Lompat ke isi

Konsep:Kaidah Al-Maisur

Dari wikishia

Templat:Artikel Deskriptif Fikih Templat:Hukum Kaidah Al-Maisur adalah sebuah kaidah fikih yang menyatakan bahwa jika seseorang tidak mampu melakukan suatu amal syariat secara sempurna, ia tetap harus melakukan bagian-bagian yang mampu ia kerjakan, dan amal tersebut tetap memiliki nilai syariat. Sebagai contoh, jika Haji hukumnya Wajib bagi seseorang, namun ia tidak mampu melakukan sebagian manasik seperti mencukur rambut atau Rami Jamarat, maka melakukan manasik haji lainnya tetap wajib baginya dan kewajiban tersebut tidak gugur. Begitu pula dalam amalan sunah, jika seseorang tidak mampu melakukan seluruh zikir dan doa yang dianjurkan, misalnya jika tidak mampu mengulang Salam kepada Sayidus Syuhada as sebanyak seratus kali dalam Ziarah Asyura, ia dapat melakukannya sesuai kemampuan dan amalan tersebut tetap dianggap sah dari aspek kesunahannya.

Menurut para fakih, kaidah ini memiliki penerapan luas dalam kewajiban-kewajiban yang bersifat komposit (terdiri dari beberapa bagian) seperti salat dan haji. Terdapat perbedaan pendapat mengenai otoritas (hujiyyah) Kaidah Al-Maisur. Para pendukungnya berargumen dengan ayat-ayat Al-Qur'an, riwayat, asal istishhab, mutlaknya dalil, Ijmak ulama, dan dasar kaum berakal, serta menganggapnya berlaku di seluruh bab fikih dan pada semua kewajiban serta kesunahan yang bersifat komposit. Sebaliknya, pihak yang menolak otoritas kaidah ini menekankan pada kelemahan sanad riwayat-riwayat yang dijadikan sandaran, tidak menerima penunjukan riwayat tersebut atas otoritas kaidah, serta menolak argumentasi dengan dalil-dalil lainnya. Dalam hukum positif Republik Islam Iran juga terdapat undang-undang yang ditetapkan berdasarkan kaidah ini.

Kedudukan dan Kandungan Kaidah Al-Maisur

Kaidah Al-Maisur adalah salah satu kaidah fikih yang penting[1] yang merujuk pada pengertian bahwa jika seseorang tidak mampu mengerjakan suatu amal syariat secara utuh, ia dapat mengerjakan bagian-bagian yang dimungkinkan baginya, dan amal tersebut tetap memiliki nilai syariat serta tidak gugur.[2] Menurut para fakih, Kaidah Al-Maisur lebih banyak diterapkan pada kewajiban komposit seperti Salat dan Haji.[3] Sebagai contoh, jika haji wajib bagi seseorang namun ia tidak mampu melakukan halaq (mencukur rambut) atau rami jamarat (melempar jumrah), kewajiban melakukan manasik lain yang mungkin dikerjakan tetap ada. Begitu pula jika untuk melakukan suatu kewajiban terdapat beberapa penghalang dan sebagian darinya tidak dapat dihilangkan, maka menghilangkan penghalang yang mungkin dikerjakan tetaplah wajib. Contohnya, jika sebuah wadah terkena najis anjing dan tidak tersedia tanah untuk menyucikannya (tathir), maka mencucinya dengan air saja tetap wajib.[4]

Disebutkan bahwa Muhammad bin Hasan al-Hilli dalam kitab Idhah al-Fawaid[5] adalah yang pertama kali menggunakan kaidah ini secara eksplisit.[6] Setelahnya, mayoritas fakih Syiah memanfaatkan kaidah ini dalam sebagian besar bab fikih dan kesunahan.[7] Abdulfattah Husseini Maraghi (wafat: 1250 H) dalam kitab al-'Anawin al-Feqhiyyah merinci lebih dari lima puluh misdaq masalah fikih yang menggunakan kaidah ini.[8]

Menurut Makarim Syirazi, berlakunya Kaidah Al-Maisur dalam amalan mustahab lebih jelas daripada dalam amalan wajib, karena dalam amalan mustahab sering kali ditawarkan beberapa perbuatan yang tidak harus dilakukan semuanya. Misalnya dalam amalan Ummu Dawud pada Ayyamul Bidh terdapat banyak doa dan zikir, atau dalam Ziarah Asyura disebutkan harus mengirimkan Salam kepada Sayidus Syuhada as sebanyak seratus kali. Jika seseorang tidak mampu melakukan semuanya, maka sebanyak yang ia mampu sudah mencukupi dan amal tersebut tetap kredibel secara kesunahan.[9]

Dalam hukum Iran, baik hukum perdata maupun pidana, terdapat kasus-kasus yang disusun berdasarkan Kaidah Al-Maisur. Misalnya dalam pasal 1066 Undang-Undang Perdata, bagi orang yang tidak mampu berbicara, akad pernikahan (dengan isyarat) tetap diterima. Atau dalam Qishash, jika tangan seseorang tidak memiliki jari, maka bagian tangan yang tersisa tetap dipotong. Kaidah ini diterapkan dalam berbagai pasal hukum.[10]

Sandaran Para Pendukung Kaidah Al-Maisur

Untuk otoritas Kaidah Al-Maisur, selain ijmak para fakih[11] dan dasar kaum berakal,[12] para ulama juga bersandar pada ayat-ayat Al-Qur'an, riwayat, istishhab, dan mutlaknya dalil-dalil syariat sebagai berikut:

  • Ayat-ayat Al-Qur'an: Para fakih Syiah mengisyaratkan pada berbagai ayat untuk membuktikan Kaidah Al-Maisur. Seperti Ayat 129 Surah An-Nisa yang menyatakan jika kalian tidak mampu menegakkan keadilan secara sempurna di antara para istri, setidaknya janganlah condong kepada salah satu pihak saja.[13] Begitu pula Ayat 185 Surah Al-Baqarah yang menyatakan bahwa musafir atau orang sakit dapat mengganti qadha puasa di waktu lain, yang menunjukkan kemudahan dalam kewajiban. Muhammad Jawad Fadhil Lankarani juga mengemukakan ayat-ayat lain untuk membuktikan kaidah ini.[14]
  • Riwayat-riwayat: Disebutkan bahwa Ibnu Abi Jumhur al-Ahsai (880 H) dalam kitab Awali al-La'ali untuk pertama kalinya menukil tiga riwayat[15] secara mursal, yang kemudian para fakih Syiah berargumentasi dengan riwayat-riwayat tersebut untuk membuktikan kaidah ini.[16] Riwayat-riwayat ini juga dinukil dalam beberapa sumber Ahlusunnah.[17] Sebagian fakih menerima riwayat ini dikarenakan "popularitas riwayat dan popularitas fatwa",[18] namun berdasarkan laporan beberapa fakih, Sayid Abul Qasim Khoei menolak riwayat-riwayat tersebut karena sifatnya yang mursal,[19] sebab beliau meyakini bahwa popularitas tidak dapat menggantikan sanad yang kredibel.[20] Menurut Husseini Maraghi, seluruh fakih telah memberikan Fatwa dalam kewajiban komposit berdasarkan kaidah ini, dan sandaran mereka hanyalah riwayat-riwayat ini. Oleh karena itu, kelemahan sanad riwayat-riwayat ini tertutupi.[21]
  • Keumuman Hukum Syariat: Menurut para fakih, dalil kewajiban atau kesunahan suatu taklif komposit mencakup seluruh bagiannya, baik yang mampu maupun yang tidak mampu dikerjakan. Artinya, jika seseorang tidak mampu melakukan sebagian taklif, sisa bagian lainnya tetap wajib atau mustahab.[22] Misalnya dalam ayat: Walillahi 'alan nasi hijjul baiti man istatha'a ilaihi sabila, haji wajib bagi semua orang; bahkan jika seseorang tidak mampu melakukan rami jamarat, kewajiban amal haji lainnya tetap berlaku.[23]
  • Istishhab: Jika kita ragu dalam taklif komposit apakah bagian-bagian yang mampu dikerjakan tetap wajib atau tidak, istishhab menghukumi bahwa kewajibannya tetap ada.[24] Namun jika terdapat dalil "ithlaq al-adillah" (mutlaknya dalil), maka tidak diperlukan istishhab karena kemutlakan itu sendiri menunjukkan kewajiban tetap ada.[25] Seyed Mohammad Hassan Bojnourdi menyebutkan lima bentuk penggunaan istishhab dalam masalah ini, di mana beliau menganggap hanya satu di antaranya yang tidak memiliki masalah.[26]

Alasan Pihak Penentang Kaidah Al-Maisur

Menurut para peneliti, sandaran riwayat Kaidah Al-Maisur tidak dinukil sebelum Ibnu Abi Jumhur al-Ahsai, oleh karena itu klaim penerimaan ijmak dalam kaidah ini sulit dilakukan.[27] Sayid Abul Qasim Khoei dan rekan-rekan pemikirannya yang tidak menganggap popularitas sebagai pengganti kelemahan sanad, tidak menerima kesempurnaan kaidah ini. Beliau menjelaskan mengenai istishhab dan riwayat yang berkaitan dengan kaidah ini dan menyimpulkan bahwa Kaidah Al-Maisur tidak sempurna. Namun, di sisi lain beliau meyakini bahwa dalam beberapa taklif seperti salat di mana terdapat dalil khusus untuk kewajiban bagian-bagian yang mampu dikerjakan, kaidah ini dapat diterima.[28] Selain itu, Muhaqqiq Bahrani juga tidak menerima kaidah ini dikarenakan kelemahan sanad riwayat-riwayatnya.[29]

Catatan Kaki

  1. Bojnourdi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1419 H, jld. 4, hal. 135.
  2. Mustafavi, al-Qawa'id Mi'atu Qa'idah Feqhiyyah, 1417 H, jld. 1, hal. 290.
  3. Husseini Maraghi, al-'Anawin al-Feqhiyyah, 1417 H, jld. 1, hal. 464.
  4. Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah, 1410 H, jld. 1, hal. 308.
  5. Hilli, Idhah al-Fawaid, 1387 HS, jld. 1, hal. 232.
  6. Fadhil Lankarani, Qa'ideh al-Maisur, sesi pertama.
  7. Husseini Maraghi, al-'Anawin al-Feqhiyyah, 1417 H, jld. 1, hal. 464-465.
  8. Husseini Maraghi, al-'Anawin al-Feqhiyyah, 1417 H, jld. 1, hal. 464-465.
  9. Bojnourdi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1419 H, jld. 4, hal. 151.
  10. Niyazi dan Thayyibi, "Barresi-ye Adelleh-ye Qa'ideh-ye Maisur dar Qur'an wa Hadits wa Karbord-e Qa'ideh dar Huquq-e Maudhu'eh-ye Iran", hal. 41-49.
  11. Bojnourdi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1419 H, jld. 4, hal. 135.
  12. Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 1, hal. 540-548.
  13. Suyuri, Kanz al-'Irfan fi Feqh al-Qur'an, 1385 HS, jld. 2, hal. 216.
  14. Fadhil Lankarani, Qa'ideh al-Maisur, sesi ketujuh.
  15. Ahsai, Awali al-La'ali, 1405 H, jld. 4, hal. 59.
  16. Syahid Tsani, al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah, 1410 H, jld. 8, hal. 43; Bojnourdi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1419 H, jld. 4, hal. 126; Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 1, hal. 551.
  17. Bukhari, Shahih al-Bukhari, 1422 H, jld. 9, hal. 95; Naisaburi, Shahih Muslim, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, jld. 2, hal. 975; Ibnu Hanbal, al-Musnad, 1421 H, jld. 12, hal. 468.
  18. Wahid Behbahani, al-Fawaid al-Hairiyyah, 1415 H, hal. 438; Syaikh Anshari, Faraid al-Ushul, 1419 H, jld. 2, hal. 390.
  19. Behsudi, Mishbah al-Ushul, 1417 H, jld. 2, hal. 485.
  20. Mustafavi, Mi'atu Qa'idah Feqhiyyah, 1417 H, hal. 291.
  21. Husseini Maraghi, al-'Anawin al-Feqhiyyah, 1417 H, jld. 1, hal. 470.
  22. Mustafavi, Mi'atu Qa'idah Feqhiyyah, 1417 H, hal. 291.
  23. Bojnourdi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1419 H, jld. 4, hal. 128.
  24. Mustafavi, Mi'atu Qa'idah Feqhiyyah, 1417 H, hal. 291.
  25. Bojnourdi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1419 H, jld. 4, hal. 129.
  26. Bojnourdi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1419 H, jld. 4, hal. 129-135.
  27. Behsudi, Mishbah al-Ushul, 1417 H, jld. 2, hal. 485.
  28. Behsudi, Mishbah al-Ushul, 1417 H, jld. 2, hal. 485.
  29. Bahrani, al-Hada'iq al-Nadhirah, Muassasah al-Nasyr al-Islam, jld. 4, hal. 337.

Daftar Pustaka

Ahsai, Muhammad bin Ali. Awali al-La'ali al-'Aziziyyah fi al-Ahadits al-Diniyyah. Tahqiq: Mujtaba al-Iraqi. Qom, Mathba'ah Sayid al-Syuhada as, Cetakan Pertama, 1405 H. Bahrani, Yusuf. al-Hada'iq al-Nadhirah fi Ahkam al-'Itrah al-Thahirah. Tahqiq: Muhammad Taqi Irawani. Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami, tanpa tahun. Bojnourdi, Seyed Mohammad Hassan. al-Qawa'id al-Feqhiyyah. Tahqiq: Mahdi Mehrizi dan Mohammad Hossein Darayati. Qom, al-Hadi, Cetakan Pertama, 1419 H - 1377 HS. Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Tahqiq: Muhammad Zuhair bin Nashir al-Nashir. Beirut, Dar Thauq al-Najah, Cetakan Pertama, 1422 H. Behsudi, Seyed Mohammad Sarwar. Mishbah al-Ushul (Taqrirat Dars-e Ushul Seyed Abu al-Qasim Khoei). Qom, Maktabah al-Dawari, Cetakan Kelima, 1417 H. Hilli, Muhammad bin Hasan. Idhah al-Fawaid. Tahqiq: Seyed Hossein Musawi Kermani dkk. Qom, al-Mathba'ah al-Ilmiyyah, Cetakan Pertama, 1387 HS. Husseini Maraghi, Seyed Mir Abd al-Fattah. al-'Anawin al-Feqhiyyah. Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami berafiliasi dengan Jami'ah Mudarrisin, Cetakan Pertama, 1417 H. Ibnu Hanbal, Ahmad bin Muhammad. al-Musnad. Tahqiq: Syuaib al-Arnaut dkk. Beirut, Muassasah al-Risalah, Cetakan Pertama, 1421 H. Makarim Syirazi, Nashir. al-Qawa'id al-Feqhiyyah. Qom, Madrasah al-Imam Amirul Mukminin as, Cetakan Ketiga, 1411 H. Mustafavi, Seyed Mohammad Kazim. Mi'atu Qa'idah Feqhiyyah. Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami berafiliasi dengan Jami'ah Mudarrisin, Cetakan Ketiga, 1417 H. Naisaburi, Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Tahqiq: Muhammad Fuad Abd al-Baqi. Beirut, Dar Ihya at-Turats al-Arabi, tanpa tahun. Niyazi, Abbas; Murtadha Thayyibi. "Barresi-ye Adelleh-ye Qa'ideh-ye Maisur dar Qur'an wa Hadits wa Karbord-e Qa'ideh dar Huquq-e Maudhu'eh-ye Iran". Dalam majalah Feqh wa Huquq-e Mo'ashir, Nomor 7, Musim Gugur dan Musim Dingin 1397 HS, hal. 37-54. Syaikh Anshari, Murtadha. Faraid al-Ushul. Qom, Majma' al-Fikr al-Islami, Cetakan Pertama, 1419 H. Syaikh Anshari, Murtadha. Kitab al-Shalah. Qom, Kongres Internasional Peringatan Dua Ratus Tahun Kelahiran Syaikh Anshari, Cetakan Pertama, 1415 H. Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. Mishbah al-Mutahajjid. Beirut, Muassasah Feqh al-Syiah, Cetakan Pertama, 1411 H. Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. al-Raudhah al-Bahiyyah fi Syarh al-Lum'ah al-Dimasyqiyyah. Tahqiq: Seyed Mohammad Kalantar. Qom, Mansyurat Maktabah al-Dawari, Cetakan Pertama, 1410 H. Suyuri, Miqdad bin Abdullah. Kanz al-'Irfan fi Feqh al-Qur'an. Tahqiq: Mohammad Baqir Syarifzadeh. Teheran, al-Maktabah al-Radhawiyah, 1385 HS. Wahid Behbahani, Mohammad Baqir. al-Fawaid al-Hairiyyah. Qom, Majma' al-Fikr al-Islami, Cetakan Pertama, 1415 H.

Templat:Kaidah Fikih Templat:Ushul Fikih