Konsep:Spionase
Spionase (jasusi) bermakna pengumpulan informasi secara rahasia dan pemindahannya kepada orang lain atau negara lain, yang mana dalam fikih dimasukkan ke dalam jajaran masalah-masalah kontemporer (masail mustahdathah). Para fakih menganggap spionase untuk kepentingan sistem Islam sebagai hal yang diperbolehkan (mubah) dan spionase untuk keuntungan musuh-musuh sebagai hal yang haram dan memiliki sanksi hukum. Dalil para fakih ini adalah ayat-ayat Al-Qur'an dan riwayat-riwayat yang mencapai derajat tawatur ijmali.
Sayid Muhammad Mousavi Bojnourdi, seorang fakih Syiah, menganggap spionase untuk musuh-musuh Islam sebagai hal yang Haram berdasarkan akal, ayat Al-Qur'an, dan riwayat, serta menyebutnya sebagai pengkhianatan terhadap Allah, Rasul, dan negara Islam. Di antara para fakih, beberapa orang seperti Allamah Hilli dan Syekh Thusi menganggap hukuman bagi tindakan ini adalah takzir, sementara kelompok lainnya mengeluarkan hukum bunuh terhadap orang yang memata-matai untuk kepentingan musuh-musuh sistem Islam.
Tajasus dan pelanggaran privasi termasuk di antara perbuatan haram di mana spionase dapat dianggap sebagai salah satu contohnya. Beberapa peneliti, dalam mengkaji hukum fikih spionase, menggunakan kedua topik tersebut.
Latar Belakang dan Urgensi
Spionase didefinisikan sebagai pengumpulan dan pelaporan secara rahasia berita-berita serta informasi rahasia individu, lembaga, atau negara untuk orang atau negara lain.[1] Ensiklopedia Dunia Islam menyajikan laporan mengenai latar belakang sejarah spionase dari masa raja-raja Akhemeniyah hingga Qajar dan menunjukkan bahwa perekrutan mata-mata merupakan sirah yang berkesinambungan di tengah para penguasa Iran.[2]
Hossein-Ali Montazeri (wafat: 1388 HS), dalam kitab Mabani Fiqhi Hokumat-e Eslami, menekankan urgensi vital spionase bagi pemerintahan Islam. Beliau menganggap pengetahuan tentang fasilitas dan jumlah pasukan militer serta non-militer musuh sebagai salah satu faktor terpenting kemenangan atas mereka dan memperkenalkan spionase sebagai "sebuah seni". Dari sudut pandang beliau, harus dididik orang-orang ahli secara serius untuk pelatihan dan aktivitas di bidang ini. Beliau menafsirkan tindakan ini dalam kerangka mengikuti sistem kausalitas alami yang telah Allah tetapkan di alam semesta.[3]
Masalah dengan judul independen "Fikih Spionase" atau "Hukum Mata-mata" tidak dibahas dalam kitab-kitab penting fikih Syiah.[4] Topik ini terutama muncul dalam bentuk kalimat-kalimat yang tersebar mengenai Muslim mata-mata atau individu yang dicurigai sebagai mata-mata, di bawah pembahasan seperti bab jihad atau menjaga sistem Islam.[5] Berdasarkan hal ini, beberapa peneliti menganggap topik ini termasuk dalam masalah-masalah kontemporer fikih; yaitu masalah-masalah baru yang tidak memiliki preseden fikih di masa lalu dan membutuhkan ijtihad baru.[6]
Spionase sebagai Jenis Tajassus dan Pelanggaran Privasi
Dalam teks-teks agama, tajassus dan pelanggaran privasi mendapatkan kecaman dan secara syariat dianggap Haram.[7] Dasar dari hukum ini adalah ayat 12 Surah Al-Hujurat dan dalil-dalil yang menunjukkan urgensi kehormatan mukmin, keharaman ghibah, pelarangan mencari-cari aib, istiraq al-sam' (penyadapan), dan tiadanya ganti rugi (dhaman) atas kejahatan terhadap pelanggar privasi.[8] Selain itu, kaidah-kaidah seperti Kaidah Ihtiram dan Kaidah Sulthanah (kekuasaan dan otoritas atas harta dan diri) juga dihitung sebagai dalil-dalil fikih keharaman tajassus dan kewajiban menjaga privasi.[9]
Walaupun demikian, para fakih dalam kasus-kasus tertentu menganggap hal itu termasuk dalam kategori kebolehan tajassus, dengan syarat menaati aturan syariat dan kemaslahatan yang lebih tinggi:
- Tajassus oleh pemerintah dan perangkat intelijen terhadap privasi individu dengan tujuan menjaga kemaslahatan dan keamanan sistem Islam.[10]
- Pengawasan pemberi kerja (majikan) terhadap kinerja para pelaksana dan petugas.[11]
- Tajassus untuk pemilihan pasangan dalam kerangka moral dan syariat.[12]
Hukum Spionase untuk Pemerintahan Islam
Templat:Kotak kutipan Para fakih Syiah secara eksplisit maupun implisit menganggap spionase untuk Pemerintahan Islam sebagai hal yang diperbolehkan. Menurut pernyataan Hossein-Ali Montazeri, dalam sirah peperangan Nabi (saw) dan Imam Ali (as), perencanaan untuk mengetahui kondisi musuh merupakan perkara yang lazim dan alami.[13] Selain itu, Mohammad Hasan al-Najafi dalam kitab Jawahir al-Kalam menegaskan bahwa spionase untuk mencari informasi tentang musuh, bahkan jika menyebabkan ketidakhadiran di medan perang, akan tetap menyebabkan kelayakan mendapatkan bagian dari harta rampasan perang.[14]
Beberapa peneliti dengan bersandar pada kewajiban menjaga sistem Islam (hifdz al-nidzam), menyimpulkan bahwa spionase dalam beberapa kasus menjadi Wajib; karena tanpanya, keamanan dan kelangsungan sistem berada di bawah ancaman.[15] Dalil-dalil fikih atas kebolehan tindakan ini adalah:
- Ayat-ayat Al-Qur'an: Menurut pernyataan Montazeri, ayat 60 Surah Al-Anfal yang memerintahkan persiapan segala aspek di hadapan musuh, juga mencakup persiapan intelijen.[16] Naser Makarem Shirazi juga menganggap ayat ini merujuk pada segala jenis persiapan, termasuk pembentukan sistem intelijen untuk mengenali kekuatan musuh.[17]
- Riwayat-riwayat: Montazeri meyakini riwayat terkait spionase dalam sirah Nabi (saw) dan para Imam (as) mencapai derajat tawatur ijmali.[18] Di antaranya, misi Abdullah bin Jahsy untuk membuat laporan tentang Kabilah Quraisy di wilayah Nakhlah merupakan contoh dari sirah praktis ini.[19]
- Dalil Akal: Berdasarkan prinsip menjaga sistem (hifdz al-nidzam), setiap tindakan yang kelangsungan pemerintahan Islam bergantung padanya menjadi Wajib; dan spionase di hadapan musuh adalah salah satu contoh dari prinsip ini.[20]
Hukum Dosa-dosa yang Terpaksa Dilakukan dalam Operasi Intelijen
Menurut pernyataan para peneliti, berdasarkan Kaidah Ahamm wa Muhimm, jika terjadi kontradiksi (tazahum) di antara dua kemaslahatan, maka harus mendahulukan kemaslahatan yang lebih penting (ahamm).[21] Oleh karena itu, jika seseorang melakukan spionase demi menjaga sistem Islam, bukan hanya tindakan tajassusnya yang tidak Haram, melainkan perbuatan seperti berbohong, tipu daya (khud'ah), dan bahkan pembunuhan yang terpaksa dilakukan dalam jalur pencarian informasi, dalam kondisi kontradiksi dengan menjaga eksistensi Islam, maka tingkat kepentingannya menjadi lebih rendah dan gugur dari hukum awal-nya.[22]
Hukum Spionase untuk Musuh-musuh Sistem Islam
Menurut pernyataan Sayid Muhammad Mousavi Bojnourdi, seorang fakih Syiah, spionase untuk musuh-musuh Islam berdasarkan hukum akal, ayat Al-Qur'an, dan riwayat para Maksum adalah haram dan merupakan bentuk pengkhianatan kepada Tuhan dan Nabi (saw).[23] Beliau meyakini bahwa para mufasir Syiah dan Ahlussunnah menafsirkan kata "Samma'un" dalam ayat 41 Surah Al-Ma'idah sebagai mata-mata musuh dan mata-mata Bani Quraizhah.[24] Bojnourdi juga menganggap spionase sebagai contoh pengkhianatan terhadap negara dan berkeyakinan bahwa dalam Al-Qur'anul Karim, pada ayat seperti ayat 27 Surah Al-Anfal, dilarang melakukan pengkhianatan terhadap umat Islam yang pada hakikatnya juga dianggap pengkhianatan terhadap Rasulullah (saw).[25]
Hukuman bagi Mata-mata
Beberapa fatwa para fakih Syiah mengenai hukuman spionase untuk kepentingan musuh-musuh Islam adalah sebagai berikut:
- Jika mata-mata adalah seorang Muslim:
- Fakih seperti Hossein-Ali Montazeri, dengan bersandar pada riwayat dan penerapan gelar Maharib dan Mufsid fil Ardh atas mata-mata tersebut, mengeluarkan hukum eksekusi.[26] Najmuddin Tabasi dalam menjustifikasi pandangan ini mengisyaratkan bahwa hukum Nabi yang memberikan keringanan dan maaf dalam peristiwa Hatib bin Abi Balta'ah kemungkinan dikarenakan kenaifan Hatib dan kondisi daruratnya.[27]
- Sebaliknya, fakih seperti Syekh Thusi dan Allamah Hilli dengan bersandar pada riwayat seperti kisah Hatib bin Abi Balta'ah, mengeluarkan hukum pemaafan atau takzir.[28] Najmuddin Tabasi dengan mengkritik sanad dan penunjukan (dalalah) riwayat yang mengizinkan pembunuhan mata-mata, tidak menganggap pembunuhan sebagai hal yang diperbolehkan dan dengan bersandar pada prinsip hati-hati (ihtiyat) dalam urusan penumpahan darah, mengeluarkan hukum ketidakbolehan pembunuhan.[29] Beliau juga dengan bersandar pada bukti sejarah, menganggap pembuangan (pengasingan) sebagai salah satu hukuman yang tepat dan menempatkannya dalam kerangka takzir.[30]
- Makarem Shirazi dengan memilah-milah berbagai jenis spionase, meyakini jika spionase menyebabkan ancaman terhadap pilar-pilar sistem Islam atau nyawa kaum Muslim, maka pembunuhannya diperbolehkan; namun dalam kasus di mana informasi yang tidak penting dipindahkan, maka takzir sudah mencukupi.[31]
- Jika mata-mata adalah seorang non-Muslim:
- Menurut pernyataan Tabasi, dalam sumber-sumber Syiah tidak terdapat hukum eksplisit mengenai hukuman mata-mata non-Muslim.[32] Walaupun demikian, beberapa peneliti fikih meyakini jika kafir dzimmi memata-matai untuk musuh-musuh Islam, maka perjanjian dzimmah telah dilanggar dan beberapa fakih mengeluarkan hukum eksekusi baginya.[33]
Catatan Kaki
- ↑ Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, Farhang-e Fiqh, 1426 H, jld. 3, hlm. 36.
- ↑ Bonyad-e Dairat al-Ma'arif-e Bozorg-e Eslami, Danisy-name-ye Jahan-e Eslam, 1375 HS, jld. 1, hlm. 4332.
- ↑ Montazeri, Mabani Fiqhi Hokumat-e Eslami, 1409 H, jld. 4, hlm. 320.
- ↑ Alavi, "Jawaz-e Jasusi baraye Nidzam-e Siyasi dar Fiqh-e Syi'eh", hlm. 143.
- ↑ Alavi, "Jawaz-e Jasusi baraye Nidzam-e Siyasi dar Fiqh-e Syi'eh", hlm. 143; Mousavi Bojnourdi, "Dar-bare-ye Jasusi wa Khiyanat be Kesywar", hlm. 19.
- ↑ Mir-ali, Qarah-seyyed-roumiani, "Barresi-ye Jasusi az Nadzar-e Fiqh-e Emamiye", hlm. 21–29.
- ↑ Surah Al-Hujurat ayat 12, Al-Qur'an al-Karim; Khamenei, Ajwibah al-Istifta'at, bagian tajassus dan pengungkapan rahasia, masalah 1390 dan 1392; Makarem Shirazi, Istifta'at, 1427 H, jld. 3, hlm. 147, pertanyaan 443 dan jld. 2, hlm. 364, pertanyaan 1077.
- ↑ Sarafrazi, Negaresy-e Fiqhi Hoquqi bar Harim-ha-ye Khushushi, 1391 HS, hlm. 43–44; Qanawati dan Javar, "Harim-e Khushushi; Haqq ya Hokm", hlm. 8–9; Shahbaz Qahfarokhi, Masoudian, "Hemayat az Harim-e Khushushi-ye Asy-khash az Manzhar-e Ayat wa Riwayat", hlm. 91; Almasi, Mohammadiyan, "Melak-ha-ye Harim-e Khushushi dar Fiqh-e Emamiye wa Hoquq-e Asasi-ye Iran, Tathbiq ba Khodro-ye Syakhshi", hlm. 35–36; Kestgar, Javar, "Rahbord-ha-ye Fiqh-e Emamiye dar Tazmin-e Haqq-e Harim-e Khushushi-ye Syahr-vandan", hlm. 29–30.
- ↑ Kestgar, Javar, "Harim-e Khushushi; Haqq ya Hokm", hlm. 32–35; Hosseini, Borzouei, "Mabani wa Mo'allefe-ha-ye Fiqhi-ye Hemayat az Harim-e Khushushi-ye Afrad dar Fazaye Majazi", hlm. 121.
- ↑ Dargahi, "Hudud-e Ikhtiyarat-e Dast-gah-ha-ye Ettela'ati dar Vorud be Harim-e Khushushi-ye Afrad az Manzhar-e Fiqh-e Emamiye", hlm. 77; Akbarian, "Barresi-ye Hokm-e Syar'i-ye Raftar-e Hokumat dar Jam'-avari-ye Ettela'at az Howze-ye Harim-e Khushushi-ye Asy-khash", hlm. 21; Soleimani, "Barresi-ye Vorud be Harim-e Khushushi dar Fa'aliyyat-ha-ye Ettela'ati–Amniyati dar Cyarchub-e Ushul wa Qawa'id-e Fiqhi", hlm. 33.
- ↑ Mousavi Bojnourdi, "Dar-bare-ye Jasusi wa Khiyanat be Kesywar", hlm. 19.
- ↑ Elhaminia, Fiqh-e Modiriyat, Muasasah Tahqiqat wa Nasyr-e Ma'arif Ahlulbait (as), hlm. 105; Makarem Shirazi, Akhlaq dar Qur'an, 1377 HS, jld. 3, hlm. 357.
- ↑ Montazeri, Mabani Fiqhi Hokumat-e Eslami, 1409 H, jld. 4, hlm. 321.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jld. 21, hlm. 201.
- ↑ Alavi, "Jawaz-e Jasusi baraye Nidzam-e Siyasi dar Fiqh-e Syi'eh", hlm. 143.
- ↑ Montazeri, Mabani Fiqhi Hokumat-e Eslami, 1409 H, hlm. 321.
- ↑ Makarem Shirazi, Tafsir Nemuneh, 1370 HS, jld. 27, hlm. 403; jld. 7, hlm. 224.
- ↑ Montazeri, Mabani Fiqhi Hokumat-e Eslami, 1409 H, hlm. 321.
- ↑ Montazeri, Mabani Fiqhi Hokumat-e Eslami, 1409 H, hlm. 321.
- ↑ Alavi, "Jawaz-e Jasusi baraye Nidzam-e Siyasi dar Fiqh-e Syi'eh", hlm. 150.
- ↑ Alavi, "Jawaz-e Jasusi baraye Nidzam-e Siyasi dar Fiqh-e Syi'eh", hlm. 145.
- ↑ Alavi, "Jawaz-e Jasusi baraye Nidzam-e Siyasi dar Fiqh-e Syi'eh", hlm. 145 dan 154; Moradi, Haidari, Ali-akbari Baboukani, "Barresi-ye Qalamrow-e Jasusi dar Fa'aliyyat-ha-ye Ravani az Manzhar-e Fiqh-e Eslami", hlm. 88.
- ↑ Mousavi Bojnourdi, "Dar-bare-ye Jasusi wa Khiyanat be Kesywar", hlm. 18–21.
- ↑ Mousavi Bojnourdi, "Dar-bare-ye Jasusi wa Khiyanat be Kesywar", hlm. 21.
- ↑ Mousavi Bojnourdi, "Dar-bare-ye Jasusi wa Khiyanat be Kesywar", hlm. 21.
- ↑ Tabasi, Mabani Fiqhi Jasusi wa Zedd-e Jasusi, 1393 HS, hlm. 28–35.
- ↑ Tabasi, Mabani Fiqhi Jasusi wa Zedd-e Jasusi, 1393 HS, hlm. 50.
- ↑ Tabasi, Mabani Fiqhi Jasusi wa Zedd-e Jasusi, 1393 HS, hlm. 28–35; Thusi, al-Mabsuth, 1387 H, jld. 2, hlm. 15; Hilli, Qawa'id al-Ahkam, 1413 H, jld. 1, hlm. 505.
- ↑ Tabasi, Mabani Fiqhi Jasusi wa Zedd-e Jasusi, 1393 HS, hlm. 53–56.
- ↑ Tabasi, Mabani Fiqhi Jasusi wa Zedd-e Jasusi, 1393 HS, hlm. 59–60.
- ↑ ["Barresi-ye Hokm-e Mohareb baraye Fard-e Jasus"], Situs Kantor Ayatullah Makarem.
- ↑ Tabasi, Mabani Fiqhi Jasusi wa Zedd-e Jasusi, 1393 HS, hlm. 60.
- ↑ Moradi, Haidari, Ali-akbari Baboukani, "Barresi-ye Qalamrow-e Jasusi dar Fa'aliyyat-ha-ye Ravani az Manzhar-e Fiqh-e Eslami", hlm. 90.
Daftar Pustaka
- Almasi, Ali; Mohammadiyan Shirmard, Marziyeh. "Melak-ha-ye Harim-e Khushushi dar Fiqh-e Emamiye wa Hoquq-e Asasi-ye Iran: Tathbiq ba Khodro-ye Syakhshi". Jurnal Dua Bulanan Motale'at-e Fiqhi Hoquqi-ye Zan wa Khane-vadeh, nomor 3, 1398 HS.
- Alavi, Ali Asghar. "Jawaz-e Jasusi baraye Nidzam-e Siyasi dar Fiqh-e Syi'eh". Periode 6, nomor 20, nomor urut 20, 1397 HS.
- Ali-akbarian, Hassan-ali. "Barresi-ye Hokm-e Syar'i-ye Raftar-e Hokumat dar Jam'-avari-ye Ettela'at az Howze-ye Harim-e Khushushi-ye Asy-khash". Jurnal Fiqh, nomor 3, tahun 21, 1393 HS.
- Bonyad-e Dairat al-Ma'arif-e Bozorg-e Eslami. Danisy-name-ye Jahan-e Eslam. Teheran: Pusat Danisy-name-ye Jahan-e Eslam, 1375 HS.
- Dargahi. "Hudud-e Ikhtiyarat-e Dast-gah-ha-ye Ettela'ati dar Vorud be Harim-e Khushushi-ye Afrad az Manzhar-e Fiqh-e Emamiye". Periode 21, nomor 82, nomor urut 82, 1393 HS.
- Elhaminia, Ali Asghar. Fiqh-e Modiriyat. Teheran: Muasasah Tahqiqat wa Nasyr-e Ma'arif Ahlulbait (as), cetakan pertama, tanpa tahun.
- Hosseini; Borzouei. "Mabani wa Mo'allefe-ha-ye Fiqhi-ye Hemayat az Harim-e Khushushi-ye Afrad dar Fazaye Majazi". Jurnal Dua Bulanan Motale'at-e Hoquq-e Basyar-e Eslami, tahun 6, nomor 13, 1396 HS.
- Hilli, Hasan bin Yusuf. Qawa'id al-Ahkam fi Ma'rifah al-Halal wa al-Haram. Qom: Muasasah Nasyr al-Islami, 1413 H.
- Khamenei, Sayyid Ali. Ajwibah al-Istifta'at. Teheran: Dar al-Naba', cetakan pertama, 1415 H.
- Kestgar, Amir; Javar, Hossein. "Rahbord-ha-ye Fiqh-e Emamiye dar Tazmin-e Haqq-e Harim-e Khushushi-ye Syahr-vandan". Jurnal Andisye-ha-ye Hoquq-e Umumi, nomor 18, 1399 HS.
- "Jasus". Danisy-name-ye Jahan-e Eslam, tanggal akses: 17/04/1404 HS.
- Makarem Shirazi, Naser. "Barresi-ye Hokm-e Mohareb baraye Fard-e Jasus". Situs Kantor Ayatullah Makarem; tanggal akses: 17/04/1404 HS.
- Makarem Shirazi, Naser. Akhlaq dar Qur'an. Qom: Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib (as), cetakan pertama, 1377 HS.
- Makarem Shirazi, Naser. Istifta'at. Qom: Madrasah Imam Ali bin Abi Thalib (as), cetakan kedua, 1427 H.
- Makarem Shirazi, Naser. Tafsir Nemuneh. Teheran: Dar al-Kutub al-Islamiyah, cetakan kesepuluh, 1371 HS.
- Montazeri, Hossein-Ali. Mabani Fiqhi Hokumat-e Eslami. Penerjemah: Mahmoud Salavati dan Abolfazl Syakouri. Qom: Muasasah Keyhan, 1409 H.
- Mousavi Bojnourdi. "Dar-bare-ye Jasusi wa Khiyanat be Kesywar". Jurnal Hoquqi-ye Dad-gostari, nomor 8, 1372 HS.
- Mir-ali, Yahya; Qarah-seyyed-roumiani, Zeinab Sadat. "Barresi-ye Jasusi az Nadzar-e Fiqh-e Emamiye". Jurnal Fiqh, Hoquq wa Olum-e Jaza, nomor 6, jilid 1, Musim Dingin 1396 HS.
- Moradi, Ali; Haidari, Mohammad Ali; Ali-akbari Baboukani, Ehsan; Tabibi Jabali, Murtadha. "Barresi-ye Qalamrow-e Jasusi dar Fa'aliyyat-ha-ye Ravani az Manzhar-e Fiqh-e Eslami". Fiqh wa Mabani-ye Hoquq-e Eslami, periode 11, nomor 3, Azar 1397 HS.
- Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami. Farhang-e Fiqh Mutabiq ba Madzhab-e Ahlulbait (as). Di bawah pengawasan: Sayid Mahmoud Hashemi Shahroudi. Qom: Muasasah Dairat al-Ma'arif al-Fiqh al-Islami, 1426 H.
- Najafi, Mohammad Hasan. Jawahir al-Kalam fi Syarh Syarayi' al-Islam. Dar al-Ihya al-Turats al-Arabi, Beirut, cetakan ketujuh, 1404 H.
- Qanawati, Jalil; Javar, Hossein. "Harim-e Khushushi; Haqq ya Hokm". Jurnal Hoquq-e Eslami, periode 8, nomor 31, 1390 HS.
- Qodsi, Zahra. "Mabani-ye Fiqhi-ye Jasusi". Jurnal Dua Bulanan Mabani-ye Fiqhi Hoquq-e Eslami, tahun keenam, nomor 1, Musim Semi dan Musim Panas 1392 HS.
- Syekh Thusi, Mohammad bin Hasan. al-Mabsuth fi Fiqh al-Imamiyah. Koreksi: Sayid Mohammad Taqi Kasypi. Teheran: al-Maktabah al-Murtadhawiyyah li-Ihyā al-Ātsār al-Ja'fariyyah, 1387 H.
- Sarafrazi, Maryam. Negaresy-e Fiqhi Hoquqi bar Harim-ha-ye Khushushi. Tesis Magister jurusan Fikih dan Prinsip Hukum Islam. Teheran: Fakultas Teologi dan Ma'arif Islam Universitas Azad Teheran Utara, 1391 HS.
- Soleimani, Murtadha; Soleimani, Yaser. "Barresi-ye Vorud be Harim-e Khushushi dar Fa'aliyyat-ha-ye Ettela'ati-Amniyati dar Cyarchub-e Ushul wa Qawa'id-e Fiqhi". Periode 21, nomor 82, nomor urut 82, 1393 HS.
- Shahbaz Qahfarokhi, Sajjad; Masoudian, Mustafa. "Hemayat az Harim-e Khushushi-ye Asy-khash az Manzhar-e Ayat wa Riwayat". Jurnal Dua Bulanan Khusus Pezhuhesy-ha-ye Miyan-resyte-yi-ye Qur'an-e Karim, nomor 2, 1391 HS.
- Tabasi, Najmuddin. Mabani Fiqhi Jasusi wa Zedd-e Jasusi. Qom: Barg-e Ferdous, Pusat Fikih Aimmah al-Athar (as), 1393 HS.