Konsep:Kaidah Tajawuz
Templat:Artikel Deskriptif Fikih Templat:Hukum Kaidah Tajawuz (Bahasa Arab: قاعدة التجاوز) adalah salah satu kaidah fikih yang bermakna jika dalam sebuah amalan yang memiliki bagian-bagian (komposit), seseorang ragu tentang pelaksanaan bagian sebelumnya setelah ia melewati tempat bagian tersebut dan mulai mengerjakan bagian selanjutnya, maka ia harus mengasumsikan bagian sebelumnya itu telah dikerjakan. Sebagai contoh, jika seorang mushali (orang yang salat) saat sedang Rukuk ragu apakah ia telah membaca surah saat qiyam atau belum, maka ia harus menganggap surah tersebut telah dibaca.
Sekelompok fakih meyakini bahwa Kaidah Tajawuz hanya berlaku dalam Salat, namun sebagian lainnya menganggapnya dapat dijalankan dalam seluruh bab fikih. Beberapa fakih juga menyamakan Kaidah Tajawuz dengan Kaidah Faragh dan menganggap keduanya berkaitan, sementara sekelompok lain meyakini bahwa kedua kaidah ini terpisah satu sama lain dan terdapat perbedaan dalam subjeknya. Sebagai contoh, Kaidah Tajawuz mencakup keraguan pada asal terwujudnya suatu bagian amalan, sedangkan Kaidah Faragh menitikberatkan pada keraguan dalam keabsahan amalan yang telah lalu.
Para ulama ilmu usul juga menganggap Kaidah Tajawuz sebagai sebuah amarah untuk menyingkap realitas, bukan sekadar sebagai prinsip praktis (ashl amali) yang hanya membebaskan mujtahid dari kebingungan dan menentukan kewajiban syariat.
Untuk membuktikan Kaidah Tajawuz, para ulama bersandar pada riwayat-riwayat para maksum as, dasar kaum berakal, dan ijmak ulama. Meskipun sebagian menganggap ijmak tersebut bersumber dari hadis-hadis (ijmak madraki) sehingga tidak menerimanya sebagai dalil mandiri, namun Kaidah Tajawuz telah diterima sebagai sebuah prinsip rasional. Kaidah ini dibahas dalam berbagai buku fikih dan usul, serta terdapat karya-karya independen yang dikhususkan untuknya. Salah satu karya tersebut adalah buku Qawa'id al-Faragh wa al-Tajawuz karya Sayid Mahmoud Hashemi Shahroudi.
Konsep dan Kedudukan
Kaidah Tajawuz termasuk di antara kaidah fikih yang masyhur.[1] Konsep kaidah ini dijelaskan sedemikian rupa bahwa jika manusia yang berakal dan sadar ragu dalam pelaksanaan suatu bagian amalan, sementara ia telah melewati tempat atau waktu bagian tersebut dan memasuki bagian amalan selanjutnya, maka menurut kaidah ini ia menghukumi bahwa bagian amalan tersebut telah dikerjakan pada tempat dan waktu yang ditentukan.[2] Sebagai contoh, jika seorang mushali saat sedang Rukuk ragu apakah saat qiyam ia sudah membaca surah atau belum, maka ia harus membangun asumsi bahwa ia telah membacanya. Atau jika setelah terbit matahari seseorang ragu apakah ia telah mengerjakan Salat Subuh, maka ia harus berasumsi bahwa ia telah mengerjakannya.[3]
Menurut para fakih, di antaranya Sayid Husain Borujerdi[4] (wafat: 1340 HS) dan Ali Misykini[5] (wafat: 1386 HS), kaidah ini hanya berlaku dalam bab salat dan tidak berlaku dalam bab pensuci (muhaththirat) seperti Wudhu, mandi, dan Tayammum yang merupakan pendahuluan salat.[6] Namun sebagian ulama seperti Imam Khomeini[7] dan Nashir Makarim Syirazi[8] meyakini berlakunya kaidah ini dalam seluruh bab fikih.
Hubungan Kaidah Tajawuz dengan Kaidah Faragh dan Asal Shihhah
Sekelompok ulama seperti Syaikh Murtadha Anshari[9] dan Imam Khomeini[10] berpendapat bahwa Kaidah Tajawuz dan Kaidah Faragh adalah satu kaidah yang sama. Sebaliknya, sejumlah ulama termasuk Muhaqqiq Naini[11] dan Sayid Husain Borujerdi[12] meyakini keterpisahan kedua kaidah ini dan menyebutkan beberapa perbedaan di antara keduanya sebagai berikut:[13]
- Dalam Kaidah Tajawuz, keraguan terletak pada asal terwujudnya suatu bagian,[14] namun dalam Kaidah Faragh, keraguan terletak pada keabsahan (shihhah) dari apa yang telah dilakukan, dengan keyakinan bahwa perbuatan tersebut telah dikerjakan.[15]
- Dalam Kaidah Tajawuz, keraguan pada suatu bagian terjadi setelah memasuki bagian yang lain, namun dalam Kaidah Faragh, keraguan pada keabsahan seluruh amalan muncul setelah amalan tersebut selesai dilakukan.[16] Misalnya, keraguan pada keabsahan Salat, jika terjadi setelah penyelesaiannya, maka menurut Kaidah Faragh dikatakan bahwa salat tersebut sah. Namun jika di tengah salat, muncul keraguan dalam pelaksanaan suatu bagian setelah memasuki bagian selanjutnya, maka menurut Kaidah Tajawuz dikatakan bahwa bagian sebelumnya telah dikerjakan dan salatnya sah.[17]
Mengenai Prinsip Keabsahan (Asal al-Shihhah) juga dikatakan bahwa tempat berlakunya adalah pada perbuatan orang lain yang diragukan,[18] sementara Kaidah Faragh berlaku pada perbuatan mukalaf itu sendiri yang diragukan.[19]
Apakah Kaidah Tajawuz Merupakan Amarah atau Prinsip Praktis?
Apakah Kaidah Tajawuz merupakan sebuah amarah atau prinsip praktis (ashl amali) termasuk masalah yang diperdebatkan mengenai kaidah ini.[20] Sejumlah ulama ilmu usul menganggap Kaidah Tajawuz termasuk dalam kategori amarah.[21] Amarah merujuk pada dalil yang menghasilkan dugaan (zhann) dan telah diberi otoritas oleh Syari' serta menunjukkan realitas.[22] Sementara itu, penggunaan prinsip praktis adalah saat mujtahid, setelah mencari namun tidak menemukan dalil yang kredibel, menggunakannya untuk menghilangkan kebingungan dan menentukan kewajiban.[23]
Status Kaidah Tajawuz sebagai amarah dan kemampuannya menyingkap realitas digambarkan demikian: bahwa ketika manusia berniat melakukan sesuatu dan memiliki pengetahuan serta kesadaran terhadap pekerjaan tersebut, ia akan melakukannya secara benar. Jika setelah melewati suatu amalan ia ragu apakah telah mengerjakannya, kaum berakal (uqala) membangun asumsi atas terlaksana dan sahnya amalan tersebut; karena tabiat manusia adalah saat sedang melaksanakan suatu amalan, ia menaruh perhatian padanya dan melakukannya dengan seluruh bagian serta syarat-syaratnya.[24]
Sandaran Kaidah Tajawuz
Untuk membuktikan Kaidah Faragh, para ulama bersandar pada riwayat-riwayat para maksum, perilaku kaum berakal, dan Ijmak.[25]
Riwayat-riwayat
Kaidah Tajawuz dianggap termasuk kaidah yang memiliki teks eksplisit (manshush);[26] artinya hadis-hadis para maksum as selain kandungannya, juga menyebutkan kata-kata yang sama dengan nama kaidah ini.[27] Menurut Nashir Makarim Syirazi, kandungan sebagian riwayat ini meskipun datang dalam kasus khusus seperti masalah bab thaharah atau salat, namun sebuah kaidah umum dapat dipahami darinya.[28]
Sebagai contoh; Syaikh Thusi dalam kitab Tahdzib al-Ahkam menukil bahwa Ismail bin Jabar bertanya kepada Imam Shadiq as tentang melupakan sebagian bagian salat. Imam setelah menjawab, mengemukakan sebuah kaidah umum dan bersabda: "Segala sesuatu yang engkau ragukan, sementara engkau telah melewatinya dan telah memasuki amalan selanjutnya, maka lewatilah hal itu [dan bangunlah asumsi bahwa engkau telah mengerjakannya]".[29] Begitu pula Zurarah bin A'yan bertanya kepada Imam Shadiq as tentang keraguan pada sebagian bagian salat setelah melewati tempat bagian-bagian tersebut. Imam as setelah menjelaskan hukum setiap masalah, bersabda: "Jika engkau telah keluar dari suatu bagian dan masuk ke bagian yang lain, maka keraguanmu bukanlah apa-apa dan tidak memiliki otoritas."[30]
Sira 'Uqala dan Ijmak
Para fakih meyakini bahwa perilaku dan dasar kaum berakal adalah saat ragu dalam keabsahan amalan yang telah lalu, mereka tidak mempedulikan keraguan tersebut dan berasumsi atas benarnya amalan tersebut.[31] Sebagian juga memperkenalkan Kaidah Tajawuz sebagai sebuah prinsip rasional dan berpandangan bahwa jika Syari' menganggap kaidah ini kredibel, hal itu adalah dari bab pengukuhan (imdha) terhadap kaidah rasional.[32] Dalam sebagian riwayat, seperti riwayat Bukair bin A'yan,[33] prinsip ini telah diisyaratkan dan alasan sahnya amalan yang lalu disebutkan karena perhatian dan ketelitian manusia yang lebih besar saat melakukan pekerjaannya.[34]
Ijmak disebutkan sebagai salah satu sandaran lain bagi Kaidah Tajawuz.[35] Sebagian fakih dengan memperhatikan banyaknya riwayat dalam bidang ini, menganggap ijmak tersebut sebagai Ijmak Madraki dan meyakini bahwa ijmak semacam ini tidak cukup untuk membuktikan Kaidah Tajawuz.[36]
Monograf
Selain buku-buku yang disusun dengan topik kaidah fikih yang mencakup Kaidah Tajawuz,[37] terlihat pula karya-karya independen mengenai kaidah ini; di antaranya:
- Qawa'id al-Faragh wa al-Tajawuz; karya Sayid Mahmoud Hashemi Shahroudi (wafat: 1397 HS), salah satu fakih kontemporer. Buku ini mencakup satu pendahuluan dan empat bab, serta diterbitkan pada tahun 1408 H.[38]
- Qa'ideh Faragh wa Tajawuz; taqrirat pelajaran Muhammad Jawad Fadhil Lankarani (lahir: 1341 HS), salah seorang ulama Syiah, yang disusun dalam tiga bagian oleh Javad Husseini-khwah dan diterbitkan pada tahun 1388 HS.[39]
- "Barresi-ye Syara'it-e Qa'ideh Faragh wa Tajawuz ba Takiyyeh bar Nazar-e Syaikh Anshari" (Kajian Syarat-syarat Kaidah Faragh dan Tajawuz dengan Bersandar pada Pandangan Syaikh Anshari); dalam artikel ini beberapa syarat dan pengecualian Kaidah Faragh dan Tajawuz dikaji.[40]
- "Barresi-ye Wahdat wa ya Istiqlal-e Qa'ideh Faragh wa Tajawuz" (Kajian Kesatuan atau Kemandirian Kaidah Faragh dan Tajawuz), artikel ini selain mengkaji kesatuan atau kemandirian Kaidah Faragh dan Tajawuz, juga menjelaskan buah (tsamarat) dari masing-masing kedua pendapat tersebut.[41]
- "Ta'ammoli dar Qa'ideh Faragh wa Tajawuz" (Renungan atas Kaidah Faragh dan Tajawuz), artikel ini juga setelah mengkaji istilah Kaidah Tajawuz dan Faragh, meneliti kesatuan atau kemandirian kedua kaidah ini.[42]
Catatan Kaki
- ↑ Musawi Bojnourdi, Qawa'id-e Feqhiyyah, 1401 H, jld. 2, hal. 283; Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Feqh, 1387 HS, jld. 6, hal. 141.
- ↑ Ja'fari, Manabi'-e Feqh, 1417 H, hal. 110; Misykini, Istilahat al-Ushul, 1416 H, hal. 182; Musawi Bojnourdi, Qawa'id-e Feqhiyyah, 1401 H, jld. 2, hal. 284.
- ↑ Misykini, Istilahat al-Ushul, 1416 H, hal. 182.
- ↑ Rahmani, "Qa'ideh-ye Tajawuz wa Faragh az Negah-e Ayatullah Borujerdi", hal. 186.
- ↑ Misykini, Istilahat al-Ushul, 1416 H, hal. 183.
- ↑ Misykini, Istilahat al-Ushul, 1416 H, hal. 183; Rahmani, "Qa'ideh-ye Tajawuz wa Faragh az Negah-e Ayatullah Borujerdi", hal. 210; Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Feqh, 1387 HS, jld. 6, hal. 142.
- ↑ Imam Khomeini, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, Muassasah Isma'iliyan, jld. 1, hal. 292-293.
- ↑ Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 1, hal. 253.
- ↑ Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 1, hal. 224; Subhani, al-Mabsuth fi Ushul al-Feqh, 1432 H, jld. 4, hal. 360.
- ↑ Musawi Bojnourdi, "Qa'ideh-ye Faragh wa Tajawuz az Manzhar-e Imam Khomeini", hal. 19.
- ↑ Naini, Fawaid al-Ushul, 1376 HS, jld. 4, hal. 620; Subhani, al-Mabsuth fi Ushul al-Feqh, 1432 H, jld. 4, hal. 360.
- ↑ Rahmani, "Qa'ideh-ye Tajawuz wa Faragh az Negah-e Ayatullah Borujerdi", hal. 208.
- ↑ Rahmani, "Qa'ideh-ye Tajawuz wa Faragh az Negah-e Ayatullah Borujerdi", hal. 202.
- ↑ Rahmani, "Qa'ideh-ye Tajawuz wa Faragh az Negah-e Ayatullah Borujerdi", hal. 201-202.
- ↑ Iraqi, Nihayah al-Afkar, 1417 H, jld. 5, hal. 38; Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Feqh, 1387 HS, jld. 6, hal. 307.
- ↑ Irawani, Durus Tamhidiyyah fi al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1426 H, jld. 1, hal. 38.
- ↑ Irawani, Durus Tamhidiyyah fi al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1426 H, jld. 1, hal. 38.
- ↑ Ha'iri Yazdi, Durar al-Fawaid, Penerbit Mehr, jld. 2, hal. 237.
- ↑ Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Feqh, 1387 HS, jld. 6, hal. 307.
- ↑ Imam Khomeini, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, Muassasah Isma'iliyan, jld. 1, hal. 305.
- ↑ Musawi Bojnourdi, Qawa'id-e Feqhiyyah, 1401 H, jld. 2, hal. 284-285; Iraqi, Nihayah al-Afkar, 1417 H, jld. 5, hal. 36.
- ↑ Musawi Bojnourdi, Qawa'id-e Feqhiyyah, 1401 H, jld. 2, hal. 283.
- ↑ Muzaffar, Ushul al-Feqh, 1370 HS, jld. 2, hal. 267-269; Musawi Bojnourdi, Qawa'id-e Feqhiyyah, 1401 H, jld. 2, hal. 283.
- ↑ Musawi Bojnourdi, Qawa'id-e Feqhiyyah, 1401 H, jld. 2, hal. 284.
- ↑ Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 1, hal. 213 dan 220; Musawi Bojnourdi, Qawa'id-e Feqhiyyah, 1401 H, jld. 2, hal. 285-288; Rahmani, "Qa'ideh-ye Tajawuz wa Faragh az Negah-e Ayatullah Borujerdi", hal. 186-200.
- ↑ Rahmani, "Qa'ideh-ye Tajawuz wa Faragh az Negah-e Ayatullah Borujerdi", hal. 186.
- ↑ Rahmani, "Qa'ideh-ye Tajawuz wa Faragh az Negah-e Ayatullah Borujerdi", hal. 186.
- ↑ Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 1, hal. 213.
- ↑ Syaikh Thusi, Tahdzib al-Ahkam, 1407 H, jld. 2, hal. 153; Syaikh Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 6, hal. 318; Misykini, Istilahat al-Ushul, 1416 H, hal. 182.
- ↑ Syaikh Thusi, Tahdzib al-Ahkam, 1407 H, jld. 2, hal. 352; Syaikh Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 8, hal. 237; Misykini, Istilahat al-Ushul, 1416 H, hal. 182.
- ↑ Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 1, hal. 213 dan 220; Musawi Bojnourdi, Qawa'id-e Feqhiyyah, 1401 H, jld. 2, hal. 284.
- ↑ "Qa'ideh Faragh, Jaleseh Sevvom", Situs Ustadz Qaini Najafi.
- ↑ Syaikh Thusi, Tahdzib al-Ahkam, 1407 H, jld. 1, hal. 101; Syaikh Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 1, hal. 471.
- ↑ Rahmani, "Qa'ideh-ye Tajawuz wa Faragh az Negah-e Ayatullah Borujerdi", hal. 187.
- ↑ Hashemi Shahroudi, Qa'ideh al-Faragh wa al-Tajawuz, 1408 H, hal. 29.
- ↑ Rahmani, "Qa'ideh-ye Tajawuz wa Faragh az Negah-e Ayatullah Borujerdi", hal. 187.
- ↑ Sebagai contoh rujuk: Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 1, hal. 209; Musawi Bojnourdi, Qawa'id-e Feqhiyyah, 1401 H, jld. 2, hal. 283.
- ↑ Hashemi Shahroudi, al-Qawa'id al-Faragh wa al-Tajawuz, 1408 H, hal. 8.
- ↑ Fadhil Lankarani, Qa'ideh Faragh wa Tajawuz, 1388 HS, hal. 8.
- ↑ Zare', "Barresi-ye Syara'it-e Qa'ideh Faragh wa Tajawuz ba Takiyyeh bar Nazar-e Syaikh Anshari", hal. 37.
- ↑ Mirdamadi, "Barresi-ye Wahdat wa ya Istiqlal-e Qa'ideh Faragh wa Tajawuz", hal. 149.
- ↑ Elahiyan, Mojtaba dan Ab-savaran, Hassan, "Ta'ammoli dar Qa'ideh Faragh wa Tajawuz", hal. 115.
Daftar Pustaka
- Amili, Muhammad bin Hasan Hurr. Tafshil Wasail al-Syiah ila Tahshil Masa'il al-Syari'ah. Qom, Muassasah Alu al-Bait as, Cetakan Pertama, 1409 H.
- Elahiyan, Mojtaba; Hassan Ab-savaran. "Ta'ammoli dar Qa'ideh Faragh wa Tajawuz". Dalam majalah Pazhuhesy-haye Feqhi, Nomor 3, 1392 HS.
- Fadhil Lankarani, Muhammad Jawad. Qa'ideh Faragh wa Tajawuz. Muqarrir: Javad Husseini-khwah. Qom, Markaze Feqhi-ye Aimmeh Athar as, 1388 HS.
- Ha'iri Yazdi, Abd al-Karim. Durar al-Fawaid. Qom, Penerbit Mehr, tanpa tahun.
- Hashemi Shahroudi, Sayid Mahmoud. al-Qawa'id al-Faragh wa al-Tajawuz. Qom, Penerbit Daftare Tablighat-e Eslami, Cetakan Pertama, 1408 H.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. al-Qawa'id al-Feqhiyyah wa al-Ijtihad wa al-Taqlid (al-Risail). Qom, Muassasah Isma'iliyan, Cetakan Pertama, tanpa tahun.
- Iraqi, Agha Dhiauddin. Nihayah al-Afkar. Muqarrir: Muhammad Taqi Borujerdi. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami, Cetakan Pertama, 1417 H.
- Irawani, Baqir. Durus Tamhidiyyah fi al-Qawa'id al-Feqhiyyah. Qom, Dar al-Feqh li al-Thiba'ah wa al-Nasyr, Cetakan Ketiga, 1426 H.
- Ja'fari, Muhammad Taqi. Manabi'-e Feqh. Qom, Nasyr-e Nur, 1417 H.
- Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam. Farhang-e Feqh Mathabiq-e Madzhab-e Ahlulbait as. Di bawah pengawasan: Sayid Mahmoud Hashemi Shahroudi. Qom, Muassasah Dairah al-Ma'arif-e Feqh-e Eslami, 1387 HS.
- Makarim Syirazi, Nashir. al-Qawa'id al-Feqhiyyah. Qom, Madrasah al-Imam Amirul Mukminin as, Cetakan Ketiga, 1411 H.
- Mirdamadi, Sayid Mojtaba. "Barresi-ye Wahdat wa ya Istiqlal-e Qa'ideh Faragh wa Tajawuz". Dalam majalah Pazhuhesy-nameh-ye Feqhi, Nomor 1, 1389 HS.
- Misykini, Ali. Istilahat al-Ushul wa Mu'zham Abhatsiha. Qom, Nasyr-e al-Hadi, Cetakan Keenam, 1416 H.
- Misykini, Ali. Mushthalahat al-Feqh. Qom, Dar al-Hadits, 1392 HS.
- Muzaffar, Muhammad Ridha. Ushul al-Feqh. Muassasah Isma'iliyan, Qom, 1370 HS.
- Musawi Bojnourdi, Sayid Muhammad. "Qa'ideh-ye Faragh wa Tajawuz az Manzhar-e Imam Khomeini". Dalam majalah Pazhuhesy-nameh-ye Matin, Nomor 27, 1384 HS.
- Musawi Bojnourdi, Sayid Muhammad. Qawa'id-e Feqhiyyah. Teheran, Muassasah Uruj, Cetakan Ketiga, 1401 H.
- Naini, Muhammad Husain. Fawaid al-Ushul. Qom, Jami'ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom, Cetakan Pertama, 1376 HS.
- Rahmani, Mohammad. "Qa'ideh-ye Tajawuz wa Faragh az Negah-e Ayatullah Borujerdi". Dalam majalah Feqh-e Ahlulbait as, jld. 23, Qom, Muassasah Dairah al-Ma'arif-e Feqh-e Eslami, tanpa tahun.
- Syaikh Anshari, Murtadha. Faraid al-Ushul. Qom, Muassasah an-Nasyr al-Islami, 1416 H.
- Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. Tahdzib al-Ahkam. Tahqiq: Hassan Kharsan. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1407 H.
- Zare', Reza. "Barresi-ye Syara'it-e Qa'ideh Faragh wa Tajawuz ba Takiyyeh bar Nazar-e Syaikh Anshari". Dalam majalah Pazhuhesy-haye Mothale'at-e Eslami-ye Mo'ashir, Nomor 3, 1402 HS.