Kaidah Suq al-Muslimin
Kaidah Suq al-Muslimin (bahasa Arab:قاعدة سوق المسلمين) adalah kaidah fikih yang menyatakan diperbolehkan jual beli kulit dan daging hewan sembelihan di pasar kaum muslimin dan dihukumi kesucian hewan tersebut serta tidak perlu diteliti tentang tadzkiyahnya. Para fukaha telah menegaskan kehujahan kaidah ini dengan bersandar pada Ijma', Sirah Mutasyari'ah dan Hadis. Kaidah ini dianggap sebagai salah satu Amarah Syar'iyah yang didahulukan atas kaidah Ushul Amaliyah. Berdasarkan pandangan ulama ilmu Ushul, apabila Bayinah Syar'iyah atau berita yang adil bertentangan dengan kaidah Suq al-Muslim, maka kaidah ini menjadi tidak berlaku dan berdasarkan asas ketidak tadzkiyahan terhadap hewan, maka daging dan kulit hewan yang telah disembelih dihukumi tidak halal.
Kandungan Kaidah
Suq al-Muslimin atau Pasar kaum muslimin adalah kaidah fikih di mana berdasarkan kaidah ini diperbolehkan jual beli kulit, daging dan bagian hewan dari daging halal di pasar kaum muslimin dan tidak perlu mencari dan meneliti kehalalan dan kesuciannya.[1] Yang dimaksud Suq al-Muslimin adalah pasar yang sebagian besar atau seluruh penjualnya beragama Islam.[2]
Kedudukan dan Urgensi Pembahasan
Kaidah Suq al-Muslimin telah dibahas dalam karya berjudul "al-Qawa'id al-Fiqh".[3] Selain itu dalam ilmu Ushul, kaidah ini termasuk salah satu Amarah Syar'iyah dan kehujahannya dibahas dalam berbagai pembahasan.[4] Para fukaha bersandar kepada kaidah ini dalam mengistinbathkan hukum syar'i dalam beberapa bab fikih seperti, salat, thaharah, jual beli, makanan dan minuman serta berburu dan sembelihan.[5]
Menurut sebagian fukaha, beberapa keabsahan transaksi seperti jual beli hewan, daging, kulit dan bagian-bagiannya seperti, memakan dagingnya didasarkan pada kaidah ini, maka jika kaidah ini tidak memiliki kehujahan, maka transaksi ini akan menjadi bermasalah, oleh karena itu setiap Muslim harus menyembelih hewan di mana mengakibatkan kesulitan dan gangguan pada sistem kaum Muslimin dan menyebabkan kurangnya kesejahteraan di pasar mereka.[6] Berdasarkan kaidah ini, jual beli daging dan bagian-bagiannya (wol, kulit, dll.)[7] Diperbolehkanjual beli daging hewan halal di negara-negara Islam dan dihukumi kesuciannya.[8]
Kedudukan Kaidah di hadapan Amarah lain
Apabila terjadi pertentangan antara kaidah Suq al-Muslimin dengan salah satu Ushul Amaliyah, maka kaidah Suq al-Muslimin didahulukan, karena termasuk dari Amarah;[9] Dasar pengaplikasian Ushul Amaliyah adalah keraguan dan dengan adanya Amarah, maka tidak ada lagi tempat untuk keraguan;[10] Tetapi jika terjadi pertentangan dengan Amarah lain seperti Bayinah Syar'iyah dan Khabar Adil (berdasarkan kehujahan dalam beberapa pembahasan) maka Amarah ini didahulukan atas kaidah Suq al-Muslimin.[11]
Sumber Rujukan
Para fukaha dengan bersandar argumentasi seperti Ijma', Hadis dan Syirah Mutasyari'ah telah menegaskan kehujahan kaidah Suq al-Muslimin.
- Ijma': Menurut kesepakatan para fukaha Syiah kaidah Suq al-Muslimin adalah hujjah, menunjukkan kehalalan dan kesucian daging sertra bagian-bagian hewan yang dibeli dari pasar kaum Muslimin.[12] Ada pula fukaha yang mengatakan bahwa hal ini adalah Ijma' Madraki dan tidak memiliki kehujahan.[13]
- Sirah Mutasyari'ah: Sirah kaum Muslimin sejak zaman Imam-imam maksum adalah membeli daging dan bagian-bagian hewan halal dari umat Islam dan pasar kaum Muslimin, tanpa mencari tahu dan memeriksa cara penyembelihan hewan tersebut.[14]
- Hadis: Syekh Hur Amili dalam kitab Wasail al-Syi'ah, telah menyebutkan beberapa hadis dalam berbagai bab tentang thaharah, berburu dan sembelihan, makanan dan minuman serta perdagangan[15] di mana menunjukkan kehujahan kaidah ini.[16]
Pengaplikasian
Yang dimaksud dengan Muslimin dalam kaidah ini adalah bermakna umum dan tidak dikhususkan bagi Syiah Imamiyah saja serta mencakup seluruh aliran-aliran Islam.[17] Selain itu, yang dimaksud dengan Suq al-Muslimin adalah pasar dan tempat-tempat yang ada di tanah kaum muslimin dan tidaklah harus seluruh penduduknya beragama Islam, sebaliknya sebagian besar penduduknya beragama Islam.[18]
Menurut pendapat Syahid Tsani, jika jumlah penduduk Muslim dan non Muslim sama atau jumlah penduduk non Muslim lebih banyak, maka tidak dapat disebut Suq al-Muslimin; Kecuali jika daging hewan tersebut diperoleh dari seorang muslim. Ia juga berpendapat bahwa dalam terwujudnya Suq al-Muslimin, tidak disyaratkan penguasa harus seorang Muslim.[19] Tetapi, Ayatullah Burujerdi menganggap dominan bermakna penguasa harus seorang Muslim, meskipun sebagian besar penduduk di sana bukan seorang Muslim.[20]
Sayid Ali Thabathabai dalam kitab Riyadh al-Masail, menganggap tolak ukur pengakuan Suq al-Muslimin adalah uruf dan ia juga meyakini bahwa Suq al-Muslimin adalah sebuah tempat di mana seluruh atau sebagian besar penduduknya beragama Islam.[21]
Catatan Kaki
- ↑ Musawi Bajanurdi, al-Qawaid al-Fiqhiyah, jld. 4, hlm. 160; Burujerdi, Tibyan al-Shalah, jld. 4, hlm. 17.
- ↑ Yayasan Dairah al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, Farhangg-e Feqh Muthabiq-e Mazhab-e Ahlebait, jld. 2, hlm. 43.
- ↑ Untuk contoh silakan lihat ke: Bajanurdi, al-Qawaid al-Fiqhiyah, jld. 4, hlm. 155; Irwani, Durus Tamhidiyah fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, jld. 2, hlm. 77.
- ↑ Untuk contoh silakan lihat ke: Syekh Anshari, Faraid al-Ushul, jld. 3, hlm. 20.
- ↑ Untuk contoh, silakan lihat ke: Muhaqiq Hilli, al-Mu'tabar, jld. 2, hlm. 78; Najafi, Jawahir al-Kalam, jld. 12, hlm. 233.
- ↑ Saifi Mazandarani, Mabani al-Fiqh al-Fa'al, jld. 1, hlm. 181; Irwani, Durus Tamhidiyah fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, jld. 2, hlm. 77.
- ↑ Rezai Nasab, Yazdan Bakhs, Barresi-e Mabani-e Fiqhi va Huquqi Qaedeh Suq al-Muslimin, hlm. 85.
- ↑ Anshariyan, Barresi- Qaedeh Suq al-Muslimin va Mizan-e Hujjiyat-e Ān, hlm. 7.
- ↑ Musawi Bajanurdi, al-Qawaid al-Fiqhiyahjld. 4, hlm. 169.
- ↑ Saifi Mazandarani, Mabani al-Fiqh al-Fa'al, jld. 1, hlm. 197.
- ↑ Saifi Mazandarani, Mabani al-Fiqh al-Fa'al, jld. 1, hlm. 197.
- ↑ Saifi Mazandarani, Mabani al-Fiqh al-Fa'al, jld. 1, hlm. 185.
- ↑ Saifi Mazandarani, Mabani al-Fiqh al-Fa'al, jld. 1, hlm. 185.
- ↑ Saifi Mazandarani, Mabani al-Fiqh al-Fa'al, jld. 1, hlm. 155.
- ↑ Hur 'Amili, Wasail al-Syiah, jld. 24, hlm. 70, jld. 27, hlm. 292, jld. 3, hlm. 490 & jld. 4, hlm. 455.
- ↑ Makarim Syirazi, al-Qawaid al-Fiqhiyah', jld. 2, hlm. 108-111.
- ↑ Irwani, Durus Tamhidiyah fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, jld. 2, hlm. 87.
- ↑ Jawahiri, Jawahiri fi sl-Fiqh al-Mu'asher, jlf. 2, hlm. 259.
- ↑ Syahid Tsani, Hasyiah Syara'i al-ISlam, jld. 1, hlm. 119.
- ↑ Burujerdi, Tibyan al-Shalah, jld. 4, hlm. 19-20.
- ↑ Thabathabai, Riyadh al-Masail, jld. 12, hlm. 118.
Daftar Pustaka
- Anshari, A'zham. Barresi-e Qaedeh Suq al-Muslim va Mizan-e Hujjiyat-e Ān. Dalam jurnal Kanun. Teheran: Penerbit Kanun Sardaftaran va Daftariyan, vol. 67, bulan Bahman 1385 HS.
- Burujerdi, Sayid Husain. Tibyan al-Shalah. Qom: Penerbit Ganj-e Erfan li al-Thiba'ah wa al-Nashr, cet. 1, 1426 H.
- Hur 'Amili, Muhammad bin Hasan. Wasail al-Syiah. Qom: Penerbit Yayasan Āl al-bait, 1414 H.
- Irwani, Muhammad Baqir. Durus Tamhidiyah fi al-Qawaid al-Fiqhiyah. Qom: Dar al-Fiqh li al-Thiba'ah wa al-Nashr, cet. 5, 1432 H.
- Jawahiri, Hasan. Durus fi al-Fiqh al-Mu'asher. Beirut: Dar al-Dzakhair, cet. 1, 1419 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. al-Qawaid al-Fiqhiyah. Qom: Madrasah al-Imam Ali bin ABi Thalib (as). cet. 3, 1370 HS.
- Muhaqiq Hilli, Najmuddin Ja'far bin al-Hasan. al-Mu'tabar fi Syarh al-Mukhtashar. Qom: Penerbit Yayasan sayidu al-Syuhada, cet. 1, 1407 H.
- Musawi Bajanurdi, Sayid Hasan. Al-Qawaid al-Fiqhiyah. Qom: Penerbit al-Hadi, 1377 HS.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syara'i al-Islam. Qom: Yayasan penerbit Islami, 1432 H.
- Rezai Nasab, Ansieh dan Haniyeh Yazdan Bakhs. Barresi-e Mabani-e Fiqhi va Huquqi Qaedeh Suq al-Muslimin. Syiraz: Dalam triwulan Takhasusi-e Fiqhi va Huquqi-e Arshiyan-e Farsi, tahun 1, vol. 4, musim dingin, 1401 HS.
- Saifi Mazandarani, Ali Akbar. Mabani al-Fiqh al-Fa'al fi al-Qawaid al-Fiqhiyah al-Islamiah. Qom: Kantor penerbit Islami, cet. 1, 1425 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Hasyiah Syara'i al-Islam. Qom: Penerbit Bustan-e Ketab, 1380 HS.
- Syekh Anshari, Murtadha. Faraid al-Ushul. Qom: Majma al-Fikr al-Islami, cet. 9, 1412 H.
- Yayasan Dairah al-Ma'arif al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami. Farhangg-e Feqh Muthabiq-e Mazhab-e Ahlebait. Qom: Penerbit Yayasan Dairah al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, 1387 HS.