Ayat Jald (Cambuk)

Prioritas: b, Kualitas: b
Dari wikishia
Ayat Jald
Informasi Ayat
SurahSurah An-Nur
Ayat2
Juz18
Informasi Konten
Tempat
Turun
Madinah
TentangFikih
DeskripsiHukuman zina
Ayat-ayat terkaitAyat Hukuman Pezina


Ayat Jald (cambuk) (bahasa Arab:آية الجلد) atau Ayat Zina (آية الزنا), terletak pada ayat kedua Surah An-Nur yang menjelaskan mengenai hukuman Islam bagi pria dan wanita yang melakukan perbuatan zina. Dalam ayat ini, hukuman bagi pelaku zina adalah 100 cambukan yang harus dilakukan di hadapan sekelompok orang-orang beriman. Dilarang juga berbelas kasihan dalam melaksanakan hukum had bagi pezina.

Menurut para fukaha, ayat ini menjelaskan mengenai hukuman bagi pezina yang bukan hamba sahaya dan muhshan (orang yang mempunyai akses terhadap hubungan seks yang halal, seperti hubungan suami-istri). Menurut sebagian ahli tafsir, ayat ini telah menghapus ayat ke-15 dari Surah An-Nisa tentang wanita yang berzina.

Pentingnya Ayat Jald

Ayat ke-2 dari surah An-Nur disebut dengan ayat Jald atau ayat zina.[1] Ayat ini merupakan salah satu ayat Ahkam (ayat-ayat mengenai hukum syariat) dan para fukaha telah menetapkan hukuman bagi pezina dengan mengacu pada ayat ini.[2] Dalam ayat ini disebutkan:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”

Menurut beberapa ahli tafsir, ayat ini mengandung tiga poin penting, yakni:

  1. Menetapkan seratus cambukan sebagai hukuman bagi pelaku zina.
  2. Larangan memberikan rasa kasihan dan kasih sayang yang tidak pada tempatnya terhadap penzina.
  3. Memerintahkan sebagian orang beriman untuk hadir di tempat penghukuman penzina untuk mengambil hikmah.[3]

Penerapan Secara Fikih

Dalam kitab Syarâi' al-Islam, hukuman seratus cambukkan dikenakan kepada pezina yang bukan muhshan (orang yang mempunyai akses terhadap hubungan seks yang halal), sedangkan hukuman bagi pezina muhshan adalah rajam (lempar batu).[4]

Allamah Hilli dalam kitabnya Tahrir al-Ahkâm berpendapat bahwa laki-laki yang berzina harus dicambuk dalam keadaan telanjang, namun kepala, wajah, dan auratnya terlindungi dari pencambukan, dan dengan mengutip kalimat ayat وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ (dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah) beliau berpendapat bahwa pukulan cambuk bagi penzina haruslah dengan cara yang kuat dan keras.[5]

Syekh Thusi dengan merujuk pada kalimat ayat وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ (Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin) berpendapat bahwa orang-orang mukmin harus ada yang menghadiri proses hukuman, begitu juga wali mukminin (wali amr muslimin) harus memberitahu masyarakat agar mereka dapat hadir pada proses penghukuman, bahkan dirinya pun harus hadir pada saat pelaksanaan had di hadapan masyarakat; sehingga orang-orang dapat mengambil pelajaran dan terhindar dari melakukan perbuatan tersebut.[6] Sudah selayaknya yang tampil di tempat hukuman adalah orang-orang yang saleh,[7]

Menurut Thabarsi di dalam Tafsir Majma' al-Bayân, para mufasir mengartikan ayat طٰائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (Sekelompok dari orang-orang beriman) berjumlah satu, dua, tiga orang atau lebih.[8]

Ayat ke-2 dari Surah An-Nur juga dianggap menghapus hukuman bagi pezina yang terdapat pada ayat ke-15 Surah An-Nisa; Menurut Sayid Muhammad Husain Thabathaba'i, penulis Tafsir al-Mizan, ayat ke- 15 dari Surat An-Nisa telah dihapus karena disebutkan dalam ayat surah An-Nisa bahwa “Apabila para wanita kamu melakukan perbuatan keji maka tahanlah mereka (para wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajal atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.”[9] Menurutnya, kalimat اَوْ يَجْعَلَ اللّٰهُ لَهُنَّ سَبِيْلًا (atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.) menandakan bahwa ayat ini akan dimansukh (dihapus) kemudian.[10]

Catatan Tafsir

Thabrisi, salah satu mufasir Syiah, mengemukakan beberapa poin dalam menjelaskan ayat ini, diantaranya:

  1. Ayat ini mencakup hukuman bagi pezina laki-laki dan perempuan yang merdeka dan bukan muhshan. Jika yang berzina adalah budak laki-laki atau budak perempuan, maka menurut ayat ke-25 surah An-Nisa, mereka akan menerima setengah dari jumlah cambukkan.[11] Karena disebutkan dalam surat An-Nisa ayat ke 25 bahwa; “Maka ketika mereka (pelayan perempuan) menikah (dengan Anda), jika mereka berzina, maka separuh hukuman wanita merdeka ada pada mereka.”[12]
  2. Ayat ini ditujukan untuk para Imam as dan orang-orang yang ditunjuk oleh mereka; Karena tidak ada seorang pun selain Imam dan wakilnya yang berhak melaksanakan hukum had.[13]
  3. Dalam ayat ini, al-Zâniyah (wanita pezina) disebutkan sebelum al-Zâni (pria penzina), dimana Thabarsi menyebutkan beberapa alasan atas preferensi ini:
  • Perzinaan lebih buruk bagi perempuan.[14]
  • Para Wanita lebih banyak memiliki nafsu syahwat dan lebih sering didominasi olehnya.[15]
  • Perzinaan lebih berbahaya bagi wanita karena bisa menyebabkan kehamilan.[16]

Catatan Kaki

  1. Khurasani, Ayat-e Namdar, ensiklopedia Da'irah al-Ma'arif Qur'an-e Karim, jld. 1, hlm. 380.
  2. Muhaqqiq Hilli, Syarā'i' al-Islām, jld. 4, hlm. 137; Allamah Hilli, Tahrīr al-Ahkām, jld. 5, hlm. 319; Syekh Thusi, an-Nihāyah, hlm. 701.
  3. Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemune, jld. 14, hlm. 359-360.
  4. Muhaqqiq Hilli, Syarā'i' al-Islām, jld. 4, hlm. 137.
  5. Allamah Hilli, Tahrīr al-Ahkām, jld. 5, hlm. 319.
  6. Syekh Thusi, an-Nihāyah, hlm. 701.
  7. Syekh Thusi, an-Nihāyah, hlm. 701.
  8. Thabrasi, Majma' al-Bayān, jld. 7, hlm. 220.
  9. QS. An-Nisā':15.
  10. Thabathabai, al-Mīzān, jld. 4, hlm. 235.
  11. Thabrasi, Majma' al-Bayān, jld. 7, hlm. 219.
  12. QS. An-Nisā':25.
  13. Thabrasi, Majma' al-Bayān, jld. 7, hlm. 219.
  14. Thabrasi, Majma' al-Bayān, jld. 7, hlm. 219.
  15. Thabrasi, Majma' al-Bayān, jld. 7, hlm. 219.
  16. Thabrasi, Majma' al-Bayān, jld. 7, hlm. 219.

Daftar Pustaka

  • Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Tahrīr al-Ahkām as-Syar'iyyah 'Alā Madzhab al-Imāmiyyah. Riset: Ibrahim Bahadari. Qom: Yayasan al-Imam as-Shadiq (as). Cet. 1, 1420 H.
  • Khurasni, Ali. Ayat-e Namdar. Ensiklopedia Da'irah al-Ma'arif Qur'an-e Karim. Qom: Yayasan Bustan-e Ketab, 1382 HS/2003.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir-e Nemune. Tehran: Dar al-Kutub al-Islamiyah. Cet. 32, 1374 HS/1995.
  • Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Hasan. Syarā'i' al-Islām Fī Masā'il al-Harām Wa al-Halāl. Riset: Abdul Husain Muhammad Ali Baqqal. Qom: Yayasan Esma'iliyan. Cet. 2, 1408 H.
  • Thabathabai, Sayid Muhammad Husein. Al-Mīzān Fī Tafsīr al-Qur'ān. Beirut: Yayasan al-A'lami. Cet. 2, 1390 HS/2011.
  • Thabrasi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayān. Riset: Tim Peneliti. Beirut: Yayasan al-A'lami, Cet. 1, 1415 H.
  • Thusi, Muhammad bin Hasan. An-Nihāyah Fī Mujarrad al-Fiqh Wa al-Fatāwā. Beirut: Dar al-Kitāb al-'Arabi. Cet. 2, 1400 H.