Konsep:Pajak Pemerintah
Artikel ini merupakan artikel deskriptif umum tentang masalah fikih. |
Pajak Pemerintah (Maliyat-e Hukumati) merujuk pada sejumlah uang yang dipungut berdasarkan keputusan Penguasa Islam untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan. Jenis pajak ini berdiri berseberangan dengan pajak-pajak konvensional Islam seperti Khums, Zakat, Jizya, dan Kharaj. Seiring dengan meluasnya kebutuhan pemerintahan dan ketidakcukupan sumber daya keuangan konvensional, pajak pemerintah telah diakui secara resmi dan dikenal sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang paling penting. Beberapa fukaha Syiah, termasuk Mohammad Moumen Qomi, menyatakan bahwa untuk pertama kalinya Imam Ali (as) dalam kapasitasnya sebagai penguasa Islam menetapkan pajak pemerintah untuk kuda dan bighal (bagal) serta memungutnya setiap tahun dari pemiliknya.
Sekelompok fukaha Syiah seperti Imam Khomeini, Khamenei, Sistani, Musawi Ardabili, Sayyid Kazim Haeri, dan Sayyid Mahmoud Hashemi menganggap pemungutan pajak oleh pemerintah Islam di bawah pengawasan Faqih Jami' al-Syarait adalah diperbolehkan dan pembayarannya hukumnya wajib jika dituntut. Selain itu, dari sudut pandang Husain Ali Montazeri, Sayyid Muhammad Beheshti, dan Mohammad Moumen Qomi, dalil-dalil legitimasi teori Wilayatul Faqih memberikan otoritas kepada pemimpin masyarakat Islam untuk menetapkan pajak, dan dalam kondisi ketidakcukupan sumber daya Islam seperti khums, zakat, kharaj, dan jizya, pemerintah dapat melakukan pemungutan pajak untuk memenuhi biaya publik.
Para fukaha menekankan bahwa dengan memperhatikan perbedaan dasar khums dan zakat dengan pajak pemerintah, tidak ada satu pun yang menggantikan yang lain. Berbeda dengan khums dan zakat, pajak negara dikenakan pada total pendapatan, pengambilannya tidak memerlukan keridaan dari pemilik pendapatan, dipungut dari seluruh warga negara tanpa memandang agama mereka, dan digunakan untuk pengeluaran umum masyarakat.
Berdasarkan pasal lima puluh satu Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran, hanya undang-undang yang menjadi standar penetapan pajak dan penentuan pengecualian pajak.
Konsep dan Urgensi
Pajak pemerintah mengacu pada penerimaan yang ditetapkan oleh Penguasa Islam berdasarkan kemaslahatan masyarakat Islam, dalam kondisi khusus dengan tarif tertentu atau secara sementara.[1] Selain itu, pajak didefinisikan sebagai sejumlah uang yang dipungut pemerintah dari rakyat untuk memperkuat strukturnya dan memenuhi biaya publik serta layanan sosial.[2] Disebutkan bahwa pajak pemerintah tidak memiliki definisi tunggal yang disepakati dan berdiri berhadapan dengan pajak-pajak Islam yang konvensional.[3]
Pendapatan pajak adalah sumber pembiayaan pemerintah yang paling penting[4] dan diperlukan sumber daya keuangan yang luas untuk menjalankan tugas-tugas baru seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan kesejahteraan sosial. Pajak Islam seperti Khums dan Zakat tidaklah mencukupi, oleh karena itu pemerintahan, termasuk pemerintahan Islam, menetapkan pajak-pajak baru untuk memenuhi hak-hak rakyat.[5]
Sayyid Mohammad Ridha Modarresi, seorang faqih Syiah, menganggap pajak-pajak baru sebagai "pajak subordinat" (maliyat-haye tabe'i) karena ketergantungannya pada pengeluaran pemerintah, dan menempatkannya berseberangan dengan pajak independen seperti khums.[6] Kata "Maliyat" berasal dari bahasa Arab dan dalam bahasa Parsi digunakan dengan makna baj, kharaj, dan ertifa'.[7]
Dalam fikih Islam, kata "Jibayah" bermakna pengumpulan pajak, dan para fukaha menggunakan istilah seperti "Jabi", "Amil", dan "Sa'i" untuk petugas pemungut pajak. Penunjukan amil pajak berada di bawah tanggung jawab Imam (as) atau wakilnya, dan membayar pajak kepada jabi hukumnya wajib jika syarat-syaratnya terpenuhi.[8]
Latar Belakang
Allamah Thabathaba'i, mufasir Al-Qur'an, berkeyakinan bahwa urusan keuangan secara umum telah populer bahkan sebelum Islam, dan pemikiran mengenai penyediaan harta untuk mengelola masyarakat telah ada dalam fitrah manusia dan seluruh komunitas.[9] Menurut laporan Husain Ali Montazeri, faqih Syiah, penetapan pajak dan pemungutannya dari orang-orang kaya, pemilik properti, profesi, dan berbagai industri, telah lazim di negara-negara Islam sejak masa pemerintahan para khalifah hingga pertengahan kedua abad ke-14 Hijriah Syamsiah.[10]
Beberapa fukaha, termasuk Mohammad Moumen Qomi, menyatakan bahwa untuk pertama kalinya Imam Ali (as) secara sah dan dalam kapasitas sebagai Penguasa Islam, menetapkan pajak pemerintah untuk kuda dan bighal serta memungutnya setiap tahun dari para pemiliknya.[11] Dari sudut pandang Mohammad Ridha Modarresi, sistem perpajakan terbentuk secara bertahap berdasarkan pengalaman sejarah manusia. Sebagai contoh, pajak atas pendapatan bersih disahkan oleh parlemen Inggris mendekati abad ke-19 Masehi.[12] Pada tanggal 12 Dey 1357 HS, Imam Khomeini dalam protesnya terhadap pembantaian rakyat di berbagai kota di Iran oleh petugas Pemerintahan Pahlavi, mengumumkan bahwa membayar pajak pemerintah hukumnya haram dan menganggapnya sebagai pengkhianatan terhadap bangsa serta bertentangan dengan hukum Tuhan.[13]
Penghindaran Pajak
Dalam sumber-sumber Syiah, terdapat riwayat-riwayat yang secara lahiriah menunjukkan kebolehan sumpah dusta dengan tujuan menghindari pajak serta celaan terhadap pemungut dan pembayar pajak.[14] Sebagai contoh, Zurarah dalam sebuah hadis melaporkan kepada Imam Baqir (as) bahwa perjalanan mereka dalam safar bergantung pada pengucapan sumpah dusta di hadapan petugas pajak. Imam dalam jawabannya membenarkan sumpah tersebut dan mensifatinya sebagai "lebih halal daripada kurma dan kismis".[15]
Montazeri dan Abdullah Jawadi Amoli menganggap riwayat-riwayat semacam ini berkaitan dengan petugas pajak dan bea cukai pada pemerintahan yang zalim; pemerintahan yang mana membayar pajak kepada mereka bermakna memperkuat kezaliman dan penindasan.[16] Sebaliknya, para fukaha yang menerima legitimasi pemungutan pajak pemerintah dalam kerangka Pemerintahan Islam, secara umum menentang segala bentuk penghindaran pajak.[17]
Fikih Pajak Pemerintah
Sejumlah fukaha Syiah telah membahas hukum pajak pemerintah dan dalil-dalil legitimasinya:
Validitas Syar'i Pajak Pemerintah
Sekelompok fukaha Syiah seperti Imam Khomeini, Makarem Syirazi, Khamenei, Fazel Lankarani, Sistani, Musawi Ardabili, Haeri, dan Hashemi Syahroudi menganggap pemungutan pajak oleh negara Islam dengan syarat di bawah pengawasan Faqih Jami' al-Syarait adalah diperbolehkan dan pembayarannya hukumnya wajib jika dituntut.[18]
Sebaliknya, dari sudut pandang Sayyid Abu al-Qasim al-Khoei, seorang faqih tidak dapat melakukan pengelolaan harta rakyat secara independen dan tidak memiliki hak untuk memaksa mereka membayar berbagai jenis pajak yang dikenal maupun pajak pemerintah; meskipun pengelolaan dalam harta semacam itu bergantung pada izin dari faqih.[19] Disebutkan juga bahwa para fukaha sebelum abad ke-14 dan pertengahan pertama abad ke-15 Hijriah, tidak memberikan pendapat mengenai hukum pajak pemerintah dan hubungannya dengan Khums serta Zakat.[20]
Dalil-dalil Legitimasi
Para fukaha bersandar pada berbagai dalil untuk membuktikan validitas syar'i pajak pemerintah, di antaranya: Dari sudut pandang Montazeri, legitimasi pemungutan pajak yang lazim dalam Pemerintahan Islam dimungkinkan melalui empat jalan fikih:
- Perluasan subjek Zakat dari sembilan hal yang masyhur ke aset-aset rakyat lainnya;
- Penetapan pajak pemerintah yang sah sesuai dengan kebutuhan sistem Islam;
- Pemungutan pajak sebagai imbalan atas penggunaan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandara, jalan tol, dan kasus-kasus serupa;
- Syarat pengambilan pajak oleh penguasa saat pemilihan atau baiat rakyat kepadanya.[21]
Ia dalam mengonfirmasi jalan kedua, bersandar pada sembilan riwayat fikih.[22] Menurut pandangan Sayyid Muhammad Beheshti dan Mohammad Moumen Qomi juga, dalil-dalil legitimasi teori Wilayatul Faqih memberikan otoritas kepada pemimpin masyarakat Islam untuk menetapkan pajak. Berdasarkan hal ini, dalam kondisi ketidakcukupan sumber daya pajak Islam seperti Khums, Zakat, Kharaj, dan Jizya, pemerintah dapat melakukan pemungutan pajak untuk memenuhi biaya publik.[23] Tentu saja Moumen Qomi tidak menganggap perluasan subjek zakat ke aset lainnya diperbolehkan.[24]
Murtadha Muthahhari juga menganggap pemungutan pajak lahir dari preferensi kemaslahatan publik masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi di atas kemaslahatan kepemilikan pribadi, dan ia menyerahkan diagnosis hal tersebut kepada hakim syar'i.[25]
Substitusi Pajak Pemerintah dengan Khums dan Zakat
Menurut perkataan Abbas Zhahiri, ulama dan peneliti Syiah, seluruh fukaha[26] abad ke-14 dan pertengahan pertama abad ke-15 Hijriah menentang penghapusan Khums dan penggantiannya dengan pajak. Ia menganggap alasan penentangan ini adalah perbedaan dalam hakikat, syarat, dan pos penggunaan khums dengan pajak.[27]
Berdasarkan pandangan Mohammad Moumen dan Sayyid Kazim Haeri, dengan memperhatikan dasar khums dan Zakat yang independen terhadap pajak, tidak ada satu pun dari dana syariat ini yang menggantikan yang lain. Meskipun demikian, Wali Faqih dapat menetapkan pengecualian pajak bagi orang-orang yang membayar wujuh syar'iyyah mereka.[28]
Zhahiri juga mengatakan jika diasumsikan bahwa pengelolaan seluruh urusan umat Islam, termasuk hauzah-hauzah ilmiah, berada di tangan wali amr kaum Muslimin, maka dengan menerima kepemilikan khums bagi jabatan Imamah di era kehadiran, dapat menganggap membayar pajak dengan niat qurbah sebagai pengganti khums.[29] Dalam bidang yang sama, Mohammad Ali Taskhiri dan Mohammad Hadi Ma'rifat juga menganggap pemungutan pajak pemerintah sebagai pengganti khums dan zakat, hanya dalam kondisi adanya tuntutan dan diagnosis dari Penguasa Islam, adalah diperbolehkan dan tanpa masalah.[30]
Perbedaan Pajak dan Khums
Perbedaan utama antara pajak dan khums adalah bahwa pajak dikenakan pada total pendapatan individu, tidak memerlukan keridaan individu, dipungut dari seluruh rakyat dan digunakan untuk pengeluaran publik. Namun khums hanya dipungut dari kelebihan pendapatan dengan niat ilahi, tidak memiliki hukuman duniawi, dan digunakan untuk urusan khusus seperti membantu orang-orang yang membutuhkan dan mempromosikan aktivitas keagamaan. Perbedaan ini serupa dengan bantuan keuangan rakyat kepada badan amal di samping membayar pajak.[31]
Jumlah Pajak
Menurut perkataan Muhaqqiq al-Karaki, penentuan jumlah pajak pemerintah dengan memperhatikan kemaslahatan urf bagi kaum Muslimin, pada masa kehadiran berada di tangan Imam dan pada masa kegaiban diletakkan di pundak Faqih Jami' al-Syarait. Menurutnya, pajak tidak memiliki tarif syar'i yang pasti dan tidak dapat dilanggar, serta jumlahnya dapat berubah-ubah bergantung pada kondisi dan kemaslahatan masyarakat Islam.[32]
Pajak dalam Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran
Berdasarkan pasal lima puluh satu Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran, penetapan segala jenis pajak, juga penentuan kasus pengecualian, pengampunan, dan pengurangan pajak, hanya mungkin melalui undang-undang dan harus ditentukan secara jelas dalam undang-undang yang disahkan.[33] Pada 1381 HS, Organisasi Urusan Pajak Negara didirikan sebagai lembaga pemerintah di bawah menteri urusan ekonomi dan keuangan untuk meningkatkan efisiensi dalam urusan terkait pemungutan pajak dengan fokus yang lebih besar.[34]
Catatan Kaki
- ↑ Yousefi, "Nezham-e Mali-ye Daulat-e Islami", hlm. 15.
- ↑ Ra'i dan lainnya, "Tabyin-e Jaygah-e Hukumati-ye Maliyat dar Feqh-e Siyasi-ye Imamiyah", hlm. 340.
- ↑ Jafari Talarpashti dan lainnya, "Barresi-ye Feqhi-ye Farar az Maliyat-e Hukumati", hlm. 33.
- ↑ Ma'rifat, "Mosahebe ba Mohammad Hadi Ma'rifat", jld. 10, hlm. 23.
- ↑ Dorri Najafabadi, "Moqaddame-i bar Maliye-ye Umumi dar Islam", hlm. 46-47.
- ↑ Modarresi, Nezham-e Maliyati va Budjeh, 1363 HS, hlm. 20.
- ↑ Dehkhoda, Lughatnameh Dehkhoda, di bawah kata maliyat.
- ↑ Muassasah Dairatul Ma'arif Fiqh Islami, Farhang-e Fiqh, 1394 HS, jld. 3, hlm. 45.
- ↑ Ra'i dan lainnya, "Tabyin-e Jaygah-e Hukumati-ye Maliyat dar Feqh-e Siyasi-ye Imamiyah", hlm. 338.
- ↑ Montazeri, Mabani-ye Feqhi-ye Hukumat-e Islami, 1401 H, jld. 8, hlm. 165.
- ↑ Moumen Qomi, "Maliyat dar Hukumat-e Islami", hlm. 3.
- ↑ Modarresi, Nezham-e Maliyati va Budjeh, 1363 HS, hlm. 21.
- ↑ Khomeini, Sahife-ye Imam, 1389 HS, jld. 5, hlm. 331.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Hurr al-Amili, Wasa'il asy-Syiah, 1409 H, jld. 23, hlm. 225-228.
- ↑ Syekh Saduq, Man La Yahdhur, 1413 H, jld. 3, hlm. 363.
- ↑ Montazeri, Mabani-ye Feqhi-ye Hukumat-e Islami, 1401 H, jld. 8, hlm. 174; Jawadi Amoli, "Maliyat-haye Hukumati az Didgah-e Feqh", hlm. 253-254.
- ↑ Sebagai contoh lihat: Yousefi, Nezham-e Mali-ye Islam, 1379 HS, hlm. 435-437.
- ↑ Yousefi, Nezham-e Mali-ye Islam, 1379 HS, hlm. 435-437.
- ↑ Khoei, Mishbah al-Faqahah, 1412 H, jld. 5, hlm. 42-43.
- ↑ Yousefi, Nezham-e Mali-ye Islam, 1379 HS, hlm. 421.
- ↑ Montazeri, Mabani-ye Feqhi-ye Hukumat-e Islami, 1401 H, jld. 8, hlm. 208, 213, dan 219.
- ↑ Montazeri, Mabani-ye Feqhi-ye Hukumat-e Islami, 1401 H, jld. 8, hlm. 213-218.
- ↑ Beheshti, Eqtesad-e Islami, 1378 HS, hlm. 104-107; Moumen Qomi, "Rabete-ye Khums va Zakat va Maliyat-haye Hukumati", hlm. 265 dan 269-270.
- ↑ Moumen Qomi, "Rabete-ye Khums va Zakat va Maliyat-haye Hukumati", hlm. 272.
- ↑ Muthahhari, Islam va Niyaz-haye Zaman, 1402 HS, jld. 2, hlm. 59.
- ↑ Yousefi, Nezham-e Mali-ye Islam, 1379 HS, hlm. 437-438.
- ↑ Zhahiri, "Marja'-e Daryaft-e Khums va Hokm-e Pardakht-e an be Onvan-e Maliyat", hlm. 371.
- ↑ Moumen, "Rabete-ye Khums va Zakat va Maliyat-haye Hukumati", hlm. 274; Yousefi, Nezham-e Mali-ye Islam, 1379 HS, hlm. 435-437.
- ↑ Zhahiri, "Marja'-e Daryaft-e Khums va Hokm-e Pardakht-e an be Onvan-e Maliyat", hlm. 371-372.
- ↑ Taskhiri, "Wilayah al-Khums", hlm. 296; Ma'rifat, "Mosahebe ba Mohammad Hadi Ma'rifat", jld. 10, hlm. 24-25.
- ↑ "Khums va Zakat haman Maliyat ast, pas kasani ke be Hukumat Maliyat midahand, niyazi nist ke Khums va Zakat bedahand. Pasokh-e u cyist?", Situs Jawaban Atas Syubhat dan Pertanyaan.
- ↑ Al-Karaki, Risalah Qathi'ah al-Lijaj, 1413 H, hlm. 70 dan 79.
- ↑ "Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran", Pusat Riset Parlemen Majelis Permusyawaratan Islam.
- ↑ "Tarikhcheh va Mo'arrefi-ye Rusaye Pisyin", Organisasi Urusan Pajak Negara.
Daftar Pustaka
- Al-Karaki, Ali bin Husain. Risalah Qathi'ah al-Lijaj fi Tahqiq Hill al-Kharaj. Qom, Penerbit Kantor Publikasi Islam, 1413 H.
- Beheshti, Sayyid Muhammad. Eqtesad-e Islami (Ekonomi Islam). Teheran, Daftare Nasre Farhange Islami, 1378 HS.
- Dehkhoda, Ali Akbar. Lughatnameh Dehkhoda. Teheran, Rozaneh, 1373 HS.
- Dorri Najafabadi, Qurbanali. "Moqaddame-i bar Maliye-ye Umumi dar Islam". Dalam buku Nezham-e Mali-ye Islam, atas usaha: Ahmad Ali Yousefi. Teheran, Muassasah Farhangi Danesy va Andishe-ye Mo'asye, 1379 HS.
- Hurr al-Amili, Muhammad bin al-Hasan. Wasa'il asy-Syiah ila Tahshil Masail asy-Syari'ah. Qom, Muassasah Alulbait as, cetakan pertama, 1409 H.
- Jafari Talarpashti, Hoda dan lainnya. "Barresi-ye Feqhi-ye Farar az Maliyat-e Hukumati". Dalam jurnal Eqtesad va Bankdari-ye Islami, nomor 32, musim gugur 1399 HS.
- Jawadi Amoli, Abdullah. "Maliyat-haye Hukumati az Didgah-e Feqh". Dalam buku Nezham-e Mali-ye Islam, atas usaha: Ahmad Ali Yousefi. Teheran, Muassasah Farhangi Danesy va Andishe-ye Mo'asye, 1379 HS.
- Khoei, Sayyid Abu al-Qasim. Mishbah al-Faqahah. Beirut, Dar al-Hadi, 1412 H.
- Khomeini, Sayyid Ruhullah. Sahife-ye Imam. Penyusunan: Lembaga Penyusunan dan Publikasi Karya Imam Khomeini. Teheran, Lembaga Penyusunan dan Publikasi Karya Imam Khomeini, cetakan kelima, 1389 HS.
- "Khums va Zakat haman Maliyat ast, pas kasani ke be Hukumat Maliyat midahand, niyazi nist ke Khums va Zakat bedahand. Pasokh-e u cyist?". Situs Jawaban Atas Syubhat dan Pertanyaan, tanggal terbit: 11 Azar 1389 HS, tanggal kunjungan: 19 Khordad 1404 HS.
- Ma'rifat, Mohammad Hadi. "Mosahebe ba Mohammad Hadi Ma'rifat". Dalam jurnal Fiqh Ahl al-Bait as, jld. 10, penyusunan: Kumpulan Penulis. Qom, Muassasah Dairatul Ma'arif Fiqh Islami, cetakan pertama, tanpa tahun.
- Modarresi, Sayyid Mohammad Ridha. Moqaddame-i bar Nezham-e Maliyati va Budjeh dar Islam (Pengantar Sistem Perpajakan dan Anggaran dalam Islam). Qom, Hijrat, cetakan pertama, 1363 HS.
- Montazeri, Husain Ali. Mabani-ye Feqhi-ye Hukumat-e Islami. Penerjemah: Mahmoud Salawati dan Abulfadhl Syakuri. Qom, Lembaga Kayhan, cetakan pertama, 1401 H.
- Moumen Qomi, Mohammad. "Rabete-ye Khums va Zakat va Maliyat-haye Hukumati". Dalam buku Nezham-e Mali-ye Islam, atas usaha: Ahmad Ali Yousefi. Teheran, Muassasah Farhangi Danesy va Andishe-ye Mo'asye, 1379 HS.
- Moumen Qomi, Mohammad. "Maliyat dar Hukumat-e Islami". Dalam jurnal Fiqh Ahl al-Bait as, jld. 45. Qom, Muassasah Dairatul Ma'arif Fiqh Islami, cetakan pertama, tanpa tahun.
- Muassasah Dairatul Ma'arif Fiqh Islami. Farhang-e Fiqh Mutabiq Mazhab Ahlulbait as. Di bawah pengawasan: Sayyid Mahmoud Hashemi Syahroudi. Qom, Muassasah Dairatul Ma'arif Fiqh Islami, 1394 HS.
- Muthahhari, Murtadha. Islam va Niyaz-haye Zaman. Teheran, Sadra, 1402 HS.
- "Qanun-e Asasi-ye Jomhuri-ye Islami-ye Iran". Pusat Riset Parlemen Majelis Permusyawaratan Islam, tanggal kunjungan: 17 Khordad 1404 HS.
- Ra'i, Mas'ud dan lainnya. "Tabyin-e Jaygah-e Hukumati-ye Maliyat dar Feqh-e Siyasi-ye Imamiyah". Dalam jurnal Mutala'at-e Madzahib-e Islami, nomor 12, musim gugur dan musim dingin 1398 HS.
- Syekh Saduq, Muhammad bin Ali. Man La Yahdhuruhu al-Faqih. Qom, Penerbit Kantor Publikasi Islam, cetakan kedua, 1413 H.
- "Tarikhcheh va Mo'arrefi-ye Rusaye Pisyin". Organisasi Urusan Pajak Negara, tanggal kunjungan: 21 Khordad 1404 HS.
- Taskhiri, Mohammad Ali. "Wilayah al-Khums". Dalam buku Nezham-e Mali-ye Islam, atas usaha: Ahmad Ali Yousefi. Teheran, Muassasah Farhangi Danesy va Andishe-ye Mo'asye, 1379 HS.
- Yousefi, Ahmad Ali. Nezham-e Mali-ye Islam. Teheran, Muassasah Farhangi Danesy va Andishe-ye Mo'asye, 1379 HS.
- Yousefi, Ahmad Ali. "Nezham-e Mali-ye Daulat-e Islami". Dalam buku Nezham-e Mali-ye Islam, atas usaha: Ahmad Ali Yousefi. Teheran, Muassasah Farhangi Danesy va Andishe-ye Mo'asye, 1379 HS.
- Zhahiri, Abbas. "Marja'-e Daryaft-e Khums va Hokm-e Pardakht-e an be Onvan-e Maliyat". Dalam buku Nezham-e Mali-ye Islam, atas usaha: Ahmad Ali Yousefi. Teheran, Muassasah Farhangi Danesy va Andishe-ye Mo'asye, 1379 HS.