Konsep:Seni Pahat
Seni Pahat atau Seni Patung adalah salah satu cabang seni rupa yang berkaitan dengan representasi objek nyata atau imajiner menggunakan bahan padat seperti kayu, batu, dan logam dalam bentuk tiga dimensi, serta termasuk di antara perkara yang memiliki hukum fikih.
Hukum-hukum seni pahat dibahas dalam bab-bab fikih makasib (mata pencaharian) dan shalat. Para fakih memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum seni pahat; sebagian menganggap pembuatan patung makhluk bernyawa serta penyimpanan dan jual-belinya adalah Haram. Sebaliknya, sekelompok fakih menganggap pembuatan, penyimpanan, dan jual-beli patung secara mutlak adalah boleh. Beberapa lainnya menganggap pembuatannya haram, namun penyimpanan serta jual-belinya adalah boleh.
Para fakih dalam masalah hukum seni pahat bersandar pada riwayat-riwayat dari Nabi Muhammad saw dan para Imam Maksum as. Sebagian dari riwayat-riwayat ini menganggap pembuatan patung jenis apa pun sebagai haram. Terdapat pula riwayat yang hanya menunjukkan keharaman pembuatan patung makhluk bernyawa. Sebagian riwayat lainnya hanya mengharamkan pembuatan patung dengan tujuan penyembahan berhala.
Para fakih dengan memperhatikan riwayat-riwayat tersebut, telah memperkenalkan kriteria-kriteria untuk hukum keharaman seni pahat. Syaikh Ansari menganggap "hikayat-gari" (representasi) dan "tasyabbuh bi al-khaliq" (menyerupai Sang Pencipta) sebagai kriteria hukum keharaman seni pahat. Beberapa fakih lainnya juga mempertimbangkan penggunaan patung untuk pengagungan dan penyembahan sebagai kriteria keharaman. Menurut para fakih ini, keharaman seni pahat semata-mata bergantung pada keberadaan kriteria-kriteria tersebut, dan jika tidak demikian, mereka tidak menganggapnya haram.
Seni pahat di Iran telah mengalami pasang surut di bawah pengaruh hukum fikihnya. Hari ini di Iran, patung-patung dibuat untuk merepresentasikan konsep-konsep keyakinan, agama, dan politik, serta dipasang di tingkat kota.
Definisi dan Kedudukan
Seni pahat adalah cabang seni rupa yang merepresentasikan objek nyata atau imajiner menggunakan bahan padat seperti kayu, batu, tanah liat, dan logam dalam bentuk tiga dimensi.[1] Volume tiga dimensi ini disebut tugu, arca, atau patung.[2]
Tindakan memahat —terlepas dari aspek seninya— sebagai salah satu perbuatan mukalaf, termasuk topik yang dibahas dalam Fikih.[3] Hukum-hukum fikih terkait patung dan seni pahat dibahas dalam berbagai bab fikih seperti bab shalat, mengenai pakaian dan tempat shalat, hukum-hukum masjid,[4] serta dalam hukum fikih terkait jual-beli.[5] Menurut Alireza Arafi, seorang fakih Syiah, pembahasan mengenai keharaman seni pahat pertama kali dikemukakan oleh Syaikh Mufid dalam kata-kata para fakih.[6]
Syaikh Ansari dalam kitab Al-Makasib, di bawah judul umum "perkara-perkara yang mata pencahariannya secara zat adalah haram", mendedikasikan sebuah bagian untuk meninjau hukum fikih seni pahat dan mencari penghasilan darinya.[7] Dalam sumber-sumber riwayat Syiah[8] dan Ahlusunah[9] serta dalam ucapan para fakih[10] digunakan istilah-istilah seperti "timtsal" (patung/gambar), "shurah" (rupa), atau "tashwir" (citra) yang bermakna patung maupun lukisan.[11]
Husain Ali Montazeri menyebutkan masalah fikih seni pahat sebagai salah satu masalah penting dan sering dihadapi dalam masyarakat Muslim di masa sekarang.[12] Masalah ini, selain aspek seninya, berkaitan pula dengan masalah-masalah seperti pembuatan boneka untuk mainan anak-anak, pembuatan robot, dan pembuatan manekin manusia untuk pendidikan medis mahasiswa.[13]
Latar Belakang Seni Pahat
Seni pahat dianggap sebagai salah satu seni tertua yang diciptakan oleh tangan manusia[14] yang dalam peradaban masa lalu berkaitan dengan agama.[15] Seni pahat berkembang pesat di Mesir untuk merepresentasikan dewa-dewa Mesir kuno secara fisik.[16] Di Yunani kuno, seni pahat pada awalnya bertujuan untuk mengekspresikan konsep-konsep keagamaan dan kemudian mengekspresikan konsep-konsep nasional dan sosial yang terkait dengan agama mereka.[17] Dalam agama Yudaisme[18] dan juga dalam Kekristenan, seni pahat dinyatakan terlarang karena kekhawatiran terjerumus ke dalam Penyembahan Berhala[19] dan hanya penggunaan patung serta lukisan dalam rangka merepresentasikan konsep keagamaan dan pengajaran ajaran agama bagi kaum beriman yang dibolehkan.[20]
Dikatakan bahwa kemunculan dan penyebaran seni pahat didorong oleh berbagai motivasi seperti kecenderungan dan selera spiritual serta seni, dan juga motivasi penyembahan.[21] Allamah Majlisi telah meneliti riwayat-riwayat yang mengisyaratkan bahwa pada umat-umat terdahulu bahkan di dunia Arab sebelum munculnya Islam, salah satu motivasi utama seni pahat adalah memproduksi patung-patung untuk disembah.[22] Menurut Ibnu Hisyam, orang pertama yang memasukkan patung untuk disembah ke Hijaz sebelum kemunculan Islam dan menyebabkan tersebarnya penyembahan berhala adalah Amru bin Luhay.[23] Sesuai nukilan, setiap kaum dan kabilah memiliki berhala khususnya sendiri dan dikatakan bahwa di sekeliling dinding Kakbah dipasang patung-patung untuk disembah sesuai jumlah hari dalam setahun.[24] Dengan munculnya agama Islam, seni pahat dinyatakan Haram dan setelah Pembebasan Makkah, patung atau berhala-berhala yang ada di sekitar Kakbah dimusnahkan atas perintah Rasulullah saw.[25]
Hukum-Hukum Fikih
Hukum-hukum fikih terkait patung dan seni pahat adalah sebagai berikut:
Membuat Patung
Mengenai hukum syar'i seni pahat, berbagai pendapat telah diajukan oleh para fakih Muslim:[26]
Patung Makhluk Bernyawa
Mayoritas fakih Syiah berpendapat bahwa membuat patung makhluk bernyawa seperti manusia dan hewan adalah haram.[27] Allamah Hilli dalam kitab Mukhtalaf al-Syiah menisbatkan keharaman mutlak seni pahat (makhluk bernyawa dan tidak bernyawa) kepada Abu al-Salah al-Halabi[28] dan Ibnu Barraj[29].[30]
- Nasir Makarem Syirazi mengecualikan boneka dan patung yang bersifat mainan, patung yang digunakan untuk pendidikan medis sebagai pengganti pembedahan tubuh manusia, serta robot-robot yang dibuat untuk kebutuhan hidup manusia dari hukum keharaman seni pahat.[31]
- Imam Khomeini menganggap seni pahat yang dilakukan dengan tangan sebagai Haram, namun jika dibuat dengan bantuan mesin, beliau tidak menganggapnya haram.[32]
- Beberapa tokoh seperti Sayyid Ali Khamenei menganggap pembuatan patung yang tidak sempurna atau setengah badan dari manusia dan hewan lainnya sebagai boleh.[33]
- Sesuai pandangan empat mazhab fikih Ahlusunah; yaitu Maliki, Syafi'i, Hanafi, dan Hambali, membuat patung makhluk bernyawa (dzi ruh) seperti manusia dan hewan adalah haram.[34]
Kebolehan Seni Pahat
Berdasarkan pendapat sebagian fakih, seni pahat tidaklah Haram; baik itu makhluk bernyawa maupun tidak bernyawa.[35]
- Syaikh Thusi dalam tafsir Al-Tibyan[36] dan Thabarsi dalam Majma' al-Bayan[37] memilih pandangan ini dan menganggap perbuatan memahat sebagai Makruh.
- Berdasarkan pendapat Mirza Javad Tabrizi, membuat patung dan lukisan makhluk bernyawa maupun tidak bernyawa adalah boleh, meskipun ihtiyat mustahab adalah meninggalkannya.[38]
- Mohammad Ebrahim Jannati menganggap seni pahat termasuk teknik dan seni yang bernilai, serta berpendapat: Dewasa ini ketika kriteria-kriteria seperti motivasi buruk, syirik, dan maksud menyerupai Sang Pencipta tidak ada dalam seni pahat, maka ia termasuk perbuatan yang boleh.[39] Berdasarkan fatwa Yusuf Sanei, seni pahat pada zatnya tidak memiliki halangan dan jika dilakukan untuk tujuan rasional (aghradh 'uqala'iyyah), maka hukumnya boleh.[40]
- Berdasarkan pandangan Muhammad Jawad Mughniyah, jika seni pahat bukan untuk tujuan tidak sah seperti mendekatkan diri kepada Allah layaknya berhala, menyerupai Sang Pencipta, dan menyaingi-Nya dalam ciptaan-Nya, atau segala hal yang menyebabkan terjerumus ke dalam syirik, melainkan semata-mata karena tujuan rasional seperti seni, keindahan, penghormatan, atau mengisyaratkan kemuliaan dan pengagungan peradaban serta sejarahnya, maka tidaklah menjadi masalah.[41] Beliau juga meyakini bahwa Fatwa mengenai keharaman seni pahat tidak memiliki dokumen atau sandaran kecuali sifat hati-hati dan kekhawatiran terjerumus ke dalam perangkap Syirik.[42]
Jual-Beli dan Penyimpanan Patung
Para fakih memiliki pandangan yang berbeda mengenai jual-beli dan penyimpanan patung, sebagai berikut:
- Berdasarkan pendapat para fakih seperti Syaikh Mufid,[43] Syaikh Thusi dalam Al-Nihayah[44] dan Ibnu Idris al-Hilli,[45] serta di antara fakih kontemporer seperti Shafi Golpayegani dan Nasir Makarem Syirazi, jual-beli dan penyimpanan patung makhluk bernyawa serta mencari penghasilan dan menerima upah atas pembuatannya adalah Haram.[46]
- Menurut pandangan para fakih seperti Muhaqqiq Karaki,[47] Shahib al-Jawahir,[48] Sayyid Abul Qasim al-Khu'i,[49] Sayyid Ali Sistani,[50] Imam Khomeini,[51] Husain Vahid Khorasani,[52] Muhammad Fadhil Lankarani[53] dan Syubairi Zanjani,[54] jual-beli dan penyimpanan patung makhluk bernyawa adalah boleh.
Menghancurkan Patung
Menurut Alireza Arafi, meskipun dalam kata-kata para fakih terdahulu tidak ditegaskan secara eksplisit mengenai keharaman menyimpan patung dan kewajiban menghapusnya; namun dari lahiriah ucapan beberapa dari mereka hukum-hukum ini dapat dipahami.[55] Para fakih seperti Muhammad Fadhil Lankarani dan Sayyid Muhammad Shadiq Rohani berpendapat bahwa tidak ada keterkaitan (mulazamah) antara keharaman seni pahat dengan kewajiban memusnahkan patung, oleh karena itu menghancurkan patung-patung tidaklah wajib.[56]
Dalil-Dalil Hukum Seni Pahat
Para fakih untuk meninjau hukum fikih seni pahat bersandar pada riwayat-riwayat dan Ijmak:[57]
Riwayat-Riwayat
Dalil terpenting yang digunakan para fakih untuk meninjau hukum seni pahat adalah riwayat-riwayat.[58] Riwayat-riwayat ini terbagi menjadi tiga kategori umum:
- Kategori Pertama: Riwayat-riwayat yang darinya dipahami keharaman seni pahat secara mutlak (baik patung makhluk bernyawa maupun tidak bernyawa).[59] Seperti riwayat Abu Bashir menukil dari Imam Shadiq as yang di dalamnya Allah melarang Nabi saw menghiasi rumah-rumah melalui gambar dan patung.[60]
- Kategori Kedua: Riwayat-riwayat yang hanya menunjukkan keharaman seni pahat makhluk bernyawa seperti manusia serta hewan, dan kebolehan membuat patung makhluk tidak bernyawa.[61] Seperti riwayat muwatsaq Muhammad bin Muslim dari Imam Shadiq as yang menganggap pembuatan patung benda-benda seperti pohon, matahari, bulan, dan segala sesuatu yang bukan hewan sebagai hal yang tidak masalah.[62]
- Kategori Ketiga: Riwayat-riwayat yang dikarenakan keselarasan hukum dan subjek, menunjukkan keharaman membuat berhala atau patung-patung yang digunakan untuk ibadah.[63] Seperti riwayat-riwayat yang menganggap seni pahat termasuk perbuatan keji yang pelakunya akan diberikan azab yang paling pedih.[64] Menurut pandangan Imam Khomeini, janji azab dalam riwayat-riwayat ini sangatlah keras sehingga tidak selaras dengan sekadar seni pahat atau lukisan saja; kecuali jika dikatakan bahwa maksud dari seni pahat dalam kategori riwayat ini adalah patung-patung yang digunakan sebagai Berhala dan untuk penyembahan.[65]
Ijmak
Para fakih seperti Muhaqqiq Karaki, Muhaqqiq Ardabili, dan Shahib Riyadh al-Masail telah mengklaim adanya Ijmak atas keharaman membuat patung makhluk bernyawa.[66] Para fakih seperti Sayyid Taqi Thabathaba'i Qumi dan Montazeri mengkritik ijmak tersebut dan berpendapat bahwa ada kemungkinan sandaran fatwa para fakih dalam masalah keharaman seni pahat adalah banyaknya riwayat yang datang melalui jalur Syiah serta Sunni, sehingga ijmak tidak dianggap sebagai dalil independen untuk masalah ini.[67]
Kriteria Hukum Keharaman Seni Pahat
Beberapa fakih dengan meneliti riwayat-riwayat, telah mengisyaratkan pada masalah kriteria dan filosofi hukum untuk keharaman seni pahat.[68] Sebagai contoh:
- Syaikh Ansari menganggap keharaman seni pahat bersyarat pada dua hal:
- Patung yang dibuat haruslah mengagumkan sedemikian rupa sehingga menarik perhatian penonton dan membangkitkan pujian darinya.[69] Sayyid Muhammad Shadiq Rohani mengkritik syarat ini dan berpendapat bahwa dalam dalil syar'i mana pun khususnya riwayat, hal semacam itu tidaklah terbukti.[70]
- Seni pahat tersebut dimaksudkan untuk merepresentasikan atau menyerupai perbuatan Tuhan dan bertasyabbuh (menyerupai) kepada-Nya.[71]
- Keserupaan dengan para penyembah berhala dan kaum musyrik.[72]
- Pengagungan dan penghormatan patung yang selaras dengan rasa hormat serta pemuliaan berhala-berhala yang disembah kaum musyrik.[73]
Seni Pahat di Iran
Sejak periode Qajar dan mengikuti perjalanan ke beberapa negara Eropa, patung muncul sebagai elemen estetika dalam ruang kota;[74] namun seni pahat pada periode ini tidak mendapatkan penerimaan publik karena adanya larangan syar'i, dan tetap menjadi seni yang terasing.[75] Pada periode Pahlavi meskipun ada larangan syar'i, pengajaran seni pahat dimulai bersama disiplin seni lainnya di Sekolah Sanaye Mostazrafeh dan kemudian meluas dengan pendirian Fakultas Seni Rupa pada tahun 1319 HS.[76] Juga dengan disusunnya undang-undang pengembangan jalan pada tahun 1312 HS, patung-patung dipasang di alun-alun dan pembuatan arca tokoh-tokoh politik serta budaya mulai meluas.[77] Seni pahat pada periode ini dengan bantuan beberapa institusi seperti "Anjoman-e Atsar-e Milli",[78] mencapai puncaknya dengan karya-karya pemahat seperti Abulhasan Siddiqi, dan patung-patung terkenal seperti patung Ferdowsi, patung Khayyam, patung Sa'di, patung Ibnu Sina, dan Nader Syah Afsyar yang masih ada hingga saat ini, telah dibuat.[79]
Dengan kemenangan Revolusi Islam Iran yang diikuti dengan penutupan Fakultas Seni Rupa, seni pahat mulai menurun.[80] Menurut beberapa peneliti, seni pahat tersisihkan setelah revolusi karena faktor-faktor seperti sifat haramnya dalam syariat Islam dan penggunaan patung oleh rezim kekaisaran sebagai media.[81] Seni pahat menghadapi stagnasi selama hampir satu dekade.[82] Dengan tindak lanjut dan upaya beberapa pemahat serta Istifta' kepada para fakih seperti Yusuf Sanei dan Mohammad Ebrahim Jannati mengenai bolehnya seni pahat, jalan bagi seni pahat mulai terbuka.[83] Jannati meyakini bahwa hari ini seni pahat di Republik Islam Iran yang tidak mengandung motivasi buruk serta syirik, dianggap sebagai sebuah seni yang sangat bernilai dan merupakan perbuatan yang boleh.[84] Pada tahun 1372 HS, beberapa fakultas seni di negara tersebut seperti Universitas Teheran mulai menerima mahasiswa dalam jurusan seni pahat, dan pengajaran serta studi seni pahat dilanjutkan kembali.[85]
Seni pahat setelah revolusi digunakan untuk merepresentasikan konsep-konsep keyakinan dan agama serta simbolisasi konsep revolusi dan tema-tema yang berkaitan dengan perang pertahanan suci seperti perlawanan, keberanian, dan budaya syahid.[86] Patung-patung seperti patung "Uruj", "Madar-e Syahid", "Takhti", dan lain-lain dibuat serta dipasang.[87] Hari ini di negara Iran, patung-patung dari beberapa tokoh politik, agama, serta tugu dari beberapa syuhada perang pertahanan suci dan setelahnya dibuat serta dipasang di tingkat kota.[88]
Penghancuran Patung Buddha oleh Taliban
Salah satu peristiwa terpenting yang terjadi berkaitan dengan hukum seni pahat adalah peledakan patung-patung Buddha oleh Taliban.[89] Pada tahun 2001 Masehi, dua patung besar Buddha bernama Salsal (tinggi 53 meter) dan Syahama (tinggi 35 meter) yang dibuat di antara tahun 300 hingga 700 Masehi di Provinsi Bamiyan, Afganistan dengan memahat gunung, diledakkan oleh Taliban.[90] Dikatakan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan fatwa Mulla Muhammad Umar, pemimpin Taliban saat itu, dengan tujuan menjalankan syariat Islam dalam rangka memerangi penyembahan berhala.[91]
Bibliografi
- Hokm-e Fiqhi-ye Mojassameh-sazi wa Naqqasyi, ditulis oleh Sedigheh Chaloui, Penerbit Universitas Imam Shadiq as, Teheran 1395 HS.[92]
- Tashwir wa Mojassameh-sazi dar Fiqh-e Syi'i, ditulis oleh Sayyid Abbas Sayyid Karimi, Penerbit Madrasah Islamiyyah Honar, Teheran 1393 HS.[93]
- Kitab Mojassameh wa Naqqasyi, ditulis oleh Alireza Arafi, disusun oleh Ahmad Abidinzadeh, Penerbit Muassasah Farhangi wa Honari Isyraq wa Irfan, 1390 HS.[94]
- Barrasi-ye Mabani-ye Fiqhi-ye Honar-hay-e Tajassomi wa Bashari dar Fiqh-e Imamiyah, ditulis oleh Nafiseh-sadat Huseini.[95]
- Tashwir-gari wa Mojassameh-sazi dar Fiqh-e Imamiyah, ditulis oleh Mobarakeh Bani Asadzadeh, Penerbit Universitas Alzahra Teheran.[96]
Catatan Kaki
- ↑ Carter, Danisynameh Zibasynasi: Mojassameh-sazi, 1386 HS, hlm. 377-378.
- ↑ Carter, Danisynameh Zibasynasi: Mojassameh-sazi, 1386 HS, hlm. 377-378.
- ↑ Lembaga Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh Farsi, 1387 HS, jld. 2, hlm. 507-508.
- ↑ Sebagai contoh lihat Al-Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 8, hlm. 383-394.
- ↑ Lembaga Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh Farsi, 1387 HS, jld. 2, hlm. 507-508.
- ↑ Abidinzadeh, Mojassameh wa Naqqasyi: Taqrirat-e Dars-e Ayatullah Alireza Arafi, 1390 HS, hlm. 24; Syaikh Mufid, Al-Muqni'ah, hlm. 587.
- ↑ Syaikh Ansari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jld. 1, hlm. 183.
- ↑ Sebagai contoh lihat Al-Hurr al-Amili, Wasa'il al-Syiah, 1416 H, jld. 5, hlm. 174-176.
- ↑ Sebagai contoh lihat Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, 1416 H, jld. 4, hlm. 65; Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, 1422 H, jld. 3, hlm. 136.
- ↑ Sebagai contoh lihat Syaikh Thusi, Al-Nihayah, 1400 H, hlm. 363; Ibnu Idris al-Hilli, Al-Sara'ir, 1410 H, jld. 2, hlm. 215; Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 3, hlm. 126; Al-Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 8, hlm. 383-394.
- ↑ Abidinzadeh, Mojassameh wa Naqqasyi: Taqrirat-e Dars-e Ayatullah Alireza Arafi, 1390 HS, hlm. 54-56.
- ↑ Montazeri, Dirasat fi al-Makasib al-Muharramah, 1415 H, jld. 2, hlm. 542.
- ↑ "Dars-e Kharij-e Fiqh-e Ostad Syahidi: Makasib-e Muharramah Sal-e 1395 HS", Situs Madrasah Fiqhi Imam Baqir as.
- ↑ Rostami Gorani, "Honar wa Tarikh: Danestani-hayi darbare-ye Dars-e Haftom-e Ketab-e Tarikh-syanasi", hlm. 11.
- ↑ Sculpture, New World Encyclopedia
- ↑ Sculpture, New World Encyclopedia
- ↑ Upcott, An introduction to Greek sculpture, hlm. 2.
- ↑ Cambridge, Tarikh-e Honar, 1388 HS, hlm. 112.
- ↑ Cambridge, Tarikh-e Honar, 1388 HS, hlm. 120.
- ↑ Cambridge, Tarikh-e Honar, 1388 HS, hlm. 123.
- ↑ Alidost, "Fiqh-e Honar: dar Do Negah-e Jame' wa Ta'ayyonat-e Mowredi", hlm. 52.
- ↑ Allamah Majlisi, Bihar al-Anwar, 1404 H, jld. 3, hlm. 250-254.
- ↑ Ibnu Hisyam, Al-Sirah al-Nabawiyyah, Maktabah Muhammad Ali Shabih, jld. 1, hlm. 50.
- ↑ Montazeri, Dirasat fi al-Makasib al-Muharramah, 1415 H, jld. 2, hlm. 544.
- ↑ Ibnu Hisyam, Al-Sirah al-Nabawiyyah, Maktabah Muhammad Ali Shabih, jld. 4, hlm. 874.
- ↑ Tauhidi, Misbah al-Faqahah, 1377 HS, jld. 1, hlm. 354.
- ↑ Sebagai contoh lihat Syaikh Thusi, Al-Nihayah, 1400 H, hlm. 363; Ibnu Idris al-Hilli, Al-Sara'ir, 1410 H, jld. 2, hlm. 215; Syahid Tsani, Masalik al-Afham, 1413 H, jld. 3, hlm. 126; Fadhil Miqdad, Tanqih al-Ra'i', 1404 H, jld. 2, hlm. 11; Muhaqqiq Ardabili, Majma' al-Fa'idah wa al-Bayan, 1403 H, jld. 8, hlm. 55; Muhaqqiq Sabzawari, Kifayah al-Ahkam, 1381 HS, hlm. 88; Al-Khu'i, Taudhih al-Masail, 1412 H, hlm. 262; Fayyadh, Al-Istifta'at al-Syar'iyyah, 1434 H, jld. 2, hlm. 13; Sistani, Taudhih al-Masail, 1415 H, hlm. 423; Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1390 H, jld. 1, hlm. 496; Syubairi Zanjani, Taudhih al-Masail, 1384 HS, hlm. 80; Makarem Syirazi, Istifta'at-e Jadid, 1427 H, jld. 1, hlm. 158; Shafi Golpayegani, Taudhih al-Masail, 1414 H, hlm. 409.
- ↑ Al-Halabi, Al-Kafi fi al-Fiqh, 1403 H, hlm. 281.
- ↑ Ibnu Barraj, Al-Muhadzdzab, 1406 H, jld. 1, hlm. 344.
- ↑ Allamah Hilli, Mukhtalaf al-Syiah, 1413 H, jld. 5, hlm. 13.
- ↑ Makarem Syirazi, Istifta'at-e Jadid, 1427 H, jld. 3, hlm. 168.
- ↑ Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, 1415 H, jld. 1, hlm. 177.
- ↑ Khamenei, Ajwibah al-Istifta'at, 1420 H, jld. 2, hlm. 51.
- ↑ Al-Jaziri, Kitab al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, 1424 H, jld. 2, hlm. 40-41.
- ↑ Elhami, "Barrasi-ye Hokm-e Fiqhi-ye Mojassameh-sazi", hlm. 160.
- ↑ Syaikh Thusi, Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an, Dar Ihya' al-Turats al-Arabi, jld. 1, hlm. 236-237.
- ↑ Thabarsi, Majma' al-Bayan, Dar al-Ma'rifah, 1415 H, jld. 1, hlm. 233.
- ↑ Tabrizi, Taudhih al-Masail, 1382 HS, hlm. 358.
- ↑ "Fatwa-ye Montakhab", Pangkalan Informasi Marja' Agung Ayatullah Jannati.
- ↑ "Mojassameh-sazi wa Honar-hay-e Tajassomi", Pangkalan Informasi Ayatullah Al-Uzhma Sanei.
- ↑ Mughniyah, Falsafat Islamiyyah, 1993 M, hlm. 921.
- ↑ Mughniyah, Falsafat Islamiyyah, 1993 M, hlm. 921.
- ↑ Syaikh Mufid, Al-Muqni'ah, 1413 H, hlm. 587.
- ↑ Syaikh Thusi, Al-Nihayah, 1400 H, hlm. 363.
- ↑ Ibnu Idris al-Hilli, Al-Sara'ir, 1410 H, jld. 2, hlm. 215.
- ↑ Shafi Golpayegani, Hidayah al-'Ibad, 1416 H, jld. 1, hlm. 292; Makarem Syirazi, Istifta'at-e Jadid, 1427 H, jld. 1, hlm. 159.
- ↑ Muhaqqiq Karaki, Jami' al-Maqashid, 1414 H, jld. 4, hlm. 16.
- ↑ Al-Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 22, hlm. 44.
- ↑ Al-Khu'i, Taudhih al-Masail, 1412 H, hlm. 356; Tauhidi, Misbah al-Faqahah, 1377 HS, jld. 1, hlm. 382.
- ↑ Sistani, Taudhih al-Masail, 1415 H, hlm. 423.
- ↑ Khomeini, Taudhih al-Masail, 1372 HS, hlm. 275.
- ↑ Vahid Khorasani, Taudhih al-Masail, 1421 H, hlm. 582.
- ↑ Fadhil Lankarani, Taudhih al-Masail, 1374 HS, hlm. 395.
- ↑ Syubairi Zanjani, Taudhih al-Masail, 1384 HS, hlm. 80.
- ↑ Abidinzadeh, Naqqasyi wa Mojassameh-sazi: Taqrirat-e Dars-e Ayatullah Alireza Arafi, 1390 HS, hlm. 552.
- ↑ Fadhil Lankarani, Tafshil al-Syari'ah: Al-Makasib al-Muharramah, 1385 HS, hlm. 157-158; Rohani, Fiqh al-Shadiq, 1412 H, jld. 14, hlm. 240.
- ↑ Abidinzadeh, Mojassameh wa Naqqasyi: Taqrirat-e Dars-e Ayatullah Alireza Arafi, 1390 HS, hlm. 120.
- ↑ Al-Najafi, Jawahir al-Kalam, 1362 HS, jld. 22, hlm. 41.
- ↑ Subhani, Al-Mawahib fi Tahrir Ahkam al-Makasib, 1424 H, hlm. 333.
- ↑ Kulaini, Al-Kafi, 1387 HS, jld. 13, hlm. 230.
- ↑ Subhani, Al-Mawahib fi Tahrir Ahkam al-Makasib, 1424 H, hlm. 334.
- ↑ Al-Hurr al-Amili, Wasa'il al-Syiah, 1416 H, jld. 17, hlm. 296.
- ↑ Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, 1415 H, jld. 1, hlm. 169.
- ↑ Nuri, Mustadrak al-Wasa'il, 1408 H, jld. 13, hlm. 210.
- ↑ Khomeini, Al-Makasib al-Muharramah, 1415 H, jld. 1, hlm. 169.
- ↑ Karaki, Jami' al-Maqashid, 1414 H, jld. 4, hlm. 23; Ardabili, Majma' al-Fa'idah wa al-Bayan, 1403 H, jld. 8, hlm. 54; Thabathaba'i, Riyadh al-Masail, 1412 H, jld. 8, hlm. 58.
- ↑ Montazeri, Dirasat fi al-Makasib al-Muharramah, 1415 H, jld. 2, hlm. 569; Thabathaba'i Qumi, Umdah al-Mathalib fi al-Ta'liq 'ala al-Makasib, 1414 H, jld. 1, hlm. 167.
- ↑ Huseini, "Jawaz-e Mojassameh-sazi wa Naqqasyi", hlm. 213.
- ↑ Syaikh Ansari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jld. 1, hlm. 188.
- ↑ Rohani, Fiqh al-Shadiq, 1412 H, jld. 14, hlm. 230.
- ↑ Syaikh Ansari, Kitab al-Makasib, 1415 H, jld. 1, hlm. 189.
- ↑ Huseini, "Jawaz-e Mojassameh-sazi wa Naqqasyi", hlm. 213.
- ↑ Huseini, "Jawaz-e Mojassameh-sazi wa Naqqasyi", hlm. 213.
- ↑ Adelvand, "Jang wa Mojassameh-hay-e Syahri-ye Tehran az Vaqi'iyat-e Eyni ta Amr-e Zehni", hlm. 83.
- ↑ Ismaili dkk, "Naqsy-e Anjoman-e Atsar-e Milli wa Abulhasan Siddiqi dar Isya'eh-ye Mojassameh-sazi", hlm. 54.
- ↑ Tala'i, Hatam, "Seir-e Tahavvol-e Mojassameh-sazi-ye Iran", hlm. 15.
- ↑ Tala'i, Hatam, "Seir-e Tahavvol-e Mojassameh-sazi-ye Iran", hlm. 16.
- ↑ Ismaili dkk, "Naqsy-e Anjoman-e Atsar-e Milli wa Abulhasan Siddiqi dar Isya'eh-ye Mojassameh-sazi", hlm. 54.
- ↑ Ismaili dkk, "Naqsy-e Anjoman-e Atsar-e Milli wa Abulhasan Siddiqi dar Isya'eh-ye Mojassameh-sazi", hlm. 57-58.
- ↑ Tala'i, Hatam, "Seir-e Tahavvol-e Mojassameh-sazi dar Iran", hlm. 18.
- ↑ Tala'i, Hatam, "Seir-e Tahavvol-e Mojassameh-sazi dar Iran", hlm. 18.
- ↑ Tala'i, Daneshygar, "Barrasi-ye Baz-namayi-ye Ensan dar Honar-hay-e Hajmi-ye Iran pas az Enqelab-e Eslami ta Payan-e Dowran-e Defa'-e Moqaddas dar Ertebat ba Modernism-e Honari", hlm. 119.
- ↑ Tala'i, Hatam, "Seir-e Tahavvol-e Mojassameh-sazi-ye Iran", hlm. 18.
- ↑ Jannati, "Nazariyeh-ye Ijtihad-e Tafri'i wa Tatbiqi", hlm. 38.
- ↑ "15 Sal ba'd az Enqelab Mojassameh-sazi nadasytim", Situs Kantor Berita Mehr.
- ↑ Adelvand, "Jang wa Mojassameh-hay-e Syahri-ye Tehran az Vaqi'iyat-e Eyni ta Amr-e Zehni", hlm. 90-91.
- ↑ Tala'i, Hatam, "Seir-e Tahavvol-e Mojassameh-sazi dar Iran", hlm. 18.
- ↑ "Divar-negari ba Mowdhu'-e Syohada / Mojassameh-ye Syohada-ye Syakhes dar Tehran nasb mi-syavad", Kantor Berita Mehr.
- ↑ "Taliban chetor tasmim be takhrib-e mojassameh-hay-e Budda gereftand", Kantor Berita BBC Persian.
- ↑ "Taliban chetor tasmim be takhrib-e mojassameh-hay-e Budda gereftand", Kantor Berita BBC Persian.
- ↑ "Taliban chetor tasmim be takhrib-e mojassameh-hay-e Budda gereftand", Kantor Berita BBC Persian.
- ↑ Khaneh Ketab wa Adabiyat-e Iran, https://ketab.ir/book/2f182cf1-63af-402c-9ee2-56d096e44ad4
- ↑ Khaneh Ketab wa Adabiyat-e Iran, https://ketab.ir/book/0ce03669-3da0-47ad-b515-95449dec0e76
- ↑ https://taaghche.com/book/30895/%D9%85%D8%AC%D8%B3%D9%85%D9%87-%D9%88-%D9%86%D9%82%D8%A7%D8%B4%DB%8C
- ↑ https://alzahra-s3-gorgan.kowsarblog.ir/%D8%A8%D8%B1%D8%B1%D8%B3%DB%8C-%D9%85%D8%A8%D8%A7%D9%86%DB%8C-%D9%81%D9%82%D9%87%D9%8A-%D9%87%D9%86%D8%B1%D9%87%D8%A7%D9%8A-%D8%AA%D8%AC%D8%B3%D9%85%D9%8A-%D9%88-%D8%A8%D8%B5%D8%B1%DB%8C-%D8%AF%D8%B1-%D9%81%D9%82%D9%87-%D8%A7%D9%85%D8%A7%D9%85%D9%8A%D9%87
- ↑ https://digilib.feqhemoaser.com/persian-thesis/%D8%AA%D8%B5%D9%88%DB%8C%D8%B1%DA%AF%D8%B1%DB%8C-%D9%88-%D9%85%D8%AC%D8%B3%D9%85%D9%87-%D8%B3%D8%A7%D8%B2%DB%8C-%D8%AF%D8%B1-%D9%81%D9%82%D9%87-%D8%A7%D9%85%D8%A7%D9%85%DB%8C%D9%87
Daftar Pustaka
- Abidinzadeh, Ahmad. Mojassameh wa Naqqasyi: Taqrirat-e Dars-e Kharij-e Alireza Arafi. Qom, Penerbit Isyraq wa Irfan, 1390 HS.
- Adelvand, Padideh. "Jang wa Mojassameh-hay-e Syahri-ye Tehran az Vaqi'iyat-e Eyni ta Amr-e Zehni". Manzar. Nomor 34. Musim Semi 1395 HS.
- Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad. Beirut, Muassasah al-Risalah, 1416 H.
- Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Damaskus, Dar Tuq al-Najat, Cetakan Pertama, 1422 H.
- Al-Halabi, Abu al-Salah. Al-Kafi fi al-Fiqh. Isfahan, Maktabah al-Imam Amir al-Mu'minin as, Cetakan Pertama, 1403 H.
- Al-Hurr al-Amili, Muhammad bin Hasan. Wasa'il al-Syiah. Qom, Muassasah Alu al-Bait as li Ihya' al-Turats, Cetakan Ketiga, 1416 H.
- Al-Jaziri, Abdul Rahman. Kitab al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah. Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1424 H.
- Al-Khu'i, Sayyid Abul Qasim. Taudhih al-Masail. Qom, Penerbit Mehr, 1412 H.
- Al-Najafi, Syaikh Muhammad Hasan. Jawahir al-Kalam. Beirut, Dar Ihya' Turats al-Arabi, Cetakan Ketujuh, 1362 HS.
- Allamah Hilli, Yusuf bin Mutahhar. Mukhtalaf al-Syiah. Qom, Penerbit Daftar-e Intisyarat-e Eslami, Cetakan Kedua, 1413 H.
- Allamah Majlisi, Muhammad Baqir. Bihar al-Anwar. Beirut, Dar Ihya' al-Turats al-Arabi, 1404 H.
- Alidost, Abul Qasim. "Fiqh-e Honar: dar Do Negah-e Jame' wa Ta'ayyonat-e Mowredi". Qabasat. Nomor 78. Musim Dingin 1394 HS.
- Cambridge, Ernst. Tarikh-e Honar. Terjemahan: Ali Ramin. Teheran, Penerbit Ney, Cetakan Keenam, 1388 HS.
- Carter, Curtis L. Danisynameh Zibasynasi: Mojassameh-sazi. Teheran, Penerbit Farhangestan-e Honar, Cetakan Ketiga, 1386 HS.
- Elhami, Reza. "Barrasi-ye Hokm-e Fiqhi-ye Mojassameh-sazi". Maqalat wa Barrasi-ha. Nomor 72. Musim Dingin 1381 HS.
- Fadhil Lankarani, Muhammad. Tafshil al-Syari'ah: Al-Makasib al-Muharramah. Qom, Markaz-e Fiqhi-ye Aimmah Athar as, Cetakan Pertama, 1385 HS.
- Fadhil Lankarani, Muhammad. Taudhih al-Masail. Qom, Penerbit Mehr, Cetakan Ketujuh, 1374 HS.
- Fadhil Miqdad, Miqdad bin Abdullah. Tanqih al-Ra'i' li Mukhtashar al-Syara'i'. Qom, Maktabah Ayatullah al-Mar'asyi al-Najafi, Cetakan Pertama, 1404 H.
- Fayyadh, Muhammad Ishaq. Al-Istifta'at al-Syar'iyyah. Tanpa Tempat, Al-Kalimah al-Thayyibah, Cetakan Pertama, 1434 H.
- Huseini, Ahmad. "Jawaz-e Mojassameh-sazi wa Naqqasyi". Majalah Fiqh. Nomor 4 dan 5. Musim Panas dan Musim Gugur 1374 HS.
- Ibnu Barraj, Abdul Aziz. Al-Muhadzdzab. Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1406 H.
- Ibnu Hisyam, Al-Himyari. Al-Sirah al-Nabawiyyah. Kairo, Maktabah Muhammad Ali Shabih, Tanpa Tahun.
- Ibnu Idris al-Hilli, Muhammad bin Ahmad. Al-Sara'ir. Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami, Cetakan Kedua, 1410 H.
- Ismaili, Alireza dkk. "Naqsy-e Anjoman-e Atsar-e Milli wa Abulhasan Siddiqi dar Isya'eh-ye Mojassameh-sazi". Rahpuye Honar. Nomor 3. 1398 HS.
- Jannati, Muhammad Ebrahim. "Nazariyeh-ye Ijtihad-e Tafri'i wa Tatbiqi". Ulum-e Siyasi. Nomor 21. 1382 HS.
- Khamenei, Sayyid Ali. Ajwibah al-Istifta'at. Kuwait, Dar al-Naba', Cetakan Pertama, 1415 H.
- Khomeini, Sayyid Ruhullah. Al-Makasib al-Muharramah. Qom, Penerbit Muassasah Tanzhim wa Nasyr Atsar Imam Khomeini, Cetakan Pertama, 1415 H.
- Khomeini, Sayyid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Najaf, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1390 H.
- Khomeini, Sayyid Ruhullah. Taudhih al-Masail. Teheran, Sazman-e Chap wa Intisyarat-e Vezarat-e Farhang wa Ersyad, Cetakan Kesembilan, 1372 HS.
- Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. Al-Kafi. Qom, Dar al-Hadits, Cetakan Pertama, 1387 HS.
- Lembaga Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami. Farhang-e Fiqh Farsi. Qom, Lembaga Da'irat al-Ma'arif Fiqh Islami, 1387 HS.
- Makarem Syirazi, Nasir. Istifta'at-e Jadid. Qom, Madrasah al-Imam Ali bin Abi Thalib as, Cetakan Kedua, 1427 H.
- Montazeri, Husain Ali. Dirasat fi al-Makasib al-Muharramah. Qom, Penerbit Tafakkur, 1415 H.
- Muhaqqiq Ardabili, Ahmad bin Muhammad. Majma' al-Fa'idah wa al-Bayan. Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1403 H.
- Muhaqqiq Karaki, Ali bin Husain. Jami' al-Maqashid. Qom, Muassasah Alu al-Bait as, Cetakan Kedua, 1414 H.
- Muhaqqiq Sabzawari, Muhammad Baqir bin Muhammad Mu'min. Kifayah al-Ahkam. Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami, 1381 HS.
- Mughniyah, Muhammad Jawad. Falsafat Islamiyyah. Beirut, Cetakan Keenam, 1993 M.
- Nuri, Husain bin Muhammad Taqi. Mustadrak al-Wasa'il. Qom, Muassasah Alu al-Bait as, 1408 H.
- Rohani, Muhammad Shadiq. Fiqh al-Shadiq. Qom, Madrasah Imam Shadiq as, 1412 H.
- Rostami Gorani, Mohsen. "Honar wa Tarikh: Danestani-hayi darbare-ye Dars-e Haftom-e Ketab-e Tarikh-syanasi". Rosyd-e Amuzesh-e Tarikh. Nomor 43. Musim Panas 1390 HS.
- Syafi Golpayegani, Luthfullah. Hidayah al-'Ibad. Qom, Dar al-Qur'an al-Karim, 1416 H.
- Syafi Golpayegani, Luthfullah. Taudhih al-Masail. Penerbit Mehr, 1414 H.
- Syahid Tsani, Zainuddin bin Ali. Masalik al-Afham. Qom, Muassasah al-Ma'arif al-Islamiyyah, 1413 H.
- Syubairi Zanjani, Sayyid Musa. Taudhih al-Masail. Qom, Muassasah Tahqiqati-ye Wala', 1384 HS.
- Syaikh Ansari, Murtadha. Kitab al-Makasib. Qom, Penerbit Baqeri, 1415 H.
- Syaikh Mufid, Muhammad bin Muhammad. Al-Muqni'ah. Qom, Kongre-ye Jahani-ye Hezare-ye Syaikh Mufid, Cetakan Pertama, 1413 H.
- Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Nihayah fi Mujarrad al-Fiqh wa al-Fatawa. Beirut, Dar al-Kutub al-Arabi, 1400 H.
- Syaikh Thusi, Muhammad bin Hasan. Al-Tibyan fi Tafsir al-Qur'an. Beirut, Dar Ihya' al-Turats al-Arabi, Tanpa Tahun.
- Tala'i, Mina dkk. "Barrasi-ye Baz-namayi-ye Ensan dar Honar-hay-e Hajmi-ye Iran pas az Enqelab-e Eslami ta Payan-e Dowran-e Defa'-e Moqaddas dar Ertebat ba Modernism-e Honari". Negareh. Nomor 39. Musim Gugur 1395 HS.
- Tala'i, Mina dan Hatam Gholamali. "Seir-e Tahavvol-e Mojassameh-sazi-ye Iran". Naqsy Mayeh. Nomor 9. Musim Dingin 1390 HS.
- Tauhidi Tabrizi, Muhammad Ali. Misbah al-Faqahah: Taqrirat-e Dars-e Ayatullah Khu'i. Qom, Penerbit Davari, Cetakan Pertama, 1377 HS.
- Thabarsi, Fadhl bin Hasan. Majma' al-Bayan. Beirut, Muassasah al-A'lami lil-Matbu'at, 1415 H.
- Thabathaba'i Qumi, Sayyid Taqi. Umdah al-Mathalib fi al-Ta'liq 'ala al-Makasib. Qom, Penerbit Mahallati, Cetakan Pertama, 1414 H.
- Thabathaba'i, Sayyid Ali. Riyadh al-Masail. Qom, Muassasah al-Nasyr al-Islami, Cetakan Pertama, 1412 H.
- Vahid Khorasani, Husain. Taudhih al-Masail. Qom, Madrasah Baqir al-Ulum as, 1421 H.
- "Fatwa-ye Montakhab", Pangkalan Informasi Marja' Agung Ayatullah Jannati, Tanggal Akses: 30 Syahrivar 1400 HS.
- "Dars-e Kharij-e Fiqh-e Ostad Syahidi: Makasib-e Muharramah Sal-e 1395 HS", Situs Madrasah Fiqhi Imam Baqir as, Tanggal Posting: 17 Syahrivar 1395 HS, Tanggal Akses: 23 Syahrivar 1400 HS.
- "Taliban chetor tasmim be takhrib-e mojassameh-hay-e Budda gereftand", Kantor Berita BBC Persian, Tanggal Akses: 10 Mihr 1400 HS.
- "Divar-negari ba Mowdhu'-e Syohada / Mojassameh-ye Syohada-ye Syakhes dar Tehran nasb mi-syavad", Kantor Berita Mehr, Tanggal Posting: 29 Syahrivar 1396 HS, Tanggal Akses: 5 Mihr 1400 HS.
- "15 Sal ba'd az Enqelab Mojassameh-sazi nadasytim", Situs Kantor Berita Mehr, Tanggal Posting: 10 Ordibehesyt 1397 HS, Tanggal Akses: 30 Syahrivar 1400 HS.
- "Honar-e Mojassameh-sazi", Situs Rasekhoon, Tanggal Posting: 28 Bahman 1387 HS, Tanggal Akses: 25 Syahrivar 1400 HS.
- "Mojassameh-sazi wa Honar-hay-e Tajassomi", Pangkalan Informasi Ayatullah Al-Uzhma Sanei, Tanggal Akses: 30 Syahrivar 1400 HS.
- "Sculpture", Web site: New World Encyclopedia, dilihat pada: 9 Oktober 2021.
- Upcott, L.E, An introduction to Greek sculpture, London, The University of Oxford, 1899.