Anggota Ijma'

Prioritas: b, Kualitas: b
tanpa navbox
Dari wikishia
(Dialihkan dari Anggota ijma')
Anggota Ijma'

Sahabat Imam Baqir as
Zurarah bin A'yan
Ma'ruf bin Kharrabudz
Buraid bin Mu'awiyah
Abu Bashir
Fudhail bin Yasar
Muhammad bin Muslim


Sahabat Imam Shadiq as
Jamil bin Darraj
Abdullah bin Muskan
Abdullah bin Bukair
Hammad bin Utsman
Hammad bin 'Isa
Aban bin 'Utsman


Sahabat Imam Kazhim as dan Imam Ridha as
Yunus bin Abdurrahman
Shafwan bin Yahya
Muhammad bin Abi 'Umair
Abdullah bin al-Mughirah
Hasan bin Mahbub
Ahmad bin Abi Nashr al-Bazanthi

Anggota Ijma atau Ashāb al-Ijma' (bahasa Arab:أصحاب الإجماع) adalah sebuah istilah dalam ilmu rijal imamiyah yang digunakan untuk sekelompok perawi tertentu yang menurut pakar ilmu rijal sangat dipercaya (mencapai tingkat atas dari kepercayaan). Sesuai pendapat masyhur, mereka berjumlah 18 orang dan termasuk dalam barisan sahabat Imam Baqir as sampai Imam Ridha as. Semua ulama rijal menilai pribadi-pribadi ini adalah orang terpercaya (muwatssaq) dan menempatkan mereka pada peringkat atas. Tentu, pandangan-pandangan mengenai kadar kepercayaan terhadap mereka berbeda-beda, sebagaimana keyakinan akan dipercayanya probadi-pribadi ini dan dipercayanya setiap orang yang meriwayatkan dari mereka berbeda-beda pula.

Alasan Penamaan

Al-Kassyi dalam kitab rijalnya pada tiga tempat ketika menyebut nama sahabat-sahabat Imam Baqir as, Imam Shadiq as dan Imam Ridha as menonjolkan nama beberapa orang dari para perawi, dan angkat suara soal ijma' ulama imamiyah mengenai 'kesahihan' riwayat orang-orang ini. Misalnya berkaitan dengan sejumlah sahabat Imam Shadiq as berkata: "Imamiyah men-sahih-kan riwayat-riwayat sahabat-sahabat ini dan ber-ijma' akan kebenaran perkataan mereka".[1] Karena al-Kassyi dalam menyifati mereka menggunakan kata "Ijma'" maka ulama rijal menamai dengan Anggota Ijma' (Ashhāb al-Ijma').[2]

Kedudukan Anggota Ijma'

Para perawi yang termasuk Anggota Ijma' dipercayai oleh ulama Syiah. Tentu saja, pandangan mengenai kadar kepercayaan kepada mereka berbeda-beda. Begitu juga keyakinan kepada dipercayanya pribadi-pribadi ini dan dipercayanya orang yang meriwayatkan dari mereka berbeda-beda pula. Pandangan-pandangan ini bisa dibagi kepada tiga kelompok:

  • Seluruh perawi dalam rangkain sanad dapat dipercaya: Sebagian ulama mendakwa bahwa setiap hadis yang salah satu dari pribadi-pribadi ini termuat dalam sanadnya, sekalipun hadis itu Mursal, maka hadis itu dapat diterima (maqbul). Dakwaan lebih ekstrim dari ini juga dilontarkan, bahwa setiap sanad yang orang-orang ini ada didalamnya, maka hal itu membuat dipercaya semua perawi yang disebutkan dalam sanad itu. Dalil dakwaan ini adalah: Anggota Ijma' (Ashābu al-Ijma') tidak akan meriwayatkan dari seseorang kecuali orang itu dapat dipercaya. Ayatullah Khui menolak dakwaan ini dan mendakwa bahwa orang-orang ini berkali-kali meriyatkan dari orang yang dhaif (lemah dalam periwayatan).[3]
  • Semua perawi dapat dipercaya: Sebagian ulama mendakwa, jika pribadi-pribadi ini berada dalam rangkain sanad hadis dan sanad hadisnya sempurna, sekalipun ada orang fasik dalam sanadnya, maka hadis itu muwatssaq (dapat dipercaya). Pengarang kitab Wasail al-Syi'ah pada awal poin ketujuh akhir Wasail al-Syiah menerima prinsip (mabna) ini. Sayid Bahrul Ulmum di dalam kitab al-Durrah al-Najafiyah ketika menyinggung Ibnu Abi 'Umair memilih pola pikir ini juga.[4]
  • Anggota Ijma' sendiri yang dipercaya: Sebagian ulama termasuk didalamnya Ayatullah Khui menyikini bahwa obyek Ijma' adalah dipercayanya pribadi-pribadi ini. Artinya, mereka tidak berbuat dusta dan memiliki derajat yang tinggi. Tapi ini tidak bermakna bahwa seluruh riwayat-riwayat yang dinisbatkan kepada mereka dapat diterima (maqbul) sekalipun ada orang fasik dalam sanadnya.[5]

Sejarah Istilah Ashhāb Al-Ijma'

Secara historis, kemunculan istlah Anggota Ijma' berujung ke puluhan dekade dari abab 3 ke abad 4, dan mengacu kepada kalimat-kalimat al-Kassyi, pakar rijal imamiyah yang tersohor di beberapa tempat dalam kitab rijalnya.

Pernyataan Syaikh Thusi (W. 260 H) dalam kitab 'Uddah al-Ushul dapat dijadikan isyarat kepada Ashhāb al-Ijma', ia berkata: "Kaum Imamiyah mengamalkan riwayat yang diriwayatkan dari Zurarah, Muhammad bin Muslim, Buraid, Abu Bashir Fudhail bin Yasar dan orang-orang yang seperti mereka yang ahli hafalan dan kuat dalam mencatat (zhabth) dan mengutamakan riwayat itu atas riwayat orang yang dibawah derajat mereka".

Pahaman dan istilah Ashhāb al-Ijma' mulai berkembang dan beredar di antara ulama rijal sejak abad ke-6 dan Ibnu Syahr Asyub,[6] Allamah Hilli,[7], Ibnu Daud Hilli,[8] dan setelah mereka Syahid Awal[9] dan Syahid Tsani[10] juga menyinggung hal ini.

Syaikh Bahai (W. 1030 H) [11] sangat memperhatikan Anggota Ijma' dan mendakwa bahwa keberadaan sebuah hadis dalam suatu prinsip (Ashl) yang penisbatan prinsip ini kepada mereka sangat dikenal akan menjadi dalil kebenaran hadis tersebut. Mirdamad juga membahas masalah ini[12] dan menilai hadis-hadis Anggota Ijma' 'sahih yang hakiki' atau 'dalam hukum sahih'. Konklusi dia dari statemen al-Kassyi meyakini bahwa hadis-hadis kelompok ini sekalipun Mursal berada dalam 'hukum Sahih'.

Ulama Akhbari seperti Muhammad Amin al-Astarabadi,[13] Faidh al-Kasyani,[14] Hasain bin Syihabuddin al-Karki[15] dan Hurr Amili, [16] ketika hendak menetapkan dakwaannya akan kebenaran semua hadis empat kitab (al-Kutub al-Arba'ah) dan seluruh kitab hadis yang terpercaya bersikeras untuk membuktikan keberadaan Ijma' ini dan kebenaran hadis-hadis Anggota Ijma' tersebut. Pada hakikatnya, pementingan ulama abad-abad mutaakhir kepada masalah ini lebih banyak disebabkan karena pemerhatian kaum Akhbari kepadanya.[17] Dari ulama kontemporer, Sayid Muhammad Baqir Syafti menulis risalah/buku secara independen mengenai tema ini.[18]

Nama-nama

Nama 18 orang dari sahabat Imam Baqir as sampai Imam Ridha as dijelaskan dalam literatur-literatur sebagai Anggota Ijma' (Ashhāb al-Ijma')

Ashhāb al-Ijma' dari Sahabat-sahabat Imam Baqir as

Al-Kassyi memperkenalkan sahabat-sahabat Imam Baqir as sebagai berikut:

  1. Zurarah bin A'yan
  2. Ma'ruf bin Kharrabudz
  3. Buraid bin Mu'awiyah al-'Ijli
  4. Fudhail bin Yasar
  5. Muhammad bin Muslim.[19]
  6. Abu Bashir Asadi

Memang al-Kassyi menyebut nama Abu Bashir al-Asadi tapi ia menambahkan bahwa sebagian ulama mengganti nama Abu Bashir al-Asadi dengan Abu Bashir al-Muradi, yaitu Laits bin al-Bakhtari. Kedua Abu Bashir ini termasuk sahabat dua Imam as di atas yang terkadang ulama suka keliru dalam dua nama orang ini.[20]

Ashhāb Al-Ijma' Dari Sahabat-sahabat Imam Shadiq as

Menurut al-Kassyi Anggota Ijma' dari sahabat Imam Shadiq as sebagai berikut:

  1. Jamil bin Darraj
  2. Abdullah bin Muskan
  3. Abdullah bin Bukair
  4. Hammad bin Usman
  5. Hammad bin Isa
  6. Aban bin Usman.[21]

Ashhāb Al-Ijma' Dari Sahabat Imam Kazim as dan Imam Ridha as)

  1. Yunus bin Abdurrahman
  2. Shafwan bin Yahya
  3. Muhammad bin Abi Umair
  4. Abdullah bin Mughirah
  5. Hasan Mahbub
  6. Bazanthi (Ahmad bin Muhammad bin Abi Bashir al-Nazanthi).[22]

Al-Kassyi menegaskan bahwa sebagian imamiyah menyebut beberapa orang seperti Hasan bin Ali bin Faddhal, Fadhalah bin Ayyub dan Usmam bin Isa sebagai ganti dati Hasan bin Mahbub.[23]

Jumlah Anggota Ijma'

Penukilan yang masyhur yang didasarkan pada laporan al-Kassyi meyikini jumlah Anggota Ijma' 18 orang. Tetapi, ada dua penukilan yang tidak masyhur juga dilontarkan dalam hal ini.

Ibnu Daud al-Hilli dalam rijalnya, sesuai penukilan al-Kassyi, menambahkan nama Hamdan bin Ahmad kepada Angoota Ijma'.[24] Dengan hitungan ini, Ibnu Daud meyaikini Anggota Ijma' berjumlah 19 orang. Namun, dalam naskah-naskah rijal al-Kassyi Hamdan tidak disebut sebagai Anggota Ijma'. Atas dasar ini, Muhaddits Nuri memberikan kemungkinan bahwa Ibnu Daud menjaungkau sebuah naskah dari rijal al-Kassyi yang tidak sampai ke tangan kita, apalagi rijal al-Kassyi yang sampai ke tangan kita hanya ringakasan dari kitab aslinya, dan boleh jadi yang dinukil Ibnu Daud seperti apa adanya dalam naskah asli.[25]

Muhaddits Nuri meyakini jumlah Anggota Ijma' 22 atau 23 orang. Dia mengatakan, walaupun al-Kassyi menyebutkan nama 18 orang, tapi dia tidak berniat mengatakan bahwa Anggota Ijma' terbatas pada jumlah ini, melainkan dia berkata bahwa jumlah inilah yang menjadi Ijma' menurut hemat saya. Artinya, boleh jadi ada Ijma' lain tetapi kebenarannya belum jelas baginya dan belum terbuktikan. Demikian juga ulama yang menyebut nama-nama di atas sebagai ganti dari Abu Bashir al-Asadi dan Hasan bin Mahbub tidak ingin mengatakan bahwa selain mereka tidak ada Ijma' lain. Jadi, Al-Kassyi Menukil satu Ijma', dan orang-orang lain meyakini ada beberapa pribadi lain masuk dalam Anggota Ijma'. Dari sini dapat kita terima pendapat dua kelompok di atas dan kita yakini bahwa seluruh pribadi-pribadi itu masuk ke dalam Anggota Ijma'. Dia meletakkan seluruh nama-nama yang diperselisihkan (Laits bin al-Bakhtari, al-Hasan bin Faddhal, Fadhalah bin Ayyub, Usman bin Isa) di samping nama-nama yang terkenal sebagai bagian dari anggota Ijma'.[26]

Bibliografi

Mengingat penting dan kedudukan Anggota Ijma', maka tema ini banyak dikupas dalam kitab-kitab hadis. Selain itu, penulisan bibliografi secara terpisah dalam hal ini juga dilakukan, seperti:

  • Ashhāb Ijma', karya Sayid Hasan Al-Thabathabai (1167-1168 H).
  • Ashhāb al-Ijma', karya Sayid Ridha al-Thabathabai al-Najafi (W. 1253 H) yang dimuat dalam Fawāid al-Rijāliyah.
  • Ashhāb Ijma', karya Sayid Muhammad Baqir Syafti (W. 1260 H.
  • Hidāyah al-Dirāyah fi Ashhāb al-Ijma', karya Muhammad bin Sulaiman Tunikabuni (W. 1302 H).
  • Manzhumah Darbore-e Ashhāb Ijma', karya Muniruddin Burujerdi Isfahani (W.1342 H).[27]

Catatan Kaki

  1. Ikhtiyāru Makrifah al-Rijal, jld.2, hlm.673
  2. Syubairi Zanjani, Bahtse Ijma'
  3. Khui, Mu'jam Rijal al-Hadits, jld.1, hlm.59-63
  4. Khui, Mu'jam Rijal al-Hadits, jld.1, hlm.59-63
  5. Khui, Mukjam Rijal al-Hadits, hlm.61
  6. 4/211, 280
  7. hlm.21-22, di beberapa tempat
  8. hlm.11, 384, di beberapa tempat
  9. silahkan lihat: Nuri, 3/759
  10. 2/131
  11. hlm.269
  12. hlm.45-48
  13. hlm.181-183
  14. Al-Ushul, hlm.56-59; al-Wafi, 1/11; 1/12
  15. hlm.88-89
  16. 30/224
  17. Silahkan lihat: Nuri, 3/758-759
  18. Sialahkan lihat: Agha Buzur, 2/119-120; 4/57
  19. Al-Kassyi, hlm.238
  20. Syubairi Zanjani, Bahtse Ijma'
  21. hlm.375
  22. Al-Kassyi, Makrifah al -Rijal, hlm.556
  23. Al-Kassyi, Makrifah al-Rijal, hlm.556
  24. Ibnu Daud, Kitab al-Rijal, terbitan al-Radhi, hlm. 84
  25. Muhyiddin al-Musawi al-Ghuraifi, Qawāid al-Hadits, Darul Adhwa, Bairut, cet.2, 1406 H
  26. Muhyiddin al-Musawi al-Ghuraifi, Qawāid al-Hadits, Darul Adhwa, Bairut, cet.2, 1406 H
  27. Baqiri Bidhindi, Nashir, Ashhâbe Ijma', Ulume Hadis vol.6, 2376

Daftar Pustaka

  • Agha Buzurg. Aal-Dzariah; Ibnu Daud al-Hilli, Hasan. Al-Rijal. Riset: Jalaluddin Muhaddits al-Armawi. Teheran: 1383 H.
  • Amin Istarabadi, Muhammad. Al-Fawāid al-Madaniyah. Tabriz: 1321 H.
  • Allamah Hilli, Hasan. Rijal. Riset: Muhammad Shadiq Bahrul Ulum. Najaf: 1381 H/1961 M.
  • Baqiri Bid Hindi, Nashir. Ashhāb Ijma. Ulumi hadis no.6, 1418 H.
  • Faidh Kasyani, Muhsin. Al-Wāfi. Iran: cet. Sanggi, 1324 H.
  • Faidh Kasyani, Muhsin, Al-Ushul al-Ashliyah. Riset: Jalaluddin Muhaddits al-Armawi. Teheran: 1379 H.
  • Hur Amili, Muhammad. Khātimatu Tafshîli Wasāil al-Syiah. Riset: Muhammad Ridha Husaini Jalali. Qom: 1412 H.
  • Ibnu Syahr Asyub, Muhammad. Manâqib Āl Abi Thalib. Riset Hasyim Rasuli Mahallati. Qom: Maktabah al-Thabathabai.
  • Karaki, Husain. Hidayah al-Abrār. Bagdad: 1396 H.
  • Kassyi, Muhammad. Ma'rifah al-Rijal, Ikhtiyaru Thusi. Riset: Hasan Mustafawi. Masyhad: 1389 H.
  • Mirdamad, Mihammad Baqir. Al-Rawāsyih al-Samāwiyah. Qom: 1405 H.
  • Nuri, Husain. Mustadrak al-Wasāil. Teheran: 1384 H.
  • Syahid Tsani, Zainuddin. Al-Raudhah al-Bahiyyah". Iran: cet. Sanggi, 1310 H.
  • Syekh Bahai, Muhammad. Masyriq al-Syams. (dilengkapi dengan al-Wajiz). teheran: cet. Sanggi, 1319 H.
  • Thusi, Muhammad. Uddah al-Ushul. Teheran: cet.Sanggi, 1314 H.