Ayat Hijab

Prioritas: c, Kualitas: b
tanpa Kategori
tanpa referensi
Dari wikishia
Informasi Ayat
NamaAyat Hijab
SurahSurah An-Nur
Ayat31
Juz18
Informasi Konten
Sebab
Turun
Kewajiban Berhijab
Tempat
Turun
Madinah
TentangFikih
Ayat-ayat terkaitAyat Jilbab

Ayat Hijab (bahasa Arab: آية الحجاب) adalah ayat-ayat dari Al-Qur'an yang berisi perintah kepada kaum muslimah untuk mengenakan hijab, diantaranya yang terkenal adalah ayat 31 surah an-Nur. Para ahli fikih dengan berdalil pada kalimat " وَ لیَضرِبنَ بِخُمُرِهنَّ عَلی جُیوبِهنَّ " dan sejumlah riwayat lainnya menyebutkan penggunaan hijab bagi muslimah wajib hukumnya. Tiga ayat yang berisi mengenai perintah berhijab adalah sebagai berikut:

Ayat 59 Surah al-Ahzab

یا أَیهَا النَّبِی قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَ بَنَاتِكَ وَ نِسَاءِ الْمُؤْمِنِینَ یدْنِینَ عَلَیهِنَّ مِن جَلَابِیبِهِنَّ ذَٰلِكَ أَدْنَیٰ أَن یعْرَفْنَ فَلَا یؤْذَینَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّححیمًا

Terjemahan: Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.

Dengan turunnya ayat ini, diperintahkan kepada istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi saw serta perempuan-perempuan beriman untuk mengenakan hijab ( یُدْنینَ عَلَیهِنَّ مِن جَلابیبِهِنَّ ) sehingga mereka dapat dikenali dan tidak mendapat gangguan.

Ahli bahasa dan ahli tafsir mengartikan جلباب dengan cara yang berbeda. Diantaranya ada yang menyebutkan, kain yang digunakan dari kepala sampai kaki seperti cadur yang dikenakan muslimah-muslimah Iran. Ada pula yang menyebutkan kain yang dikenakan untuk menutupi pakaian luar perempuan, ada yang menyebutkan kain yang cukup menutupi kepala sampai ke dada sebagaimana jilbab yang dikenal di Indonesia, dan ada pula yang menyebutkan kain yang menutupi sekujur tubuh perempuan dari pandangan. [1]

Pandangan mayoritas menyebutkan, yang dimaksud جلباب adalah kain yang menutupi dari kepala sampai ke kaki atau cukup sampai ke dada sebagaimana cadur atau jilbab yang dikenal pada umumnya. [2]

Ayat 35 Surah al-Ahzab

وَ إِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَ‌اءِ حِجَابٍ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَ قُلُوبِهِنَّ

Terjemahan: Apabila kamu meminta suatu kebutuhan hidup kepada mereka (istri-istri nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.

Ayat ini juga menggunakan lafadz hijab sehingga juga dikenal dengan sebutan ayat hijab. Ayat ini secara khusus membicarakan mengenai hukum hijab bagi istri-istri Nabi Muhammad Saw dan tidak menyebutkan hukum tersebut berlaku untuk perempuan-perempuan muslim lainnya. Namun sebagian ulama Ahlusunah memberlakukan perintah pada ayat tersebut secara umum, sehingga muslimah secara umum juga dikenai kewajiban untuk menerapkan perintah pada ayat tersebut. [3]

Ayat 31 Surah an-Nur

وَ قُلْ لِلْمُؤْمِناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَللا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ ما ظَهَرَ مِنْها وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلى‏ جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبائِهِنَّ أَوْ آباءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنائِهِنَّ أَوْ أَبْناءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوانِهِنَّ أَووْ بَني‏ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني‏ أَخَواتِهِنَّ أَوْ نِسائِهِنَّ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُنَّ أَوِ التَّابِعينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلى‏ عَوْراتِ النِّساءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ ما يُخْفينَ مِنْ زينَتِهِنَّ وَ تُوبُوا إِلَى اللهِ جَميعاً أَيُّهَا الْمُؤْؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Terjemahan: Katakanlah kepada kaum wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (supaya dada dan leher mereka tertutupi), dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, wanita-wanita seagama mereka, budak-budak yang mereka miliki, laki-laki kurang akal yang ikut bersama mereka dan tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan pada saat berjalan, janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

خُمُر jamak dari خِمار diartikan sebagai kain kudung yang menutupi kepala perempuan. [4]Menurut pendapat para ahli tafsir dan ahli hadis, kaum perempuan sebelum turunnya ayat perintah hijab mereka mengenakan kain dikepala tapi dijulurkan ke belakang sehingga memperlihatkan telinga, leher, dan kerah baju mereka. Ayat tersebut turun memerintahkan agar kain yang dikenakan di kepala tersebut dijulurkan ke depan sehingga menutupi sampai ke dada mereka. [5]

Pada hakikatnya, perempuan di masa jahiliyah mengenakan kain yang menutupi rambut mereka, namun dari penjelasan ayat tersebut menunjukkan pada masa itu kaum perempuan mengenakan kudung tapi tidak menutupi leher dan dada mereka karena dijulurkan ke belakang sehingga diperintahkan untuk menutupinya. Namun ayat tersebut sama sekali tidak menunjukkan mengenai perintah untuk menutupi wajah yang terletak diantara rambut kepala dengan leher. [6] Hal inilah yang membuat para ahli berbeda pendapat mengenai hukum memperlihatkan wajah.

Hukum Hijab

Dalam kitab Wasail al-Syiah jilid 10 pada bab Nikah, disebutkan 100 lebih riwayat yang menekankan akan wajibnya penggunaan hijab bagi muslimah beserta batasan-batasannya. [7]

Fukaha Syiah dan Ahlusunah dengan merujuk pada ayat-ayat hijab, khususnya surah an-Nur ayat 31, serta dari riwayat-riwayat yang ada mengeluarkan fatwa akan wajibnya mengenakan hijab bagi muslimah yang telah baligh. [8]

Catatan Kaki

  1. Ibnu Mandzhur, Lisān al-Arab, pada kata Hijab;, Muhammad bin Ahmad al-Qurtubi, al-Jāmi' li Ahkām al-Qur'an, pada ayat yang dimaksud, Beirut 1405 H/1985 M; Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur'an al-Adzhim, pada ayat yang dimaksud, Beirut, 1412 H.
  2. Ali Akbar Saifi al-Mazandarani, Dalil Tahri al-Wasilah, jld. 6, hlm. 29-30, Tehran: Muassasah Tandzhim wa Nashr Atsar al-Imam al-Khumaini, tanpa tahun; Muhammad Taqi bin Maksud Ali Majlisi, Raudhah al-Muttaqin fi Syarh man Lā Yahdhuru al-Fakih, jld. 8, hlm. 353, cet. Husain Musawi Karmani dan Ali Panah Asytahardi, Qom, 1406-1413 H.
  3. Muhammad bin Ahmad Ismail Muqaddam, Adallah al-Hijāb, jld. 1, hlm. 251-269, Iskandariyah, 1425 H/2005.
  4. Tabarsi. Tafsir Majma' al-Bayān, pada ayat yang dimaksud; Ibnu Mandzhur, Lisān al-Arab, pada kata خمر.
  5. Muhammad Husain Thabathabai, al-Mizān, pada ayat yang dimaksud; Muhammad bin Ahma al-Qurtubi, al-Jāmi' li Ahkām al-Qur'an, pada ayat yang dimaksud, Beirut, 1405 H/1985; Tabari, Jāmi', pada ayat yang dimaksud.
  6. Ibnu Khazm, al-Muhalli, jld. 3, hlm. 216, cet, Ahmad Muhammad Syakir, Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidah, tanpa tahun; Muhsin Hakim, Mustamassuk al-Urwah al-Wutsqah, jld. 5, hlm. 243, cet: Offset, Qom, 1404 H.
  7. Hurr Amuli, Wasāil al-Syiah, cet: Ali al-Bait, jld,. 20, hlm. 199, 205, 206, 223-225 dan 229.
  8. Murtadha bin Muhammad Amin al-Anshari, Kitāb al-Nikāh, jld. 1, hlm. 38-43, Qom, 1415 H; Muhammad Taqi Khui, al-Mabāni fi Syarh al-'Urwah al-Wutsqa: al-Nikāh, jld. 32, hlm. 21-22, Taqrirāt Dars Ayatullah Khui, dar Muassasah al-Imam Khui, cet. 32, Qom: Muassasah Ahya Atsar al-Imam al-Khui, 1426 H/2005; Ali bin Muhammad Ali Thabathabai, Riyādh al-Masāil fi Bayān al-Ahkām bi al-Dalāil, jld. 10, hlm. 69-70, Qom, 1410-1412 H; Ahmad bin Muhammad Mahdi Naraqi, Mustanad al-Syiah fi Ahkam al-Syari'ah, jld. 16, hlm. 49, jld. 16, Qom, 1419 H.

Daftar pustaka

  • Alamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Tadzakirah al-Fuqaha'. Riset dan Revisi: Guruh Pazuhesy Muasasah Aali al-Bait. Qom: Muasasah Aali al-Bait.
  • Hur 'Amili, Muhammad bin al-Hasan. Wasa'il al-Syiah ila Tahshil al-Syari'ah. Riset: Muhammad Ridha Husaini Jalali. Qom: Muasasah Ali al-Bait Li Ikhya' al-Turats, 1416 H.
  • Ibnu Abi Hatim, Abdurrahman bin Muhammad. Tafsir alQuran al-'Adhim. Riset: As'ad Muhammad al-Thib. Arab Sa'udi: Maktabah Nizar Musthafa al-Baz, 1419 H.
  • Khu'i, Sayid Abu al-Qasim. Mausu'ah al-Imam al-Khu'i. Riset dan Revisi: Pazuhesygaran Muasasah Ihya' Atsar Ayatullah al-'Udzma Khu'i. Qom: Muasasah Ikhya' Atsar al-imam al-Khu'i, 1418 H.
  • Markaz-e Farhang wa Ma'arif Quran. Dairah al-Ma'arif Qur'an Karim. Qom: Bustan Kitab, 1382 S.
  • Sa'idi, Faride. Hijab dar danesyname-e jahan-e islami. Teheran: Bunyad Dairah al-Ma'arif Islami, 1387 S.
  • Sekumpulan Periset. Farhang Ulum-e Qur'ani. Qom: Pazuhesygah 'Ulum-e wa Farhang-e Islami, 1394 S.
  • Syahid Tsani, Zain al-Din bin Ali. Masalik al-Afham ila Tanqih Syari'ah al-Islami. Riset dan Revisi: Pazuhesy Muasasah Ma'arif Islami. Qom: Muasasah al-Ma'arif al-Islamiyah, 1413 H.
  • Syekh Anshari, Murtadha. Kitab al-Nikah Riset: Mujtama' al-Fikr al-Islami dan Komite Riset Turats Syekh A'dzam. Qom: Konfrensi International Syekh A'dzam Anshari, 1415.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Quran. Teheran: Nasir Khusru, 1372.
  • Tharihi, Fakhr al-Din. Majma' al-Bahrain. Teheran: Kitab Furusyi Murtadhawi, 1375 S.