Lompat ke isi

Konsep:Ayat 68 Surah Al-Furqan

Dari wikishia
Ayat 68 Surah Al-Furqan
Informasi Ayat
SurahSurah Al-Furqan
Ayat68
Juz19
Informasi Konten
Tempat
Turun
Mekkah
TentangDosa Besar


Ayat 68 Surah Al-Furqan menyebutkan bahwa meninggalkan tiga dosa besar, yaitu Syirik, pembunuhan tanpa hak, dan Zina, termasuk di antara tanda-tanda hamba-hamba pilihan Allah. Allamah Thabathabai, dengan merujuk pada sifat fitri dalam penyembahan kepada Tuhan, menganggap kaum musyrik sebagai orang-orang yang berpaling kepada berhala alih-alih memberikan perhatian langsung kepada Allah. Nashir Makarim Syirazi menyimpulkan dari ayat ini bahwa nyawa manusia pada dasarnya adalah terhormat dan penumpahan darah mereka dilarang. Thabarsi juga, dengan bersandar pada urutan penyebutan dosa dalam ayat tersebut, menganggap zina sebagai dosa besar ketiga setelah syirik dan pembunuhan.

Para fakih Syiah menggunakan ayat ini untuk membuktikan keharaman pembunuhan tanpa hak dan zina. Allamah al-Hilli juga menyimpulkan dari ayat ini bahwa hukum-hukum syariat bersifat mengikat bahkan bagi kaum Kafir. Dari ayat ini, bersamaan dengan ayat-ayat setelahnya, disimpulkan bahwa Tobat diterima dalam kondisi apa pun. Selain itu, Abu al-Salah al-Halabi dengan bersandar pada Ayat 68 Surah Al-Furqan, menganggap Syafaat dikhususkan bagi kaum mukminin yang berdosa dan tidak mencakup kaum kafir.

Ayat ini disebutkan dalam sebuah riwayat dari Imam Shadiq as sebagai bagian dari doa hari ke-22 setiap bulan.

Tiga Sifat Hamba-Hamba Pilihan Allah

Para mufasir Al-Qur'an menganggap Ayat 68 Surah Al-Furqan menjelaskan sebagian dari sifat-sifat Ibadurrahman (hamba-hamba pilihan Allah). Menurut mereka, dalam ayat 63 hingga 74 Surah Al-Furqan, dipaparkan dua belas sifat dari sifat-sifat personal dan sosial Ibadurrahman.[1] Berdasarkan ayat ini, Ibadurrahman menjauhi tiga dosa, yaitu Syirik, pembunuhan tanpa hak, dan Zina.[2]

Allamah Thabathabai dalam Tafsir al-Mizan, membahas hubungan bagian awal ayat ini dengan ayat-ayat sebelumnya dan menekankan bahwa karena penyembahan Tuhan ada dalam fitrah manusia, kaum musyrik sebenarnya mencari penyembahan kepada Allah; namun mereka menempuh jalan yang salah dan justru berpaling kepada perantara seperti berhala alih-alih memperhatikan Allah secara langsung.[3] Nashir Makarim Syirazi, mufasir Syiah, menyimpulkan dari kelanjutan ayat bahwa menurut pandangan Islam, nyawa seluruh manusia memiliki kehormatan intrinsik dan penumpahan darah mereka dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu.[4] Selain itu, Thabarsi dalam Tafsir Majma' al-Bayan, menyimpulkan dari urutan yang disebutkan dalam ayat bahwa dosa terbesar setelah syirik dan pembunuhan adalah zina.[5] Di akhir ayat juga disebutkan bahwa siapa pun yang melakukan dosa-dosa tersebut akan tertimpa Azab Ilahi.[6]

Dan juga mereka yang tidak menyembah sesuatu yang lain bersama-sama Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, melainkan dengan jalan yang hak (yang dibenarkan oleh syarak), dan tidak pula berzina; dan sesiapa melakukan yang demikian, akan mendapat balasan dosanya;


Ayat ini terdapat dalam teks riwayat dari Imam Shadiq as sebagai bagian dari doa hari ke-22 setiap bulan.[7]

Kesimpulan-kesimpulan Fikih

Qadhi Nu'man al-Maghribi (wafat 363/973-74), fakih Fatimiayah, dengan bersandar pada Ayat 68 Surah Al-Furqan, memperkuat poin bahwa pembunuhan tanpa hak adalah perbuatan yang batil dan terkutuk.[8] Ayat ini juga dijadikan sandaran untuk membuktikan keharaman Zina.[9] Ibnu Idris al-Hilli, fakih Syiah, dengan merujuk pada kata dzalika dalam ungkapan "waman yaf'al dzālika yalqa atsāmā" menyimpulkan bahwa melakukan setiap satu dari dosa-dosa tersebut secara sendirian sudah mewajibkan hukuman.[10] Allamah al-Hilli, fakih Syiah, menggunakan ayat ini untuk menunjukkan bahwa perintah dan larangan syariat (Furu'uddin) mencakup pula kaum Kafir; artinya orang kafir pun memiliki taklif dan jika melakukan dosa maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban di Akhirat.[11]

Tobat dan Syafaat

Dari ayat 68 Surah Al-Furqan dan ayat-ayat setelahnya dipahami bahwa Tobat akan diterima dalam kondisi apa pun dan dengan tingkat kemaksiatan seberapa pun.[12] Abu al-Salah al-Halabi, di antara fakih abad ke-5 H/11 M, bersandar pada ayat ini untuk menguatkan poin bahwa Syafaat tidak mencakup kaum kafir, namun mungkin terwujud bagi para pendosa Mukmin (pelaku dosa-dosa besar). Argumennya adalah bahwa syafaat hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki iman dan ketaatan, bukan bagi mereka yang tidak melakukan amal baik sedikit pun, seperti kaum kafir.[13]

Catatan Kaki

  1. Thabathabai, Al-Mizan, 1393 H, jld. 15, hal. 238-239; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jld. 15, hal. 146-163; Qara'ati, Tafsir Nur, 1383 HS, jld. 6, hal. 278-288;
  2. Qurasyi Bonabi, Tafsir Ahsan al-Hadits, 1375 HS, jld. 7, hal. 318; Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 15, hal. 156.
  3. Thabathabai, Al-Mizan, 1393 H, jld. 15, hal. 240.
  4. Makarim Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1371 HS, jld. 15, hal. 156.
  5. Thabarsi, Majma' al-Bayan, 1367 HS, jld. 7, hal. 280.
  6. Thabathabai, Al-Mizan, 1393 H, jld. 15, hal. 241.
  7. Qazwini, Mausu'at al-Imam al-Shadiq as, 1414 H, jld. 20, hal. 325.
  8. Ibnu Hayyun, Da'aim al-Islam, 1342 HS, jld. 2, hal. 401.
  9. Mousavi Ardebili, Feqh al-Hudud wa al-Ta'zirat, 1427 H, jld. 1, hal. 117; Sabzwari, Dzakhiroh al-Ma'ad fi Syarh al-Irsyad, Qom, Muassasah Alu al-Bait as li-Ihya al-Turats, jld. 2, hal. 304.
  10. Ibnu Idris, al-Muntakhab min Tafsir al-Qur'an, 1409 H, jld. 2, hal. 393.
  11. Allamah al-Hilli, Tahdzib al-Wushul ila 'Ilm al-Ushul, 1380 HS, jld. 1, hal. 114.
  12. Rassi, Majmu' Kutub wa Rasail al-Imam al-Qasim bin Ibrahim al-Rassi, 1422 H, jld. 1, hal. 618.
  13. Halabi, al-Kafi fi al-Feqh, 1403 H, hal. 471.

Daftar Pustaka

  • Ibnu Idris, Muhammad bin Ahmad. al-Muntakhab min Tafsir al-Qur'an wa al-Nukat al-Mustakhrajah min Kitab al-Tibyan. Qom, Perpustakaan Umum Ayatullah Mar'asyi Najafi, 1409 H.
  • Abu al-Salah al-Halabi, Taqi bin Najm. al-Kafi fi al-Feqh. Isfahan, Maktabah al-Imam Amirul Mukminin as al-'Ammah, tanpa tahun.
  • Ibnu Hayyun, Nu'man bin Muhammad. Da'aim al-Islam wa Dzikr al-Halal wa al-Haram wa al-Qadhaya wa al-Ahkam 'an Ahl al-Bait Rasulullah 'alaihi wa 'alaihim afdhal al-salam. Kairo, Dar al-Ma'arif, 1383 H/1963 M.
  • Sabzwari, Mohammad Baqer. Dzakhiroh al-Ma'ad fi Syarh al-Irsyad. Qom, Muassasah Alu al-Bait as li-Ihya al-Turats, tanpa tahun.
  • Rassi, al-Qasim bin Ibrahim. Majmu' Kutub wa Rasail al-Imam al-Qasim bin Ibrahim al-Rassi. Sana'a, Dar al-Hikmah al-Yamaniyah, 1422 H/2001 M.
  • Thabathabai, Sayid Muhammad Husain. Al-Mizan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Muassasah al-A'lami li al-Mathbu'at, 1352 HS/1393 H/1973 M.
  • Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Dar al-Ma'rifah, 1367 HS/1408 H.
  • Allamah al-Hilli, Hasan bin Yusuf. Tahdzib al-Wushul ila 'Ilm al-Ushul. London, Muassasah al-Imam Ali as, 1380 HS.
  • Qara'ati, Mohsen. Tafsir Nur. Teheran, Markaze Farhangi Dars-hai az Qur'an, 1383 HS.
  • Qurasyi Bonabi, Ali Akbar. Tafsir Ahsan al-Hadits. Teheran, Bunyad-e Bi'tsat, 1375 HS.
  • Qazwini, Mohammad Kazim. Mausu'at al-Imam al-Syadiq as. Qom, Al-Sayid Mohammad Kazim al-Qazwini al-Ha'iri, 1414 H.
  • Makarim Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyah, 1374 HS.
  • Mousavi Ardebili, Sayid Abdul Karim. Feqh al-Hudud wa al-Ta'zirat. Qom, Muassasah al-Nasyr li Jami'ah al-Mufid, 1427 H.