Lompat ke isi

Konsep:Kaidah Wizr

Dari wikishia

Kaidah Wizr (bahasa Arab: قاعدة الوِزْر) adalah sebuah kaidah fikih yang menekankan pada personalitas hukuman (hukuman bersifat pribadi) dan tidak adanya tuntutan terhadap orang lain atas kejahatan yang dilakukan seseorang. Kaidah yang judulnya diambil dari ayat «لَا تَزِرُ وَازِرَةٞ وِزۡرَ أُخْرَیٰ» (Seseorang tidak memikul dosa orang lain) ini dianggap sebagai salah satu ajaran Islam yang pasti (musallamat) di kalangan Syiah dan Ahlusunah, serta termasuk prinsip tertulis agama-agama Ilahi sebelum Islam. Untuk membuktikan kaidah ini, para ulama berdalil dengan Al-Kitab, Sunnah, Akal, dan Ijmak. Para fakih Syiah menggunakan kaidah ini dalam berbagai masalah seperti pewarisan kerabat pembunuh dari korban, jatuh temponya pelunasan utang dengan meninggalnya seseorang, keharusan membayar kafarat dalam haji dari harta wakil, dan penolakan klaim adanya azab bagi mayit akibat tangisan kerabat dekat.

Beberapa hukum seperti keharusan membayar diyat (tebusan darah) dalam pembunuhan khatha' mahdh (tersalah murni) oleh aqilah (kerabat pihak ayah), Asuransi, qadha amal perbuatan ayah oleh anak laki-laki tertua, dan beberapa kasus lainnya dianggap sebagai pengecualian dari kaidah ini. Sebaliknya, beberapa peneliti menganggap kaidah ini tidak dapat dikecualikan. Prinsip personalitas hukuman di Barat juga baru diakui setelah Revolusi Prancis.

Makna dan Kedudukan Kaidah

Judul Kaidah Wizr diambil dari Ayat 164 Surah Al-An'am «لَا تَزِرُ وَازِرَةٞ وِزۡرَ أُخْرَیٰ»; (Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain)[1] dan bermakna bahwa hukuman hanya ditetapkan bagi pelaku kejahatan, bukan orang lain yang memiliki hubungan dengannya seperti kerabat, orang dekat, dan teman.[2] Kaidah fikih ini dianggap sebagai elemen utama hukuman dalam Islam[3] dan termasuk perkara yang pasti dalam Islam di sisi Syiah dan Ahlusunah.[4]

Dalam kitab-kitab ulama terdahulu (mutaqaddimin) dan belakangan (mutaakhkhirin), kaidah ini tidak dibahas secara independen;[5] namun para fakih beristinat (menyandarkan dalil) padanya dalam berbagai bab seperti Haji, Jihad, Wadiah (titipan), Warisan, Kesaksian, Had, Takzir, Qishash, dan Diyat.[6] Biasanya para fakih berpegang pada teks ayat «لَا تَزِرُ وَازِرَةٞ وِزۡرَ أُخرَیٰ»[7] dan hanya sedikit dari mereka yang menyebutnya sebagai sebuah kaidah.[8]

Sebagian peneliti, dengan bersandar pada Ayat 35 Surah An-Najm, mengklaim bahwa kaidah ini juga merupakan prinsip tertulis agama-agama Ilahi sebelum Islam.[9] Setelah Revolusi Prancis, kaidah ini juga merasuk ke dalam hukum pidana negara-negara Barat.[10] Mustafa Mohaghegh Damad, seorang pakar hukum Syiah, menyebutkan kaidah ini dalam bukunya "Qawa'id-e Fiqh".

Landasan Kaidah Wizr

Untuk membuktikan Kaidah Wizr, digunakan dalil dari Al-Qur'an, Sunnah, Ijmak, Akal, dan Sirah 'Uqala.

Al-Qur'an

Salah satu dalil terpenting Kaidah Wizr adalah ayat Lā taziru wāziratun wizra ukhrā[11] yang menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang memikul beban dosa orang lain.[12] Syekh Mufid menukil protes Imam Ali as kepada Umar, khalifah kedua, setelah perintah rajam bagi wanita hamil dengan bersandar pada ayat Wizr (karena akan membahayakan anaknya)[13] dan beberapa riwayat dari Imam Shadiq as dan Imam Ridha as menafsirkan ayat Wizr bahwa Allah tidak akan menghukum orang yang tidak bersalah karena kejahatan pendosa dan tidak menghukum anak-anak karena kejahatan ayah-ayah mereka.[14]

Selain itu, ayat-ayat "Kasb" (Perolehan/Perbuatan) seperti «کلُّ نَفْسِۭ بِمَا کسَبَتۡ رَهِینَةٌ» (Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya)[15] dan «کلُّ امْرِئٍ بِمَا کسَبَ رَهِینٌ» (Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya)[16] yang menunjukkan bahwa setiap orang tergadai dan bertanggung jawab atas apa yang ia perbuat sendiri (bukan orang lain), serta ayat-ayat "Su'al" (Pertanyaan/Pertanggungjawaban) seperti «قُلْ لَا تُسْأَلُونَ عَمَّا أَجْرَمْنَا وَلَا نُسْأَلُ عَمَّا تَعْمَلُونَ» (Katakanlah: "Kamu tidak akan ditanya [bertanggung jawab] tentang dosa yang kami perbuat dan kami tidak akan ditanya [pula] tentang apa yang kamu perbuat")[17] dan «تِلْک أُمَّةٞ قَدۡ خَلَتۡ لَهَا مَا کسَبَتۡ وَلَکم مَّا کسَبْتُمۡ وَلَا تُسْٔلُونَ عَمَّا کانُواْ یعْمَلُونَ»[18] yang menyatakan tidak adanya tanggung jawab orang lain atas perbuatan setiap individu, juga dihitung sebagai dalil kaidah ini.[19]

Sunnah

Mohaghegh Damad, pakar hukum Syiah, menyebutkan ucapan Imam Ali as setelah beliau dipukul pedang: "Janganlah dibunuh karena (pembunuhan) ku selain pembunuhku"[20] dan juga beberapa riwayat Ahlusunah dari Nabi Muhammad saw seperti: "Seseorang tidak dihukum karena kejahatan ayah atau saudaranya",[21] serta sabda beliau kepada Abu Ramtsah: "Anakmu tidak menanggung kejahatanmu dan engkau tidak menanggung kejahatannya"[22] sebagai landasan kaidah ini.[23]

Dalil Lain

Menurut Mohaghegh Damad, seluruh fakih Syiah dan Ahlusunah berpegang pada kaidah Islam yang pasti ini.[24] Meskipun demikian, sebagian peneliti menganggap ijmak dalam kaidah ini sebagai ijmak madraki (ijmak yang bersandar pada dalil naqli yang diketahui) dan tidak valid (sebagai dalil independen) karena bersandar pada ayat Wizr.[25] Mohaghegh Damad menganggap isi kaidah ini sebagai hukum akal dan meyakini bahwa semua dalil lainnya kembali pada dalil aqli ini.[26] Sebaliknya, sebagian peneliti menyatakan bahwa konsekuensi menerima sifat aqli kaidah Wizr adalah kepastian dan ketidakmungkinan adanya pengkhususan (takhsis), dan sambil menolak kesesuaian kaidah Wizr dengan hukum aqli dzati,[27] mereka menganggap kaidah ini sesuai dengan sirah uqala,[28] yang dalam hal ini, kemungkinan adanya pengkhususan kaidah menjadi terbuka.[29]

Hubungan Kaidah Wizr dengan Dalil Hukum Lainnya

Sebagian peneliti menganggap dampak dan konsekuensi hukuman seseorang terhadap orang lain seperti keluarga penjahat sebagai salah satu bentuk pertentangan (ta'arudh) kaidah Wizr dengan beberapa hukuman seperti pemenjaraan penjahat, khususnya dalam kasus seperti pemenjaraan wanita hamil atau yang memiliki anak kecil, dan mereka menyarankan hukuman pengganti.[30] Gholam-Ali Mohammadi, Kepala Organisasi Penjara Iran (pada tahun 1403 HS/2024 M) dengan menunjuk pada prinsip personalitas hukuman mengatakan: Keluarga tidak boleh ikut serta dalam menanggung hukuman kejahatan terpidana dan narapidana.[31] Bab kesembilan Undang-Undang Hukum Pidana Islam yang disahkan tahun 1392 HS/2013 M juga menyarankan hal-hal seperti pengawasan, layanan umum gratis, denda tunai, dan pencabutan hak sosial sebagai hukuman pengganti penjara.[32]

Di sisi lain, sekelompok orang meyakini bahwa setiap hukuman memiliki dampak yang tak terelakkan dan perluasan dampak hukuman kepada keluarga penjahat tidak dapat dianggap bertentangan dengan kaidah Wizr.[33] Mulla Shalih Mazandarani, ulama Syiah abad ke-11, mengenai konsekuensi hukuman ayah yang juga mencakup anak-anak, mengatakan: Ini adalah kezaliman yang dilakukan oleh ayah terhadap anak-anaknya dan tidak bertentangan dengan ayat Wizr.[34]

Penerapan Fikih Kaidah Wizr

Dalam kitab-kitab Fikih, biasanya teks ayat Wizr dijadikan sandaran dan tidak disebut sebagai sebuah kaidah.[35] Berikut adalah beberapa contoh penggunaan dalil ayat Wizr dalam kitab-kitab fikih:

Pewarisan Kerabat Pembunuh dari Korban: Syahid Awwal, ulama fakih Syiah abad ke-8, setelah menjelaskan hukum bahwa pembunuh tidak dapat mewarisi dari korban namun orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan korban melalui perantara pembunuh dapat mewarisi darinya, menyebutkan ayat Wizr sebagai dalilnya.[36]

Jatuh Temponya Utang Mayit: Majlisi Awwal, fakih dan muhadis Syiah abad ke-11, di bawah riwayat dari Imam Shadiq as yang menyatakan bahwa jatuh tempo seluruh utang manusia tiba setelah kematiannya [catatan 1][37] menjelaskan alasannya sebagai berikut: Harta pemberi pinjaman tidak boleh disia-siakan, utang ini tidak dapat dibebankan pada tanggungan (dzimmah) mayit karena mayit tidak memiliki kemampuan tersebut, dan berdasarkan ayat Wizr tidak dapat pula dibebankan kepada ahli waris; oleh karena itu, satu-satunya jalan adalah jatuhnya tempo utang mayit.[38]

Membayar Kafarat Haji dari Harta Naib: Agha Dhiya al-Iraqi, fakih Syiah abad ke-13, dalam masalah perwakilan (niabah) haji, menyebutkan jika terjadi kerugian seperti kurban atau kafarat saat pelaksanaan Haji Niabati, harus dibayarkan dari harta naib sendiri, karena kerugian ini diwajibkan akibat perilaku naib dan orang lain (manub 'anhu/yang diwakili) tidak boleh menanggung beban perbuatannya.[39]

Penolakan Klaim Azab Mayit Akibat Tangisan Kerabat: Mulla Ahmad Naraqi, fakih Syiah abad ke-13 dan Muhammad Hasan Najafi, penulis kitab Jawahir al-Kalam, menolak riwayat yang dinukil dalam sumber-sumber Ahlusunah bahwa mayit akan diazab karena tangisan kerabat dekatnya, dan menyebutkan ayat Wizr sebagai alasan penolakannya.[40] Muhammad Taqi Majlisi setelah menyebutkan poin ini menambahkan bahwa sesuai ayat ini, jika menangisi mayit adalah perbuatan buruk, maka yang menangislah yang harus diazab, bukan mayit yang tidak bersalah.[41]

Pengecualian Kaidah Wizr

Dalam hukum syariat Islam dan hukum perdata Republik Islam, terdapat pengecualian-pengecualian atas kaidah Wizr yang disebutkan sebagai berikut:

Kewajiban Diyat atas 'Aqilah

Menurut riwayat-riwayat Syiah, jika seseorang melakukan pembunuhan khatha' mahdh (tersalah murni/ketidaksengajaan murni), diyat korban tidak ditanggung oleh pembunuh melainkan aqilah pembunuh [catatan 2] yang harus membayar diyat tersebut[42] dan dalam masalah ini tidak ada perbedaan pendapat di antara fakih Syiah.[43] Sebagian peneliti mengatakan bahwa kewajiban diyat atas aqilah dianggap sebagai pengecualian kaidah Wizr jika diyat dalam semua kasus bersifat pidana, namun jika dalam beberapa bentuk seperti pembunuhan tersalah, diyat hanya dianggap sebagai tanggung jawab perdata dan jaminan (dhaman), maka masalah ini tidak dihitung sebagai pengecualian kaidah Wizr; [catatan 3] karena tujuannya adalah ganti rugi, bukan hukuman bagi orang yang melakukannya.[44] Di sisi lain, beberapa peneliti meyakini bahwa bahkan jika diyat dianggap sebagai tanggung jawab perdata dan bukan pidana, karena Wizr bermakna beban dan dalam masalah ini beban tanggung jawab tindakan pribadi diletakkan di pundak orang lain, maka hal itu dianggap sebagai pengecualian kaidah Wizr.[45]

Dhaman Jarirah

Dhaman Jarirah (Jaminan Kejahatan) berarti dua orang dalam sebuah akad berkomitmen bahwa satu pihak menanggung tanggung jawab kejahatan tersalah (khatha') dari orang yang tidak memiliki ahli waris sama sekali, dan sebagai imbalannya, setelah kematian pihak tersebut, ia akan mewarisinya.[46] Masalah ini disebutkan dalam banyak riwayat[47] dan menurut Shahib Jawahir, Ijmak Manqul dan Ijmak Muhashshal menunjukkannya. Sebagian peneliti meyakini bahwa Dhaman Jarirah juga hanya merupakan tanggung jawab perdata dan jaminan, sehingga tidak dianggap sebagai pengecualian kaidah Wizr.[48]

Asuransi

Asuransi termasuk akad mustahdatsah (baru) dan bermakna bahwa satu pihak dalam akad berkomitmen untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh pihak lain dan sebagai imbalannya menerima sejumlah uang dari pihak tersebut.[49] Murtadha Muthahhari, pemikir Syiah, meyakini bahwa asuransi dan pembayaran diyat oleh aqilah, meskipun memiliki perbedaan, keduanya mirip satu sama lain.[50] Karena dalam asuransi, ganti rugi menjadi tanggung jawab orang lain, maka hal ini dibahas dalam pengecualian kaidah Wizr,[51] meskipun sebagian peneliti tidak menerimanya sebagai pengecualian kaidah.[52]

Qadha Amal Perbuatan Ayah

Jika seorang ayah meninggalkan kewajiban amal seperti Salat dan Puasa, maka wajib bagi anak laki-laki tertuanya untuk mengqadha amal-amal tersebut.[53] Fadhil Miqdad, ulama Syiah abad ke-9 Hijriah, setelah menyebutkan hukum ini, menyatakan bahwa masalah ini diterima karena adanya riwayat[54] dan juga pengamalan para sahabat (ashhab), dan jika bukan karena dalil-dalil ini, hal tersebut tidak akan diterima karena bertentangan dengan ayat Wizr.[55] Mirza Qummi, fakih Syiah abad ke-13 Hijriah juga menyatakan bahwa tanggung jawab anak laki-laki tertua terhadap amal ayah, secara Ijmak telah keluar dari keumuman ayat Wizr.[56]

Kasus Lain

Sampul buku "Qaideh Wizr, Asl-e Syakhshi Budan-e Mujazat-ha" (Kaidah Wizr, Prinsip Personalitas Hukuman)

Terdapat kasus-kasus lain yang juga disebutkan sebagai pengecualian kaidah Wizr, seperti tanggung jawab negara (Baitul Mal) atas kesalahan orang lain, contohnya pembayaran dari Baitul Mal jika terjadi kesalahan hakim dan pembayaran diyat dari Baitul Mal jika aqilah tidak mampu membayar diyat;[57] tanggung jawab pidana akibat perbuatan orang lain seperti tanggung jawab atasan atas perbuatan bawahan; [catatan 4][58] tanggung jawab orang pribadi (haqiqi) atas kejahatan yang dilakukan oleh badan hukum (hukum);[59] rusaknya barang yang dijual dan diserahkan kepada pembeli, pada saat penjual masih memiliki khiyar fasakh (hak membatalkan), di mana ganti ruginya menjadi tanggung jawab penjual;[60] beberapa hukum khusus anak tidak sah (anak zina) seperti tidak diterimanya kesaksian mereka dan tidak dimungkinkannya keimaman mereka yang dihukumkan demikian karena perbuatan salah orang tua mereka;[61] haramnya suami istri satu sama lain karena anak mereka menyusu dari ibu ibunya (ibu mertua/nenek si anak);[62] dan pemindahan Hak Allah dan Hakunnas dari tanggungan korban kepada pembunuh.[63]

Karya Tulis

Telah diterbitkan beberapa buku mengenai Kaidah Wizr, di antaranya:

  • Qaideh Wizr dar Masaf ba Habs-e Ta'ziri (Kaidah Wizr dalam Menghadapi Hukuman Penjara Takzir) karya Abdurredha Iskandari yang diterbitkan pada tahun 1399 HS/2020 M oleh Penerbit Chatr-e Danesh.
  • Qaideh Wizr, Asl-e Syakhshi Budan-e Mujazat-ha (Kaidah Wizr, Prinsip Personalitas Hukuman) karya Mahdi Barati yang diterbitkan pada tahun 1394 HS/2015 M oleh Penerbit Majd.

Sebuah disertasi doktoral dengan judul Barresi-ye Mafhumi va Mishdaqi-ye Qaideh Wizr va Mustatsniyat-e An az Didgah-e Madzahib-e Fiqhi va Nezam-e Hoquqi-ye Iran (Kajian Konseptual dan Kasuistik Kaidah Wizr dan Pengecualiannya dari Sudut Pandang Mazhab Fikih dan Sistem Hukum Iran) karya Muhsin Syafi'i juga telah dipertahankan di Fakultas Teologi dan Ma'arif Islam Universitas Ferdowsi Masyhad pada tahun 1397 HS/2018 M.

Catatan

  1. Artinya jika seseorang meminjam harta dan ditentukan batas waktu pengembaliannya, setelah kematian orang tersebut, batas waktu itu diabaikan dan utangnya harus segera dibayar
  2. 'Aqilah adalah ayah, anak laki-laki, dan kerabat laki-laki dari jalur ayah dan ibu atau jalur ayah sesuai urutan tingkatan warisan ("Qanun-e Mujazat-e Eslami" (Undang-Undang Hukum Pidana Islam), Situs Pusat Riset Majelis Syura Islam)
  3. Tanggung jawab pidana adalah hukuman yang diterapkan pada penjahat, seperti potong tangan bagi pencuri, namun tanggung jawab perdata berarti ganti rugi atas kerugian yang diderita orang lain, meskipun tidak ada kejahatan yang dilakukan, seperti membayar ganti rugi harta orang lain yang dirusak oleh seseorang, meskipun secara tidak sengaja (Khajeh Piri, Mujibat-e Mas'uliyat-e Madani, hlm. 16-18).
  4. Sebagai contoh: tanggung jawab pemimpin redaksi surat kabar atas konten surat kabar tersebut dan tanggung jawab majikan atas perbuatan pekerja (Barati, Qaideh Wizr, 1394 HS, hlm. 103).

Catatan Kaki

  1. Surah Al-An'am, ayat 164; Surah Al-Isra, ayat 15; Surah Fathir, ayat 18; Surah Az-Zumar, ayat 7; Surah An-Najm, ayat 38.
  2. Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh, 1395 HS, jld. 6, hlm. 448.
  3. Mohaghegh Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1383 HS, hlm. 155.
  4. Mohaghegh Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1383 HS, hlm. 163.
  5. Mohaghegh Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1383 HS, hlm. 155.
  6. Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh, 1395 HS, jld. 6, hlm. 448.
  7. Mohaghegh Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1383 HS, hlm. 155.
  8. Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh, 1395 HS, jld. 6, hlm. 448.
  9. Mohaghegh Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1383 HS, hlm. 161.
  10. Mohaghegh Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1383 HS, hlm. 155.
  11. Surah Al-An'am, ayat 164; Surah Al-Isra, ayat 15; Surah Fathir, ayat 18; Surah Az-Zumar, ayat 7; Surah An-Najm, ayat 38.
  12. Mohaghegh Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1406 H, jld. 4, hlm. 160.
  13. Syekh Mufid, al-Irsyad, 1413 H, jld. 1, hlm. 204.
  14. Syekh Shaduq, al-Tauhid, 1398 H, hlm. 407; Harrani, Tuhaf al-Uqul, 1404 H, hlm. 421.
  15. Surah Al-Muddatstsir, ayat 38.
  16. Surah Ath-Thur, ayat 21.
  17. Surah Saba', ayat 25.
  18. Surah Al-Baqarah, ayat 134 dan 141.
  19. Mohaghegh Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1383 HS, hlm. 162.
  20. Syekh Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, jld. 29, hlm. 128.
  21. Nasa'i, Sunan al-Nasa'i, Tanpa Tahun, hlm. 432.
  22. Baihaqi, Sunan al-Shaghir, jld. 3, hlm. 335.
  23. Mohaghegh Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1383 HS, hlm. 159 dan 162-163.
  24. Mohaghegh Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1383 HS, hlm. 163.
  25. Barati, Qaideh Wizr, 1394 HS, hlm. 35.
  26. Mohaghegh Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1383 HS, hlm. 163.
  27. Syafi'i, Barresi-ye Mafhumi va Mishdaqi-ye Qaideh Wizr, 1397 HS, hlm. 151-157.
  28. Syafi'i, Barresi-ye Mafhumi va Mishdaqi-ye Qaideh Wizr, 1397 HS, hlm. 165-170.
  29. Syafi'i, Barresi-ye Mafhumi va Mishdaqi-ye Qaideh Wizr, 1397 HS, hlm. 166.
  30. Iskandari, Qaideh Wizr, 1399 HS, hlm. 11 dan 207.
  31. Qanbar Dezfuli, "Khanvade-haye Zendaniyan Nabayad Mutahammel-e Ranj-e Nashi az Mujazat-e Sarparast-e Khanvar-e Zendani Bashand" (Keluarga Tahanan Tidak Boleh Menanggung Penderitaan Akibat Hukuman Kepala Keluarga yang Dipenjara), Situs IRNA.
  32. "Mujazat-haye Jaygozin-e Habs, Rah-e Halli Jahat-e Kahesh-e Tarakom-e Zendaniyan" (Hukuman Pengganti Penjara, Solusi untuk Mengurangi Kepadatan Tahanan), Situs Mizan.
  33. Barati, Qaideh Wizr, 1394 HS, hlm. 129.
  34. Mazandarani, Syarh al-Kafi, 1424 H, jld. 9, hlm. 361.
  35. Mohaghegh Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1383 HS, hlm. 155.
  36. Syahid Awwal, al-Qawa'id wa al-Fawaid, 1400 H, jld. 2, hlm. 287.
  37. Syekh Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 1413 H, jld. 3, hlm. 188.
  38. Majlisi Awwal, Raudhah al-Muttaqin, 1406 H, jld. 6, hlm. 539.
  39. Iraqi, Syarh Tabshirah al-Muta'allimin, 1414 H, jld. 3, hlm. 333.
  40. Naraqi, Mustanad al-Syiah, 1415 H, jld. 3, hlm. 318; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 4, hlm. 365.
  41. Majlisi Awwal, Lawami' Shahibqarani, 1414 H, jld. 8, hlm. 165.
  42. Syekh Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, jld. 29, hlm. 392-394; Jawahir al-Kalam, jld. 25, hlm. 151.
  43. Madani Kasyani, Kitab al-Diyat, 1408 H, hlm. 22.
  44. Barati, Qaideh Wizr, 1394 HS, hlm. 58-68; Rawandi, Fiqh al-Qur'an, 1405 H, jld. 2, hlm. 412.
  45. Mohaghegh Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1383 HS, hlm. 168.
  46. Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 39, hlm. 255.
  47. Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 6, hlm. 190 dan jld. 7, hlm. 172; Syekh Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 1413 H, jld. 3, hlm. 127; Syekh Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, jld. 26, hlm. 243.
  48. Barati, Qaideh Wizr, 1394 HS, hlm. 72.
  49. Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Tanpa Tahun, jld. 2, hlm. 608.
  50. Muthahhari, Majmu'eh Atsar, 1377 HS, jld. 20, hlm. 381.
  51. Barati, Qaideh Wizr, 1394 HS, hlm. 73.
  52. Barati, Qaideh Wizr, 1394 HS, hlm. 74.
  53. Ibnu Idris, Sara'ir, 1410 H, jld. 1, hlm. 277.
  54. Syekh Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 10, hlm. 329-334.
  55. Fadhil Miqdad, Tanqih, 1404 H, jld. 1, hlm. 383.
  56. Mirza Qummi, Jami' al-Syatat, 1413 H, jld. 1, hlm. 252; Mirza Qummi, Ghanaim al-Ayyam, 1417 H, jld. 5, hlm. 417.
  57. Mohaghegh Damad, Qawa'id-e Fiqh, 1383 HS, hlm. 155; Syafi'i, Barresi-ye Mafhumi va Mishdaqi-ye Qaideh Wizr, 1397 HS, hlm. 281.
  58. Barati, Qaideh Wizr, 1394 HS, hlm. 99.
  59. Barati, Qaideh Wizr, 1394 HS, hlm. 115-128.
  60. Syafi'i, Barresi-ye Mafhumi va Mishdaqi-ye Qaideh Wizr, 1397 HS, hlm. 181.
  61. Syafi'i, Barresi-ye Mafhumi va Mishdaqi-ye Qaideh Wizr, 1397 HS, hlm. 292-396.
  62. Farahnak, "Tahlil wa Barresi-ye Mavared-e Naqdh-e Qaideh Wizr", hlm. 17.
  63. Farahnak, "Tahlil wa Barresi-ye Mavared-e Naqdh-e Qaideh Wizr", hlm. 18.

Daftar Pustaka

  • Al-Qur'an al-Karim.
  • Baihaqi, Ahmad bin Husain. Al-Sunan al-Shaghir. Koreksi: Abdul Mu'thi Amin, Karachi, Dar al-Aqsha, Cetakan pertama, 1410 H.
  • Barati, Mahdi. Qaideh Wizr – Asl-e Syakhshi Budan-e Mujazat-ha (Kaidah Wizr – Prinsip Personalitas Hukuman). Teheran, Majd, Cetakan pertama, 1394 HS.
  • Fadhil Miqdad, Miqdad bin Abdullah al-Hilli. Al-Tanqih al-Ra'i' li-Mukhtashar al-Syara'i. Riset: Sayid Abdul Lathif Husaini Kuh-Kamari, Qom, Perpustakaan Ayatullah Mar'asyi Najafi, Cetakan pertama, 1404 H.
  • Farahnak, Ali Ridha. "Tahlil wa Barresi-ye Mavared-e Naqdh-e Qaideh Wizr" (Analisis dan Kajian Kasus-kasus Pelanggaran Kaidah Wizr). Dalam Majalah Fiqh, No. 98, Musim Panas 1398 HS.
  • Harrani, Ibnu Syu'bah. Tuhaf al-Uqul 'an Ali al-Rasul saw. Qom, Jama'ah al-Mudarrisin, Cetakan kedua, 1404 H.
  • Ibnu Idris, Muhammad bin Ahmad. Al-Sara'ir al-Hawi li-Tahrir al-Fatawi (wa al-Mustathrafat). Qom, Jama'ah al-Mudarrisin, Cetakan kedua, 1410 H.
  • Iraqi, Agha Dhiya'uddin. Syarh Tabshirah al-Muta'allimin. Riset: Muhammad Hassun, Qom, Jama'ah al-Mudarrisin, Cetakan pertama, 1414 H.
  • Iskandari, Abdurredha. Qaideh Wizr dar Masaf ba Mujazat-e Habs-e Ta'ziri (Kaidah Wizr dalam Menghadapi Hukuman Penjara Takzir). Teheran, Chatr-e Danesh, Cetakan pertama, 1399 HS.
  • Khajeh Piri, Abbas. Mujibat-e Mas'uliyat-e Madani va Atsar-e An (Penyebab Tanggung Jawab Perdata dan Dampaknya). Teheran, Muassasah al-Huda, Cetakan kedua, 1389 HS.
  • Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Qom, Dar al-Ilm, Cetakan pertama, Tanpa Tahun.
  • Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Cetakan keempat, 1407 H.
  • Madani Kasyani, Ridha. Kitab al-Diyat. Qom, Jama'ah al-Mudarrisin, Cetakan pertama, 1408 H.
  • Majlisi Awwal, Muhammad Taqi. Lawami' Shahibqarani Masyhur be Syarh-e Faqih. Qom, Muassasah Ismailiyan, Cetakan kedua, 1414 H.
  • Majlisi Awwal, Muhammad Taqi. Raudhah al-Muttaqin fi Syarh Man La Yahdhuruhu al-Faqih. Koreksi: Sayid Husain Musawi Kermani dan Ali Panah Isytahardi dan Sayid Fadhlullah Thabathaba'i, Qom, Muassasah Farhangi Islami Kusyanbur, Cetakan kedua, 1406 H.
  • Mazandarani, Mulla Muhammad Shalih. Syarh al-Kafi. Teheran, Al-Maktabah al-Islamiyyah, Cetakan pertama, 1424 H.
  • Mirza Qummi, Abul Qasim bin Muhammad. Ghanaim al-Ayyam fi Masa'il al-Halal wa al-Haram. Qom, Daftar Tablighat, Cetakan pertama, 1417 H.
  • Mirza Qummi, Abul Qasim bin Muhammad. Jami' al-Syatat fi Ajwibah al-Su'alat. Koreksi: Murtadha Radhawi, Teheran, Muassasah Kayhan, Cetakan pertama, 1413 H.
  • Mohaghegh Damad, Mustafa. Qawa'id-e Fiqh (Kaidah-kaidah Fikih) (Bagian Pidana). Teheran, Markaz Nashr-e Ulum-e Eslami, Cetakan keempat, 1383 HS.
  • Mohaghegh Damad, Sayid Mustafa. Qawa'id-e Fiqh (Kaidah-kaidah Fikih). Teheran, Markaz Nashr-e Ulum-e Eslami, 1406 H.
  • "Mujazat-haye Jaygozin-e Habs, Rah-e Halli Jahat-e Kahesh-e Tarakom-e Zendaniyan" (Hukuman Pengganti Penjara, Solusi untuk Mengurangi Kepadatan Tahanan). Situs Mizan, Tanggal dimuat: 8 Dey 1402 HS, Tanggal diakses: 6 Ordibehesht 1403 HS.
  • Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh Islami. Farhang-e Fiqh Muthabiq Madzhab-e Ahl-e Bait as (Kamus Fikih Sesuai Mazhab Ahlulbait as). Di bawah pengawasan Mahmud Hasyimi Syahrudi, Qom, Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh Islami, Jilid 6, Cetakan pertama, 1395 HS.
  • Muthahhari, Murtadha. Majmu'eh Atsar-e Syahid Muthahhari (Kumpulan Karya Syahid Muthahhari). Qom dan Teheran, Sadra, Cetakan kedelapan, 1377 HS.
  • Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i al-Islam. Koreksi: Abbas Quchani dan Ali Akhundi, Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, Cetakan ketujuh, 1404 H.
  • Naraqi, Mulla Ahmad bin Muhammad Mahdi. Mustanad al-Syiah fi Ahkam al-Syari'ah. Koreksi: Kelompok Riset Muassasah Al al-Bait as, Qom, Muassasah Al al-Bait as, Cetakan pertama, 1415 H.
  • Nasa'i, Ahmad bin Ali. Al-Mujtaba min al-Sunan (al-Masyhur bi-Sunan al-Nasa'i). Riyadh, Bait al-Afkar al-Dauliyyah, Cetakan pertama, Tanpa Tahun.
  • Qanbar Dezfuli, Fatimah. "Khanvade-haye Zendaniyan Nabayad Mutahammel-e Ranj-e Nashi az Mujazat-e Sarparast-e Khanvar-e Zendani Bashand" (Keluarga Tahanan Tidak Boleh Menanggung Penderitaan Akibat Hukuman Kepala Keluarga yang Dipenjara). Situs IRNA, Tanggal dimuat: 3 Khordad 1402 HS, Tanggal diakses: 6 Ordibehesht 1403 HS.
  • "Qanun-e Mujazat-e Eslami" (Undang-Undang Hukum Pidana Islam). Situs Pusat Riset Majelis Syura Islam, Tanpa Tahun, Tanggal diakses: 6 Ordibehesht 1403 HS.
  • Rawandi, Quthbuddin. Fiqh al-Qur'an. Qom, Perpustakaan Ayatullah Mar'asyi Najafi, Cetakan kedua, 1405 H.
  • Syafi'i, Muhsin. Barresi-ye Mafhumi va Mishdaqi-ye Qaideh Wizr va Mustatsniyat-e An az Didgah-e Madzahib-e Fiqhi va Nezam-e Hoquqi-ye Iran (Kajian Konseptual dan Kasuistik Kaidah Wizr dan Pengecualiannya dari Sudut Pandang Mazhab Fikih dan Sistem Hukum Iran). Disertasi Doktoral Jurusan Fikih dan Dasar-dasar Hukum Islam, Masyhad, Fakultas Teologi dan Ma'arif Islam (Syahid Muthahhari) Universitas Ferdowsi, 1397 HS.
  • Syahid Awwal, Muhammad bin Makki al-Amili. Al-Qawa'id wa al-Fawaid. Riset: Sayid Abdul Hadi Hakim, Qom, Mufid, Cetakan pertama, Offset dari versi cetakan tahun 1400 H.
  • Syekh Hurr al-Amili, Muhammad bin Hasan. Tafshil Wasail al-Syiah ila Tahshil Masa'il al-Syari'ah. Qom, Muassasah Al al-Bait as, Cetakan pertama, 1409 H.
  • Syekh Mufid, Muhammad bin Muhammad. Al-Irsyad fi Ma'rifah Hujajillah 'ala al-'Ibad. Qom, Kongres Syekh Mufid, Cetakan pertama, 1413 H.
  • Syekh Shaduq, Muhammad bin Ali bin Babawaih. Al-Tauhid. Qom, Jama'ah al-Mudarrisin, Cetakan pertama, 1398 H.
  • Syekh Shaduq, Muhammad bin Ali bin Babawaih. Man La Yahdhuruhu al-Faqih. Qom, Jama'ah al-Mudarrisin, Cetakan kedua, 1413 H.