Konsep:Ayat 103 Surah At-Taubah
Templat:Infobox AyatAyat 103 Surah At-Taubah dilaporkan mengenai sekelompok Muslim yang lalai dalam pergi ke Perang Tabuk dan untuk menebus kesalahan mereka, mereka mengirimkan sejumlah harta kepada Nabi (saw), namun Nabi (saw) tidak menerimanya dan menunggu perintah Allah; hingga ayat ini turun dan di dalamnya memerintahkan Nabi (saw) untuk mengambil sebagian dari harta mereka. [cite: 1] [cite_start]Allah dalam ayat ini memerintahkan Nabi (saw) untuk menyampaikan salam dan bersalawat atas para pembayar harta tersebut serta memanjatkan Doa untuk mereka karena salawat Nabi (saw) menjadi sebab ketenangan bagi mereka. [cite: 1] [cite_start]Di akhir ayat juga ditekankan bahwa Allah mendengar doa Nabi (saw) dan mengetahui niat para pembayar zakat. [cite: 2]
[cite_start]Thabarsi dalam Tafsir Majma' al-Bayan menganggap maksud dari Sedekah dalam ayat ini adalah Zakat wajib [cite: 3] [cite_start]dan meyakini bahwa seluruh Muslim berkewajiban untuk membayarnya. [cite: 3] Menurut Makarem Syirazi, ketika Nabi (saw) berhijrah ke Madinah dan mendirikan Pemerintahan Islam, beliau memerlukan Baitul Mal dan berdasarkan ayat ini, beliau mendapat tugas dari sisi Allah untuk mengambil zakat secara langsung dari masyarakat, bukan agar mereka sendiri yang menyalurkannya untuk keperluan-keperluannya. [cite_start]Dari ayat-ayat lain dapat dipahami bahwa hukum kewajiban zakat turun di Mekah dan kaum Muslim berkewajiban untuk melaksanakannya. [cite: 2] [cite_start]Makarem Syirazi menganggap turunnya ayat 103 At-Taubah pada tahun kedua Hijriah, kemudian keperluan-keperluan zakat dijelaskan dalam ayat 60 Surah At-Taubah yang turun pada tahun kesembilan Hijriah. [cite: 2]
[cite_start]Menurut pandangan Allamah Thabathaba'i, frasa "min amwālihum" mengisyaratkan pada poin bahwa zakat diambil dari berbagai jenis dan macam harta, zakat emas dan perak, zakat hewan, dan zakat dari biji-bijian. [cite: 4] [cite_start]Para fukaha, dengan memperhatikan frasa "tuthahhiruhum wa tuzakkīhim", menganggap pengambilan harta tersebut untuk menyucikan harta dan pemilik harta dari kenajisan. [cite: 1] [cite_start]Menurut Makarem Syirazi, pembayaran zakat adalah penyuci individu dari kerendahan akhlak dan sosial seperti pemujaan dunia, sekaligus penumbuh Akhlak pada individu seperti kemanusiaan, serta menjadi sebab kemajuan masyarakat. [cite: 2]
[cite_start]Berdasarkan pernyataan para mufasir, ayat ini adalah dalil atas kebolehan mengirimkan salawat kepada selain Nabi (saw) [cite: 1] [cite_start]dan berdasarkan beberapa nukilan, Nabi (saw) saat menerima zakat dari keluarga Abi Aufa bersabda: "Allāhumma shalli 'alā āli Abī Aufā". [cite: 5, 6] [cite_start]Menurut Abdullah Jawadi Amuli, mufasir Syiah, dikarenakan Nabi (saw) adalah teladan yang baik, [cite: 7] [cite_start]maka Nabi (saw) dapat dijadikan teladan dan mengirimkan salawat kepada orang lain. [cite: 1]
Catatan Kaki
Daftar Pustaka
- Jawadi Amuli, Abdullah, Tafsir Tasnim, Qom, Isra, cetakan pertama, 1394 HS.
- Makarem Syirazi, Nashir, Tafsir Nemuneh, Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, cetakan kesepuluh, 1371 HS.
- Reza, Muhammad Rasyid, Tafsir al-Manar, Lebanon, Dar al-Ma'rifah, cetakan pertama, 1414 H.
- Thabathaba'i, Sayid Muhammad Husain, Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an, Lebanon, Muassasah al-A'lami li al-Mathbu'at, cetakan kedua, 1390 H.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan, Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an, koreksi: Hashem Rasuli dan Fadhlullah Yazdi Thabathaba'i, Teheran, Naser Khosrow, cetakan ketiga, 1372 HS.
- Fakhr Razi, Muhammad bin Umar, Al-Tafsir al-Kabir, Lebanon, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, cetakan ketiga, 1420 H.
``` Would you like me to translate another article for you?