Konsep:Kaidah La Tu'ad
Kaidah La Tu'ad adalah sebuah kaidah fikih yang diambil dari hadis Nabi saw: "La tu'adu al-shalatu illa min khamsatin: al-thahuru wa al-waqtu wa al-qiblatu wa al-ruku'u wa al-sujud" (Salat tidak perlu diulang kecuali karena lima hal: bersuci, waktu, kiblat, rukuk, dan sujud) dan diterapkan dalam Salat. Berdasarkan kaidah ini, menambah atau mengurangi bagian-bagian atau syarat-syarat salat tidak menyebabkan salat menjadi batal, kecuali dalam lima hal yang disebutkan: Thaharah, waktu salat, Kiblat, Rukuk, dan Sujud. Kekurangan dalam hal-hal ini, baik dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja (lupa), membatalkan salat. Namun, jika kekurangan terjadi pada bagian-bagian non-rukun, salat tidak batal dan tidak perlu diulang (i'adah).
Menurut pendapat masyhur para fakih, kaidah "La Tu'ad" tidak berlaku bagi orang yang jahil (tidak tahu); oleh karena itu jika orang yang jahil melakukan pengurangan pada bagian non-rukun salat, salatnya batal dan ia harus mengulangnya.
Kaidah ini juga digunakan untuk membuktikan status rukun dari lima hal tersebut dan dikatakan bahwa kaidah ini juga mencakup rukun-rukun salat lainnya seperti Niat dan Takbiratul Ihram.
Kedudukan dan Definisi Kaidah
Kaidah "La Tu'ad" adalah sebuah kaidah fikih[1] mengenai salat[2] yang menyatakan bahwa perubahan pada bagian-bagian atau syarat-syarat salat tidak menyebabkan salat menjadi batal, kecuali dalam lima hal: Thaharah, waktu salat, Kiblat, Rukuk, dan Sujud. Jika terjadi gangguan pada hal-hal ini, salat tersebut batal dan harus diulang atau di-qadha.[3] Penamaan kaidah ini dikarenakan penyandarannya pada Hadis La Tu'ad.[4]
Kaidah ini berlaku pada seluruh Salat Wajib dan sunah[5] serta terdiri dari dua bagian[6] atau dua kaidah;[7] bagian pertama, kaidah "La Tu'ad" yaitu salat tidak diulang jika terjadi kekurangan pada bagian non-rukun, dan bagian kedua, kaidah "Tu'ad" yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi kekurangan pada lima perkara yang disebutkan, salat harus diulang (i'adah).[8]
Penerapan dan Hukum
Berdasarkan kaidah dan hadis "La Tu'ad", setiap gangguan yang disengaja maupun tidak sengaja pada thaharah, waktu salat, kiblat, rukuk, dan sujud akan membatalkan salat.[9] Berdasarkan pendapat masyhur para fakih,[10] jika terjadi kekurangan yang tidak disengaja (lupa) pada selain lima hal ini, salat tidak menjadi batal.[11] Selain itu, masyhur di kalangan fakih meyakini bahwa kaidah "La Tu'ad" tidak mencakup orang jahil; artinya jika orang jahil melakukan gangguan pada bagian-bagian non-rukun salat, salatnya batal dan harus diulang.[12]
Hadis dan Kaidah La Tu'ad digunakan untuk membuktikan status rukun pada rukuk,[13] dua sujud bersama-sama,[14] serta thaharah, waktu, dan kiblat.[15] Selain itu, untuk membuktikan kebatalan salat jika terjadi gangguan pada rukun-rukun salat, hadis ini dijadikan sandaran.[16]
Berdasarkan hadis ini, lima hal yang disebutkan dikenal sebagai rukun salat. Selain itu, sebagian ulama berkeyakinan bahwa rukun salat lainnya, seperti niat dan takbiratul ihram, juga termasuk dalam kaidah ini,[17] meskipun kelompok lain membuktikan status rukun keduanya dengan dalil-dalil lain.[18] Menurut pendapat Jafar Subhani, niat dan takbiratul ihram tidak disebutkan dalam kaidah karena sifatnya yang sudah aksiomatis (badihi).[19]
Penjelasan Lima Perkara
- Thaharah: Maksudnya adalah bersuci dari hadas, bukan bersuci dari khabats (najis).[20]
- Kiblat: Menyimpang dari kiblat atau membelakanginya.
- Waktu Salat: Melakukan salat sebelum masuknya waktu.[21]
- Rukuk dan Sujud: Lupa[22] atau menambah dan mengurangi bagiannya.[23]
Sandaran Kaidah La Tu'ad
Sandaran Kaidah La Tu'ad adalah sebuah hadis[24] yang dinukil oleh Zurarah bin A'yan dari Imam Baqir as[25] dan Imam Shadiq as[26]. Matan hadisnya adalah sebagai berikut: "La tu'adu al-shalatu illa min khamsatin: al-thahuru wa al-waqtu wa al-qiblatu wa al-ruku'u wa al-sujud" (I'adah/pengulangan salat tidak dilakukan kecuali dalam lima hal: bersuci, waktu, kiblat, rukuk, dan sujud).[27]
Sanad hadis ini dianggap sahih[28] dan kredibel.[29] Dikatakan bahwa para fakih juga telah mengamalkannya.[30] Sebagian fakih menganggap Hadis La Tu'ad sebagai satu-satunya sandaran kaidah ini;[31] meskipun riwayat lain dari Imam Shadiq as,[32] juga dikemukakan sebagai sandaran kaidah ini.[33]
Catatan Kaki
- ↑ Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1370 HS, jld. 1, hal. 509.
- ↑ Musawi Bojnourdi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1419 H, jld. 1, hal. 79; Misykini, Mushthalahat al-Feqh, 1392 HS, hal. 477; Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Feqh, 1385 HS, jld. 6, hal. 354.
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Feqh, 1392 HS, hal. 477-478; Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Feqh, 1385 HS, jld. 6, hal. 354.
- ↑ Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1370 HS, jld. 1, hal. 512.
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Feqh, 1392 HS, hal. 477.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Musawi Bojnourdi, Qawa'id-e Feqhiyyah, 1379 HS, jld. 2, hal. 335-336; Musawi Bojnourdi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1419 H, jld. 1, hal. 89.
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Feqh, 1392 HS, hal. 477; "Qa'ideh La Tu'ad illa min Khamsah", Dars-e Kharij Ayatullah Subhani, Madrasah Feqahat.
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Feqh, 1392 HS, hal. 477.
- ↑ Lihat: Syahid Awwal, Dzikra al-Syiah fi Ahkam al-Syari'ah, 1419 H, jld. 3, hal. 385; Amili, Madarik al-Ahkam, 1411 H, jld. 3, hal. 401.
- ↑ Musawi Bojnourdi, Qawa'id-e Feqhiyyah, 1379 HS, jld. 2, hal. 339.
- ↑ Musawi Bojnourdi, Qawa'id-e Feqhiyyah, 1379 HS, jld. 2, hal. 343; Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Feqh, 1385 HS, jld. 6, hal. 355; "Qa'ideh La Tu'ad illa min Khamsah", Dars-e Kharij Ayatullah Subhani, Madrasah Feqahat.
- ↑ Musawi Bojnourdi, Qawa'id-e Feqhiyyah, 1379 HS, jld. 2, hal. 339; Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Feqh, 1385 HS, jld. 6, hal. 355.
- ↑ Syahid Awwal, Dzikra al-Syiah fi Ahkam al-Syari'ah, 1419 H, jld. 3, hal. 364.
- ↑ Lihat: Amili, Madarik al-Ahkam, 1411 H, jld. 3, hal. 401.
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Feqh, 1392 HS, hal. 479.
- ↑ Lihat: Amili, Madarik al-Ahkam, 1411 H, jld. 4, hal. 219.
- ↑ Musawi Bojnourdi, Qawa'id-e Feqhiyyah, 1379 HS, jld. 2, hal. 335 dan 343.
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Feqh, 1392 HS, hal. 479.
- ↑ "Qa'ideh La Tu'ad illa min Khamsah", Dars-e Kharij Ayatullah Subhani, Madrasah Feqahat.
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Feqh, 1392 HS, hal. 478; Musawi Bojnourdi, Qawa'id-e Feqhiyyah, 1379 HS, jld. 2, hal. 343.
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Feqh, 1392 HS, hal. 478-479.
- ↑ Musawi Bojnourdi, Qawa'id-e Feqhiyyah, 1379 HS, jld. 2, hal. 350.
- ↑ Misykini, Mushthalahat al-Feqh, 1392 HS, hal. 479.
- ↑ Musawi Bojnourdi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1419 H, jld. 1, hal. 79; Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1370 HS, jld. 1, hal. 513; Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Feqh, 1385 HS, jld. 6, hal. 354.
- ↑ Syaikh Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 1413 H, jld. 1, hal. 279, hadis 857 dan hal. 339, hadis 992; Syaikh Thusi, al-Tahdzib, 1407 H, jld. 2, hal. 152, hadis 55.
- ↑ Syaikh Shaduq, al-Khishal, 1362 HS, jld. 1, hal. 284-285.
- ↑ Syaikh Shaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 1413 H, jld. 1, hal. 279, hadis 857 dan hal. 339, hadis 992; Syaikh Thusi, al-Tahdzib, 1407 H, jld. 2, hal. 152, hadis 55.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Majlisi, Raudhah al-Muttaqin, 1406 H, jld. 2, hal. 399; Misykini, Mushthalahat al-Feqh, 1392 HS, hal. 477; Musawi Bojnourdi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1419 H, jld. 1, hal. 79.
- ↑ "Qa'ideh La Tu'ad illa min Khamsah", Dars-e Kharij Ayatullah Subhani, Madrasah Feqahat.
- ↑ Musawi Bojnourdi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1419 H, jld. 1, hal. 79.
- ↑ Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1370 HS, jld. 1, hal. 513.
- ↑ Kulaini, al-Kafi, 1407 H, jld. 3, hal. 348, hadis 3.
- ↑ Lihat: Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1370 HS, jld. 1, hal. 520-522.
Daftar Pustaka
- Amili, Sayid Muhammad bin Ali. Madarik al-Ahkam fi Syarh 'Ibadat Syara'i' al-Islam. Beirut, Muassasah Alu al-Bait as, Cetakan Pertama, 1411 H.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. al-Kafi. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Cetakan Keempat, 1407 H.
Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam. Farhang-e Feqh Mathabiq-e Madzhab-e Ahlulbait as. Di bawah pengawasan: Sayid Mahmoud Hashemi Shahroudi. Qom, Muassasah Dairah al-Ma'arif-e Feqh-e Eslami, Cetakan Kedua, 1385 HS.
- Majlisi, Muhammad Taqi. Raudhah al-Muttaqin fi Syarh Man La Yahdhuruhu al-Faqih. Tahqiq: Hossein Musawi Kermani dan Ali Panah Esytehardi. Qom, Muassasah Farhangi Eslami Kusyanpur, Cetakan Kedua, 1406 H.
- Makarim Syirazi, Nashir. al-Qawa'id al-Feqhiyyah. Qom, Madrasah al-Imam Ali bin Abi Thalib as, 1370 HS.
Misykini, Ali Akbar. Mushthalahat al-Feqh. Qom, Dar al-Hadits, 1392 HS.
- Musawi Bojnourdi, Sayid Hasan. al-Qawa'id al-Feqhiyyah. Qom, Nasyr al-Hadi, Cetakan Pertama, 1419 H.
- Musawi Bojnourdi, Sayid Muhammad. Qawa'id-e Feqhiyyah. Teheran, Muassasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, 1379 HS.
- Syaikh Shaduq, Muhammad bin Ali. al-Khishal. Tahqiq: Ali Akbar Ghaffari. Qom, Jami'ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom, Cetakan Pertama, 1362 HS.
- Syaikh Shaduq, Muhammad bin Ali. Man La Yahdhuruhu al-Faqih. Tahqiq: Ali Akbar Ghaffari. Qom, Daftare Entesyarat-e Eslami, Cetakan Kedua, 1413 H.
- Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. Tahdzib al-Ahkam. Tahqiq: Hasan Musawi Kharsan. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1407 H.
- Syahid Awwal, Muhammad bin Makki. Dzikra al-Syiah fi Ahkam al-Syari'ah. Qom, Muassasah Alu al-Bait as, Cetakan Pertama, 1419 H.