Lompat ke isi

Konsep:Ayat 51 Surah Al-Maidah

Dari wikishia

Templat:Kotak info ayat Ayat 51 Surah Al-Maidah melarang umat muslim untuk berteman dan bersekutu dengan orang-orang Yahudi dan Kristen. Ayat ini menegaskan bahwa barang siapa di antara umat muslim yang bersekutu dengan orang-orang Yahudi atau Kristen, maka sesungguhnya ia termasuk golongan mereka. Sebagian mufasir, menisbatkan sebagian dari ayat ini kepada orang-orang munafik yang mana terlepas dari larangan Al-Qur'an, mereka tetap berteman dengan orang-orang kafir. Thabarsi meyakini bahwa maksud dari ayat ini bukan hanya larangan berhubungan dengan orang-orang Yahudi dan Kristen; melainkan juga mencakup orang-orang kafir lainnya. Sebagian mufasir menyimpulkan dari ayat ini bahwa umat muslim tidak boleh bergantung pada kelompok-kelompok ini untuk bantuan politik atau militer, namun hubungan perdagangan dan sosial dengan mereka tidaklah dilarang.

Selain itu, dalam riwayat-riwayat Syiah disebutkan bahwa siapa pun yang memiliki kecintaan dan kepengikutan terhadap Ahlulbait Nabi saw, maka sesungguhnya ia dianggap termasuk dalam golongan mereka.

Sebab turun ayat ini dianggap berkaitan dengan berbagai peristiwa, seperti Perang Badar dan Perang Uhud, serta sebagai reaksi atas ancaman-ancaman orang-orang Yahudi dan Kristen terhadap umat muslim.

Pengenalan dan Teks Ayat

Ayat 51 Surah Al-Maidah memperingatkan bahwa umat muslim tidak boleh berteman dan bersekutu dengan orang-orang Yahudi dan Kristen.[1] Ayat ini menjelaskan bahwa jika ada orang Islam yang menjadikan orang-orang Yahudi atau Kristen sebagai teman (sekutu), maka ia termasuk golongan mereka dan memiliki hukum yang sama dengan mereka.[2] Jawadi Amuli meyakini bahwa orang semacam itu tidak akan mendapatkan petunjuk dari Allah.[3] Sebagian mufasir, seperti Syekh Thabarsi, mengisyaratkan bahwa ayat ini juga merujuk pada orang-orang munafik yang meskipun ada larangan Al-Qur'an, mereka tetap melanjutkan pertemanan dengan orang-orang kafir.[4] Akhir ayat, mengisyaratkan bahwa Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang yang telah menzalimi diri mereka sendiri dan umat muslim melalui pertemanan dengan orang-orang kafir.[5]

Menurut kesimpulan Syekh Thabarsi, meskipun ayat ini hanya menyebutkan orang-orang Yahudi dan Kristen; namun hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh meminta bantuan dari orang-orang kafir lainnya juga.[6]

Templat:Quran jadidTemplat:Quran jadid

Dalam tafsir-tafsir riwayat Syiah, terdapat sebuah riwayat dari Imam Shadiq as yang menjelaskan bahwa siapa pun yang mencintai dan mengikuti keluarga Nabi saw serta mengutamakan mereka di atas orang lain, dari suku dan ras mana pun ia berasal, karena kecintaan dan kepengikutannya kepada mereka, ia berkedudukan sebagai anggota dari keluarga Nabi saw.[7] Riwayat ini bersandar pada bagian "wa may yatawallahum minkum fa innahu minhum" pada ayat 51 Surah Al-Maidah.[8]

Makna dan Konsekuensi Bersekutu dengan Orang-orang Yahudi dan Kristen

Dalam karya-karya yang membahas ayat 51 Surah Al-Maidah, disebutkan beberapa makna untuk bersekutu dengan orang-orang Kristen dan Yahudi:

  • Larangan dari segala bentuk persekutuan dengan orang-orang Yahudi dan Kristen yang merupakan musuh Nabi saw dan orang-orang mukmin.[9]
  • Janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Kristen sebagai pemimpin kalian.[10]
  • Janganlah percaya kepada orang-orang Yahudi dan Kristen untuk meminta bantuan.[11]
  • Orang-orang kafir saling berteman satu sama lain dan bersekutu melawan umat muslim.[12]
  • Barang siapa yang meminta bantuan dari orang-orang Kristen, pada hakikatnya ia adalah bagian dari mereka dan bukan seorang mukmin sejati.[13]

Menurut perkataan Nashir Makarim Syirazi maksud ayat ini bukanlah umat muslim tidak boleh memiliki hubungan perdagangan dan sosial dengan orang-orang Yahudi dan Kristen sama sekali; melainkan maksudnya adalah agar tidak bersekutu dengan mereka dan tidak bersandar pada pertemanan mereka dalam menghadapi musuh-musuh; karena selama kepentingan mereka sendiri dan teman-teman mereka yang diutamakan, mereka tidak akan pernah mempedulikan urusan umat muslim.[14] Selain itu, dari ayat ini disimpulkan bahwa bersekutu dengan orang-orang kafir akan menyebabkan menyerupai orang-orang kafir.[15]

Sebab Turun

Mengenai sebab turunnya ayat 51 Surah Al-Maidah terdapat beberapa penukilan. Menurut satu penukilan, setelah Perang Badar dan menyusul sekelompok orang Yahudi mengancam umat muslim, Ubadah bin Shamit al-Khazraji (wafat 34 H), pergi menemui Nabi saw dan menjauhi teman-teman Yahudinya; namun Abdullah bin Ubay (wafat 9 H) tidak melakukan hal ini; karena ia takut akan membutuhkan mereka di masa depan; namun atas permintaan Nabi saw ia setuju untuk menjauhi mereka dan turunlah ayat ini.[16] Menurut penukilan lain pada Perang Uhud, sekelompok orang ingin berlindung kepada orang-orang Yahudi Madinah atau orang-orang Kristen Syam, lalu ayat ini turun.[17]

Menurut penukilan lainnya, ayat ini turun ketika Nabi saw mengepung benteng Bani Quraizhah, kabilah Yahudi yang tinggal di Madinah setelah Perang Khandaq. Nabi saw atas permintaan orang-orang Yahudi, mengutus salah seorang sahabatnya yang bernama Abu Lubabah al-Anshari kepada mereka. Orang-orang Yahudi bertanya kepada Abu Lubabah apakah mereka harus menyerah kepada Nabi saw. Ia menjawab ya; namun dengan isyarat tangannya ke lehernya, ia memahamkan bahwa jika mereka menyerah, mereka akan dibunuh dan menahan mereka dari penyerahan diri.[18] Meskipun demikian, Allamah Thabathaba'i menyatakan kemungkinan bahwa ayat ini sebagaimana banyak ayat-ayat lainnya dari surah ini, turun setelah tahun 5 H; karena berdasarkan dokumen sejarah, setelah waktu inilah umat muslim terpaksa bersekutu dengan orang-orang Yahudi dan Kristen atau mencari solusi atas konspirasi mereka.[19]

Catatan Kaki

  1. Ridhha'i Isfahani, Tafsir Quran Mehr, 1387 HS, jld. 5, hlm. 142; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1375 HS, jld. 4, hlm. 409.
  2. Thabarsi, Tafsir Jawami' al-Jami', 1412 H, jld. 1, hlm. 335.
  3. Jawadi Amuli, Tafsir Tasnim, 1390 HS, jld. 23, hlm. 34.
  4. Kasyani, Tafsir Manhaj al-Shadiqin, 1336 HS, jld. 3, hlm. 254.
  5. Faidh Kasyani, Tafsir al-Syafi, 1373 HS, jld. 2, hlm. 41.
  6. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1408 H, jld. 3, hlm. 319.
  7. Bahrani, Al-Burhan, 1415 H, jld. 2, hlm. 390; Huwaizi, Tafsir Nur al-Tsaqalain, 1415 H, jld. 1, hlm. 640.
  8. Bahrani, Al-Burhan, 1415 H, jld. 2, hlm. 390; Huwaizi, Tafsir Nur al-Tsaqalain, 1415 H, jld. 1, hlm. 640.
  9. Taqizadeh Akbari, Jihad dar Aineh-e Quran, 1386 HS, jld. 1, hlm. 269.
  10. Hasyimi Rafsanjani, Tafsir Rahnama, 1386 HS, jld. 4, hlm. 317.
  11. Taqizadeh Akbari, Jihad dar Aineh-e Quran, 1386 HS, jld. 1, hlm. 269.
  12. Taqizadeh Akbari, Jihad dar Aineh-e Quran, 1386 HS, jld. 1, hlm. 269.
  13. Taqizadeh Akbari, Jihad dar Aineh-e Quran, 1386 HS, jld. 1, hlm. 269.
  14. Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1375 HS, jld. 4, hlm. 410.
  15. Mu'mini, Barrasi-e Tahlili-e Muwajeheh-e Quran ba Yahud, 1390 HS, hlm. 141.
  16. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1408 H, jld. 3, hlm. 318.
  17. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1408 H, jld. 3, hlm. 318.
  18. Ma'rifat, Al-Tafsir al-Atsari al-Jami', 1387 HS, jld. 14, hlm. 18.
  19. Thabathaba'i, Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, 1352 HS, jld. 5, hlm. 367.

Daftar Pustaka

  • Bahrani, Hasyim bin Sulaiman. Al-Burhan fi Tafsir al-Qur'an. Qom, Mu'assasah al-Bi'tsah, 1415 H.
  • Taqizadeh Akbari, Ali. Jihad dar Aineh-e Quran. Qom, Zamzam-e Hedayat, 1386 HS.
  • Huwaizi, Abdul Ali bin Jum'ah. Tafsir Nur al-Tsaqalain. Qom, Isma'iliyan, 1415 H.
  • Jawadi Amuli, Abdullah. Tafsir Tasnim (jld. 23). Dengan penelitian sekelompok peneliti. Qom, Nasyr-e Asra', cetakan pertama, 1390 HS.
  • Ridhha'i Isfahani, Muhammad Ali; Sekelompok peneliti Al-Qur'an. Tafsir Quran Mehr. Qom, Pazhuhesyhay-e Tafsir wa Ulum-e Quran, 1387 HS.
  • Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Mu'assasah al-A'lami li al-Mathbu'at, 1352 HS/ 1393 H.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Tafsir Jawami' al-Jami'. Qom, Hauzeh Ilmiyah Qom, 1412 H.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Dar al-Ma'rifah, 1408 H.
  • Faidh Kasyani, Muhammad Muhsin. Tafsir al-Syafi. Taheran, Maktabah al-Shadr, 1373 HS/ 1415 H.
  • Kasyani, Fathullah bin Syukrullah. Tafsir Kabir Manhaj al-Shadiqin fi Ilzam al-Mukhalifin. Taheran, Toko Buku dan Percetakan Muhammad Hasan Ilmi, 1336 HS.
  • Ma'rifat, Muhammad Hadi. Al-Tafsir al-Atsari al-Jami'. Qom, Mu'assasah Farhangi Entisyarati-e Al-Tamhid, 1387 HS/ 1429 H.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Taheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan ketiga puluh dua, 1374 HS.
  • Mu'mini, Ali Akbar. Barrasi-e Tahlili-e Muwajeheh-e Quran ba Yahud. Qom, Daftar-e Tablighat-e Eslami-e Hauzeh Ilmiyah Qom, 1390 HS.
  • Hasyimi Rafsanjani, Akbar. Tafsir Rahnama. Qom, Bustan-e Kitab Qom, 1386 HS.