Lompat ke isi

Konsep:Ayat 12 Surah Al-Mumtahanah

Dari wikishia
Ayat 12 Surah Al-Mumtahanah
Informasi Ayat
SurahAl-Mumtahanah
Ayat12
Juz28
Informasi Konten
Sebab
Turun
Baiat perempuan kepada Nabi Muhammad (saw) pasca Fathu Makkah


Ayat 12 Surah Al-Mumtahanah menjelaskan syarat-syarat baiat perempuan kepada Nabi Muhammad (saw) pasca Fathu Makkah. Dalam sumber-sumber tafsir disebutkan bahwa pasca Fathu Makkah (penaklukan Makkah) pada tahun kedelapan Hijriah dan baiat kaum pria kepada Nabi (saw), para perempuan juga mendatangi beliau untuk berbaiat kepadanya. Nabi ditugaskan untuk menerima baiat mereka, tentu saja dengan syarat-syarat ini: tidak menyekutukan Tuhan (Syirik), tidak mencuri (Pencurian), tidak berzina (Zina), tidak membunuh anak-anak mereka, tidak menisbahkan anak-anak tidak sah (Anak Zina) kepada suami mereka, dan tidak mendurhakai Nabi dalam perbuatan-perbuatan baik. Disebutkan bahwa syarat-syarat ini termasuk hal-hal di mana para perempuan dalam masyarakat pada masa Nabi terjebak dalam penyimpangan di dalamnya.

Sebagian penafsir menganggap ayat ini sebagai penjelas kedudukan mandiri perempuan dalam masyarakat Islam dan pentingnya kehadiran mereka dalam tanggung jawab sosial dan politik. Demikian juga, sebagian orang dengan bersandar pada ayat ini meyakini bahwa baiat orang-orang mukmin kepada Nabi (saw) atau penerusnya, menyempurnakan Iman seseorang.

Syarat-syarat baiat perempuan kepada Nabi (saw)

Ayat 12 Surah Al-Mumtahanah sebagai kelanjutan dari ayat 10 dan 11 surah ini, yang membahas hukum-hukum perempuan muhajir, telah menguraikan hukum baiat perempuan kepada Nabi (saw)[1] dan menetapkan syarat-syarat untuk baiat ini.[2] Syarat-syarat yang ditetapkan dalam ayat ini untuk baiat perempuan kepada Nabi (saw) adalah: tidak menyekutukan Tuhan (Syirik), tidak mencuri (Pencurian), tidak berzina (Zina), tidak membunuh anak-anak, tidak menisbahkan anak-anak tidak sah (Anak Zina) kepada suami, dan tidak mendurhakai Rasulullah (saw) dalam perbuatan-perbuatan baik.[3] Tafsir Nemuneh menjelaskan alasan penetapan enam syarat untuk baiat perempuan dengan cara ini bahwa pada masa Nabi, apa yang paling penting bagi laki-laki adalah Iman dan Jihad; namun bagi perempuan, karena jihad tidak disyariatkan, syarat-syarat lain disebutkan yang paling penting setelah Tauhid adalah hal-hal di mana perempuan dalam masyarakat tersebut terjebak dalam penyimpangan darinya.[4]

Sebab turun

Turunnya ayat ini dianggap berkaitan dengan peristiwa-peristiwa pasca Fathu Makkah.[5] Kulaini[6] dan Ali bin Ibrahim[7] yang termasuk di antara para ahli hadis dan penafsir Syiah pada abad ketiga dan keempat Hijriah, menukil dalam kitab-kitab mereka bahwa setelah Fathu Makkah pada tahun kedelapan Hijrah dan baiat para pria kepada Nabi Muhammad (saw), para perempuan juga mendatangi beliau untuk berbaiat kepadanya. Pada saat ini, ayat ini turun dan Nabi ditugaskan untuk menerima baiat mereka dengan syarat-syarat tertentu.[8] Mengenai bagaimana baiat perempuan terjadi, dinukil bahwa Nabi menolak berjabat tangan dengan mereka dan meminta sebuah wadah air, kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam air dan mengeluarkannya serta bersabda: Masukkan tangan kalian ke dalam air dan berbaiatlah dengan cara seperti ini.[9]

Templat:Qur'an BaruTemplat:SukhTemplat:Qur'an Baru

Maksud dari "baina aydihunna wa arjulihinna" dan "makruf"

Para penafsir menganggap frasa "baina aydihunna wa arjulihinna" sebagai kiasan untuk perut yang berada di antara tangan dan kaki;[10] yang bermakna bahwa janganlah kalian secara dusta menisbahkan anak-anak [tidak sah] yang bukan milik suami kalian kepada mereka.[11] Menurut sebagian penafsir, dengan memperhatikan bahwa syarat tidak berzina telah disebutkan sebelumnya, maksud dari bagian ayat ini adalah anak-anak telantar yang saat disusui, berada di pangkuan perempuan dan biasanya berada di depan tangan dan kaki mereka.[12]

Maksud dari "makruf" dan meninggalkan kedurhakaan darinya dalam ayat tersebut menurut sebuah riwayat dianggap sebagai Salat dan Zakat serta perbuatan-perbuatan baik.[13] Dalam riwayat lain maksud darinya adalah meninggalkan tradisi-tradisi perempuan Jahiliah dalam acara duka seperti merobek kerah baju, mencakar pipi, dan mengurai rambut.[14] Penulis Majma' Al-Bayan mengemukakan makna yang komprehensif dan meyakini bahwa maksud dari makruf adalah seluruh perintah Nabi (saw); karena Nabi tidak memerintahkan kepada selain yang makruf.[15] Makruf juga berlawanan dengan mungkar, di mana maksud darinya adalah segala sesuatu yang memiliki dalil akal atau nakal (wahyu) atas kewajiban atau kesunahannya.[16]

Peran perempuan dalam masyarakat Islam dari pandangan ayat 12 Surah Al-Mumtahanah

Ayat 12 Surah Al-Mumtahanah dianggap sebagai penjelas peran perempuan dalam masyarakat Islam dan pentingnya kehadiran mereka dalam tanggung jawab sosial dan politik.[17] Menurut tulisan Tafsir Nemuneh, Islam dalam masalah-masalah penting seperti baiat kepada Nabi (saw), pasca Fathu Makkah telah melibatkan laki-laki dan perempuan secara setara dalam perjanjian ilahi ini.[18] Bahkan para perempuan dalam peristiwa ini menerima syarat-syarat yang melampaui kaum pria yang mana memperkuat identitas kemanusiaan mereka.[19]

Sebagian penafsir dengan menggunakan ayat ini, menganggap perempuan sebagai makhluk yang memiliki kehendak, berhak memilih, dan memiliki kepribadian hakiki serta hukum yang mandiri dalam masyarakat Islam;[20] sedemikian rupa sehingga pada masa Nabi (saw), para perempuan secara langsung berdialog dan mengemukakan pendapat kepada beliau sebagai pemimpin Islam.[21] Nabi juga di bawah pancaran wahyu, memiliki perilaku dan perlakuan yang sama serta adil terhadap laki-laki dan perempuan.[22]

Peran baiat dalam penguatan iman dan menghadapi krisis

Sayyid Ali Khamenei dengan bersandar pada ayat 12 Surah Al-Mumtahanah, meyakini bahwa baiat kepada Nabi atau penerusnya, menyempurnakan iman seseorang. Dalam artian bahwa setiap individu Mukmin harus menunjukkan kesetiaan dan komitmennya terhadap Waliyul Amri-nya.[23] Ia memperkenalkan kehadiran rakyat Iran dalam Salat Jumat, pemilihan umum, dan pawai-pawai sebagai contoh-contoh dari baiat rakyat kepada Waliyul Amri dan sistem Islam.[24]

Ayatullah Makarem Syirazi, seorang penafsir dan Marja Taklid, juga meyakini bahwa baiat semacam ini pada masa Nabi dan para Imam, merupakan sejenis penekanan pada kesetiaan dan dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Khususnya, baiat-baiat ini digunakan untuk menghadapi krisis dan peristiwa-peristiwa sulit guna menanamkan semangat baru ke dalam diri orang-orang dengan bantuan baiat tersebut. Sebagaimana pengaruhnya yang menakjubkan dapat disaksikan dalam Baiat Ridhwan pada Perjanjian Hudaibiyah dan baiat perempuan pasca Fathu Makkah.[25]

Catatan Kaki

  1. Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 24, hlm. 44.
  2. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 19, hlm. 242.
  3. Thabathaba'i, Al-Mizan, 1417 H, jld. 19, hlm. 242.
  4. Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 24, hlm. 47.
  5. Thabarsi, Majma' Al-Bayan, 1382 HS, jld. 9, hlm. 413-414.
  6. Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 5, hlm. 527, hadis 5.
  7. Qumi, Tafsir Al-Qumi, 1404 H, jld. 2, hlm. 364.
  8. Thabarsi, Majma' Al-Bayan, 1382 HS, jld. 9, hlm. 413-414.
  9. Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 5, hlm. 527, hadis 5; Qumi, Tafsir Al-Qumi, 1404 H, jld. 2, hlm. 364.
  10. Mughniyah, At-Tafsir Al-Kasyif, 1424 H, jld. 7, hlm. 309; Majlisi, Bihar Al-Anwar, 1403 H, jld. 21, hlm. 97.
  11. Thabarsi, Majma' Al-Bayan, 1382 HS, jld. 9, hlm. 414.
  12. Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 24, hlm. 46.
  13. Qumi, Tafsir Al-Qumi, 1404 H, jld. 2, hlm. 364; Majlisi, Bihar Al-Anwar, 1403 H, jld. 79, hlm. 76.
  14. Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jld. 5, hlm. 527, hadis 5; Syaikh Hurr Amuli, Wasa'il Asy-Syi'ah, 1409 H, jld. 20, hlm. 211.
  15. Thabarsi, Majma' Al-Bayan, 1382 HS, jld. 9, hlm. 414.
  16. Thabarsi, Majma' Al-Bayan, 1382 HS, jld. 9, hlm. 414.
  17. Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 24, hlm. 47; Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jld. 9, hlm. 593-594.
  18. Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 24, hlm. 47.
  19. Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 24, hlm. 47.
  20. Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jld. 9, hlm. 593.
  21. Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jld. 9, hlm. 593.
  22. Qara'ati, Tafsir Nur, 1388 HS, jld. 9, hlm. 594.
  23. Khamenei, Bayan Qur'an (Tafsir Surah Mumtahanah), 1399 HS, hlm. 79.
  24. Khamenei, Bayan Qur'an (Tafsir Surah Mumtahanah), 1399 HS, hlm. 79.
  25. Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 22, hlm. 73.

Daftar Pustaka

  • Khamenei, Sayyid Ali. Bayan Qur'an (Tafsir Surah Mumtahanah). Tehran, Daftar Hifzh wa Nasyr Atsar Hadhrat Ayatullah Khamenei, Intisyarat Inqilab Islami, 1399 HS.
  • Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Penelitian dan koreksi: Ali Akbar Ghaffari dan Muhammad Akhundi. Tehran, Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, cetakan keempat, 1407 H.
  • Majlisi, Muhammad Baqir. Bihar Al-Anwar Al-Jami'ah lidurar Akhbar Al-A'immah Al-Athar. Beirut, Dar Ihya' At-Turats Al-'Arabi, cetakan kedua, 1403 H.
  • Makarem Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Tehran, Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, cetakan pertama, 1374 HS.
  • Mughniyah, Muhammad Jawad. At-Tafsir Al-Kasyif. Tehran, Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, cetakan pertama, 1424 H.
  • Qara'ati, Muhsin. Tafsir Nur. Tehran, Markaz Farhangi Darsha-yi Az Qur'an, cetakan pertama, 1388 HS.
  • Qumi, Ali bin Ibrahim. Tafsir Al-Qumi. Penelitian dan koreksi: Sayyid Thayyib Musawi Jaza'iri. Qom, Dar Al-Kitab, cetakan ketiga, 1404 H.
  • Syaikh Hurr Amuli, Muhammad bin Hasan. Wasa'il Asy-Syi'ah. Qom, Mu'assasah Alu Al-Bait (as), cetakan pertama, 1409 H.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an. Dengan pengantar: Muhammad Jawad Balaghi. Tehran, Naser Khosrow, cetakan ketiga, 1382 HS.
  • Thabathaba'i, Sayyid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir Al-Qur'an. Qom, Daftar Intisyarat Islami, cetakan kelima, 1417 H.