kitab dahulu daripada kamu, apabila kamu beri mereka maskahwinnya, sedang kamu (dengan cara yang demikian) bernikah bukan berzina, dan bukan pula kamu mengambil mereka menjadi perempuan-perempuan simpanan. Dan sesiapa yang ingkar akan ugama Islam, maka gugurlah amalannya, dan ia pada hari akhirat kelak adalah dari orang-orang yang rugi.
Maksud dari "Al-Yaum" (hari ini) dalam ayat tersebut menurut sebagian pendapat adalah Hari Arafah,[4] menurut yang lain adalah setelah Perang Khaibar, dan menurut sekelompok lainnya adalah hari Ghadir Khum.[5] Menurut para mufasir, penjelasan mengenai halalnya makanan Ahli Kitab,[6] yang sebelumnya pun sudah halal,[7] merupakan pendahuluan bagi penghapusan batasan-batasan interaksi sosial dengan mereka.[8]
Ayat ini berada dalam posisi memberikan kemudahan atas beban kewajiban kaum Muslim[9] dan menghapus batasan-batasan sebelumnya[10] agar umat Islam dapat berinteraksi dengan Ahli Kitab dan menyebarkan ajaran Islam di tengah-tengah mereka.[11] Beberapa mufasir menganggap ayat ini sebagai dalil atas kesucian (thaharah) lahiriah Ahli Kitab.[12]
Kalimat penutup Ayat 5 Surah Al-Ma'idah memberikan peringatan bahwa interaksi dengan Ahli Kitab yang mungkin menyebabkan Muslim menyimpang dari keimanan, atau keengganan dalam menerima hukum halalnya makanan dan pernikahan tersebut, dapat membatalkan pahala amal perbuatan mereka.[13]
Maksud Tha'am Ahli Kitab
Terdapat perbedaan pendapat di antara mufasir mengenai makanan Ahli Kitab yang dinyatakan halal bagi Muslim dalam Ayat 5 Surah Al-Ma'idah.[14] Mayoritas mufasir Syiah berpandangan bahwa yang dimaksud dengan makanan hanyalah gandum, kacang-kacangan, buah-buahan, dan jenis makanan yang tidak memerlukan penyembelihan syar'i,[15] karena Ahli Kitab tidak memenuhi syarat penyembelihan Islami.[16] Oleh karena itu, daging yang haram seperti babi atau daging hewan yang tidak dapat disucikan (tadzkiyah), serta daging yang tidak disembelih dengan menyebut nama Allah, tidak termasuk dalam hukum ini.[17]
Terdapat banyak riwayat dari Ahlulbait as yang menafsirkan makanan Ahli Kitab sebagai biji-bijian dan buah-buahan, bukan hewan sembelihan mereka,[18] sebab Ahli Kitab tidak menyebut nama Allah saat menyembelih.[19] Sebagian ulama Syiah[20] meyakini bahwa hewan halal yang disembelih oleh Ahli Kitab hukumnya adalah halal.[21] Muhammad Jawad Mughniyah berpendapat bahwa menafsirkan makanan (tha'am) hanya sebatas biji-bijian bertentangan dengan kefasihan Al-Qur'an, dan hewan sembelihan Ahli Kitab adalah halal dengan syarat tetap menjaga aturan penyembelihan syar'i.[22] Jawadi Amuli juga menganggap kata makanan bermakna daging yang disembelih dan masakan buatan Ahli Kitab.[23]
Dalam beberapa tafsir disebutkan bahwa Imam Ali as menghalalkan sembelihan Ahli Kitab, namun tidak menghalalkan sembelihan Bani Taghlib.[24] Mayoritas mufasir Ahlusunah juga menganggap daging yang disembelih oleh Ahli Kitab termasuk dalam kategori makanan yang halal.[25]
Pernikahan Permanen atau Temporer dengan Wanita Ahli Kitab
Terdapat perbedaan pendapat di antara para mufasir mengenai pernikahan dengan wanita Ahli Kitab dalam Ayat 5 Surah Al-Ma'idah, apakah kebolehan ini hanya berkaitan dengan pernikahan temporer atau mencakup pula pernikahan permanen.[26] Pakar fikih Ahlusunah menganggap pernikahan permanen dengan wanita Ahli Kitab adalah boleh,[27] namun mayoritas fakih Syiah meyakini kebolehan ini terbatas pada pernikahan temporer saja dan menganggap pernikahan permanen dengan wanita Ahli Kitab hukumnya Haram.[28] Alasan pendapat ini merujuk pada riwayat-riwayat Ahlulbait as[29] dan penggunaan kata "Ujurahunna" dalam ayat tersebut yang lebih sering digunakan untuk merujuk pada mahar dalam pernikahan temporer.[30]
Sebagian fakih Syiah mengizinkan pernikahan dengan wanita Ahli Kitab secara mutlak (permanen maupun temporer)[31] dan tidak menyetujui adanya pengkhususan (takhshish) atas ayat tersebut.[32] Sandaran mereka adalah riwayat-riwayat yang bersifat mutawatir dari Ahlulbait as yang membolehkan pernikahan permanen dengan Ahli Kitab.[33]
Catatan Kaki
- ↑ Qara'ati, Tafsir-e Nur, 1388 HS, jld. 2, hlm. 242.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 281.
- ↑ Mughniyah, Al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 3, hlm. 18-19; Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 281.
- ↑ Maibudi, Kasyf al-Asrar, 1371 HS, jld. 3, hlm. 34.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 277.
- ↑ Thabrasi, Tafsir Jawami' al-Jami', 1412 H, jld. 1, hlm. 314.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 277.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 280.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1390 H, jld. 5, hlm. 205.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 279.
- ↑ Subhani, Mansyur-e Javid, Qom, jld. 8, hlm. 524.
- ↑ Kousha, "Taudhihat-e Panuvis", hlm. 107.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 283.
- ↑ Mughniyah, Al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 3, hlm. 18.
- ↑ Abu al-Futuh Razi, Raudh al-Jinan, 1408 H, jld. 6, hlm. 260; Esykawari, Tafsir-e Syarif-e Lahiji, 1373 HS, jld. 1, hlm. 613; Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 277.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 278.
- ↑ Thabathaba'i, Al-Mizan, 1390 H, jld. 5, hlm. 204.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 277.
- ↑ Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, Qom, jld. 24, hlm. 66.
- ↑ Thabrasi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 3, hlm. 251.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 277.
- ↑ Mughniyah, Al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 3, hlm. 18-19.
- ↑ Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, 1389 HS, jld. 22, hlm. 52.
- ↑ Thabrasi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 3, hlm. 251; Baidhawi, Anwar al-Tanzil, 1418 H, jld. 2, hlm. 116; Fakhr Razi, Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 11, hlm. 293.
- ↑ Thabrasi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 3, hlm. 251; Maibudi, Kasyf al-Asrar, 1371 HS, jld. 3, hlm. 34; Fakhr Razi, Tafsir al-Kabir, 1420 H, jld. 11, hlm. 293-294.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 281.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 281.
- ↑ Mughniyah, Al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 3, hlm. 20; Quraisyi Banabi, Tafsir Ahsan al-Hadits, 1375 HS, jld. 3, hlm. 22.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 281.
- ↑ Qara'ati, Tafsir-e Nur, 1388 HS, jld. 2, hlm. 244.
- ↑ Mughniyah, Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Khamsah, 1402 H, hlm. 315; Quraisyi Banabi, Tafsir Ahsan al-Hadits, 1375 HS, jld. 3, hlm. 22.
- ↑ Makarem Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 4, hlm. 282.
- ↑ Mughniyah, Al-Tafsir al-Kasyif, 1424 H, jld. 3, hlm. 20.
Daftar Pustaka
- Abu al-Futuh Razi, Husain bin Ali. Raudh al-Jinan wa Rauh al-Jinan fi Tafsir al-Qur'an. Masyhad: Yayasan Riset Islam Astan Quds Razavi, 1408 H.
- Baidhawi, Abdullah bin Umar. Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta'wil. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1418 H.
- Esykawari, Muhammad bin Ali. Tafsir-e Syarif-e Lahiji. Teheran: Daftar-e Nasyr-e Dad, 1373 HS.
- Hurr al-Amili, Muhammad bin al-Hasan. Wasail al-Syiah. Qom: Muassasah Alu al-Bait as li Ihya al-Turats, tanpa tahun.
- Jawadi Amuli, Abdullah. Tafsir Tasnim. Riset: Husain Syafi'i dan Mohammad Farahani. Qom: Isra, cetakan pertama, 1389 HS.
- Kousha, Mohammad Ali. Tarjomeh va Taudhihat dar Panuvis (Al-Qur'an al-Karim). Teheran: Ney, 1403 HS.
- Makarem Syirazi, Naser. Tafsir-e Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1371 HS.
- Maibudi, Ahmad bin Muhammad. Kasyf al-Asrar wa 'Uddat al-Abrar. Teheran: Amirkabir, 1371 HS.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Khamsah. Tanpa kota: Tanpa penerbit, 1402 H.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. Al-Kasyif. Qom: Dar al-Kitab al-Islami, 1424 H.
- Qara'ati, Mohsen. Tafsir-e Nur. Teheran: Markaz-e Farhangi-ye Dars-hayi az Qur'an, 1388 HS.
- Quraisyi Banabi, Ali Akbar. Tafsir Ahsan al-Hadits. Teheran: Bi'tsat, 1375 HS.
- Syar'iyati, Fatemeh dan Sayid Mohammad Ali Ayazi. "Jaygah-e Emam Sadiq as dar Tafsir-e Qur'an ba Tavajoh be Ravayat-e Tafsiri-ye Esyan". Ulum-e Hadits, No. 1 (77), Th. 19, 1393 HS.
- Subhani, Ja'far. Mansyur-e Javid. Qom: Muassasah Imam Sadiq as, tanpa tahun.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut: Muassasah al-A'lami lil Mathbu'at, 1390 H.
- Thabrasi, Fadhl bin al-Hasan. Jawami' al-Jami'. Qom: Hauzah Ilmiah Qom, 1412 H.
- Thabrasi, Fadhl bin al-Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran: Naser Khusru, 1372 HS.
- Fakhr Razi, Muhammad bin Umar. Al-Tafsir al-Kabir (Mafatih al-Ghaib). Beirut: Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1420 H.