Konsep:Ghasab
Ghasab berarti penguasaan secara tidak sah dan zalim atas harta atau hak orang lain.[1] Ghasab dianggap sebagai salah satu kezaliman terbesar dan memiliki konsekuensi yang berat pada hari Kiamat.[2] Dikatakan bahwa berdasarkan riwayat Nabi Islam (saw), jika seseorang mengghasab bahkan satu jengkal dari tanah orang lain, pada hari kiamat tanah itu seperti kalung dari tujuh lapis akan dikalungkan di lehernya.[3]
Berdasarkan pandangan sebagian fukaha, ghasab mungkin terjadi dalam berbagai bentuk, di antaranya:
- Ain (wujud) harta beserta manfaatnya dighasab dari satu orang; seperti mengghasab rumah dari pemiliknya.[4]
- Ain harta beserta manfaatnya dighasab dari dua orang; seperti mengghasab ain musta'jarah (barang sewaan) dari mu'jir (pemberi sewa) dan musta'jir (penyewa).[5]
- Ain harta dighasab tanpa manfaatnya; seperti musta'jir dalam masa sewa mengghasab ain musta'jarah dari pemiliknya.[6]
- Manfaat saja yang dighasab; seperti mu'jir mengambil ain musta'jarah dari tangan musta'jir dan dalam masa sewa ia menguasai manfaatnya.[7]
- Hak finansial yang berkaitan dengan ain dighasab; seperti seseorang mengghasab melalui penguasaan atas tanah yang telah dipasangi batu dan dibatasi dinding oleh orang lain.[8]
Menurut fatwa para fukaha, jika pakaian orang yang salat adalah hasil ghasab, salatnya batil.[9] Demikian pula salat di tempat yang dighasab tidak diperbolehkan.[10] Untuk keabsahan wudu, air wudu harus mubah yakni tidak dighasab[11] dan menurut ihtiyat mustahab, ruang tempat wudu[12] dan wadah air juga harus tidak dighasab.[13] Untuk ghasab dua hukum taklifi dan satu hukum wadh'i telah dijelaskan.[14]
- Hukum Taklifi: Keharaman perbuatan ghasab dan kewajiban mengembalikan sesuatu yang dighasab kepada orang yang dighasab darinya atau kepada walinya.<refImam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Mu'assasah Mathbu'at Dar al-'Ilm, jld. 2, hlm. 172.</ref> Dikatakan bahwa untuk keharaman ghasab dalam perkataan para fukaha, ditemukan pendalilan dengan seluruh dalil fikih yakni kitab, sunah, akal, dan ijmak.[15]
- Hukum Wadh'i: Hukum wadh'i ghasab adalah dhaman; yang berarti bahwa apa yang dighasab, kerusakan dan kerugiannya menjadi tanggungan pengghasab dan jika rusak ia harus membayar penggantinya kepada pemiliknya, yang hal ini disebut dengan dhaman yad.[16] Hukum dhaman ditetapkan pada tempat di mana ain atau harta telah dighasab; namun di tempat di mana sesuatu yang dighasab merupakan bagian dari hak-hak, maka dhaman tidak berlaku.[17]
Catatan Kaki
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih, 1426 H, Ahkam Ghasab, hlm. 533.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Mu'assasah Mathbu'at Dar al-'Ilm, jld. 2, hlm. 164.
- ↑ Bahjat, Jami' al-Masa'il, 1426 H, jld. 4, hlm. 575.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Mu'assasah Mathbu'at Dar al-'Ilm, jld. 2, hlm. 172.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Mu'assasah Mathbu'at Dar al-'Ilm, jld. 2, hlm. 172.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Mu'assasah Mathbu'at Dar al-'Ilm, jld. 2, hlm. 172.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Mu'assasah Mathbu'at Dar al-'Ilm, jld. 2, hlm. 172.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Mu'assasah Mathbu'at Dar al-'Ilm, jld. 2, hlm. 172-173.
- ↑ Hakim, Mustamsak al-'Urwah al-Wutsqa, jld. 5, hlm. 278; Muhaqqiq Hilli, Syara'i' al-Islam, 1408 H, jld. 1, hlm. 59.
- ↑ Muhaqqiq Hilli, Syara'i' al-Islam, 1408 H, jld. 1, hlm. 61.
- ↑ Thabathaba'i Yazdi, Al-'Urwah al-Wutsqa, 1419 H, jld. 1, hlm. 381.
- ↑ Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masa'il, 1426 H, Ahkam Ghasab, hlm. 63.
- ↑ >Imam Khomeini, Risalah Taudhih al-Masa'il, 1426 H, Ahkam Ghasab, hlm. 64.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Mu'assasah Mathbu'at Dar al-'Ilm, jld. 2, hlm. 173.
- ↑ Syararah, Ahkam al-Ghasb fi al-Fiqh al-Islami, 1395 H, hlm. 81.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Mu'assasah Mathbu'at Dar al-'Ilm, jld. 2, hlm. 173.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Mu'assasah Mathbu'at Dar al-'Ilm, jld. 2, hlm. 173.
Daftar Pustaka
- Bahjat, Muhammad Taqi. Jami' al-Masa'il. Qom, Daftar Ayatullah Bahjat, Cetakan Kedua, 1426 H.
- Hakim, Sayyid Muhsin. Mustamsak al-'Urwah al-Wutsqa. Beirut, Dar Ihya' at-Turats al-'Arabi, 1391 H. 1387 H.
- Hamawi, Yaqut bin Abdullah. Mu'jam al-Buldan. Beirut, Dar Shadir, Cetakan Kedua, 1995 M.
- Syararah, Abdul Jabbar. Ahkam al-Ghasb fi al-Fiqh al-Islami. Beirut, Mu'assasah al-A'lami, 1395 H.
- Thabathaba'i Yazdi, Sayyid Muhammad Kazhim. Al-'Urwah al-Wutsqa Fima Ta'ummu bihi al-Balwa (Al-Muhasysya). Riset oleh Ahmad Muhsini Sabzawari, Qom, Daftar Intisyarat Islami berafiliasi dengan Jami'ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom, Cetakan Pertama, 1419 H.
- Muhaqqiq Hilli, Ja'far bin Hasan. Syara'i' al-Islam fi Masa'il al-Halal wa al-Haram. Riset oleh Abdul Husain Muhammad Ali Baqqal, Qom, Mu'assasah Isma'iliyan, Cetakan Kedua, 1408 H.
- Imam Khomeini, Sayyid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Qom, Mu'assasah Mathbu'at Dar al-'Ilm, Cetakan Pertama, Bita.
- Imam Khomeini, Sayyid Ruhullah. Risalah Taudhih al-Masa'il. Riset oleh Muslim Qulipur Gilani, Bina, Bija, Cetakan Pertama, 1426 H.
- Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih Bukhari (Al-Jami' al-Musnad ash-Shahih al-Mukhtashar min Umur Rasulillah (saw) wa Sunanihi wa Ayyamihi). Riset Muhammad Zuhair bin Nashir, Beirut, Dar Thuq an-Najah, Cetakan Pertama, 1422 H.