Konsep:Tajajhur bi al-Fisq
Tajajhur bi al-Fisq atau pamer dosa bermakna melakukan perbuatan maksiat secara terang-terangan dan dengan kesadaran bahwa hal itu adalah dosa. Perbuatan ini dihitung sebagai salah satu faktor kerusakan masyarakat dan dilarang dalam Islam. Terwujudnya label tajahur bi al-fisq disyaratkan oleh empat hal: kepastian dan keterbukaan dosa, dilakukan secara sengaja dan sadar, serta adanya pengetahuan umum mengenai keharaman perbuatan tersebut.
Para fukaha menganggap tajahur bi al-fisq sebagai perbuatan Haram dan mengemukakan beberapa hukum bagi pelakunya; di antaranya: kewajiban nahi mungkar, kebolehan menghina dan melakukan ghibah terhadapnya, hilangnya sifat keadilan personal, dan pencabutan haknya dalam menerima وجوهات شرعی (wujūhāt syar'iyyah).
Dalam riwayat-riwayat, tajahur bi al-fisq disebut menyebabkan kehinaan, mempercepat datangnya sanksi, dan menghalangi pelakunya dari ampunan Ilahi. Selain itu, meremehkan agama, mempromosikan kemaksiatan, dan hilangnya rasa malu dianggap sebagai dampak dari perbuatan ini. Dalam hukum pidana, bagi orang yang memamerkan dosa dipertimbangkan hukuman-hukuman seperti penjara dan cambukan.
Kedudukan dan Terminologi
Tajahur bi al-fisq, yang dalam sumber riwayat dan akhlak juga disebut sebagai pamer dosa dan tahattuk (koyaknya tirai rasa malu),[1] bermakna melakukan maksiat dalam pandangan orang lain dengan kesadaran bahwa hal tersebut adalah dosa.[2] Pamer kefasikan termasuk di antara faktor gangguan dalam sistem sosial[3] dan dianggap sebagai salah satu contoh dari penyebaran kekejian (isya'ah fahsya)[4] yang dilarang keras dalam ajaran Islam.[5]
Para fukaha menganggap tajahur bi al-fisq sebagai perbuatan Haram[6] dan menetapkan bahwa terwujudnya sebutan "tajahur bi al-fisq" bergantung pada empat syarat:[7] kepastian adanya dosa (fasik),[8] keterbukaan dan terangnya tindakan tersebut dilakukan,[9] kesengajaan dan kesadaran dalam melakukan dosa,[10] serta adanya pengetahuan umum bahwa perbuatan itu haram.[11]
Kedudukan
Beberapa ayat Al-Qur'an seperti ayat 120 Surah Al-An'am dan ayat 19 Surah An-Nur dianggap sebagai penjelas larangan tajahur bi al-fisq, di mana Allah swt menjanjikan azab bagi pelakunya.[12] Imam Ali (as) juga dalam sebuah riwayat menganggap menjauhi pamer kemaksiatan lebih utama daripada pelaksanaan had atas orang yang berdosa.[13]
Dalam sumber fikih, istilah ini dibahas pada tempat-tempat tertentu di bab Jihad dan Makasib Muharramah (pembahasan mengenai pengecualian ghibah).[14] Salah satu syarat dzimmah bagi Ahli Kitab adalah tidak memamerkan dosa seperti minum khamar dan makan daging babi; dikatakan bahwa jika mereka memamerkan dosa, kontrak dzimmah batal dan mereka berhak menerima hukuman syariat.[15]
Contoh-contoh
Tajahur bi al-fisq memiliki banyak contoh, yang terpenting di antaranya adalah memamerkan minum khamar, perjudian, hijab yang tidak sempurna, pembatalan puasa secara terbuka, dan menyerupai orang kafir.[16] Menurut sebagian peneliti, mempublikasikan perbuatan dosa di ruang virtual secara fikih tidak berbeda dengan mempublikasikannya di ruang fisik dan dapat menjadi salah satu contoh tajahur bi al-fisq.[17]
Efek Syariat bagi Orang yang Memamerkan Dosa
Seseorang yang memamerkan kemaksiatan akan dikenakan beberapa konsekuensi syariat, di antaranya:
- Kebolehan ghibah: Dari sisi syariat, orang yang memamerkan dosa tidak memiliki kehormatan.[18] Oleh karena itu, menurut riwayat-riwayat,[19] melakukan ghibah terhadapnya diperbolehkan.[20]
- Kewajiban nahi mungkar terhadap orang yang memamerkan kefasikan di hadapan umum, jika terdapat kemungkinan adanya pengaruh.[21]
- Kebolehan memutus silaturahmi dan tidak berhubungan dengan kerabat yang memamerkan kefasikan.[22]
- Diperbolehkannya tindakan merendahkan (tahqir).[23]
- Pencabutan hak menerima wujūhāt syar'iyyah; seperti Zakat,[24] Khumus[25] dan Kafarat.[26]
- Hilangnya sifat keadilan dan ketiadaan kelayakan untuk menjabat posisi seperti Imam Jemaah,[27] hakim, dan pemberi kesaksian di pengadilan.[28]
- Penyitaan harta bagi siapa saja yang memamerkan kezaliman seperti Penguasa Zalim; harta orang semacam itu akan disita demi kepentingan Baitulmal dan sebagai bentuk pembalasan (tiqas).[29]
Dampak-Dampak
Untuk perbuatan pamer dosa, telah disebutkan beberapa dampak dalam kitab-kitab agama, di antaranya: meremehkan agama, menganggap kecil kemaksiatan, mempromosikan hilangnya rasa malu,[30] terusir dari hadirat Ilahi, berubahnya dosa kecil menjadi Dosa Besar, dan penyebaran kerusakan di masyarakat.[31]
Dalam riwayat-riwayat para Maksum (as), tindakan pamer dosa juga dianggap sebagai faktor kehinaan[32] dan percepatan hukuman Ilahi.[33] Sebagaimana dalam hadis dari Imam Shadiq (as) disebutkan bahwa individu yang secara terang-terangan melakukan kefasikan, termasuk dalam kelompok pendosa yang dosanya tidak akan mendapatkan maaf dari Allah.[34]

Dasar-Dasar Hukuman bagi Orang yang Memamerkan Dosa
Menurut pasal 836 Undang-Undang Pidana Islam Iran, jika seseorang secara terbuka melakukan dosa yang menyebabkan luka pada kesopanan umum, ia akan dijatuhi hukuman berupa penjara dari sepuluh hari hingga dua bulan, atau hingga 31 kali cambukan.[35] Para peneliti agama menyebutkan beberapa prinsip untuk mendokumentasikan jenis hukuman ini. Sejumlah peneliti menghubungkan dasar peraturan pidana masyarakat dengan kehendak Allah. Menurut kelompok ini, lingkup kemampuan akal manusia tidak mampu merancang sebuah sistem hukum yang sempurna. Oleh karena itu, sistem pidana harus dirancang dengan bersandar pada wahyu Ilahi.[36] Pencegahan terhadap gangguan sistem sosial adalah teori lain untuk menjustifikasi hukuman bagi orang yang memamerkan dosa. Hossein Ali Montazeri dan Murtadha Muthahhari berpendapat bahwa penetapan hukum dan peraturan pidana akan menjaga masyarakat dari kekacauan dan keributan, dan pembatasan kebebasan akibat hukum-hukum semacam ini sesuai dengan sirah uqala.[37]
Monograf
Mengenai subjek pamer dosa, buku Mawdhu'-syenasi-ye Tazhahur wa Tajahur be Fisq ditulis oleh Hossein San'atpour di Lembaga Identifikasi Subjek Hukum Fikih. Penulis dalam buku ini menjelaskan kriteria-kriteria utama dalam benarnya istilah tajahur bi al-fisq. Ia juga mengisyaratkan beberapa dosa populer di masyarakat yang dilakukan secara terbuka, dan di akhir bagian menyajikan hukum-hukum fikih bagi pelaku pamer dosa.[38]
Catatan Kaki
- ↑ Modarres, Kherad wa Sepah-e U, 1372 HS, jil. 1, hlm. 177.
- ↑ Ibnu Manzhur, Lisan al-Arab, di bawah entri "j-h-r"; Gowhari dan Azadmanesy, "Mabani-ye Feqhi wa Hoquqi-ye Hormat-e Tazhahur be Fisq", hlm. 1347.
- ↑ Gowhari dan Azadmanesy, "Mabani-ye Feqhi wa Hoquqi-ye Hormat-e Tazhahur be Fisq", hlm. 1359.
- ↑ Qara'ati, Gonah-syenasi, 1386 HS, hlm. 108 dan 110.
- ↑ Qara'ati, Gonah-syenasi, 1386 HS, hlm. 108.
- ↑ Sabzawari, Muhadzdzab al-Ahkam, 1413 H, jil. 15, hlm. 244; Najafi, Mushthafa al-Din al-Qayyim, 1427 H, hlm. 127.
- ↑ Choupani, "Mabani wa Atsar-e Feqhi wa Hoquqi-ye Jora'em-e Masyshud", Lembaga Penelitian Amar Makruf dan Nahi Mungkar; Gowhari dan Azadmanesy, "Mabani-ye Feqhi wa Hoquqi-ye Hormat-e Tazhahur be Fisq", hlm. 1351; San'atpour, Mawdhu'-syenasi-ye Tazhahur wa Tajahur be Fisq, 1399 HS, hlm. 3.
- ↑ Irawani, Hasyiyah al-Makasib, 1406 H, jil. 1, hlm. 35.
- ↑ Araki, Al-Makasib al-Muharramah, 1413 H, hlm. 215.
- ↑ Ansyari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jil. 1, hlm. 346.
- ↑ Irawani, Hasyiyah al-Makasib, 1406 H, jil. 1, hlm. 35.
- ↑ Gowhari dan Azadmanesy, "Mabani-ye Feqhi wa Hoquqi-ye Hormat-e Tazhahur be Fisq", hlm. 1351-1352.
- ↑ Syaduq, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, 1412 H, jil. 4, hlm. 31.
- ↑ Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Feqh, 1387 HS, jil. 2, hlm. 514.
- ↑ Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jil. 21, hlm. 269.
- ↑ Gowhari dan Azadmanesy, "Mabani-ye Feqhi wa Hoquqi-ye Hormat-e Tazhahur be Fisq", hlm. 1355.
- ↑ Kazemi Muthlaq dan Mu'mini, "Imkan-syenasi-ye Tahaqquq-e Tazhahur dar Fazay-e Majazi wa Jelveh-haye An", hlm. 81.
- ↑ Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, Farhang-e Feqh, 1387 HS, jil. 2, hlm. 514.
- ↑ Hurr Amili, Wasa'il al-Syiah, 1409 H, jil. 12, hlm. 289; Nuri, Mustadrak al-Wasa'il, 1408 H, jil. 8, hlm. 461.
- ↑ Ansyari, Makasib-e Muharramah, 1415 H, jil. 1, hlm. 343; Musawi Khu'i, Misbah al-Feqahah, 1377 HS, jil. 1, hlm. 340.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, Penerbit Dar al-Ilm, jil. 1, hlm. 468.
- ↑ Musawi Golpayegani, Majma' al-Masa'il, 1409 H, jil. 1, hlm. 524.
- ↑ Ansyari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jil. 1, hlm. 346.
- ↑ Thabathabai Yazdi, Al-Urwah al-Wutsqa (disyarah), 1419 H, jil. 4, hlm. 226.
- ↑ Thabathabai Yazdi, Al-Urwah al-Wutsqa (disyarah), 1419 H, jil. 4, hlm. 306; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1425 H, jil. 1, hlm. 344.
- ↑ Isfahani, Wasilah al-Najah, 1422 H, hlm. 593; Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1425 H, jil. 2, hlm. 125.
- ↑ Imam Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1425 H, jil. 1, hlm. 499.
- ↑ Allamah Hilli, Tahrir al-Ahkam al-Syari'ah, 1420 H, jil. 5, hlm. 316; Najafi, Jawahir al-Kalam, 1404 H, jil. 41, hlm. 25.
- ↑ Lari, Majmu' al-Rasail, 1357 H, hlm. 316; Choupani, "Mabani wa Atsar-e Feqhi wa Hoquqi-ye Jora'em-e Masyshud".
- ↑ Mazandarani, Syarh al-Kafi, 1382 H, jil. 10, hlm. 143; Makarem Syirazi, Tafsir Nemuneh, 1374 HS, jil. 14, hlm. 406.
- ↑ Salmani dan Nurmohammadi, "Barrasi-ye Feqhi-ye Tazhahur be Fisq wa Fujur", hlm. 227.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jil. 2, hlm. 428, hadis 1.
- ↑ Tamimi Amidi, Ghurar al-Hikam, 1410 H, hlm. 707, hadis 100.
- ↑ Himyari, Qurb al-Isnad, 1413 H, hlm. 176, hadis 645; Kulaini, Al-Kafi, 1407 H, jil. 8, hlm. 128, hadis 98.
- ↑ Gowhari dan Azadmanesy, "Mabani-ye Feqhi wa Hoquqi-ye Hormat-e Tazhahur be Fisq", hlm. 1357; Salmani dan Nurmohammadi, "Barrasi-ye Feqhi-ye Tazhahur be Fisq wa Fujur", hlm. 216.
- ↑ Salmani dan Nurmohammadi, "Barrasi-ye Feqhi-ye Tazhahur be Fisq wa Fujur", hlm. 220-221.
- ↑ Montazeri, Mabani-ye Feqhi-ye Hokumat-e Islami, 1408 H, jil. 8, hlm. 309-310; Muthahhari, Adl-e Elahi, 1402 HS, hlm. 203.
- ↑ Mawdhu'-syenasi-ye Tazhahur wa Tajahur be Fisq, situs web Pusat Identifikasi Subjek Hukum Fikih.
Daftar Pustaka
- Ansyari, Murtadha. Kitab al-Makasib. Qom, Kongres Global Peringatan Syaikh al-A'dzam al-Ansyari, cetakan pertama, 1415 H.
- Araki, Muhammad Ali. Al-Makasib al-Muharramah. Qom, Lembaga Dar Rahe Haq, cetakan pertama, 1413 H.
- Choupani, Mahdi. "Mabani wa Atsar-e Feqhi wa Hoquqi-ye Jora'em-e Masyshud". Jurnal Pazhuhesy-nameh-ye Hoquq-e Islami, nomor 30, 1388 HS.
- Gowhari, Davood dan Leila Azadmanesy. "Mabani-ye Feqhi wa Hoquqi-ye Hormat-e Tazhahur be Fisq". Dalam kumpulan makalah Konferensi Internasional Keempat Penelitian Manajemen dan Ilmu Kemanusiaan di Iran, Universitas Teheran, 1397 HS.
- Himyari, Abdullah bin Ja'far. Qurb al-Isnad. Qom, Muassasah Al al-Bait (as), cetakan pertama, 1413 H.
- Ibnu Manzhur, Muhammad. Lisan al-Arab. Beirut, Penerbit Dar al-Fikr, cetakan ketiga, 1414 H.
- Imam Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Teheran, Lembaga Pengaturan dan Publikasi Karya Imam Khomeini, 1425 H.
- Irawani, Ali bin Abd al-Husain. Hasyiyah al-Makasib. Teheran, Kementerian Kebudayaan dan Bimbingan Islam, cetakan pertama, 1406 H.
- Isfahani, Sayid Abu al-Hasan. Wasilah al-Najah. Ta'liqah: Imam Khomeini. Qom, Lembaga Pengaturan dan Publikasi Karya Imam Khomeini, cetakan pertama, 1422 H.
- Kazemi Muthlaq, Hamid dan Abedin Mu'mini. "Imkan-syenasi-ye Tahaqquq-e Tazhahur dar Fazay-e Majazi wa Jelveh-haye An". Jurnal Hukum Ruang Virtual, periode 1, nomor 3, 1401 H.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Riset dan koreksi oleh Ali Akbar Ghaffari dan Muhammad Akhoundi. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan keempat, 1407 H.
- Lari, Sayid Abdul Husain. Majmu' al-Rasail. Hyderabad Dekkan, Da'irat al-Ma'arif al-Utsmaniyyah, 1357 H.
- Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam. Farhang-e Feqh motabaq ba Mazhab-e Ahl-e Bayt (as). Qom, Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam, 1387 HS.
- Makarem Syirazi, Nashir. Tafsir Nemuneh. Teheran, Penerbit Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cetakan pertama, 1374 HS.
- Mazandarani, Muhammad Shalih. Syarh al-Kafi. 1382 H.
- Modarres, Muhammad Baqir. Kherad wa Sepah-e U. Teheran, Penerbit Kulaini, 1372 HS.
- Montazeri, Hossein Ali. Mabani-ye Feqhi-ye Hokumat-e Islami. Penerjemah: Mahmoud Salawati dan Abolfazl Shakkouri. Teheran, Penerbit Kayhan, 1408 H.
- Musawi Golpayegani, Sayid Muhammad Reza. Majma' al-Masa'il. Riset dan koreksi oleh Ali Karimi Jahromi dkk. Qom, Dar al-Qur'an al-Karim, cetakan kedua, 1409 H.
- Musawi Khu'i, Sayid Abu al-Qasim. Misbah al-Feqahah (al-Makasib). Disusun oleh Muhammad Ali Tauhidi. Qom, Dawari, 1377 HS.
- Muthahhari, Murtadha. Adl-e Elahi (Keadilan Ilahi). Teheran, Sadra, 1402 HS.
- Najafi, Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam. Beirut, Dar Ihya al-Turats al-Arabi, 1404 H.
- Nuri, Husain bin Muhammad Taqi. Mustadrak al-Wasa'il. Beirut, Muassasah Al al-Bait (as) li Ihya al-Turats, 1408 H.
- Qara'ati, Mohsen. Gonah-syenasi. Disusun oleh Muhammad Mohammadi Esytehardi. Teheran, Pusat Kebudayaan Darshayi az Qur'an, cetakan kedelapan, 1386 HS.
- Sabzawari, Sayid Abd al-A'la. Muhadzdzab al-Ahkam fi Bayan al-Halal wa al-Haram. Qom, Muassasah al-Manar, cetakan keempat, 1413 H.
- Salmani, Iran dan Mohammad Reza Nurmohammadi. "Barrasi-ye Feqhi-ye Tazhahur be Fisq wa Fujur". Konferensi Internasional Penelitian Agama, Ilmu Islam, Fikih, dan Hukum di Iran dan Dunia, 1398 HS.
- San'atpour, Hossein. Mawdhu'-syenasi-ye Tazhahur wa Tajahur be Fisq. Qom, Pusat Spesialis Mahdawiyat, cetakan pertama, 1399 HS.
- Syaduq, Muhammad bin Ali. Man La Yahdhuruhu al-Faqih. 1412 H.
- Thabathabai Yazdi, Sayid Muhammad Kazim. Al-Urwah al-Wutsqa (disyarah). Disusun oleh Ahmad Mohseni Sabzawari. Qom, Kantor Publikasi Islami, cetakan pertama, 1419 H.
- Tamimi Amidi, Abdul Wahid bin Muhammad. Ghurar al-Hikam wa Durar al-Kalim. Riset dan koreksi oleh Sayid Mahdi Raja'i. Qom, Dar al-Kitab al-Islami, cetakan kedua, 1410 H.
Would you like me to translate another article or proceed with a different task?