Konsep:Muhammad Husain Gharawi Naini
Muhammad Husain Gharawi Naini (bahasa Arab: محمد حسين الغروي النائيني) (L. 1276 H/1860 – W. 1355 H/1936), yang dikenal dengan sebutan Mirza Naini dan Muhaqqiq Naini, adalah seorang fukaha terkemuka dan Marja' Taklid Syiah pada abad ke-14 Hijriah serta salah satu tokoh pendukung utama Gerakan Konstitusi di Iran.
Reputasi Mirza Naini terutama bertumpu pada inovasi-inovasinya dalam bidang fikih dan Ushul Fikih, hingga ia digelari sebagai Mujaddid (pembaru) dalam disiplin ushul fikih. Ia mendidik banyak murid berpengaruh, di antaranya Muhammad Ridha Muzhaffar, Sayid Abul Qasim Khui, dan Sayid Jawad Husaini Khamenei. Di antara karya-karyanya, yang paling menonjol adalah kitab Tanbih al-Ummah wa Tanzih al-Millah, yang ditulis dalam rangka membela pemerintahan konstitusional serta menentang pemerintahan tirani.
Dalam ranah sosial-politik, Mirza Naini turut mendampingi Mirza Syirazi dalam Gerakan Tembakau, bekerja sama dengan Akhund Khurasani dalam Gerakan Konstitusi, serta berperan dalam deklarasi Jihad melawan Inggris di Irak.
Landasan pemikiran Mirza Naini dalam ilmu ushul fikih mencakup pengakuan atas hujjiyah Sirah Uqala, pembedaan antara Bid'ah dan badi' (inovasi baru), serta pembagian hukum syar'i ke dalam dua kategori: manshush (berdasarkan teks) dan ghairu manshush (tidak berdasarkan teks). Pembelaan fikih dan ushulnya terhadap pemerintahan konstitusional, beserta indikator-indikatornya—legislasi (pembuatan undang-undang), majelis syura nasional, keyakinan akan nilai religius kebebasan dan kesetaraan, pemisahan kekuasaan, suara mayoritas, serta pengakuan terhadap Wilayatul Fakih—merupakan bagian integral dari kerangka pemikirannya.
Pengenalan, Riwayat Hidup, dan Kedudukan
Muhammad Husain Gharavi Naini, yang lebih dikenal dengan sebutan Mirza Naini (1276–1355 H), merupakan salah seorang fukaha terkemuka dan Marja' Taklid Syiah pada abad ke-14 Hijriah. Ia dilahirkan di kota Nain, wilayah Isfahan.[1] Disebutkan bahwa leluhur Mirza Naini pernah menduduki jabatan Syekhul Islam di Isfahan.[2]
Ketenaran Mirza Naini terutama bersumber dari inovasi-inovasinya dalam bidang fikih dan ushul fikih,[3] serta dari penulisan risalah Tanbih al-Ummah, yang dipandang sebagai risalah koheren pertama dalam khazanah pemikiran politik Syiah yang secara sistematis membela prinsip-prinsip konstitusionalisme.[4]
Pendidikan
Setelah menyelesaikan pendidikan dasar di kota kelahirannya, Nain, Mirza Naini berangkat ke Isfahan pada usia 17 tahun. Di kota ini, ia memulai pendidikan keilmuannya di bawah bimbingan Muhammad Baqir Aqa Najafi Isfahani. Selanjutnya, ia melanjutkan studi kepada Abu al-Ma'ali Kalbasi dan Jahangir Khan Qasyqai, dengan fokus pada disiplin Fikih, Ushul Fikih, Kalam, dan Hikmah. Selain itu, ia juga mempelajari sastra Persia dan Arab, serta matematika.[5]
Pada tahun 1303 H, Mirza Naini berangkat ke Irak dan bergabung dengan Hauzah Ilmiah Samarra.[6] Di sana, ia mengikuti pelajaran Mirza Muhammad Hasan Syirazi, tokoh utama Gerakan Tembakau. Menjelang akhir hayat Mirza Syirazi, Naini dipercaya sebagai juru tulis (katib) dan sekretarisnya, serta menjadi salah satu sosok yang kerap diajak bermusyawarah oleh gurunya dalam urusan politik dan sosial.[7]
Setelah wafatnya Mirza Syirazi pada tahun 1312 H dan pembubaran Hauzah Samarra, Mirza Naini berpindah ke Karbala. Dua tahun kemudian, pada 1314 H, ia melanjutkan hijrah ke Najaf dan menghadiri pelajaran Akhund Khurasani.[8] Namun, disebutkan bahwa Naini tidak mengikuti majelis pelajaran umum Akhund, melainkan berpartisipasi dalam pertemuan ilmiah khusus yang ditujukan untuk membahas dan memecahkan persoalan-persoalan keilmuan yang kompleks.[9]
Mengajar
Mirza Naini mulai mengajar di Najaf semasa Akhund Khurasani masih hidup. Disebutkan bahwa lebih dari tiga ratus murid Akhund Khurasani juga turut menghadiri pelajaran yang ia sampaikan.[10] Reputasi keilmuan Mirza Naini terutama menonjol dalam bidang Ushul Fikih, sehingga ia dikenal dengan gelar “Mujaddid Ilmu Ushul” (pembaru ilmu ushul). Meski demikian, ia juga memiliki penguasaan mendalam dalam berbagai disiplin lain, seperti Fikih, Kalam, Hikmah, Matematika, Akhlak, dan Irfan.[11]
Menurut Agha Buzurg Tehrani, mayoritas peserta majelis pelajaran Mirza Naini berasal dari kalangan pakar dan kelompok terbatas (khawwas), mengingat tingkat kompleksitas ilmiah pelajarannya yang tinggi sehingga tidak mudah dipahami oleh kalangan umum.[12]
Murid-murid

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam kitab A'yan al-Syi'ah dan Thabaqat A'lam al-Syi'ah, sejumlah tokoh yang tercatat pernah menghadiri majelis pelajaran Mirza Naini antara lain:
- Muhammad Ridha Muzhaffar
- Sayid Hasan Musawi Bujnurdi
- Sayid Abul Qasim Khui
- Sayid Jamaluddin Gulpaigani
- Sayid Mahmud Husaini Syahrudi
- Sayid Husain Alu Ali Syahrudi
- Sayid Muhsin Thabathabai Hakim
- Mirza Hasyim Amuli
- Sayid Muhammad Ridha Gulpaigani
- Sayid Muhammad Husain Thabathabai
- Sayid Abdullah Musawi Syirazi
- Sayid Muhammad Hadi Milani
- Muhammad Ali Kazhimi
- Sayid Abdul Husain Thayyib
- Musa Khwansari Najafi
- Sayid Jawad Husaini Khamenei
- Muhammad Taqi Amuli
- Ahmad Kasyif al-Ghita
- Muhammad Husain Kasyif al-Ghita
- Husain Hilli
- Sayid Muhammad Husaini Hamedani
- Mirza Mahdi Asytiyani[13]

Marja'iyah
Setelah wafatnya Mirza Muhammad Taqi Syirazi (1256–1338 H) dan Syekh al-Syari'ah Isfahani (1266–1339 H), otoritas Marja' Taklid dipegang oleh Mirza Naini secara bersamaan dengan Sayid Abul Hasan Isfahani (1284–1365 H).[14] Disebutkan bahwa pengaruh dan popularitas marja'iyah Mirza Naini lebih dominan di kalangan ulama, sementara marja'iyah Sayid Abul Hasan Isfahani lebih luas diterima di kalangan masyarakat umum.[15]
Wafat
Mirza Naini wafat pada 26 Jumadil Awal 1355 H di Najaf dan dimakamkan di area Haram Imam Ali as.[16]
Karakteristik
Sejumlah keterangan mengenai karakteristik pribadi, keilmuan, dan spiritual Mirza Naini disampaikan oleh murid-muridnya serta para peneliti dalam bidang Ilmu Rijal. Di antaranya adalah sebagai berikut:
- Sayid Muhsin al-Amin menggambarkannya sebagai seorang alim yang arif dan ahli ibadah, yang selain menguasai fikih dan ushul, juga memiliki kompetensi dalam bidang lain seperti kalam, filsafat, dan sastra Persia. Ia dikenal memiliki daya ingat yang kuat serta kemampuan intelektual yang menonjol.[17] Sayid Muhsin al-Amin juga menuturkan bahwa Mirza Naini kerap meninggalkan pandangan-pandangan lamanya dan beralih kepada pendapat baru yang ia nilai lebih kuat secara ilmiah.[18]
- Menurut Sayid Muhammad Husaini Hamedani, salah seorang muridnya, Mirza Naini memiliki hubungan spiritual yang erat dengan Mulla Husain Quli Hamedani dan Sayid Ahmad Karbalai, dua tokoh arif Syiah. Kedekatan ini membentuk karakter akhlaknya yang menonjol, hingga Sayid Ahmad Karbalai menjadikannya sebagai penerima wasiat (washi).[19]
- Muhammad Ali Mudarris Tabrizi menilai Mirza Naini sebagai sosok yang dikenal karena keluasan penelitian, ketelitian yang mendalam, kefasihan dalam ungkapan, serta keindahan tulisan dan kaligrafinya.[20]
Karya dan Tulisan
Karya-karya dan tulisan yang dinisbatkan kepada Mirza Naini terdiri atas dua kategori: sebagian merupakan tulisan asli yang disusun langsung olehnya, sementara sebagian lainnya berupa transkripsi (taqrirat) pelajaran-pelajarannya yang dicatat dan dihimpun oleh para muridnya.
Karya Tulis
- Tanbih al-Ummah wa Tanzih al-Millah
- Wasilah al-Najat (Risalah Amaliyah)
- Hawasyi 'ala Al-Urwah al-Wutsqa
- Risalah al-Shalah fi al-Libas al-Masykuk
- Risalah fi Ahkam al-Khalal fi al-Shalah
- Ajwibah Masail al-Mustaftin
- Risalah fi Nafyi al-Dharar
- Risalah fi al-Ta'abbudi wa al-Tawashshuli
Transkripsi (Taqrirat)
- Munyah al-Thalib fi Syarh al-Makasib, ditulis oleh Musa Khwansari Najafi
- Kitab al-Shalah, ditulis oleh Muhammad Ali Kazhimi
- Al-Makasib wa al-Bai', ditulis oleh Muhammad Taqi Amuli
- Ajwad al-Taqrirat, ditulis oleh Sayid Abul Qasim Khui
- Fawaid al-Ushul, ditulis oleh Muhammad Ali Kazhimi.[21]
Aktivitas Politik dan Sosial
Selain kiprahnya dalam bidang keilmuan, Mirza Naini juga memiliki peran aktif dalam dinamika politik dan sosial pada masanya. Disebutkan bahwa pembentukan orientasi politik dan sosialnya sangat dipengaruhi oleh kedekatannya dengan Mirza Syirazi dalam Gerakan Tembakau, serta hubungan persahabatannya dengan Sayid Jamaluddin Asadabadi sejak masa mudanya di Isfahan.[22]
Keterlibatannya dalam mendampingi Akhund Khurasani, Mulla Abdullah Mazandarani, dan Husain Khalili Tehrani dalam Gerakan Konstitusi,[23] serta perannya dalam mendeklarasikan Jihad melawan Inggris bersama Sayid Abul Hasan Isfahani dalam gerakan Islam di Irak,[24] merupakan bagian penting dari aktivitas politiknya.
Revolusi Konstitusi
Dalam peristiwa Revolusi Konstitusi Iran, Mirza Naini disebut berperan dalam penyusunan dan perumusan teks telegram serta pernyataan-pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Tiga Marja Najaf (Maraji' Tsalats), yakni Akhund Khurasani, Khalili Tehrani, dan Abdullah Mazandarani.[25]
Karyanya yang berjudul Tanbih al-Ummah wa Tanzih al-Millah dipandang sebagai pembelaan fikih dan ushul fikih yang paling sistematis dan koheren terhadap pemerintahan konstitusional. Menurut Dawud Firahi, seorang peneliti Fikih Politik, karya ini meletakkan fondasi-fondasi fikih konstitusional dalam tradisi Syiah.[26]
Setelah wafatnya Akhund Khurasani secara mencurigakan di Karbala ketika hendak menuju Iran, Mirza Naini termasuk di antara para ulama yang mengambil alih kepemimpinan gerakan konstitusi, khususnya setelah serangan Muhammad Ali Syah terhadap Majelis Syura Nasional. Namun, disebutkan bahwa setelah menghadapi berbagai peristiwa yang tidak menyenangkan dalam perjalanan gerakan konstitusi, Mirza Naini memilih untuk tidak lagi menyuarakan isu konstitusionalisme dan secara bertahap menarik diri dari keterlibatan aktif dalam gerakan tersebut.[27]
Gerakan Islam Irak
Setelah naiknya Raja Faisal ke tampuk kekuasaan—yang dipandang sebagai representasi kepentingan Inggris—serta pembentukan kabinet dan pengumuman pemilihan umum untuk membentuk Majelis Konstituante di Irak, Mirza Naini bersama Sayid Abu al-Hasan Isfahani dan Syekh Mahdi Khalishi menyatakan penentangan dan menyerukan boikot terhadap pemilihan umum.
Setelah pengasingan Syekh Mahdi Khalishi ke Hijaz, Mirza Naini dan Sayid Abul Hasan Isfahani juga berhijrah ke Iran sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah Irak tersebut.[28] Usai kedatangan mereka di Iran, Syekh Abdul Karim Hairi Yazdi menyerahkan majelis pelajarannya kepada para ulama yang berhijrah tersebut. Namun, sekitar satu tahun kemudian, dengan kehadiran delegasi dari pemerintah Irak, persiapan kepulangan Mirza Naini dan Sayid Abul Hasan Isfahani ke Irak pun dilakukan.[29]
Dasar-dasar Fikih dan Ushul
Para ahli Fikih Politik yang mengkaji pemikiran Mirza Naini berpendapat bahwa fondasi dan metode fikih serta ushul yang ia kembangkan telah mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan dalam diskursus fikih dan ushul fikih, serta turut berkontribusi dalam merumuskan fikih konstitusional.[30] Fondasi-fondasi utama tersebut mencakup: penggunaan Sirah Uqala sebagai hujjah, pembagian hukum ke dalam dua wilayah manshush (yang memiliki teks) dan ghairu manshush (yang tidak memiliki teks), serta pemisahan konsep antara Bid'ah dan badi' (inovasi baru).
Hujjah Sirah Uqala
Mirza Naini dalam berbagai uraiannya sering merujuk pada Akal dan Sirah Uqala (tindakan bijak orang-orang berakal) sebagai dasar argumentasi untuk mendukung pandangan-pandangan fikih dan politiknya.[31] Sebagai contoh, dalam beberapa bagian kitab Tanbih al-Ummah, ia menegaskan bahwa akal sehat dan bijaksana mampu merumuskan prinsip-prinsip peradaban dan politik. Dengan demikian, prinsip dan kebijakan tersebut tidak hanya menjadi monopoli agama, tetapi juga dapat dicapai melalui penalaran rasional manusia.[32]
Pembagian Hukum Agama Menjadi Dua Ranah: Manshush dan Ghairu Manshush
Dengan mengajukan klasifikasi baru terhadap hukum-hukum syariat, Mirza Naini membagi persoalan yang dihadapi mukalaf (orang yang terbebani hukum) ke dalam dua wilayah utama: pertama, wilayah yang telah diatur oleh teks syariat yang jelas (manshush); dan kedua, wilayah urusan yang bersifat mubah serta tidak memiliki ketentuan teks khusus (ghairu manshush atau Manthiqah al-Faragh), di mana keputusan diserahkan kepada pertimbangan mukalaf dan otoritas manusia.
Menurutnya, kewajiban mukalaf dalam wilayah manshush telah ditetapkan secara gamblang oleh syariat. Sementara dalam wilayah ghairu manshush, penentuan kewajiban dan aturan mengikuti pertimbangan kemaslahatan serta tuntutan zaman. Menurut Naini, pada wilayah inilah legislasi dan perubahan undang-undang dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan sosial dan politik.[33]
Pemisahan Antara Badi' dan Bid'ah
Menurut Dawud Firahi, seorang peneliti fikih politik, pemisahan konseptual antara Bid'ah (inovasi tercela dalam agama) dan badi' (hal atau inovasi baru yang netral) dalam pemikiran Mirza Naini membuka ruang legitimasi bagi penyusunan undang-undang di Majelis Syura Nasional. Pemisahan ini diajukan Naini sebagai sanggahan terhadap pandangan Syekh Fadhlullah Nuri, yang menganggap semua bentuk legislasi di majelis sebagai bid'ah dan karenanya Haram.[34]
Mirza Naini berpendapat bahwa tidak setiap hal baru dapat langsung dikategorikan sebagai bid'ah yang terlarang secara syar'i. Menurutnya, suatu undang-undang atau kebijakan tidak disebut bid'ah selama tidak dinisbatkan secara keliru kepada Allah sebagai bagian dari syariat ilahi.[35]
Pemikiran Politik

Kehadiran kuat Mirza Naini dalam aktivitas politik dan sosial, khususnya dalam Gerakan Konstitusi Iran, mendorongnya untuk menyusun buku Tanbih al-Ummah wa Tanzih al-Millah. Buku ini ditulis untuk menjelaskan prinsip-prinsip negara konstitusional sekaligus menyatakan penolakan terhadap negara tirani, dan menjadi wadah pemikiran-pemikiran politiknya.[36] Bersama ulama pendukung konstitusi lainnya, Mirza Naini berusaha mendasarkan gerakan konstitusi pada ajaran agama, termasuk Ayat, Riwayat, serta kaidah fikih dan ushul, agar masyarakat memiliki landasan syar'i untuk mendukung gerakan tersebut.[37]
Beberapa komponen pemikiran politik Mirza Naini berdasarkan risalah Tanbih al-Ummah adalah:
Keunggulan Pemerintahan Konstitusional Atas Pemerintahan Tirani
Seperti banyak fukaha Syiah lainnya, terutama murid-murid Syekh Anshari (1214-1281 H), Naini meyakini bahwa segala bentuk pemerintahan di masa keghaiban adalah tidak sah (ilegitimat).[38] Namun, ia berpendapat bahwa kebutuhan masyarakat mengharuskan adanya sebuah pemerintahan. Di antara dua pilihan, yaitu pemerintahan konstitusional dan tirani, ia meyakini keunggulan pemerintahan konstitusional. Alasannya, menurut Naini, dalam sistem konstitusional hak-hak Imam dan rakyat lebih sedikit dirampas (ghasab).[39]
Dalam menganalisis pandangan Naini ini, disebutkan bahwa pemerintahan konstitusional—dengan segala indikatornya seperti partisipasi politik, pemisahan kekuasaan]], kebebasan, dan kesetaraan—dianggap lebih baik bukan karena keunggulan zatnya, melainkan karena tingkat perampasan hak rakyat dan Tuhan lebih sedikit dibandingkan dengan pemerintahan tirani. Penilaian ini didasarkan pada prinsip "menolak yang paling rusak dengan yang rusak" (daf'u al-afsad bi al-fasid).[40] Naini juga berpendapat bahwa pemerintahan konstitusional dapat diterima oleh ulama Ahlusunah dan Syiah.[41]
Perlunya Penyusunan Undang-Undang Dasar untuk Pengawasan Pemerintahan
Dikatakan bahwa menjaga pemerintahan agar tidak jatuh ke dalam ekstrem (ifrat dan tafrit) serta mencegah perubahan pemerintahan konstitusional menjadi monarki absolut adalah kekhawatiran utama Mirza Naini. Oleh karena itu, ia berupaya menyusun mekanisme untuk mengontrol dan mengawasi kekuasaan pemerintahan.[42]
Naini meyakini bahwa pada masa kehadiran para maksum, posisi ismah (kemaksuman) para Imam berfungsi sebagai mekanisme tertinggi untuk mengontrol negara. Namun, di masa keghaiban, hal ini tidak mungkin dilakukan kecuali melalui pengawasan oleh warga negara. Mekanisme pengawasan tersebut, menurutnya, harus didasarkan pada pelaksanaan dua tugas penting: penyusunan Undang-Undang Dasar dan pembentukan Majelis Syura Nasional.[43]
Pembelaan Terhadap Kebebasan dan Kesetaraan
Berlawanan dengan pandangan para penentang konstitusi, Mirza Naini tidak hanya tidak memiliki pandangan negatif terhadap kebebasan dan kesetaraan (Musawat), tetapi bahkan menganggap kedua konsep ini sebagai hal yang diberkati dan suci, serta menjadi sumber segala kesempurnaan manusia. Menurut keyakinannya, fondasi monarki tirani justru terletak pada ketiadaan kebebasan dan kesetaraan. Ia melihat hubungan langsung antara dua prinsip ini dengan kemajuan masyarakat Islam.[44]
Pembelaannya terhadap kebebasan dan kesetaraan sedemikian kuat. Naini bahkan meyakini bahwa karena para penguasa zalim telah 'menawan' rakyat, mereka memaksa rakyat melakukan kejahatan yang pada akhirnya berujung pada pembunuhan para wali dan washi, khususnya Imam Husain as.[45]
Wilayah Umum Para Fukaha
Mirza Naini, yang meyakini bahwa pemerintahan adalah jabatan ilahi, pada tingkat pertama mengkhususkannya bagi Maksum as, dan pada tingkat kedua menyerahkannya kepada fakih yang adil. Menurutnya, pemikiran tentang penunjukan (nash) hanya dapat diabaikan jika tidak ada akses sama sekali kepada penguasa yang ditunjuk (manshub).[46]
Seperti banyak ulama lainnya, ia berpendapat bahwa para fakih memiliki wilayah (kewenangan) dalam urusan hasbiyah.[47] Selain itu, Naini juga berpendapat bahwa legitimasi undang-undang yang disahkan di majelis bergantung pada kehadiran para mujtahid yang adil di dalam majelis tersebut.[48]
Catatan Kaki
- ↑ War'i, Pazhuhesyi dar Andisye-ye Siyasi-ye Naini, 1383 HS, hlm. 17.
- ↑ Amin, A'yan al-Syi'ah, 1406 H, jld. 6, hlm. 54.
- ↑ War'i, Pazhuhesyi dar Andisye-ye Siyasi-ye Naini, 1382 HS, hlm. 18.
- ↑ Thabathabai, Hukumat-e Qanun dar Iran, 1386 HS, hlm. 482; Firahi, Feqh wa Siyasat, 1392 HS, jld. 1, hlm. 281 dan 335.
- ↑ Amin, A'yan al-Syi'ah, 1406 H, jld. 6, hlm. 54.
- ↑ Amin, A'yan al-Syi'ah, 1406 H, hlm. 54-55.
- ↑ Syirazi, "Hamase-ye Fatwa", Edisi Khusus Surat Kabar Jumhuri Islami dalam rangka satu abad wafatnya Mirza Syirazi.
- ↑ Agha Buzurg Tehrani, Thabaqat A'lam al-Syi'ah, 1430 H, jld. 14, hlm. 593.
- ↑ A'yan al-Syi'ah, 1406 H, jld. 6, hlm. 54.
- ↑ War'i, Pazhuhesyi dar Andisye-ye Siyasi-ye Naini, 1382 HS, hlm. 18.
- ↑ War'i, Pazhuhesyi dar Andisye-ye Siyasi-ye Naini, 1382 HS, hlm. 18.
- ↑ Agha Buzurg Tehrani, Thabaqat A'lam al-Syi'ah, 1430 H, jld. 14, hlm. 594.
- ↑ Agha Buzurg Tehrani, Thabaqat A'lam al-Syi'ah, 1430 H, jld. 14, hlm. 595; Amin, A'yan al-Syi'ah, 1406 H, jld. 6, hlm. 55.
- ↑ A'yan al-Syi'ah, 1406 H, jld. 6, hlm. 54.
- ↑ Mausu'ah al-Najaf al-Asyraf, 1418 H, jld. 11, hlm. 240.
- ↑ Amin, A'yan al-Syi'ah, 1406 H, jld. 6, hlm. 54.
- ↑ Amin, A'yan al-Syi'ah, 1406 H, jld. 6, hlm. 54.
- ↑ Amin, A'yan al-Syi'ah, 1406 H, jld. 6, hlm. 54.
- ↑ "Wawancara dengan Ustaz Ayatullah Husaini Hamedani (Najafi)", dalam Majalah Hawzah, hlm. 35.
- ↑ Mudarris Tabrizi, Rayhanah al-Adab, 1369 HS, jld. 6, hlm. 127.
- ↑ Amin, A'yan al-Syi'ah, 1406 H, jld. 6, hlm. 55.
- ↑ "Wawancara dengan Ustaz Ayatullah Husaini Hamedani (Najafi)", dalam Majalah Hawzah, hlm. 41; Syirazi, "Hamase-ye Fatwa", Edisi Khusus Surat Kabar Jumhuri Islami dalam rangka satu abad wafatnya Mirza Syirazi.
- ↑ Hairi, Tasyayyu' wa Masyrutiyat..., 1364 HS, hlm. 156-157.
- ↑ Hairi, Tasyayyu' wa Masyrutiyat..., 1364 HS, hlm. 175-178.
- ↑ Hairi, Tasyayyu' wa Masyrutiyat..., 1364 HS, hlm. 156-157.
- ↑ Firahi, Astane-ye Tajaddud, 1394 HS, hlm. 14; Firahi, Feqh wa Siyasat, 1392 HS, jld. 1, hlm. 281.
- ↑ Farati, Ruhaniyat wa Tajaddud, 1389 HS, hlm. 76.
- ↑ Hairi, Tasyayyu' wa Masyrutiyat..., 1364 HS, hlm. 175-178.
- ↑ Mausu'ah al-Najaf al-Asyraf, 1418 H, jld. 11, hlm. 240-241; Amin, A'yan al-Syi'ah, 1406 H, jld. 6, hlm. 54-55.
- ↑ Firahi, Astane-ye Tajaddud, 1394 HS, hlm. 14; Firahi, Feqh wa Siyasat, 1392 HS, jld. 1, hlm. 281.
- ↑ Naini, Tanbih al-Ummah, 1382 HS, hlm. 69-70.
- ↑ Naini, Tanbih al-Ummah, 1382 HS, hlm. 90-91; Firahi, Astane-ye Tajaddud, 1394 HS, hlm. 36-38.
- ↑ Naini, Tanbih al-Ummah, 1382 HS, hlm. 133-134; Firahi, Astane-ye Tajaddud, 1394 HS, hlm. 438-442.
- ↑ Firahi, Astane-ye Tajaddud, 1394 HS, hlm. 323.
- ↑ Naini, Tanbih al-Ummah, 1382 HS, hlm. 107.
- ↑ Firahi, Astane-ye Tajaddud, 1394 HS, hlm. 14.
- ↑ Salehi dkk., "Baztab-e Munazae-ye Mafhumi-ye Fuqaha-ye Asr-e Masyruteh...", hlm. 191.
- ↑ Firahi, Nezam-e Siyasi wa Daulat dar Eslam, 1382 HS, hlm. 211-212.
- ↑ Naini, Tanbih al-Ummah, 1382 HS, hlm. 75-79.
- ↑ Salehi dkk., "Ruhaniyat, Hukumat wa Tause'eh-ye Siyasi dar Iran-e Muaser", hlm. 13.
- ↑ Naini, Tanbih al-Ummah, 1382 HS, hlm. 48-49.
- ↑ Salehi dkk., "Baztab-e Munazae-ye Mafhumi-ye Fuqaha-ye Asr-e Masyruteh...", hlm. 193.
- ↑ Naini, Tanbih al-Ummah, 1382 HS, hlm. 45-48 dan 87-88.
- ↑ Naini, Tanbih al-Ummah, 1382 HS, hlm. 49-50, 86.
- ↑ Naini, Tanbih al-Ummah, 1382 HS, hlm. 141-142.
- ↑ War'i, Pazhuhesyi dar Andisye-ye Siyasi-ye Naini, 1382 HS, hlm. 52.
- ↑ Naini, Tanbih al-Ummah, 1382 HS, hlm. 75-76.
- ↑ Naini, Tanbih al-Ummah, 1382 HS, hlm. 49.
Daftar Pustaka
- Agha Buzurg Tehrani, Muhammad Muhsin. Thabaqat A'lam al-Syi'ah. Beirut, Dar Ihya al-Turats, 1430 H.
- Amin, Sayid Muhsin. A'yan al-Syi'ah. Beirut, Dar al-Ta'arif lil-Mathbu'at, 1406 H.
- Mausu'ah al-Najaf al-Asyraf. Di bawah pengawasan komite pemikir, ilmuwan, dan sastrawan. Dikumpulkan oleh Ja'far al-Dujaili. Beirut, Dar al-Adhwa', 1418 H.
- Hairi, Abdul Hadi. Tasyayyu' wa Masyrutiyat dar Iran wa Naqsy-e Iranian-e Muqim-e Araq (Syiah dan Konstitusionalisme di Iran dan Peran Orang Iran yang Tinggal di Irak). Tehran, Penerbit Amirkabir, 1364 HS.
- Syirazi, Sayid Radhi. "Hamase-ye Fatwa" (Fatwa Heroik). Edisi Khusus Surat Kabar Jumhuri Islami dalam rangka satu abad wafatnya Mirza Syirazi, 1370 HS.
- Salehi, Alireza, Sayid Musthafa Abthahi, dan Abul Qasim Thaheri. "Baztab-e Munazae-ye Mafhumi-ye Fuqaha-ye Asr-e Masyruteh darbare-ye Qanun bar Farayand-e Tause'eh-ye Siyasi-ye Iran-e Muaser" (Refleksi Konflik Konseptual Fukaha Era Konstitusi tentang Hukum terhadap Proses Pembangunan Politik Iran Kontemporer). Dalam Jurnal Siyasat-e Muta'aliyah, No. 28, 1399 HS.
- Salehi, Alireza, Sayid Musthafa Abthahi, dan Sayid Abul Qasim Thaheri. "Ruhaniyat, Hukumat wa Tause'eh dar Iran-e Muaser" (Ulama, Pemerintahan, dan Pembangunan di Iran Kontemporer). Dalam Jurnal Jame'eh-syenasi-ye Siyasi-ye Enqelab-e Eslami, No. 11, 1401 HS.
- Thabathabai, Sayid Jawad. Hukumat-e Qanun dar Iran (Pemerintahan Hukum di Iran). Tabriz, Penerbit Sotudeh, 1386 HS.
- Farati, Abdul Wahhab. Ruhaniyat wa Tajaddud: Ba Ta'kid bar Jaryan-haye Fekri-Siyasi-ye Hauze-ye Elmiye-ye Qom (Ulama dan Modernitas: Dengan Penekanan pada Aliran Pemikiran-Politik Hauzah Ilmiah Qom). Qom, Pusat Penelitian Ilmu dan Budaya Islam, 1389 HS.
- Firahi, Dawud. Astane-ye Tajaddud (Ambang Modernitas). Tehran, Penerbit Ney, 1394 HS.
- Firahi, Dawud. Feqh wa Siyasat dar Iran-e Muaser (Fikih dan Politik di Iran Kontemporer). Tehran, Penerbit Ney, 1392 HS.
- Firahi, Dawud. Nezam-e Siyasi wa Daulat dar Eslam (Sistem Politik dan Negara dalam Islam). Tehran, Penerbit Samt, 1382 HS.
- "Mushahebeh ba ustad Ayatullah Husaini Hamedani (Najafi)" (Wawancara dengan Ustaz Ayatullah Husaini Hamedani (Najafi)). Dalam Majalah Hawzah, No. 30, 1367 HS.
- Mudarris Tabrizi, Muhammad Ali. Rayhanah al-Adab fi Tarajim al-Ma'rufin bi al-Kunyah au al-Laqab. Tehran, Toko Buku Khayyam, 1369 HS.
- Naini, Muhammad Husain. Tanbih al-Ummah wa Tanzih al-Millah. Koreksi oleh Sayid Jawad War'i. Qom, Bustan-e Ketab, 1382 HS.
- War'i, Sayid Jawad. Pazhuhesyi dar Andisye-ye Siyasi-ye Naini (Penelitian tentang Pemikiran Politik Naini). Qom, Sekretariat Majelis Ahli, 1382 HS.
- Marja' Taklid
- Ulama Syiah Abad 14 H
- Ahli Ushul Syiah Abad ke-14 H
- Murid-murid Akhund Khurasani
- Marja' Taklid yang Tinggal di Najaf
- Ulama pendukung Konstitusi
- Dimakamkan di Haram Imam Ali as
- Murid-murid Mirza Shirazi
- Lulusan Hauzah Ilmiah Isfahan
- Lulusan Hauzah Ilmiah Samarra
- Lulusan Hauzah Ilmiah Najaf (setelah tahun 1200 H)