Konsep:Kahanah
Kahanah (bahasa Arab: الكهانة) merupakan praktik penyampaian berita-berita gaib dengan mengklaim adanya hubungan dengan bangsa Jin dan Setan. Kabar yang disampaikan oleh seorang dukun (kahin) diyakini mencakup urusan masa lalu dan masa depan, serta memuat informasi yang bersumber dari bumi maupun langit. Namun, setelah peristiwa Bi'tsah Nabi Muhammad saw, akses setan untuk menembus ke langit telah tertutup rapat, sehingga informasi yang mereka peroleh menjadi terbatas hanya pada urusan bumi. Kahanah merupakan salah satu praktik keilmuan yang amat lazim di kalangan bangsa Arab sebelum datangnya Islam. Praktik ini kerap digunakan untuk memecahkan berbagai persoalan, termasuk menuntaskan persengketaan komunal dan melacak harta benda yang dicuri.
Islam menentang keras praktik Kahanah, dan sikap ini dipertegas oleh banyaknya riwayat yang mengecam perbuatan tersebut. Kahanah juga merupakan salah satu tuduhan keji yang dilontarkan oleh kaum musyrikin Mekkah terhadap Nabi Muhammad saw setelah mereka berputus asa dalam menandingi mukjizat Al-Qur'an. Al-Qur'an merespons isu ini sebanyak dua kali secara eksplisit dan menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw terbebas sepenuhnya dari tuduhan tersebut.
Para pakar fikih (Fukaha) menetapkan bahwa Kahanah berhukum haram, dan bahkan diklaim telah terbentuk sebuah ijmak (konsensus ulama) mengenai hukum ini. Mereka juga menghukumi haram atas segala bentuk aktivitas yang meliputi kegiatan mempelajari, mengajarkan, dan mencari penghasilan melalui jalan ini. Menurut pandangan sejumlah peneliti, kendati Kahanah digunakan dengan dalih mulia untuk mengungkap kejahatan dan dosa, hal tersebut tetap tercakup dalam radius keharaman. Alasannya bersandar pada kaidah bahwa menempuh jalur non-syar'i apa pun untuk menyingkap sebuah kebenaran sangat dilarang dalam Islam.
Semantik
Secara leksikal dan terminologis, Kahanah merujuk pada penyampaian berita-berita gaib dengan klaim adanya koneksi khusus dengan makhluk supranatural.[1] Melalui tinjauan terhadap berbagai definisi yang dikemukakan dalam bab Kahanah, terdapat beberapa poin utama yang patut menjadi perhatian:
Pertama, perihal hubungan antara kahin dan makhluk supranatural, yang mengindikasikan adanya penekanan pada ikatan persahabatan[2] maupun penundukan (taskhir) jin[3] oleh sang kahin; meskipun sebagian definisi lain juga mengaitkan fenomena ini dengan ketajaman firasat dan kecerdasan intelektual kahin tersebut.[4] [5] Terlepas dari itu, pendayagunaan jin,[6] baik yang dicapai melalui laku Riyadhah (latihan spiritual)[7] maupun pendarasan mantra-mantra khusus[8] demi menyiarkan berita gaib, tetap menjadi unsur yang fundamental dalam Kahanah.[9]
Di sisi lain, terdapat pula pandangan yang menegaskan bahwa seluruh klaim kahin perihal kemampuannya mengabarkan hal gaib melalui perantara jin tidak lebih dari sekadar ilusi belaka[10] atau setidaknya hanya berlandaskan prasangka dan dugaan tak berdasar.[11] Bagaimanapun realitasnya, relasi kahin tidak hanya terbatas pada dunia jin, melainkan juga melibatkan anasir setan.[12]
Al-Raghib al-Isfahani dalam mahakaryanya Mufradat menyatakan bahwa istilah kahin merupakan kebalikan polar dari ‘arraf; kahin memberitakan peristiwa pada masa lalu, sementara ‘arraf bertugas mengabarkan masa depan.[13] Namun di waktu yang sama, berbagai sumber klasik lainnya kerap mendefinisikan Kahanah secara eksklusif sebagai peramalan masa depan belaka;[14] meski demikian, sebagian pakar meyakini bahwa pemberitaan kahin sebetulnya melingkupi dua ranah waktu, masa lalu dan masa depan,[15] serta mencakup informasi kegaiban dari wilayah langit dan bumi.[16]
Poin krusial lain yang patut dicermati dalam rumusan konseptual Kahanah adalah signifikansi perubahan status quo pasca-peristiwa Bi'tsah Nabi Muhammad saw. Sebagian mufasir meyakini bahwa pada era pra-Islam, para kahin masih leluasa melakukan curi dengar (penyadapan frekuensi gaib langit)[17] demi meraup kepingan berita samawi lewat perantara setan.[18] Namun, seiring dengan ditutupnya rute invasi setan ke langit,[19] informasi yang berhasil dideduksi para kahin mengalami penyusutan drastis dan hanya terbatas pada urusan teritorial bumi[20] yang datanya disuplai lewat perantara Jin.[21]
Hubungan dengan Sihir
Sebagian cendekiawan berpendapat bahwa eksistensi Sihir dan Kahanah adalah saling sepadan (nazhir),[22] sementara kelompok ulama lainnya memandang yurisdiksi Kahanah lebih sempit komparasinya dibanding sihir,[23] atau bahkan mendudukkannya sebagai salah satu derivasi belaka dari sihir induk.[24] Ibnu Manzhur, sang mualif ensiklopedia agung Lisan al-Arab, menempatkan Arrafah (peramalan) dan Tanjim (astrologi) sebagai subkategori yang bernaung di bawah Kahanah.[25]
Dalam instrumen praktiknya, Azlam (mengundi nasib dengan anak panah) tercatat sebagai salah satu piranti andalan yang dimanufaktur oleh bangsa Arab Jahiliyah demi melangsungkan ritual Kahanah. Peranti primitif ini diproduksi massal oleh para kahin dan jamak dieksploitasi di altar kuil-kuil berhala. Penggunaan azlam yang paling dominan difungsikan untuk keperluan memohon petunjuk nasib, penyelesaian pelik sengketa, hingga penentuan otentisitas nasab genetis seseorang.[26]
Kahanah Sebelum Islam
Jejak historis paling primitif perihal Kahanah diekstrapolasikan kembali hingga ke masa yurisdiksi Nabi Musa as. Terdapat klaim segelintir literatur yang menyebut bahwa Nabi Musa as adalah entitas pionir yang mendayagunakan instrumen keilmuan Kahanah, sembari mengangkat saudara sedarahnya, Nabi Harun as, untuk menduduki posisi sebagai kahin pertama dalam lembaran sejarah peradaban.[27] Tak ayal, sosok antagonis Qarun juga diyakini memobilisasi daya linuwih Kahanah miliknya secara sistematis demi melakukan subversi perlawanan terhadap otoritas Nabi Musa as.[28]
Mundur ke epos Arab pra-Islam, kebudayaan Kahanah merebak sedemikian masif,[29] hingga sebagian pakar mematenkannya sebagai produk endemis kebudayaan tribal bangsa Arab. Beririsan dengan seni meramal nasib konvensional dan kalkulasi ramalan pasir (rammali), Kahanah tampil percaya diri merepresentasikan klaim-klaim eskatologis gaib.[30] Sekte ilmuwan mistis yang memegang lisensi eksklusif gelar kolektif "Kahanah"[31] ini menyuarakan klaim arogansi perihal konektivitas intim mereka bersama klan jin[32] dan menjelma sebagai representasi dewa-dewi yang mendikte putusan hukum dalam setiap percik persengketaan pelik komunal.[33] Dalam panggung tersebut, mencuat nama-nama figur kahin prestisius yang merepresentasikan pamor di tanah jazirah Arabia dan batas-batas teritorial tetangga.[34] Nama-nama eksentrik semisal Syiqq,[35] Sathih,[36] Hazi Juhainah (leksikon Hazi sepadan arti dengan Kahin), dan figur 'Uzza Salamah[37] tampil menyandang mahkota kahin kenamaan yang rentetan sepak terjang epiknya awet membatu dalam ukiran manuskrip kesejarahan kuno.[38] Kendati pernah mencapai zenit kejayaan, tirani khurafat Kahanah harus terjungkal tak berumur panjang, sebab Islam menginvasi dengan desain doktrinalnya untuk melucuti keabsahan Kahanah dari akarnya.[39]
Kedudukan Kahanah dalam Islam
Sikap represif Islam merevolusi demografi Kahanah tertuang dalam fakta bahwa Nabi Muhammad saw secara esensial menyubstitusi preseden perbuatan melegitimasi dan mendatangi komite kahin sebagai penistaan teologis yang ekuivalen di hadapan kejahatan kekafiran.[40] Secara komplementer, doktrin Imam Ali as mengkategorisasi manuver Kahanah selurus derajat dengan sihir, serta mewanti-wanti bahwa titik episentrum kembalinya arwah para kahin terjerumus persis dalam rongga kaum durjana kafir di dasar kawah neraka;[41] oleh karenanya, bertolak dari larangan paripurna tersebut, beliau pun menabuh alarm kewaspadaan mutlak guna menjauhkan diri dari pelbagai kamuflase praktik komparabel semisal Fisiognomi (doktrin seni menakar rahasia gaib bermodalkan tafsir kontur wajah).[42] Sebangun secara presisi dengan pandangan tersebut, karya besar Syaikh Shaduq melalui risalah Al-Khishal mendokumentasikan sebuah hadis transmisi kredibel dari manifestasi Imam Shadiq as. Beliau bersabda bahwasanya individu yang terkontaminasi jerat praktik Kahanah maupun mempercayakan konsultasi ke gerbang panti kahin hakikatnya telah melayangkan deklarasi berlepas diri mutlak dari keutuhan agama Nabi Muhammad saw[43] dan serentak diganjar murka laknat langit.[44]
Kajian komprehensif atas larangan buta itu tak urung ditopang dimensi metodologis dari manuver Kahanah yang diekspos transparan dari selipan riwayat-riwayat. Salah satu referensi cemerlang membidani hal ini terpancarkan dari wacana analitis Imam Shadiq as mengenai kronologi teknis perakitan takdir gaib ala sang kahin. Beliau mendeskripsikan bahwa elemen dominan kahin merekonstruksi magis bertumpu pada eskalasi supremasi rasional (kecerdasan prima), daya rekam super tanggap, serta kelihaian presisi observasi; disamping ditajamkan oleh katalis latihan-latihan asimilasi roh dan gema distorsi psike mereka demi menelurkan sempalan informasi rahasia. Pada frekuensi krusial, kahin pun merengkuh bantuan ekstensi dari campur tangan kroni setan guna mengalkulasi trik prestidigitasi itu.[45]
Melangkah lebih esoteris, anatomi konspirasi kahin dan jin dibongkar terang. Tersibak sebuah kaidah absolut bahwasanya segerombolan komplotan setan pada pra-Bi'tsah Nabi Muhammad saw mengantongi visa izin leluasa mengeksplorasi garis langit untuk melaksanakan proyek curi dengar. Bersamaan dengan perompakan frekuensi ilahiah, mereka mensabotase bongkahan instruksi Ilahi dan secara instan meretas kompilasinya kepada agen kahin duniawi.[46]
Kahin dunia lantas mengemas dan mengelevasi sekelumit fakta curian tersebut dengan tumpukan retorika distorsi hiperbolis yang dibungkus presisi dengan dogma kebatilan untuk dipublikasi bebas.[47] Di titik inilah konjungsi ilahiah meretas rute konspirasi usai kedatangan Bi'tsah Nabi Muhammad saw. Serta-merta radar penembusan samawi tertutup bagi entitas jin, mendegradasi kualitas spionase komite kahin dan secara mutlak mendemisionerkannya hanya terpusat untuk memecahkan perkara kriminal dunia selevel membedah enigma penjarah komoditas curian atau penelusuran algojo pembunuh sipil—dan pada tataran sekecil ini pun, komite kahin tetap menahbiskan formula yang sama: mensinergikan satu kebenaran mutlak dengan balutan fabrikasi kebohongan tak terhitung kuantitasnya.[48]
Hukum Fikih
Kalangan ortodoks fukaha mencetuskan konsensus kesepakatan absolut[49] dalam memformulasikan vonis syariat perihal Kahanah selaku doktrin berhukum Haram mutlak,[50] malahan proklamasi definitif mendaulat adanya legalitas ijmak kolektif bersatu padu mensahkan resolusi penolakan teologis ini.[51] Meskipun diwarnai oleh dikotomi persepsi di mana faksi puritan mewajibkan haram penuh terhadap rujukan proteksi Kahanah dan turunannya;[52] namun menyandarkan observasinya pada titah fatwa spesifik beberapa mahaguru syariat, keharaman tersebut sesungguhnya dipilah terdedikasi mutlak untuk eksekusi ranah konseptual Kahanah belaka. Alhasil, dimensi riset edukasional seperti mendemonstrasikan ataupun menukil silabus ajar Kahanah dibebaskan dari palu doktrin keharaman;...[53] walau konklusif figur otoritatif seperti Allamah Hilli dan koalisinya merestriksi keabsahan keilmuan akademis sembari memutus seluruh pasokan legal rezeki dari Kahanah dan sepakat melegitimasi hukum haram di atasnya secara final.[54]
Prosedur yurisprudensi pidana mensahkan bahwa apabila aktor kahin menolak kapitulasi pertobatan seraya menggugurkan deklarasi integritas agamis atas esensi tobat penyesalannya, niscaya sanksi algojo regu tembak (hukuman mati) absah dijalankan pada dirinya...[55] Kendati memori persidangan dan koleksi diktum fatwa-fatwa syariah urung meregister klaim pengekangan sel tahanan jeruji besi buatnya; serpihan intelektual memproduksi klaim modifikasi di mana fukaha abad pertengahan mengamputasi hak kebebasannya secara proaktif dalam kapasitas preseden terpidana sah perampas otoritas haram syariah, yang secara inheren mengukuhkannya sah dikirim masuk mendekam jeruji pidana takzir kompensasi dosa.[56] Bangunan kerangka syariah menjustifikasi titah radikal antitesis penolakan keharaman menumpas peradaban Kahanah dipatri eksklusif berdasarkan akumulasi riwayat autentik riwayat-riwayat[57] terang benderang dengan deret keabsahan perawi di ambang makrifat validasi kredibel kasta mustafidh.[58] Inflasi ledakan kuantitas literatur antogonistik mengecam kebudayaan itu mensimboliskan supremasi permusuhan murka di balik entitasnya.[59] Ataupun merujuk dari dalil rasional lainnya, vonis ini dilekatkan kuat bertumpu silang membedah klaim profetik perihal hegemoni rahasia tabir takdir tersembunyi hal gaib; sehingga tak pelak Kahanah diekstradisi berdampingan karib bersisian komplotan sihir, silabus membaca anatomi misteri paras rupa (fisiognomi), beserta ilmu kalkulasi rasi galaksi astrologi.[60]
Menelisik hipotesis perspektif segelintir akademisi kontemporer, argumentasi justifikasi membangkitkan Kahanah demi supremasi investigasi pembongkaran teka-teki labirin kejahatan perampokan hak sipil hingga pengungkapan rahasia gelap tabir dosa belaka... toh urung menggugurkan vonis mutlak hukum syariah di mana perbuatannya statis terkurung jerat perisai tak tertembus doktrin keharaman. Logika yuridis menetapkan dalil konkret bahwasanya mobilisasi instrumen investigasi konspiratif non-syar'i apa pun rupa demi menyingkap keotentikan rahasia tabir tetap dianulir murni tanpa negosiasi.[61]
Tuduhan terhadap Nabi Muhammad saw
Agresi propaganda dan persekusi ideologis garapan kubu reaksioner kaum musyrikin membuahkan kampanye agitasi masif yang ditujukan demi menumbangkan persona Nabi Muhammad saw di bumi Mekkah menggunakan panah beracun stigma Kahanah.[62] Plot konspirasi culas ini disinyalir dideklarasikan perdana atas instruksi provokatif politisi sentral Mekkah, Uqbah bin Abi Mu'ith[63] ataupun alternatifnya dilecutkan gembong antagonis lainnya, Syaibah bin Rabi'ah.[64] Skenario konspirasi peradilan publik digagalkan seketika melalui interfensi teks Al-Qur'an yang turun menembakkan alibi perlindungan dekonstruktif mengoyak insinuasi jahat kaum tersebut secara dua ronde ayat[65]. Ayat 29 Surah Al-Thur merupakan dokumen pembebasan di mana supremasi Allah swt memastikan utusan sakral-Nya tetap bersemayam abadi berselimut nirwana kedamaian rahmat Ilahi sembari mencabut tuntas duri tudingan insinuatif yang memfitnahnya berakolade sinting gila majnun maupun terjangkit virus Kahanah.[66] [67] Secara linguistik dan semantik, teka-teki kausalitas dari tudingan masif kaum tribal Quraisy diekstraksikan dari orkestra struktur irama retorika morfologi wahyu. Ketukan ritme sinkopasi untaian kaligrafi kosmik Wahyu puitis sang utusan... pada batas rasio persepsi tribal tertentu... disalahartikan menyerupai orasi rima (saj') dan puisi mistik para dedengkot penyihir serta kahin Arab tatkala mendiktekan orakel peramalan hari akhir pada kurun zaman tersebut.[68]
Berpaling dari polemik tersebut, eskalasi konfrontasi dipuncaki seruan proklamasi di mana armada argumentasi Nabi Muhammad saw meluncurkan artileri polemik telak yang tak terbantahkan lewat medium doktrinasi panggung uji keberanian teologis (Tahaddi). Tantangan revolusioner mengusik arogansi komunal dan intelejensia musyrikin—apabila supremasi ilmu yang mereka banggakan memang setara dengan klaim, maka silakan memproduksi duplikat mahakarya sepadan ayat kitab. Sayangnya, kegagalan fatal merekam arogansi rezim; sebab meskipun lumbung imperium peradaban Arab dijejali bakat elit para dedengkot penyihir kampiun hingga dukun jawara seantero Jazirah, tak seekor pun mampu menandingi superioritas Al-Qur'an. Terdesak tanpa taktik militer logis, musuh pun membalik tuas haluan merancang perundingan subversif merayu sang Nabi lewat injeksi gratifikasi korupsi tawaran material fantastis berlimpah perbendaharaan fana.[69]
Dalam keping puzzle lanskap penulisan sejarah agamis yang lebih moderat, para pakar mengevaluasi keberadaan rezim peramal primitif warisan Kahanah peradaban pra-Islam tersebut terbukti memanen imbas dividen tak terduga. Keabsahan mereka berangsur berperan krusial dalam mencuatkan pelbagai epos memori publisitas kebangkitan rahasia kenabian kelahirannya, keagungan pamungkas meterai suci estafet misi (Khatamiyyah), dan taburan misteri keajaiban Mukjizat Rasulullah Muhammad saw.... yang ironisnya berujung petaka kala gerbang langit dibumihanguskan bagi mata klan jin dan penyokong intelijen duniawi mereka seiring meletusnya peristiwa Bi'tsah; membekukan total manuver konspirasi mereka untuk mengeruk rahasia di jantung koridor esoteris supranatural.[70]
Catatan Kaki
- ↑ Tabrizi, Tahlil al-Kalam, 1413 H, hlm. 193.
- ↑ Hilli, Al-Tanqih al-Rai', 1404 H, jld. 2, hlm. 13; Allamah Hilli, Qawaid al-Ahkam, 1413 H, jld. 2, hlm. 9; Tsa'labi, Al-Kasyf wa al-Bayan, 1422 H, jld. 9, hlm. 130.
- ↑ Tabrizi, Tahlil al-Kalam, 1413 H, hlm. 193.
- ↑ Khurasani, Syarh Tabshirah al-Muta'allimin, tanpa tahun, jld. 1, hlm. 375.
- ↑ Sebagian peneliti, menukil dari Fakhrurrazi, mengklasifikasikan Kahanah menjadi dua kategori: iktisabi (dapat dipelajari) dan ghair iktisabi (bawaan/tidak dapat dipelajari). Iktisabi adalah kondisi di mana seseorang memperoleh ilmu Kahanah dengan bantuan serangkaian ritus perbuatan tertentu, sedangkan ghair iktisabi merujuk pada bakat yang secara inheren (zatnya) telah ada pada sebagian individu. (Sebagai contoh, lihat: Qanuji al-Bukhari, Abjad al-'Ulum, 1420 H, jld. 2, hlm. 374.)
- ↑ Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 9, hlm. 253.
- ↑ Khurasani, Syarh Tabshirah al-Muta'allimin, tanpa tahun, jld. 1, hlm. 375.
- ↑ Tabrizi, Tahlil al-Kalam, 1413 H, hlm. 193.
- ↑ Allamah Hilli, Tahrir al-Ahkam, 1420 H, jld. 2, hlm. 261.
- ↑ Thusi, Al-Tibyan, Beirut, jld. 9, hlm. 412; Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 9, hlm. 253.
- ↑ Alusi, Ruh al-Ma'ani, 1415 H, jld. 14, hlm. 36.
- ↑ Thabasi, Mawarid al-Sijni, Qom, hlm. 194; Khui, Mishbah al-Faqahah, tanpa tahun, jld. 1, hlm. 417; Khurasani, Syarh Tabshirah al-Muta'allimin, tanpa tahun, jld. 1, hlm. 375.
- ↑ Raghib Isfahani, Mufradat, Beirut, hlm. 728.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 22, hlm. 89; Syaikh Anshari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jld. 2, hlm. 33; Qurthubi, Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, 1364 HS, jld. 17, hlm. 71; Ibnu Jauzi, Zad al-Masir, 1422 H, jld. 4, hlm. 179.
- ↑ Khui, Mishbah al-Faqahah, tanpa tahun, jld. 1, hlm. 417; Raghib Isfahani, Mufradat, Beirut, hlm. 728.
- ↑ Thabasi, Mawarid al-Sijni, Qom, hlm. 194.
- ↑ Amili, Miftah al-Karamah, 1419 H, jld. 12, hlm. 240.
- ↑ Tabrizi, Tahlil al-Kalam, 1413 H, hlm. 193.
- ↑ Qazwini, Yanabi' al-Ahkam, 1424 H, jld. 2, hlm. 324.
- ↑ Tabrizi, Tahlil al-Kalam, 1413 H, hlm. 193.
- ↑ Khui, Mishbah al-Faqahah, tanpa tahun, jld. 1, hlm. 417.
- ↑ Qurasyi, Qamus Qur'an, 1412 H, jld. 3, hlm. 237.
- ↑ Hairi, Riyadh al-Masail, 1418 H, jld. 8, hlm. 167.
- ↑ Najafi, Ahkam al-Matajir al-Muharramah, 1423 H, hlm. 205.
- ↑ Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, 1414 H, jld. 13, hlm. 363.
- ↑ Kelompok Peneliti, Farhang-e Fiqh, Qom, jld. 1, hlm. 374.
- ↑ Shadr, Ma Wara' al-Fiqh, 1420 H, jld. 3, hlm. 77.
- ↑ Qurasyi, Qamus Qur'an, 1412 H, jld. 5, hlm. 310.
- ↑ Wahid Khurasani, Taudhih al-Masail (Mukadimah), 1428 H, hlm. 58.
- ↑ Amili, Miftah al-Karamah, 1419 H, jld. 12, hlm. 240.
- ↑ Amili, Miftah al-Karamah, 1419 H, jld. 12, hlm. 239.
- ↑ Qurasyi, Qamus Qur'an, 1412 H, jld. 6, hlm. 165.
- ↑ Ibnu Babawaih, Al-Khishal, 1362 HS, jld. 1, hlm. 72.
- ↑ Wahid Khurasani, Taudhih al-Masail (Mukadimah), 1428 H, hlm. 58.
- ↑ Thabari, Tarikh Thabari, 1387 H, jld. 2, hlm. 112.
- ↑ Thabari, Tarikh Thabari, 1387 H, jld. 2, hlm. 112; Abu Hayyan Tauhidi, Al-Imta' wa al-Muanasah, 1424 H, hlm. 63.
- ↑ Jahizh, Al-Bayan wa al-Tabyin, 2002 M, jld. 1, hlm. 241.
- ↑ Thabari, Tarikh Thabari, 1387 H, jld. 2, hlm. 112; Dainuri, Akhbar al-Thiwal, 1368 HS, hlm. 54.
- ↑ Qazwini, Yanabi' al-Ahkam, 1424 H, jld. 2, hlm. 324; Zubair bin Bakkar, Al-Akhbar al-Muwaffaqiyyat, Qom, hlm. 362-363.
- ↑ Qutbuddin Rawandi, Al-Kharaij wa al-Jaraih, 1409 H, jld. 3, hlm. 1027.
- ↑ Sayid Radhi, Nahj al-Balaghah, hlm. 105.
- ↑ Burujerdi, Manabi'-e Fiqh-e Syi'ah, 1429 H, jld. 22, hlm. 501.
- ↑ Ibnu Babawaih, Al-Khishal, 1362 HS, jld. 1, hlm. 19.
- ↑ Ibnu Babawaih, Al-Khishal, 1362 HS, jld. 1, hlm. 297; Qazwini, Yanabi' al-Ahkam, 1424 H, jld. 2, hlm. 326.
- ↑ Thabrisi, Al-Ihtijaj, 1403 H, jld. 2, hlm. 339.
- ↑ Thabrisi, Al-Ihtijaj, 1403 H, jld. 2, hlm. 339.
- ↑ Thabrisi, Al-Ihtijaj, 1403 H, jld. 2, hlm. 339.
- ↑ Thabrisi, Al-Ihtijaj, 1403 H, jld. 2, hlm. 339.
- ↑ Syaikh Anshari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jld. 2, hlm. 37.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 22, hlm. 90.
- ↑ Najafi, Ahkam al-Matajir al-Muharramah, 1423 H, hlm. 206.
- ↑ Kelompok Peneliti, Farhang-e Fiqh, 1426 H, jld. 1, hlm. 434.
- ↑ Kelompok Penulis, Majallah Fiqh Ahlulbait as, Qom, jld. 49, hlm. 104.
- ↑ Allamah Hilli, Tahrir al-Ahkam, 1420 H, jld. 2, hlm. 161; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 22, hlm. 90-91; Syaikh Anshari, Shirath al-Najat, 1415 H, hlm. 282.
- ↑ Allamah Hilli, Tahrir al-Ahkam, 1420 H, jld. 2, hlm. 261; Naraqi, Anis al-Tujjar, 1425 H, hlm. 51.
- ↑ Thabasi, Mawarid al-Sijni, Qom, hlm. 196.
- ↑ Najafi, Ahkam al-Matajir al-Muharramah, 1423 H, hlm. 206.
- ↑ Hairi, Riyadh al-Masail, 1418 H, jld. 8, hlm. 167.
- ↑ Thabasi, Mawarid al-Sijni, Qom, hlm. 196.
- ↑ Syaikh Anshari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jld. 2, hlm. 38-39.
- ↑ Tehrani, Wilayat-e Faqih dar Hukumat-e Eslam, 1421 H, jld. 1, hlm. 122.
- ↑ Khurasani, Adwar-e Fiqh, 1417 H, jld. 1, hlm. 193; Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 22, hlm. 444.
- ↑ Khurasani, Adwar-e Fiqh, 1417 H, jld. 1, hlm. 193; Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 24, hlm. 478.
- ↑ Alusi, Ruh al-Ma'ani, 1415 H, jld. 14, hlm. 36.
- ↑ Surah Al-Thur, ayat 29; Surah Al-Haqqah, ayat 42.
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 22, hlm. 444; Zamakhsyari, Al-Kusysyaf, 1407 H, jld. 4, hlm. 412.
- ↑ Sebagian cendekiawan menafsirkan nomenklatur kata "majnun" tidak bertendensi psikis menyimpang (gila tak berakal) secara lumrah (Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 22, hlm. 444; Zamakhsyari, Al-Kusysyaf, 1407 H, jld. 4, hlm. 412), melainkan direkonstruksi menukik pemaknaan puitis individu tersandera interfensi invasi persemayaman setan dan perajut intim interkoneksi komunitas misteri jin. (Qaraati, Tafsir-e Nur, 1383 HS, jld. 9, hlm. 289.)
- ↑ Makarim Syirazi, Tafsir-e Nemuneh, 1371 HS, jld. 24, hlm. 478; Thabrisi, Majma' al-Bayan, 1372 HS, jld. 10, hlm. 525.
- ↑ Wahid Khurasani, Taudhih al-Masail (Mukadimah), 1428 H, hlm. 58.
- ↑ Qanuji al-Bukhari, Abjad al-'Ulum, 1420 H, jld. 2, hlm. 374.
Daftar Pustaka
- Abu Hayyan al-Tauhidi, Ali bin Muhammad bin Abbas. Al-Imta' wa al-Muanasah. Beirut, 1424 H.
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Qawaid al-Ahkam fi Ma'rifah al-Halal wa al-Haram. Qom: Daftar Intisyarat-e Eslami, 1413 H.
- Allamah Hilli, Hasan bin Yusuf. Tahrir al-Ahkam al-Syar'iyyah 'ala Madzhab al-Imamiyyah. Qom: Muassasah Imam Shadiq as, 1420 H.
- Alusi, Sayid Mahmud. Ruh al-Ma'ani fi Tafsir al-Qur'an al-Azhim. Tahqiq: Ali Abdul Bari Athiyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1415 H.
- Amili, Sayid Jawad bin Muhammad Husaini. Miftah al-Karamah fi Syarh Qawaid al-Allamah. Qom: Daftar Intisyarat-e Eslami, 1419 H.
- Burujerdi, Agha Husain Thabathabai. Manabi'-e Fiqh-e Syi'ah. Terjemahan Mahdi Husainian Qomi dan Shaburi. Teheran: Penerbit Farhang-e Sabz, 1429 H.
- Dainuri, Abu Hanifah Ahmad bin Dawud. Al-Akhbar al-Thiwal. Tahqiq: Abdul Mun'im Amir. Qom: Mansyurat al-Radhi, 1368 HS.
- Hairi, Sayid Ali bin Muhammad Thabathabai. Riyadh al-Masail. Qom: Muassasah Aal al-Bait as, 1418 H.
- Hilli, Miqdad bin Abdullah Siyuri. Al-Tanqih al-Rai' li Mukhtashar al-Syarai'. Qom: Penerbit Perpustakaan Ayatullah Mar'asyi Najafi, 1404 H.
- Ibnu Babawaih, Muhammad bin Ali. Al-Khishal. Qom: Jami'ah Modarresin, 1362 HS.
- Ibnu Jauzi, Abdurrahman bin Ali. Zad al-Masir fi Ilm al-Tafsir. Beirut: Dar al-Kutub al-Arabi, 1422 H.
- Ibnu Manzhur, Muhammad bin Mukarram. Lisan al-Arab. Beirut: Dar al-Fikr, cetakan ketiga, 1414 H.
- Jahizh, Abu Utsman Amr bin Bahr. Al-Bayan wa al-Tabyin. Beirut, 2002 M.
- Kelompok Peneliti di bawah pengawasan Syahrudi, Sayid Mahmud Hasyimi. Farhang-e Fiqh (Sesuai Mazhab Ahlulbait as). Qom: Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh Islami, 1426 H.
- Kelompok Penulis. Majallah Fiqh Ahlulbait as (Bahasa Persia). Qom: Muassasah Da'irah al-Ma'arif Fiqh Islami, tanpa tahun.
- Khui, Sayid Abul Qasim. Mishbah al-Faqahah. Tanpa tempat, tanpa tahun.
- Khurasani, Ali Muhammadi. Syarh Tabshirah al-Muta'allimin. Tanpa tempat, tanpa tahun.
- Khurasani, Mahmud bin Abdussalam. Adwar-e Fiqh. Teheran: Organisasi Percetakan dan Penerbitan, cetakan kelima, 1417 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir-e Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan kesepuluh, 1371 HS.
- Najafi, Kasyif al-Ghita, Mahdi. Ahkam al-Matajir al-Muharramah. Najaf Asyraf: Muassasah Kasyif al-Ghita, 1423 H.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syarai' al-Islam. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-Arabi, cetakan ketujuh, 1404 H.
- Naraqi, Muhammad Mahdi bin Abi Dzar. Anis al-Tujjar (Muhasya). Qom: Penerbit Kantor Dakwah Islam, 1425 H.
- Qanuji al-Bukhari, Shiddiq bin Hasan Khan. Abjad al-'Ulum. Beirut, 1420 H.
- Qaraati, Muhsin. Tafsir-e Nur. Teheran: Pusat Budaya Dars-hai az Qur'an, cetakan kesebelas, 1383 HS.
- Qazwini, Sayid Ali Musawi. Yanabi' al-Ahkam fi Ma'rifah al-Halal wa al-Haram. Qom: Daftar Intisyarat-e Eslami, 1424 H.
- Qurasyi, Sayid Ali Akbar. Qamus Qur'an. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan keenam, 1412 H.
- Qurthubi, Muhammad bin Ahmad. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Teheran: Penerbit Nashir Khusro, 1364 HS.
- Qutbuddin Rawandi, Said bin Hibatullah. Al-Kharaij wa al-Jaraih. Qom: Muassasah Imam Mahdi aj, 1409 H.
- Raghib Isfahani, Husain bin Muhammad. Mufradat Alfazh al-Qur'an. Beirut: Dar al-Qalam, tanpa tahun.
- Sabzawari, Muhammad Baqir. Kifayah al-Ahkam. Qom: Daftar Intisyarat-e Eslami, 1423 H.
- Shadr, Syahid Sayid Muhammad. Ma Wara' al-Fiqh. Beirut: Dar al-Adhwa', 1420 H.
- Syaikh Anshari, Murtadha bin Muhammad Amin. Kitab al-Makasib. Qom: Kongres Internasional Peringatan Syaikh Azham Anshari, 1415 H.
- Syaikh Anshari, Murtadha bin Muhammad Amin. Shirath al-Najat (Muhasya). Qom: Kongres Internasional Peringatan Syaikh Azham Anshari, 1415 H.
- Tabrizi, Radhi bin Muhammad Husain Najafi. Tahlil al-Kalam fi Fiqh al-Islam. Teheran: Amir Qalam, 1413 H.
- Tehrani, Sayid Muhammad Husain Husaini. Wilayat-e Faqih dar Hukumat-e Eslam. Masyhad: Penerbit Allamah Thabathabai, cetakan kedua, 1421 H.
- Thabari, Muhammad bin Jarir. Tarikh al-Umam wa al-Muluk. Tahqiq: Muhammad Abul Fadhl Ibrahim. Beirut: Dar al-Turats, 1387 H.
- Thabrisi, Ahmad bin Ali. Al-Ihtijaj 'ala Ahl al-Lajaj. Masyhad: Nashr-e Murtadha, 1403 H.
- Thabrisi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Teheran: Nashir Khusro, cetakan ketiga, 1372 HS.
- Thabasi, Najmuddin. Mawarid al-Sijni fi al-Nushush wa al-Fatawa. Qom: Penerbit Kantor Dakwah Islam Hauzah Ilmiah Qom, tanpa tahun.
- Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-Arabi, tanpa tahun.
- Tsa'labi Naisyaburi, Abu Ishaq Ahmad bin Ibrahim. Al-Kasyf wa al-Bayan 'an Tafsir al-Qur'an. Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-Arabi, 1422 H.
- Wahid Khurasani, Husain. Taudhih al-Masail. Qom: Madrasah Imam Baqir as, cetakan kesembilan, 1428 H.
- Zamakhsyari, Mahmud bin Umar. Al-Kusysyaf 'an Haqaiq Ghawamidh al-Tanzil. Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, cetakan ketiga, 1407 H.
- Zubair bin Bakkar. Al-Akhbar al-Muwaffaqiyyat. Qom, 1416 H.