Lompat ke isi

Fatwa Larangan Pembuatan dan Penggunaan Senjata Nuklir

Dari wikishia

Fatwa Larangan Pembuatan dan Penggunaan Senjata Nuklir (bahasa Arab:فتوى السيد الخامنئي حول تحريم استخدام السلاح النووي) Fatwa ini merupakan pandangan fikih dari Ayatullah Khamenei yang dikeluarkan sebagai tanggapan atas tuduhan mengenai rencana Iran untuk mengembangkan senjata nuklir. Ayatullah Khamenei menyatakan bahwa senjata pemusnah massal merupakan ancaman bagi kemanusiaan dan hukumnya haram.

Para peneliti merujuk pada ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis yang melarang serangan terhadap warga sipil sebagai dasar keharaman ini. Menurut Abul Qasim Alidust, larangan penggunaan senjata dengan daya hancur massal dalam fikih Syiah telah ada setidaknya sejak sepuluh abad yang lalu.

Fatwa ini mendapat perhatian luas di pusat analisis politik dan think tank internasional, serta tercatat sebagai dokumen resmi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Buku Fikih Nuklir karya sekelompok penulis dan Fatwa Nuklir dari Perspektif Hukum Internasional oleh Jabir Siwanizad mengkaji argumen dan dimensi larangan ini.

Pentingnya Fatwa Ini

Fatwa haram pembuatan dan penggunaan senjata nuklir dikeluarkan oleh Ayatullah Khamenei.[1] Fatwa ini secara resmi dibacakan dalam Konferensi Internasional Perlucutan Senjata dan Non-Proliferasi Senjata Nuklir pertama di Iran pada tahun 1389 HS (2010 M).[2]

Ali Akbar Salehi, mantan kepala Badan Energi Atom Iran, menegaskan bahwa Iran menjaga martabatnya dan mematuhi fatwa haram senjata nuklir.[3] Hillary Clinton, Menteri Luar Negeri AS saat itu, menyebut pandangan fikih ini dalam upaya memulai negosiasi dengan Iran pada April 2012. [4] Barack Obama, Presiden AS saat itu, juga mengutip fatwa ini dalam pidatonya di PBB pada September 2013, yang menjadi sorotan media global.[5]

Respons Global terhadap Fatwa Larangan Senjata Nuklir

Fatwa yang dikeluarkan oleh Ayatullah Khamenei mengenai larangan senjata nuklir mendapat sambutan luas di tingkat internasional.[6] Fatwa ini memicu diskusi serius di kalangan pusat analisis politik dan lembaga pemikir global.[7] Menurut laporan media, pesan Ayatullah Khamenei kepada konferensi internasional pelucutan senjata nuklir—yang secara tegas melarang pembuatan dan penggunaan senjata nuklir—telah didaftarkan sebagai dokumen resmi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).[8]

Jonathan Granoff, Presiden Global Security Institute di Amerika Serikat, dalam sebuah wawancara meminta Pemimpin Iran untuk mengirimkan surat kepada para pemimpin agama dunia agar mereka turut menyatakan larangan penggunaan senjata nuklir dalam situasi apa pun. Ia berharap langkah ini akan mendorong solidaritas global dalam menentang senjata pemusnah massal.[9]

Pada tahun 2013 (1392S), enam pendeta dan ahli dari Amerika Serikat mengunjungi Qom untuk bertemu dengan ulama Syiah guna mempelajari validitas pandangan hukum ini. Mereka kemudian melaporkan bahwa larangan senjata nuklir dalam fiqh Syiah adalah jelas dan telah disampaikan kepada pemerintah AS. Laporan ini dimaksudkan untuk dipertimbangkan dalam negosiasi nuklir antara Barat dan Iran.[10]

Namun, pada tahun 2021 (1400S), BBC Farsi menyiarkan dokumenter berjudul Sebuah Fatwa Nuklir, yang menyebut kemungkinan fatwa ini bersifat sementara atau dapat berubah seiring waktu.[11] Para peneliti fiqh dengan tegas membantah klaim ini dan menegaskan bahwa fatwa tersebut tidak dipengaruhi oleh faktor waktu atau tempat.[12]

Dasar Historis Fatwa Larangan Senjata Nuklir

Senjata nuklir merupakan salah satu bentuk senjata pemusnah massal.[13] Sejarah mencatat bahwa para fuqaha Syiah telah memberikan fatwa tentang larangan penggunaan alat atau senjata yang menyebabkan pembantaian massal, memusnahkan makhluk hidup, dan merusak lingkungan sejak lebih dari sepuluh abad lalu.[14]

Ayatullah Khamenei juga telah menegaskan sikapnya berkali-kali sejak tahun 2010 (30 Bahman 1388S). Beliau secara konsisten menyatakan bahwa pembuatan dan penggunaan senjata nuklir bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.[15]

Teks Fatwa dan Kesepakatan dengan Para Marja' Lainnya

Lambang Konferensi Internasional Pelucutan Senjata Nuklir dan Non-Proliferasi

Teks fatwa yang dikeluarkan oleh Ayatullah Sayid Ali Khamenei, seorang Marja' Taqlid (Referensi Utama) dan Pemimpin Republik Islam Iran, disampaikan pada tanggal 28 Farvardin tahun 1389 HS dalam sebuah pesan resmi kepada Konferensi Internasional Pertama Pelucutan Senjata Nuklir dan Non-Proliferasi. Pesan tersebut dibacakan oleh Ali Akbar Velayati.[16] Dalam pesan itu, beliau menyatakan:

Menurut keyakinan kami, selain senjata nuklir, semua jenis senjata pemusnah massal lainnya, seperti senjata kimia dan biologi, juga merupakan ancaman serius terhadap kemanusiaan... Kami menganggap penggunaan senjata-senjata ini sebagai haram (terlarang)...[17]

Dilaporkan bahwa pada paruh pertama dekade 2010-an (1390 HS), pandangan fikih dari para Marja' Taqlid terkemuka seperti Nashir Makarim Syirazi, Husain Nuri Hamedani, Ja'far Subhani, dan Abdullah Jawadi Amuli juga mendukung dan menegaskan pandangan fikih Ayatullah Khamenei.[18] Abu al-Qasim Alidoost, Sekretaris Konferensi Nasional Fiqh Nuklir, dan Ahmad Moballeghi, salah satu anggota Majelis Khubregan, menyatakan bahwa pandangan ini didasarkan pada dalil-dalil agama yang bersifat ilahi dan abadi, serta tidak dapat diubah atau dinegosiasikan.[19]

Dalil Fikih Larangan Senjata Nuklir

Berbagai argumen fikih telah diajukan untuk melarang pembuatan dan penggunaan senjata nuklir. Ayatullah Khamenei menjelaskan bahwa larangan produksi dan penggunaan senjata nuklir berasal dari prinsip-prinsip dasar ajaran Islam, yang menentang penggunaan senjata pemusnah massal. Beliau menegaskan bahwa penggunaan senjata semacam itu setara dengan perusakan tanaman (pertanian) dan keturunan manusia, sebagaimana disebutkan dalam Ayat 205 Surah Al-Baqarah.[20]

Abu al-Qasim Alidoost menambahkan bahwa memperbaiki kondisi umat manusia, baik dalam hubungan mereka dengan Allah maupun sesama manusia, adalah bagian dari Tujuan Syariat. Ia menegaskan bahwa tindakan perbaikan tidak akan tercapai melalui kerusakan atau penggunaan senjata pemusnah massal.[21]

Ayat-ayat Al-Qur’an

Ahmad Moballeghi, seorang ahli fikih Syiah, menyatakan bahwa dalil-dalil fikih terkait pandangan ini sangat beragam dan merujuk pada tiga prinsip al-Qur’ani;[22]

  • Berdasarkan kaidah wizr, diambil dari kalimat «و لا تَزِرُ وازرةٌ وزرَ أُخری» dalam Ayat 15 Surah Al-Isra', tidak dibenarkan melibatkan orang-orang yang tidak bersalah dalam hukuman bagi pelaku kejahatan. Penggunaan senjata nuklir mengakibatkan pembantaian massal dan memengaruhi orang-orang yang tidak bersalah, bahkan dapat membahayakan generasi mendatang.
  • Berdasarkan kaidah larangan berusaha untuk berbuat kerusakan diambil dari Ayat 205 Surah Al-Baqarah, setiap tindakan yang menyebabkan kerusakan di bumi, termasuk memusnahkan tanaman (pertanian) dan keturunan manusia, adalah haram.
  • Kaidah Itsm diambil dari kalimat «إثمُهُما اَکْبَرُ مِنْ نَفْعِهِما» dalam Ayat 219 Surah Al-Baqarah menyatakan bahwa segala perbuatan yang tingkat keburukan dan kerusakannya lebih besar daripada manfaatnya adalah haram. Menurut Moballeghi, tidak diragukan lagi bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh senjata nuklir jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaat potensialnya.

Nashir Ghorban-Nia juga menafsirkan bahwa Ayat 190 dan 205 Surah Al-Baqarah, serta Ayat 8 dan 32 Surah Al-Ma'idah, sebagai larangan mutlak penggunaan senjata nuklir.[23]

Hadis

Gambar Buku Fiqh Nuklir

Dalam telaah fikih tentang larangan senjata nuklir sebagai salah satu contoh senjata pemusnah massal, beberapa hadis digunakan sebagai dasar argumen, antara lain:

  • Abu al-Qasim Alidoost dan Muhammad Jawad Fadhil Lankarani merujuk pada hadis-hadis yang melarang menabur racun di air musuh.[24]
  • Sejumlah peneliti menggunakan riwayat-riwayat yang melarang serangan terhadap non-kombatan (anak-anak, wanita, orang tua, orang gila, dan hewan).[25]

Bibliografi

Beberapa buku telah ditulis untuk membahas fatwa larangan pembuatan dan penggunaan senjata nuklir:

  • Buku Fatwa-ye Haste-i az Manzhar-e Huquq-e Beynal Melali, karya Jaber Siwani-Zadeh diterbitkan oleh penerbit Amerika Supreme Century. Dinyatakan bahwa buku ini membahas posisi dan dimensi hukum internasional fatwa nuklir Ayatullah Khamenei.[26]
  • Buku Feqh-e Haste-i,, disusun oleh Abu al-Qasim Alidoost, mencakup 10 artikel fikih yang menjelaskan larangan produksi dan penggunaan senjata nuklir serta senjata pemusnah massal, diterbitkan pada tahun 1392H. Isi buku ini merupakan hasil Konferensi Fiqh Nuklir yang diadakan pada tahun 1392H di Teheran dan Qom.[27]
  • Michael Eisenstadt dan Mahdi Khalaji menulis buku Fatwa-ye Haste-i: Siyasat wa Madzhab dar Estratejhi Man'-e Taksir-e Iran, diterbitkan oleh Washington Institute for Near East Policy, yang menganalisis fatwa nuklir ini secara mendalam.[28]

Catatan Kaki

  1. Pencatatan Pesan Pemimpin Revolusi sebagai Dokumen di PBB, Kantor Penyimpanan dan Publikasi Karya Ayatullah Khamenei.
  2. Mengenal Konferensi Internasional Perlucutan Senjata dan Non-Proliferasi Senjata Nuklir, Situs Hamshahri Online.
  3. Salehi: Hanya Pemimpin Revolusi yang Dapat Memberikan Pandangan Tepat tentang Senjata Nuklir, Kantor Berita Fars.
  4. https://www.mehrnews.com/news/2403697 Fatwa yang Setelah 10 Tahun Sampai ke PBB], Kantor Berita Mehr.
  5. Fatwa yang Setelah 10 Tahun Sampai ke PBB, Kantor Berita Mehr.
  6. Refleksi atas Penerbitan Fatwa tentang Larangan Senjata Nuklir oleh Pemimpin Tertinggi Revolusi], situs Basirat.
  7. Muhammadpour, Fatwa sebagai Sumber Hukum Internasional, hal. 134.
  8. Pesan Pemimpin Revolusi kepada Konferensi Teheran Terdaftar sebagai Dokumen Resmi PBB, Harian Kayhan.
  9. Para Pemimpin Agama Dunia Bergabung dengan Ayatullah Khamenei, Kantor Pemeliharaan dan Publikasi Karya Ayatullah Khamenei.
  10. Kami ke Qom untuk Memeriksa Fatwa Nuklir Ayatullah Khamenei / Laporan Kami Dikirim ke Gedung Putih, situs Mashregh.
  11. :uBwgTzk4DNUJ:https://www.bbc.com/persian/iran-features-60114980&hl=fa&gl=ir Sebuah Fatwa Nuklir - Diantara Garis, situs BBC News Farsi.
  12. Apakah Larangan Senjata Nuklir Bisa Berubah?, kantor berita Fars.
  13. Produksi dan Penggunaan Senjata Pemusnah Massal dari Perspektif Fiqh Islam, situs Pusat Fiqh Imam Suci.
  14. Studi tentang Pelarangan Senjata Pemusnah Massal dalam Sejarah Syiah, situs informasi Ayatullah Alidoost.
  15. Sebagai contoh, lihatlah; Pernyataan dalam Pertemuan dengan Pelaku Pembuatan Kapal Perang Jamaran, Kantor Pemeliharaan dan Publikasi Karya Ayatullah Khamenei; Pernyataan Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam dalam Pertemuan dengan Pejabat dan Agen Sistem, Kantor Pemeliharaan dan Publikasi Karya Ayatullah Khamenei; Fatwa yang Setelah 10 Tahun Sampai ke PBB, kantor berita Mehr.
  16. Pesan kepada Konferensi Internasional Pertama Pelucutan Senjata Nuklir dan Non-Proliferasi, Kantor Pemeliharaan dan Publikasi Karya Ayatullah Khamenei.
  17. Pesan kepada Konferensi Internasional Pertama Pelucutan Senjata Nuklir dan Non-Proliferasi, Kantor Pemeliharaan dan Publikasi Karya Ayatullah Khamenei.
  18. Pelarangan Senjata Pemusnah Massal dalam Sejarah Syiah, kantor berita ISNA.
  19. Empat Implikasi Fatwa Pemimpin Revolusi tentang Larangan Senjata Nuklir, situs Tasnim; Apakah Larangan Senjata Nuklir Dapat Diubah?, kantor berita Fars.
  20. Pernyataan dalam Pertemuan dengan Pelaku Pembuatan Kapal Perang Jamaran, Kantor Pemeliharaan dan Publikasi Karya Ayatullah Khamenei.
  21. Kumpulan penulis, Fiqh Nuklir, 1397S, hal. 113.
  22. Dalil Fikih Pelarangan Senjata Nuklir, Kantor Pemeliharaan dan Publikasi Karya Ayatullah Khamenei.
  23. Kumpulan penulis, Fiqh Nuklir, 1397S, hal. 182-184.
  24. Kumpulan penulis, Fiqh Nuklir, 1397S, hal. 87 dan 112.
  25. Kumpulan penulis, Fiqh Nuklir, 1397S, hal. 85-87, 185, 231, dan 343.
  26. Buku Fatwa Nuklir Pemimpin Revolusi dari Perspektif Hukum Internasional Diterbitkan di Amerika, kantor berita Fars.
  27. Peluncuran Buku Fiqh Nuklir di Pameran Buku ke-32, situs Pusat Penelitian Budaya dan Pemikiran Islam.
  28. Muhammadpour, Fatwa sebagai Sumber Hukum Internasional, hal. 133-134.

Daftar Pustaka