Lompat ke isi

Konsep:Kaidah Yad

Dari wikishia

Templat:Jangan bingung dengan Templat:Hukum Kaidah Yad adalah sebuah kaidah fikih yang membuktikan kepemilikan seseorang terhadap harta yang berada di bawah otoritasnya, dengan syarat-syarat tertentu. Menurut keyakinan para fakih, tidak setiap jenis penguasaan atas benda menunjukkan kepemilikan, dan untuk menemukan misdaq-misdaq Kaidah Yad, seseorang harus merujuk pada urf (tradisi masyarakat). Para peneliti meyakini bahwa "Yad" adalah kaidah yang tidak hanya diterima oleh kaum Muslimin, tetapi juga oleh seluruh orang yang berakal (uqala) di dunia. Dari pihak para Imam Syiah, telah datang riwayat-riwayat yang mengonfirmasi kepemilikan individu yang memiliki otoritas (sultah); namun para fakih menganggap alasan utama otoritas kaidah ini adalah dasar kaum berakal (bina al-uqala) dan menganggap riwayat-riwayat tersebut sebagai petunjuk (irsyad) menuju proposisi yang sebelumnya telah ditemukan oleh Akal.

Di antara kasus-kasus sejarah penggunaan Kaidah Yad adalah penyandaran Imam Ali as pada kaidah ini di hadapan Abu Bakar bin Abi Quhafah. Imam Ali as meyakini bahwa karena Fadak berada di bawah penguasaan Fatimah Zahra sa, maka itu adalah miliknya, dan jika ada klaim yang bertentangan, pihak lawan harus mengajukan bayyinah (bukti syar'i) dan membawa saksi. Hukum Republik Islam Iran dalam pasal 35 dan 36 Undang-Undang Perdata mengikuti kaidah ini dan menganggap setiap penguasaan sebagai pemilik sebagai bukti kepemilikan. Kaidah ini berbeda dengan Kaidah Dhaman Yad yang masyhur dengan sebutan kaidah "Ali al-Yad".

Pengenalan Kaidah Yad dan Cara Penunjukannya atas Kepemilikan

Kaidah Yad bermakna bahwa seseorang yang menguasai suatu benda, secara urf (tradisi) dianggap sebagai pemiliknya.[1] Dikatakan bahwa kaidah ini memiliki akar sejarah dalam memegang benda-benda pada masa awal manusia,[2] namun saat ini misdaq-misdaqnya menjadi lebih luas dan mencakup hubungan fisik seperti pakaian yang dikenakan di badan; atau kontraktual seperti sertifikat kepemilikan.[3]

Para fakih meyakini bahwa otoritas yang dimaksud dalam kaidah ini bergantung pada urf masyarakat[4] dan berdasarkan hal tersebut, jenis-jenis penguasaan (seperti penguasaan atas rumah atau tanah)[5] adalah berbeda.[6] Kaidah Yad adalah kaidah yang berkaitan dengan ilmu Fikih dan hukum.[7] Menurut para peneliti, Kaidah Yad termasuk kaidah yang berlaku dalam seluruh bab muamalah seperti bai' dan ijarah.[8] Istilah-istilah yang disebutkan dalam riwayat untuk otoritas kaidah ini menunjukkan bahwa kaidah ini mencakup syubhat hukmi maupun maudhu'i.[9]

Dikatakan bahwa Kaidah Yad berbeda dengan Kaidah Dhaman Yad yang masyhur dengan sebutan kaidah "Ali al-Yad".[10] Kaidah Yad bermakna penguasaan harta sebagai tanda kepemilikan, sementara Kaidah Dhaman Yad merujuk pada penguasaan harta orang lain yang menyebabkan tanggung jawab individu terhadap harta tersebut.[11] Selain itu, Kaidah Yad selain pada harta, juga diterapkan dalam kasus-kasus seperti individu dan nasab, namun Kaidah Dhaman Yad hanya mengenai harta.[12]

Hukum Republik Islam Iran dalam pasal 35 dan 36 Undang-Undang Perdata mengikuti kaidah ini dan menganggap setiap penguasaan sebagai pemilik sebagai bukti kepemilikan.[13]

Di antara syarat-syarat yang dihitung bagi penunjukan Yad atas kepemilikan adalah penguasaan tersebut harus bersifat pemilik, legal, terang-terangan, dan terus-menerus; artinya bukan sebagai wakil atau amanah, bukan melalui paksaan atau Ghasab, dan tidak terputus.[14]

Kasus-kasus yang Diperselisihkan dalam Kaidah Yad

Meskipun otoritas Kaidah Yad adalah hal yang pasti, namun dalam beberapa kasus kaidah ini menjadi subjek perselisihan:

  1. Menurut Baqir Irawani, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah Kaidah Yad merupakan asal amali atau amarah.[15] Templat:Catatan Menurut Nashir Makarim Syirazi, mayoritas ilmuwan di bidang ini seperti Muhammad Husain Naini dan Dhiauddin Iraqi menganggapnya sebagai amarah.[16] Makarim Syirazi berkeyakinan bahwa dari sebagian ungkapan Syaikh Murtadha Anshari tampak kecenderungan pada sifat asal amali bagi Kaidah Yad.[17]
  2. Para fakih bersepakat dalam keterkaitan kaidah ini pada benda-benda, namun keterkaitan Yad pada manfaat benda menjadi subjek perselisihan. Naraqi berpendapat tidak adanya keterkaitan pada manfaat.[18] Namun sebaliknya, mayoritas ulama kontemporer meyakini Kaidah Yad merepresentasikan kepemilikan seseorang baik atas zat ('ain) maupun atas manfaat. Menurut mereka, kapan pun tidak ada dalil yang cukup untuk membuktikan Yad yang sedang dibahas atas kepemilikan zat, hal ini tidak menyebabkan hilangnya penunjukan Yad atas manfaat. Sebagai contoh, kapan pun seseorang menyewa sebuah rumah dan orang lain yang tidak tinggal di sana mengklaim bahwa rumah tersebut berada dalam sewaannya, jika kita menganggap Yad otoritatif dalam manfaat, maka hanya penggugat yang tidak tinggal di sana—yang tidak memiliki Yad atas rumah—yang harus mengajukan bayyinah (bukti). Namun jika kita tidak menganggap Yad otoritatif dalam manfaat, maka kedua orang tersebut harus mengajukan bayyinah untuk membuktikan sewa rumah tersebut.[19]
  3. Menukil dari buku Dairah al-Ma'arif Feqh-e Muqaran, terdapat perbedaan di antara Mazhab-mazhab Islam dalam pelaksanaan Kaidah Yad dan penerimaan kepemilikan atas harta yang berada di bawah penguasaan. Banyak fakih Imamiyah dan sejumlah fakih Hanafi menganggap keberadaan Yad saja sudah cukup dalam menetapkan kepemilikan dan tidak menganggap penguasaan (tasharruf) sebagai syarat. Namun sebagian fakih Hanafi lainnya meyakini perlunya penguasaan jangka pendek, dan fakih Syafi'i menganggap penguasaan jangka panjang sebagai syarat pelaksanaan Kaidah Yad. Pendapat terakhir juga dinisbatkan kepada Malik bin Anas.[20]
  4. Beberapa peneliti telah mencoba memberlakukan Kaidah Yad dalam masalah nasab pula, di mana menurut hal tersebut jika dua orang bertikai mengenai seorang wanita atau anak yang berada di bawah otoritas salah satu pihak, maka ucapan pemilik Yad lebih diutamakan.[21] Teori ini tidak diterima oleh mayoritas fakih, dan mereka menganggap Yad hanya berlaku dalam harta, bukan masalah yang berkaitan dengan kehormatan dan kepemilikan atas individu.[22]

Alasan Otoritas Kaidah Yad

Para fakih untuk otoritas Kaidah Yad telah bersandar pada dalil-dalil berikut:

  1. Dasar kaum berakal: Pandangan kaum berakal adalah ketika seseorang menguasai sesuatu, mereka menganggapnya sebagai pemilik benda tersebut.[23]
  2. Perilaku kaum beragama: Metode yang lazim bagi kaum Muslimin adalah melakukan transaksi mereka dengan orang yang memegang benda tersebut dan hanya menggunakannya dengan izinnya.[24]
  3. Ijmak: Berdasarkan kesepakatan seluruh fakih, kapan pun seseorang memiliki sesuatu di bawah penguasaannya, ia dianggap sebagai pemiliknya.[25]
  4. Riwayat-riwayat yang di dalamnya diakui kebenaran kepemilikan individu yang memiliki penguasaan atas benda-benda:[26] Nashir Makarim Syirazi dalam buku al-Qawa'id al-Feqhiyyah menyebutkan 5 riwayat dalam rangka argumentasi untuk membuktikan kepemilikan pemilik Yad.[27] Seperti riwayat di mana dikatakan seseorang di hadapan Imam Shadiq as berkata: "Jika aku melihat harta di tangan seseorang, aku hanya bersaksi bahwa harta itu ada di tangannya, bukan bahwa ia adalah pemiliknya." Imam as menjawab: "Boleh bagimu membeli harta itu darinya dan engkau menganggap ini halal, dan setelah membeli engkau mengklaim bahwa itu adalah hartamu. Mengapa dari awal engkau tidak bersaksi atas kepemilikannya?!"[28] Juga dalam bagian hadis lain, Imam Shadiq as bersabda: "Barangsiapa memiliki penguasaan atas sebuah harta, maka ia adalah pemiliknya."[29] Makarim Syirazi meyakini bahwa dengan memperhatikan riwayat-riwayat tersebut, keharusan 'usr wa haraj (kesulitan yang memberatkan) dan kekacauan tatanan juga dapat digunakan sebagai hikmah untuk membuktikan kepemilikan pemilik Yad.[30]

Menurut ungkapan Sayid Mustafa Muhaqqiq Damad, alasan utama kebenaran Kaidah Yad adalah dasar kaum berakal tersebut, dan materi yang diisyaratkan dalam riwayat-riwayat merujuk pada artikaz aqli (kesadaran rasional) yang sama.[31]

Beberapa Kasus Penerapan Kaidah Yad

Banyak penerapan yang dapat disebutkan bagi Kaidah Yad, hal-hal berikut adalah di antara kasus penggunaan Yad dalam masalah sehari-hari:

  • Penyelesaian atau bertahannya pertikaian suami istri atas harta bersama setelah perceraian: Terkadang setelah cerai terjadi perselisihan mengenai kepemilikan perabot rumah di antara suami istri. Dalam kasus-kasus ini, dikarenakan adanya Yad kedua belah pihak atas harta tersebut, tidak dapat diputuskan kepemilikan salah satu dari keduanya.[32] Namun karena diletakkannya sebagian perabot di bawah otoritas pribadi salah satu dari keduanya, misalnya diletakkan di lemari pribadi, maka diputuskan menjadi miliknya.[33]
  • Pembuktian kepemilikan Fadak bagi Fatimah Zahra sa yang pada masa hidup Nabi saw berada di bawah penguasaannya.[34] Para fakih dengan memperhatikan sebuah riwayat dalam kitab al-Ihtijaj yang bersandar pada Kaidah Yad[35], menganggap klaim Abu Bakar bin Abi Quhafah bahwa Fadak milik seluruh Muslimin dan Fatimah Zahra sa harus membawa saksi untuk kepemilikannya, tidak memiliki kedudukan yang kredibel.[36] Mereka juga meyakini bahwa berdasarkan Kaidah Yad harus diputuskan kepemilikan putri Nabi saw kecuali jika terbukti sebaliknya, dan orang yang memiliki klaim sebaliknya harus mengajukan bayyinah.[37]

Pengenalan Karya

Mengenai Kaidah Yad, telah dilakukan penyusunan karya dalam bentuk buku, artikel, dan tesis. Berikut ini dengan memperhatikan tahun terbitnya, diisyaratkan pada beberapa buku yang ditulis dalam hal ini:

  • Barresi-ye Feqhi wa Huquqi-ye Qa'ideh-ye Yad (Kajian Fikih dan Hukum Kaidah Yad), Ruhullah Shahmoradiyan, Teheran, Asrar-e Ilm, 1401 HS.
  • Hudud-e Istinad beh Qa'ideh-ye Yad (Batasan Penyandaran pada Kaidah Yad), Hassan Haidari, Teheran, Penerbit Qanun-yar, 1400 HS.
  • Qa'ideh-ye Yad az Didgah-e Feqh wa Huquq (Kaidah Yad dari Perspektif Fikih dan Hukum), Meisam Ismaili, Masyhad, Penerbit Penulis, 1398 HS.
  • Mavared-e Hakemiyyat-e Qa'ideh-ye Yad dar Huquq-e Madani-ye Iran (Amarat-e Malekiyyat), Mohammad Baqir Qurban-vand, Teheran, Qoqnus, 1378 HS.

Catatan Kaki

  1. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1406 H, jld. 1, hal. 27.
  2. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1406 HS, jld. 1, hal. 26.
  3. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1406 HS, jld. 1, hal. 28.
  4. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1406 H, jld. 1, hal. 27.
  5. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1406 H, jld. 1, hal. 27.
  6. Bahrouzi-zad, "Qalamraw-e Qa'ideh-ye Yad dar A'radh wa Ansab ba Ta'kid bar Fan-navari-haye Novin-e Pezasyki dar Feqh-e Imamiyyah wa Huquq-e Iran", hal. 230.
  7. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1406 H, jld. 1, hal. 25.
  8. Rahmani, "Qa'ideh-ye Yad", hal. 154.
  9. Rahmani, "Qa'ideh-ye Yad", hal. 154.
  10. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1406 HS, jld. 1, hal. 25 dan 61.
  11. Irawani, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1426 H, jld. 2, hal. 136; Fadhil Lankarani, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1416 H, hal. 83-84.
  12. Husseini-khwah, Qa'ideh Dhaman-e Yad, 1390 HS, hal. 29-30.
  13. "Matn-e Qanun-e Madani-ye Jumhuri-ye Eslami-ye Iran", Situs Resmi Pusat Riset Parlemen.
  14. Soleimani, "Mothale'eh-ye Tathbiqi-ye Qa'ideh-ye Yad dar Qawanin-e Huquqi-ye Iran wa Barresi-ye Arkan-e an", hal. 95-96.
  15. Irawani, Durus Tamhidiyyah fi al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 1, hal. 194.
  16. Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 1, hal. 289; Naini, Fawaid al-Ushul, 1376 HS, jld. 4, hal. 603; Iraqi, Nihayah al-Afkar, 1411 H, jld. 4, hal. 21.
  17. Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 1, hal. 289.
  18. Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 1, hal. 302.
  19. Thabathabai Yazdi, al-'Urwah al-Wutsqa, 1423 H, jld. 6, hal. 586; Khomeini, Tahrir al-Wasilah, 1390 HS, jld. 2, hal. 430; Musawi Bojnourdi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1401 H, jld. 1, hal. 126.
  20. Makarim Syirazi, Dairah al-Ma'arif Feqh-e Muqaran, 1427 H, jld. 1, hal. 373.
  21. Bahrouzi-zad, "Qalamraw-e Qa'ideh-ye Yad dar A'radh wa Ansab ba Ta'kid bar Fan-navari-haye Novin-e Pezasyki dar Feqh-e Imamiyyah wa Huquq-e Iran", hal. 231.
  22. Bahrouzi-zad, "Qalamraw-e Qa'ideh-ye Yad dar A'radh wa Ansab ba Ta'kid bar Fan-navari-haye Novin-e Pezasyki dar Feqh-e Imamiyyah wa Huquq-e Iran", hal. 228-229.
  23. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1406 HS, jld. 1, hal. 27.
  24. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1406 HS, jld. 1, hal. 27.
  25. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1406 HS, jld. 1, hal. 27.
  26. Bojnourdi, Qawa'id-e Feqhiyyah, jld. 1, hal. 382.
  27. Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 1, hal. 285-289.
  28. Kulaini, al-Kafi, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, jld. 7, hal. 387.
  29. Hurr al-Amili, Wasail al-Syiah, 1409 H, jld. 26, hal. 216.
  30. Makarim Syirazi, al-Qawa'id al-Feqhiyyah, 1411 H, jld. 1, hal. 285.
  31. Muhaqqiq Damad, Qawa'id-e Feqh, 1406 HS, jld. 1, hal. 33.
  32. Soleimani, "Mothale'eh-ye Tathbiqi-ye Qa'ideh-ye Yad dar Qawanin-e Huquqi-ye Iran wa Barresi-ye Arkan-e an", hal. 101.
  33. Soleimani, "Mothale'eh-ye Tathbiqi-ye Qa'ideh-ye Yad dar Qawanin-e Huquqi-ye Iran wa Barresi-ye Arkan-e an", hal. 101.
  34. Bahari dan Amili, "Kar-amadi-ye Qa'ideh-ye Yad dar Isbat-e Malekiyyat-e Hazrate Zahra sa bar Fadak", hal. 242-243.
  35. Thabarsi, al-Ihtijaj 'ala Ahl al-Lujaj, 1403 H, jld. 1, hal. 92.
  36. Syupaei, Dars-e Kharij-e Ushul-e Feqh, Situs Madrasah Feqahat.
  37. Syupaei, Dars-e Kharij-e Ushul-e Feqh, Situs Madrasah Feqahat.

Catatan

Templat:Catatan

Daftar Pustaka

Bahari, Hamid; Sayid Hasan Amili. "Kar-amadi-ye Qa'ideh-ye Yad dar Isbat-e Malekiyyat-e Hazrate Zahra sa bar Fadak" (Efektivitas Kaidah Yad dalam Membuktikan Kepemilikan Sayidah Zahra sa atas Fadak). Dofaslynameh Feqh wa Mabani-ye Huquq-e Eslami, tahun 49, nomor 2, musim gugur dan musim dingin 1395 HS. Bahrouzi-zad, Hamidreza. "Qalamraw-e Qa'ideh-ye Yad dar A'radh wa Ansab ba Ta'kid bar Fan-navari-haye Novin-e Pezasyki dar Feqh-e Imamiyyah wa Huquq-e Iran" (Cakupan Kaidah Yad dalam Kehormatan dan Nasab dengan Penekanan pada Teknologi Medis Modern dalam Fikih Imamiyah dan Hukum Iran). Dofaslynameh Huquq-e Fan-navari-haye Novin, nomor 2, musim gugur dan musim dingin 1399 HS. Bojnourdi, Sayid Muhammad. Qawa'id-e Feqhiyyah. Teheran, Penerbit Muassasah Uruj, 1401 H. Hurr al-Amili, Muhammad bin Hasan. Wasail al-Syiah. Qom, Muassasah Alu al-Bait as, Cetakan Pertama, 1409 H. Husseini-khwah, Sayid Javad. Qa'ideh Dhaman-e Yad. Qom, Markaze Feqhi-ye Aimmeh Athar as, Cetakan Kedua, 1390 HS. Irawani, Baqir. Durus Tamhidiyyah fi al-Qawa'id al-Feqhiyyah. Qom, Penerbit Madrasah al-Imam Amirul Mukminin as, Cetakan Ketiga, 1411 H. Iraqi, Dhiauddin. Nihayah al-Afkar. Qom, Jami'ah Mudarrisin, Cetakan Pertama, 1411 H. Khomeini, Sayid Ruhullah. Tahrir al-Wasilah. Irak, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1390 HS. Kulaini, Muhammad bin Ya'qub. al-Kafi. Teheran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, Cetakan Keempat, 1407 H. Lembaga Ensiklopedia Fikih Islam sesuai Mazhab Ahlulbait as. Farhang-e Feqh Mathabiq-e Madzhab-e Ahlulbait as. Qom, Muassasah Dairah al-Ma'arif-e Feqh-e Eslami bar Madzhab-e Ahlulbait as, 1426 H. Makarim Syirazi, Nashir. al-Qawa'id al-Feqhiyyah. Qom, Penerbit Madrasah al-Imam Amirul Mukminin as, 1411 H. Makarim Syirazi, Nashir. Dairah al-Ma'arif Feqh-e Muqaran. Qom, Penerbit Madrasah al-Imam Amirul Mukminin as, 1427 H. Muhaqqiq Damad, Sayid Mustafa. Qawa'id-e Feqh. Teheran, Markaze Nasyr-e Ulum-e Eslami, 1406 HS. Naini, Muhammad Husain. Fawaid al-Ushul. Qom, Jami'ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom, 1376 HS. Rahmani, Muhammad. "Qa'ideh-ye Yad". Faslynameh Feqh-e Ahlulbait as, tahun 4, nomor 16, 1377 HS. Soleimani, Ruhullah. "Mothale'eh-ye Tathbiqi-ye Qa'ideh-ye Yad dar Qawanin-e Huquqi-ye Iran wa Barresi-ye Arkan-e an" (Studi Komparatif Kaidah Yad dalam Hukum Perdata Iran dan Kajian Rukun-rukunnya). Pazhuhesy-haye Ulum-e Ensani, tahun kelima, nomor 25, 1392 HS. Thabarsi, Ahmad. al-Ihtijaj 'ala Ahl al-Lujaj. Masyhad, Penerbit Murtadha, 1403 H. Thabathabai Yazdi, Sayid Muhammad Kazim. al-'Urwah al-Wutsqa. Qom, Jami'ah Mudarrisin Hauzah Ilmiah Qom, 1423 H.

Templat:Kaidah Fikih