Hak Allah swt
Hak Allah swt (bahasa Arab:حَقُّالله) adalah hak-hak Allah swt atas hamba-Nya. Sebaliknya ada juga yang dinamakan hak manusia yang mengacu pada hak-hak manusia antara satu dengan yang lain. Hak Allah swt yang wajib dipenuhi oleh hamba-Nya diantaranya seperti salat dan puasa yang mana jika kewajiban tersebut tidak ditunaikan, maka wajib atasnya tobat dan qadha (menggantinya).
Terdapat beberapa perbedaan antara hak Allah swt dan hak manusia dalam putusan pengadilan Islam; diantaranya dalam hak Allah swt seperti had bagi pelaku zina, hakim boleh mencegah tersangka untuk memberi pengakuan dan keterangan; namun pengecualian diatas tidak berlaku dalam hak manusia seperti kasus pencurian. Dikatakan bahwa adanya perbedaan antara hak Allah swt dan hak manusia dikarenakan dalam agama Islam diperintahkan untuk bersikap lunak terhadap hak Allah swt dan untuk teliti dan ihtiyath (berhati-hati) terhadap hak manusia.
Definisi
Hak-hak dalam Islam dibagi menjadi dua jenis, hak Allah swt dan hak manusia.[1] Maksud dari hak Allah swt adalah hak-hak hak Allah swt atas hamba-Nya; kebalikan dari hak manusia antara satu dengan yang lain.[2] Pada dasarnya hak Allah swt mencakup seluruh perintah dan larangan-Nya[3] dan bahkan mencakup hak manusia;[4] akan tetapi jika istilah ini dihadapkan dengan hak manusia, hal itu hanya mengacu pada hak-hak masyarakat dan tidak ada seorang pun yang dapat menggugurkannya.[5]
Secara hukum, setiap kejahatan yang mengganggu ketertiban dan merugikan kepentingan sosial dan hak-hak publik dapat dihukum oleh hak Allah swt.[6]
Sebagian fukaha telah membagi hak Allah swt menjadi dua kategori: Murni hak Allah swt: seperti hukuman perzinahan, sodomi dan minum khamer, dan tidak murni hak Allah swt: hak yang juga merupakan hak selain hak Allah swt, seperti hukuman pencurian.[7] Salat[8] dan semua hudud kecuali had Qadzf sebab itu termasuk kategori pertama (Murni hak Allah swt)[9] dan hukum-hukum seperti Ta'zir[10] dan had Qadzf[11] termasuk kategori kedua (tidak murni hak Allah swt).
Urgensitas
Dalam ayat dan hadis ditekankan untuk menjaga hak Allah swt. Menurut Allamah Thabathaba'i, dalam ayat 42-45 Surah Al-Mudatsir bahwa tidak menunaikan salat dan memberi makan orang miskin dianggap sebagai penyebab masuknya api neraka,[catatan 1] salat mengisyaratkan akan hak Allah swt dan memberi makan orang miskin mengisyaratkan akan hak manusia.[12] Beliau juga merangkum semua hak-hak Allah swt dalam menuntut ilmu dan pengamalannya.[13] Menurut sebuah hadis dari Imam Sajjad as yang dikenal dengan Risalah al-Huquq, dimana hak Allah swt adalah paling besarnya hak.[14]
Dalam sumber-sumber Fikih, hak Allah swt dikategorikan sebagai bagian hukum-hukum peradilan.
Perbedaan dengan Hak Manusia
Ada beberapa perbedaan antara hak Allah swt dan hak manusia yang telah disebutkan sebagai berikut:
- Membuktikan hak Allah swt di hadapan hakim lebih sulit dari membuktikan hak manusia; karena hak Allah swt tidak dapat dibuktikan oleh kesaksian satu laki-laki atau kesaksian dua perempuan, atau kesaksian satu laki-laki disertai dengan sumpah, atau kesaksian dua perempuan saja; tetapi sebagian dari hak manusia dapat dibuktikan dengan kesaksian-kesaksian ini.[15]
- Pelaksanaan hukuman dalam hak Allah swt, tidak bergantung pada tuntutan siapa pun, Sebaliknya hak manusia dibutuhkan adanya permintaan dari pemilik hak.[16]
- Hak Allah swt adalah kebalikan dari hak manusia, hakim dapat menghalangi pelaku untuk mengaku.[17]
- Dalam hak Allah swt, Orang yang tidak hadir tidak akan dihakimi dan kehadiran terdakwa adalah suatu keharusan.[18]
- Dalam hak Allah swt kerelaan orang yang kepadanya kejahatan itu dilakukan tidak menyebabkan gugurnya hak yang dimiliki, sementara beberapa kasus dalam hak manusia, dapat dimaafkan atau dialihkan.[19]
- Sebagian hak Allah swt bisa gugur dengan bertobat, tetapi hak manusia tidak dapat gugur dengan bertobat.[20]
- Hak Allah swt berlandaskan kemudahan dan keringanan sementara hak manusia berlandaskan ketelitian dan kehati-hatian.[21] Dikatakan bahwa beberapa fukaha mempertimbangkan perbedaan antara hak Allah swt dan hak manusia dalam putusan peradilan mengacu pada hal ini.[22]
Mengganti Hak Allah swt
Hak Allah swt adalah meniscayakan tugas yang harus dilakukan manusia untuk Allah swt.[23]Apabila tugas itu tidak dilaksanakan, maka tugas itu harus diganti; pengantian sebagian dari hak-hak ini adalah dengan cara bertobat.[24] Menganti sebagian lainnya dari hak-hak Allah swt dengan cara seperti salat, puasa tentu disertai dengan tobat dan perlunya qadha.[25]
Artikel Terkait
catatan
- ↑ "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" «42» Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, «43» dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin,«44»" ( Surah Al Mudatsir)
Catatan Kaki
- ↑ Lihat ke Ibnu Syu'bah, Tuhaf al-Uqul, hlm. 255, 1404 H.
- ↑ Lihat ke 'Amili, al-Istilahat al-Fiqhiah, hlm. 71, 1413 H.
- ↑ Lihat ke Musawi Ardabili, Fiqh al-Qadha, jld. 2, hlm. 188, 1423 H.
- ↑ Lihat ke Syahid Awal, al-Qawaid wa al-Fawaid, jld. 2, hlm. 43, 1400 H; Musawi Ardabili, Fiqh al-Qadha, jld. 2, hlm. 188, 1423 H
- ↑ Syahid Awal, al-Qawaid wa al-Fawaid, jld. 2, hlm. 43, 1400 H; Musawi Ardabili, Fiqh al-Qadha, jld. 2, hlm. 188, 1423 H; Abdu al-Rahman, Mu'jam al-Mustalahat wa al-Alfadz al-Fiqhiah, jld. 1, hlm. 579.
- ↑ Syiri, Suqute Mujazat dar Huquqe Keifariye Islam va Iran, 1372, hlm. 114
- ↑ Syekh Thusi, Al-Mabsuth, 1387 Q, jld. 8, hlm. 163
- ↑ Syahid Awal, l-qawaid wa al-Fawaid, jld. 2, hlm. 43, 1400 H.
- ↑ Muhaqiq Damad, Qawaid Fiqh, jld. 4, hlm. 209, 1406 H.
- ↑ Muhaqiq Damad, Qawaid Fiqh, jld. 4, hlm. 209, 1406 H.
- ↑ Muhaqiq Damad, Qawaid Fiqh, jld. 3, hlm. 160, 1406 H
- ↑ Allamah Thabathabai, al-Mizan, jld. 20, hlm. 97, 1417 H.
- ↑ Allamah Thabathabai, al-Mizan, jld. 2, hlm. 444, 1417 H.
- ↑ Ibnu Syu'bah, Tuhaf al-'Uqul, 1404 Q, hlm. 255
- ↑ Syekh Thusi, al-Mabsuth, jld. 7, hlm. 248-249, 1387 H.
- ↑ Muntadhiri, Dirasat fi Wilayah al-Faqih, jld. 2, hlm. 201, 1409 H.
- ↑ Muhaqqiq Damad, Qawaid Fiqh, jld. 3, hlm. 33, 1406 H.
- ↑ Syekh Thusi, al-Mabsuth, jld. 8, hlm. 163, 1387 H; Muhaqqiq Damad, Qawaid Fiqh, jld. 3, hlm. 51, 1406 H.
- ↑ Silakan lihat ke Syahid Awal, al-Qawaid wa al-Fawaid, jld. 2, hlm. 43-44, 1400 H.
- ↑ Ardabili, Zubdah al-Bayan, hlm. 308-309.
- ↑ Syekh Thusi, al-Mabsuth, jld. 8, hlm. 163, 1387 H
- ↑ Murqayi, Haqullah wa Haq a-Nas, jld. 13
- ↑ Bahesyti, Haq va Taqlif, hlm. 36
- ↑ Ardabili, Zubdah al-Bayan, hlm. 309-308
- ↑ Bani Hasyimi, Khumaini, Taudhih al-Masail Maraji, jld. 1, hlm. 949 & 1163, 1392 S.
Daftar Pustaka
- Abdu al-Rahman, Mahmud. Mu'jam al-Mustalahat wa al-Alfadz al-Fiqhiyah.
- Akhundi, Muhammad. Ayine Dadrasiye Keifari. Teheran: 1368 S
- Allamah Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Quran. Qom: Kantor Penerbit Islami Jamiah Mudarrisin, Hawzah Ilmiah Qom, 1417 H
- 'Amili, Yasin Isa. Al-Istilahat al-Fiqhiyah fi al-Rasail al-Ilmiah. Beirut: Dar al-Balaghah, 1413 H
- Ardabili, Ahmad bin Muhammad. Zubdah al-Bayan fi Ahkam al-Quran.Editor Muhammad Baqir Bahbudi, Teheran: Perpustakaan al-Ja'faryah li Ihya al-Atsar al-Ja'fariyah, tanpa tahun
- Bahesyti, Ahamd. Haq wa Taklif. Kitab Naqd, no. 1, 1375 S
- Bani Hasyimi, Khumaini, Sayid Muhammad Hasan. Taudhih al-Masail Maraji Sesuai dengan Fatwa-Fatwa 16 orang dari para Maraji' Agung. Qom: Kantor Penerbit Islami, cet. 1, 1392 S
- Ibnu Syu'bah Harani, Hasan bin Ali. Tuhaf al-'Uqul. Editor Ali Akbar Ghifari, Qom: Jamiah Mudarrisin, 1404 H
- Muhaqqiq Damad, Sayid Musthafa.Qawaid Fiqh'. Teheran: Markas Publikasi Ulum Islami, 1406 H
- Muntadhiri, Husain Ali. Dirasat fi Wilayah al-Fiqhiyah wa Fiqh al-Daulah al-Islamiah. Qom: Tafakur, 1409 H
- Murqayi, Sayid Thaha. Haqqullah wa Haq al-nas. Ensiklopedia Jahan Islam
- Musawi Ardabili, Sayid Abdul Karim. Fiqh al-Qadha. Qom: 1423 H.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i al-Ilam. Riset: Abas Qucani dan Ali Akhundi, Beirut: Dar Ihya al-Turats al-'Arabi, 1404 H
- Shiri, Abas. Suqut-e Mujazat dar Huquq-e Keifariye Islam va Iran. Teheran: Markas Penerbitan Jihad Universiyas Syahid Bahesyti, 1372 S
- Syahid Awal, Muhammad bin Makki. Al-Qawaid wa al-Fawaid. Riset Sayid Abdul Hadi Hakim, Najaf: 1400 H (Ofsit, Qom, toko buku Mufid)
- Syekh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Mabsuth fi Fiqh al-Imamiah. Editor: Sayid Muhammad Taqi Kasyfi, Teheran: Perpustakaan al-Murtadhawiyah li Ihya al-Atsar al-Ja'fariyah, 1387 H