Radd al-Mazhalim
Radd al-Mazhalim (bahasa Arab: رَدِّ المَظالِم) adalah pengembalian barang dan uang yang harus dilakukan seseorang kepada orang lain. Menurut sumber hadis Syiah, mengembalikan hak orang lain merupakan salah satu syarat untuk diterimanya taubat oleh Tuhan. Menurut fatwa-fatwa ulama Syiah, radd al-mazhalim merupakan tindakan wajib.
Jika pemilik barang atau uang tidak dapat ditemukan, maka dengan izin ulama marja taklid, harus diberikan kepada yang membutuhkan. Dalam sumber-sumber fikih Islam, radd al-mazhalim disebutkan dalam pembahahasan-pembahasan fikih seperti pada khumus, amar ma'ruf, hukum yang berkaitan dengan mayit (jenazah), wasiat dan perampasan hak orang lain.
Ragam Defenisi
Arti dari radd al-mazhalim adalah pengembalian barang dan uang kepada pemiliknya. [1] Namun, dalam hal jenis barang dan besar uang yang harus dikembalikan, terdapat definisi yang berbeda.
Asadullah Syusytari salah seorang ulama Syiah abad 13 H menulis, "Kata mazhalim adalah bentuk jamak dari mazhlimah yang artinya harta atau hak yang harus dikembalikan seseorang kepada pemiliknya seperti harta yang diperoleh secara ilegal misalnya dengan perampasan atau pencurian. [2] Ayatullah Nashir Makarim Shirazi menyebut al-Mazhalim adalah barang haram yang terlarang dimiliki seseorang yang bukan pemiliknya meski pemiliknya tidak diketahui. [3]
Menurut Muhammad Ali Kirmansyahi bin Wahid Bihbahani, kata "al-Mazhalim" menunjukkan harta atau hak sendiri yang telah bercampur dengan harta orang lain namun tidak diketahui berapa banyak dan milik siapa. [4] Sayid Ali Sistani menyebut al-Mazhalim mengartikan harta yang diambil secara ilegal atau hilang dari orang lain, baik itu pemiliknya diketahui atau tidak. [5] Sementara Ayatullah Shafi Ghulpayghani menyebut maksud dari mazhalim adalah harta yang besar nilainya diketahui namun tidak diketahui pemiliknya. [6]
Kedudukan dalam Hadis dan Fikih
Dalam riwayat Syiah, radd mazhalim diperkenalkan sebagai syarat diterimanya taubat[7]dan mengerjakannya disebut sebagai salah satu dosa besar yang dapat mengundang datangnya bala atau bencana. [8] Pembahasan radd mazhalim pada kitab-kitab hadis dibahas dalam bab amar ma'ruf [9] dan dalam kitab-kitab fikih terdapat dalam bahasan mengenai ahkam thaharah (ahkam mayit) [10], khumus [11], wasiat [12] dan amar ma'ruf [13].
Hukum Syar'i
Fukaha Syiah mewajibkan radd mazhalim sebagaima khumus dan zakat. [14] Sebagian diantaranya seperti Muhammad Ishaq Fayyadh menyebutkannya sebagai kewajiban yang harus segera dilakukan [15] namun sebagian lainnya seperti Imam Khomeini, menyebutkan dalam kondisi seseorang telah memiliki tanda-tanda mendekati kematian, maka wajib baginya untuk segera melakukan radd mazhalim. [16]
Cara Radd Mazhalim
Menurut fatwa ulama-ulama marja taklid, jika harta orang lain berada dalam tanggungjawab kita, jika pemiliknya tidak diketahui atau tidak mampu menemukan pemiliknya, maka dengan seizin hakim syar'i atau marja taklid, harta itu atau sesuai dengan harganya (dalam keadaan harta atau benda tersebut telah hilang atau terpakai) maka disedekahkan kepada yang membutuhkan. [17] Fatwa sebagian ulama marja taklid seperti Shafi Ghulpayghani menyebutkan harga senilai barang tersebut hanya bisa disedekahkan kepada selain sayyid. [18]
Dalam kasus barang yang telah disedekahkan baru kemudian diketahui siapa pemiliknya, terkait hukumnya terdapat pandangan yang berbeda di kalangan ulama. Menurut Imam Khomeini, ihtiyat wajibnya adalah tetap memberikan kepada pemiliknya sebesar harta yang menjadi haknya, namun menurut sebagian ulama lainnya seperti Ayatullah Khui, tidak wajib untuk memberikan apa-apa kepada pemiliknya. [19]
Sesuai fatwa marja taklid, pada radd mazhalim jika besar nilai bendanya tidak diketahui, maka harus membicarakan kepada pemiliknya [20] yaitu harus ada keridhaan satu sama lain [21] namun jika pemilik benda tersebut tidak ridha maka cukup dengan memberikan seharga yang kita yakin menjadi tanggungan kita. [22] Namun ihtiyat mustahab adalah memberikan harga yang lebih dari harga asli yang diperkirakan. [23]
Catatan Kaki
- ↑ Kermansyahi, Maqama'ah al-Fadhl, jld. 1, hlm. 105
- ↑ Tastari Kazimi, Maqbas al-Anwar, hlm. 264
- ↑ Makarim Syirazi, Istaftaat Jadi, jld. 3, hlm. 561
- ↑ Kermansyahid, Maqama'ah al-fadhl, jld. 1, hlm. 105
- ↑ Pursesy wa Pasukh; Radd Mazhalim, situs resmi Marja Agha Sayid Ali Husaini Sistani, dilihat pada 7 Esfand 1395 HS
- ↑ Shafi Ghulpayghani, Jami' al-Ahkam, jld. 1, hlm. 161
- ↑ Hurr Amili, Wasail al-Syi'ah, jld. 16, hlm. 52; Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 41, hlm. 113
- ↑ Abu Hanifah al-Maghribi, Da'aim al-Islam, hlm. 270
- ↑ Sebagai contoh lih: Thusi, Tahdzib al-Ahkmam, jld. 6, hlm. 181
- ↑ Sayid Ibn Thawus, Falag al-Masail, hlm. 64
- ↑ Syaikh Anshari, Kitab al-Khums, hlm. 268; Imam Khumaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 363
- ↑ Amili, Miftah al-Karamah, jld. 23, hlm. 290
- ↑ Allamah Hilli, Mukhtalif al-Syi'ih, jld. 4, hlm. 461
- ↑ Untuk contoh lih. Syaikh Anshari, Shayagh al-'Uqud wa al-Ayqa'at, hlm. 141; Imam Khumaini, Taudhi al-Masail, hlm. 578; Bahjat, Risalah Taudhih al-Masail, hlm. 436
- ↑ Fayyadh, Risalah Taudhih al-Masail, hlm.119
- ↑ Bani Hasyimi Khumaini, Taudhih al-Masail Maraji', jld. 2, hlm. 676
- ↑ Untuk contoh lih. Imam Khumaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 363; Shafi Ghulpayghani, Jami' al-Ahkam, jld. 1, hlm. 161; Makarim Syirazi, Istiftaat Jadid, jld. 3, hlm. 561
- ↑ Shafi Ghulpayghani, Jami' al-Ahkam, jld. 1, hlm. 161
- ↑ Bani Hasyimi Khumaini, Taudhih al-Masail Maraji', jld. 2, hlm. 49-50
- ↑ Imam Khumaini, Tahrir al-Wasilah, jld. 1, hlm. 363
- ↑ Bani Hasyimi Khumaini, Taudhih al-Masail Maraji', jld. 2, hlm. 48
- ↑ Bani Hasyimi Khumaini, Taudhih al-Masail Maraji', jld. 2, hlm. 48
- ↑ Bani Hasyimi Khumaini, Taudhih al-Masail Maraji', jld. 2, hlm. 48
Daftar Pustaka
- Abu Hanifah Maghribi, Nu'man bin Muhammad, Da'aim al-Islam, Qom, Muassasah Ali al-Bait, 1385 H
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf, Mukhtalif al-Syi'ah fi Ahkam al-Syari'ah, Qom, Daftar Intisyarat Islami, 1413 H
- Amili, Sayid Jawad bin Muhammad Husaini, Miftah al-Karamah fi Syarh Qawa'id al-'Alamihi, revisi: Muhammad Baqir Khalishi, Qom, Daftar Intisyarat Islami, 1419 H
- Bahjat, Muhammad Taqi, Risalah Taudhih al-Masail, Qom, Syafaq, cet. XCII, 1428 H
- Bani Hasyimi Khumaini, Sayid Muhammad Hasan, Taudhih al-Masail Maraji', sesuai fatwa 13 ulama marja taklid, Qom, Daftar Intisyarat Islami, 424 HS
- Daftar Ayatullah Sistani, Pursesy wa Pasukh, Radd Mazhalim, Dastaresi, 7 Esfand 1395 HS
- Fayadh Kabuli, Muhammad Ishaq, Risalah Taudhih al-Masail, Qom, Intisyarat Majlisi,cet. I, 1426 H
- Hurr Amili, Muhammad bin Hasan, Wasail al-Syi'ah, Qom, Muassasah Ali al-Bait, 1409 H
- Imam Khumaini, Sayid Ruhullah, Tahrir al-Wasilah, Qom, Muassasah, Mathbu'at Dar al-'Ilmi, tanpa tahun
- Imam Khumaini, Sayid Ruhullah, Taudhih al-Masail, revisi: Muslim Qaulipur Ghilani, cet. I, 1426 H
- Kermansyahi, Muhammad Ali, Maqama' al-Fadhl, Qom, Muassasah Allamah Mujaddid Wahid Bahbahani, cet. I, 1421 H
- Makarim Syirazi, Nashir, Istiftaat Jadid, riset dan revisi: Abu al-Qasim Aliyan Nejadi, Qom, Intisyarat Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib, cet. II, hlm. 1427 H
- Najafi, Muhammad Hasan, Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i, al-Islam, revisi: Abbas Quchani Ali Akhundi, Beirut, Dar Ahya al-Turats al-'Arabi, 1404 H
- Sayid ibn Thawus Radhi al-Din, Falah al-Masail wa Najah al-Masail, Qom, Daftar Intisyarat Islami, 1406 H
- Shafi Ghulpayghani, Luthfullah, Jami' al-Ahkam, Qom, Intisyarat Hadhrat Ma'shumah, cet. IV, 1417 H
- Syaikh Anshari, Murtadha bin Muhammad Amin, Kitab al-Khumus, Qom, Kangghuru Buzurghdasyt Syaikh Anshari, 1415 H
- Syaikh Anshari, Murtadha bin Muhammad Amin, Shaygh al-'Uqud wa al-Ayqa'at, Qom, Majma Andisyeh Islami, cet. I, 1421 H
- Tastari Kazhimi, Asadullah, Maqbas al-Anwar wa Nafais al-Asrar fi Ahkam al-Nabi al-Mukhtar wa 'Itratihi al-Akhyar, Qom, Muassasah Ali al-Bait, tanpa tahun
- Thusi, Muhammad bin Hasan, Tahdzhib al-Ahkam, Tehran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1407 H